SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
MAJENE, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menyatakan sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene periode 2022–2024 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,837 miliar. HMI Cabang Majene menyatakan tidak lagi percaya pada keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dalam siaran persnya, HMI Cabang Majene menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulbar telah menunjukkan indikasi ketidakadilan. Hingga saat ini, hanya pelaksana dan bawahan yang dijadikan tersangka, sementara aktor kekuasaan lainnya belum tersentuh hukum.
Adapun perkembangan kasus:
– AA (eks Pj Direktur Utama) ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
– HM (Bendahara) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2026 dan langsung ditahan.
Pertanyaan HMI Cabang Majene: Di mana Komisaris Pengawas Manajemen (KPM) dan Dewan Pengawas (Dewas)? Mengapa mereka tidak tersentuh, padahal berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021, KPM adalah pengendali kebijakan dan anggaran, sedangkan Dewas merupakan pengawas utama jalannya perusahaan?
HMI Cabang Majene juga merujuk pada regulasi nasional:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan tanggung jawab penuh KPM dan Dewas atas pengawasan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pihak yang membiarkan atau lalai dapat dipidana.
HMI Cabang Majene menegaskan bahwa tidak mungkin korupsi miliaran rupiah terjadi tanpa sepengetahuan pengawas. “Jika pengawas tidak tahu, mereka lalai. Jika tahu dan diam, mereka terlibat. Lalu kenapa tidak diproses?” demikian pernyataan sikap HMI.
Oleh karena itu, HMI Cabang Majene menduga adanya bentuk perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu. “Jika hukum hanya berani ke bawah, maka itu bukan keadilan—itu penindasan,” tegas mereka.
Tuntutan HMI Cabang Majene:
1. Mendesak pencopotan Kajati Sulawesi Barat karena diduga "main mata" dalam penanganan kasus korupsi Perumda Aneka Usaha Majene.
2. Mendesak Kejati Sulbar untuk segera mengusut tuntas keterlibatan KPM dan Dewas, termasuk menetapkan mereka sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup sesuai tanggung jawab dalam Perda No. 12 Tahun 2021.
3. Meminta transparansi penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan.
4. Menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, agar kasus korupsi di Majene diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
5. Mendesak Kejari Majene untuk ikut terlibat dalam membongkar keterlibatan KPM dan Dewas.
HMI Cabang Majene menegaskan tidak akan diam, mundur, maupun berhenti. “Jika Kejati Sulbar tidak mampu menuntaskan kasus yang mereka mulai sendiri, maka rakyat yang akan memaksa! Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Hari ini kami turun, besok akan lebih besar!”
HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA!
“Lawan ketidakadilan, atau kalian akan hidup di dalamnya!”
Reporter: Jhul-Ohi
Pangkal persoalan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Boalemo nomor 701/Insp/LHP/177/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dokumen tersebut mencatat adanya temuan kerugian keuangan desa yang fantastis, mencapai Rp239.452.007.
Roy Syawal menegaskan bahwa besaran angka tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan hak masyarakat Desa Pentadu Barat yang diduga telah diselewengkan.
"Kami tidak menerima alasan pergantian pimpinan atau jaksa baru sebagai dalih melambatnya perkara ini. Penegakan hukum adalah sistem yang berkelanjutan (estafet), bukan dimulai dari nol setiap ada pergantian pejabat," tegas Roy dalam pernyataannya pada Selasa, 14 April 2026.
Memasuki pertengahan tahun 2026, APRN menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bumi Boalemo. Roy menilai, rentetan kasus yang merugikan keuangan negara seolah membentur dinding tebal dan tidak pernah tuntas hingga ke meja hijau.
Roy secara spesifik mendesak agar Kejari Boalemo segera melakukan tindakan konkret berupa:
- Pemanggilan Intensif: Memanggil seluruh nama yang tercantum dalam dokumen laporan masyarakat.
- Penetapan Tersangka: Segera menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk oknum aparat atau pejabat yang diduga terlibat.
- Transparansi Penyidikan: Membuka informasi perkembangan penyidikan yang sudah memakan waktu hampir dua tahun tersebut.
Narasi "Kejari Pemberani" yang selama ini disematkan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Boalemo kini tengah diuji. Roy menantang nyali para jaksa untuk tetap tegak lurus pada hukum, meski diterpa isu adanya campur tangan pihak-pihak kuat (bekingan) di lingkaran kekuasaan daerah.
"Hukum harus menjadi panglima. Tidak ada warga negara yang kebal hukum di bumi Nusantara ini. Kami mengingatkan pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar tidak 'bermain mata' dengan oknum pelaku hanya karena adanya tekanan atau intervensi pejabat tertentu," tambah Roy.
Hingga berita ini dirilis, APRN menyatakan tengah melakukan konsolidasi dan konsultasi publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, Roy memastikan Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi warga Pentadu Barat.
Masyarakat kini menunggu, apakah Kejari Boalemo akan membuktikan integritasnya atau justru membiarkan kasus ini larut dalam ketidakpastian.
ZMP Boalemo/As
Diketahui SA adalah satpol PP yang bertugas di kecamatan Ongka Malino yang baru terangkat PPPK yang terangkat pada tahun 2025, sedangkan FS adalah satpol PP yang bertugas di kecamatan Mepanga dan telah berumah tangga.
Menurut suami dari SA saat di temui oleh jurnalis media suaraindonesia1.com pada tanggal 13-04-2026 diruangan kasadpol PP Menurut Sbr (suami), " hubungan asmara antara istri saya dan FS ini sudah lama saya curigai dikarenakan saya selalu mendapatkan chat mesra antar keduanya di hp istri saya namun ia langsung membanting hpnya untuk menghilangkan bukti chat antara keduanya bahkan ada vidio kiriman yang menunjukkan bahwa mereka sering makan berdua. Dan setelah saya mengetahui ada orang ketiga yang mengganggu hubungan rumah tangga, kamipun selalu bertengkar dan tidak akur.
Sayapun mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke pimpinan mereka dikarenakan saya sudah peringati lelaki tersebut namun tetap saja mengganggu istri saya padahal iapun masih berstatus suami orang" ungkap SB
PLT Kasadpol PP Parigi Moutong juga menyampaikan kepada jurnalis suaraindonesia1.com diruangan nya "Mendapatkan aduan ini saya akan mengambil tindakan tegas dengan lansung membuat surat penarikan tugas FS dari kecamatan Mepanga ke Parigi agar menjauhkan keduanya dari wilayah tugas. Langkah tegas ini saya ambil pak untuk peringatan kepada anggota saya, dan jangan sampai mereka mencoreng nama baik Instansi. Suratnya saya buat perhari ini dan pertanggal 14 -04-2026 ia saya tarik kesini". ujar PLT kasadpol
Saat jurnalis mencoba mengkonfirmasi Fs via pesan WhatsApp beliau enggan berkomentar dengan membalas pesan kami dengan "silahkan bapak tambahkan sendiri".
Menurut informasi dari Arif Warga Ongka Malino Aat di konfirmasi via telepon oleh jurnalis media suaraindonesia1.com tujuh alat tersebut adalah milik dari pengusaha emas lintas provinsi yaitu hH Wati.
Arif menyampaikan " tujuh alat yang di amankan dari lokasi tambang itu adalah milik dari H Wati, kemungkinan ini ada hubungannya dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob pengawal H Wati kepada saya pada tanggal 10-04-2026 yang sempat viral, saya menduga setelah pihak Polda mendapatkan informasi mengenai penganiayaan tersebut barulah turun team untuk menertibkan tambang Ilegal di Karya Mandiri. Karena selama ini setiap ada penertiban alat dari H Wati seakan enggan di sentuh oleh pihak aparat seakan hukum di Indonesia ini tumpul ketas dan tajam kebawah.
Tapi harapan saya milik siapapun alat tersebut harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan pihak Polda Sulawesi Tengah harus transparan dalam penindakan hukum atas ketuju alat tersebut, dan harapan saya pihak kepolisian harus menelusuri siapa pemilik alat tersebut agar bisa di tindak sesuai dengan pasal yang ia langgar". Tutup Arif
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang tuntutan terhadap penuntasan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Bone Bolango semakin memanas. Aliansi Mahasiswa Pemuda Bone Bolango Gorontalo kembali mendatangi gedung wakil rakyat untuk menagih janji nyata atas Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh total 13 anggota DPRD.
Massa aksi menegaskan bahwa dukungan dari 13 legislator tersebut seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Namun, hingga saat ini, realisasi di lapangan dinilai masih jalan di tempat.
"Jangan Ada Kebohongan di Balik Tanda Tangan"
Salah satu orator massa aksi, Yanto Ali, dalam pernyataannya menegaskan bahwa gerakan ini memiliki napas panjang dan tidak akan berhenti sampai tuntutan terpenuhi. Ia mengingatkan bahwa komitmen ini telah dibangun sejak awal bulan suci Ramadhan kemarin.
"Kami sudah bergerak sejak awal Ramadhan. Perlu dicatat, bukan hanya satu atau dua orang, tapi sudah ada 13 Anggota DPRD yang membubuhkan tanda tangan komitmen. Jangan sampai tanda tangan di atas materai itu hanya menjadi lip service," tegas Yanto Ali.
Yanto juga memberikan peringatan keras agar lembaga legislatif tidak mencoba mengulur waktu atau memberikan harapan palsu kepada masyarakat.
"Kami datang untuk menanyakan progres nyata. Jangan sampai ada kebohongan kepada rakyat. Jika 13 orang ini sudah berkomitmen, maka secara politik kekuatan untuk membentuk Pansus sudah sangat kuat. Kami tidak ingin gerakan yang dimulai dengan niat tulus sejak Ramadhan ini dikhianati oleh janji-janji kosong," tambahnya.
Menuntut Sidang Paripurna
Berdasarkan dokumen Pakta Integritas, poin pertama dengan jelas menyebutkan bahwa pembentukan Pansus harus diperjuangkan melalui mekanisme sidang paripurna selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pernyataan ditandatangani.
Massa aksi menilai, jika dalam waktu dekat tidak ada agenda paripurna yang jelas mengenai Pansus KKN, maka ke-13 anggota dewan tersebut dianggap telah melanggar janji moral dan politik mereka sendiri.
"Rakyat Bone Bolango sedang menonton. Apakah 13 orang ini benar-benar pejuang keadilan atau hanya sekadar pemberi janji?" tutup Yanto.
— REDAKSI —
KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pasir Putih, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Gorontalo bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo disebut mulai bergerak untuk menertibkan praktik ilegal yang selama ini diduga berlangsung secara terstruktur dan masif.
Dorongan penindakan terhadap PETI Pasir Putih tidak datang tanpa alasan. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, maupun terhadap wibawa penegakan hukum di daerah.
Koordinator Isu BEM Nusantara Gorontalo, Verdiansyah, dalam keterangannya menegaskan bahwa praktik PETI di Mootilango tidak bisa lagi ditoleransi. Selain merusak ekosistem, aktivitas tersebut juga diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang selama ini "kebal hukum".
"Kami melihat ada pembiaran yang terlalu lama. Ini bukan lagi persoalan kecil, tapi sudah menjadi masalah serius yang terstruktur. Jika hukum masih punya wibawa, maka PETI Pasir Putih harus diberantas sampai ke akar-akarnya," tegas Verdiansyah.
Sementara itu, Satreskrim Polres Gorontalo dikabarkan telah menerima berbagai laporan dan desakan dari masyarakat serta mahasiswa terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Langkah koordinasi dan pengumpulan informasi pun mulai dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Namun demikian, publik menaruh harapan besar agar langkah ini tidak berhenti pada sebatas wacana atau penindakan simbolik semata. Selama ini, isu PETI Pasir Putih kerap mencuat ke permukaan, tetapi belum menunjukkan hasil penindakan yang benar-benar menyentuh aktor utama di balik operasional tambang ilegal.
Sejumlah nama bahkan disebut-sebut dalam perbincangan publik sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. BEM Nusantara menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap siapa pun yang terindikasi terlibat.
"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun yang diduga sebagai pengendali, harus diproses secara transparan," lanjutnya.
Selain persoalan hukum, dampak lingkungan akibat PETI juga menjadi perhatian serius. Kerusakan lahan, pencemaran air, serta potensi bencana ekologis menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar jika aktivitas ini terus dibiarkan.
Momentum keterlibatan BEM Nusantara bersama Satreskrim ini dinilai sebagai bentuk komitmen bersama serta titik krusial dalam upaya mengakhiri praktik PETI di Pasir Putih. Jika komitmen penegakan hukum benar-benar dijalankan, maka penertiban PETI Pasir Putih bukan hanya soal penindakan, tetapi juga menjadi ujian integritas aparat dan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan serta menegakkan keadilan di Gorontalo.
Reporter: Jhul-Ohi
Oleh: Rezkiawan Tantawi
Pengajar Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI — Ada satu pemandangan yang relatif konsisten setiap malam di berbagai street coffee Kota Gorontalo: kursi terisi penuh, meja hampir tidak pernah kosong, dan arus pengunjung yang datang dan pergi berlangsung tanpa jeda. Dari luar, ini tampak seperti potret usaha yang sehat. Namun, jika dilihat dari kacamata pelaku usaha, muncul paradoks yang menarik: tingkat keramaian yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan omzet.
Ada ketidakseimbangan antara intensitas penggunaan ruang dan produktivitas ekonomi yang dihasilkan. Kita terlalu cepat menyamakan keramaian dengan keuntungan, padahal dalam banyak kasus street coffee, yang terjadi justru sebaliknya: ruang terasa penuh, tetapi nilai ekonomi yang dihasilkan dari ruang tersebut tidak optimal. Ada semacam “sumbatan halus” dalam perputaran uang. Artinya, keramaian yang terjadi tidak sepenuhnya terkonversi menjadi nilai transaksi. Di sini muncul kebocoran dalam model bisnis street coffee.
Terdapat setidaknya dua pola perilaku konsumen yang memperkuat gejala ini. Ada konsumen melakukan pembelian minimal, namun menggunakan fasilitas dalam durasi yang relatif panjang tanpa melakukan pembelian tambahan (repeat order). Ada kondisi, di mana satu individu melakukan transaksi, sementara individu lain dalam kelompok yang sama turut memanfaatkan fasilitas tanpa memberikan kontribusi ekonomi langsung (tidak ikut membeli). Dalam terminologi ekonomi, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku free-riding dalam konteks pemanfaatan ruang komersial.
Mengapa kondisi ini bisa terjadi? Hal ini tidak terlepas dari model bisnis street coffee yang sejak awal menempatkan kenyamanan dan keterbukaan sebagai daya tarik utama. Tanpa disadari, desain ruang yang inklusif ini justru membuka peluang bagi pola konsumsi yang tidak seimbang.
Permasalahan utama dalam konteks ini bukan terletak pada jumlah pengunjung, melainkan pada rendahnya rasio transaksi per unit kapasitas. Dalam praktik manajemen, setiap kursi idealnya memiliki tingkat turnover yang optimal dalam satu periode waktu tertentu. Tingkat perputaran ini menjadi indikator penting dalam mengukur efisiensi pemanfaatan ruang sebagai aset produktif.
Namun, ketika satu kelompok pelanggan mendominasi penggunaan meja dalam durasi panjang tanpa peningkatan nilai transaksi, maka terjadi disrupsi terhadap siklus perputaran tersebut. Akibatnya, ruang yang seharusnya berfungsi sebagai aset penghasil pendapatan (revenue-generating asset) justru mandek.
Lebih lanjut, kondisi ini juga menciptakan distorsi antara biaya dan manfaat. Biaya operasional seperti listrik, kebersihan, penyediaan fasilitas, serta nilai sewa lokasi secara implisit terdistribusi kepada seluruh pengguna ruang. Akan tetapi, kontribusi pendapatan tidak sebanding dengan jumlah individu yang menikmati fasilitas tersebut. Dalam jangka panjang, ketidakseimbangan ini berpotensi menekan margin keuntungan dan mengganggu keberlanjutan usaha.
Menariknya, dari perspektif konsumen, perilaku tersebut justru bersifat rasional. Dengan biaya minimal, konsumen memperoleh manfaat maksimal berupa ruang sosial, kenyamanan, serta akses terhadap interaksi kolektif. Dalam konteks urban sosial yang minim ruang publik terjangkau, street coffee berfungsi sebagai ruang publik semu yang memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, fenomena free-riding bukan semata-mata penyimpangan perilaku, melainkan konsekuensi logis dari desain nilai yang ditawarkan oleh pelaku usaha itu sendiri.
Di sisi lain, pelaku usaha menghadapi dilema struktural. Upaya pembatasan yang terlalu ketat berpotensi merusak pengalaman pelanggan dan menurunkan daya tarik sosial. Sebaliknya, pembiaran terhadap pola ini akan mengakibatkan penurunan efisiensi ekonomi. Karena itu, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal bagaimana menyeimbangkan antara fungsi sosial dan kebutuhan bisnis.
Lebih jauh, fenomena ini menunjukkan bahwa banyak usaha street coffee masih beroperasi dengan orientasi menarik keramaian (traffic generation), tetapi belum sepenuhnya mengonversi keramaian menjadi nilai ekonomi (traffic monetization). Akibatnya, terjadi kesenjangan antara popularitas tempat dengan performa finansial yang sesungguhnya.
Dalam konteks ini, diperlukan pergeseran cara pandang terhadap ruang usaha. Meja dan kursi tidak lagi sekadar fasilitas pendukung, tetapi harus diposisikan sebagai aset ekonomi yang memiliki tuntutan produktivitas. Setiap unit ruang perlu dikelola agar mampu menghasilkan nilai transaksi secara optimal tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.
Pendekatan yang terlalu rigid, seperti pembatasan waktu secara formal, cenderung tidak sesuai dengan karakter informal street coffee. Tapi bukan berarti tidak bisa diatur. Masih ada cara-cara yang lebih halus untuk mendorong pelanggan tetap konsumsi, tanpa membuat mereka merasa dibatasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam bisnis, masalah terbesar sering kali bukan yang terlihat di permukaan, melainkan yang tumbuh dari kebiasaan kecil sehari-hari. Free-riding mungkin tampak sepele, tetapi jika terus dibiarkan, perlahan bisa menggerus kinerja usaha. Dalam konteks ini, street coffee di Gorontalo tidak hanya berperan sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai ruang sosial yang penting bagi masyarakat. Namun, keberlanjutannya sangat bergantung pada kemampuan pelaku usaha untuk menjaga keseimbangan antara keduanya. Tanpa itu, paradoks yang sama akan terus berulang: tempat selalu penuh, tetapi nilai yang dihasilkan tidak pernah benar-benar maksimal.
— REDAKSI —
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, tanggal 13 April 2026, dan menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga dilaporkan mengungsi ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari potensi gangguan lanjutan oleh kelompok OPM.
Setelah menerima laporan dari warga Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli keamanan Satgas Koops TNI Habema langsung merespon cepat kejadian tersebut, dengan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Tim Patroli keamanan Koops TNI Habema melakukan penyisiran di sekitar muara dan perkampungan, guna memastikan keberadaan anggota OPM, dan mencegah adanya ancaman terhadap warga.
Dari hasil pantauan drone Satgas Koops TNI Habema, didapatkan hasil beberapa kelompok orang tidak di kenal (OTK) membawa pucuk senjata api disekitar lokasi kejadian, yang sampai saat ini masih dilakukan penyisiran. Kapen Koops TNI Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menegaskan, bahwa pihak TNI akan terus meningkatkan patroli keamanan guna mencegah aksi serupa serta memastikan keselamatan masyarakat tetap terjaga di wilayah Distrik Pogoma dan sekitarnya. "TNI akan meningkatkan patroli keamanan, agar peristiwa tidak terulang Kembali," ucap Wirya.
Selain mengamankan lokasi, personel Satgas juga membantu masyarakat yang terdampak serta melakukan pendataan terhadap kerusakan akibat aksi pembakaran tersebut. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengamanan dan pemantauan di wilayah tersebut.
Report, Ida
Makassar, Suaraindoneaia1, 12 April 2026 – Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia menyampaikan ucapan selamat dan doa terbaik atas pelantikan Saudara Ibnu Hajar sebagai Ketua Umum Laskar 99 Bawakaraeng periode 2025-2030 yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum Garda Timur Indonesia mengatakan:
“Atas nama seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan LSM Garda Timur Indonesia, kami mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Saudara Ibnu Hajar sebagai Ketua Umum Laskar 99 Bawakaraeng periode 2025-2030"
"Semoga di bawah kepemimpinan Saudara Ibnu Hajar, Laskar 99 Bawakaraeng semakin solid, maju, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
Lebih lanjut, beliau menambahkan harapan agar organisasi tersebut terus berkembang dan semakin Solid
“Kami berdoa semoga Laskar 99 Bawakaraeng semakin sukses dan berprestasi di bawah kepemimpinan Saudara Ibnu Hajar. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan petunjuk kepada seluruh pengurus dan anggota Laskar 99 Bawakaraeng dalam menjalankan amanah kepemimpinan ini, tutupnya"..
Pelantikan yang berlangsung pada 11 April 2026 tersebut diharapkan menjadi momentum baru bagi Laskar 99 Bawakaraeng untuk semakin aktif dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, serta pembangunan di Republik Indonesia.
Garda Timur Indonesia sebagai sesama organisasi kemasyarakatan menyatakan kesiapannya untuk terus menjalin silaturahmi dan kerjasama yang positif demi kemajuan bersama.
Oleh: La Dewasatria Perdana Shandy
Ketua Umum SEMMI Kepulauan Riau
KEPULAUAN RIAU, SuaraIndonesia1.com — Di tengah tekanan APBD yang kian terasa, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau justru dihadapkan pada ironi besar: berdiri di atas potensi migas strategis nasional, namun gagal mengonversinya menjadi kekuatan fiskal daerah. Natuna dan Anambas menyimpan sumber daya energi yang signifikan, tetapi hingga hari ini masih banyak blok migas yang terbengkalai, tidak digarap secara optimal, dan seolah dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas.
Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan dalam membaca momentum.
Dalih bahwa sektor migas adalah kewenangan pusat tidak bisa terus dijadikan tameng. Justru di sinilah dituntut keberanian Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk tampil menekan, bukan menunggu. Fakta di lapangan menunjukkan, belum ada tekanan yang cukup kuat dan konsisten dari daerah kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi blok-blok migas yang mangkrak. Ketika potensi besar dibiarkan diam, maka yang hilang bukan hanya energi, tetapi juga masa depan fiskal daerah.
Lebih jauh, Kepulauan Riau tampak berjalan tanpa peta jalan energi yang jelas. Hingga kini, belum terlihat adanya grand design yang mampu mengintegrasikan Natuna dan Anambas sebagai pusat produksi dengan Batam sebagai simpul industri dan logistik migas. Padahal, tanpa integrasi ini, Kepri hanya akan menjadi penonton dalam rantai nilai energi yang seharusnya bisa dinikmati sendiri.
Fragmentasi kebijakan semakin memperparah keadaan. Perizinan yang tidak selaras, regulasi yang tidak sinkron antar wilayah, serta minimnya koordinasi lintas daerah membuat investasi migas kehilangan daya tarik. Investor tidak hanya mencari potensi, tetapi juga kepastian. Dan hingga hari ini, Kepulauan Riau belum sepenuhnya mampu memberikan keduanya.
Situasi ini diperburuk oleh lemahnya langkah promosi investasi ke tingkat global. Di saat daerah lain berlomba membuka pintu dan menawarkan peluang ke investor internasional, Kepulauan Riau justru terkesan pasif. Nyaris tidak terdengar upaya agresif berupa presentasi langsung ke luar negeri, penjajakan kerja sama strategis, atau diplomasi ekonomi yang terarah untuk menarik investasi di sektor migas.
Yang tak kalah penting, hubungan dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan BP Batam juga belum menunjukkan kekuatan optimal. Padahal, Batam adalah kunci dalam membangun ekosistem industri migas di wilayah ini. Tanpa koordinasi yang kuat dan visi yang selaras antara Pemprov dan BP Batam, peluang menjadikan Batam sebagai offshore energy hub hanya akan menjadi jargon tanpa realisasi. Ego sektoral dan lemahnya kolaborasi hanya akan memperpanjang daftar potensi yang gagal dimanfaatkan.
SEMMI Kepulauan Riau menilai bahwa potensi besar yang dimiliki daerah ini seperti dibiarkan terabaikan begitu saja. Entah karena pemerintah terlena oleh rutinitas administratif, atau bahkan karena ide, visi, dan misi besar tentang masa depan energi daerah ini tidak pernah benar-benar terlintas dan diperjuangkan secara serius. Yang jelas, kondisi ini tidak bisa terus didiamkan.
Sebagai organisasi kepemudaan dan mahasiswa, SEMMI Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami akan terus mendorong, mengkritisi, dan memastikan bahwa potensi migas Kepulauan Riau tidak lagi menjadi sekadar wacana, tetapi benar-benar diwujudkan sebagai kekuatan ekonomi nyata bagi masyarakat.
Kondisi ini seharusnya menjadi titik balik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa lagi berjalan dengan pendekatan administratif semata. Dibutuhkan kepemimpinan yang berani menekan pusat, menyusun grand design energi yang konkret, menyelaraskan kebijakan lintas wilayah, memperkuat sinergi dengan BP Batam, serta secara aktif membuka pintu investasi global.
APBD yang tertekan tidak akan pernah pulih jika potensi besar dibiarkan tidur. Kepulauan Riau tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang adalah keberanian untuk mengelola dan memperjuangkannya.
Jika situasi ini terus berlanjut, maka Kepulauan Riau akan selamanya berada dalam paradoks yang sama: kaya akan potensi, namun miskin dalam realisasi.
Reporter: Jhul-Ohi
Hal itu di sampaikan lansung oleh Arif kepada jurnalis media Suaraindonesia1.com saat bertemu di Polres Parigi Moutong saat melakukan pelaporan kepada Propam Polres PARIMO.
Menurut Arif " kejadian penodongan senjata api seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum Brimob tersebut karena ada juga Korban nya Bernama Ismail namun beliau takut untuk mempersoalkan karena ia ketahui bahwa lawannya bukanlah orang kecil melainkan pengusaha emas besar lintas provinsi yang menurut info bersal dari wilayah Kalimantan. Maka dari itu kami berharap kepada Polda Sulteng agar mengusut kasus ini dengan transparan.
Makanya saya selaku korban dan putrra asli Ongka Malino berharap H Wati Dan Pengawalnya ( Brimob ) bisa angkat kaki dari kampung kami karena mereka adalah pelaku tambang Ilegal di desa Karya Mandiri yang sangat merusak hutan karena menggunakan alat berat jenis eksavator yang menurut info kurang lebih 7 unit. Jika kedatangan kalian cuman merusak hutan kami yang berpotensi mendatangkan bencana alam bagi kampung kami, dan di tambah lagi dengan anggotaya yang selalu meresahkan masyarakat dengan pengancaman menggunakan senjata Api Silahkan Angkat kaki dari Bumi Ongka Malino. Karena Kami selama ini hidup rukun tenang sebelum kedatangan kalian tidak pernah mendapatkan ancaman.." tutup Arif
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kampung Baino Jaya, Bapak Rasyid, bersama Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), Bapak Demitrius Refasi, serta aparat kampung dan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan karya bakti ini, prajurit bersama warga bahu-membahu melakukan pembersihan dan penataan lingkungan balai kampung, sehingga tercipta suasana yang bersih, nyaman, dan asri.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat teritorial dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kebersamaan di wilayah Kampung Baino Jaya.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo melancarkan kritik keras terhadap penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, menyusul temuan tujuh unit excavator di kawasan DAM, Desa Hulawa Atas, Kecamatan Buntulia pada 31 Maret 2026. Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM HMI Badko Sulutgo, Arga Nurmansyah, menyebut temuan itu sebagai konfirmasi atas apa yang selama ini diduga publik bahwa PETI di Pohuwato bukan sekadar tambang rakyat yang bertahan hidup dari biji emas, melainkan operasi kejahatan lingkungan bermodal raksasa yang bekerja di bawah perlindungan sistemik.
"Tujuh excavator dengan estimasi nilai total antara Rp 5,6 miliar hingga Rp 14 miliar ditemukan sekaligus di satu titik lokasi hutan. Tidak ada logika yang bisa menjelaskan bagaimana mesin-mesin seberat puluhan ton itu bisa masuk, beroperasi, dan bertahan di sana tanpa ada yang tahu—kecuali memang ada yang memilih untuk tidak tahu, atau lebih buruk lagi, ada yang dibayar untuk pura-pura tidak tahu," ujar Arga dengan tajam.
Arga kemudian menelanjangi sebuah pola yang ia sebut sebagai "keadilan terbalik" dalam penanganan PETI di Pohuwato. Merujuk pada data penindakan sepanjang November 2025 hingga April 2026, ia mencatat bahwa dari seluruh operasi yang digelar Polres Pohuwato—mulai dari penggerebekan di Hutino yang menjerat tiga tersangka dengan peran sebagai operator, pengawas, dan pengumpul setoran lapangan, hingga penangkapan operator berinisial RM di Sungai Alamotu pada 6 April 2026—tidak satu pun pemilik modal atau cukong yang pernah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini bukan kegagalan penyidikan. Ini adalah pilihan penyidikan. Selama bertahun-tahun, yang masuk sel selalu orang yang memegang setir excavator, bukan orang yang menandatangani cek pembeliannya. Hukum kita punya pasal yang cukup—Pasal 158 UU Minerba ancaman lima tahun, denda Rp 100 miliar, belum lagi UU Perusakan Hutan dan UU TPPU—tapi pasal-pasal itu seperti pisau yang sengaja tidak diasah ketika hendak dipakai memotong ke atas," kritik Arga.
Hingga sepekan setelah penemuan, identitas pemilik ketujuh excavator itu masih belum diumumkan ke publik, dengan alasan kerahasiaan proses penyelidikan yang masih berjalan. (Sumber: Harian Metro) Bagi Arga, ketertutupan itulah yang kini menjadi pintu masuk bagi upaya lobi untuk membebaskan alat-alat berat yang telah disita. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya manuver-manuver senyap yang sedang bekerja untuk mengembalikan excavator tersebut ke tangan pemiliknya sebelum penyidikan tuntas.
"Polanya sudah sangat terbaca. Pertama, bangun narasi bahwa pemilik alat adalah korban karena tidak tahu alatnya digunakan untuk PETI. Kedua, tampil kooperatif di hadapan penyidik untuk melunakkan posisi tawar. Ketiga, tunggu perhatian publik mereda, lalu ajukan pengembalian barang bukti secara administratif. Di ujung skenario itu, excavator kembali, operator lapangan tetap di sel, dan tambang baru sudah siap beroperasi dengan mesin yang sama di lokasi berbeda. Kami menolak keras skenario itu terjadi di Pohuwato," tegas Arga.
Arga secara khusus mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk tidak menjadi lembaga pasif yang sekadar menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Ia meminta jaksa mengambil peran aktif memastikan dakwaan menjangkau seluruh lapisan jaringan—dari operator hingga pemodal utama—dengan instrumen hukum yang berlapis dan tidak bisa dinegosiasikan. Ia juga mengingatkan bahwa tujuh excavator yang kini terparkir di halaman Mapolres Pohuwato menyimpan seluruh jejak yang dibutuhkan untuk membongkar jaringan itu.
"Nomor seri setiap excavator bisa ditelusuri ke dokumen kepemilikan. Dokumen kepemilikan mengarah ke nama. Nama mengarah ke rekening. Rekening mengarah ke seluruh aliran dana jaringan ini dari bawah sampai puncak. Mengembalikan excavator sebelum rantai itu ditelusuri tuntas adalah sama dengan merobek separuh berkas perkara secara sengaja. Dan jika itu terjadi, kami tidak akan diam," kata Arga.
Menutup pernyataannya, Arga secara langsung mengeluarkan peringatan kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum yang menangani perkara ini—dari penyidik di Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, hingga Kejaksaan—agar tidak tergoda oleh tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan menyelamatkan aset mereka yang tersita. Ia juga meminta Kapolda Gorontalo memastikan pengawasannya tidak berhenti setelah momen penyitaan berlalu, mengingat besarnya kepentingan ekonomi yang bermain di balik jaringan PETI Pohuwato.
"Kami mengapresiasi keberanian operasi ini. Tapi menyita excavator adalah pekerjaan satu malam. Menahan tekanan lobi, mengumumkan nama pemilik modal secara terbuka, dan membawa mereka ke kursi terdakwa—itu pekerjaan berbulan-bulan yang membutuhkan integritas yang tidak bisa dibeli. Publik Pohuwato, dan kami di HMI Badko Sulutgo, sedang mengawasi setiap langkahnya. Jangan biarkan tujuh excavator itu menjadi simbol bagaimana hukum di Pohuwato bisa disita lebih mudah daripada excavatornya," pungkas Arga.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, suaraindonesia1.com – Sejumlah aktivis, pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, OKP, aliansi, hingga lembaga riset di Provinsi Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat persatuan lintas elemen masyarakat guna merespons berbagai persoalan yang terus terjadi di sektor pertambangan.
Satgas ini hadir dengan tujuan utama mengawal, mendorong, dan memastikan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, satgas juga fokus mendorong percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.
Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, yang tergabung dalam aliansi Bar-Bar dan dikenal konsisten menyuarakan isu-isu pertambangan, mengapresiasi terbentuknya satgas tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk persatuan persepsi dan dinamika gerakan yang selama ini terbangun di tengah keresahan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh elemen telah bersatu untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan sektor pertambangan di Gorontalo. Kita tidak bisa terus membiarkan polemik ini berlarut tanpa solusi,” tegas Rahman.
Ia juga menyoroti bahwa perjuangan masyarakat Gorontalo dalam memperoleh legalitas pertambangan rakyat telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun belum membuahkan hasil yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bahkan, sejumlah kasus penyelundupan emas yang terjadi dari tahun ke tahun dinilai belum ditangani secara tuntas.
Rahman mengungkapkan, pada tahun 2024 sempat terjadi penangkapan kasus penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin Gorontalo, namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Kasus serupa juga terjadi di salah satu hotel di Kota Gorontalo dengan barang bukti emas dalam jumlah besar, namun tidak pernah mencuat ke publik. Di tahun 2026, kembali terjadi penangkapan kasus serupa di lokasi yang sama, yang dikhawatirkan akan berakhir tanpa kejelasan.
“Pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti ini akan terus terjadi di Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah?” ujar Rahman.
Melalui pembentukan Satgas Pemuda Pengawal Tambang, Rahman mengajak seluruh pihak untuk berada dalam satu garis perjuangan dalam memperjuangkan kepastian hukum di sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya langkah kolektif dan independen, tanpa berada di bawah kepentingan pihak manapun.
Menurutnya, berbagai upaya sebelumnya, mulai dari aksi hingga penandatanganan petisi, belum memberikan kepastian nyata. Oleh karena itu, kehadiran satgas ini diharapkan menjadi kekuatan baru yang mampu mendorong kebijakan hingga ke tingkat pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM.
“Kami yakin dan percaya, melalui langkah ini, kita bisa menembus hingga ke tingkat kementerian dan memastikan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat. Ini demi kesejahteraan penambang dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Rahman juga menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan upaya untuk memutus rantai praktik ilegal, termasuk dugaan adanya jaringan mafia tambang dan praktik jual beli emas ilegal yang merusak lingkungan serta merampas kekayaan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi atau hukum. Ini adalah persoalan kehidupan. Ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, dan ada pula tanggung jawab negara dalam menjaga hukum dan lingkungan. Semua harus berjalan seimbang,” tutupnya.
Dengan terbentuknya Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, diharapkan menjadi titik awal perubahan nyata dalam tata kelola pertambangan yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
— REDAKSI —
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1