BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Padukan Penguatan Keluarga dan Pelestarian Alam, Merangin Sukses Gelar HKG PKK ke-54 di Desa Tiangko


Suaraindonesia1com, Merangin .Peringatan puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54 Tingkat Kabupaten Merangin sukses digelar pada Sabtu (3/10) di Desa Tiangko, Kecamatan Sungai Manau. 


Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Ketua TP PKK Kabupaten Merangin Hj. Lavita Syukur dan jajaran, Sekretaris Daerah Zulhifni, serta para kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Merangin.  


Kegiatan yang dipusatkan di kawasan wisata Geopark Merangin Gua Tiangko itu memiliki peranan penting untuk menegaskan peran strategis gerakan PKK sebagai pilar utama pembangunan daerah. 


Pasalnya, pembangunan suatu daerah, bahkan bangsa, tidak akan terwujud tanpa dimulai dari penguatan pondasi di tingkat keluarga.  


Bupati M. Syukur, dalam sambutannya menuturkan pentingnya peran aktif kader PKK dalam mendampingi masyarakat. Ia mengimbau agar peringatan HKG tidak sekadar menjadi ajang seremonial tahunan, melainkan membawa semangat aksi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.  


"Acara ini harus bermanfaat. Sepulang dari sini, para kader dan jajaran pemerintah harus punya semangat baru untuk membantu keluarga, menggerakkan UMKM, mengajak masyarakat hidup sehat, serta menjaga kebersihan lingkungan," tegasnya.


Selain fokus pada penguatan peran keluarga, momentum HKG ke-54 ini juga dimanfaatkan Pemkab Merangin untuk menggaungkan kampanye pelestarian alam dan lingkungan, khususnya di kawasan wisata potensial seperti Gua Tiangko dan Gua Sengering yang masuk dalam UNESCO Global Geopark Merangin Jambi.


Bupati M. Syukur berpesan agar masyarakat menjaga keasrian lingkungan dan melarang peralihan fungsi lahan pertanian atau sawah menjadi tambang emas ilegal (PETI).  


Guna mendukung potensi pariwisata di kawasan tersebut, Bupati M. Syukur juga berkomitmen memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan menuju lokasi wisata Tiangko.


Di samping itu, suasana kebersamaan terasa kental saat rombongan jajaran Pemkab Merangin memilih menggunakan sepeda motor menuju lokasi acara sebagai bentuk kesederhanaan dan efisiensi.  


Report (Bang nasri)

Ketua Umum KPMI BANGKEP Gorontalo Periode 2023–2024 Desak BK DPRD BANGKEP Pecat Rusdin Sinaling Sebagai Anggota DPRD BANGGAI KEPULAUAN.


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Ketika seorang anggota DPRD disebut-sebut dalam persoalan dugaan transaksi tanah milik masyarakat tanpa persetujuan pemilik, pertanyaan publik tidak lagi sebatas soal siapa menjual dan siapa membeli.


Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: di mana letak tanggung jawab moral dan etik seorang wakil rakyat ketika namanya terseret dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat?


Pertanyaan itu kini diarahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menyusul desakan Irfan Kahar, yang pernah menjabat Ketua Umum KPMI Bangkep Gorontalo periode 2023–2024 dan mengaku sebagai bagian dari keluarga pemilik tanah yang merasa dirugikan.


Irfan mendesak BK DPRD Bangkep memeriksa Rusdin Sinaling dan, apabila melalui pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran kode etik maupun ketentuan lain yang berlaku, memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemberhentian.


Desakan tersebut tentu bukan putusan hukum. Ia adalah suara dari pihak yang merasa dirugikan dan meminta lembaga etik DPRD membuka ruang pemeriksaan.


Namun justru karena itu, BK DPRD Bangkep tidak semestinya menganggap persoalan ini sebagai perkara kecil.


Ketika tanah masyarakat berubah menjadi pertanyaan tentang integritas


Menurut keterangan keluarga pemilik tanah, persoalan bermula dari sebidang tanah dari salah satu masyrakat Desa Apal dan itu adalah keluarga Irfan yang disebut awalnya dipinjam untuk digunakan sebagai lahan percobaan pertanian.


Persoalan kemudian berkembang. Keluarga pemilik tanah menduga tanah tersebut berubah menjadi objek transaksi dengan nilai sekitar kurang lebih Rp30 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.


Lebih jauh, keluarga juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan Rusdin Sinaling bersama sejumlah pihak di tingkat desa.


Tetapi justru karena ada dugaan dan pihak yang merasa dirugikan, maka pemeriksaan menjadi penting.


Jangan sampai masyarakat diminta percaya kepada institusi, sementara ketika muncul persoalan yang menyentuh salah satu anggotanya, institusi justru memilih diam.


BK DPRD harus menunjukkan bahwa kode etik bukan sekadar dokumen


Kode etik DPRD bukanlah hiasan administratif.


Ia dibuat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga serta anggota DPRD.


Karena itu, ketika muncul dugaan perilaku anggota DPRD yang dinilai masyarakat bertentangan dengan kepatutan dan kehormatan jabatan, Badan Kehormatan memiliki alasan untuk memastikan apakah dugaan tersebut mempunyai dasar atau tidak.


PP Nomor 12 Tahun 2018 memberikan ruang bagi BK untuk meneliti dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik, termasuk melakukan penyelidikan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat.


Dengan kewenangan tersebut, publik patut bertanya:


Kalau bukan BK yang memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD, lalu siapa?


pemeriksaan oleh BK dapat menjadi ruang yang adil bagi semua pihak.


Jangan biarkan jabatan menjadi tameng


Ada satu hal yang harus menjadi perhatian.


Jabatan politik tidak boleh menjadi tameng dari proses pemeriksaan.


Namun jika setelah pemeriksaan ditemukan bukti bahwa memang terjadi pelanggaran etik, penyalahgunaan kedudukan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan aturan, maka konsekuensi harus diberikan sesuai ketentuan.


Inilah arti penting Badan Kehormatan.


Bukan menjadi pembela anggota DPRD.


Bukan pula menjadi alat untuk menghukum seseorang atas tekanan publik.


Melainkan menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa kehormatan DPRD dijaga berdasarkan aturan dan bukti.


Sumpah jabatan jangan berhenti di ruang pelantikan


Setiap anggota DPRD mengucapkan sumpah atau janji ketika dilantik.


Sumpah tersebut seharusnya tidak berhenti menjadi rangkaian kata dalam sebuah seremoni.


Ia harus tercermin dalam perilaku sehari-hari.


Karena itu, jika benar terdapat anggota DPRD yang menggunakan kedudukan atau pengaruhnya untuk membantu transaksi atas tanah yang bukan miliknya tanpa persetujuan pemilik, maka persoalan tersebut layak dipandang serius dari sisi etik.


Desakan Irfan Kahar harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan diam


Irfan Kahar telah menyampaikan sikapnya: BK DPRD Bangkep diminta memeriksa Rusdin Sinaling dan memberikan sanksi apabila terbukti melanggar.


Bagi sebagian orang, tuntutan tersebut mungkin terdengar keras.


Tetapi dalam perspektif lain, tuntutan itu justru dapat dibaca sebagai permintaan agar mekanisme etik DPRD bekerja sebagaimana mestinya.


Sebab, ketika masyarakat membawa sebuah persoalan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan etik, respons yang paling tepat bukan membungkam persoalan


Respons yang tepat adalah:


periksa.


Periksa secara terbuka.


Periksa secara objektif.


Periksa berdasarkan bukti.


Dan umumkan hasilnya sesuai ketentuan.


Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan


DPRD memperoleh legitimasi dari masyarakat.


Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyangkut salah satu anggotanya, lembaga tersebut mempunyai kepentingan besar untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Jika pelanggaran terbukti, publik juga harus mengetahui bahwa kode etik tidak hanya berlaku bagi anggota biasa, tetapi berlaku bagi siapa pun tanpa melihat jabatan dan kedudukan.


Di sinilah kredibilitas DPRD Banggai Kepulauan dipertaruhkan.


Bukan semata-mata pada apakah Rusdin Sinaling akan tetap menjadi anggota DPRD atau tidak.


Melainkan pada apakah lembaga tersebut berani menunjukkan bahwa kode etik benar-benar memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan anggotanya sendiri.


Publik menunggu: apakah BK akan memeriksa?


Pada akhirnya, tuntutan pemecatan yang disampaikan Irfan Kahar tetap merupakan tuntutan dari pihak yang mengadukan.


Apakah BK DPRD Bangkep akan membuka ruang untuk memeriksa persoalan ini?


Itulah yang kini patut ditunggu.


Jika dugaan tersebut memiliki bukti yang kuat dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi dapat dijatuhkan berdasarkan aturan.


Keduanya sama-sama penting.


Sebab keadilan bukan hanya soal menghukum yang terbukti bersalah


Dan bagi sebuah lembaga legislatif, keberanian untuk membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik bukan tanda kelemahan.


Justru sebaliknya.


Itulah cara sebuah lembaga menjaga kehormatan dirinya di hadapan masyarakat.


Rep: JO

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Prakarsa Warga Kolaborasi dengan Jakpro Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas


Jakarta Utara, suaraindonesia1.com – Warga RW 06 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui Program Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas.


​Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui acara Sosialisasi Program Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas yang digelar di Sekretariat RW 06 pada Sabtu (3/10/2026) mulai pukul 14.00 WIB.


​Kegiatan yang diinisiasi oleh Prakarsa Warga ini berfokus pada edukasi pemilahan sampah sejak dari tingkat rumah tangga. Program ini diharapkan mampu menekan volume pembuangan sampah ke TPA serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih bersih, sehat dan bebas sampah menuju zero waste.




​Koordinator Prakarsa Warga Jakarta Utara, Ibu Kencana Wulan, menjelaskan bahwa kegiatan ini di dukung oleh PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) bertujuan membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan mandiri oleh warga.



Dari pihak JAKPRO, VP Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Perseroda), M. Alfin Rinaldinsyah, mengatakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) JAKPRO tidak diarahkan sekadar menjadi kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat, tetapi melalui program ini, kami mendorong prinsip ‘dari warga, oleh warga, dan untuk warga’. Ketika masyarakat sudah mampu menjalankan sistem pemilahan secara mandiri, maka program tersebut telah menciptakan fondasi perubahan yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.



​Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli. Bapak Yuli Ruswandi dari  Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Tanjung Priok memaparkan materi terkait kebijakan penanganan sampah perkotaan dan tata cara pengolahan limbah yang tepat. Sementara itu, Ibu Restu Hepsari sebagai pemerhati lingkungan memberikan panduan praktis mengenai manajemen bank sampah serta potensi ekonomi dari hasil pemilahan sampah berbasis komunitas.



​Acara sosialisasi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para pengurus RT dan RW setempat. Melalui program kolaboratif ini, Ketua RW 06 Kelurahan Sunter Agung optimis mampu menjadi pelopor wilayah hijau yang mandiri dalam pengelolaan lingkungan yang bersih dan sehat guna menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Jakarta Utara.



Report, Jp

Diduga Mendapatkan Tindakan Penganiayaan Dari Oknum Polisi Saat Melerai Kericuhan, Kevin Lapendos Akan Laporkan ke Propam


BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Insiden dugaan tindakan kasar yang melibatkan seorang anggota Polsek Totikum kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas aparat kepolisian dalam menjalankan tugas pengamanan di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di area sebuah pesta resepsi pernikahan.


Menurut keterangan Kevin, kejadian bermula ketika terjadi kericuhan di area pesta. Melihat situasi tersebut, ia kemudian menghampiri lokasi dengan maksud memisahkan pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih serius.


Namun, menurut Kevin, dirinya justru mendapat perlakuan kasar dari oknum anggota Polsek Totikum yang saat itu berada di lokasi dan bertugas menjaga keamanan acara.


“Saya menghampiri kerusuhan itu untuk memisahkan mereka agar tidak berkelahi, tapi saya malah didorong oleh oknum itu di bagian muka beberapa kali. Saya ingin menjelaskan, tapi dia bersikeras dengan arogansinya,” ujar Kevin.

Kevin mempertanyakan tindakan anggota kepolisian tersebut. Menurutnya, ketika terjadi keributan di tengah masyarakat, aparat yang ditugaskan menjaga keamanan seharusnya menjadi pihak yang paling cepat melakukan pengamanan dan pemisahan secara terukur, bukan justru melakukan tindakan yang menurutnya dapat memperkeruh situasi.


“Seharusnya oknum polisi itu yang lebih cepat memisahkan mereka, bukan main pukul saja,” tegasnya.

Kevin mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dirinya. Ia menilai tindakan aparat di lapangan harus menjadi perhatian serius karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang profesional ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.


Dalam aturan Polri, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian memiliki prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, serta harus dapat dipertanggungjawabkan. Polri juga menyatakan bahwa kode etik profesi menjadi pedoman bagi perilaku anggota dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Karena itu, Kevin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Propam untuk mendapatkan pemeriksaan secara objektif.


“Saya akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam agar diproses. Saya tidak mau kejadian seperti ini terjadi lagi ke depannya. Kita tidak tahu siapa yang salah, siapa yang dihantam. Yang jelas, ketika aparat berada di tengah masyarakat, jangan sampai tindakan aparat justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Kevin juga meminta agar laporan tersebut nantinya tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Ia berharap setiap pihak yang terlibat diperiksa secara objektif, termasuk meminta keterangan saksi dan memeriksa apabila terdapat rekaman video atau bukti lain di lokasi kejadian.


Baginya, persoalan ini harus ditempatkan sebagai evaluasi terhadap profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas pengamanan masyarakat.


“Kalau memang saya yang salah, silakan dibuktikan sesuai aturan. Tetapi kalau tindakan anggota tersebut yang keliru, juga harus diproses sesuai ketentuan. Jangan karena berseragam lalu masyarakat tidak boleh mempertanyakan tindakan aparat,” kata Kevin.

Fungsi Propam sendiri mencakup pengawasan disiplin, penegakan kode etik profesi, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.


Kevin menegaskan dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konflik antara masyarakat dan institusi kepolisian. Ia justru meminta agar mekanisme hukum dan pengawasan internal digunakan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.


“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya ingin ada kejelasan dan evaluasi. Polisi adalah aparat yang seharusnya memberikan rasa aman. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk membantu meredakan kericuhan justru merasa tidak aman ketika berhadapan dengan aparat,” pungkasnya.

Rep: JO

Angin Segar DPP IKA UNG Muncul Kembali, IKA FE Tegaskan Sikap


Mohamad Agung Widiantoro - Sekjen IKA FE UNG


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Munculnya kembali dinamika terkait Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Negeri Gorontalo (DPP IKA UNG) merupakan angin segar yang patut disambut dengan optimisme.


IKA Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (IKA FE) menegaskan bahwa sejak awal memiliki niat baik untuk ikut mendorong lahirnya IKA UNG yang lebih kuat, solid, inklusif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh alumni serta almamater.


Melalui sekretaris Jendral IKA FE UNG Mohamad Agung Widiantoro mengatakan kami tidak berdiri untuk kepentingan satu kelompok. Kami hadir dengan kesadaran bahwa IKA UNG adalah rumah bersama seluruh alumni Universitas Negeri Gorontalo.


Karena itu, IKA FE mengambil posisi untuk mendukung setiap proses yang bertujuan memperkuat dan membenahi organisasi IKA UNG, sepanjang proses tersebut dilakukan secara terbuka, demokratis, bermartabat, dan mengedepankan kepentingan alumni serta almamater.


Dalam konteks dinamika kepemimpinan DPP IKA UNG, IKA FE juga tidak menutup diri terhadap munculnya figur-figur baru yang memiliki kapasitas, rekam jejak, integritas, jejaring, dan visi yang jelas untuk membawa organisasi ke arah yang lebih baik. Kami tidak sedang mencari siapa yang paling kuat secara kelompok. Kami ingin melihat siapa yang paling siap bekerja dan membangun. Termasuk kami juga menunggu dan membuka ruang selebar-lebarnya bagi para senior, khususnya alumni Fakultas Ekonomi, yang memiliki niat dan kesiapan untuk maju dalam bursa pemilihan Ketua DPP IKA UNG. Bagi kami, kehadiran lebih banyak figur dari berbagai latar belakang dan generasi justru akan memperkaya pilihan serta gagasan dalam menentukan masa depan organisasi.


IKA FE percaya bahwa kepemimpinan IKA UNG ke depan membutuhkan sosok yang mampu merangkul seluruh fakultas, generasi alumni, networking, dan berbagai latar belakang profesi tanpa sekat primordial. Oleh karena itu, IKA FE siap menjadi bagian dari proses tersebut. Kami siap berdialog, membuka ruang komunikasi, dan berkolaborasi dengan seluruh elemen alumni yang memiliki komitmen yang sama untuk membangun IKA UNG ujar Sekjen IKA FE UNG.


Pada momentum pemilihan Ketua DPP IKA UNG yang pertama, IKA FE UNG menjadi salah satu bagian dari pengusung sekaligus pendukung figur yang kemudian terpilih sebagai Ketua DPP IKA UNG. Figur tersebut juga merupakan alumni Fakultas Ekonomi.


IKA FE memandang penting agar dinamika menuju kepemimpinan DPP IKA UNG kedepan tidak berhenti pada perebutan posisi. Momentum ini harus menjadi kesempatan untuk membicarakan visi, program, tata kelola, dan arah masa depan organisasi alumni. Bagi kami, persoalannya sederhana, IKA UNG harus menjadi rumah bersama. Kepemimpinannya harus mampu merangkul semua. Dan seluruh prosesnya harus bermuara pada kepentingan alumni dan almamater.


IKA FE siap mengambil bagian dalam ikhtiar tersebut. Bukan untuk membesarkan IKA FE semata, tetapi untuk bersama-sama membesarkan IKA UNG.


Rep: JO

Adat Kental Warnai Pernikahan di Kampung 7 Dusun Promil Desa Berau


SAROLANGUN Suara Indonesia 1 com, Prosesi adat yang kental mewarnai acara pernikahan di Kampung 7, Dusun Promil, Desa Berau, Kecamatan  CNG Kabupaten Sarolangun, Sabtu (3/10/2026).

Acara yang digelar di kediaman mempelai Perempuan, tersebut berlangsung meriah dan khidmat. Kedua mempelai tampak anggun mengenakan busana adat lengkap dengan mahkota khas, duduk bersanding di pelaminan megah yang dihiasi rangkaian bunga warna-warni.


Prosesi adat dipimpin langsung oleh para tetua adat dan tokoh masyarakat setempat. Mereka duduk melingkar di depan pelaminan, memandu jalannya prosesi dengan khidmat disaksikan keluarga dan tamu undangan.


Suasana semakin semarak dengan kehadiran pembawa acara serta hiburan musik yang mengiringi jalannya acara. Ratusan warga Kampung 7 dan sekitarnya turut hadir memeriahkan hajatan tersebut.


Tokoh masyarakat setempat menyampaikan, pelaksanaan pernikahan dengan adat yang kental seperti ini merupakan bentuk pelestarian budaya leluhur yang harus terus dijaga oleh generasi muda.


Acara berlangsung lancar, aman, dan penuh kekeluargaan hingga selesai.


Penulis Abdulrazak,

Kadis Kominfo Gorontalo Utara di Polisikan Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Penyalahgunaan Wewenang


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Gorontalo Utara, Drs. Sefry Bobihoe, M.Si, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap bawahannya sendiri.


Laporan ini dilayangkan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Hairunissawati Bakari, S.IP, M.Si, yang bertindak sebagai korban. Surat pengaduan masyarakat tersebut tertanggal 2 Oktober 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolda Gorontalo.


Dalam surat pengaduan yang diterima redaksi, korban menguraikan sejumlah fakta dan permasalahan yang diduga kuat dilakukan oleh terlapor. Salah satu poin utama adalah dugaan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang yang terjadi di tengah rapat umum awal bulan Juni 2024.


"Terlapor diduga kuat telah melakukan tindakan pengusiran secara sewenang-wenang terhadap bawahannya agar keluar dari Dinas Kominfo dan mencari Dinas lain sebagai tempat bekerja," tulis korban dalam laporannya. Tindakan tersebut dinilai mencederai martabat PNS serta menciptakan lingkungan kerja yang intimidatif dan tidak kondusif.

Selain dugaan pengusiran, korban juga melaporkan adanya penahanan hak kepegawaian berupa Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji yang tidak dibayarkan. Korban mengklaim TPP tidak dibayarkan sejak Januari 2024, sementara gaji sebagai PNS tidak dibayarkan sejak Juli 2026 hingga saat ini.


"Terlapor dengan sengaja tidak membayarkan Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji Korban selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sah. Tindakan ini dilakukan sepihak tanpa adanya putusan disiplin yang berkekuatan hukum tetap, sehingga sangat merugikan kelangsungan hidup korban dan keluarganya," lanjutnya.

Korban juga menyebutkan bahwa berbagai upaya penyelesaian di internal pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara telah dilakukan, namun belum membuahkan solusi.


Sangkutan Hukum


Dalam laporannya, korban menyertakan tinjauan regulasi dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor. Pertama, terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) yang melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ancaman sanksinya berupa pemberhentian tetap dengan atau tanpa hak pensiun.


Kedua, terkait Pelanggaran Disiplin PNS terkait Hak Kepegawaian, yang merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Penghentian pembayaran gaji secara ilegal di luar prosedur hukum dinilai merupakan pelanggaran berat.


Ketiga, korban menuding adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan/penggelapan hak. Hal ini merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Jika penahanan gaji/TPP mengarah pada penguasaan dana yang bukan haknya, korban menilai hal ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pejabat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.


Tuntutan Korban


Berdasarkan uraian tersebut, korban memohon kepada Kapolda Gorontalo beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tersebut. Korban mendesak agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara objektif, transparan, dan tuntas.


Korban juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa terlapor demi tegaknya keadilan, serta memanggil pihak-pihak terkait di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Asisten 3, Inspektur, dan Kepala BKPP.


"Kami memohon kepada Bapak Kapolda Gorontalo beserta jajaran untuk menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ini," pungkas korban.

Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Bupati Gorontalo Utara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo Utara, dan Inspektur Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.


Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Daerah Gorontalo maupun dari pihak terlapor, Drs. Sefry Bobihoe, M.Si, terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.


Rep: JO

Abbas Sutrisno Desak KPK dan Kortastipidkor Polri Cermati Temuan Rp2,7 Miliar: Farhan Jangan Cuma Tunjuk Bawahan, Buka Siapa yang Bertanggung Jawab

Suaraindonesia1, Papua - LSM antikorupsi melalui Abbas Sutrisno menyoroti tata kelola Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Farhan. Sorotan tersebut menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.

Dari 27 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, sebanyak 25 daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara Kota Bandung memperoleh WDP dan Kabupaten Bekasi mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Abbas menilai kondisi tersebut layak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terlebih setelah muncul persoalan anggaran sekitar Rp2,7 miliar yang berkaitan dengan kegiatan CFD Dago, CFD Buahbatu, dan Braga Beken yang menjadi temuan pemeriksaan BPK.

“WDP memang bukan vonis korupsi. Tetapi ketika 25 daerah lain memperoleh WTP, masyarakat Bandung berhak mengetahui apa yang menjadi persoalan dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai WDP dianggap sekadar tiga huruf yang bisa dilewati begitu saja,” kata Abbas Sutrisno.

Berdasarkan pemberitaan yang mengutip dokumen pemeriksaan BPK, anggaran sekitar Rp2,7 miliar tersebut berada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025. Pembayaran kepada personel non-ASN dipersoalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Farhan sebelumnya menyatakan terdapat kesalahan dalam pengelolaan anggaran oleh Dishub. Namun, Abbas menilai penunjukan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) belum cukup untuk menjawab persoalan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kalau program berhasil, jangan semua berdiri paling depan menerima tepuk tangan. Begitu ada temuan BPK, dinas yang didorong maju sendirian. Kalau setiap persoalan cukup dijawab ‘itu salah dinas’, masyarakat tentu berhak bertanya, lalu wali kota fungsinya apa?” ujarnya.

Menurut Abbas, publik perlu mengetahui rantai pengambilan keputusan secara utuh, mulai dari pihak yang mengusulkan, memverifikasi, mengetahui, menyetujui hingga mengotorisasi pembayaran.

“Rp2,7 miliar bukan uang Monopoly. Itu uang publik. Kalau memang hanya persoalan administrasi, buka dokumennya dan tunjukkan tindak lanjut rekomendasi BPK. Jangan meminta masyarakat percaya hanya karena pejabat mengatakan semuanya sedang diperbaiki.”

Abbas juga mengingatkan agar pemerintahan daerah tidak bergantung pada satu figur. Menurut dia, kewenangan wali kota tetap berjalan dalam mekanisme pemerintahan, pengawasan, serta pembagian kewenangan dengan unsur pemerintahan lainnya.

“Bandung bukan kerajaan. Balai Kota bukan istana. Wali kota bukan raja, wakil wali kota bukan dekorasi, OPD bukan tempat melempar kesalahan, dan APBD bukan dompet pribadi. Kalau semuanya sudah sesuai mekanisme, buka. Biarkan dokumen yang berbicara.”

Ia juga mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kekompakan kepala daerah serta pesan Kementerian Dalam Negeri mengenai sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Arahan Presiden jangan hanya menjadi oleh-oleh dari retret di Magelang. Sinergi bukan slogan untuk foto bersama. Masyarakat harus bisa melihatnya dalam cara pemerintahan dijalankan,” katanya.

Atas persoalan tersebut, Abbas meminta DPRD Kota Bandung memperkuat fungsi pengawasan. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mencermati persoalan tersebut apabila terdapat informasi atau bukti yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Kami tidak memvonis Farhan korup. Justru fakta yang harus diuji. Kalau hanya salah administrasi, buktikan. Kalau tidak ada kerugian negara, jelaskan. Kalau ditemukan indikasi pidana, biarkan aparat bekerja dan telusuri rantai keputusannya dari bawah sampai atas.”

Abbas menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak seharusnya berhenti pada penunjukan terhadap satu organisasi perangkat daerah. Transparansi mengenai proses penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, hingga tindak lanjut rekomendasi BPK dinilai penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

“Pak Farhan, jangan suruh masyarakat percaya. Suruh dokumen bicara. Jabatan wali kota bukan hanya kursi paling depan ketika menerima tepuk tangan. Ketika auditor negara memberikan catatan, masyarakat juga akan melihat ke kursi paling atas, karena di sanalah tanggung jawab kepemimpinan berada,” pungkas Abbas. (*)

Hari Istimewa Mas Agha, Keluarga Besar JJ Mustika Musik Entertainment Panjatkan Doa dan Harapan Penuh Cinta


Jakarta, suaraindonesia1.com, Hari ulang tahun Agha, yang akrab disapa Mas Agha, menjadi momentum penuh makna bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment. Di tengah kesibukan dunia musik dan entertainment, kebersamaan serta rasa kekeluargaan tetap menjadi nilai yang terus dijaga.


Bertambahnya usia Agha tidak hanya dimaknai sebagai sebuah perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengungkapkan rasa syukur, kasih sayang, penghormatan, sekaligus memanjatkan doa terbaik.


Ucapan selamat ulang tahun disampaikan keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment di bawah pimpinan Zakaria Agustono atau yang akrab disapa Bang Zeck. Dengan penuh kehangatan, keluarga besar mendoakan agar Agha senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, kebahagiaan, ketenteraman hati, rezeki yang luas, serta kehidupan yang penuh keberkahan.



Suasana kekeluargaan semakin terasa dalam momen tersebut. Kebersamaan Agha bersama keluarga besar QMS menjadi gambaran sederhana tentang keakraban dan kasih sayang yang terjalin.


Tidak harus dirayakan secara berlebihan. Bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment, ucapan tulus dan doa yang dipanjatkan bersama justru menjadi hadiah yang memiliki makna mendalam.


Bertambahnya usia juga menjadi pengingat bahwa setiap tahun yang dilewati merupakan bagian dari perjalanan kehidupan. Ada pengalaman, kebahagiaan, tantangan, perjuangan, hingga berbagai kenangan yang menjadi bekal untuk melangkah ke depan.



“Selamat ulang tahun untuk Agha. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur panjang yang penuh keberkahan, kebahagiaan, ketenteraman hati, serta selalu berada dalam lindungan-Nya. Semoga segala doa dan harapan Agha dikabulkan oleh Allah SWT,” demikian pesan penuh kasih keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment.


Doa yang Dipanjatkan, Harapan yang Dititipkan


Dalam suasana penuh kebahagiaan tersebut, keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment turut menitipkan doa agar Agha selalu dikelilingi orang-orang yang menyayangi dan menghargainya.


Keluarga juga berharap setiap langkah Agha senantiasa diberikan kemudahan, setiap urusan mendapatkan jalan keluar terbaik, serta rezeki yang diperoleh membawa keberkahan bagi dirinya dan keluarga.


Doa tersebut turut diiringi ayat Al-Qur'an dari QS. Al-Furqan ayat 74:


رَبَّÙ†َا Ù‡َبْ Ù„َÙ†َا Ù…ِÙ†ْ Ø£َزْÙˆَاجِÙ†َا ÙˆَذُرِّÙŠَّاتِÙ†َا Ù‚ُرَّØ©َ Ø£َعْÙŠُÙ†ٍ ÙˆَاجْعَÙ„ْÙ†َا Ù„ِÙ„ْÙ…ُتَّÙ‚ِينَ Ø¥ِÙ…َامًا


“Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yunin waj’alnaa lil-muttaqiina imaamaa.”


Artinya:


“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”


(QS. Al-Furqan: 74)


Ayat tersebut menjadi doa yang indah untuk mengiringi harapan agar kehidupan Agha bersama keluarga senantiasa dipenuhi ketenteraman, kasih sayang, keharmonisan, serta orang-orang terdekat yang menjadi penyejuk hati.


Bang Zeck Titipkan Doa Terbaik untuk Agha


Pimpinan JJ Mustika Musik Entertainment, Zakaria Agustono atau Bang Zeck, bersama keluarga besar turut menyampaikan harapan agar pertambahan usia Agha menjadi pertambahan keberkahan dalam kehidupannya.


Bukan hanya umur yang bertambah, tetapi juga kesehatan, kebahagiaan, pengalaman, rezeki, serta hubungan persaudaraan yang semakin kuat.


“Semoga di usia yang baru ini, Agha semakin bahagia, semakin kuat, semakin sukses, dan selalu diberikan kesehatan. Semoga Allah membukakan pintu rezeki yang luas, memberikan ketenangan hati, serta mengabulkan setiap doa yang baik. Jangan pernah berhenti tersenyum dan terus menjadi sosok yang membawa kebahagiaan bagi keluarga dan orang-orang di sekitar,” demikian doa yang disampaikan Bang Zeck.


Menurut keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment, Agha memiliki tempat tersendiri dalam suasana kebersamaan keluarga. Karena itu, hari ulang tahun tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan tidak hanya terjalin ketika berada di atas panggung atau saat menjalankan kegiatan entertainment.


Lebih dari itu, rasa kekeluargaan harus tetap hidup dalam setiap keadaan.


JJ Mustika: Bersama dalam Musik, Erat dalam Persaudaraan


Dunia musik dan entertainment identik dengan panggung, pertunjukan, kreativitas, serta hiburan. Namun bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment, ada nilai lain yang tidak kalah penting, yakni persaudaraan.


Kebersamaan menjadi salah satu kekuatan yang terus dijaga. Saling mendukung, menghargai, membantu, dan mendoakan menjadi bagian dari perjalanan keluarga besar tersebut.


Momentum ulang tahun Agha pun menjadi pengingat bahwa sebuah keluarga besar tidak hanya dibangun oleh kesamaan aktivitas, tetapi juga oleh kepedulian dan rasa memiliki.


“JJ Mustika Musik Entertainment bukan hanya tentang musik dan entertainment. Di dalamnya ada persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan, dan saling mendoakan. Semoga kita semua selalu kompak, diberikan kesehatan, dimudahkan rezekinya, dan tetap menjadi keluarga besar yang saling mendukung,” demikian harapan keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment.


Pantun Khusus untuk Agha


Tidak lengkap rasanya sebuah ucapan ulang tahun tanpa pantun.


Pergi ke pasar membeli melati,

Melati harum dibawa pulang.

Selamat ulang tahun sepenuh hati,

Semoga bahagia sepanjang zaman.


Burung berkicau di pagi hari,

Terbang tinggi menuju awan.

JJ Mustika sepenuh hati,

Mengucap doa dan ucapan.


Pantun tersebut menjadi pelengkap suasana bahagia sekaligus simbol keakraban keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment.


Doa di Usia Baru


Di penghujung perayaan, keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment kembali menyampaikan doa terbaik bagi Agha.


“Selamat ulang tahun, Agha. Semoga panjang umur, sehat selalu, murah rezeki, bahagia bersama keluarga, semakin sukses, dan seluruh langkah Agha senantiasa berada dalam ridha serta lindungan Allah SWT. Semoga setiap harapan yang baik diberikan jalan untuk terwujud dan setiap perjalanan kehidupan senantiasa dipenuhi keberkahan. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.”


Ucapan tersebut menjadi pesan bahwa kebahagiaan tidak selalu harus dirayakan dengan sesuatu yang mewah. Terkadang, doa yang tulus, ucapan yang datang dari hati, serta kebersamaan bersama orang-orang terdekat justru menjadi hadiah paling berharga.


Bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment pimpinan Zakaria Agustono atau Bang Zeck, ulang tahun Agha diharapkan menjadi awal dari perjalanan baru yang semakin indah.


Semoga usia yang bertambah membawa semakin banyak kebahagiaan. Semoga kesehatan selalu menyertai, rezeki semakin dilapangkan, keluarga semakin harmonis, silaturahmi semakin erat, dan setiap langkah mendapatkan ridha serta perlindungan Allah SWT.


Selamat ulang tahun, Agha.


Panjang umur, sehat selalu, bahagia, sukses, murah rezeki, dan senantiasa dalam keberkahan Allah SWT.


Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.


JJ MUSTIKA MUSIK ENTERTAINMENT

“Bersama dalam Musik, Erat dalam Persaudaraan, Kompak dalam Kebersamaan.”



Report: Jp

"No Rocky, No Problem": Oposisi Mati Kutu, Kritik Sosial Kini Dikandangkan di Dalam Istana


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com — Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi diterbitkan dan menyita perhatian publik. Sebanyak 25 nama anggota Wantimpres dilantik hari ini, dan salah satu yang mencuri sorotan adalah pengamat politik sekaligus akademisi kontroversial, Rocky Gerung.


Masuknya figur yang selama ini dikenal sebagai "suara rakyat" dan kerap berada di luar lingkaran kekuasaan itu langsung menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut dinilai berbanding lurus dengan menurunnya angka kepercayaan masyarakat terhadap para aktivis yang selama ini konsisten mengambil posisi kritis di luar pemerintahan.


Menanggapi dinamika politik ini, akademisi sekaligus pengamat politik Nandar Suleman memberikan pandangan kritisnya. Menurut Nandar, bergabungnya Rocky Gerung ke dalam gerbong pemerintahan Prabowo-Gibran berdampak langsung pada semakin berkurangnya jumlah figur aktivis yang memegang peran oposisi atau bersikap kritis secara independen di ruang publik.


Lebih lanjut, Nandar menilai fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya integritas seorang tokoh mengalami pergeseran akibat tarikan kepentingan politik praktis. Kehadiran tokoh oposisi di dalam struktur kekuasaan dikhawatirkan mengubah peta kritik sosial, sehingga memunculkan pesimisme tersendiri di kalangan masyarakat yang selama ini mengandalkan suara independen dari luar istana.


Rep: JO

GTI Akan Bawa Laporan Resmi ke Polda Sulut, Minta Usut Pengibaran Simbol Papua dan Dugaan Ujaran Bernuansa Rasis dalam Aksi di Manado


MANADO — Suaraindonesia1, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menyatakan akan membawa laporan resmi dan dokumentasi aksi demonstrasi terkait Papua di Kota Manado ke Polda Sulawesi Utara.


GTI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan pengibaran bendera/simbol yang oleh GTI diidentifikasi sebagai Bintang Kejora, termasuk menelusuri maksud, tujuan, pihak yang membawa serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.


Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi untuk meminta aparat memastikan apakah dalam aksi tersebut terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.


> “Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, kami akan membawa dokumentasi dan laporan resmi ke Polda Sulut untuk meminta penyelidikan secara objektif dan transparan,” ujar Fikri Alkatiri.



Menurut GTI, aparat perlu memeriksa secara menyeluruh rekaman video, materi orasi, poster, spanduk, simbol atau bendera yang digunakan, serta unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi tersebut.


GTI juga meminta aparat mengusut apabila benar terdapat pernyataan atau tindakan bernuansa kebencian maupun diskriminasi berdasarkan ras, etnis, kebangsaan atau identitas kelompok dalam rangkaian aksi tersebut.


KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur antara lain Pasal 192 mengenai makar dengan maksud memisahkan diri dari NKRI, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, bukan semata-mata keberadaan sebuah simbol. 


Untuk dugaan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok penduduk berdasarkan ras, kebangsaan atau etnis, Pasal 242 KUHP juga mengatur ketentuan pidananya. 


Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap menjadi dasar penting dalam melihat hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kewajiban dalam pelaksanaan aksi. 


TUNTUTAN GTI KEPADA POLDA SULUT


GTI menyampaikan beberapa tuntutan:


1. Meminta Polda Sulut segera menerima dan menindaklanjuti laporan resmi beserta dokumentasi yang akan diserahkan GTI.



2. Meminta dilakukan penyelidikan terhadap pengibaran dan penggunaan Bintang Kejora atau simbol Papua lainnya, termasuk memastikan identitas simbol, pihak yang membawa, serta maksud dan tujuan penggunaannya.


3. Meminta memeriksa penanggung jawab dan koordinator aksi, termasuk pihak yang memberikan instruksi atau mengarahkan penggunaan simbol tersebut.


4. Meminta memeriksa seluruh materi orasi, spanduk, poster, rekaman video dan unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi.


5. Meminta mengusut dugaan pernyataan bernuansa rasis atau diskriminatif apabila ditemukan adanya penghinaan, permusuhan, kebencian atau diskriminasi berdasarkan ras atau etnis. UU 40/2008 mengatur kerangka penghapusan diskriminasi ras dan etnis, sementara sebagian ketentuan pidananya telah beririsan/dicabut oleh KUHP baru. 


6. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana makar sebagaimana ketentuan KUHP, GTI meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


7. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, GTI meminta aparat menyampaikan hasilnya secara profesional agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap peserta aksi.


8. GTI meminta Polda Sulut menjaga situasi tetap kondusif serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional dan berdasarkan alat bukti.



“JANGAN ADA PEMBIARAN, TAPI JANGAN JUGA ADA KRIMINALISASI”


Fikri menegaskan, GTI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.


> “Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami hanya meminta aparat memeriksa fakta secara terbuka. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan juga secara transparan. Prinsipnya jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada kriminalisasi,” tegasnya.


GTI menyatakan akan menyerahkan laporan tertulis, dokumentasi foto/video dan bahan pendukung lainnya kepada Polda Sulut sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan.


LSM Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa menjaga NKRI, menghormati keberagaman dan menjaga kebebasan berpendapat harus berjalan bersama dalam koridor hukum.


— DPP LSM GARDA TIMUR INDONESIA —

Kadis Kominfo Gorontalo Utara Diduga Menyalahgunakan Kewenangan, Cedrai Citra Pemerintah Gorontalo Utara


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Malang benar nasib seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hairunissawati Bakari (HB). Selama lebih dari dua tahun, ia mengaku menghadapi rangkaian persoalan dalam hubungan kedinasannya di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.


Persoalan tersebut, menurut keterangan HB dan dokumen yang disebut dimilikinya, bermula pada tahun 2024 dan hingga kini belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian yang dianggapnya memberikan kepastian mengenai status kedinasan, hak kepegawaian, serta tempat untuk melaksanakan tugas.


Rangkaian persoalan tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan, penggunaan kewenangan, perlindungan hak PNS, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.


Perlu ditegaskan, sejumlah dugaan dalam tulisan ini masih perlu diuji melalui dokumen resmi, pemeriksaan pejabat berwenang, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.


Awal Persoalan: HB Mengaku Tidak Lagi Difungsikan dalam Tugas Kedinasan


HB mengungkapkan bahwa sejak sebelum konflik terbuka terjadi, dirinya mulai tidak lagi diberikan ruang yang semestinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bidang.


Menurut keterangannya, sejumlah tugas dan fungsi yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya secara perlahan diambil alih sehingga dirinya merasa keberadaannya di lingkungan kantor semakin tidak mendapatkan ruang untuk menjalankan tugas secara optimal.


Kondisi tersebut, menurut HB, menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan tanpa pelibatan dirinya secara proporsional.


Persoalan ini tentu perlu dilihat berdasarkan struktur organisasi, pembagian tugas, surat perintah, disposisi, serta dokumen kedinasan yang berlaku.


TPP Disebut Tidak Dibayarkan Sejak Januari 2024


Persoalan berikutnya menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


HB menyatakan bahwa TPP miliknya tidak dibayarkan sejak Januari 2024 hingga sekarang.


Atas hal tersebut, muncul pertanyaan penting:


Apa dasar hukum penghentian atau tidak dibayarkannya TPP tersebut?


Apakah terdapat keputusan tertulis?


Siapa pejabat yang memerintahkan?


Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau dasar administrasi yang menjadi alasan penghentian?


Dan apabila memang terdapat alasan yang sah, apakah alasan tersebut telah disampaikan kepada HB secara resmi?


Persoalan tersebut patut diperiksa oleh pejabat yang berwenang karena menyangkut hak kepegawaian dan administrasi pembayaran.


3 Juni 2024: HB Mengaku Diusir dari Dinas Kominfo pada pelaksanaan Rapat Awal Bulan


Titik penting dalam rangkaian persoalan ini terjadi pada 3 Juni 2024.


HB mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari lingkungan Dinas Kominfo Gorontalo Utara di hadapan pegawai lainnya pada pelaksanaan Rapat Umum Awal Bulan.


Pada saat kejadian tersebut, HB menyatakan dirinya sedang dalam kondisi hamil.


Menurut keterangannya, ia kemudian diminta menghadap Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah untuk mengurus perpindahan ke dinas lain.


Peristiwa tersebut menjadi titik balik hubungan kedinasannya.


HB kemudian memilih mencari jalan agar dapat dipindahkan ke perangkat daerah lain karena mengaku sudah tidak merasa nyaman untuk bekerja di lingkungan tersebut.


4 Juni 2024: Meminta Dipindahkan


Sehari setelah peristiwa tersebut, tepatnya 4 Juni 2024, HB mengaku menghadap Sekretaris Daerah untuk menyampaikan keinginannya agar dapat dipindahkan ke perangkat daerah lain. Bahkan HB rela meletakkan jabatannya jika memang perlu, tetapi Sekda menyampaikan "Jangan, kasihan karirmu ".


Menurut HB, permintaan tersebut tidak segera memperoleh penyelesaian.


Berbulan-bulan berlalu dan persoalan tersebut belum mendapatkan kepastian yang diharapkannya.


HB kemudian memilih menggunakan jalur pengaduan administratif.


19 Desember 2024: Mengadu ke Ombudsman


Pada 19 Desember 2024, HB melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.


Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan administrasi pemerintahan dan penyelesaian status kedinasannya.


Setelah proses pemeriksaan, menurut HB, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya meminta agar persoalan perpindahan/penempatan dirinya segera diselesaikan.


Jika dokumen rekomendasi tersebut benar sebagaimana disebutkan, maka dokumen itu menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindak lanjut pemerintah daerah telah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.


Secara hukum, UU Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. UU tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan pelaksanaan rekomendasi dan konsekuensi administratif apabila rekomendasi tidak dilaksanakan.


3 Maret 2025: SPT Akhirnya Terbit


Menurut HB, setelah adanya rekomendasi Ombudsman, proses perpindahan tersebut masih mengalami keterlambatan.


Barulah pada 3 Maret 2025, diterbitkan SPT oleh Pj. Bupati pada saat itu yang menempatkan HB sebagai Plt. Kepala Bidang pada Badan Kesbangpol.


Bagi HB, penempatan tersebut menjadi harapan baru bahwa persoalan kedinasannya dapat diselesaikan.


Namun persoalan kembali muncul ketika terjadi perubahan pemerintahan dan mutasi pejabat.


HB menyatakan dirinya kemudian tidak ditempatkan secara definitif pada posisi baru ataupun memperoleh penempatan lain yang memberikan kepastian, tetapi kembali dikaitkan dengan Dinas Kominfo.


Kondisi inilah yang menurut HB menimbulkan pertanyaan:


Mengapa rekomendasi Ombudsman yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan tersebut?


Pertanyaan ini tentu perlu dijawab melalui dokumen resmi dan penjelasan pemerintah daerah.


HB Mengaku Diancam Sanksi Disiplin


Di tengah persoalan tersebut, HB juga mengaku menghadapi proses disiplin kepegawaian karena tidak masuk bekerja di Dinas Kominfo dan tidak melakukan presensi/DHE sebagaimana biasanya.


Namun HB memiliki versi berbeda mengenai penyebab dirinya tidak kembali bekerja di kantor tersebut.


Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk meninggalkan tugas, melainkan sebelumnya telah diminta meninggalkan lingkungan Dinas Kominfo dan berusaha mendapatkan penempatan baru.


HB juga menyatakan bahwa selama periode tersebut dirinya tetap berada di sekitar kawasan perkantoran dan terus berusaha mendapatkan kepastian mengenai surat tugas atau penempatan.


Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi ketidakhadiran, tetapi harus dilihat secara utuh dari kronologi sebelumnya.


Apakah ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan meninggalkan tugas secara sengaja, atau merupakan konsekuensi dari konflik penempatan yang sebelumnya belum diselesaikan?


Pertanyaan inilah yang membutuhkan pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen dan bukti.


TGR Gaji Tahun 2025 Dipersoalkan


Persoalan lainnya adalah adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas gaji HB selama tahun 2025 dengan nilai yang menurut keterangannya sekitar Rp70 juta.


HB mempersoalkan proses penetapan TGR tersebut.


Ia menyatakan tidak pernah memperoleh kesempatan konfirmasi langsung dari BPK mengenai persoalan tersebut dan mengaku tidak pernah menandatangani LHP sebagaimana yang dipersoalkannya.


Karena menyangkut keuangan negara, proses TGR tentu harus diuji berdasarkan dokumen pemeriksaan, dasar penetapan, kewenangan pejabat, serta prosedur yang berlaku.


Oleh sebab itu, persoalannya bukan semata-mata apakah terdapat nilai yang harus dikembalikan, tetapi juga:


Bagaimana dasar penetapannya? Siapa yang menetapkan? Apa hasil pemeriksaannya? Dan apakah prosedur terhadap pegawai yang bersangkutan telah dipenuhi?


Gaji Sejak Juli 2026 Disebut Belum Dibayarkan


HB juga menyatakan bahwa gajinya sejak Juli 2026 sampai sekarang belum dibayarkan.


Apabila benar terdapat keterlambatan atau penghentian pembayaran gaji, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai:


• dasar hukum penghentian pembayaran;

• pejabat yang menetapkan;

• periode yang terdampak;

• status kepegawaian HB selama periode tersebut;

• serta mekanisme penyelesaian hak kepegawaiannya.


Persoalan gaji PNS bukan persoalan kecil karena menyangkut hak kepegawaian sekaligus administrasi pemerintahan.


Apakah Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan?


Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan kewenangan dalam pengelolaan kepegawaian.


PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. PP yang sama juga melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.


Namun demikian, apakah tindakan tertentu benar-benar memenuhi unsur pelanggaran tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan pejabat, dan proses pemeriksaan yang sah.


Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, persoalan tersebut layak diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.


UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.


Pertanyaan untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara


Kasus HB akhirnya tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara seorang pegawai dan atasannya.


Ini menjadi pertanyaan mengenai bagaimana manajemen ASN dan administrasi pemerintahan dilaksanakan.


Beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:


Pertama, apa dasar hukum tidak dibayarkannya TPP HB sejak Januari 2024?


Kedua, apa dasar hukum tidak dibayarkannya gaji sejak Juli 2026?


Ketiga, apakah benar telah ada rekomendasi Ombudsman terkait penempatan HB?


Keempat, jika benar ada, bagaimana tindak lanjut resmi pemerintah daerah terhadap rekomendasi tersebut?


Kelima, apa dasar dan prosedur TGR terhadap gaji HB tahun 2025?


Keenam, bagaimana kronologi proses disiplin terhadap HB jika sebelumnya terdapat persoalan penempatan yang belum terselesaikan?


Ketujuh, mengapa persoalan seorang PNS dapat berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian?


Dan yang paling penting:


Apakah seluruh keputusan dan tindakan dalam perkara ini telah memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, objektivitas, keterbukaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan?


Bukan Meminta Perlakuan Khusus, Tetapi Kepastian dan Keadilan


HB tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan sebagai seorang PNS.


Ia menyatakan hanya menginginkan agar seluruh persoalannya diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.


Jika memang terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan HB, ia harus diproses sesuai ketentuan.


Namun jika terdapat tindakan atau keputusan pejabat yang merugikan hak HB dan tidak sesuai prosedur, hal tersebut juga harus diperiksa.


Aturan seharusnya berlaku kepada semua pihak secara konsisten.


Kasus ini juga penting menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk memastikan bahwa pembinaan ASN dilakukan dengan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pegawai.


Menunggu Sikap Bupati Gorontalo Utara


Kini perhatian tertuju kepada Bupati Gorontalo Utara sebagai pimpinan pemerintahan daerah.


Publik tentu berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.


Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pejabat, lakukan pemeriksaan.


Jika tidak terbukti, sampaikan penjelasan.


Jika terdapat pelanggaran, berikan tindakan sesuai aturan.


Dan jika terdapat hak pegawai yang memang belum diberikan, selesaikan sesuai ketentuan.


Sebab pemerintahan yang baik bukan hanya terlihat dari pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memperlakukan aparatur yang bekerja di dalamnya.


Kasus HB semestinya menjadi pelajaran agar persoalan kepegawaian tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berubah menjadi konflik yang lebih besar.


Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang kuat dan siapa yang lemah.


Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.


Setiap kewenangan harus digunakan sesuai tujuan pemberiannya.


Dan setiap PNS berhak memperoleh kepastian mengenai status, tugas, serta hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.


Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai putusan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau disiplin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga/pejabat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.


Sumber regulasi: PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021; UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Rep: JO