SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kampung Baino Jaya, Bapak Rasyid, bersama Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam), Bapak Demitrius Refasi, serta aparat kampung dan masyarakat setempat.
Melalui kegiatan karya bakti ini, prajurit bersama warga bahu-membahu melakukan pembersihan dan penataan lingkungan balai kampung, sehingga tercipta suasana yang bersih, nyaman, dan asri.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat teritorial dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta kebersamaan di wilayah Kampung Baino Jaya.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo melancarkan kritik keras terhadap penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, menyusul temuan tujuh unit excavator di kawasan DAM, Desa Hulawa Atas, Kecamatan Buntulia pada 31 Maret 2026. Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan ESDM HMI Badko Sulutgo, Arga Nurmansyah, menyebut temuan itu sebagai konfirmasi atas apa yang selama ini diduga publik bahwa PETI di Pohuwato bukan sekadar tambang rakyat yang bertahan hidup dari biji emas, melainkan operasi kejahatan lingkungan bermodal raksasa yang bekerja di bawah perlindungan sistemik.
"Tujuh excavator dengan estimasi nilai total antara Rp 5,6 miliar hingga Rp 14 miliar ditemukan sekaligus di satu titik lokasi hutan. Tidak ada logika yang bisa menjelaskan bagaimana mesin-mesin seberat puluhan ton itu bisa masuk, beroperasi, dan bertahan di sana tanpa ada yang tahu—kecuali memang ada yang memilih untuk tidak tahu, atau lebih buruk lagi, ada yang dibayar untuk pura-pura tidak tahu," ujar Arga dengan tajam.
Arga kemudian menelanjangi sebuah pola yang ia sebut sebagai "keadilan terbalik" dalam penanganan PETI di Pohuwato. Merujuk pada data penindakan sepanjang November 2025 hingga April 2026, ia mencatat bahwa dari seluruh operasi yang digelar Polres Pohuwato—mulai dari penggerebekan di Hutino yang menjerat tiga tersangka dengan peran sebagai operator, pengawas, dan pengumpul setoran lapangan, hingga penangkapan operator berinisial RM di Sungai Alamotu pada 6 April 2026—tidak satu pun pemilik modal atau cukong yang pernah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini bukan kegagalan penyidikan. Ini adalah pilihan penyidikan. Selama bertahun-tahun, yang masuk sel selalu orang yang memegang setir excavator, bukan orang yang menandatangani cek pembeliannya. Hukum kita punya pasal yang cukup—Pasal 158 UU Minerba ancaman lima tahun, denda Rp 100 miliar, belum lagi UU Perusakan Hutan dan UU TPPU—tapi pasal-pasal itu seperti pisau yang sengaja tidak diasah ketika hendak dipakai memotong ke atas," kritik Arga.
Hingga sepekan setelah penemuan, identitas pemilik ketujuh excavator itu masih belum diumumkan ke publik, dengan alasan kerahasiaan proses penyelidikan yang masih berjalan. (Sumber: Harian Metro) Bagi Arga, ketertutupan itulah yang kini menjadi pintu masuk bagi upaya lobi untuk membebaskan alat-alat berat yang telah disita. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya manuver-manuver senyap yang sedang bekerja untuk mengembalikan excavator tersebut ke tangan pemiliknya sebelum penyidikan tuntas.
"Polanya sudah sangat terbaca. Pertama, bangun narasi bahwa pemilik alat adalah korban karena tidak tahu alatnya digunakan untuk PETI. Kedua, tampil kooperatif di hadapan penyidik untuk melunakkan posisi tawar. Ketiga, tunggu perhatian publik mereda, lalu ajukan pengembalian barang bukti secara administratif. Di ujung skenario itu, excavator kembali, operator lapangan tetap di sel, dan tambang baru sudah siap beroperasi dengan mesin yang sama di lokasi berbeda. Kami menolak keras skenario itu terjadi di Pohuwato," tegas Arga.
Arga secara khusus mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk tidak menjadi lembaga pasif yang sekadar menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Ia meminta jaksa mengambil peran aktif memastikan dakwaan menjangkau seluruh lapisan jaringan—dari operator hingga pemodal utama—dengan instrumen hukum yang berlapis dan tidak bisa dinegosiasikan. Ia juga mengingatkan bahwa tujuh excavator yang kini terparkir di halaman Mapolres Pohuwato menyimpan seluruh jejak yang dibutuhkan untuk membongkar jaringan itu.
"Nomor seri setiap excavator bisa ditelusuri ke dokumen kepemilikan. Dokumen kepemilikan mengarah ke nama. Nama mengarah ke rekening. Rekening mengarah ke seluruh aliran dana jaringan ini dari bawah sampai puncak. Mengembalikan excavator sebelum rantai itu ditelusuri tuntas adalah sama dengan merobek separuh berkas perkara secara sengaja. Dan jika itu terjadi, kami tidak akan diam," kata Arga.
Menutup pernyataannya, Arga secara langsung mengeluarkan peringatan kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum yang menangani perkara ini—dari penyidik di Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, hingga Kejaksaan—agar tidak tergoda oleh tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan menyelamatkan aset mereka yang tersita. Ia juga meminta Kapolda Gorontalo memastikan pengawasannya tidak berhenti setelah momen penyitaan berlalu, mengingat besarnya kepentingan ekonomi yang bermain di balik jaringan PETI Pohuwato.
"Kami mengapresiasi keberanian operasi ini. Tapi menyita excavator adalah pekerjaan satu malam. Menahan tekanan lobi, mengumumkan nama pemilik modal secara terbuka, dan membawa mereka ke kursi terdakwa—itu pekerjaan berbulan-bulan yang membutuhkan integritas yang tidak bisa dibeli. Publik Pohuwato, dan kami di HMI Badko Sulutgo, sedang mengawasi setiap langkahnya. Jangan biarkan tujuh excavator itu menjadi simbol bagaimana hukum di Pohuwato bisa disita lebih mudah daripada excavatornya," pungkas Arga.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, suaraindonesia1.com – Sejumlah aktivis, pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, OKP, aliansi, hingga lembaga riset di Provinsi Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo. Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat persatuan lintas elemen masyarakat guna merespons berbagai persoalan yang terus terjadi di sektor pertambangan.
Satgas ini hadir dengan tujuan utama mengawal, mendorong, dan memastikan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, satgas juga fokus mendorong percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo.
Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, yang tergabung dalam aliansi Bar-Bar dan dikenal konsisten menyuarakan isu-isu pertambangan, mengapresiasi terbentuknya satgas tersebut. Ia menilai langkah ini merupakan bentuk persatuan persepsi dan dinamika gerakan yang selama ini terbangun di tengah keresahan masyarakat.
“Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh elemen telah bersatu untuk memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan sektor pertambangan di Gorontalo. Kita tidak bisa terus membiarkan polemik ini berlarut tanpa solusi,” tegas Rahman.
Ia juga menyoroti bahwa perjuangan masyarakat Gorontalo dalam memperoleh legalitas pertambangan rakyat telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun belum membuahkan hasil yang berpihak pada kesejahteraan rakyat. Bahkan, sejumlah kasus penyelundupan emas yang terjadi dari tahun ke tahun dinilai belum ditangani secara tuntas.
Rahman mengungkapkan, pada tahun 2024 sempat terjadi penangkapan kasus penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin Gorontalo, namun berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Kasus serupa juga terjadi di salah satu hotel di Kota Gorontalo dengan barang bukti emas dalam jumlah besar, namun tidak pernah mencuat ke publik. Di tahun 2026, kembali terjadi penangkapan kasus serupa di lokasi yang sama, yang dikhawatirkan akan berakhir tanpa kejelasan.
“Pertanyaannya, sampai kapan kondisi seperti ini akan terus terjadi di Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah?” ujar Rahman.
Melalui pembentukan Satgas Pemuda Pengawal Tambang, Rahman mengajak seluruh pihak untuk berada dalam satu garis perjuangan dalam memperjuangkan kepastian hukum di sektor pertambangan. Ia menekankan pentingnya langkah kolektif dan independen, tanpa berada di bawah kepentingan pihak manapun.
Menurutnya, berbagai upaya sebelumnya, mulai dari aksi hingga penandatanganan petisi, belum memberikan kepastian nyata. Oleh karena itu, kehadiran satgas ini diharapkan menjadi kekuatan baru yang mampu mendorong kebijakan hingga ke tingkat pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM.
“Kami yakin dan percaya, melalui langkah ini, kita bisa menembus hingga ke tingkat kementerian dan memastikan percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat. Ini demi kesejahteraan penambang dan kemajuan daerah,” tambahnya.
Rahman juga menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan upaya untuk memutus rantai praktik ilegal, termasuk dugaan adanya jaringan mafia tambang dan praktik jual beli emas ilegal yang merusak lingkungan serta merampas kekayaan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan ekonomi atau hukum. Ini adalah persoalan kehidupan. Ada masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, dan ada pula tanggung jawab negara dalam menjaga hukum dan lingkungan. Semua harus berjalan seimbang,” tutupnya.
Dengan terbentuknya Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo, diharapkan menjadi titik awal perubahan nyata dalam tata kelola pertambangan yang lebih adil, legal, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.
— REDAKSI —
Dua nama mencuat dalam pusaran aktivitas ini, yakni Ko Melky Karu dan Ole Yopi Tumimomor.
Keduanya diduga memainkan peran kunci dalam mengendalikan jalannya operasi tambang ilegal di wilayah tersebut. Ko Melky Karu disebut sebagai investor utama yang menopang kekuatan finansial, sementara Ole Yopi Tumimomor diduga bertindak sebagai pengendali lapangan yang mengatur operasional harian.
Ironisnya, di saat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) masih sebatas rancangan dan belum memiliki kepastian hukum, aktivitas ilegal justru semakin masif. Kondisi ini memantik pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan, dan mengapa aparat penegak hukum terkesan lamban merespons pelanggaran yang terjadi secara terbuka
Ketua Umum Fikri Alkatiri angkat bicara dan mendesak Pihak terkait untuk segera Bertindak terhadap Dugaan 2 Pelaku Mafia PETI (Tambang) yang sudah secara terang-terangan menghancurkan Hutan konservasi dan menjadi IKON Ratatotok Yang sudah menjadi Kebun raya Megawati,
Laporan Resmi akan di serahkan secara Langsung ke pihak Polda Sulut, ungkapnya",.
Oleh : Supri Setiawan
(Perwakilan Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Jumat, 10 April 2026, mencatatkan momentum krusial bagi peta jalan pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Kehadiran Satgas Pemuda Pengawal Tambang Gorontalo dalam forum "Curah Gagasan" bertajuk "Quo Vadis Pertambangan Rakyat Gorontalo" yang diinisiasi oleh MD KAHMI Kabupaten Gorontalo Utara, bukanlah sekadar pertemuan seremonial. Agenda ini adalah langkah strategis untuk mengawinkan militansi aspirasi akar rumput dengan kedalaman pemikiran intelektual.
Pertemuan ini mengusung misi besar: merumuskan formulasi kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat penambang di seluruh pelosok bumi Hulonthalo. Kita harus jujur mengakui bahwa sektor pertambangan seringkali menjadi arena yang pelik. Di satu sisi ia menjanjikan kesejahteraan, namun di sisi lain ia kerap menyisakan luka akibat minimnya payung hukum dan tata kelola yang adil. Tanpa keberpihakan yang nyata, masyarakat lokal hanya akan terus menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri.
Melalui dialektika bersama MD KAHMI Gorontalo Utara dan para panelis ahli, Satgas Pemuda menegaskan satu prinsip fundamental: perjuangan membela rakyat penambang wajib berbasis pada data yang akurat dan regulasi yang kokoh. Formulasi yang tengah disusun ini tidak hanya terjebak pada narasi ekstraksi semata, melainkan menyentuh substansi kedaulatan, kelestarian ekologi, hingga jaminan kepastian hidup bagi ribuan keluarga yang menggantungkan nasib di lubang-lubang tambang.
Kabar baiknya, diskusi ini tidak berhenti sebagai wacana di atas meja. Seluruh poin strategis dan rumusan yang dihasilkan akan dibahas lebih mendalam pada pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk dikerucutkan menjadi naskah rekomendasi kebijakan yang konkret.
Sinergi antara semangat militan pemuda dan kematangan organisasi alumni seperti KAHMI diharapkan mampu menjadi pendobrak kebuntuan tata kelola tambang selama ini. Ini adalah pesan tegas bagi seluruh pemangku kepentingan: bahwa rakyat penambang Gorontalo kini memiliki barisan pengawal yang siap memastikan keadilan bukan lagi sekadar janji manis di atas kertas, melainkan realitas yang menyentuh hingga ke palung terdalam kehidupan rakyat di daerah.
Reporter: Jhul-Ohi
Menurut keterangan Arif (korban) saat di konfirmasi via telepon oleh jurnalis Suaraindonesia1.com " Seorang oknum anggota Brimob bersama rekannya membuat keributan dengan menggeber motor dengan knalpot bersuara besar di area penginapan pada saat orang sudah mulai istrahat. Saat saya tegur secara baik-baik , yang bersangkutan justru tidak terima dan mengeluarkan bahasa kasar "kenapa kau tidak terima, kau melawan,? Setelah mengeluarkan bahasa tersebut turunlah oknum Brimob bernama Fadli tersebut melakukan tindakan kekerasan berupa mencekik serta memukul sampai sampai kepala saya terbentur kejendala penginapan, sayapun mencium bau alkohol dari mulut mereka jadi bisa saya pastikan mereka dalam keadaan mabuk.
Melihat situasi memanas maka saya hubungi bang Reza ( Tokoh Masyarakat) untuk memediasi dan sesampainya bang RZ untuk memediasi ditegurlah oknum tersebut namun tidak di indahkan dan bahkan menantang Bang Rz, oknum tersebut juga mengancam dengan cara menggunakan senjata api yang dikeluarkan dari tas dan sempat dikokang lalu disimpan nya di pinggang, mereka juga sempat datang bersama beberapa orang yang membawa senjata tajam seperti parang dan samurai pak.
Arif pun menyampaikan kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi, bahkan sudah berulang kali dan sangat meresahkan, baik di area pertambangan maupun masyarakat umum. Bahkan ada dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga sipil.
Kami meminta dengan tegas kepada Kapolsek, Kapolres, Kapolda hingga KAPOLRI untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum tersebut. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi tercoreng akibat tindakan segelintir oknum .
Apa lagi oknum tersebut berada diwilayah kami dalam tugas melakukan pengawalan salah satu pengusaha tambang emas lintas Provinsi yaitu H. Wati di lokasi tambang Ilegal di desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong.
Saya jaga akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Sulawesi Tengah atas kejadian ini karena telah melanggar Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, jika penyalahgunaan senjata api tergolong berat. Dan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Perkap ini mengatur penggunaan kekuatan senjata api yang hanya boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa, untuk membela diri, atau membela orang lain dari ancaman kematian atau luka berat." Tutup Arif.
Kejadian tersebut juga di perkuat dengan adanya rekaman Vidio yg beredar di media sosial yang berdurasi 7 menit.
BANGKO, SuaraIndonesia1.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 diwarnai sejumlah catatan dari DPRD Merangin. Catatan itu dibacakan oleh juru bicara Pansus I Taufiq, Pansus II Patria Nusa Nanta dan Pansus III Al Hanim Assasiqi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Merangin, Jum'at (10/04). Sedangkan tanggapan dewan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Merangin Dadang Hikmatullah.
Catatan strategis tersebut merupakan hasil bedah kinerja melalui hearing (rapat dengar pendapat) antara Pansus I, II, dan III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum paripurna dilaksanakan. Adapun rekomendasi dan catatan dari DPRD Merangin secara umum berkaitan dengan peningkatan layanan publik bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur strategis dan pembangunan jaringan telekomunikasi hingga ke daerah pelosok.
Dalam pidatonya, Bupati M. Syukur menuturkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan instrumen strategis untuk membedah kinerja pemerintah daerah secara objektif.
"Seluruh rekomendasi DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan penyusunan program di tahun mendatang serta penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah," ujar M. Syukur.
Ia mengakui bahwa sepanjang tahun 2025, pelaksanaan pembangunan di Merangin masih menemui berbagai tantangan, baik dari dinamika internal birokrasi maupun faktor eksternal. Namun, ia optimis bahwa kritik konstruktif dari legislatif akan mempercepat perbaikan kinerja eksekutif.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam paripurna tersebut adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati M. Syukur menegaskan pentingnya prinsip profesionalitas dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, menurut Bupati, menjadi fondasi utama dalam mengejar visi jangka panjang daerah.
“Sinergi ini adalah kunci utama menuju Merangin Baru 2030. Dengan semangat baru, kita ingin mewujudkan Merangin yang berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” tegasnya dengan optimis.
Menutup rangkaian paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat. Mulai dari aparatur sipil negara (ASN), organisasi politik, tokoh masyarakat, hingga insan pers yang dinilai telah berperan aktif mengawal pembangunan selama tahun 2025. Bupati M. Syukur berharap kebersamaan dan kerukunan antar lembaga ini terus terjaga demi memastikan program-program pemerintah memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin.
(Bg nasri)
MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Ketua Lembaga Pengembangan Peparawi Daerah (LPPD) Papua Barat, Dr. N.D. Mandacan, menyatakan optimisme penuh bahwa pelaksanaan lomba Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) Nasional XIV yang akan digelar pada Juni 2026 di Manokwari, Papua Barat, dapat mencapai target yang ditetapkan, baik dari sisi penyelenggaraan maupun hasil lomba.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Mandacan dalam rapat khusus yang digelar di ruang rapat Sekretariat LPPD Papua Barat, Jumat (10/4/2026). Rapat dihadiri oleh anggota pengurus, tim teknis, serta Ketua LPPD Kabupaten Manokwari yang juga bertindak sebagai panitia pelaksana.
“Sebagai tuan rumah, kami optimis target yang diharapkan dapat tercapai. Namun, optimisme ini harus didukung dengan persiapan yang maksimal oleh semua pihak terkait, baik panitia penyelenggara maupun pengurus LPPD Papua Barat,” tegas Dr. N.D. Mandacan.
Pesparawi Nasional XIV 2026 direncanakan akan diikuti oleh 38 peserta dari LPPD provinsi di seluruh Indonesia, dengan total jumlah peserta mencapai 6.000–7.000 orang.
Berikut 12 kategori yang dilombakan:
1. Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC)
2. Paduan Suara Pria (PSP)
3. Paduan Suara Wanita (PSW)
4. Paduan Suara Remaja Pemuda (PSRP)
5. Paduan Suara Anak (PSA)
6. Solo Anak usia 7–9 tahun
7. Solo Anak usia 10–13 tahun
8. Solo Remaja Putra
9. Solo Remaja Putri
10. Musik Pop Gereja (MPG)
11. Musik Gereja Nusantara (MGN)
12. Vokal Grup
Dengan persiapan matang dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, panitia menargetkan ajang ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menjadi momentum kebanggaan bagi tanah Papua Barat sebagai tuan rumah yang sukses.
Djufri B
BANGKO, SuaraIndonesia1.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni, memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Angkutan Batu Bara di Ruang Rapat Kol. H. M. Syukur, Jumat (10/04). Pembentukan satgas ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang melintasi Kabupaten Merangin.
Sekda Zulhifni menuturkan, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) telah resmi dibentuk secara struktural. Langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil rapat kepada Bupati Merangin, M. Syukur, untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK).
"Alhamdulillah, Satgas Gakkum angkutan batu bara telah dibentuk. Setelah disetujui dan di-SK-kan oleh Pak Bupati, kita akan segera mengaktifkan pos pantau di lapangan," ujar Zulhifni.
Meski satgas telah terbentuk, Sekda menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan langkah dengan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024.
"Koordinasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Zulhifni menyoroti bahwa Kabupaten Merangin berada di posisi hilir dalam jalur perlintasan. Menurutnya, penertiban masalah tonase dan jam operasional akan lebih efektif jika dilakukan dari daerah penghasil (hulu) batu bara.
"Jika di lokasi tambang tonasenya sudah diawasi dan sesuai aturan, maka tidak akan ada lagi angkutan yang melanggar kapasitas saat melintas. Satgas kita tetap fokus pada pengawasan, namun koordinasi dengan daerah penghasil tetap menjadi kunci," pungkasnya. (Bg nasri)
— REDAKSI —
SURABAYA, SuaraIndonesia1.com – Gelombang perlawanan mahasiswa Jawa Timur kembali membuncah. Sebanyak 500 massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM Nusantara Jawa Timur memadati depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (10/4) pukul 14.00 WIB. Massa menuntut pertanggungjawaban negara atas meningkatnya tindakan represif terhadap warga sipil dan aktivis.
Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari ini diwarnai orasi-orasi tajam dari perwakilan berbagai kampus besar, di antaranya BEM Unesa, UIN Sunan Ampel Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma (UWKS) Surabaya, Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, dan Untag Surabaya. Mereka secara bergantian membakar semangat massa, menyuarakan perlawanan terhadap pembungkaman suara kritis rakyat.
Korda BEM Nusantara Jatim: Demokrasi Sedang Berada di Titik Nadir
Koordinator Daerah (Korda) BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, menegaskan bahwa aksi ini adalah respons atas matinya nurani keadilan di Indonesia. Dalam pernyataannya, Zainnur menyoroti dua isu krusial: tragedi penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus dan eskalasi kekerasan oleh oknum militer.
"Demokrasi Indonesia hari ini berada di titik nadir. Tindakan biadab penyiraman air keras terhadap saudara kita Andri Yunus adalah serangan nyata terhadap kemanusiaan. Kami menuntut negara tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tapi juga menyeret aktor intelektual di baliknya!" tegas Muhammad Zainnur Abdillah di atas mobil komando.
Zainnur juga mengkritik keras keterlibatan oknum TNI dalam kekerasan sipil, termasuk insiden peluru liar di Gresik.
"TNI lahir dari rahim rakyat. Sangat ironis jika hari ini mereka justru menjadi ancaman bagi warga sipil. Kami menolak segala bentuk normalisasi militerisme yang mencederai amanat Reformasi 1998," imbuhnya.
Diterima Ketua Komisi C DPRD Jatim
Setelah melakukan orasi selama hampir dua jam, perwakilan massa yang dipimpin oleh Muhammad Zainnur Abdillah akhirnya diterima untuk beraudiensi dengan Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusdi. Dalam pertemuan tersebut, BEM Nusantara Jatim menyerahkan 7 poin tuntutan sikap:
1. Mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus dan segala bentuk intimidasi terhadap aktivis.
2. Menuntut negara segera membawa pelaku penyiraman air keras Andri Yunus ke pengadilan umum.
3. Mendesak Presiden dan Komisi III DPR RI untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
4. Menuntut Panglima TNI melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi pidana tegas (bukan sekadar etik) terhadap oknum prajurit yang melakukan kekerasan pada sipil.
5. Menolak keras kembalinya militerisme di ruang sipil.
6. Mengusut tuntas pelaku kasus peluru liar oknum TNI di Gresik.
7. Mendesak MK untuk menerima judicial review UU No. 3 Tahun 2025.
Tanggapan DPRD Jawa Timur
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdi, yang menemui mahasiswa menyatakan akan segera meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. "Kami mengapresiasi kontrol sosial dari mahasiswa. Poin-poin ini akan kami sampaikan ke pihak-pihak terkait agar segera ada titik terang, terutama terkait penegakan hukum bagi warga sipil," ujar Adam Rusdi.
Menutup aksi, Muhammad Zainnur Abdillah menegaskan bahwa BEM Nusantara Jawa Timur akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kami tidak akan diam. Jika hukum terus tumpul pada kekuasaan, maka jalanan adalah pengadilan terakhir bagi nurani kami. Hanya ada satu kata: LAWAN!" pungkasnya.
— REDAKSI —
BANDA ACEH, suaraindonesia1.com — Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, menyoroti peran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan dan pemulihan pascabencana banjir serta tanah longsor di Aceh.
Ia mengatakan, kondisi di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak warga terdampak yang hingga kini masih bertahan di tenda-tenda darurat, sementara pemulihan ekonomi berjalan lambat.
“Kalau kita lihat langsung ke lapangan, masyarakat masih berjuang sendiri. Ini menandakan fungsi pengawasan dan penganggaran belum berjalan maksimal,” kata Rifqi.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan anggaran daerah, termasuk Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang hingga saat ini belum sepenuhnya terbuka ke publik. Padahal, Pokir seharusnya menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan anggaran.
“Pokir itu dari rakyat. Tapi kalau datanya tidak dibuka, masyarakat juga tidak tahu anggaran itu benar-benar dipakai untuk siapa dan untuk apa,” ujarnya.
Rifqi menegaskan, dalam situasi bencana, arah penggunaan anggaran harus jelas berpihak pada korban. Ia menilai, jika masih banyak warga yang belum tertangani dengan baik, maka perlu dipertanyakan sejauh mana anggaran termasuk dari Pokir benar-benar difokuskan untuk pemulihan.
Pokok Pikiran (Pokir) memiliki dasar hukum dan merupakan aspirasi masyarakat yang tidak boleh dikesampingkan. Namun, menurutnya, persoalan utama bukan pada legalitas, melainkan pada transparansi dan arah penggunaan anggaran tersebut di tengah kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana.
Pokir merupakan instrumen sah yang dilindungi undang-undang dan berasal dari hasil reses sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat.
“Masalahnya hari ini bukan soal sah atau tidak sah. Yang dipertanyakan publik adalah: ke mana arah anggaran itu? Apakah benar-benar menyentuh rakyat yang sedang kesulitan, atau tidak,” ujar Rifqi.
“Dalam kondisi seperti ini, seharusnya yang didahulukan adalah kebutuhan korban, bukan program yang tidak menyentuh langsung,” tegasnya.
Ia menyoroti kondisi riil di lapangan, di mana masih banyak korban banjir dan tanah longsor yang bertahan di tenda darurat, sementara pemulihan ekonomi berjalan lambat. Menurutnya, situasi ini menjadi cermin bahwa kebijakan anggaran, termasuk yang bersumber dari Pokir, belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat.
“Kalau memang Pokir itu lahir dari aspirasi rakyat, maka logikanya hari ini harusnya diarahkan untuk korban bencana. Tapi yang terlihat, dampaknya belum terasa maksimal,” tegasnya.
Rifqi juga menilai, klaim bahwa Pokir sebagai representasi aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti pada narasi normatif. Harus ada keberanian untuk membuka data secara transparan agar publik bisa menilai secara objektif.
Ia juga mengingatkan bahwa minimnya transparansi bisa menimbulkan kecurigaan publik. Tanpa keterbukaan, sulit memastikan apakah program yang dijalankan benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat atau justru kepentingan lain.
Karena itu, PERMAHI Aceh mendorong DPRA dan pemerintah daerah untuk membuka data Pokir secara menyeluruh, mulai dari besaran anggaran, program kegiatan, hingga penerima manfaat.
“Bukan untuk menyalahkan, tapi supaya jelas. Kalau transparan, publik juga bisa ikut mengawasi,” kata Rifqi.
Ia berharap ke depan penanganan bencana tidak hanya cepat di awal, tetapi juga serius dalam pemulihan. Menurutnya, di situlah sebenarnya ukuran keberpihakan pemerintah dan legislatif kepada rakyat.
“Jangan sampai masyarakat lama di tenda, tapi anggaran jalan terus tanpa arah yang jelas. Ini yang harus dibenahi,” tutupnya.
— REDAKSI —
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com — Kritik terhadap proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Kalumbatan kini bergerak ke arah yang lebih konseptual dan berwibawa. Aliansi Pemuda Kalumbatan, melalui salah satu representasi suaranya, Kevin Lapendos, tidak lagi sekadar mempersoalkan aspek teknis pembangunan, tetapi mengajukan kritik yang lebih mendasar: adanya disorientasi dalam nalar kebijakan serta krisis kepemimpinan dalam membaca realitas sosial masyarakat pesisir.
Dalam pernyataan terbarunya, Kevin menegaskan bahwa problem utama yang terjadi bukanlah semata kegagalan proyek, melainkan kegagalan epistemik—ketidakmampuan pemerintah dalam memahami, menginterpretasikan, dan merespons kondisi objektif masyarakat secara komprehensif.
“Pembangunan yang tidak berangkat dari pembacaan realitas hanya akan melahirkan kebijakan yang bersifat artifisial. Ia mungkin tampak progresif secara administratif, tetapi sesungguhnya kosong secara substansial,” ujarnya.
Ia menilai bahwa keputusan pembangunan di lokasi yang memiliki rekam jejak kegagalan sebelumnya menunjukkan lemahnya proses refleksi dalam tata kelola kebijakan publik. Dalam perspektifnya, hal ini mencerminkan absennya evaluasi berbasis bukti (evidence-based policy) yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap intervensi pembangunan.
“Ketika sejarah kegagalan tidak dijadikan basis evaluasi, maka kebijakan yang lahir berpotensi menjadi reproduksi kesalahan dalam bentuk yang lebih sistematis,” tambahnya.
Lebih jauh, Kevin menyoroti adanya kecenderungan reduksionisme dalam paradigma pembangunan—yakni penyederhanaan persoalan kompleks masyarakat hanya ke dalam indikator fisik dan serapan anggaran. Padahal, menurutnya, problem nelayan di Kalumbatan jauh lebih struktural, mencakup aspek distribusi, akses pasar, hingga penguatan kapasitas kelembagaan.
“Pembangunan yang berorientasi pada output fisik tanpa memperhatikan ekosistem sosial-ekonomi hanya akan menghasilkan infrastruktur tanpa fungsi. Ia berdiri, tetapi tidak bekerja,” tegasnya.
Kepemimpinan yang Terfragmentasi dari Realitas
Aliansi Pemuda Kalumbatan juga menilai bahwa kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari pola kepemimpinan yang cenderung terfragmentasi dari realitas lapangan. Dalam kritiknya, Kevin menyebut adanya jarak epistemologis antara pengambil kebijakan dan masyarakat yang terdampak.
“Ketika pemimpin tidak hadir dalam realitas yang ia atur, maka kebijakan yang dihasilkan akan kehilangan relevansi. Ia menjadi normatif, seragam, dan gagal menjawab kebutuhan spesifik masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepemimpinan yang efektif tidak hanya diukur dari kemampuan administratif, tetapi juga dari kapasitas untuk memahami kompleksitas sosial secara langsung melalui keterlibatan aktif di lapangan.
Ultimatum Gerakan: Dari Kritik ke Aksi Kolektif
Sebagai bentuk konsistensi antara wacana dan tindakan, Aliansi Pemuda Kalumbatan menyatakan sikap tegas: apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, maka gerakan aksi demonstrasi akan digelar sebagai bentuk artikulasi kekecewaan publik.
Aliansi merumuskan sejumlah tuntutan yang bersifat konstruktif namun tegas, di antaranya:
1. Audit terbuka terhadap proyek TPI yang mangkrak sebagai bentuk pertanggungjawaban publik
2. Evaluasi komprehensif terhadap proyek Kampung Nelayan Merah Putih berbasis kebutuhan riil masyarakat
3. Transparansi penuh terhadap dokumen perencanaan, termasuk AMDAL dan skema pelaksanaan proyek
4. Hentikan sementara proyek Kampung Nelayan Merah Putih sebelum permasalahan TPI diselesaikan
“Demonstrasi bukan tujuan, melainkan instrumen korektif dalam demokrasi. Ketika ruang dialog tidak berjalan optimal, maka aksi menjadi kanal legitimasi untuk mengingatkan kekuasaan agar kembali pada relnya,” tegas Kevin.
Aliansi juga menegaskan bahwa gerakan ini akan dikemas secara tertib, argumentatif, dan berbasis data, sebagai bentuk perlawanan intelektual terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpijak pada realitas.
Penutup: Peringatan terhadap Arah Pembangunan
Aliansi Pemuda Kalumbatan mengingatkan bahwa pembangunan tanpa refleksi hanya akan menciptakan siklus kebijakan yang tidak produktif. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan secara anggaran, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik. Justru dari kritiklah kebijakan dapat diperbaiki. Namun jika kritik terus diabaikan, maka yang tersisa hanyalah akumulasi kegagalan yang dilegitimasi oleh kekuasaan,” pungkas Kevin.
Dengan narasi yang lebih terstruktur dan berlandaskan argumentasi konseptual, Aliansi Pemuda Kalumbatan kini menegaskan posisinya—bahwa pembangunan bukan sekadar proyek, melainkan proses yang menuntut kepekaan, refleksi, dan tanggung jawab intelektual dari setiap pemegang kebijakan.
— REDAKSI —
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1