SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
KWANDANG, SuaraIndonesia1.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Dakwah (KKD) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) Angkatan XXX Klaster Desa Mootinelo, Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara menggelar Pelatihan Pembuatan Produk UMKM dan Sosialisasi Optimalisasi Potensi Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Masyarakat, Kamis (13/8/2026). Agenda yang berlangsung di Desa Mootinelo ini dihadiri oleh Ketua HIPMI Kabupaten Gorontalo, Susirohowuna, S.Pd., M.AP., praktisi/pelatih UMKM Ibu Ija, perangkat desa, tokoh muda, serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini berangkat dari kepedulian mahasiswa terhadap permasalahan riil di lapangan. Musim kemarau panjang yang menerjang wilayah Mootinelo menyebabkan penurunan kualitas hasil panen beras pada sektor pertanian warga. Guna mencegah penurunan nilai ekonomi dan meminimalkan limbah, tim mahasiswa KKD UMGO berinisiatif menghadirkan solusi kreatif. Salah satu inovasi utama yang diperkenalkan adalah mengolah beras terdampak kemarau tersebut menjadi sajian bernilai jual tinggi, yaitu Rice Crunch.
Rangkaian acara diawali dengan praktik pembuatan Rice Crunch yang dipandu langsung oleh Ibu Ija. Dalam sesi ini, warga diajarkan teknik mengolah beras terdampak kemarau mulai dari dimasak menjadi nasi, dikeringkan, digoreng hingga renyah, lalu dibalut dengan lelehan gula aren lokal. Pengolahan sederhana namun kreatif ini sukses mengubah beras bernilai jual rendah menjadi camilan manis yang renyah dan bernilai tambah. Sesi berikutnya dilanjutkan dengan sosialisasi dan seminar strategi pemasaran yang dibawakan oleh Ketua HIPMI Kabupaten Gorontalo, Susirohowuna, S.Pd., M.AP. Susirohowuna menekankan pentingnya jeli melihat peluang pasar, teknik pengemasan (packaging) yang menarik, hingga langkah-langkah branding agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Melalui program ini, mahasiswa KKD UMGO Angkatan XXX berharap dapat membuka wawasan masyarakat bahwa komoditas desa tidak selalu harus dijual dalam bentuk bahan mentah. Dengan sedikit kreativitas dan manajemen pemasaran yang tepat, potensi lokal bisa diubah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi. Hasil nyata dari kegiatan ini bukan sekadar terciptanya produk Rice Crunch, melainkan juga lahirnya edukasi dan motivasi baru bagi masyarakat Desa Mootinelo untuk terus berinovasi dan mandiri secara ekonomi.
Rep: JO
RDP tersebut berkaitan dengan tragedi Drag Race Upai yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka. AMPH menilai peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dan harus dikawal secara transparan, khususnya terkait aspek keselamatan, prosedur penyelenggaraan, pengawasan serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
Ketua AMPH Stenly Sendouw menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sekaligus fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan masyarakat luas.
“Senin kami akan melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta RDP. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, terutama terkait standar keselamatan dan tanggung jawab masing-masing pihak,” ujar Stenly.
Sementara itu, Koordinator AMPH Fikri Alkatiri mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Namun, menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan sejak awal. Kami meminta semua pihak diperiksa secara objektif. Kalau ada kelalaian, pelanggaran standar keselamatan atau prosedur yang tidak dijalankan, tentu harus ada pertanggungjawaban,” tegas Fikri.
AMPH juga meminta DPRD Sulut memanggil pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Drag Race Upai untuk memberikan penjelasan dalam forum RDP.
Pihak yang diharapkan dapat dihadirkan antara lain ketua panitia atau penyelenggara kegiatan, Ketua IMI Sulawesi Utara, Ketua TIDAR, serta perwakilan Polda Sulawesi Utara yang menangani proses pemeriksaan terkait insiden tersebut.
Menurut AMPH, kehadiran pihak-pihak tersebut penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai proses perizinan, rekomendasi teknis, pemeriksaan lokasi, standar keselamatan, pengamanan penonton, kesiapan tenaga medis, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.
AMPH: KESELAMATAN MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS
Fikri menegaskan bahwa kegiatan olahraga otomotif memiliki risiko tinggi sehingga aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai hal yang sederhana.
“Jangan sampai setelah terjadi korban baru kita mempertanyakan standar keselamatan. Kami ingin DPRD ikut memastikan bahwa setiap kegiatan olahraga yang menghadirkan masyarakat dalam jumlah besar benar-benar memenuhi standar keselamatan,” katanya.
AMPH juga meminta agar proses penanganan insiden oleh aparat penegak hukum berjalan profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
AMPH menegaskan bahwa RDP yang akan diminta kepada DPRD Sulut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan adanya transparansi, evaluasi dan pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan yang sah.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian, jangan ada pihak yang dilindungi. Semua harus diproses berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing,” pungkas Fikri.
AMPH berharap DPRD Provinsi Sulawesi Utara dapat menerima permohonan tersebut dan memfasilitasi RDP sebagai ruang resmi untuk mendengarkan penjelasan seluruh pihak terkait sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan event otomotif di Sulawesi Utara.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketidakjelasan nasib rakyat penambang lokal di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan untuk bertahan hidup, masyarakat penambang justru dihadapkan pada situasi yang penuh kegelisahan karena aktivitas mereka berada di wilayah yang disebut masuk dalam kawasan perizinan perusahaan.
Rakyat penambang berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka membutuhkan pekerjaan dan hasil tambang untuk menghidupi keluarga. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut dapat berhadapan dengan persoalan legalitas apabila dilakukan di dalam wilayah izin perusahaan tanpa dasar hukum atau kesepakatan yang sah. Pertanyaan besarnya kemudian: siapa yang seharusnya menjadi tameng bagi rakyat ketika masyarakat kecil berhadapan dengan persoalan izin pertambangan?
Persoalan ini mendapat perhatian serius dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang menilai pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak boleh hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, pemerintah harus hadir mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat.
Rahman menilai, apabila benar terdapat perusahaan yang memiliki legalitas pertambangan di kawasan tersebut, maka pemerintah harus mempertemukan seluruh pihak untuk mencari formulasi penyelesaian yang adil. Jangan sampai rakyat penambang lokal yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan justru berada dalam posisi seolah-olah menjadi pihak yang paling bersalah.
“Rakyat jangan dibiarkan hidup dalam ketakutan. Mereka bukan meminta seluruh wilayah perusahaan untuk dikuasai. Mereka hanya ingin ada ruang yang legal, jelas dan manusiawi untuk mencari nafkah,” tegas Rahman.
Ia menyoroti aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya ruang sekitar 1.900 hektare untuk dapat dikelola oleh masyarakat penambang lokal. Menurutnya, angka tersebut seharusnya tidak langsung dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap perusahaan. Justru, kata Rahman, hal itu dapat menjadi titik awal untuk membangun dialog dan mencari skema kolaborasi yang saling menguntungkan.
“Rakyat tidak meminta perusahaan diusir. Rakyat tidak sedang memusuhi investasi. Yang mereka minta adalah kesempatan untuk hidup. Kalau memang wilayah tersebut berada dalam kawasan perizinan perusahaan, mengapa pemerintah tidak duduk bersama perusahaan dan rakyat untuk mencari pola kerja sama yang legal?” ujarnya.
Rahman bahkan mendorong agar pemerintah dan perusahaan mempertimbangkan pola kemitraan yang memberikan kepastian kepada penambang lokal. Jika secara hukum dan teknis memungkinkan, hasil produksi dari aktivitas masyarakat yang masuk dalam skema kerja sama dapat diarahkan melalui mekanisme resmi dan transparan kepada pihak perusahaan atau pembeli yang sah. Menurutnya, pendekatan seperti itu jauh lebih konstruktif dibandingkan membiarkan masyarakat terus berada dalam ketakutan karena ancaman penertiban.
“Kalau rakyat bisa dirangkul menjadi bagian dari solusi, mengapa harus terus ditempatkan sebagai masalah? Kalau ada ruang untuk kolaborasi, maka pemerintah harus membuka ruang itu. Jangan sampai rakyat hanya bertemu dengan aparat ketika penertiban dilakukan, tetapi tidak pernah bertemu pemerintah ketika mereka meminta kepastian hidup,” kata Rahman.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat dari aspek hukum pidana. Ada dimensi sosial dan ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Ketika masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan, maka kebijakan penertiban harus diikuti dengan solusi konkret mengenai mata pencaharian dan legalitas kegiatan masyarakat.
Rahman menegaskan dirinya tetap konsisten dalam menyuarakan pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun, menurutnya, keberpihakan terhadap penegakan hukum tidak berarti menutup mata terhadap kondisi rakyat.
“Saya tetap lantang menolak aktivitas pertambangan tanpa izin. Tetapi kita juga harus jujur melihat persoalan dari sisi rakyat. Jangan hanya mengatakan PETI, kemudian rakyat ditakut-takuti dan dibiarkan mencari jalan hidupnya sendiri. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan solusi,” tegasnya.
Ia kemudian mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bagi Rahman, amanat konstitusi tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata. Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur sumber daya alam, tetapi pengelolaan tersebut harus bermuara pada kepentingan dan kemakmuran masyarakat, termasuk masyarakat lokal yang kehidupannya bergantung pada sumber daya alam.
“Jangan sampai kekayaan alam berada di tanah rakyat, tetapi rakyat justru merasa menjadi orang asing di tanahnya sendiri. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam dikelola, sementara ketika mereka berusaha mencari makan justru berhadapan dengan ketakutan,” ujarnya.
Karena itu, Rahman mendesak Bupati Bone Bolango dan Gubernur Gorontalo untuk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Pemerintah harus duduk bersama masyarakat penambang, perusahaan pemegang izin, instansi teknis, serta aparat penegak hukum untuk memastikan status wilayah, batas perizinan, mekanisme pengelolaan, dan kemungkinan skema pemberdayaan masyarakat secara terbuka dan berdasarkan hukum.
Menurut Rahman, pemerintah tidak boleh menggantungkan harapan rakyat pada ketidakpastian. “Rakyat tidak butuh janji. Rakyat membutuhkan kepastian. Pemerintah jangan hanya hadir ketika ada konflik. Pemerintah harus hadir sebelum konflik terjadi,” katanya.
Ia menegaskan akan terus mengawal aspirasi penambang lokal Suwawa agar persoalan tersebut mendapatkan penyelesaian yang adil, transparan dan berkepastian hukum.
“Saya akan berdiri bersama rakyat penambang dalam mengawal persoalan ini sampai ada jalan keluar yang memberikan rasa keadilan. Kita tidak sedang meminta hukum dikesampingkan. Kita justru meminta hukum hadir untuk memberikan kepastian bagi semua pihak—bagi rakyat, bagi perusahaan dan bagi negara,” pungkas Rahman Patingki.
Kini, persoalan tersebut berada di hadapan pemerintah: apakah rakyat penambang akan terus dibiarkan berada di antara harapan untuk hidup dan ketakutan terhadap hukum, atau pemerintah berani membuka jalan tengah yang legal, adil dan manusiawi? Sebab pada akhirnya, kekayaan alam bukan hanya berbicara tentang izin dan investasi. Di balik setiap gunung dan tanah yang diperebutkan, ada manusia yang menggantungkan harapan, ada keluarga yang membutuhkan makan, dan ada rakyat yang menunggu satu hal sederhana dari negaranya: kepastian bahwa mereka tidak akan ditinggalkan sendirian di tanah tempat mereka mencari kehidupan.
Rep: JO
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Persoalan pengawasan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kalumbatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali menjadi sorotan. Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, mendesak agar pengerjaan proyek tersebut dihentikan sementara sampai aspek pengawasan, keamanan area kerja, dan kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Desakan tersebut disampaikan Kevin setelah menurut pantauannya, aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan konstruksi masih ditemukan di dalam area proyek. Ia menyoroti adanya kegiatan bermain sepak bola serta lalu-lalang oknum atau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap pekerjaan pembangunan.
Menurut Kevin, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele. Area proyek semestinya berada dalam pengawasan dan pengamanan yang memadai untuk memastikan pekerjaan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar yang ditetapkan.
“Aktivitas yang sama kembali terjadi. Masih ada orang bermain bola dan ada pihak yang tidak berkepentingan bebas keluar masuk ke dalam area proyek. Ini menunjukkan bahwa pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau pengawasan saja lalai, bagaimana kita bisa memastikan keselamatan, kualitas, dan ketertiban pekerjaan?” tegas Kevin.
Ia menilai keberadaan orang yang tidak berkepentingan di area pembangunan dapat menimbulkan sejumlah risiko, terutama apabila terdapat material, alat kerja, maupun aktivitas konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kevin juga mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan dan pengawasan lokasi proyek. Menurutnya, apabila sejak awal telah ada imbauan agar masyarakat tidak memasuki kawasan pembangunan tanpa kepentingan, maka pelaksana proyek semestinya memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kalau sudah ada imbauan untuk tidak masuk ke area proyek, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertugas memastikan imbauan itu dijalankan? Jangan hanya membuat imbauan, tetapi pengawasannya tidak ada. Proyek pemerintah membutuhkan kontrol nyata di lapangan,” katanya.
Desak Penghentian Sementara
Atas kondisi tersebut, Kevin mendesak instansi teknis dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KNMP. Ia bahkan meminta agar pengerjaan dihentikan sementara apabila pengawasan dan pengamanan proyek belum mampu menjamin kondisi lapangan yang tertib dan aman.
Menurutnya, penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai langkah korektif agar pekerjaan dapat dilanjutkan setelah persoalan pengawasan diperbaiki.
“Saya mendesak agar pengerjaan dihentikan sementara jika memang pengawasan di lapangan belum mampu dijalankan dengan baik. Evaluasi dulu, benahi sistem pengamanannya, pastikan siapa yang bertanggung jawab, baru pekerjaan dilanjutkan. Jangan sampai karena mengejar progres, aspek keselamatan dan kualitas justru diabaikan,” ujar Kevin.
Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara harus diikuti dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, keselamatan kerja, serta pengawasan yang serius.
"Proyek Nasional Bukan Proyek Biasa”
Kevin kembali menegaskan bahwa KNMP merupakan bagian dari program pemerintah sehingga pelaksanaannya tidak semestinya diperlakukan seperti pekerjaan biasa tanpa pengawasan yang ketat.
“Proyek nasional tidak boleh dikelola seperti proyek biasa. Harus ada standar. Harus ada pengawasan. Harus ada batas yang jelas antara area publik dan area kerja. Kalau orang bebas bermain bola dan keluar masuk tanpa kepentingan, maka ada persoalan pengawasan yang harus dijawab,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah, instansi teknis, pengawas pekerjaan, serta pihak terkait untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan, bukan hanya mengandalkan laporan administratif.
Kevin juga meminta agar setiap temuan di lapangan dicatat dan ditindaklanjuti secara profesional. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan atau prosedur pekerjaan, menurutnya harus ada tindakan korektif yang jelas.
Kritik Bukan untuk Menghambat Pembangunan
Kevin menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikannya bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan KNMP. Sebaliknya, ia mengaku ingin memastikan program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat nelayan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa sejak awal dirinya telah menyoroti berbagai persoalan terkait lokasi pembangunan KNMP yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Saya tidak sedang menghambat pembangunan. Justru saya ingin pembangunan ini benar-benar berhasil. Karena menggunakan anggaran negara dan membawa nama program nasional, maka masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana proyek ini diawasi, bagaimana kualitasnya dijaga, dan bagaimana keselamatan di lokasi dipastikan,” ujar Kevin.
Ia menambahkan, kritik masyarakat seharusnya tidak dianggap sebagai gangguan, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan.
“Kalau proyek ini memang dikerjakan sesuai aturan, maka pengawasan masyarakat seharusnya menjadi kekuatan untuk memastikan semuanya berjalan baik. Tetapi kalau ada kelalaian, jangan masyarakat yang justru disalahkan karena bertanya,” tutupnya.
Aliansi Pemuda Kalumbatan menyatakan akan terus memantau perkembangan pembangunan KNMP dan meminta instansi terkait segera memberikan perhatian terhadap persoalan pengawasan di lapangan. Mereka juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh sebelum pekerjaan dilanjutkan apabila kondisi pengamanan dan pengawasan belum memenuhi ketentuan yang seharusnya.
Rep: JO
BUOL, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Buol menjadi sorotan. Beberapa titik yang disebut antara lain Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat; Desa Batu Rata dan Desa Kuala Besar, Kecamatan Paleleh; kawasan PETI Busak; serta Sungai Tabong, Kecamatan Tiloan.
Aktivitas tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi Kapolres Buol selaku aparat penegak hukum dalam memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Aktivis sekaligus putra daerah, M. Fadli, mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika Kapolres tidak menindak pelaku PETI yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka patut dipertanyakan bagaimana komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buol,” ujar M. Fadli.
Menurut Fadli, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut rantai pasok hasil tambang, pihak yang menampung, mengolah, maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Ia juga meminta Polres Buol tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, harus diarahkan kepada aktor, pemodal, pemilik alat, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI, tentunya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh. Kalau memang ada pelaku utama dan jaringan yang membiayai atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Fadli menilai publik berhak mendapatkan kepastian mengenai langkah kepolisian terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI tersebut. Ia juga meminta apabila telah dilakukan penindakan, aparat membuka informasi mengenai status perkara, barang bukti, tersangka, serta perkembangan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, menurut Fadli, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan hanya soal emas. Ini soal hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kewibawaan negara. Karena itu kami meminta Kapolres Buol menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada penegakan hukum,” pungkasnya.
Rep: JO
Kegiatan yang berlangsung di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Waropen, Jalan Inpres Waren Urfas, Kampung Batu Zaman, Distrik Waropen Bawah, tersebut diikuti oleh berbagai sekolah dan organisasi masyarakat dari wilayah SP V, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.
Kirab Merah Putih mengambil rute dari Jalan Inpres Waren Urfas, Kampung Batu Zaman, dan berakhir di Lapangan Elias Paprindei, Jalan Inpres Waren Urfas, Kampung Waren I, Distrik Waropen Bawah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kabupaten Waropen Drs. Fransiscus X. Mote, M.Si., Wakil Bupati Yoel Boari, Danyonif TP 860/NSK Letkol Inf Alfa Erydani, S.Hub.Int.Han., Pabung Kodim 1709/Yawa Kabupaten Waropen Mayor Inf Marsamuel Z. Makanuay, perwakilan Polres Waropen, unsur DPRK, jajaran pemerintah daerah, para kepala OPD, serta masyarakat Kabupaten Waropen.
Dalam sambutannya, Bupati Waropen Drs. Fransiscus X. Mote, M.Si., mengajak seluruh peserta dan masyarakat untuk menjadikan Kirab Merah Putih sebagai momentum memperkuat persatuan, kecintaan terhadap Tanah Air, serta menegaskan bahwa Waropen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Melalui Kirab Merah Putih ini, kita menunjukkan semangat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dari Waropen untuk Indonesia, Indonesia untuk Waropen,” ujar Bupati.
Sementara itu, mewakili Komandan Kodim 1709/Yawa, Pabung Kodim 1709/Yawa Kabupaten Waropen Mayor Inf Marsamuel Z. Makanuay menyampaikan bahwa kehadiran Kodim 1709/Yawa bersama masyarakat merupakan wujud nyata dalam menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Kodim 1709/Yawa akan terus hadir bersama masyarakat untuk menggelorakan semangat kemerdekaan dan menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Kehadiran Kodim 1709/Yawa dalam Kirab Merah Putih tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kebersamaan antara TNI, pemerintah daerah, pelajar, organisasi masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRK dan dihadiri Bupati Kepulauan Yapen, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya dengan agenda utama: Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Usulan Persetujuan Penghapusan Aset-Aset Lainnya Milik Daerah.
Dalam jalannya rapat, pemerintah daerah memaparkan rincian realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga capaian kinerja program prioritas sepanjang tahun 2025. Selanjutnya turut disampaikan penjelasan teknis, alasan, dan prosedur yang menjadi dasar usulan penghapusan aset guna tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah.
Kehadiran Kapolres turut melengkapi perwakilan unsur pimpinan daerah sebagai bentuk dukungan dan sinergitas antarlembaga. AKBP Diaritz Felle menyatakan, keterbukaan dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah adalah bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan agar seluruh kebijakan berjalan benar, bermanfaat luas, serta menjaga kondusivitas wilayah Kepulauan Yapen,” ujar AKBP Diaritz
Rapat berlangsung tertib, dinamis, dan menghasilkan catatan serta kesepakatan yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak awal PT IKS tidak pernah melibatkan marga Aresi saat melakukan sosialisasi, hal tersebut disampaikan orang perusahaan bapak Ahmad Wali Adam saat pertemuan tanggal 04 Juni 2026 lalu. Saat survei batas antara marga Aresi dan Marga Malamas pada bulan Februari 2024, tidak dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh anggota marga Aresi. Sehingga marga Aresi kaget ketika muncul peta misterius di wilaya adat mereka.
Perampokan tanah adat oleh PT IKS kami nilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum dan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1950 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya; Undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 35/PUU-X/2012; Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Juga terdapat beberapa kovenan-kovenan internasional yang dilanggar.
Sehingga perampokan tanah adat ini merupakan persoalan serius yang perlu mendapat respon cepat dari pemerintah daerah. Pada tanggal 29 Juni 2026 lalu kami telah adukan masalah ini ke bupati Sorong, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut atau pada intinya pengaduan tersebut berjalan ditempat.
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar :
Bupati Sorong Johny Kamuru, untuk tidak mengabaikan pengaduan atas Perampokan tanah adat suku Moi marga Aresi oleh PT IKS yang telah dilaporkan pada tanggal 29 Juni 2026 lalu;
Bupati Sorong Johny Kamuru, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kab. Sorong Nomor. 10 Tahun 20217 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kab. Sorong untuk segera bentuk Tim Penyelesaian Kasus atas dugaan Perampokan Tanah Masyarakat Adat Moi, marga Aresi;
Pemerintah Daerah Kab. Sorong, segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk memberikan Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan hak Masyarakat Adat suku Moi yang dilanggar. Serta pemulihan atas kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. (cr)
"Saya mendesak Kapolres Pegunungan Arfak untuk segera memberikan informasi tentang perkembangan hasil penyidikan secara tertulis sesuai aturan perundangan yang berlaku kepada klien kami. Hal tersebut dapat ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lengkap dan terinci. Ini merupakan hak klien kami sebagai keluarga korban yang awalnya diduga hilang alias mengalami kecelakaan saat berada di sekitar sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak. Namun terakhir, mayat korban Yanto Idorway ditemukan di sekitar kali tersebut," jelas Warinussy.
Jenazah Yanto Idorway ditemukan pada Senin, 27/7. Pada hari itu juga jenasah Almarhum Yanto Idorway divisum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari oleh dokter Sinaga. Kemudian pada Kamis, 30/7 dilakukan bedah mayat (otopsi) terhadap jenasah almarhum Yanto Idorway oleh Ahli Forensik dr.Jimmy Sembay, Sp.F di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Kini keluarga korban masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap sampel jaringan tubuh almarhum Yanto Idorway yang telah diotopsi tersebut. Sehingga sangat diperlukan adanya SP2HP sebagai rujukan dalam menentukan langkah hukum yang dapat dilakukan selanjutnya. (cr)
BUOL, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Buol kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Busak, Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Batu Rata dan Kuala Besar Kecamatan Paleleh, hingga Tabong-Kokobuka Kecamatan Tiloan, memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Aktivis yang juga putra daerah Buol, M. Fadli, menilai persoalan PETI tidak boleh hanya dilihat dari aktivitas pekerja di lokasi tambang. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rantai aktivitas tersebut berdasarkan bukti.
“Kalau memang ada aktivitas PETI yang masih berjalan, jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Aparat harus berani menelusuri siapa yang menyediakan modal, siapa yang menguasai alat berat, siapa yang mengatur operasional dan siapa yang menikmati keuntungan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar M. Fadli.
Akses Kuala Besar dan Batu Rata Perlu Diverifikasi
M. Fadli juga menyoroti informasi mengenai dugaan pemanfaatan akses melalui Desa Kuala Besar dan Desa Batu Rata yang disebut berkaitan dengan mobilitas menuju wilayah pertambangan di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi.
“Kalau informasi itu benar, maka pengawasan tidak cukup hanya dilakukan di titik tambang. Jalur keluar-masuk, kendaraan, mobilisasi alat berat dan pihak yang mengatur aktivitas juga harus menjadi bagian dari penelusuran,” tegasnya.
Dua Excavator SANY Dipertanyakan
Selain aktivitas PETI, M. Fadli mempertanyakan status dua unit excavator merek SANY yang disebut pernah diamankan aparat di kawasan PETI Busak.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut. Apakah masih menjadi barang bukti, dititipkan, dikembalikan berdasarkan prosedur hukum, atau memiliki status lainnya. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Jangan Berhenti pada Penertiban Seremonial
M. Fadli menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penertiban sesaat.
“Kalau hanya datang ke lokasi, menghentikan aktivitas, lalu beberapa waktu kemudian aktivitas kembali muncul, tentu masyarakat akan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Penegakan hukum harus menyentuh sumber masalahnya,” ujarnya.
Ia mendorong aparat menelusuri dugaan sumber pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, pengelola lokasi, penyedia logistik serta jalur distribusi hasil pertambangan apabila memang ditemukan bukti keterkaitan.
Nama yang Beredar Harus Dibuktikan
Terkait adanya sejumlah nama yang beredar di tengah masyarakat dan disebut-sebut memiliki kaitan dengan aktivitas PETI, M. Fadli meminta semua pihak tidak melakukan penghakiman sebelum adanya bukti.
“Nama siapa pun yang disebut masyarakat harus diverifikasi. Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru menjadi korban tuduhan. Tetapi kalau aparat menemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah serta hak jawab bagi setiap pihak yang namanya disebut.
Desak Kapolres Buol dan Kapolda Sulteng Bertindak
M. Fadli juga mendesak Kapolres Buol dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Buol.
Sebagai putra daerah, ia menyebut persoalan tersebut bukan hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan masyarakat Buol.
“Ini daerah kita. Kita tidak ingin kekayaan alam Buol hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat menanggung dampak lingkungan dan persoalan sosialnya. Kalau memang ada aktivitas ilegal, negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” tegas M. Fadli.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penindakan yang hanya bersifat seremonial.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai hukum. Kalau informasinya tidak benar, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam tanda tanya,” pungkasnya.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas galian C yang berlangsung di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, kini menyedot perhatian serius warga. Kegiatan yang telah berjalan cukup lama itu diduga mulai memicu persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
Warga mengeluhkan debu tebal yang dihasilkan dari proses pengolahan dan penggilingan batu menggunakan mesin crusher. Debu tersebut dilaporkan menyebar hingga ke pemukiman dan masuk ke dalam rumah-rumah warga. Selain itu, suara bising dari aktivitas penggilingan batu turut menjadi keluhan utama.
Kondisi ini mendapat kritik tajam dari aktivis lingkungan Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto. Ia mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut.
Menurut Zasmin, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan maupun perizinan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan, termasuk pemberian sanksi hingga penghentian atau pencabutan izin apabila secara hukum memang memenuhi dasar untuk dilakukan.
"Pemerintah jangan sampai terkesan tutup mata. Kalau aktivitas usaha sudah menimbulkan debu yang masuk ke rumah-rumah warga dan kebisingan yang ditimbulkan, maka harus ada pemeriksaan dan tindakan tegas. Jangan sampai ini terus dibiarkan dan pemerintah jangan hanya diam," tegas Zasmin.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Debu dari aktivitas pengolahan material, terutama ketika kondisi cuaca panas, kering, dan berangin, berpotensi menyebar lebih luas apabila tidak dilakukan langkah pengendalian debu secara maksimal.
Salah satu langkah yang menurutnya wajib diperhatikan adalah penyiraman jalan dan area aktivitas secara berkala, terutama pada musim kemarau. Pengelola kegiatan juga harus memastikan seluruh aktivitas operasional tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
"Kalau memang jalan yang dilalui kendaraan dan area aktivitas menghasilkan debu, maka pengendalian debu harus dilakukan. Penyiraman bukan sekadar formalitas, tetapi harus benar-benar dilakukan secara rutin agar debu tidak beterbangan dan masuk ke rumah warga," ujarnya.
Zasmin juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas galian C tersebut. Menurutnya, keberadaan izin usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai "kejahatan yang berizin" apabila nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut memiliki izin tetapi dalam pelaksanaannya mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menyebabkan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.
Namun demikian, Zasmin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti, termasuk penghentian aktivitas. Zasmin mendesak ESDM dan DLH untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa dokumen perizinan, memastikan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, mengevaluasi pengendalian debu dan kebisingan, serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Jangan hanya datang untuk melihat, kemudian pulang tanpa keputusan. Pemerintah harus berani mengambil sikap. Pelanggaran harus diberikan sanksi berat atau izinnya dicabut," kata Zasmin.
Ia menambahkan, ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut penting agar menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Jangan sampai ini memberikan kesan bahwa aktivitas pertambangan atau pengolahan material dapat berjalan tanpa pengawasan hanya karena memiliki dokumen perizinan.
Menurutnya, izin bukanlah tiket untuk mencemari lingkungan. Setiap kegiatan usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari aktivitas ekonomi.
Zasmin berharap pemerintah segera melakukan investigasi dan mengambil langkah konkret. Ia juga meminta agar aspirasi segera dan benar-benar ditindaklanjuti di lapangan.
"Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Jangan tunggu sampai dampaknya semakin besar baru kemudian pemerintah bertindak," pungkasnya.
Rep: JO
Rombongan diterima langsung oleh Kapolres Kepulauan Yapen AKBP DIARITZ FELLE, S.I.K. di ruang kerja Kapolres. Kegiatan berlangsung dalam suasana akrab, hangat, dan penuh kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PWI Kepulauan Yapen Jiro nussy menyampaikan maksud kedatangan adalah untuk membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat sinergitas yang sudah terjalin baik antara insan pers dan institusi kepolisian.
“Kami datang bukan sekadar berkunjung, melainkan ingin terus menjaga tali persahabatan serta kerjasama Pers dan Polri yang sama-sama memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam penyampaian informasi yang benar, membangun kedamaian, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Yapen,” ujar Ketua PWI.
Sementara itu, Kapolres AKBP Diaritz Felle, S.I.K. menyambut gembira kehadiran rekan-rekan wartawan. Ia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan, kerja sama, serta peran aktif insan pers dalam menyebarluaskan informasi positif sekaligus mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan daerah.
“Kepercayaan dan dukungan dari rekan-rekan pers sangat kami harapkan. Mari kita bahu-membahu bekerja sama secara profesional, saling mengisi, saling menguatkan, dan senantiasa bersinergi demi terwujudnya Kepulauan Yapen yang aman, damai, dan sejahtera. Kami pun terbuka untuk terus berkomunikasi serta menerima masukan yang membangun dari semua pihak,” tegas Kapolres.
Suasana pertemuan berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta perbincangan ringan terkait perkembangan situasi daerah dan persiapan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang akan berlangsung sebentar lagi.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Standar keamanan dan penerapan SOP JNE menjadi sorotan setelah dua insiden kebakaran terjadi dalam rentang kurang dari satu bulan. Kuasa hukum konsumen, Mohamad Siddiq Lasaleng, meminta JNE menjelaskan sistem pemeriksaan dan pengawasan barang dalam proses pengiriman.
Siddiq merupakan kuasa hukum ESS, konsumen JNE yang BPKB dan STNK miliknya musnah saat proses pengiriman dalam insiden kebakaran kendaraan pengangkut paket yang terjadi di Jalan Tol KM 534, Tangkil, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah pada 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi yang diterima pihaknya, sumber kebakaran disebut berasal dari dalam box kendaraan.
“Kalau berdasarkan hasil investigasi internal JNE dan laporan polisi sumber kebakaran berasal dari dalam box kendaraan, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan barang sebelum kendaraan berangkat. Apakah barang-barang yang dimuat sudah melalui pemeriksaan sesuai SOP, terutama barang yang memiliki potensi menimbulkan risiko kebakaran,” ujar Siddiq.
Ia menegaskan pihaknya belum menyimpulkan JNE melanggar SOP. Namun, jika kemudian diketahui terdapat barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan pengiriman, perlu dijelaskan bagaimana barang tersebut dapat lolos dari sistem pemeriksaan.
“Kami tidak mengatakan bahwa JNE telah melanggar SOP sebelum ada kejelasan mengenai jenis barang dan ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila benar terdapat barang yang tidak diperbolehkan untuk diangkut, harus dijelaskan bagaimana barang itu bisa lolos dari sistem pemeriksaan,” katanya.
Siddiq menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyebab kebakaran, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan perusahaan. Sebab, kegagalan mendeteksi barang berisiko dapat berdampak pada keselamatan kendaraan, barang kiriman lainnya.
Dalam peristiwa tersebut, BPKB dan STNK milik Edy Setiyo Sucipto ikut musnah. Bagi konsumen, kehilangan kedua dokumen tersebut menimbulkan kerugian karena BPKB dan STNK merupakan dokumen penting dalam kepemilikan dan administrasi kendaraan.
Dalam perkembangan penanganan persoalan tersebut, JNE juga telah memfasilitasi proses penerbitan BPKB pengganti bagi kendaraan milik Edy Setiyo Sucipto. BPKB pengganti tersebut disebut telah diterbitkan oleh Ditlantas Polda Jawa Timur.
Namun, menurut Siddiq, penerbitan BPKB pengganti tidak serta-merta menghapus atau menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul akibat musnahnya dokumen asli ketika berada dalam penguasaan JNE selama proses pengiriman.
“Masih diperlukan penjelasan mengenai dasar, prosedur, dan mekanisme penerbitan BPKB pengganti, termasuk kepastian bahwa dokumen tersebut memiliki status administrasi dan hukum yang sah serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut muncul karena pihaknya memperoleh informasi mengenai persoalan penerbitan dokumen kendaraan di wilayah hukum Jawa Timur, dimana terdapat kasus penerbitan lebih dari satu BPKB untuk objek kendaraan yang sama, yakni mobil Lexus R350 di Kota Surabaya. Siddiq menegaskan informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Klien kami khawatir dan takut peristiwa yang pernah menimpa pemilik mobil Lexus di Surabaya terjadi kembali dan menimpanya. Tentu saja kami tidak menyimpulkan ataupun menuding, kami hanya memastikan, yang kami minta adalah kepastian dan klarifikasi dari pihak yang berwenang, agar BPKB pengganti milik klien kami benar-benar memiliki keabsahan administrasi dan hukum serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Selain itu, Siddiq juga menyoroti terkait dengan kebakaran yang terjadi di salah satu fasilitas gudang JNE di Depok pada 26 April 2026. Dengan demikian, terdapat dua insiden kebakaran yang melibatkan operasional JNE dalam rentang waktu sekitar 18 hari.
Siddiq menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan kedua kebakaran tersebut memiliki penyebab yang sama. Namun, jarak waktu yang berdekatan dinilai cukup menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen risiko dan standar keamanan operasional.
“Kami tentu tidak bermaksud menyatakan kedua peristiwa tersebut memiliki penyebab yang sama. Tetapi dua insiden kebakaran dalam waktu kurang dari satu bulan patut menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan sistem keamanan dan SOP perusahaan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Siddiq.
Rep: JO
Somasi/peringatan yang kami serahkan, berisi desakan kepada bupati Sorong dan instansi-instansi pemerintah di kabupaten Sorong agar tidak memberikan izin dan dokumen-dokumen terkait lainnya yang dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk merampok dan merampas tanah-tanah Masyarakat Adat suku Moi. Kami telah pertegas dalam somasi, setiap tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat suku Moi akan kami seret dan beri sanksi sesuai dengan hukum adat Moi.
Sebelumnya pada tanggal 11 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorong memfasilitasi rapat Tim Teknis Kelayakan Lingkugan Hidup Pembahasan ANDAL RKL-RPL PT Papua Agri Mandiri di Aimas Hotel, Sorong. PT Papua Agri Mandiri (PAM) milik Fangiono Family dengan luas konsesi 26.914 hektar, berencana akan beroperasi di Kab. Sorong, Papua Barat Daya. Pertemuan tersebut tidak terlaksana sampai selesai, pemuda Moi secara spontan melakukan aksi dan membubarkan pertemuan tersebut.
Pada kasi hari ini, kami lakukan pemalangan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sorong dengan tujuan agar memastikan sikap tegas bupati Sorong untuk dan atas nama Masyarakat Adat suku Moi menolak kehadiran PT Papua Agri Mandiri (PAM). Kami juga mendatangi kantor Bupati melakukan orasi beberapa menit dan memasang poster-poster bertulisakan penolakan kepada PT Papua Agri Mandiri.
Kini sebagian besar hutan adat Malamoi telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, setidaknya hingga kini terdapat 4 (empat) perusahaan yang aktif beroperasi di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tiga diantaranya dikuasai grup Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang merupakan milik taipan sawit Fangiono Fam, yaitu PT Inti Kebun Sejahtera dengan luas konsesi 38.300 hektar, PT Inti Kebun Sawit dengan luas konsesi 37.000 hektar, dan PT Sorong Global Lestara dengan luas konsesi 16.305 hektar. Sedangkan satu perusahaan lainnya dimiliki Capitol Grup yaitu Henrison Inti Persada (HIP) dengan luas konsesi 32.546,30 hektar.
Di Kabupaten Sorong 4 (empat) perusahaan yang dimiliki dan diakuisisi taipan Fangiono Fam, luasnya mencapai 118,519 hektar.
Tentunya kami punya alasan yang jelas berkait dengan penolakan ini yaitu : Bahwa kami Masyarakat adat suku Moi, bersepakat mengelolah wilayah adat dan memanfaatkan sumber daya alam secara mandiri berdasarkan budaya dan tradisi dengan berpedoman pada keberlangsungan dan pelestarian lingkungan hidup.
Tanah dan hutan pada wilayah adat merupakan ruang hidup yang digunakan untuk tempat mencari makan, berburu, berkebun dan memungut hasil hutan serta kaya akan sumber daya alam hayati yang bermanfaat bagi kami masyarakat adat.; Bahwa kehadiran investasi perkebunan kelapa sawit PT Papua Agri Mandiri (PAM) di wilayah adat suku Moi, akan merusak dan menghancurkan dusun sagu dan hasil hutan lainnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, kami khawatir perusahaan akan merusak tempat-tempat penting/keramat, kuburan leluhur, tempat bermain burung, tumbuhan obat-obatan tradisional, bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya.; Bahwa kami meyakini industri ekstraktif seperti sawit tidak saja menghancurkan wilayah adat, tapi juga akan memutus relasi leluhur dan generasi yang akan datang serta menghilangkan identitas kami sebagai Masyarakat Adat.; Bahwa kami ingin hutan dan wilayah adat kami, sebagai sumber kehidupan Masyarakat Adat tidak digusur dan dirusak oleh PT Papua Agri Mandiri (PAM). Demi kelestarian hutan tetap terlindungi sebagai tempat hidup flora dan juga memberikan kehidupan yang lebih luas bagi semua manusia dan bumi. (cr)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1