SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
SAROLANGUN, Suaraindonesia1.com – Puluhan warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, mendatangi Gedung DPRD Sarolangun pada Senin (4/5/2026) pagi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan keras terhadap operasional pabrik kelapa sawit milik PT Samudera Mahkota Mas (SMM) yang berada di lingkungan mereka.
Rombongan warga yang didominasi oleh para ibu-ibu ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani. Turut hadir mendengarkan keluhan tersebut Ketua Komisi II Syahrial Gunawan, Ketua Komisi III M Fadlan Arafiqi, serta sejumlah anggota dewan lainnya dan Sekretaris DPRD, Kaprawi.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga, M. Subra, menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa alasan yang kuat. Selain lokasi pabrik yang terlalu dekat dengan pemukiman, aktivitas industri juga dinilai telah menyebabkan pencemaran udara dan kebisingan yang mengganggu.
“Fakta yang kami rasakan hari ini, bau menyengat setiap hari, kebisingan setiap malam, hingga berdampak pada kesehatan anak-anak kami. Industri seharusnya berada di kawasan industri, bukan berdampingan langsung dengan rumah warga,” ujar Subra.
Warga meminta DPRD untuk serius menampung aspirasi ini dan mencari solusi terbaik. Sementara itu, Zuber, warga lainnya, meminta agar perusahaan segera ditutup secara permanen atau dipindahkan ke lokasi yang jauh dari hunian warga.
“Kami sudah meminta baik-baik agar tidak beroperasi dulu sampai ada titik terang, tapi kenyataannya tetap jalan. Ini sangat merugikan dan membuat resah,” tegasnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD, Syahrial Gunawan, memastikan seluruh keluhan akan dicatat dan ditindaklanjuti. “Aspirasi ini kami tampung. Nanti akan kami bahas dalam rapat dan akan kami keluarkan rekomendasi. Berikan kepercayaan kepada kami, Insya Allah dalam waktu dekat akan ada keputusan,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD, Ahmad Jani. Ia menegaskan bahwa kedudukan dewan adalah untuk mewakili dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
“Kami duduk di sini karena masyarakat. Apapun keluh kesahnya wajib kita dengar dan cari solusinya. Berikan waktu kepada kami untuk menindaklanjuti. Bahkan hari ini juga kami akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan," ujar Ahmad Jani.
Reporter: Djarnawi Kusuma
BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kabupaten Bolaang Mongondow saat ini berada dalam situasi yang patut dipandang secara serius dan kritis. Di balik narasi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang kerap dikemukakan, terdapat persoalan mendasar yang terus berulang dan cenderung dibiarkan mengakar, yakni eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, maraknya aktivitas pertambangan ilegal, degradasi lingkungan yang semakin meluas, serta lemahnya penegakan hukum yang menunjukkan gejala inkonsistensi.
Transformasi ruang hidup masyarakat menjadi ruang krisis ekologis merupakan konsekuensi nyata dari kondisi tersebut. Pencemaran sungai, kerusakan tutupan hutan, serta meningkatnya risiko keselamatan bagi masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah melampaui batas sebagai sekadar pelanggaran administratif, dan berkembang menjadi ancaman sistemik terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial. Dalam konteks ini, absennya intervensi negara yang tegas memperkuat asumsi terjadinya kegagalan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Lebih jauh, situasi ini juga berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik non-transparan yang melibatkan berbagai aktor, baik formal maupun informal. Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka legitimasi institusi menjadi tergerus, dan kepercayaan publik mengalami penurunan. Akibatnya, akses terhadap keadilan menjadi tidak merata, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada pada posisi paling rentan.
Sebagai Pengurus Pusat BEM Nusantara, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki keterikatan historis dan sosial dengan Bolaang Mongondow, kami memandang persoalan ini tidak hanya sebagai isu advokasi, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan intelektual. Posisi ini memberikan kami legitimasi untuk menyuarakan realitas yang terjadi, bukan sebagai pihak eksternal, melainkan sebagai bagian dari komunitas yang terdampak secara langsung.
Dalam perspektif akademik, fenomena yang terjadi dapat dikaitkan dengan konsep resource curse paradox, yaitu kondisi di mana daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam justru mengalami tekanan pembangunan yang tidak berkelanjutan, konflik kepentingan, serta ketimpangan sosial-ekonomi. Hal ini umumnya diperburuk oleh lemahnya regulasi, rendahnya kapasitas pengawasan, serta minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang berbasis pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak diskriminatif, sementara pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam perlu diperkuat melalui sinergi antar lembaga dan keterlibatan masyarakat sipil.
Bagi kami, Bolaang Mongondow bukan sekadar entitas administratif, melainkan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural yang harus dijaga. Komitmen untuk mengawal persoalan ini bukanlah bentuk retorika, melainkan bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa pembangunan yang berlangsung tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. "Dengan demikian kami tidak akan berkompromi dengan kepentingan sesaat."
Reporter: Jhul-Ohi
FAUZAN MOKOAGOW
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Di banyak wilayah yang kaya akan sumber daya alam, termasuk Gorontalo, terdapat satu paradoks yang terus berulang, bahwa tanah yang kaya tidak selalu melahirkan masyarakat yang berdaulat. Tambang emas, dan berbagai mineral lainnya digali dari perut bumi dengan teknologi modern, investasi besar, dan jaringan global yang luas. Namun di sisi lain, masyarakat lokal justru sering berada di pinggiran proses tersebut, menjadi penonton di tanahnya sendiri, atau paling jauh, menjadi tenaga kerja kasar dalam rantai produksi yang tidak mereka kuasai. Inilah kontradiksi mendasar yang bisa dirumuskan dalam satu kalimat tegas: eksploitasi sumber daya tidak sama dengan kedaulatan tenaga kerja lokal, yang seharusnya menjamin keadilan sosial, distribusi manfaat, serta keberlanjutan hidup masyarakat di masa depan.
Kedaulatan tenaga kerja lokal bukan sekadar soal berapa banyak masyarakat setempat yang direkrut oleh perusahaan tambang. Ia jauh lebih dalam, menyangkut kemampuan masyarakat untuk mengakses, mengendalikan, dan mengambil bagian strategis dalam seluruh proses industri. Kedaulatan berarti memiliki posisi tawar, pengetahuan, keterampilan, dan kekuasaan dalam menentukan arah pembangunan. Tanpa itu, kehadiran industri ekstraktif hanya akan memperkuat ketimpangan, bukan menghapusnya, serta berpotensi melanggengkan ketergantungan struktural yang membuat masyarakat lokal terus berada dalam posisi subordinat dan rentan terhadap perubahan ekonomi global.
Dalam praktiknya, industri pertambangan di daerah sering kali menciptakan struktur tenaga kerja yang timpang. Di satu sisi, tenaga kerja lokal diserap dalam jumlah besar, tetapi mayoritas berada pada posisi non-skill atau semi-skill seperti buruh lapangan, operator dasar, tenaga keamanan, atau pekerja logistik. Di sisi lain, posisi strategis seperti engineer, geolog, supervisor, hingga manajer justru didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Pembagian kerja semacam ini bukanlah sesuatu yang netral, ia mencerminkan relasi kuasa dalam industri tersebut, yang secara sistematis membatasi mobilitas vertikal tenaga kerja lokal serta menghambat proses alih pengetahuan dan transfer teknologi yang berkelanjutan.
Jika kita melihat lebih dalam, pola ini tidak muncul secara kebetulan. Ia merupakan hasil dari kombinasi antara struktur ekonomi, sistem pendidikan, dan logika kapitalisme industri ekstraktif. Pertama, dari sisi pendidikan dan keterampilan, terdapat kesenjangan yang nyata antara kebutuhan industri dengan kapasitas tenaga kerja lokal. Industri tambang membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian teknis tinggi, sertifikasi khusus, dan pengalaman kerja yang spesifik. Sementara itu, sistem pendidikan lokal sering kali belum mampu menjawab kebutuhan tersebut secara memadai. Akibatnya, perusahaan lebih memilih mendatangkan tenaga kerja dari luar yang sudah siap pakai.
Namun, menjelaskan masalah ini hanya sebagai “kekurangan keterampilan lokal” adalah penyederhanaan yang berbahaya. Sebab, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa kesenjangan keterampilan itu dibiarkan terus berlangsung? Mengapa daerah yang sejak lama menjadi lokasi eksploitasi sumber daya tidak diiringi dengan investasi serius dalam pembangunan sumber daya manusia? Di sinilah kita melihat bahwa persoalan ini bukan semata teknis, melainkan politis, karena berkaitan erat dengan arah kebijakan pembangunan, prioritas anggaran, serta keberpihakan negara dan korporasi terhadap kepentingan masyarakat lokal, yang seringkali terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan strategis serta perencanaan pembangunan jangka panjang yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam perspektif ekonomi politik, eksploitasi sumber daya sering kali berjalan seiring dengan reproduksi ketimpangan. Industri ekstraktif beroperasi dengan logika efisiensi dan keuntungan maksimal. Dalam logika ini, tenaga kerja dilihat sebagai faktor produksi yang harus dioptimalkan, bukan sebagai subjek yang harus diberdayakan. Perusahaan akan memilih tenaga kerja yang paling siap dan paling produktif, tanpa harus memikirkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat lokal. Negara, yang seharusnya hadir untuk menyeimbangkan logika tersebut, sering kali justru lebih fokus pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi makro.
Akibatnya, terjadi apa yang bisa disebut sebagai “ilusi kesejahteraan”. Secara statistik, daerah mengalami peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Namun jika dilihat lebih dalam, manfaat tersebut tidak terdistribusi secara adil. Masyarakat lokal memang bekerja, tetapi tidak memiliki mobilitas sosial yang signifikan. Mereka tetap berada di posisi bawah dalam struktur industri, tanpa akses untuk naik ke posisi yang lebih strategis, sementara keuntungan besar justru mengalir keluar daerah dan memperkuat ketimpangan ekonomi yang semakin sulit diputus, bahkan dalam jangka panjang berpotensi menciptakan ketergantungan struktural yang terus diwariskan antar generasi masyarakat lokal.
Fenomena ini juga bisa dipahami sebagai bentuk baru dari ketergantungan. Jika pada masa kolonial sumber daya alam dieksploitasi oleh kekuatan asing secara langsung, maka dalam konteks hari ini, ketergantungan itu hadir dalam bentuk yang lebih kompleks. Daerah menjadi bergantung pada investasi eksternal, teknologi dari luar, dan tenaga ahli dari luar. Sementara itu, masyarakat lokal tidak memiliki cukup kapasitas untuk mengelola sumber dayanya sendiri. Dengan kata lain, eksploitasi tetap berlangsung, tetapi kedaulatan tidak pernah benar-benar tercapai, bahkan sering kali dibungkus dengan narasi pembangunan yang seolah progresif namun sesungguhnya menyamarkan ketimpangan struktural yang terus direproduksi secara sistematis.
Lebih jauh lagi, kondisi ini berpotensi melahirkan ketegangan sosial. Ketika masyarakat lokal melihat bahwa kekayaan alam di daerahnya tidak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka rasakan, maka rasa ketidakadilan akan muncul. Apalagi jika mereka juga melihat adanya kesenjangan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja dari luar, baik dari segi upah, posisi, maupun fasilitas. Ketegangan ini bisa berkembang menjadi konflik terbuka, baik antara masyarakat dan perusahaan, maupun antar kelompok masyarakat itu sendiri, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas sosial, merusak kohesi komunitas, serta memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya melindungi kepentingan bersama.
Di sinilah pentingnya mengubah cara pandang terhadap pembangunan berbasis sumber daya alam. Selama ini, keberhasilan sering diukur dari besarnya investasi dan jumlah tenaga kerja yang terserap. Padahal, indikator tersebut tidak cukup untuk menggambarkan kualitas pembangunan. Yang lebih penting adalah melihat sejauh mana masyarakat lokal benar-benar menjadi subjek dalam proses tersebut. Apakah mereka hanya menjadi pekerja, atau juga menjadi pengambil keputusan? Apakah mereka hanya menerima upah, atau juga memiliki akses terhadap pengetahuan dan teknologi, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat lokal.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Pertama, harus ada investasi serius dalam pembangunan sumber daya manusia. Ini bukan hanya soal pendidikan formal, tetapi juga pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga pendidikan harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang memungkinkan tenaga kerja lokal meningkatkan kapasitasnya secara berkelanjutan, termasuk melalui program sertifikasi, magang industri, transfer teknologi, serta kebijakan afirmatif yang menjamin keterlibatan aktif masyarakat lokal dalam setiap tahapan pembangunan.
Kedua, perlu ada kebijakan yang mendorong alih pengetahuan dan teknologi. Perusahaan tidak cukup hanya merekrut tenaga kerja lokal, tetapi juga harus berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi mereka. Ini bisa dilakukan melalui program pelatihan, magang, hingga mekanisme transfer teknologi yang sistematis. Tanpa itu, tenaga kerja lokal akan selamanya berada di posisi subordinat, tanpa peluang nyata untuk berkembang, berinovasi, dan mengambil peran strategis dalam rantai nilai industri yang terus berkembang, sehingga ketimpangan kapasitas akan terus melebar dan memperkuat dominasi aktor eksternal dalam penguasaan sumber daya.
Ketiga, negara harus hadir sebagai regulator yang tegas. Tidak cukup hanya membuka ruang investasi, tetapi juga memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat lokal. Ini termasuk dalam hal pengaturan komposisi tenaga kerja, perlindungan hak pekerja, serta kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, melalui regulasi yang transparan, mekanisme pengawasan yang kuat, serta sanksi tegas bagi pelanggaran agar tercipta keadilan dan akuntabilitas, sekaligus menjamin partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan serta pengawasan implementasi di lapangan secara berkelanjutan.
Namun, semua upaya tersebut tidak akan berhasil jika tidak ada kesadaran kolektif dari masyarakat itu sendiri. Kedaulatan tidak diberikan, ia harus diperjuangkan. Masyarakat lokal perlu mengorganisir diri, meningkatkan kapasitas, dan membangun kesadaran kritis terhadap posisi mereka dalam struktur industri. Tanpa itu, mereka akan terus berada dalam posisi yang lemah, meskipun hidup di tengah kekayaan alam yang melimpah, karena tanpa solidaritas sosial dan gerakan yang terarah, upaya perubahan hanya akan bersifat sporadis, tidak berkelanjutan, dan mudah dipatahkan oleh kekuatan ekonomi serta politik yang lebih dominan.
Pada akhirnya, kita harus berani mengatakan bahwa eksploitasi sumber daya bukanlah tujuan akhir pembangunan. Ia hanya alat, dan seperti semua alat, ia bisa digunakan untuk kebaikan atau justru memperburuk keadaan. Jika tidak diiringi dengan upaya serius untuk membangun kedaulatan tenaga kerja lokal, maka eksploitasi hanya akan menjadi bentuk lain dari ketidakadilan, yang memperdalam kesenjangan sosial, melemahkan kemandirian daerah, serta menghambat terciptanya pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang masyarakat lokal.
Gorontalo, seperti banyak daerah lain di Indonesia, sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, potensi sumber daya alam membuka peluang besar untuk pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, tanpa strategi yang tepat, potensi tersebut justru bisa menjadi sumber masalah baru. Pilihannya jelas: apakah akan terus membiarkan eksploitasi berjalan tanpa kedaulatan, atau mulai membangun sistem yang memastikan bahwa masyarakat lokal benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri, dengan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan distribusi manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan masa depan ekonomi daerah, tetapi juga masa depan keadilan sosial. Karena pada akhirnya, pembangunan yang sejati bukanlah tentang seberapa banyak sumber daya yang bisa dieksploitasi, tetapi tentang seberapa besar manfaat yang bisa dirasakan oleh mereka yang hidup di atas tanah tersebut. Ia juga menyangkut bagaimana distribusi kesejahteraan berlangsung secara adil, bagaimana akses terhadap peluang dibuka secara merata, serta bagaimana martabat masyarakat lokal dijaga dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung.
— REDAKSI —
Dalam pertemuan tersebut, hadir H. Guruh Tirta Lunggana selaku owner Halus FC yang juga dikenal sebagai putra dari tokoh Jakarta, Haji Lulung. Selain aktif di dunia olahraga, H. Guruh juga mengemban tugas sebagai staf khusus tenaga ahli Gubernur DKI Jakarta. Sementara dari pihak TIKI, hadir Bapak Raffi Rizqillah yang menjabat sebagai Vice President Marketing and Operations.
Kunjungan ini secara khusus membahas potensi kolaborasi antara Halus FC dan TIKI, terutama dalam pengembangan tim futsal sebagai wadah pembinaan atlet muda, sekaligus membuka peluang sinergi bisnis yang lebih luas.
H. Guruh Tirta Lunggana dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi tim, tetapi juga bagi ekosistem olahraga secara keseluruhan.
“Kami melihat futsal bukan hanya sebagai olahraga, tetapi juga sebagai industri yang memiliki potensi besar. Dengan adanya dukungan dari pihak seperti TIKI, kami optimistis Halus FC dapat berkembang lebih profesional, sekaligus menjadi wadah bagi generasi muda untuk berprestasi,” ujar H. Guruh. Jakarta Selasa, (5/5/2026)
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini bukan semata soal sponsorship, melainkan membuka ruang sinergi yang lebih luas, termasuk dalam pengembangan brand, kegiatan sosial, hingga peluang bisnis kreatif.
Di sisi lain, Bapak Raffi Rizqillah menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, dunia olahraga, khususnya futsal, memiliki nilai strategis dalam membangun engagement dengan masyarakat.
“TIKI selalu terbuka terhadap kolaborasi yang memberikan nilai tambah, baik secara bisnis maupun sosial. Halus FC memiliki visi yang jelas dalam membangun tim yang profesional dan berdaya saing. Ini menjadi peluang besar bagi kami untuk turut berkontribusi dalam pengembangan olahraga sekaligus memperkuat positioning brand,” jelas Raffi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kolaborasi ini juga dapat menjadi pintu masuk bagi pengembangan program-program kreatif, seperti event olahraga, aktivasi brand, hingga integrasi layanan logistik dalam mendukung kegiatan tim.
Pertemuan tersebut juga membahas berbagai potensi kerja sama lain di luar sektor olahraga, termasuk peluang bisnis yang dapat dikembangkan secara bersama, baik dalam bidang distribusi, event management, maupun program pemberdayaan masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung dinamis, dengan kedua belah pihak saling bertukar gagasan dan strategi ke depan. Silaturahmi ini pun diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Dengan adanya kolaborasi ini, Halus FC diharapkan semakin berkembang sebagai tim futsal yang kompetitif, sementara TIKI dapat memperluas jangkauan brand melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya generasi muda pecinta olahraga.
Kunjungan ini menegaskan bahwa sinergi antara dunia olahraga dan dunia usaha merupakan langkah strategis dalam menciptakan peluang baru yang berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia.
Report, Ida
KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Tolangohula kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun sempat dilakukan penertiban oleh Polda Gorontalo yang berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi tambang ilegal tersebut, hingga kini proses penegakan hukum justru terkesan mandek tanpa kejelasan.
Kondisi ini memicu kritik keras dari aktivis Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, yang dikenal konsisten dan lantang dalam menyuarakan persoalan PETI. Rahman mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan langsung di Polda Gorontalo dan membenarkan adanya pengamanan alat berat yang sebelumnya beroperasi di lokasi PETI Tolangohula.
Namun, menurutnya, yang menjadi persoalan serius adalah nihilnya perkembangan penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, padahal barang bukti berupa alat berat telah diamankan.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Ketika barang bukti sudah ada di depan mata, seharusnya itu mempermudah proses penyidikan, bukan malah terkesan jalan di tempat,” tegas Rahman.
Ia menilai, lambannya proses ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menindak pelaku PETI. Bahkan, Rahman mengingatkan agar jangan sampai muncul dugaan adanya ruang kompromi yang berujung pada pengembalian alat berat kepada pihak-pihak tertentu.
“Kalau sampai itu terjadi, maka ini adalah bentuk kemunduran penegakan hukum yang sangat memalukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rahman mendesak Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menuntaskan kasus ini. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan alat berat semata, melainkan harus dibuktikan dengan penetapan tersangka hingga proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Penanganan PETI tidak boleh setengah-setengah. Jika hanya berhenti pada pengamanan alat berat tanpa kejelasan hukum, maka ini hanya menjadi formalitas belaka. Harus ada efek jera melalui proses hukum yang tegas agar praktik ilegal ini tidak terus berulang,” tutupnya.
— REDAKSI —
Menurut Zasmin, meskipun sebelumnya telah dilakukan penangkapan alat berat oleh pihak kepolisian, hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas, terutama terkait penetapan tersangka. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tengah kerusakan lingkungan yang terjadi secara nyata dan kasat mata di lokasi PETI.
“Fakta di lapangan sangat jelas. Kerusakan lingkungan terjadi secara terbuka, aktivitas ilegal berlangsung tanpa hambatan, tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan hukum. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Zasmin.
Ia juga mengungkapkan informasi bahwa saat penindakan dilakukan, terdapat dua alat berat yang ditemukan terparkir di pemukiman warga dan diduga akan kembali digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI berlangsung tanpa pengawasan ketat.
Lebih jauh, Zasmin mempertanyakan peran dan fungsi Polsek Tolangohula. Ia menilai aparat di tingkat sektor terkesan abai, mengingat lokasi aktivitas PETI tidak jauh dari wilayah hukum mereka. Ironisnya, alat berat tersebut disebut-sebut telah beroperasi selama beberapa minggu tanpa adanya tindakan tegas.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika aktivitas ilegal bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka patut dipertanyakan fungsi pengawasan aparat setempat,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan, Zasmin mendesak Polres Gorontalo untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Tolangohula. Ia bahkan secara tegas meminta pencopotan jabatan Kapolsek karena dianggap tidak mampu menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya.
Desakan ini, menurut Zasmin, bukan tanpa alasan. Ia menilai langkah tegas diperlukan demi memperbaiki citra institusi Polri yang saat ini tengah berupaya memberantas berbagai bentuk mafia, termasuk mafia tambang ilegal.
Di sisi lain, ia juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di Tolangohula. Dugaan ini muncul karena para pelaku disebut tidak menunjukkan rasa takut atau kekhawatiran, bahkan terus beroperasi secara terbuka.
“Kalau tidak ada backing, tidak mungkin mereka berani beroperasi seperti ini. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.
— REDAKSI —
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Pertanian dan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), Hasyari Nasution, menegaskan bahwa kandungan nitrit pada bahan makanan tidak sepenuhnya berasal dari penggunaan pupuk nitrogen atau urea dalam sektor pertanian.
Hasyari, dalam keterangan tertulis, menjelaskan bahwa kontribusi pupuk nitrogen terhadap kandungan nitrit dalam bahan pangan relatif kecil. “Persentase kandungan nitrit yang berasal dari pupuk nitrogen atau urea hanya sekitar 20 persen,” ujar Hasyari yang saat ini tengah menunaikan ibadah Haji di Mekah, Selasa (5/5).
Ia menambahkan, nitrit dari pupuk urea tidak secara langsung menyebabkan keracunan. Namun, dalam kondisi tertentu, senyawa tersebut dapat berubah menjadi nitrosamin di dalam tubuh manusia, yang berpotensi bersifat karsinogenik.
Meski demikian, Ia menilai petani pada umumnya telah memahami risiko penggunaan pupuk nitrogen secara berlebihan. Penggunaan yang tidak tepat justru dapat merugikan petani sendiri karena berpotensi menghambat pertumbuhan tanaman bahkan menyebabkan gagal panen.
“Petani sangat sadar bahwa penggunaan pupuk urea yang berlebihan dapat merusak tanaman. Jadi kecil kemungkinan mereka menggunakan pupuk secara berlebihan,” terang sosok yang sudah lebih dari 38 tahun menggeluti usaha pertanian dan perkebunan.
Menurutnya, faktor lain yang lebih dominan dalam menyebabkan tingginya kandungan nitrit pada bahan makanan adalah lemahnya pengawasan dalam rantai pasok pangan. Hal ini mencakup aspek infrastruktur, higiene dapur, pengendalian mutu bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi produk akhir kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Hasyari juga menyayangkan pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai menyudutkan petani sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kandungan nitrit dalam makanan.
“Kami berharap pernyataan yang disampaikan dapat lebih bijak dan berbasis data yang komprehensif, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah, khususnya Presiden melalui Menteri Pertanian, telah bekerja keras mendorong peningkatan produktivitas petani guna mencapai swasembada pangan hingga ke tahap hilirisasi.
Sebagai solusi jangka panjang, GAPERKASINDO mendorong penguatan penggunaan pupuk hayati, organik, dan semi-organik yang lebih ramah lingkungan serta memiliki residu unorganik yang lebih rendah.
Di sisi lain, Hasyari mengingatkan bahwa keterbatasan daya beli petani terhadap pupuk juga menjadi faktor yang membuat penggunaan pupuk kimia secara berlebihan relatif kecil kemungkinannya.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam membangun sistem pertanian yang sehat dan berkelanjutan.
“Bangsa yang sehat, cerdas, dan berdaulat lahir dari pangan yang berasal dari sistem pertanian yang ramah lingkungan dan minim residu. Karena itu, mari kita bekerja sama untuk mewujudkannya,” pungkasnya. (HN)
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang kemarahan publik terhadap maraknya praktik pertambangan ilegal kembali memuncak. Menindaklanjuti surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR), jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FKPR Provinsi Gorontalo secara resmi menyerukan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai respons atas dugaan kuat keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.
Aksi ini dipicu oleh mencuatnya nama pelaku usaha yang diduga kuat menjadi aktor utama di balik praktik tambang ilegal, yakni Daeng Muding, bersama penanggung jawab lokasi Yosar Ruiba. Keduanya disebut-sebut mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Ketua Umum FKPR Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat praktik ilegal yang seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia bahkan menyatakan akan memimpin langsung aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai Selasa, 5 Mei 2026 hingga Rabu, 6 Mei 2026.
“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Jika aparat terus bungkam, maka publik patut curiga ada apa di balik semua ini. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dan kepentingan segelintir orang,” tegas Rahman dengan nada keras.
Rahman Patingki juga menyesalkan proses hukum yang bergulir di Polres Kabupaten Gorontalo terkait kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Djalaluddin. Ia menilai berbagai pernyataan yang beredar di media sosial justru memperlihatkan seakan-akan perkara tersebut mengalami kebuntuan. Hal ini, menurutnya, ditandai dengan belum mampunya pihak kepolisian menetapkan tersangka, padahal secara hukum unsur-unsur pidana dinilai sudah cukup jelas.
Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161, telah diatur secara tegas bahwa setiap orang yang memfasilitasi pengangkutan, memberikan permodalan, maupun mengangkut hasil tambang emas ilegal—baik melalui jalur darat, laut, maupun udara secara tidak sah—dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang berperan sebagai kurir, penyandang dana, maupun penyedia logistik juga dapat dijerat sebagai bentuk penyertaan dalam kejahatan tersebut.
FKPR secara tegas mendesak Kapolda Gorontalo untuk segera memproses hukum Daeng Muding dan Yosar Ruiba yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, FKPR juga menekan Kapolres Kabupaten Gorontalo agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan emas yang terjadi di Bandara Djalaluddin Gorontalo, yang hingga kini dinilai berjalan lamban tanpa kejelasan hukum.
Menurut Rahman, lambannya penanganan kasus-kasus tersebut menjadi bukti nyata adanya krisis keberanian dalam penegakan hukum di daerah. Ia menilai, jika aparat tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pelaku kecil bisa ditindak cepat, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda penanganan terhadap aktor besar yang jelas-jelas diduga melanggar hukum,” lanjutnya.
Aksi demonstrasi ini diprediksi akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda di Gorontalo sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
FKPR menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan dan masa depan masyarakat Gorontalo.
Dengan tensi yang semakin meningkat, publik kini menanti—apakah aparat akan tetap diam, atau akhirnya bertindak tegas demi menegakkan keadilan tanpa kompromi.
— REDAKSI —
Pernyataan Tegas juga di lontarkan oleh Bareskrim Polri Direktur Tipidter Bareskrim, M Irhamni Menegaskan Langkah Tegas Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG Subsidi. Selain di jerat undang-undang migas, pelaku juga akan di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang agar Efek jera semakin kuat.
Praktik Mafia BBM ilegal tersebut sudah sangat meresahkan di mata masyarakat yang memang sudah geram dan hanya bisa pasrah bahkan beberapa waktu lalu pernah diadakan demo tapi tidak memberikan efek jerah kepada SPBU nakal bahkan tidak perlu waktu yang lama sudah mulai terlihat mobil truck yang tidak layak pakai hanya bermodal tangki untuk mengkeruk Minyak subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat yang jelas diberikan oleh pemerintah tapi di manfaatkan oleh para mafia BBM,
Sesuai dengan peraturan undang- undang para pelaku penyalahgunaan, penimbunan, dan niaga ilegal BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tak sampai di situ ketua umum LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri dengan nada geram mengecam hal ini,
"Kekecewaan kami bukan hanya kepada kerugian negara tapi kepada tindakan APH yang di nilai Gagal dalam memberantas Para mafia Ilegal, padahal sampai ini satgas migas pun tidak berguna di hadapan para mafia ini sampai kapan hal ini terus terjadi ada apa dengan APH apa masih kurang satuan tugas seperti intelejen dan Reskrim untuk membuktikan terkait penyalahgunaan BBM ilegal?"
"Saya mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan dir intelkam Kombes Pol Sugeng Prayitno, S.I.K. dan dir reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, S.I.K., M.H untuk mengungkapkan penyalahgunaan BBM ilegal mulai dari SPBU Nakal sampai kepada pihak para mafia BBM yang ada d Sulut", tutupnya.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Badko HMI Sulawesi Utara–Gorontalo menegaskan sikap dan komitmennya dalam mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo. Kabid Pengkajian Kebijakan Publik Badko HMI Sulutgo, Moh Farhan Bonde, menyatakan bahwa kunci utama percepatan IPR saat ini bukan lagi terletak pada persoalan regulasi yang sesungguhnya sudah cukup tersedia, melainkan pada keberanian pemerintah provinsi untuk menjadikan isu ini sebagai prioritas nyata dalam politik anggaran daerah.
"Regulasi sudah ada, WPR sudah ada, mekanismenya sudah jelas diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021. Yang kurang bukan aturannya, yang kurang adalah keberanian untuk menaruh uang di sana," tegasnya.
Farhan menegaskan bahwa kondisi penambang rakyat di Gorontalo sudah berada pada titik yang tidak bisa terus diabaikan. Ia menyebut ada sekitar 3.000 hingga 5.000 penambang aktif yang tersebar di sepanjang DAS Bone, Paguyaman, dan wilayah Gorontalo Utara serta Pohuwato, semuanya beroperasi tanpa payung hukum yang sah. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menunjukkan bahwa dari lebih 2.700 Wilayah Pertambangan Rakyat yang ditetapkan secara nasional, realisasi IPR yang terbit baru menyentuh angka di bawah 45 persen.
"Ribuan saudara kita mengais emas dari perut bumi Gorontalo setiap hari, tapi negara belum hadir untuk mereka. Mereka tidak butuh belas kasihan, mereka butuh kepastian hukum, dan itu adalah kewajiban negara yang sudah terlalu lama tertunda," ujar Farhan.
Farhan juga mendorong agar Gubernur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah meninjau ulang prioritas APBD Provinsi Gorontalo yang pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp 1,4 triliun, namun alokasi untuk sektor energi dan sumber daya mineral tidak pernah menembus angka 2 persen dari total belanja daerah. Ia menghitung bahwa potensi royalti dari 2.000 penambang rakyat saja dengan produksi konservatif 3 gram emas per bulan pada harga emas saat ini yang mendekati Rp 1,9 juta per gram sudah menghasilkan lebih dari Rp 5 miliar per tahun bagi daerah, jauh melampaui biaya penyusunan dokumen teknis WPR yang hanya berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
"Dalam dua hingga tiga bulan pertama setelah IPR berjalan dan royalti mulai mengalir, biaya mengurus legalitas ini sudah kembali modal. Jadi kalau masih bilang tidak ada anggaran, itu bukan soal fiskal, itu soal pilihan politik," katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Tim Satgas Percepatan IPR, Farhan mengungkapkan bahwa HMI dan KAHMI saat ini sedang bekerja keras mendampingi proses teknis dan administratif percepatan IPR, termasuk mendorong kelengkapan dokumen pengelolaan WPR dan rencana reklamasi pasca tambang yang menjadi syarat mutlak sebelum Menteri ESDM dapat menetapkan izin tersebut.
"HMI dan KAHMI tidak duduk di luar pagar berteriak-teriak. Kami masuk ke dalam sistem, kami kawal setiap tahapan, karena kami tahu bahwa advokasi yang sesungguhnya adalah kerja yang sepi tapi nyata," ungkap Farhan.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual dan moral organisasi terhadap masyarakat penambang rakyat yang selama ini dipinggirkan dari akses keadilan hukum.
Farhan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa momentum APBD Perubahan 2026 adalah kesempatan yang tidak boleh dilewatkan. Ia meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk aktif menggunakan hak anggarannya guna memastikan ada alokasi yang spesifik dan terukur bagi percepatan WPR dan IPR dalam dokumen perubahan tersebut.
"Kami minta DPRD jangan hanya jadi stempel eksekutif dalam pembahasan anggaran. Gunakan hak budget kalian untuk rakyat yang paling membutuhkan. Jika dalam APBD Perubahan 2026 tidak ada satu pos pun yang menyebut pembiayaan untuk proses IPR ini, maka kita semua berhak menyimpulkan bahwa komitmen itu tidak pernah sungguh-sungguh ada," pungkas Farhan.
— REDAKSI —
Kegiatan ini merupakan kota ke-5 dari rangkaian roadshow nasional di 10 kota yang bertujuan mengakselerasi kesiapan sektor manufaktur dalam menghadapi era kecerdasan buatan melalui pembangunan fondasi infrastruktur digital yang kokoh, aman, dan efisien.
Inisiatif ini merupakan bagian dari gerakan kolaboratif lintas ekosistem untuk mendorong transformasi digital nasional yang terarah dan berkelanjutan. Roadshow ini dirancang sebagai platform strategis untuk membangun blueprint transformasi digital yang komprehensif, mencakup aspek kebijakan, keamanan siber, infrastruktur digital, hingga implementasi AI yang aplikatif di sektor industri.
Kegiatan ini dibuka oleh Agus Dedi Supriyadi, Direktur SmartPlus sekaligus Ketua APKOMINDO DPD Bekasi dan Ketua APTIKNAS DPD Bekasi serta Praktisi AI-IoT. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaboratif antara pelaku industri dan vendor teknologi lokal guna mempercepat kemandirian teknologi nasional.
Untuk memperkuat aspek strategis, Ketua Umum APKOMINDO dan Ketua Umum APTIKNAS, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang berhalangan hadir, diwakili oleh Sekretaris Jenderal APTIKNAS, Fanky Christian. Dalam paparannya, ia membedah pentingnya pembangunan digital backbone sebagai fondasi utama sebelum implementasi AI dilakukan secara luas.
“Adopsi AI tanpa infrastruktur digital yang kokoh berisiko menimbulkan black box syndrome, yaitu kondisi di mana sistem berjalan tanpa transparansi dan kontrol. Oleh karena itu, industri perlu membangun fondasi digital yang mandiri, aman, dan terintegrasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya mengadopsi teknologi, melainkan harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur serta sistem keamanan yang kuat agar implementasi AI dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Dari sisi kebijakan dan keamanan siber, kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI, Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng., Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, yang hadir secara daring. Dalam pemaparannya, ia menyoroti tren ancaman AI vs AI serta pentingnya implementasi Autonomous Cyber Defense untuk mendeteksi dan merespons ancaman siber secara real-time.
“Keamanan siber merupakan fondasi utama dalam transformasi digital. Sistem pertahanan yang adaptif dan mampu merespons secara otomatis menjadi kunci dalam melindungi infrastruktur kritis,” jelasnya.
Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari berbagai mitra teknologi, termasuk PT Perdana Jatipura selaku sponsor Platinum yang menghadirkan solusi Secure & Efficient Document Workflow guna mengoptimalkan manajemen dokumen perusahaan secara aman dan efisien.
Ketua APINDO Purwakarta, Gatot Prasetyoko, dalam sambutan penutupnya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sekaligus menyoroti tantangan nyata yang dihadapi industri saat ini. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan di wilayah Purwakarta menghadapi tekanan akibat perubahan teknologi dan tuntutan efisiensi yang semakin tinggi.
“Workshop ini sangat penting untuk membekali pelaku industri agar dapat memanfaatkan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi secara lebih cerdas dan optimal. Upaya efisiensi yang dilakukan saat ini perlu diperkuat dengan pemanfaatan teknologi yang tepat,” ujarnya.
Memasuki sesi praktik, suasana workshop semakin dinamis ketika Agus Dedi Supriyadi memandu langsung peserta dalam demonstrasi pembuatan sistem AI menggunakan platform n8n. Peserta dibimbing langkah demi langkah, mulai dari otomasi proses bisnis di departemen HRD hingga integrasi dengan teknologi IoT pada lini produksi.
Dalam sesi ini, ditekankan pentingnya keterlibatan manajemen yang memahami proses bisnis agar implementasi AI dapat berjalan sesuai kebutuhan industri. Pendekatan ini memberikan pengalaman langsung kepada peserta dalam mengintegrasikan teknologi secara aplikatif dan efisien.
Workshop ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi langsung mengenai implementasi teknis dan strategi penerapan AI di lingkungan kerja masing-masing. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan industri terhadap solusi transformasi digital yang praktis dan terarah.
Sebagai bagian dari rangkaian nasional, kegiatan ini merupakan lanjutan dari berbagai kota sebelumnya dan akan terus berlanjut ke kota-kota strategis lainnya. Setelah Purwakarta, roadshow akan digelar di Tangerang pada 7 Mei 2026 di Hotel Aston Cimone Tangerang.
Melihat tingginya antusiasme dan dampak yang dihasilkan, penyelenggara juga membuka peluang kolaborasi bagi sponsor dan mitra strategis untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan selanjutnya. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital nasional sekaligus mendorong kesiapan industri Indonesia dalam menghadapi era kecerdasan buatan.
Seluruh rangkaian seminar dan workshop tidak dipungut biaya bagi peserta, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Informasi pendaftaran serta kerja sama sponsor dapat diperoleh melalui: 0819 3267 4333 / 0813 2175 8222 / 0812-1414-9098, agar calon peserta dan calon sponsor dapat langsung menghubungi panitia.
Dengan sinergi antara asosiasi, pemerintah, pelaku industri, dan mitra teknologi, kegiatan ini diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berdaya saing global. (SS).
Pelaku Diamankan Kurang dari 2 Jam
Sarolangun – Respons cepat jajaran Polsek Batang Asai kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di lingkungan masjid.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Masjid Al Muhajirin, Desa Pekan Gedang, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun.
Korban, Rodison (55), mengaku memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Vario warna merah saat hendak melaksanakan salat Isya. Namun, setelah ibadah selesai, kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Setelah selesai salat, saya kaget karena motor sudah hilang. Saya sempat mencari di sekitar masjid, tetapi tidak ditemukan, ujar korban dalam laporannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-06/V/2026/RESKRIM tanggal 03 Mei 2026, dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama personel piket langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berinisial Azka Noprizal (15), yang masih berstatus pelajar, berhasil diamankan di Desa Sekamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Kapolsek Batang Asai, Iptu Sarman, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan cepat dan maksimal kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan. Manfaatkan layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Adapun untuk pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK, serta kunci kontak kendaraan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Asai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Bapas dan Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Penulis Abdulrazak,
PALU – Suaraindonesia1, Maraknya pemasangan wifi ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah menuai keluhan warga. Aktivitas ini diduga merugikan negara dan operator resmi karena tidak mengantongi izin serta menghindari pajak.
Ketua RT 03 Kelurahan Tondo, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa di wilayahnya ada beberapa titik wifi rumahan yang dijual kembali ke tetangga tanpa izin usaha resmi. "Kabelnya semrawut di tiang listrik dan PLN. Kalau hujan takut korslet. Kami minta Pak Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng turun tangan memberi sanksi tegas," ujarnya, Minggu, 3 Mei 2026.
Praktik wifi ilegal ini biasanya dilakukan dengan cara berlangganan satu paket internet dari ISP resmi, lalu disebar lagi ke puluhan rumah menggunakan router tambahan dengan sistem voucher atau langganan bulanan. Tarifnya lebih murah, tapi tidak ada jaminan kualitas dan keamanan data.
Menanggapi hal ini, aketua DPW LA-HAM Prov Sulteng, Abdul Wahid P. Diko menjelaskan bahwa penjualan kembali layanan internet tanpa izin melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Meminta kepada bapak Kapolda sulteng,ul untuk menangkap serta memberi sanksi pidana terhadap pelaku wafi ilegal, berikut daftar nama- nama pelaku wifi ilegal.
1.yusuf tangahu
2.Yuliana Pakaya
3.nuu pakaya
4.dani pakaya
5.ato baderan
6 .ilham usman
7.yayan dunggio
8.weli pakaya
9.daeng basri
10.umar al hadat
11.martin timbolong
12.syamsudin
13.hamdan mohi
14.dandi
15.daeng Aco.
16.Husain Pakaya
"Masyarakat dan aparat harus bersama mengawasi. Kami berharap Gubernur Sulteng dan Kapolda Sulteng segera menertibkan dan memberi efek jera kepada pemilik wifi ilegal. Kalau dibiarkan, pendapatan daerah dari pajak telekomunikasi bisa bocor terus," tegas Wahid
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Sulteng menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Sulteng untuk melakukan penertiban dalam waktu dekat.
A Wahid.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai seremoni tahunan. Momentum ini menjadi cerminan penting untuk menilai apakah pers benar-benar bebas, atau justru semakin bergerak dalam ruang yang kian terbatas tanpa disadari.
Kebebasan pers bukan hanya prinsip demokrasi yang tertulis di atas kertas, melainkan instrumen utama masyarakat dalam mengawasi jalannya kekuasaan. Ketika pers melemah, yang muncul bukan stabilitas, tetapi potensi penyalahgunaan wewenang yang luput dari pengawasan.
Saat ini, ancaman terhadap kebebasan pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Justru tekanan yang bersifat terselubung dinilai lebih berbahaya, seperti pembatasan akses informasi, intervensi kepentingan, hingga upaya sistematis membungkam kritik dengan cara-cara yang tampak legal namun perlahan menggerus kebebasan itu sendiri.
Kepala Biro Gorontalo Utara pelopormedia.id sekaligus Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Rian Mohamad, C.IJ, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan demokrasi. Menurutnya, pers tidak boleh kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga nurani publik.
“Ketika pers tidak lagi bebas, yang hilang bukan hanya suara jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tegas Rian.
Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, jurnalisme dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan berintegritas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jurnalis kerap berada dalam posisi yang tidak ideal, di antara tekanan kepentingan politik, ekonomi, hingga risiko terhadap keselamatan.
Dalam kondisi tersebut, keberanian menjadi faktor pembeda. Pers tidak cukup hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga harus berani mengungkap fakta, meskipun tidak selalu menguntungkan pihak tertentu. Tanpa keberanian, pers berisiko berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Selain itu, integritas menjadi batas yang tidak dapat ditawar. Kode etik jurnalistik bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Sekali dilanggar, kepercayaan tersebut akan sulit dipulihkan.
Rian juga menekankan bahwa menjaga kebebasan pers bukan hanya tanggung jawab jurnalis semata. Negara harus memberikan jaminan perlindungan, aparat wajib menghormati kerja jurnalistik, dan masyarakat perlu mendukung terciptanya ekosistem informasi yang sehat.
Ia menilai, berbagai bentuk intimidasi, kriminalisasi, serta upaya pembungkaman terhadap pers merupakan ancaman nyata bagi demokrasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat membuka ruang bagi kekuasaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Sejarah mencatat bahwa tidak ada bangsa yang maju tanpa pers yang bebas. Transparansi dan keadilan sosial hanya dapat tumbuh dalam ruang publik yang terbuka, di mana informasi mengalir tanpa tekanan dan tanpa manipulasi.
Karena itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia harus dimaknai sebagai panggilan untuk bertindak, bukan sekadar diperingati. Kebebasan pers adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga, diperkuat, dan diperjuangkan.
“Pers yang bebas adalah pers yang bertanggung jawab—kepada Tuhan, negara, dan nurani kemanusiaan,” tutup Rian.
Selamat Hari Kebebasan Pers Sedunia – 3 Mei 2026
Kebebasan Pers, Tanggung Jawab Bersama.
— Rian Mohamad, C.IJ
Kabiro Gorontalo Utara pelopormedia.id
Sekretaris DPC AKPERSI Gorontalo Utara
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Gorontalo memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk kritikan terhadap kepemimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Aksi ini ditujukan untuk mendesak penyelesaian sejumlah kasus yang dinilai selama ini berjalan tanpa kejelasan dan transparansi.
Koordinator Forum Pemuda Gorontalo, Zasmin Dalanggo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejati, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami melihat ada sejumlah kasus yang terkesan didiamkan tanpa transparansi yang jelas. Pergantian pimpinan di Kejati harus menjadi momentum untuk membuktikan keseriusan dalam penegakan hukum, khususnya kasus-kasus besar di Gorontalo,” tegas Zasmin.
Dalam aksi tersebut, Forum Pemuda akan membawa sejumlah tuntutan penting, di antaranya mendesak percepatan penanganan kasus hibah KONI dan Mami Deprov, serta beberapa perkara lain yang saat ini masih berproses di lingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Selain itu, mereka juga menyoroti kasus yang tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Forum Pemuda menilai lambannya penanganan perkara-perkara tersebut menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi bentuk kritik keras dan ultimatum. Kami mendesak agar Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus-kasus yang sudah lama bergulir,” lanjutnya.
Lebih lanjut, massa aksi juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Haji Suci, yang disebut diduga telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Zasmin menegaskan bahwa seluruh tuntutan akan disampaikan secara rinci dalam laporan resmi dan orasi saat aksi berlangsung. Ia juga mengingatkan agar Kejati yang baru tidak mengulangi pola lama yang dinilai pasif dalam menangani perkara korupsi.
“Jangan sampai pergantian pimpinan hanya formalitas. Kami ingin ada langkah nyata, bukan sekadar diam. Jika tidak, gelombang aksi akan terus berlanjut,” pungkasnya.
— REDAKSI —
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1