SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh tindakan aparat penegak hukum wajib tunduk pada hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin due process of law dan fair trial.
Komitmen tersebut dipertegas melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan seluruh aparatur negara.
Jaminan konstitusional tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan perlindungan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan diri, rasa aman, serta hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, maupun yang merendahkan martabat manusia.
Selain itu, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum yang mengikat aparat penegak hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture (CAT), serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, dalam pelaksanaan tugas kepolisian di Papua, LBH Papua masih menemukan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.
Bahwa berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan sepanjang tahun 2025–2026, LBH Papua mencatat sejumlah perkara yang menunjukkan pola pelanggaran serius, yaitu:
1. Perkara dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, dan pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap Ronald Philip Pangkatana;
2. Perkara dugaan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pelanggaran prinsip peradilan yang adil (fair trial) terhadap Albertus Madai dan Thomas Doo;
3. Serta perkara dugaan undue delay dalam penanganan laporan dugaan penyalahgunaan senjata api terhadap Ebenius Tabuni.
Perkara-perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi dalam pemeriksaan, pengabaian hak atas pelayanan kesehatan terhadap tahanan, lambannya penanganan laporan masyarakat, serta dugaan pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan fair trial.
Temuan-temuan tersebut merupakan hasil pendampingan hukum LBH Papua dan sebagian telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
LBH Papua memandang bahwa keberhasilan institusi kepolisian tidak dapat semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diungkap ataupun operasi keamanan yang dilaksanakan. Profesionalisme Polri justru diukur dari sejauh mana setiap tindakan aparat dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, menjunjung asas praduga tidak bersalah, menghindari penggunaan kekerasan yang tidak perlu, serta memberikan perlindungan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Momentum Hari Bhayangkara juga harus menjadi evaluasi terhadap praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang masih terjadi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan, intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Penegakan disiplin, kode etik profesi, dan proses pidana terhadap oknum pelaku merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun institusi kepolisian yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
Bahwa Hari Bhayangkara bukan hanya perayaan kelembagaan, melainkan momentum untuk memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, penghormatan terhadap martabat manusia, dan pelaksanaan tugas kepolisian yang sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Kepercayaan masyarakat hanya akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara profesional, akuntabel, dan menghormati hak asasi setiap orang tanpa kecuali.
Bahwa sejalan dengan semangat reformasi Polri, LBH Papua mendorong agar seluruh jajaran Kepolisian Daerah Papua menjadikan Hari Bhayangkara sebagai momentum memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Dalam momentum Hari Bhayangkara ini, LBH Papua mendesak:
1. Kapolda Papua memastikan seluruh anggota Polri melaksanakan tugas sesuai Konstitusi, TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian;
2. Mengusut secara independen seluruh dugaan penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan yang berlebihan, intimidasi dalam pemeriksaan, dan bentuk pelanggaran HAM lainnya yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian di Papua, termasuk dalam perkara Ronald Philip Pangkatana, Albertus Madai dan Thomas Doo, serta Ebenius Tabuni;
3. Menjamin setiap proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip due process of law, fair trial, dan asas praduga tidak bersalah, bukan praduga bersalah;
4. Memberikan perlindungan yang efektif kepada korban, saksi, keluarga korban, dan pendamping hukum dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan balasan;
5. Memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh aparat diproses secara cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban;
6. Memperkuat pendidikan dan pengawasan internal mengenai hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jayapura, 1 Juli 2026
LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA
Festus Ngoranmele, S.H.
Direktur
"Saya menyampaikan terimakasih banyak, pertama kepada Tuhan yang Mahakuasa, kedua kepada Pangdam Kasuari serta jajarannya yang telah berupaya mengeluarkan masyarakat saya dari hutan di wilayah Moskona, satu Kodap yang kemarin keluar, ada 37 yang kemarin keluar," ujar Eduard.
Dari puluhan warga ini, terdapat 10 eks personil TPN PB/ OPM Kodap 4 Sorong Raya dan sanak keluarganya. Ke-10 anggota OPM ini kemudian secara resmi menyatakan Ikrar Setia kepada NKRI. Ikrar Setia dibacakan dalam suatu upacara militer di lapangan Kodam XVIII Kasuari di Arfai, Manokwari, Kamis (25 Juni 2026) lalu.
Kembalinya puluhan mantan eks TPNPB-OPM beserta keluarganya ke pangkuan NKRI, melalui negosiasi yang panjang dan lama. Di antaranya, juga menyepakati sejumlah aspirasi, yang kemudian dibacakan dalam deklarasi mereka, dan diserahkan langsung kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Karena itu, Eduard mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Teluk Bintuni, untuk memperhatikan aspirasi yang disampaikan para mantan OPM ini. Di antaranya, pembangunan jalan, pemekaran kampung dan distrik, serta pemekaran kabupaten.
Selain itu, Tokoh Adat Moskona, Barnabas Orocomna, menekankan pentingnya kerjasama Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, untuk menindaklanjuti kembalinya sejumlah masyarakat Moskona ini. "Kalau bisa, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni membangun rumah untuk mereka tinggal. Dan pemerintah juga memulangkan pengungsi ke Moskona," jelas Barnabas.
Barnabas Orocomna beserta keluarga, juga menjadi pengungsi di kota Bintuni, pasca-peristiwa penyerangan OPM dan operasi militer oleh TNI/ Polri di kampung-kampung di tiga distrik, yaitu Moskona Barat, Moskona Utara, dan Distrik Moskona Utara Jauh. Sekitar dua ribu warga sipil dari wilayah Moskona, mengungsi ke kota Bintuni, semenjak awal 2021 sampai 2026 ini. Banyak terjadi kerusakan rumah dan harta benda milik warga ketiga distrik dalamWilayah Moskona.
Saat ini, para mantan OPM ini telah kembali ke daerah asalnya di Teluk Bintuni. Sementara beberapa tengah menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan dan pengobatan di Sorong, untuk selanjutnya juga dipulangkan ke Kabupaten Teluk Bintuni. (cr)
Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Polri yang mengusung tema "80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat." Sejumlah tokoh nasional, pimpinan lembaga negara, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta unsur TNI-Polri turut menghadiri upacara tersebut.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum untuk menegaskan komitmen Polri dalam memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika tantangan yang terus berkembang.
Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti ribuan personel Polri dan TNI, serta dimeriahkan berbagai atraksi yang menampilkan kemampuan dan kesiapan personel Korps Bhayangkara dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, dan melayani masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Polsek Bangko tersebut diawali dengan pembukaaan oleh Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. turut juga hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, para Pejabat Utama (PJU) dan anggota, Baznas Kab. Merangin Drs, H. Marzuki Yahya, Camat Bangko Edwuar, S.Sy, Tokoh Agama Bendahara Muhammadyah Azwar Efendi/H. Buyung, Kepala desa Langling, Tokoh Masyarakat Kec. Bangko dan Perwakilan dari dinas kesehatan.
Dalam sambutannya Kapolsek Bangko menyampaikan "Ucapkan terima kasih kepada orang tua yang telah ikut serta membawa putranya, dan juga semua pihak yang telah memberi dukungan dan responya pada kegiatan sosial ini. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kegiatan Khitanan Massal pada kesempatan ini Polsek Bangko menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Merangin, Puskesmas Pematang Kandis dan Baznas Kab. Merangin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polsek Bangko-Polres Merangin terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat" yang menjadi semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026".
Pelaksanaan Khitanan massal berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Selain mendapatkan layanan sunat secara gratis yang ditangani oleh tenaga medis profesional, para peserta juga mendapat bingkisan ditambah lagi dengan voucher gratis masuk ke Sikumbang Water Park, sebagai bentuk perhatian dan dukungan semangat agar para peserta khitanan massal bahagia dan tidak takut untuk melaksanakan proses khitanan.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Merangin yang juga hadir menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan "Kegiatan Khitanan Massal ini merupakan wujud pengabdian Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polri berharap dapat memberikan manfaat yang nyata sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat".
Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Merangin berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat, sebagai implementasi nyata semangat "Polri Untuk Masyarakat." Ungkap Kapolres.
Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para orang tua yang mengantarkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yang mana awalnya target 50 anak pendaftar pada pelaksanaannya melebihi target dan atas kebesaran hati Kapolres Merangin menambah pendaftar menjadi 100 orang dan kegiatan ini berjalan dengan baik.
Di konfirmasi juga salah satu orang tua dari peserta khitanan massal menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polsek Bangko - Polres Merangin atas terselenggaranya program yang sangat membantu masyarakat.
"Semoga Polres Merangin selalu memberikan yang terbaik dalam pengabdiannya terhadap masyarakat di Kabupaten Merangin, sehingga tercipta rasa aman dan damai serta rasa cinta masyarakat terhadap Polri". Ungkapnya.
Report (Bg nasri)
Sebuah bengkel mobil yang terletak, jln lintas Sumatra kelurahan dusun bangko kabupaten merangin jambi .
Kebakaran yang menghangus kan 14 unit mobil berbagai merek serta 7 buah kendaraan roda dua, serta alat perbekelan serta dua ruko tersebut tidak satu pun yang bisa terselamat kan.
Menurut salah satu warga ,kejadian kebakaran terjadi saat warga sedang terlelap tidur, tak lama kemudian datang lah bantuan dari pemadam kebakaran, (Damkar) dan api dapat segera di jinak kan. Ungkap nya.
akibat dari kebakaran tersebut di perkirakan kerugian mencapai empat milyar lebih.
Sampai berita ini kami tulis, kami belum dapat impormasi sebab terjadi nya kebakaran itu.
Report (Bg nasri)
Upacara berlangsung khidmat dengan Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat", sebagai refleksi perjalanan panjang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Upacara dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai unsur pemerintahan serta instansi vertikal. Hadir mewakili Bupati Sarolangun, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Yani, unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Komandan Yonif TP 896 Serumpun Pesepoh, Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun, Wakapolres beserta pejabat utama Polres Sarolangun, para kepala OPD, pimpinan perbankan, Kalapas Sarolangun, serta tamu undangan lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolres Sarolangun menegaskan bahwa tema Hari Bhayangkara ke-80 bukan sekadar slogan, tetapi menjadi komitmen seluruh insan Bhayangkara untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Menurutnya, perkembangan zaman yang ditandai dengan pesatnya kemajuan teknologi dan semakin kompleksnya tantangan keamanan menuntut Polri untuk terus bertransformasi menjadi institusi yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan.
Kapolres menekankan lima langkah strategis yang menjadi fokus penguatan institusi Polri, yakni mempercepat reformasi birokrasi menuju organisasi yang profesional dan akuntabel, meningkatkan kompetensi personel dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, mengembangkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, membangun organisasi yang kolaboratif berbasis data dan informasi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat melalui kinerja nyata dan budaya integritas.
"Pengabdian kepada masyarakat bukan sekadar kewajiban, melainkan komitmen. Jadikan setiap tugas sebagai ibadah, setiap pelayanan sebagai kehormatan, dan kepercayaan rakyat sebagai alasan utama kita mengemban amanah ini. Polri yang kuat berarti Indonesia yang aman, dan Indonesia yang aman akan menuju kemajuan," tegas AKBP Wendi Oktariansyah.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini telah membangun sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya, keberhasilan menjaga situasi kamtibmas tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang terus mendukung tugas-tugas Kepolisian di lapangan.
Rangkaian upacara berlangsung dengan tertib, penuh khidmat, dan ditutup dengan pemberian Penghargaan kepada masyarakat, Tokoh, Lembaga non pemerintahan yang telah mendukung tugas polri serta menyalurkan bantuan sosial kepada petugas kebersihan sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus harapan agar seluruh personel Polri senantiasa diberikan kekuatan, keselamatan, dan keberkahan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Sarolangun menjadi momentum untuk memperkuat semangat transformasi Polri yang semakin Presisi, profesional, modern, dan semakin dekat dengan masyarakat sesuai tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."
(Red)
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswi di SMP Negeri Milangodaa terus menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan, serta meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan maupun penanganan.
Desakan tersebut muncul setelah proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara telah dilimpahkan dari Polsek Posigadan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan pada 22 Juni 2026 dan saat ini masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Orang tua korban mengaku kecewa dengan lambatnya perkembangan penanganan perkara. Menurut pihak keluarga, hingga kini mereka belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tahapan proses hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian penyelesaian kasus tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Selain meminta aparat kepolisian mempercepat proses hukum, sejumlah pihak juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Mereka menilai instansi yang membidangi dunia pendidikan perlu menunjukkan tanggung jawab dalam memastikan keamanan peserta didik di lingkungan sekolah serta memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan tindak kekerasan.
Sebagai bentuk tuntutan, sejumlah pihak menyatakan bahwa apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan secara serius dan tidak ada langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada peserta didik, maka Kepala Dinas Pendidikan Bolsel diminta bertanggung jawab, termasuk dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Tuntutan tersebut merupakan aspirasi dari pihak-pihak yang menyuarakannya dan bukan merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran tertentu.
Dugaan tindak kekerasan terhadap anak sendiri diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Di tengah rangkaian peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 yang dipenuhi kegiatan seremonial dan penyampaian komitmen penegakan hukum, penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswi di SMP Negeri Milangodaa justru menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas setelah berkasnya dilimpahkan dari Polsek Posigadan ke Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Orang tua korban mengaku merasa kecewa terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat. Menurut pihak keluarga, sejak berkas perkara dilimpahkan ke Polres Bolsel, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya. Mereka berharap aparat kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan memastikan perkara yang melibatkan anak sebagai korban diproses secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kalangan juga menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kasus yang melibatkan anak berjalan lambat. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, proses hukum diharapkan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda, dengan ancaman hukuman yang lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Selain itu, tindakan memaksa seseorang membuka kunci telepon genggam dan mengakses isi percakapan pribadi tanpa persetujuan juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bergantung pada fakta dan unsur yang terbukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polsek Posigadan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Selatan pada 22 Juni 2026. Hingga saat ini, proses penanganan disebut masih menunggu disposisi dari Kasat Reskrim untuk diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bolsel.
Komitmen tersebut kembali dibuktikan oleh Mustika Raja Law Office melalui keberhasilannya mempertahankan predikat Top 100 Indonesian Law Firms 2026 pada ajang Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms & Practice Leaders 2026 yang diselenggarakan di Hotel Raffles Jakarta pada 19 Juni 2026. Pada ajang yang sama, Mustika Raja Law Office juga meraih pengakuan sebagai Practice Leader di bidang Tax & Customs serta Property/Real Estate.
Pencapaian tersebut menjadi semakin istimewa karena menandai empat tahun berturut-turut, sejak 2023, Mustika Raja Law Office berhasil masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms. Prestasi ini mencerminkan konsistensi firma dalam menjaga profesionalisme, integritas, kualitas layanan, serta kemampuan beradaptasi terhadap dinamika dunia usaha dan perkembangan hukum.
Keberhasilan ini merupakan buah sinergi tiga pendiri Mustika Raja Law Office, yaitu Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Counsel & Senior Advisor, Vincent Suriadinata, S.H., M.H., CTA, C.Med., CILC sebagai Managing Partner, dan Hotmaraja B. Nainggolan, S.H. sebagai Partner. Ketiganya bersama seluruh tim membangun budaya kerja yang profesional, kolaboratif, dan berorientasi pada kebutuhan klien.
Managing Partner Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan amanah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh klien, mitra bisnis, kolega, dan semua pihak yang telah mempercayakan berbagai persoalan hukumnya kepada Mustika Raja Law Office. Pengakuan ini bukan sekadar pencapaian, tetapi menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas layanan, dan integritas dalam setiap penugasan," ujarnya.
Menurut Vincent, perubahan regulasi, perkembangan teknologi, pemanfaatan AI, serta meningkatnya aktivitas investasi menuntut firma hukum untuk tidak hanya memahami aspek yuridis, tetapi juga dinamika bisnis klien. "Solusi hukum yang kami berikan harus mampu menjawab kebutuhan bisnis secara komprehensif. Tidak hanya tepat secara yuridis, tetapi juga aplikatif, strategis, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan usaha," jelasnya.
Sementara itu, Partner Mustika Raja Law Office, Hotmaraja B. Nainggolan, menegaskan bahwa kualitas sebuah firma hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menyelesaikan sengketa, tetapi juga dari kemampuannya membantu klien mencegah munculnya persoalan hukum. "Kami percaya bahwa kepastian hukum dibangun sejak tahap perencanaan. Penyusunan kontrak yang kuat, kepatuhan terhadap regulasi, mitigasi risiko, serta pendampingan hukum yang komprehensif merupakan bagian penting dalam melindungi kepentingan klien sekaligus menciptakan kepastian berusaha," katanya.
Di sisi lain, Counsel & Senior Advisor Mustika Raja Law Office, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh keluarga besar Mustika Raja Law Office. "Keberhasilan ini bukan hasil kerja satu atau dua orang, melainkan buah dari sinergi seluruh keluarga besar Mustika Raja Law Office. Saya menyampaikan apresiasi kepada Vincent Suriadinata, Hotmaraja B. Nainggolan, seluruh advokat, konsultan hukum, dan tim pendukung yang terus bekerja dengan dedikasi, integritas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada setiap klien," ungkap Hoky.
Menurut Hoky, peran advokat saat ini telah berkembang menjadi strategic legal partner yang mendampingi dunia usaha sejak tahap perencanaan hingga pengembangan bisnis. "Advokat harus mampu membantu mengidentifikasi risiko hukum, membangun kepatuhan terhadap regulasi, melindungi aset dan Hak Kekayaan Intelektual, menyusun kontrak yang memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Itulah arah pengembangan Mustika Raja Law Office ke depan," tuturnya.
Untuk menjawab tantangan dunia usaha yang semakin dinamis, Mustika Raja Law Office terus memperkuat kompetensinya di berbagai bidang praktik, antara lain litigasi dan penyelesaian sengketa, hukum korporasi dan komersial, investasi, merger dan akuisisi, ketenagakerjaan, perpajakan dan kepabeanan, pertanahan dan properti, kepailitan dan PKPU, perbankan dan pembiayaan, arbitrase, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, serta Hak Kekayaan Intelektual.
Selain itu, firma juga terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat budaya kerja kolaboratif, memanfaatkan legal technology, serta memperluas jejaring profesional. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada layanan hukum preventif melalui mitigasi risiko, kepatuhan regulasi, dan pendampingan hukum yang komprehensif.
Bagi Mustika Raja Law Office, penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan konsekuensi dari komitmen untuk terus memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada solusi. Pengakuan sebagai Top 100 Indonesian Law Firms selama empat tahun berturut-turut serta Practice Leader di bidang Tax & Customs dan Property/Real Estate menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Indonesia.
Dengan mengusung motto "Your Trusted Partner for Legal Services", Mustika Raja Law Office berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis bagi dunia usaha dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di era bisnis yang semakin kompleks dan dinamis. (Hndr)
Upacara dipimpin langsung oleh Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara. Kegiatan tersebut menjadi puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat dan meriah.
Menyambut momentum tersebut, Abdul Mutalib Makarim selaku Ketua Umum Garda Patriot Nusantara menyampaikan apresiasi sekaligus harapannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia berharap Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sehingga semakin dicintai dan mendapat kepercayaan publik.
Di sisi lain, Abdul Mutalib Makarim juga menyampaikan sejumlah catatan sebagai masukan bagi institusi Polri. Menurutnya, fenomena stigma "No Viral No Justice" masih menjadi perhatian serius karena masih muncul anggapan bahwa penanganan suatu perkara baru berjalan cepat setelah menjadi viral di media sosial.
Selain itu, ia menyoroti kritik yang kerap disampaikan masyarakat mengenai penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, dengan munculnya anggapan bahwa hukum masih bersifat diskriminatif atau dikenal dengan istilah "tajam ke bawah, tumpul ke atas."
Abdul Mutalib Makarim berharap momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi titik penguatan reformasi internal Polri agar penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun viralitas di media sosial. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri diharapkan semakin meningkat.
Report, Ida Ismayani
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Mootilango dan Tolangohula kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Ironisnya, setelah beberapa waktu lalu aparat kepolisian mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, kegiatan PETI justru diduga masih terus berlangsung dan kini semakin berani beroperasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika alat berat sudah diamankan dan persoalan ini telah menjadi perhatian publik, mengapa aktivitas pertambangan ilegal masih terus terjadi? Publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku dan pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI tidak benar-benar berhenti. Bahkan, masyarakat menilai para pelaku seolah tidak memiliki rasa takut terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Situasi ini memperkuat kesan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI masih jauh dari harapan.
Menanggapi hal tersebut, Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto-CS, mendesak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap para pelaku serta pihak-pihak yang diduga mendanai atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Mootilango dan Tolangohula.
Menurut Zasmin, persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan, sumber air, lahan pertanian, dan kehidupan masyarakat sekitar.
"Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan lagi sekadar ancaman, tetapi sudah menjadi kenyataan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merusak masa depan daerah," tegasnya.
Zasmin juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait proses hukum atas alat berat yang sebelumnya diamankan aparat. Hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus ini hanya ramai di awal, tetapi kemudian menghilang tanpa kejelasan. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kapolres Gorontalo dan Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan komitmen yang nyata dalam memberantas PETI, bukan hanya melalui penertiban sesaat, tetapi dengan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab.
"Jangan biarkan masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ada unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," katanya.
Zasmin menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan janji atau pencitraan, melainkan tindakan nyata. Ia mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus tersebut, mengungkap aktor-aktor yang diduga berada di balik aktivitas PETI, serta memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara yang selama ini menjadi perhatian publik.
"Sudah saatnya aparat menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, lingkungan, dan penegakan hukum. Jika aktivitas PETI terus berlangsung tanpa penindakan yang jelas, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah ini," tutup Zasmin Dalanggo.
(JO)
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gunawan Panto, salah satu aktivis mahasiswa, melalui pernyataannya menyoroti keberadaan sebuah lapak usaha yang menawarkan layanan kesehatan gigi dan beroperasi di wilayah Limboto dan Isimu, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan informasi yang dilakukan, lapak usaha tersebut diketahui menawarkan berbagai layanan kesehatan dan estetika gigi, di antaranya pemasangan behel, veneer gigi, tambal gigi, penyambungan gigi patah, pengikisan gigi, pemasangan gigi taring maupun gigi kelinci, hingga pemasangan diamond gigi.
Gunawan Panto menyampaikan bahwa layanan-layanan tersebut pada prinsipnya merupakan tindakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan gigi dan seharusnya hanya dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi, kewenangan, serta perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan hasil konfirmasi yang kami lakukan kepada pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diperoleh informasi bahwa lapak usaha tersebut diduga tidak mengantongi sejumlah perizinan yang semestinya dimiliki, seperti Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis, maupun izin pengelolaan limbah B3 medis," ujar Gunawan.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kesehatan gigi, merupakan bidang yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 273 dan Pasal 283 UU Nomor 17 Tahun 2023 ditegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP), serta wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar operasional prosedur. Selain itu, pengelolaan limbah medis juga wajib memenuhi standar kesehatan dan perlindungan lingkungan hidup guna mencegah dampak yang membahayakan masyarakat.
Gunawan menilai bahwa apabila benar praktik pelayanan kesehatan tersebut dilakukan tanpa dukungan perizinan yang sesuai, maka hal itu tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, ia mengkritik lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap praktik-praktik pelayanan kesehatan yang diduga belum memenuhi aspek legalitas. Menurutnya, keberadaan lapak usaha yang secara terbuka menawarkan berbagai tindakan kesehatan gigi kepada masyarakat seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah sejak awal, bukan justru terkesan dibiarkan hingga beroperasi tanpa kejelasan legalitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan pemerintah daerah patut dipertanyakan karena terkesan kecolongan terhadap aktivitas yang berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti peran aparat penegak hukum (APH) yang dinilai tidak boleh hanya bersikap pasif dan menunggu adanya korban. Menurutnya, apabila terdapat dugaan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka APH memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya, bukan menutup mata terhadap persoalan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
"Kami menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Pelayanan kesehatan harus tunduk pada aturan hukum karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara berkala, sedangkan aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini terus berlangsung tanpa pengawasan hingga akhirnya masyarakat yang menjadi korban," lanjut Gunawan.
Atas dasar itu, Gunawan mendesak agar:
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo segera melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh terhadap lapak usaha yang menawarkan layanan kesehatan gigi tersebut;
2. DPMPTSP Kabupaten Gorontalo membuka secara transparan status perizinan usaha dimaksud;
3. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum;
4. Pemerintah Kabupaten Gorontalo memperketat pengawasan terhadap seluruh praktik pelayanan kesehatan gigi yang beroperasi tanpa legalitas yang jelas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Gunawan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan bukan untuk menghakimi pelaku usaha tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo.
"Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar hukum, standar kesehatan, dan menjamin keselamatan publik. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga mengabaikan aturan, dan pemerintah daerah tidak boleh abai terhadap tanggung jawab pengawasannya," tutup Gunawan Panto.
(JO)
Kejuaraan bergengsi tersebut, berlangsung pada 23–28 Juni 2026 di GOR Prayoga, Kota Padang, diikuti oleh tim-tim Basket Junior terbaik dari berbagai provinsi di Pulau Sumatera.
Penampilan impresif yang ditunjukkan Tim Basket Junior Merangin sepanjang turnamen, mengantarkan mereka hingga ke partai final dan sukses mengukuhkan diri sebagai runner-up.
Keberhasilan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin, karena mampu bersaing di tingkat nasional dan membawa pulang prestasi yang membanggakan.
Sebelum bertolak menuju Kota Padang, Tim Basket tersebut secara resmi dilepas Bupati Merangin H M Syukur pada kegiatan Car Free Day. Saat itu, Bupati memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh atlet agar bertanding dengan penuh sportivitas.
Usai keberhasilan tersebut, Bupati menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh atlet, pelatih, dan ofisial Tim Basket Junior Merangin atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama mengikuti kejuaraan.
‘’Saya sangat bangga dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Basket Junior Merangin, yang telah berhasil mengharumkan nama baik Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin, di kancah nasional,’’ujar Bupati disampaikan Staf Ahli Hendri Widodo.
Prestasi itu lanjut bupati, merupakan bukti bahwa putra-putri Kabupaten Merangin memiliki kemampuan untuk bersaing dan berprestasi di tingkat nasional dan tidak kalah dengan provinsi lainnya.
Bupati berharap prestasi itu menjadi motivasi bagi generasi muda Merangin untuk terus mengembangkan potensi di bidang olahraga serta menjadi pemacu bagi pembinaan atlet basket di Merangin agar semakin berkembang.
Keberhasilan Tim Basket Junior Merangin ini diharapkan menjadi awal lahirnya lebih banyak atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, bahkan Indonesia di berbagai ajang olahraga.
Report (bg nasri)
Pelaksanaan pemilihan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta diikuti oleh unsur masyarakat yang memiliki hak pilih sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Mulyadi meraih 65 suara dan ditetapkan sebagai calon terpilih untuk mengisi jabatan Kepala Desa PAW Desa Siliwangi kecamatan singkut.
Dengan terpilihnya Mulyadi, diharapkan roda pemerintahan Desa Siliwangi dapat berjalan secara optimal, pelayanan kepada masyarakat semakin baik, serta program pembangunan desa dapat terus dilanjutkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Panitia pemilihan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Musyawarah Desa, panitia, aparat keamanan, dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya proses pemilihan secara demokratis, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, hasil pemilihan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tahapan pengesahan dan pelantikan mendatang.
Pemilihan diikuti oleh tiga calon, yaitu Mulyadi (nomor urut 1), 68 suara, Deni Kelanawati (nomor urut 2) 2 suara dan Nurhasan (nomor urut 3), 46 suara, Seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
Terpilihnya Mulyadi sebagai Kepala Desa PAW Desa Siliwangi diharapkan menjadi awal yang baik untuk memperkuat pemerintahan desa, meningkatkan persatuan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Djarnawi Kusuma
Lebih dari sekadar peluncuran program pelatihan dan sertifikasi, kegiatan yang berlangsung pada 29 Juni–3 Juli 2026 ini menjadi momentum strategis lahirnya inisiatif pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat pengembangan ekosistem AI humanoid yang aman, terstandar, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
Perkembangan pesat Artificial Intelligence telah membawa dunia memasuki era Physical AI, yaitu kecerdasan buatan yang diwujudkan dalam bentuk robot humanoid yang mampu berinteraksi secara langsung dengan manusia. Berbagai negara telah menjadikan teknologi ini sebagai pilar transformasi industri masa depan di bidang manufaktur, kesehatan, pendidikan, logistik, layanan publik, keamanan, hingga pertahanan.
Melihat perkembangan tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga menjadi pengembang, inovator, dan produsen robot humanoid yang mampu bersaing di tingkat internasional.
Sebagai perusahaan teknologi nasional yang telah berkiprah lebih dari satu dekade dalam bidang robotika, kecerdasan artifisial, smart city, Internet of Things (IoT), transformasi digital, dan sistem otonom, PT SARI Teknologi Global menginisiasi program ini sebagai fondasi awal pembangunan sumber daya manusia dan standar kompetensi nasional di bidang AI humanoid.
Program tersebut diarahkan untuk menyiapkan standar kompetensi bagi tiga profesi utama, yaitu Pilot/Operator Robot Humanoid, Trainer Robot Humanoid, dan Developer Robot Humanoid, sehingga dapat menjadi acuan bagi dunia pendidikan, industri, lembaga sertifikasi profesi, maupun pemerintah dalam menyiapkan talenta digital Indonesia.
CEO PT SARI Teknologi Global, (Cand.) Dr. Ir. Yohanes Kurnia Widjaja, S.T., M.M.S.I., menegaskan bahwa pembangunan ekosistem AI humanoid harus dimulai dari kesiapan sumber daya manusia.
"Hari ini bukan sekadar peluncuran sebuah program pelatihan, tetapi merupakan langkah awal membangun fondasi Indonesia menuju era Physical AI dan robot humanoid nasional. Kekuatan utama bangsa bukan hanya pada teknologinya, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusianya," ujarnya.
Inisiatif tersebut mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi profesi, asosiasi industri, akademisi, lembaga sertifikasi profesi, dan pelaku industri.
Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), Ketua Umum APKOMINDO sekaligus Pendiri dan Ketua Umum APTIKNAS, menyatakan bahwa pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia merupakan langkah visioner yang perlu didukung bersama sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian bangsa di bidang Artificial Intelligence dan robotika.
"APKOMINDO dan APTIKNAS menyambut baik inisiatif PT SARI Teknologi Global dalam mendorong pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia. Pengembangan teknologi masa depan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan harus dibangun melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, industri, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi, komunitas riset, dan seluruh pemangku kepentingan." tutur Hoky yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN dan Wakli Ketua Umum SPRI.
Menurut Hoky, momentum ini bukan hanya menandai dimulainya program pelatihan dan sertifikasi, tetapi juga menjadi titik awal lahirnya gerakan nasional untuk membangun ekosistem AI humanoid Indonesia yang terintegrasi.
Ia menilai konsorsium tersebut akan menjadi wadah strategis untuk menyusun arah pengembangan nasional, merumuskan standar kompetensi, mengembangkan kurikulum, memperkuat riset dan inovasi, membangun sistem pelatihan dan sertifikasi profesi, serta mempercepat tumbuhnya industri robot humanoid karya anak bangsa.
Hoky juga mengingatkan bahwa pengembangan AI humanoid harus mengedepankan prinsip keselamatan (safety), keamanan (security), etika Artificial Intelligence, perlindungan data, serta kepatuhan terhadap regulasi.
"Semakin canggih teknologi yang kita bangun, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan bahwa teknologi tersebut aman, terpercaya, beretika, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Inovasi harus berjalan seiring dengan keselamatan, keamanan, perlindungan publik, dan kepastian hukum."
Ia optimistis Indonesia memiliki modal yang kuat untuk menjadi salah satu pusat pengembangan AI humanoid di kawasan Asia Pasifik melalui sinergi antara pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga riset, dan asosiasi profesi.
Selama lima hari pelaksanaan, peserta mengikuti peluncuran program sertifikasi SDM robot humanoid, demonstrasi teknologi berbasis Physical AI, diskusi penyusunan standar kompetensi, pengembangan kurikulum, mekanisme pelatihan, hingga skema sertifikasi profesi yang selaras dengan kebutuhan industri masa depan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jahja B. Soenarjo, S.E., M.M., Ketua Umum CEO Business Forum sekaligus Komisaris Utama PT SARI Teknologi Global; (Cand.) Dr. Ir. Yohanes Kurnia Widjaja, S.T., M.M.S.I., CEO PT SARI Teknologi Global; Dr. Ir. Hendy Risdianto Wijaya, S.T., M.T., Ph.D., Ketua Umum IAIS; Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS; Dr. Ir. Lukas, MAI, CISA, IPU., Magister Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya; Drs. Jusuf Bintoro, M.T., Ketua LSP Elektroteknika; Muhaemin, S.Kom., M.M., M.Kom., Ketua LSP AI Informatika; Diah Zakiah, S.T., M.T., Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran; Daniel Liutama, Vice General Manager PT Duta Laserindo Metal (DLM); serta para akademisi, praktisi industri, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari semangat kolaborasi yang telah dibangun, para peserta menyatakan komitmen bersama melalui penandatanganan kesepakatan pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia sebagai wadah kolaborasi strategis yang mempertemukan unsur pemerintah, dunia usaha, industri, perguruan tinggi, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi, dan komunitas riset dalam memperkuat penyusunan standar kompetensi nasional, pengembangan kurikulum, pelatihan, sertifikasi profesi, riset, inovasi, serta penguatan industri AI humanoid nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ir. Hendy Risdianto Wijaya, S.T., M.T., Ph.D., Ketua Umum IAIS mengusulkan penyusunan Roadmap Nasional AI Humanoid Indonesia 2026–2045 sebagai dokumen strategis yang menjadi acuan bersama dalam pengembangan sumber daya manusia, standardisasi kompetensi, riset, inovasi, sertifikasi profesi, industri, tata kelola, serta kebijakan nasional di bidang AI humanoid.
Roadmap tersebut diharapkan mampu menyelaraskan langkah pemerintah, dunia usaha, industri, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga sertifikasi profesi, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem AI humanoid Indonesia secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Seluruh peserta Konsorsium menyatakan kesiapan untuk berperan aktif bersama PT SARI Teknologi Global serta seluruh mitra strategis dalam mendukung pembentukan konsorsium dan penyusunan Roadmap Nasional AI Humanoid Indonesia 2026–2045, sebagai fondasi menuju kemandirian teknologi nasional.
Melalui semangat kolaborasi, inovasi, dan gotong royong, pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia diharapkan menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian teknologi berbasis Artificial Intelligence. Dengan sumber daya manusia yang unggul, standar kompetensi yang kuat, tata kelola yang baik, serta komitmen terhadap aspek keselamatan, keamanan, etika, dan kepatuhan terhadap regulasi, Indonesia diyakini mampu tampil sebagai pencipta inovasi robot humanoid karya anak bangsa yang berstandar internasional dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (Hndr)
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen, didampingi oleh PJU dan personil Polres Waropen, serta pengurus bhayangkari cabang waeopen
Kapolres Waropen Akbp Iip Syarif Hidayat, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan anjangsana ini bukan sekadar rutinitas tahunan menjelang Hari Bhayangkara, melainkan sebuah kewajiban moral untuk menjaga tali silaturahmi dengan keluarga besar Polri yang telah memberikan dedikasi terbaiknya bagi bangsa dan negara, khususnya di wilayah hukum Polres Waropen.
"Purnawirawan dan Warakawuri adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga besar Polri. Melalui momen Hari Bhayangkara ke-80 ini, kami ingin memastikan bahwa silaturahmi tetap terjaga dengan baik " ujar Kapolres.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Polres Waropen menyerahkan paket sembako dan santunan tali asih. sebanyak 14 kepada purnawirawan polri dan warakawuri. Suasana haru dan penuh kekeluargaan tampak menyelimuti setiap kediaman yang dikunjungi.
Melalui semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polres Waropen berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus memperkuat internal organisasi demi terwujudnya Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Waropen.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1