SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Oleh: Rahmat Taufik Nurdin, Mahasiswa Pascasarjana Teknologi Informasi Universitas Nasional
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Di bawah langit Tolangohula yang menyengat, aroma manis nira tebu yang menguar dari cerobong asap Pabrik Gula (PG) Gorontalo kini terasa bak bacin bangkai keadilan. Bagi ratusan buruh yang telah menghibahkan tiga dekade—lebih dari separuh usia mereka—untuk melumasi roda industri gula, May Day kali ini bukan lagi perayaan kemenangan kelas pekerja. Ia adalah lonceng kematian bagi harapan yang dikhianati.
Selama 30 tahun, mereka adalah "onderdil" bernyawa yang memastikan mesin-mesin pabrik tak berhenti menderu. Mereka adalah punggung-punggung legam yang memikul tebu di bawah cambuk matahari, demi memastikan cangkir-cangkir teh di meja para petinggi tetap manis. Namun kini, saat raga mulai ringkih dan rambut memutih, negara dan korporasi menyuguhkan mereka empedu: Dana pensiun yang menguap di lubang hitam skandal Jiwasraya.
Tiga Dekade Pengabdian, Satu Dekade Pengabaian
Bayangkan seorang buruh yang masuk ke gerbang pabrik dengan langkah tegap di masa muda, lalu keluar 30 tahun kemudian dengan tangan hampa. Uang hari tua yang mereka sisihkan dari tiap tetes keringat justru terjebak dalam labirin birokrasi dan kerakusan korporasi.
Pihak manajemen PG Gorontalo Tolangohula tampak asyik bermain "pingpong" tanggung jawab. Dengan nada dingin, mereka menunjuk hidung Jiwasraya yang telah bangkrut sebagai biang keladi. Namun, di mata para pensiunan, dalih itu hanyalah bualan birokratis yang memuakkan. Mereka tidak bekerja untuk Jiwasraya. Mereka memeras tenaga untuk pabrik ini! Mengapa saat mereka menagih hak, mereka dilempar ke raksasa yang sudah mati?
Perusahaan meraup laba dari kesuburan tanah Gorontalo, namun ketika tiba saatnya memanusiakan manusia yang membangun kekayaan tersebut, mereka tiba-tiba mengidap amnesia moral. Ini bukan sekadar sengketa asuransi; ini adalah pencurian masa depan.
Kegagalan Digital dan Tirani Informasi
Berdasarkan kacamata Teknologi Informasi dan manajemen data, carut-marut ini adalah bukti nyata betapa buruh sengaja dibiarkan buta. Di era industri 4.0, para pensiunan ini justru terperangkap dalam kegelapan informasi. Tidak ada transparansi, tidak ada dasbor digital yang bisa mereka akses untuk melihat ke mana larinya uang mereka.
Kegagalan integrasi data antara perusahaan dan negara bukan sekadar masalah teknis, melainkan alat kontrol untuk menindas. Tanpa akuntabilitas data, buruh hanyalah angka-angka statistik yang mudah dihapus saat mereka tak lagi produktif.
Menagih "Gigi" Pemerintah: Jangan Hanya Jadi Penonton
Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak boleh terus-menerus memoles citra sebagai "Bumi Serambi Madinah" sementara di halaman belakangnya, para lansia menjerit meminta hak dasar. Pengawasan tenaga kerja tampak tumpul, hanya tajam saat meredam aksi massa, namun mandul saat berhadapan dengan meja direksi.
Tuntutan para pensiunan sederhana namun sakral:
1. Kepastian Pembayaran: Perusahaan wajib memberikan dana talangan tanpa menunggu proses likuidasi Jiwasraya yang tak berujung.
2. Transparansi Tata Kelola: Audit total terhadap alur dana pensiun buruh sejak hari pertama mereka bekerja.
3. Intervensi Negara: Pemerintah pusat dan daerah harus menekan perusahaan untuk menyelesaikan hutang kemanusiaan ini.
Jika May Day tahun ini masih menyisakan tangis di Tolangohula, maka setiap butir gula yang diproduksi dari sana adalah haram hukumnya. Karena di dalam rasa manisnya, terkandung sari pati penderitaan manusia yang haknya dikebiri selama tiga puluh tahun.
Negara harus hadir sekarang, atau biarkan sejarah mencatat bahwa di Gorontalo, keadilan sosial mati di dalam kuali raksasa pabrik gula.
Reporter: Jhul-Ohi
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Agenda kegiatan kunjungan Bupati bersama jajaran Pemerintah Daerah Parigi Moutong di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo dalam hal penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) yang dilaksanakan tanggal 28 April 2026 di Gedung PWNU Provinsi Gorontalo berjalan kondusif. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Pemerintah Daerah Parigi Moutong disambut oleh Rektor dan civitas akademik Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, serta mahasiswa asal Daerah Parigi Moutong yang kuliah di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo dan tergabung dalam Organisasi Kerukunan Mahasiswa Indonesia Parigi Moutong (KMI-PARIMO).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong akan selalu menjadi mitra terkait peningkatan Sumber Daya Manusia di Parigi Moutong. Beliau menyebut bahwa upaya yang dibangun oleh PEMDA Parigi Moutong adalah dengan cara menjalin kerja sama dengan universitas-universitas yang ada.
"Bentuk kerja sama antara Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo atau yang sering dikenal dengan (UNUGO) merupakan salah satu upaya kami dalam meningkatkan SDM di Parigi Moutong," ujar Bupati.
Penyampaian tersebut mendapatkan apresiasi dari para mahasiswa Parigi Moutong yang kuliah di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. Mereka menilai bahwa kerja sama antara pihak Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang ditandai dengan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara kedua belah pihak adalah langkah progresif dan inovatif dalam mendorong kualitas pendidikan yang ada di Parigi Moutong.
Mohamad Farel Kadjim selaku Sekretaris Umum KMI-PARIMO yang merupakan salah satu mahasiswa aktif Prodi Hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo menyampaikan kesannya menyangkut langkah PEMDA tersebut. Farel Kadjim menegaskan bahwa kerja sama yang dilakukan Pemda Parigi Moutong dengan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo merupakan bentuk dari keseriusan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber daya manusia di Parigi Moutong.
"Kami mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo yang berasal dari Parigi Moutong sangat mengapresiasi kedatangan Bupati beserta jajaran Pemerintah Daerah Parigi Moutong dalam hal penandatanganan MoU di UNUGO. Kunjungan ini adalah suatu langkah progresif Bupati dalam menjalankan program pemerintahan, yang mana hal ini dapat mendorong kualitas pendidikan bagi daerah Parigi Moutong," ujar Farel Kadjim.
Lebih lanjut, Farel Kadjim menyampaikan keluhannya di hadapan jajaran PEMDA Parigi Moutong saat jalannya kegiatan yang dilaksanakan di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo. Dalam penyampaiannya, Farel menjelaskan terkait permasalahan pencairan Beasiswa Berani Cerdas yang dinilai adanya kelalaian dalam proses pencairan. Informasi tersebut bersumber dari keluhan beberapa orang mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut. Farel menyampaikan bahwa 3 orang mahasiswa sampai saat ini belum mendapatkan beasiswanya pada semester genap, padahal di beberapa kampus yang lain, beasiswa tersebut telah tersalurkan.
"Di sini kami ingin menyampaikan kepada jajaran Pemerintah Daerah bahwa 3 orang mahasiswa dari organisasi kami telah mendapatkan bantuan Beasiswa Berani Cerdas yang merupakan program Pemerintah Provinsi. Namun sayangnya, ada beberapa mahasiswa yang awalnya telah tersalurkan beasiswanya di semester ganjil, namun di saat semester genap beasiswanya belum tersalurkan (belum terbayar SPP)," ujar Farel Kadjim.
Mendengar hal tersebut, Bupati Parigi Moutong secara responsif menyikapi perihal tersebut. Jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa putra-putri Parigi Moutong yang mengalami kejadian tersebut akan di-backup oleh Pemerintah Daerah agar bagaimana dapat tersalurkan kembali beasiswanya.
— REDAKSI —
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com — Skandal dugaan perusakan kawasan konservasi kembali memanas. Publik dikejutkan dengan mencuatnya dugaan bahwa sebuah excavator yang beroperasi di wilayah Cagar Alam (CA) Siduwonge merupakan milik oknum polisi asal Makassar, yang disebut-sebut bernama Agus Salim.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa alat berat tersebut diduga digunakan dalam aktivitas ilegal di kawasan lindung yang seharusnya bebas dari eksploitasi. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan lingkungan yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya tunduk pada hukum.
Keterlibatan nama Agus Salim semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang terorganisir dalam aktivitas ini. Publik pun dibuat bertanya-tanya: siapa yang berada di balik operasi ini, dan mengapa bisa berjalan tanpa hambatan?
Aktivis lingkungan, Fauzan, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh berhenti pada isu semata. “Jika benar ada keterlibatan oknum aparat dan pihak tertentu, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan lingkungan. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Sumber internal mengungkapkan bahwa data dan bukti terkait excavator serta pihak-pihak yang terlibat kini siap dirilis ke publik. Jika rilis ini benar terjadi, maka akan menjadi pukulan telak bagi integritas penegakan hukum, khususnya jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti.
Fauzan juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan transparan. Menurutnya, CA Siduwonge adalah kawasan yang dilindungi, bukan ruang untuk kepentingan segelintir pihak. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi ujian serius: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru melemah di hadapan kekuasaan?
Publik kini menunggu keberanian untuk membuka kebenaran. Jika bukti sudah di tangan, maka rilis adalah langkah yang tak bisa ditunda lagi.
— REDAKSI —
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 tidak semata menjadi agenda tahunan yang bersifat seremonial, melainkan momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesejahteraan buruh di Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Yanto Ali, Sekretaris Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI), yang menilai bahwa perhatian terhadap buruh masih menjadi isu krusial yang membutuhkan komitmen serius dari pemerintah.
Menurutnya, kesejahteraan buruh merupakan fondasi penting dalam pembangunan nasional. Buruh bukan hanya bagian dari roda ekonomi, tetapi juga aktor utama dalam menggerakkan sektor-sektor strategis, mulai dari industri, ekonomi kreatif, hingga pertambangan. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan buruh harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara.
Momentum Evaluasi dan Tuntutan Kesejahteraan
Yanto Ali menegaskan bahwa Hari Buruh tahun ini harus dimaknai sebagai titik evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang telah berjalan. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara kontribusi buruh terhadap pembangunan dengan kesejahteraan yang mereka terima.
“Momentum 1 Mei 2026 ini harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kebijakan bahwa kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat urgensi. Pemerintah perlu memastikan adanya peningkatan nyata, baik dari sisi upah, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja yang layak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya perhatian khusus pada buruh di sektor-sektor strategis seperti ekonomi dan pertambangan, yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum sepenuhnya diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.
Seruan Solidaritas: HMMI Bersama Buruh
Dalam momentum May Day ini, HMMI menyampaikan seruan solidaritas kepada seluruh buruh di Indonesia. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama buruh dalam memperjuangkan hak-hak yang adil dan layak.
“HMMI bersama buruh. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan kesejahteraan buruh Indonesia. Ini bukan hanya tugas buruh semata, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tegas Yanto Ali.
Seruan ini juga menjadi ajakan kepada mahasiswa dan generasi muda untuk lebih peduli terhadap isu ketenagakerjaan, serta turut berperan aktif dalam mengawal kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Harapan terhadap Pemerintah
HMMI berharap pemerintah dapat merespons momentum Hari Buruh ini dengan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif. Kebijakan yang berpihak pada buruh harus diwujudkan melalui regulasi yang adil, pengawasan yang ketat, serta keberpihakan terhadap peningkatan kualitas hidup buruh di seluruh sektor.
Keberhasilan pembangunan nasional, menurut Yanto Ali, sangat ditentukan oleh sejauh mana negara mampu menjamin kesejahteraan para pekerjanya. Tanpa itu, pertumbuhan ekonomi hanya akan menjadi angka tanpa makna bagi kehidupan masyarakat luas.
Penutup
Momentum Hari Buruh 1 Mei 2026 menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh belum selesai. Diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi seperti HMMI untuk memastikan bahwa kesejahteraan buruh benar-benar terwujud.
Jika keadilan bagi buruh dapat diwujudkan, maka Indonesia akan melangkah menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Namun jika diabaikan, maka suara perjuangan buruh akan terus menggema, menuntut hak yang seharusnya mereka terima.
— REDAKSI —
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi terus berlangsung di Desa Dimito, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Lebih memprihatinkan, praktik ini disebut-sebut melibatkan oknum aparat, sehingga terkesan kebal hukum dan dibiarkan beroperasi secara terang-terangan tanpa penindakan tegas dari pihak berwenang.
Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat perlahan berubah menjadi kawasan kumuh akibat pengerukan material secara masif. Aktivitas alat berat di sepanjang aliran sungai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan hidup warga sekitar.
Warga setempat menilai, pembiaran ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan instansi terkait. Padahal, aktivitas tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, material dari galian C yang diduga ilegal ini disebut digunakan untuk mendukung proyek nasional pembangunan sekolah rakyat. Jika benar, maka hal ini menjadi preseden buruk: proyek yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan kepada rakyat justru ternodai oleh praktik melanggar hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menilai aktivitas tersebut telah berdampak langsung pada infrastruktur desa.
“Kalau ini terus dibiarkan, jalan tani akan rusak parah saat musim hujan karena dilalui truk-truk pengangkut material. Bahkan, ada jalur yang sudah tidak bisa dilalui lagi karena aliran sungai makin dalam akibat pengerukan,” ujarnya.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Aktivitas galian C tanpa izin jelas melanggar hukum. Aktivitas di Desa Dimito tidak bisa dianggap sepele. Jika benar melibatkan oknum aparat, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diusut tuntas.
Tutup dan Tangkap
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami mendesak agar aktivitas galian C yang diduga ilegal ini segera ditutup dan pelakunya ditangkap. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas warga.
Warga juga menyatakan akan mengambil langkah lebih jauh jika tidak ada tindakan konkret, termasuk melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.
Ancaman Terhadap Proyek Nasional
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pembangunan sekolah rakyat bertujuan untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, jika dalam pelaksanaannya justru menggunakan material dari aktivitas ilegal, maka proyek tersebut berpotensi kehilangan legitimasi moral dan hukum. Alih-alih menjadi solusi, proyek ini bisa berubah menjadi sumber masalah baru jika praktik-praktik ilegal terus dibiarkan.
Kasus galian C di Desa Dimito menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal, apalagi jika diduga melibatkan oknum aparat. Ketegasan dan keberanian dalam menindak menjadi kunci agar keadilan tidak sekadar slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
— REDAKSI —
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuai apresiasi dari kalangan aktivis atas langkah tegas dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi TKI. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen serius dalam pemberantasan korupsi serta upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Penetapan tersangka ini juga dianggap sebagai bukti bahwa proses hukum berjalan secara konkret dan tidak berhenti pada tahap penyelidikan.
Namun demikian, di tengah apresiasi tersebut, sorotan tajam justru diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang dinilai belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelesaian sejumlah kasus besar yang telah lama menjadi perhatian publik. Beberapa kasus yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum antara lain dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, skandal dana BKAD, penyimpangan dana desa di Gentuma, serta persoalan penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas.
Aktivis Gorontalo, Destian, menilai adanya ketimpangan kinerja antara kedua institusi kejaksaan tersebut yang perlu segera dievaluasi secara serius.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Gorontalo atas langkah tegas dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi TKI. Ini menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Destian.
Namun, ia juga menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejari Gorontalo Utara yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah perkara besar. “Di sisi lain, kami sangat menyayangkan kinerja Kejari Gorontalo Utara yang hingga saat ini belum mampu menuntaskan sejumlah kasus besar yang sudah lama menjadi konsumsi publik,” lanjutnya.
Menurutnya, kasus-kasus seperti pembangunan Masjid Jabal Iqro, dana BKAD, penyimpangan dana desa Gentuma, hingga penyertaan modal di PDAM Tirta Gerbang Emas bukanlah persoalan kecil karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan potensi kerugian negara. Destian juga menyoroti dinamika internal di Kejari Gorontalo Utara yang dinilai tidak sejalan dengan percepatan penanganan perkara.
“Yang terlihat justru perombakan jabatan petinggi di internal, sementara kasus-kasus besar belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mendesak agar Kejari Gorontalo Utara segera menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara-perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami mendesak agar tidak ada permainan dalam penanganan kasus-kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
— REDAKSI —
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kritik tajam kembali menghantam proses penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo Utara. Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tahun 2022 dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Provinsi Gorontalo, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap dinamika yang terjadi di tubuh Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Rahman secara tegas menyoroti proses mutasi yang terjadi di internal kejaksaan, yang dinilai janggal di tengah momentum krusial penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyebut, setidaknya terdapat empat kasus besar yang sebelumnya telah berada di ambang penetapan tersangka, namun kini justru terancam mengalami perlambatan.
"Publik patut bertanya, apakah mutasi ini murni penyegaran organisasi atau justru pola lama yang terus dimainkan untuk mengulur waktu penyelesaian kasus-kasus besar di Gorontalo Utara?" tegas Rahman dengan nada keras.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh tunduk pada rotasi jabatan. Ia menilai, tahapan penyidikan yang telah berjalan—mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti—seharusnya tetap menjadi pijakan kuat bagi pejabat baru untuk melanjutkan proses, bukan mengulang dari awal.
"Tidak masuk akal jika pergantian pejabat dijadikan alasan untuk memperlambat atau bahkan mengaburkan proses hukum. Dokumen dan hasil penyidikan adalah milik institusi, bukan milik individu," lanjutnya.
Rahman menekankan bahwa kondisi ini berpotensi memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang baru beserta jajaran, khususnya Kepala Seksi Pidana Khusus, untuk segera menunjukkan komitmen nyata dengan menuntaskan perkara yang ada.
Lebih jauh, Rahman membandingkan kinerja tersebut dengan langkah progresif yang telah ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam menangani kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja (TKI) DPRD, yang telah berhasil menetapkan tersangka.
"Jangan kalah dalam hal keberanian dan integritas. Ketika daerah lain mampu menunjukkan taringnya, Gorontalo Utara justru terlihat stagnan. Ini bukan soal siapa lebih cepat, tapi soal keberpihakan pada keadilan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar jajaran Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak terjebak dalam aktivitas seremonial atau menerima kunjungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pihak-pihak tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Di akhir pernyataannya, Rahman menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan sekadar menuntut proses hukum berjalan, tetapi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
"Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya. Jika keadilan terus ditunda, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kemarahan publik," pungkasnya.
— REDAKSI —
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – Dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat ke permukaan dan memantik gelombang kemarahan publik. Isu ini mengemuka setelah adanya pengakuan terbuka dari seorang pelaku usaha tambang ilegal bernama Daeng Muding yang menyebut adanya aliran setoran dana fantastis sebesar Rp50 juta per unit alat berat excavator.
Dalam pengakuannya, disebutkan bahwa sedikitnya 13 unit alat berat belum beroperasi walaupun telah menyetorkan dana tersebut, yang diduga diserahkan kepada oknum tertentu yang mengklaim diri sebagai "pengelola" aktivitas tambang ilegal. Nama-nama seperti Yosar Ruiba dan Aldi pun secara terang disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Praktik ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah pada pembentukan jaringan mafia tambang ilegal yang terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
Aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Provinsi Gorontalo, mengecam keras fenomena tersebut. Ia menilai praktik ini sebagai bentuk nyata pembodohan terhadap publik sekaligus penghinaan terhadap supremasi hukum di daerah.
"Ini bukan lagi aktivitas ilegal yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Ini sudah terang-terangan, bahkan dengan sistem setoran yang terorganisir. Ini bentuk pembangkangan hukum yang sangat serius," tegas Rahman.
Ia menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin, terlebih menggunakan alat berat seperti excavator, jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki konsekuensi pidana yang tegas. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola dan menerima aliran dana tersebut wajib diproses secara hukum.
Lebih lanjut, Rahman menyoroti adanya indikasi tebang pilih dalam penegakan hukum, di mana selama ini yang kerap ditindak hanyalah para pekerja lapangan atau kuli tambang, sementara aktor intelektual dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas justru seolah kebal hukum.
"Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara yang mengatur dan menikmati hasilnya dibiarkan, maka hukum itu hanya jadi formalitas tanpa makna," tambahnya.
Ia juga menantang Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan keberanian dan keseriusan dalam menegakkan hukum di wilayah tersebut. Menurutnya, instruksi dari pemerintah daerah maupun kepolisian terkait penertiban tambang ilegal akan sia-sia jika tidak diikuti dengan tindakan nyata terhadap para aktor utama di balik praktik ini.
"Ini ujian bagi Kapolda Gorontalo. Berani atau tidak membasmi mafia tambang ilegal sampai ke akarnya? Jangan sampai aparat terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah sangat terang ini," tegas Rahman lagi.
Isu ini semakin menjadi perhatian publik setelah sebelumnya beredar pemberitaan terkait dugaan kepemilikan alat berat oleh salah satu nama yang disebutkan. Hal ini dinilai sebagai sinyal kuat bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Gorontalo, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara menyeluruh dan transparan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi resmi dari pimpinan DPP FKPR untuk menggelar aksi besar-besaran. Instruksi tersebut juga telah diteruskan kepada seluruh DPD di bawah naungan DPW FKPR Provinsi Gorontalo guna mengawal dan mendesak penuntasan kasus dugaan mafia tambang ilegal di Pohuwato.
Sebagai langkah konkret dari komitmen tersebut, dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Kapolda Gorontalo agar segera memproses hukum oknum-oknum yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato yang mengatasnamakan diri sebagai "pengelola".
Tidak hanya itu, pihaknya juga secara tegas mendesak agar aparat kepolisian segera menangkap Daeng Muding yang secara terang-terangan telah mengakui adanya setoran dana sebesar Rp50 juta kepada pihak yang disebut sebagai pengelola, yakni Yosar Ruiba dan Aldi. Pengakuan tersebut dinilai sebagai pintu masuk yang sangat kuat bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik terorganisir ini.
"Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, maka patut diduga ada pembiaran yang terjadi. Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan," tegas Rahman.
"Jika hukum tidak ditegakkan, maka kami yang akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal masa depan lingkungan, keadilan, dan marwah hukum di Gorontalo," pungkasnya.
— REDAKSI —
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Almisbah Dodego sebagai Pengurus Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengadvokasi kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Xinfeng di wilayah Perkebunan Oboy hingga tuntas. Sikap ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang terdampak, serta sebagai upaya menjaga prinsip keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Dalam berbagai forum aksi dan pernyataan publik, para orator BEM Nusantara menyampaikan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata. Lambannya proses penanganan kasus justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi. Situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana hukum seakan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Almisbah menilai bahwa setiap bentuk kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum tidak boleh ditunda, apalagi diabaikan. Penanganan yang berlarut-larut justru membuka ruang bagi dugaan adanya pembiaran sistematis.
Kehadiran PT Xinfeng di kawasan Perkebunan Oboy sejak awal telah memicu polemik. Di satu sisi, perusahaan membawa narasi pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, masyarakat dihadapkan pada potensi kerusakan lingkungan, ancaman terhadap sumber penghidupan, serta minimnya transparansi dalam pengelolaan aktivitas industri tersebut.
Lebih lanjut, BEM Nusantara mengingatkan bahwa dalam negara hukum, keadilan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Oleh karena itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih.
Sebagai bentuk keseriusan, BEM Nusantara menyatakan bahwa advokasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga ada kejelasan hukum yang nyata. Tidak hanya melalui jalur dialog dan penyampaian aspirasi, tetapi juga melalui konsolidasi gerakan yang lebih luas.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, maka BEM Nusantara bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar dan masif. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk tekanan moral dan politik, guna memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
BEM Nusantara menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar tentang satu perusahaan, melainkan tentang keberpihakan hukum kepada rakyat, perlindungan lingkungan hidup, serta masa depan generasi yang akan datang.
“Kami tidak akan mundur. Advokasi ini akan terus berjalan sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas perwakilan BEM Nusantara dalam orasinya.
Reporter: Jhul-Ohi
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Menurut para orator, kehadiran PT Xinfeng di wilayah Perkebunan Oboy memunculkan pertanyaan serius mengenai arah pembangunan dan keadilan sosial di tingkat lokal. Di satu sisi, perusahaan kerap membawa narasi investasi, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, realitas di lapangan sering kali menunjukkan ketimpangan antara janji korporasi dan dampak nyata yang dirasakan masyarakat sekitar.
Ekspansi kegiatan industri di kawasan Oboy berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan hidup. Pembukaan lahan dalam skala besar tidak hanya berisiko merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat lokal. Jika tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, aktivitas perusahaan dapat mempercepat degradasi tanah, pencemaran air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.
Secara normatif, aktivitas PT Xinfeng di Perkebunan Oboy patut diduga tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. Dalam kerangka hukum nasional, setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memenuhi ketentuan perizinan serta dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, terutama apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau dilakukan tanpa izin.
Yang menarik dalam kasus ini, ada banyak hal yang menjadi keganjilan dalam tim advokasi. Menurut Jendral Lapangan, hal yang mengejutkan, kasus yang sudah jelas-jelas banyak unsur pidananya nampak molor secara praktik dan terkesan berbelit-belit dalam penanganan kasusnya. Mulai dari saksi dan bukti-bukti, tersinyalir belum terpenuhi dengan alasan-alasan tertentu. Padahal tepat 28 Juli 2025, Karina De Vega sebagai Direktur Utama PT Xinfeng telah menyalurkan pupuk sebanyak 100 kali untuk membujuk masyarakat agar supaya mengizinkan mereka beroperasi di sekitaran perkebunan tersebut.
Dalam kondisi di atas, jelas bahwa ada oknum yang menjadi penanggung jawab dalam internal perusahaan tersebut, PT Xinfeng. Olehnya, secara subjek hukum, penanggung jawab pihak sudah memenuhi syarat untuk memperkuat alat bukti yang diperoleh pihak Polres dengan 3 alat berat yang ditahan. Namun realitanya, masalah ini belum saja dibawa kepada pihak pengadilan untuk dijatuhi hukuman sebagaimana pertimbangan hukum dan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, Aliansi Rakyat Merdeka menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada wacana administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius dalam koridor hukum pidana dan lingkungan hidup. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kepentingan modal, serta tetap berpihak pada keadilan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum, maka patut diduga terjadi pembiaran sistematis yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum. Oleh karena itu, langkah penutupan operasional PT Xinfeng, disertai proses hukum yang menyeluruh terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, menjadi tuntutan yang tidak hanya sah secara moral, tetapi juga memiliki dasar legitimasi yang kuat secara hukum.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Di sudut utara Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Atinggola, Desa Tombulilato menyimpan ironi yang sulit diterima akal sehat. Dengan luas wilayah mencapai 12.000 hektare dan jumlah penduduk 1.178 jiwa (328 KK), desa ini sejatinya adalah potret kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, di balik itu semua, tersimpan kisah pilu tentang ketimpangan manfaat dan keadilan pembangunan.
Hamparan perkebunan seluas 600 hektare menjadi bukti kerja keras masyarakat. Durian mendominasi hingga 300 hektare, sementara sisanya ditumbuhi rambutan, kelapa, mangga, dan alpukat. Ini bukan sekadar angka—ini adalah potensi ekonomi nyata yang jika dikelola secara optimal, mampu mengangkat kesejahteraan warga desa secara signifikan.
Namun potensi terbesar Tombulilato justru mengalir melalui airnya. Sejak tahun 2007, pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) telah berdiri kokoh, menghasilkan daya hingga 50 MW, dengan pendapatan fantastis mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Angka ini seharusnya menjadi berkah bagi desa. Sayangnya, kenyataan berkata lain.
Desa Tombulilato seolah hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Tidak ada kontribusi signifikan dari hasil pengelolaan energi tersebut yang kembali ke desa. Tidak ada skema bagi hasil yang jelas untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat. Lebih ironis lagi, tenaga kerja yang mengoperasikan PLTM justru berasal dari luar desa, sementara masyarakat lokal hanya bisa menyaksikan tanpa dilibatkan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan menurunnya kapasitas fiskal desa. APBDes tahun 2025 sebesar Rp1,3 miliar anjlok menjadi Rp600 juta di tahun 2026. Penurunan ini dipicu oleh berkurangnya dana desa serta kebijakan alokasi anggaran untuk pembangunan gedung KDMP. Dampaknya nyata: ruang gerak pemerintah desa dalam membangun dan memberdayakan masyarakat menjadi semakin terbatas.
Padahal, Tombulilato juga memiliki potensi wisata alam yang menjanjikan. Lanskap yang masih alami dan belum tersentuh secara maksimal bisa menjadi sumber ekonomi baru. Namun lagi-lagi, potensi itu masih tertidur, menunggu perhatian serius dari pemerintah kabupaten dan provinsi.
Harapan kini bertumpu pada keberpihakan kebijakan. Masyarakat desa berharap adanya skema bagi hasil dari PLTM yang adil dan transparan. Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diharapkan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat: infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Kisah Desa Tombulilato adalah cermin dari persoalan klasik di banyak daerah: kaya sumber daya, namun miskin akses terhadap manfaatnya. Sudah saatnya paradigma pembangunan diubah—bahwa masyarakat lokal bukan hanya objek, tetapi subjek utama yang berhak menikmati hasil dari tanah yang mereka pijak.
Jika tidak, maka kisah pilu ini akan terus berulang, menjadi warisan ketidakadilan bagi generasi berikutnya.
— REDAKSI —
Kegiatan yang dikemas dalam suasana halalbihalal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara MA dan media sekaligus membuka ruang diskusi terhadap berbagai isu strategis di bidang peradilan dan kebebasan pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan tinggi MA, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi merangkap Pelaksana Tugas Humas MA, Dr. Soebandi, S.H., M.H. ; serta Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kehadiran para pejabat tinggi ini mencerminkan komitmen MA dalam memperkuat komunikasi publik yang lebih terbuka dan responsif.
Tak kalah penting, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung RI dan baru saja dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan (Ketua Muda Pengawasan) MA, turut hadir menyapa dan berdialog sejenak dengan rekan-rekan jurnalis.
Ditengah kesibukannya Prof. Dr. Yanto tetap menyempatkan diri untuk menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara MA dan insan pers. Namun, beliau harus meninggalkan kegiatan karena harus mendampingi Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada kegiatan kenegaraan lainnya di lokasi yang berbeda. Meskipun hanya hadir sebentar, kehadiran beliau menegaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan MA memiliki perhatian serius terhadap pentingnya komunikasi publik yang transparan.
Dari kalangan media, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi pers, di antaranya Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin oleh Ketua Umum Syamsul Bahri, didampingi jajaran pengurus seperti Marlina, Richard Aritonang, Odjon Sayuti serta Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky). Tak ketinggalan, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diketuai oleh Irfan Kamil turut hadir bersama para pengurus dan anggotanya. Kehadiran insan pers dari berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun digital, semakin menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah komunikasi lintas sektor yang strategis dan inklusif.
Dalam sambutannya, Dr. Soebandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara MA dan media merupakan bagian integral dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Keterbukaan informasi adalah kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Suharto, S.H., M.H. , menyampaikan bahwa hakim di semua tingkat peradilan tidak diperkenankan memberikan komentar pribadi terkait perkara yang sedang maupun telah diperiksa. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. “Hubungan yang baik dengan media adalah bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” tegas Suharto dalam dialog yang berlangsung hangat dan tanpa sekat formalitas.
Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., selaku Juru Bicara MA, menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa MA akan terus meningkatkan kualitas komunikasi publik agar lebih mudah diakses, akurat, dan dapat dipahami oleh masyarakat luas.
Dialog yang berlangsung dinamis tersebut membahas sejumlah isu strategis. Para jurnalis menyampaikan pandangan dan masukan kritis, khususnya terkait perlindungan hukum bagi jurnalis saat meliput perkara sensitif. Isu mengenai potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis menjadi perhatian penting yang diharapkan mendapat respons serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Menanggapi hal itu, pihak MA menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan terhadap hukum. “Tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak. Setiap jurnalis harus sadar bahwa hak bertanya dan memberitakan juga memiliki batasan etika dan hukum,” demikian salah satu poin yang mengemuka.
Lebih lanjut, MA juga memaparkan berbagai langkah reformasi yang tengah dilakukan, mulai dari modernisasi sistem peradilan, peningkatan kesejahteraan hakim (termasuk kenaikan tunjangan hingga 280 persen pada 2026), hingga penguatan pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi. Tantangan seperti krisis jumlah hakim, rasio hakim yang timpang, pengelolaan perkara, serta implementasi KUHP baru dan pembaruan KUHAP turut menjadi bagian dari diskusi. FORSIMEMA menilai bahwa keterbukaan MA dalam membahas isu-isu tersebut termasuk mengakui adanya krisis hakim dan potensi korupsi merupakan langkah berani yang patut diapresiasi.
FORSIMEMA juga menyoroti data positif yang dipaparkan dalam diskusi, yaitu tingkat kepercayaan publik terhadap MA yang mencapai 76,6 persen pada awal 2026, khususnya di kalangan generasi muda. Angka ini disebut sebagai hasil dari reformasi internal dan kebijakan keterbukaan informasi yang konsisten. “Kepercayaan publik adalah aset paling berharga. FORSIMEMA berkomitmen untuk menjaga aset ini dengan menyajikan pemberitaan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berdasarkan fakta dan etika jurnalistik,” tegas Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri.
Penasihat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung, Hoky, menilai bahwa forum dialog ini merupakan bukti nyata bahwa hubungan antara lembaga peradilan dan insan pers telah memasuki babak baru yang lebih setara, terbuka, dan konstruktif.
“Dialog antara pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan insan pers lintas organisasi seperti FORSIMEMA dan Ikatan Wartawan Hukum menunjukkan bahwa pola komunikasi satu arah kini telah bertransformasi menjadi dialog yang partisipatif dan saling menghormati. Ini merupakan perkembangan yang sangat positif bagi penguatan demokrasi dan penegakan hukum,” ujar Hoky.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers dan kepatuhan terhadap hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua pilar utama yang harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting, sementara lembaga peradilan bertanggung jawab menjaga independensi dan keadilan. Keduanya harus saling menguatkan. FORSIMEMA berkomitmen menjadi jembatan yang objektif menyuarakan fakta sekaligus menjaga marwah institusi peradilan secara konstruktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hoky juga mengapresiasi rencana penyelenggaraan kegiatan coffee morning secara berkala, yang direncanakan setiap dua bulan sekali antara Mahkamah Agung dan insan pers. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi berkelanjutan serta mendorong langkah-langkah konkret, seperti peningkatan akses informasi, penyusunan pedoman peliputan perkara, dan penguatan forum komunikasi rutin antara Mahkamah Agung dan organisasi pers.
Dengan semakin terbukanya ruang dialog dan komunikasi, FORSIMEMA optimistis bahwa ekosistem informasi hukum di Indonesia akan semakin transparan, berimbang, dan berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang kredibel dan dapat dipercaya.
BAUBAU, SuaraIndonesia1.com – Ironi muncul di tengah keterbatasan fiskal Kota Baubau tahun 2025-2026, di mana APBD mengalami pemotongan signifikan—dari kisaran Rp945,56 miliar menjadi Rp785,73 miliar pada APBD 2026. Di tengah upaya efisiensi anggaran untuk prioritas publik, sorotan tertuju pada penggunaan APBD untuk renovasi/pembangunan rumah dinas jabatan struktural, termasuk dugaan pemanfaatan aset yang diklaim sebagai cagar budaya sebagai rumah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan asas efisiensi anggaran yang seharusnya memaksimalkan manfaat bagi masyarakat dan mengurangi belanja non-produktif.
Adanya dugaan perlakuan khusus atau "bagi kue APBD" oleh Pemerintah Daerah kepada aparat penegak hukum memicu kekhawatiran publik mengenai konflik kepentingan. Hubungan antara Pemda Baubau dan Kejari Baubau yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum (rule of law) menjadi dipertanyakan, terutama jika pemanfaatan APBD ini bertujuan untuk memuluskan kepentingan tertentu atau menciptakan situasi "saling sandra" dalam proses penegakan hukum. Dugaan suap terselubung atau gratifikasi tersirat melalui fasilitas jabatan (rumah dinas) berisiko mengurangi independensi kejaksaan dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Sementara itu, laporan kinerja Kejari Baubau di akhir 2025 menunjukkan hasil yang kontradiktif, di mana mereka berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan melakukan pemulihan kerugian negara. Meskipun tetap aktif memproses kasus tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Baubau pada tahun 2025, transparansi mengenai penggunaan APBD untuk rumah jabatan cagar budaya tetap menjadi tuntutan publik untuk menghindari kelalaian berat (culpa lata) dan memastikan penegakan hukum tetap objektif dan tidak terkooptasi oleh hubungan kedinasan.
Jaksa memiliki peran ganda sebagai penuntut pidana (termasuk kasus korupsi Pemda) dan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Pemda. Fasilitas yang diterima dari pihak yang diawasi dapat menciptakan ewuh pakewuh (rasa segan) atau hutang budi yang melemahkan.
Seharusnya fasilitas negara (rumah jabatan/rumah dinas) yang telah digelontorkan lewat APBN oleh Kejagung digunakan untuk tugas kedinasan, dimanfaatkan dan dikelola sebagaimana perlunya oleh Kejari Baubau untuk menghindari unsur-unsur dan opini "liar" yang terbangun pada masyarakat karena pembangunan atau penyediaan sarana oleh Pemda untuk institusi penegak hukum seringkali dinilai janggal dan dicurigai sebagai upaya memengaruhi penegakan hukum.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Provinsi Gorontalo tengah digegerkan oleh pengakuan seorang pengusaha tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato. Pengakuan tersebut dinilai telah membuka tabir secara terang-terangan dan seharusnya memudahkan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo untuk menangkap para pemodal dan pengelola tambang ilegal di wilayah tersebut.
Aktivis nasional yang juga Ketua Umum DPP FKPR-RI, Kiki Paulus, menyoroti tajam pengakuan ini. Menurut Kiki Paulus, pengakuan Daeng Muding yang dikutip dari media Suara Penentu menyebutkan bahwa ia telah menyetor uang sebesar Rp50 juta kepada pengelola tambang ilegal bernama Yosar Ruiba.
"Tak hanya itu, bahkan Daeng Muding dengan lantang meminta uangnya kembali kepada Yosar karena dirinya tak kunjung bisa masuk ke lokasi pertambangan ilegal tersebut," tambah Kiki.
Kiki juga menyoroti pengakuan Daeng Muding lainnya yang menyebutkan adanya iuran lain, yakni iuran aksi yang nantinya akan digunakan oleh Yosar pada aksi-aksi tertentu.
Lebih lanjut, Kiki Paulus mengingatkan Kapolda Gorontalo untuk segera bertindak tegas.
"Kalau Kapolda tidak menseriusi ini, maka saya akan perintahkan seluruh jajaran DPW-DPD se-provinsi dan kabupaten/kota untuk turun aksi di Polda Gorontalo. Saya akan buat surat instruksi kepada seluruh pengurus FKPR provinsi se-kabupaten/kota untuk turun demo di depan Polda Gorontalo," tegas Kiki.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan respons resmi terkait desakan dan ancaman aksi tersebut.
— REDAKSI —
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1