SUARAINDONESIA1.COM -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) belum terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan proses demokrasi di tingkat desa.
Penyebab keterlambatan Pilkades serentak di Kabupaten SBD belum jelas, namun beberapa kemungkinan penyebab antara lain berdasarkan hasil wawancara media SuaraIndonesia1.Com pada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Sumba Barat Daya, Simon Lende yang di sambangi diruang kerjanya ( 22/4/2025 ) mengatakan bahwa pemilihan kepala desa secarah serentak belum bisa dilaksanakan karena kami masih menungguh yang namanya Peraturan Pelaksana, sebutnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa kita ini bukan peilkades serentak. Kalau yang dikatan pilkades serentak : Apa bila satu kali 173 desa. Tetapi ini hanya pilkades di mana didalamnya mempunyai dua tahap dan yang sudah laksanakan baru satu kabupaten di NTT, kita juga tetap pemilihan yang dapat dibagi dua tahap serta kami belum bisa tentukan jadwal pemilihannya, kata Simon Lende.
Untuk dapat diketahui tahapan sebutnya, bahwa tahap pertama sudah berakhir di tahun 2029 setelah keluar Undang Undang nomor 3 yang terbaru serta Undang Undang tersebut keluar, belum keluar yang namanya PERATURAN PELAKSANA . Jika keluar peraturan pelaksana tersebut, bahwa tugas kami di kabupaten SBD adalah Mereviu yang namanya Perda tentang Tata Carah pemilihan kepala desa, karena di dalam perda tersebut ada kewenangan kewenangan daera yang harus dituangkan antara lain adalah:
1 . Ada dua Clousul yang berubah yaitu : perubahan dari 6 tahun ke 8 tahun.
2 . Tata carah pemilihan kepala desa : bisa secarah tunggal dan kami harus keluarkan perubahan perda yang mengacu dari PERATURAN PELAKSANA dan kalau belum keluar peraturan pelaksana, belum bisa kita untuk serentak, pungkasnya mengakhiri.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).