SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Tragedi kembali terjadi di kawasan pertambangan Tibor 18 dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat. Peristiwa tersebut tentu harus menjadi perhatian serius, khususnya menyangkut keselamatan para pekerja yang menjalankan aktivitas pertambangan.
Namun, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta seluruh pihak agar tidak melihat persoalan tersebut hanya dari satu sudut pandang.
Menurut Rahman, musibah di kawasan pertambangan tidak seharusnya semata-mata menjadi momentum untuk mencari pihak yang dapat disalahkan. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, kondisi sosial, ekonomi masyarakat, kepastian hukum hingga tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Keselamatan pekerja tentu harus menjadi perhatian utama. Tetapi jangan sampai setiap kali terjadi musibah, kita hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Kita juga harus melihat mengapa masyarakat memilih pekerjaan tersebut dan berapa banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan,” ujar Rahman.
JANGAN LUPAKAN ASPEK EKONOMI MASYARAKAT
Rahman menilai aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango memiliki dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.
Di balik para pekerja tambang terdapat keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat pertambangan rakyat bukan hanya dari sisi aktivitasnya, tetapi juga dari sisi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sudah berapa banyak kepala keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari pertambangan? Berapa banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut? Ini harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah mengambil kebijakan,” kata Rahman.
Ia menambahkan bahwa masyarakat penambang pada dasarnya sedang berusaha mencari nafkah dengan pekerjaan yang mereka miliki. Risiko pekerjaan memang harus dipahami, tetapi kesadaran terhadap risiko tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya.
“Kalau memang pekerjaan itu memiliki risiko, justru di situlah pemerintah harus hadir. Bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan pembinaan, pengawasan, edukasi keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.
PENYEBUTAN NAMA “BOS IPIN” HARUS DILIHAT SECARA PROPORSIONAL
Terkait munculnya nama “Bos Ipin” dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tibor 18, Rahman meminta masyarakat menyikapinya secara bijaksana.
Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai peran seseorang dalam aktivitas pertambangan, maka hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Kita menghormati setiap pemberitaan dan proses hukum yang berjalan. Tetapi penyebutan nama seseorang tentu perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai informasi yang masih membutuhkan pembuktian kemudian dipahami publik sebagai sebuah kesimpulan,” ujar Rahman.
Rahman juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat pihak yang selama ini berperan dalam menyediakan akses pekerjaan, fasilitas ataupun dukungan ekonomi kepada masyarakat penambang, maka aspek sosial-ekonomi tersebut juga perlu dilihat secara objektif.
“Kalau memang ada pihak yang selama ini membantu membuka akses pekerjaan bagi masyarakat, kita juga perlu melihat dampak ekonominya terhadap kehidupan mereka. Berapa banyak keluarga yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut? Itu merupakan realitas sosial yang juga harus diperhatikan,” katanya.
Namun demikian, FKPR menegaskan bahwa pembahasan mengenai kontribusi ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pekerja.
“Kita harus mampu melihat dua hal sekaligus. Kehidupan ekonomi masyarakat harus diperhatikan, tetapi keselamatan pekerja juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan bersama,” tegas Rahman.
MUSIBAH HARUS MENJADI MOMENTUM PERBAIKAN
FKPR menilai tragedi Tibor 18 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.
Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika terjadi musibah. Pemerintah harus hadir sejak awal melalui penataan wilayah, pembinaan, pengawasan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, FKPR mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendorong proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat atau koperasi yang memenuhi persyaratan.
FKPR juga meminta pemerintah serius memperjuangkan evaluasi terhadap wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (PT GM), termasuk kemungkinan penyesuaian atau penciutan wilayah apabila berdasarkan kajian dan ketentuan hukum memang memungkinkan.
“Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang pertambangan rakyat harus ditata, maka tata dengan baik. Kalau ada wilayah yang dapat menjadi WPR, percepat prosesnya. Kalau masyarakat memenuhi persyaratan IPR, bantu dan fasilitasi. Setelah legal, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih efektif,” jelas Rahman.
PENAMBANG LOKAL BUKAN MUSUH PEMERINTAH
Rahman menegaskan bahwa FKPR tidak sedang membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum maupun mengabaikan keselamatan.
Sebaliknya, FKPR ingin pemerintah melihat penambang lokal sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.
“Penambang lokal bukan musuh pemerintah. Mereka adalah rakyat yang sedang mencari nafkah. Kalau aktivitasnya berisiko, maka negara harus hadir untuk membuatnya lebih aman dan tertata, bukan hanya datang setelah musibah terjadi,” ujarnya.
Menurut Rahman, legalisasi melalui mekanisme WPR dan IPR juga dapat menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan lingkungan.
Dengan adanya wilayah kerja yang jelas dan legalitas yang sesuai, masyarakat dapat diberikan pembinaan mengenai teknik pertambangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“Jangan hanya berpikir bagaimana menghentikan aktivitasnya. Berpikirlah bagaimana menatanya agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan, tetapi keselamatan dan lingkungan tetap terlindungi,” kata Rahman.
JANGAN CARI KAMBING HITAM, CARI SOLUSI
FKPR berharap tragedi Tibor 18 tidak berakhir dengan saling menyalahkan.
Menurut Rahman, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi konkret dan keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan serta kehidupan ekonomi rakyat.
“Kami tidak ingin musibah ini menjadi ruang untuk mencari kambing hitam. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada pembuktian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Rahman kembali menekankan bahwa pemerintah harus melihat persoalan pertambangan rakyat dari berbagai sisi.
“Kita harus menghitung korban, tetapi jangan lupa menghitung juga keluarga yang hidup dari tambang. Kita harus memperhatikan keselamatan pekerja, tetapi jangan lupa bahwa mereka bekerja karena ada kebutuhan ekonomi. Dan kalau pemerintah ingin aktivitas tersebut lebih aman, maka berikan ruang legal, lakukan pembinaan dan lakukan pengawasan,” tutup Rahman.
FKPR: Rakyat membutuhkan kepastian hukum, keselamatan dalam bekerja dan keberlangsungan ekonomi — bukan sekadar penghakiman setelah musibah terjadi.
Rep: JO
Ketua Umum DPP GTI Fikri Alkatiri menilai, gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“GTI mengapresiasi langkah cepat Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya bersama jajarannya. Kasus ini menunjukkan bahwa ketika terjadi tindak pidana serius, kepolisian harus bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku dan memastikan proses hukum berjalan,” ujar Fikri.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarjajaran kepolisian. Dua tersangka, GN alias Glen dan JG alias Julian, berhasil diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado melalui kerja sama Resmob Polres Mitra dan Resmob Polresta Manado.
“Ini merupakan bentuk kerja kepolisian yang patut diapresiasi. Ketika ada upaya melarikan diri, koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting sehingga proses hukum tidak terhambat,” katanya.
GTI juga mengapresiasi sikap Polres Mitra yang tidak hanya melakukan penindakan setelah kejadian, tetapi turut menyampaikan langkah pencegahan melalui razia senjata tajam, KRYD dan patroli guna menjaga keamanan masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa persoalan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan juga diperlukan untuk mencegah peredaran serta penggunaan senjata tajam secara sembarangan dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kekerasan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat baru merasa aman setelah terjadi korban. Upaya patroli, razia dan pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
GTI berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat keamanan di wilayah Minahasa Tenggara, khususnya di wilayah yang rawan terjadi konflik antarindividu maupun kelompok.
GTI juga mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap proses hukum dikawal sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Fikri.
Menurut GTI, keberhasilan mengungkap perkara dengan cepat harus diikuti dengan konsistensi menjaga kamtibmas. Patroli, pencegahan penggunaan senjata tajam, penanganan potensi konflik serta komunikasi dengan masyarakat harus terus diperkuat.
GTI menyatakan apresiasi kepada Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dan seluruh jajaran yang telah bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut. GTI berharap pola respons cepat dan profesional seperti ini terus dipertahankan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Minahasa Tenggara.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat ibadah dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Sarolangun. Kegiatan diikuti Kasi Propam Polres Sarolangun IPTU F. Aritonang, S.A.P., Kanit Provos Polres Sarolangun AIPTU Fribob Sihombing, para Kanit Provos Polsek jajaran serta personel Si Propam Polres Sarolangun.
Kepedulian tersebut diwujudkan dengan memberikan 25 sak semen sekaligus melaksanakan gotong royong membersihkan lingkungan Masjid Abu Bakar di Perumahan Khalifah, RT 11 Dusun Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang.
Selain itu, personel Propam menyalurkan 10 paket sembako kepada kaum dhuafa sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan juga diberikan kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tambir, Kelurahan Aur Gading, berupa 15 sak semen dan alat kebersihan untuk mendukung sarana tempat ibadah.
Sementara itu, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan fasilitas umum, Si Propam Polres Sarolangun turut memberikan 10 sak semen untuk pembangunan jalan desa di RT 08, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Kasi Propam Polres Sarolangun IPTU F. Aritonang, S.A.P. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Propam Polri kepada masyarakat sekaligus momentum untuk mempererat silaturahmi dan membangun hubungan yang harmonis antara Polri dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir dan berbagi manfaat kepada masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat serta semakin mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan bakti sosial dan bantuan sosial tersebut selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan kondusif.
HUT Propam Polri ke-24 menjadi momentum untuk terus hadir, peduli dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Chandra
Benon menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki berbagai potensi pangan yang dapat dikembangkan, seperti sagu, keladi, singkong, pisang, sayuran, hasil perkebunan, dan perikanan. Menurutnya, pemanfaatan lahan yang tersedia secara produktif tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara berkelanjutan.
Ia juga mendorong generasi muda agar turut terlibat dalam pengembangan sektor pertanian di kampung masing-masing. Keterlibatan generasi muda dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan lahan dan membuka peluang usaha baru berbasis potensi lokal. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menerima bantuan bibit dan sembako sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ketahanan pangan.
Selain itu, Benon menyatakan dukungan terhadap program pemerintah di bidang ketahanan pangan, termasuk pengembangan pangan nasional melalui PSN Food Estate di Kabupaten Merauke. Dukungan tersebut disertai harapan agar pengembangan pangan nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan, serta diikuti dengan peningkatan produksi pangan lokal di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Benon turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang dapat memicu keresahan maupun kekerasan, termasuk dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dan program pemerintah. Menurutnya, setiap perbedaan maupun kekurangan dalam pelaksanaan program dapat disampaikan melalui jalur yang tepat, dengan mengedepankan dialog dan penyelesaian secara damai.
Kegiatan ditutup dengan pembagian bibit dan bantuan sembako kepada masyarakat serta foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Kehadiran perguruan tinggi di daerah dinilai memegang peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai. Hal ini ditekankan oleh Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd., tokoh pendidikan sekaligus mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo, saat menyoroti arah pengembangan Politeknik Kebangsaan Gorontalo.
Dalam pandangannya, Politeknik Kebangsaan harus mampu bertransformasi menjadi kampus yang tidak hanya mengejar pencapaian akademik semata, melainkan konsisten menciptakan lulusan yang benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat luas. Fokus utama pendidikan di kampus ini diyakini mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan kerja maupun sektor wirausaha.
Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Nelson menekankan pentingnya memperkuat basis sistem yang ada di dalam Politeknik Kebangsaan. Tata kelola akademik, mutu pengajaran, serta sarana penunjang praktik harus terus ditingkatkan agar standar kualitas lulusannya mampu bersaing dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 25 September 2026, selain pembenahan internal, langkah strategis lain yang tidak kalah penting adalah memperluas dan memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah. Sinergi yang erat dengan instansi pemerintahan diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi mahasiswa untuk magang, melakukan penelitian terapan, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah di Gorontalo.
Rep: Nandar Suleman
Nikolas mengatakan, pengembangan sektor pangan perlu mendapat perhatian bersama karena pertanian tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi sumber ekonomi apabila dikelola secara berkelanjutan.
Meski mendukung program tersebut, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai rencana, pelaksanaan, serta dampak program di lapangan.
“Program pembangunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, masyarakat adat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan dilibatkan, sehingga kepentingan masyarakat serta hak-hak adat tetap diperhatikan,” ujar Nikolas.
Pemerintah sendiri menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda pembangunan nasional. Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan dukungan anggaran untuk penguatan ketahanan pangan, termasuk pengembangan lumbung pangan dan cadangan pangan.
Selain berbicara mengenai ketahanan pangan, Nikolas Ramandei turut menyampaikan keprihatinannya terhadap gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, kondisi keamanan yang tidak stabil dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat maupun pelaksanaan pembangunan. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.
“Keamanan menjadi tanggung jawab bersama. Kalau situasi aman dan kondusif, masyarakat bisa bekerja, anak-anak bisa bersekolah, dan pemerintah juga dapat menjalankan pelayanan serta pembangunan dengan baik,” katanya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nikolas menilai program tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Badan Gizi Nasional menyatakan MBG merupakan program prioritas pemerintah yang juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memberikan dampak ekonomi melalui pemberdayaan petani, peternak, pelaku UMKM, serta rantai pasok pangan lokal.
Nikolas berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah program pemerintah merupakan hal yang dapat disampaikan melalui ruang yang tertib dan konstruktif. Menurutnya, penyampaian kritik dan masukan sebaiknya tidak sampai menghambat pelayanan yang sedang diberikan kepada masyarakat.
Ia juga mendorong agar pelaksanaan program di daerah tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
Lebih lanjut, Nikolas mengajak masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan, mendukung pembangunan, dan memperkuat sektor pertanian sebagai bagian dari ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, potensi pertanian di daerah dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga sekaligus menjadi peluang ekonomi masyarakat.
“Pertanian harus kita lihat sebagai kekuatan masyarakat. Kita bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri, tetapi juga bisa mengembangkan hasil pertanian menjadi sumber pendapatan keluarga,” ujarnya.
Nikolas berharap masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah dengan tetap menjaga persatuan dan kebersamaan.
Ia menilai pembangunan akan lebih kuat apabila masyarakat dilibatkan dan diberikan ruang untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.
“Yang kita bangun hari ini bukan hanya untuk kita, tetapi juga untuk anak cucu. Karena itu, mari kita jaga persatuan, manfaatkan potensi daerah, dan bersama-sama mempersiapkan masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com — Menghadapi kondisi kemarau yang berkepanjangan serta cuaca yang kerap disertai angin kencang, Kepolisian Resor (Polres) Boalemo terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat, khususnya warga yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian dan perikanan.
Kepedulian tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan kepada masyarakat Kabupaten Boalemo. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa kebutuhan pangan seperti beras, tetapi juga perlengkapan keselamatan bagi nelayan berupa rompi pelampung (life jacket).
Sebanyak 30 rompi pelampung dibagikan kepada para nelayan, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan bersama jajaran Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman Pantai, dengan melibatkan Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Kawasan Paguyaman Raya Gorontalo (AMPKPRG).
Bantuan rompi pelampung tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi para nelayan. Kondisi cuaca yang tidak menentu, terutama angin kencang saat nelayan melaut, membuat perlengkapan keselamatan menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di laut.
Ketua AMPKPRG, Rivandi Abdullah, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Kapolres Boalemo terhadap masyarakat, terutama para nelayan yang tetap menjalankan aktivitasnya di tengah berbagai keterbatasan dan kondisi kemarau yang berkepanjangan.
“Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Kapolres Boalemo dalam membantu masyarakat nelayan di tengah keterbatasan dan kondisi kemarau yang panjang. Bantuan ini tentunya sangat membantu nelayan, khususnya dalam menjaga keselamatan saat melaut,” ujar Rivandi.
Menurutnya, perhatian yang diberikan tidak hanya menyasar masyarakat yang bekerja sebagai petani, tetapi juga masyarakat pesisir yang sehari-hari menggantungkan kehidupan dari hasil laut.
“Bukan hanya masyarakat petani yang diperhatikan, tetapi para nelayan juga menjadi bagian dari masyarakat yang mendapatkan perhatian,” tambahnya.
Para nelayan dan masyarakat penerima bantuan menyambut penyaluran tersebut dengan antusias. Mereka mengapresiasi perhatian dan kepedulian jajaran kepolisian terhadap kondisi masyarakat di wilayah pesisir.
Bantuan rompi pelampung diharapkan dapat meningkatkan kesadaran sekaligus memberikan perlindungan tambahan bagi nelayan ketika menjalankan aktivitas di laut, terutama pada saat kondisi cuaca kurang bersahabat.
Masyarakat juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Boalemo AKBP Firman Taufik, S.I.K., beserta seluruh jajaran Polres Boalemo dan Polsek Paguyaman Pantai atas perhatian serta bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara kepolisian, organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam memberikan perhatian terhadap kebutuhan warga, khususnya masyarakat nelayan di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Gorontalo menggelar aksi damai dengan mendatangi tiga institusi strategis, yakni Polda Gorontalo, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dan Polres/Polresta Gorontalo Kota pada Kamis (24/09/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi AKPERSI terkait penanganan perkara Jefry Taha alias Yoker serta rangkaian persoalan yang mencuat setelah peristiwa di RS Siti Khadijah Gorontalo.
Aksi dipimpin oleh Roy Syawal selaku Jenderal Lapangan, sementara Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, tampil sebagai salah satu orator utama dalam menyampaikan sikap organisasi.
Dengan membawa semangat "Pers Kuat, Rakyat Berdaulat", AKPERSI menegaskan bahwa aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, profesional dan tidak parsial.
Roy Syawal: Kritik Bukan Intervensi, Kontrol Publik Bukan Perlawanan
Sebagai jenderal lapangan, Roy Syawal menegaskan bahwa kedatangan AKPERSI ke sejumlah institusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, kritik terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol publik yang harus ditempatkan dalam koridor demokrasi dan hukum.
"Kami tidak datang untuk mengintervensi hukum. Kami datang untuk memastikan hukum bekerja secara objektif. Kalau hukum harus ditegakkan, tegakkan kepada siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi, profesi ataupun kepentingan tertentu," tegas Roy.
Roy menilai, sebuah perkara harus dilihat sebagai rangkaian peristiwa yang utuh, bukan hanya berdasarkan satu bagian yang muncul di penghujung kejadian.
Karena itu, AKPERSI meminta seluruh fakta, keterangan para pihak, saksi, bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.
"Jangan mengambil satu potongan peristiwa lalu menjadikannya keseluruhan kebenaran. Hukum harus bekerja melalui pembuktian, bukan persepsi," ujarnya.
Dari Polda hingga Dinas Kesehatan
Di Polda Gorontalo, AKPERSI menyampaikan aspirasi agar proses hukum terhadap Jefry Taha dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Selanjutnya, massa bergerak menuju Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Di titik tersebut, AKPERSI menyoroti aspek pelayanan dan tata kelola kesehatan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa di RS Siti Khadijah.
AKPERSI meminta agar persoalan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada perdebatan antarindividu, tetapi juga menjadi objek evaluasi kelembagaan apabila terdapat aspek pelayanan atau administrasi yang perlu diperiksa.
Imran Uno: Laporan Dokter Rifky Juga Harus Diproses
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyampaikan tuntutan yang lebih spesifik terkait adanya laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky.
AKPERSI menegaskan bahwa apabila laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, maka laporan tersebut harus mendapatkan kepastian proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Imran menekankan, tuntutan itu bukan berarti AKPERSI menyimpulkan bahwa Dokter Rifky bersalah.
Sebaliknya, AKPERSI meminta agar seluruh pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Kalau laporan terhadap Jefry Taha diproses, maka laporan yang berkaitan dengan Dokter Rifky juga harus diproses secara profesional. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Kami meminta equality before the law," tegas Imran.
Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai jargon normatif.
Setiap laporan harus memiliki kejelasan: diproses apabila memenuhi unsur, atau diberikan penjelasan hukum apabila tidak memenuhi unsur.
"Jangan sampai hukum terlihat hanya tajam kepada satu pihak, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan kepastian proses. Ini bukan persoalan siapa yang kami bela. Ini persoalan bagaimana hukum bekerja," kata Imran.
AKPERSI Singgung Peran IDI
AKPERSI juga menyatakan akan meminta perhatian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) apabila dalam perkembangan perkara terdapat indikasi bahwa mekanisme perlindungan profesi digunakan untuk menghambat atau mengaburkan proses hukum.
Namun, AKPERSI menegaskan bahwa organisasi profesi kedokteran tetap memiliki kewenangan dalam aspek etik dan profesi.
Yang dipersoalkan adalah apabila terdapat upaya untuk memberikan perlakuan khusus kepada individu hanya karena status profesinya.
"Kami menghormati profesi dokter dan menghormati IDI. Tetapi penghormatan terhadap profesi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap proses hukum. Kalau ada laporan, biarkan aparat memeriksa. Kalau tidak terbukti, maka tidak terbukti. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan," ujar Imran.
AKPERSI meminta agar tidak ada perlindungan organisasi yang kemudian ditafsirkan sebagai penghalang terhadap proses hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk mendapatkan proses yang adil.
Polres Gorontalo Kota Menjadi Titik Akhir
Dari Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, rombongan kemudian bergerak menuju Polres/Polresta Gorontalo Kota sebagai titik terakhir aksi.
Di hadapan kepolisian, AKPERSI kembali menyampaikan sejumlah tuntutan, terutama terkait transparansi penanganan perkara Jefry Taha serta kepastian terhadap laporan yang berkaitan dengan pihak lainnya.
AKPERSI mendesak agar penyidik tidak membangun konstruksi perkara secara parsial.
Seluruh bukti, keterangan saksi, dokumen medis dan rangkaian kronologi, menurut AKPERSI, harus ditempatkan dalam satu konstruksi pemeriksaan yang objektif.
"Kami Tidak Meminta Hukum Dihentikan"
Imran Uno menegaskan, AKPERSI tidak pernah meminta proses hukum terhadap Jefry Taha dihentikan.
Justru sebaliknya, AKPERSI meminta agar proses hukum dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak meminta hukum dihentikan. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika Jefry Taha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil pembuktian, silakan. Tetapi pihak lain yang dilaporkan juga harus mendapatkan proses hukum yang sama," tegas Imran.
Roy Syawal kemudian menutup rangkaian aksi dengan menegaskan bahwa perjuangan AKPERSI bukan untuk memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lainnya.
"Kami tidak sedang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kami sedang mempertanyakan apakah seluruh fakta telah diperiksa secara utuh. Karena keadilan tidak lahir dari keberpihakan, tetapi dari proses yang objektif," ujar Roy.
AKPERSI: Hukum Tidak Boleh Mengenal Kasta
Bagi AKPERSI, substansi aksi tersebut bermuara pada satu prinsip fundamental: equality before the law.
Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum karena seseorang berprofesi sebagai wartawan, dokter, pejabat, aparat maupun masyarakat biasa.
"Hukum tidak boleh mengenal kasta profesi. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Persoalannya bukan siapa yang memiliki profesi lebih tinggi, tetapi siapa yang benar secara hukum berdasarkan pembuktian," tegas Imran.
AKPERSI menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara melalui jalur hukum, kelembagaan dan fungsi kontrol sosial.
Bagi AKPERSI, aksi damai tersebut bukan sekadar demonstrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap: proses hukum harus berjalan, tetapi objektivitas, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas tidak boleh dikorbankan dalam proses tersebut.
Rilis DPD Akpersi Gorontalo
Rep: JO
KOTAMOBAGU, SuaraIndonesia1.com — Ketua Forum Pelajar Mahasiswa Indonesia Kotamobagu (FPMIK) menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan kegagalan etika kepemimpinan yang paling fatal.
"Saya menilai OTT ini bukan sekadar peristiwa hukum, melainkan kegagalan etika kepemimpinan yang paling fatal," tegas Ketua FPMIK.
Ia menyebut peristiwa tersebut sangat ironis. Seorang pemimpin daerah dengan latar belakang akademisi akuntansi dan birokrat senior, yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola dan akuntabilitas, justru terseret dalam pusaran dugaan pemerasan dan gratifikasi fantastis.
"Ini adalah bentuk abuse of power yang telanjang. Ketika jabatan yang diamanatkan rakyat disalahgunakan sebagai alat untuk memeras proyek daerah, maka yang dikorupsi bukan hanya anggaran negara, tapi juga harapan masyarakat Bolmut akan jalan yang mulus dan infrastruktur yang layak," ujarnya.
FPMIK memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK. Kami mendesak penyidikan dilakukan secara komprehensif hingga ke akar - telusuri aliran dana, bongkar aktor lain yang terlibat. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
SIKAP KETUA UMUM FPMIK: KAMI TIDAK AKAN BERKOMPROMI DENGAN KORUPSI
Sebagai Ketua Umum FPMIK, saya tegaskan dengan keras: FPMIK tidak akan pernah berkompromi dengan korupsi dalam bentuk apapun.
Kasus Bolmut adalah cermin dari patologi kekuasaan yang permisif dan serakah. Korupsi hari ini bukan lagi kejahatan karena kebutuhan, melainkan kejahatan yang dilakukan secara sistematis karena keserakahan.
Maraknya korupsi di daerah terjadi karena tiga racun utama: lemahnya pengawasan internal, tertutupnya informasi pengadaan, dan minimnya partisipasi publik yang berani bersuara.
Maka sikap kami jelas dan final:
Kami menolak normalisasi gratifikasi. Kami menolak budaya fee 10% proyek yang dianggap wajar. Dan kami menolak sikap diam dari kalangan intelektual.
Bagi kami, mahasiswa adalah moral force. Jika kami diam hari ini, maka sesungguhnya kami sedang menyiapkan korupsi yang lebih besar dan lebih brutal di masa depan.
HIMBAUAN TERBUKA UNTUK WALIKOTA KOTAMOBAGU
Teruntuk Walikota Kotamobagu, Bapak dr. Wenny Gaib Sp.M
Peristiwa OTT di Bolmut adalah lonceng peringatan yang sangat dekat. Jarak Bolmut dan Kotamobagu bukan hanya soal geografis, tapi soal ekosistem pemerintahan yang sama. Apa yang terjadi di sana bisa terjadi di sini jika kita lengah.
Melalui pernyataan ini, saya sebagai Ketua Umum FPMIK menyampaikan himbauan terbuka:
Pastikan Pemerintah Kota Kotamobagu steril dari praktik busuk serupa. Jangan beri ruang satu senti pun untuk praktik fee 10% proyek, arisan proyek, dan jual-beli jabatan.
Kami menuntut tiga langkah konkret dari Bapak Walikota:
Pertama, lakukan audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, terutama di Dinas PUPR dan dinas dengan anggaran besar yang rawan.
Kedua, buka semua data pengadaan kepada publik. Transparansi adalah antiseptik terbaik untuk membunuh bakteri korupsi.
Ketiga, lindungi ASN yang berani jujur. Bangun Whistleblowing System yang benar-benar aman dan melindungi pelapor, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Jangan tunggu Kotamobagu menjadi berita berikutnya di Gedung Merah Putih KPK. Jadikan Kotamobagu sebagai bukti bahwa pemerintahan yang bersih itu masih mungkin dan harus diperjuangkan.
FPMIK SIAP MENJADI PENGAWAS DAN PENGAWAL KOTA KOTAMOBAGU
Di akhir pernyataan ini, kami ingin menegaskan komitmen perjuangan kami.
Forum Pelajar Mahasiswa Indonesia Kotamobagu yang disingkat FPMIK menyatakan kesiapan penuh untuk menjadi pengawas dan pengawal program Pemerintah Kota Kotamobagu agar tetap bersih dan bebas dari korupsi.
Kami tidak akan menjadi penonton yang hanya bertepuk tangan. Kami akan mengawal dengan intensif dan berbasis data:
Kami akan mengkaji setiap dokumen Rencana Umum Pengadaan, dan kami akan menyuarakan dengan lantang setiap ketimpangan antara besarnya penganggaran dengan kualitas fasilitas umum yang tersedia di lapangan.
Kami siap berkolaborasi secara konstruktif, tapi kami juga siap berdiri di barisan paling depan untuk melakukan aksi korektif jika ditemukan penyimpangan sekecil apapun.
Ini adalah komitmen moral kami untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat Kotamobagu kembali kepada rakyat, bukan kepada segelintir elit.
Pernyataan ini adalah tanggung jawab moral dan intelektual kami. BMR harus bersih.
Rep: JO
Putusan tersebut dijatuhkan PN Salatiga pada Kamis (24/09/2026) dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Slt., 30/Pdt.G/2026/PN Slt., dan 31/Pdt.G/2026/PN Slt. Adapun Tergugat dalam perkara ini adalah Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., selaku Rektor Universitas Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat I dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana sebagai Tergugat II.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat. Majelis kemudian masuk ke pokok perkara dan menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Salah satu bagian penting dalam putusan tersebut adalah pertimbangan terhadap tindakan pemberhentian Penggugat dari jabatannya di FH UKSW. Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Tergugat I tersebut bertentangan dengan Statuta UKSW sehingga merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Tidak berhenti sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat I telah lalai dan bertanggung jawab secara perdata atas tindakan yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai Rektor Universitas Kristen Satya Wacana.
Atas dasar tersebut, PN Salatiga menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada masing-masing Penggugat yakni kepada Umbu Rauta sebesar Rp 155.000.000,- ; Ninon Melatyugra sebesar Rp 77.500.000,- dan Freidelino P.R.A. de Sousa sebesar Rp 37.200.000,-.
Majelis juga menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut, khususnya sepanjang berkaitan dengan akibat hukum perdata dari putusan. Selain ganti rugi, para Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.
Usai membaca putusan yang memenangkan kliennya, Kuasa Hukum Penggugat, Yakub Adi Krisanto mengapresiasi putusan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi putusan hakim PN Salatiga untuk tiga perkara atau gugatan perbuatan melawan hukum khususnya ke Rektor UKSW. Ini menjadi pembelajaran buat kita bahwa sebuah kebijakan mempunyai konsekuensi hukum. Untuk itu kebijakan juga perlu memperhatikan good governance agar tidak menabrak peraturan perundang-undangan dan aturan internal namun juga tata kelola organisasi dan etika,” papar Yakub.
Sementara itu, salah satu Penggugat Freidelino menyampaikan rasa syukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya. “Putusan ini adalah cerminan keadilan. Terima kasih kepada tim kuasa hukum yang sudah banyak membantu, dan semua pihak yang turut memberikan dukungan kepada Kami,” ujar Fred.
Berbeda Jalur, Berbeda Persoalan
Putusan PN Salatiga ini menjadi penting jika dilihat dari rangkaian proses hukum sebelumnya. Sebelumnya, perkara terkait pemberhentian Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan FH UKSW telah diperiksa oleh PTUN Semarang. Dalam perkara tersebut, PTUN Semarang pada 3 Desember 2025 menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut pengadilan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pemberhentian pejabat struktural di perguruan tinggi swasta dipandang berada dalam ranah hukum privat sehingga bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara.
Dengan demikian, putusan PTUN tersebut pada pokoknya tidak memutus bahwa tindakan yang disengketakan benar atau salah secara substansi, melainkan menyatakan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Di sinilah proses hukum kemudian berlanjut melalui jalur perdata.
Para Penggugat mengajukan perkara ke PN Salatiga dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Jalur ini memungkinkan pengadilan umum untuk memeriksa aspek keperdataan dari tindakan yang dipersoalkan, termasuk apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan internal yang mengikat para pihak dan apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian.
Dalam putusan yang dibacakan pada 24 September 2026 tersebut, PN Salatiga sampai pada kesimpulan bahwa terdapat tindakan yang bertentangan dengan Statuta UKSW dan memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Bagi para Penggugat, putusan ini menjadi babak baru setelah sebelumnya perjuangan hukum mereka melalui PTUN Semarang berakhir dengan putusan tidak diterima. Keadilan tidak berhenti ketika satu pintu peradilan tertutup. Ia menemukan jalannya melalui forum hukum yang dinilai berwenang untuk memeriksa persoalan yang disengketakan. (Vct)
Oleh: Iyan Mohamad
Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Menjadi wartawan bukan hanya soal bisa menulis berita, memiliki kartu pers, atau cepat mendapatkan informasi. Menjadi wartawan berarti memahami bahwa setiap informasi yang dipublikasikan membawa konsekuensi etik dan tanggung jawab terhadap orang yang diberitakan.
Terlebih ketika yang diberitakan adalah anak korban kekerasan.
Karena itu, sangat disayangkan apabila masih ada pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan, tetapi dalam praktik pemberitaannya justru membuka identitas anak di bawah umur dan menguraikan kronologi kekerasan secara berlebihan.
Padahal, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru dalam dunia jurnalistik.
Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Pedoman tersebut secara jelas mengatur kewajiban pers untuk melindungi identitas anak dalam pemberitaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan hukum.
Bahkan pada 20 November 2023, Dewan Pers kembali mengeluarkan Seruan Nomor 01/S-DP/XI/2023 tentang Ketaatan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
Seruan itu lahir setelah Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat terkait sejumlah pemberitaan kekerasan terhadap anak.
Dewan Pers secara tegas mengingatkan bahwa media tidak seharusnya mengambil informasi dari media sosial yang viral tanpa melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi sebagaimana prinsip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga mengingatkan agar wartawan menghindari diksi keras atau sensasional yang dapat menimbulkan efek traumatis.
Yang lebih penting lagi, Dewan Pers menyoroti masih adanya media yang mengungkap identitas anak korban maupun anak pelaku secara gamblang.
Dalam konteks ini, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menjadi sangat relevan. Identitas tidak hanya berarti nama.
Identitas adalah semua data dan informasi mengenai seseorang yang dapat memudahkan orang lain untuk melacaknya.
Artinya, mengganti nama korban dengan inisial saja belum tentu cukup.
Jika sebuah berita masih mencantumkan alamat, sekolah, nama orang tua, hubungan keluarga, lingkungan tempat tinggal, foto, atau rangkaian informasi lain yang membuat masyarakat dapat mengetahui siapa korban sebenarnya, maka persoalan perlindungan identitas tetap harus dipertanyakan.
Nama bisa disamarkan. Tetapi identitas tetap terbuka.
Di sinilah pemahaman seorang wartawan diuji.
Faktual Bukan Berarti Harus Vulgar
Ada anggapan bahwa berita yang lengkap harus memuat seluruh kronologi secara rinci.
Ini pemahaman yang perlu diluruskan.
Berita harus faktual, tetapi tidak harus vulgar.
Publik berhak mengetahui bahwa telah terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, bagaimana penanganan aparat, perkembangan proses hukum, serta langkah perlindungan terhadap korban.
Namun publik tidak selalu membutuhkan detail yang dapat membuka identitas korban atau menggambarkan penderitaan anak secara traumatis.
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak mengarahkan agar pemberitaan disampaikan secara faktual dengan narasi yang positif dan empatik serta menghindari deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
Jadi, ukuran profesionalisme bukanlah seberapa banyak penderitaan korban yang mampu dituliskan, melainkan seberapa baik wartawan menyampaikan kepentingan publik tanpa mengorbankan korban.
Jangan Jadikan Anak Sebagai Komoditas Klik
Pers memiliki fungsi kontrol sosial.
Pers juga memiliki hak untuk mengkritik aparat, pemerintah, maupun lembaga penegak hukum ketika penanganan kasus anak dianggap belum maksimal.
Tetapi fungsi kontrol sosial tidak membutuhkan identitas korban.
Tidak membutuhkan alamat korban.
Tidak membutuhkan sekolah korban.
Tidak membutuhkan detail hubungan keluarga yang memungkinkan masyarakat mengetahui siapa anak tersebut.
Dan tidak membutuhkan kronologi yang dapat membuat korban kembali mengalami tekanan sosial maupun psikologis.
Korban tidak boleh berubah menjadi komoditas pemberitaan.
Jangan sampai demi mengejar judul yang menarik, klik, trafik, atau perhatian publik, masa depan seorang anak justru dipertaruhkan.
Kritik Boleh Tajam, Tetapi Harus Berdasarkan Etika
Saya tidak sedang mengajak siapa pun menyerang pribadi wartawan tertentu.
Tidak perlu memberikan label.
Tidak perlu merendahkan profesi seseorang.
Tidak perlu pula membuat tuduhan pidana.
Yang harus dikritik adalah praktik jurnalistiknya.
Apakah identitas anak dilindungi?
Apakah informasi telah diverifikasi?
Apakah sumbernya jelas?
Apakah narasinya empatik?
Apakah kronologi yang ditampilkan memang memiliki kepentingan publik?
Dan yang paling penting:
Apakah berita tersebut benar-benar melindungi anak?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada siapa yang paling cepat menerbitkan berita.
Sebab wartawan profesional bukan hanya orang yang mampu mendapatkan informasi.
Wartawan profesional adalah orang yang tahu informasi mana yang harus diberitakan dan informasi mana yang harus dilindungi.
Berani Memberitakan, Berani Bertanggung Jawab
Dewan Pers bahkan mengingatkan bahwa apabila identitas anak sudah terlanjur dimuat, pengungkapan tersebut harus dihentikan. Untuk media siber, berita yang sudah memuat identitas anak harus diedit agar identitas anak tidak lagi terungkap.
Ini penting dipahami oleh setiap pekerja pers.
Mengoreksi berita bukan berarti kalah.
Menghapus identitas korban bukan berarti takut.
Justru sebaliknya.
Itulah bentuk tanggung jawab jurnalistik.
Kemerdekaan pers memang harus dijaga. Tetapi kemerdekaan pers tidak boleh dipahami sebagai kebebasan untuk membuka seluruh informasi pribadi seseorang tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Apalagi ketika yang bersangkutan adalah anak.
Karena itu, sebelum menekan tombol publish, seorang wartawan seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri:
Apakah informasi ini benar-benar untuk kepentingan publik, atau hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu publik?
Jika sebuah berita tetap dapat menjelaskan persoalan tanpa membuka identitas korban, maka tidak ada alasan untuk mempertontonkan identitas tersebut.
Pada akhirnya, pers yang kuat bukan pers yang membuka semuanya.
Pers yang kuat adalah pers yang mampu mengungkap fakta penting, mengawal proses hukum, melakukan kontrol sosial, sekaligus melindungi mereka yang paling rentan.
Terutama anak.
Jangan mengaku memahami profesi jurnalistik jika perlindungan terhadap anak justru diabaikan.
Sebab ketika seorang anak telah menjadi korban kekerasan, tugas pers bukan membuat penderitaannya semakin dikenal.
Tugas pers adalah memastikan fakta terungkap tanpa membuat korban kembali menjadi korban.
Pers bebas. Pers kritis. Tetapi pers juga bertanggung jawab.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1