SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – One Emergency kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tenaga kesehatan dengan sukses menggelar Pelatihan Certified Basic Wound Care Nurse Angkatan I. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 44 peserta yang berasal dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.
Pelatihan ini terselenggara atas kerja sama antara One Emergency dengan LPK Bestari Nusantara, sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kesehatan, khususnya di bidang perawatan luka.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme, di mana para peserta mendapatkan materi teori sekaligus praktik langsung terkait perawatan luka modern yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan terkini. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi perawat dalam menangani berbagai jenis luka, mulai dari luka akut hingga luka kronis.
Direktur One Emergency, Ns. Jamal Bahua, M. Kep, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mencetak tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional.
“One Emergency memiliki motto Membimbing sampai Bisa. Artinya, kami tidak hanya memberikan pelatihan, tetapi memastikan setiap peserta benar-benar memahami dan mampu mengaplikasikan ilmu yang didapat di lapangan. Di sisi lain, kami juga tetap menjaga kualitas pelatihan agar selalu sesuai dengan standar terbaik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap para peserta yang telah mengikuti pelatihan ini dapat menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing, khususnya dalam meningkatkan mutu pelayanan perawatan luka kepada masyarakat.
Dengan suksesnya pelaksanaan angkatan pertama ini, One Emergency bersama LPK Bestari Nusantara berencana untuk terus mengembangkan program pelatihan serupa guna menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan dan memperkuat kualitas layanan kesehatan di daerah.
Reporter: Jhul-Ohi
Kasus ini berawal dari laporan PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) yang menjerat Trijono dengan Pasal 167 KUHP terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin. Namun di sisi lain, objek yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari transaksi jual beli yang belum tuntas pembayarannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Bahkan, sengketa wanprestasi atas transaksi tersebut saat ini sedang diperiksa dalam perkara Nomor 014/Pdt.G/2026/PN.Bw.
Kuasa hukum Trijono, Jonny Kristian Sirait, AMTr.U.,S.H., S.I.Kom., M.Th., C.Med. menilai penyidik telah mengabaikan prinsip hukum yang mengatur adanya hubungan prejudisial antara perkara perdata dan pidana. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa proses pidana seharusnya ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang belum berkekuatan hukum tetap.
“Pembayaran belum lunas, lalu klien kami dilaporkan dan dijadikan tersangka karena masuk ke pekarangan rumahnya sendiri. Ini jelas janggal,” ujarnya kepada pewarta Jumat (17/4/2026)
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti cacat formil Error in persona dalam proses penyidikan, yakni kesalahan pencantuman identitas agama dalam surat penetapan tersangka. Kekeliruan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik dalam memverifikasi data subjek hukum. "Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia," imbuh Jonny K Sirait
Keanehan lain muncul dalam proses gelar perkara. Berdasarkan keterangan kuasa hukum sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 17 Maret 2026 dipimpin langsung oleh Kabagwassidik yang dihadiri oleh pelapor dan terlapor. Menurut Jonny,* pimpinan gelar perkara pada saat itu menyimpulkan ini tidak memenuhi unsur pidana. Namun, berselang dua pekan kemudian, penyidik Polresta Banyuwangi justru menetapkan Trijono sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 April 2026 tanpa pemberitahuan maupun kehadiran pihak terlapor.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas dan transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banyuwangi. Dalam hal ini juga ditangani oleh Polda Jawa Timur. Karena itu, kami mendesak Kapolri untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” imbuhnya
Tidak hanya itu, penerapan pasal lain seperti Pasal 335 KUHP terkait dugaan pengancaman juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyebut, dalam gelar perkara sebelumnya telah ditegaskan bahwa tidak terdapat unsur ancaman, termasuk terkait keberadaan anjing peliharaan yang disebut tidak pernah digunakan untuk menyerang ataupun mengintimidasi.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prinsip rule of law, equality before the law, dan due process of law. "Aturan main polisi ini tidak melihat ini siapa, terkait tersangka tahapan sudah saya serahkan ke satreskrim, satreskrim sudah saya minta berkordinasi dengan polda Jawa Timur untuk digelar perkara," ucapnya saat ditemui wartawan di halaman Polresta Banyuwangi Kamis (16/04/2026).
Terkait adanya sengketa perdata, Kapolresta menilai hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang ditangani. “Kalau keperdataannya tidak ada kaitan dengan hak kepemilikan, tidak masuk ke dalam SEMA. Ini berbeda. Kasus ini pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa hak, jual belinya sudah sah,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum Trijono. Menurut mereka, Kapolres tidak melihat peristiwa hukum ini secara utuh.
"Kalau pun dianggap mengancam, apa latar belakang pengancaman itu? Ada gak unsur mensreanya? Ada ga niat jahatnya? buktikan unsurnya. Jangan menciptakan bukti-bukti yang tidak berdasar," Imbuhnya
Ia menegaskan kembali bahwa persoalan ini bermula dari transaksi jual beli yang belum selesai dan masih diperjuangkan oleh Trijono (terlapor) selama bertahun-tahun yang dimuat dalam Perjanjian jual-beli, sehingga klaim bahwa kepemilikan telah beralih dinilai tidak benar.
"Saya yakini Kapolresta banyuwangi ini tidak paham akar permasalahan, jangan langsung memotong kasus seolah ini perbuatan pidana, pahami konteks akar masalahnya, inikan awalnya transaksi jual beli yang belum selesai!" tegasnya
Saat disinggung terkait kejanggalan penetapan bedasarkan gelar perkara di polda jatim kapolres justru berkelit. "Saya ga mau ngomong masalah ranah penyidikan, itu diuji materinya di pengadilan, kalau kami dianggap posisinya tidak profesional, ruangnya ada, gugatan, praperadilan. Intinya, saya ga punya kepentingan kecuali memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat. Dan melakukan tugas pokok dengan baik," pungkasnya
Kasus ini kini membutuhkan perhatian khusus dari pucuk pimpinan tertinggi (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si karena dinilai mencerminkan potensi tumpang tindih antara ranah perdata dan pidana, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Implementasi kebijakan Work From Home (WFH) yang merujuk pada edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Salah satu kritik datang dari Jamaludin B. Hamsa, yang menilai bahwa kebijakan tersebut diterapkan tanpa kesiapan dan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada mahasiswa.
Menurut Jamal, kondisi ini telah menyebabkan terganggunya pelayanan administrasi di tingkat fakultas. Mahasiswa yang hendak mengurus berbagai keperluan akademik harus menghadapi ketidakpastian layanan. Ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk nyata dari ketidakpedulian aparat kampus terhadap nasib mahasiswa di lapangan.
“Mahasiswa datang untuk dilayani, bukan untuk menghadapi kebingungan akibat kebijakan yang tidak transparan,” tegas Jamaludin B. Hamsa dengan nada geram.
Ia menilai bahwa tidak adanya sosialisasi resmi sebelum penerapan kebijakan WFH merupakan bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kampus. Lebih lanjut, Jamaludin juga menyoroti kinerja tata usaha yang dinilai tidak profesional dalam merespons perubahan sistem kerja tersebut.
“WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Justru di situ diuji profesionalisme birokrasi kampus,” lanjutnya. Menurutnya, pelayanan yang lambat, tidak responsif, dan minim kepastian menunjukkan lemahnya manajemen pelayanan di tingkat fakultas. Fakultas bertindak seolah-olah mahasiswa hanya beban, bukan mitra akademik yang berhak mendapat kepastian.
Selain itu, minimnya keterbukaan informasi publik dinilai telah memicu multi tafsir di kalangan mahasiswa terkait mekanisme pelayanan selama WFH berlangsung. Jamal menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan mahasiswa secara langsung. Fakultas seolah sengaja membiarkan kegaduhan ini terus berlarut.
Dalam pernyataannya, ia secara tegas mendesak pimpinan fakultas untuk segera mengambil langkah konkret. Secara khusus, ia meminta Bapak Dekan Muhammad Mukhtar sebagai pimpinan di Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo untuk bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi.
“Pimpinan fakultas tidak bisa bersikap diam. Harus ada langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ini,” tegasnya.
Ia mendesak agar pihak fakultas segera mengeluarkan surat edaran resmi sebagai turunan dari kebijakan nasional, guna memberikan kejelasan kepada seluruh mahasiswa. Selain itu, Jamal juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tata usaha agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan.
Menurutnya, pelayanan administrasi harus tetap berjalan optimal, baik dalam kondisi WFH maupun tidak. Jika tidak segera dibenahi, ia menilai kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi. Fakultas sedang memainkan api dengan membiarkan sistem yang kacau balau ini terus berjalan tanpa arah.
“Ketika pelayanan buruk dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sistem, tetapi kepercayaan mahasiswa terhadap kampus,” pungkas Jamaludin B. Hamsa.
"Kami mendesak Dekan Fakultas Pertanian (FAPERTA) untuk segera mengeluarkan Surat Edaran atau Tanggapan resminya terkait kebijakan ini dalam kurun waktu yang diberikan 3×24 Jam," tutup Jamaludin dengan nada ultimatum yang tidak bisa ditawar.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei, aktivis lingkungan dan sosial asal Gorontalo, Muhamad Fadli, menyerukan kepada seluruh buruh di Indonesia agar tidak lagi diam menghadapi ketimpangan dan praktik ketidakadilan yang selama ini masih terjadi di berbagai sektor kerja.
Menurut Fadli, peringatan May Day tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan tanpa makna perjuangan. Ia menegaskan bahwa momentum 1 Mei harus dijadikan hari konsolidasi nasional bagi kaum buruh untuk menyatukan barisan melawan praktik eksploitasi tenaga kerja yang terus berlangsung secara sistematis.
“Buruh itu manusia, bukan mesin produksi. Mereka bukan alat yang bisa diperas tenaganya tanpa batas. Mereka punya keluarga, punya masa depan, dan punya hak hidup layak,” tegas Fadli dengan nada keras.
Ia menilai hingga hari ini masih banyak buruh yang bekerja dengan upah tidak sebanding dengan beban kerja, jam kerja melampaui batas kemanusiaan, serta minim jaminan keselamatan dan perlindungan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir sebagai pelindung kaum pekerja yang justru menjadi tulang punggung pembangunan.
Fadli juga mengajak buruh, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen rakyat untuk menjadikan parlemen jalanan sebagai ruang demokrasi alternatif ketika aspirasi tidak lagi didengar di ruang-ruang kekuasaan. Ia mencontohkan sosok Marsinah sebagai simbol keberanian kaum buruh dalam melawan ketidakadilan struktural di Indonesia. Menurutnya, semangat perjuangan Marsinah tidak boleh berhenti sebagai sejarah, tetapi harus hidup dan menjadi energi perlawanan generasi buruh hari ini.
“Perjuangan buruh tidak harus memakai senjata seperti melawan penjajah dahulu. Hari ini perjuangan itu bisa dilakukan lewat aksi massa, konsolidasi organisasi, tekanan publik, dan gerakan politik rakyat yang terorganisir,” ujarnya.
Secara khusus, Muhamad Fadli juga menyerukan kepada seluruh buruh yang ada di Provinsi Gorontalo agar menjadikan momentum May Day sebagai titik awal membangun gerakan buruh yang terstruktur, sistematis, dan terkonsolidasi secara kuat. Menurutnya, selama ini gerakan buruh di daerah masih berjalan sporadis dan belum menjadi kekuatan kolektif yang solid.
“Momentum 1 Mei harus menjadi titik konsolidasi bersama. Buruh di Gorontalo tidak boleh bergerak sendiri-sendiri. Harus ada gerakan yang terstruktur, sistematis, dan terkonsolidasi agar suara buruh benar-benar menjadi kekuatan politik rakyat yang diperhitungkan,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa konsolidasi tersebut penting agar buruh mampu memperjuangkan hak-haknya secara lebih efektif, mulai dari persoalan upah layak, jaminan kerja, perlindungan keselamatan kerja, hingga kepastian masa depan pekerja di daerah. Tanpa persatuan gerakan, menurutnya, buruh akan terus berada dalam posisi lemah di hadapan kekuatan modal dan kebijakan yang tidak berpihak.
Lebih lanjut, Fadli juga mengingatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar tidak memandang May Day hanya sebagai agenda rutin tahunan. Ia menegaskan bahwa May Day adalah alarm keras bagi negara untuk segera memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan yang masih merugikan buruh.
“Kalau negara terus lamban merespons persoalan buruh, maka 1 Mei harus menjadi momentum kebangkitan gerakan buruh secara nasional. Ketika buruh bersatu dan bergerak serentak, tidak ada kekuatan yang mampu mengabaikan suara mereka. Saatnya buruh bangkit dan melawan ketidakadilan,” tutup Fadli dengan tegas.
Reporter: Jhul-Ohi
Keberhasilan ini menjadi kebanggaan besar bagi SDN Karang Tengah 1, yang terus menunjukkan eksistensinya sebagai sekolah berprestasi. Dalam penampilannya, Aisyah tampil memukau dengan gerakan yang luwes, teknik yang matang, serta penghayatan seni yang kuat. Penampilan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari dewan juri hingga mengantarkannya menjadi juara pertama.
Prestasi ini tidak lepas dari peran penting para pendidik yang dengan penuh dedikasi membimbing dan mendukung perkembangan siswa. Kepala sekolah Sulastri, M.Pd menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas capaian luar biasa tersebut.
“Prestasi ini adalah hasil kerja keras bersama, baik dari siswa, guru, maupun dukungan orang tua. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi siswa lain untuk terus berprestasi,” ungkapnya.
Peran guru pengajar Mulyanih, S.Pd juga sangat berpengaruh dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta semangat belajar Aisyah. Sementara itu, Chaerudin, S.Pd selaku guru olahraga turut memberikan pelatihan fisik dan kesiapan teknik yang optimal dalam menghadapi perlombaan.
Tak hanya dari lingkungan sekolah, dukungan juga datang dari Sanggar Seni Sugeng Santoso PSHW Ciledug Raya, yang menjadi tempat pembinaan bakat Aisyah di luar sekolah. Melalui latihan rutin dan pembinaan intensif, sanggar ini berperan penting dalam mengasah kemampuan seni serta membangun mental juara.
Kolaborasi antara sekolah dan sanggar seni tersebut terbukti mampu mencetak siswa yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berprestasi di bidang non-akademik, khususnya seni dan olahraga.
Menuju Tingkat Berikutnya
Dengan kemenangan ini, Aisyah akan melanjutkan perjuangannya ke tingkat kompetisi yang lebih tinggi, membawa nama baik sekolah dan wilayah Karang Tengah. Harapan besar pun disematkan agar ia kembali meraih prestasi dan mengharumkan nama Kota Tangerang di tingkat yang lebih luas.
Prestasi ini menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya bahwa dengan kerja keras, disiplin, serta dukungan yang tepat, setiap siswa memiliki peluang untuk meraih kesuksesan.
O2SN 2026 pun kembali membuktikan dirinya sebagai ajang bergengsi yang melahirkan talenta-talenta muda berprestasi yang siap bersaing di tingkat nasional.
Report, Ida
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango menyoroti tajam dugaan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh Kasubag Protokoler Kabupaten Bone Bolango dalam agenda pembukaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 yang digelar di Hotel El-Madinah, Kamis (09/04/2026). Insiden tersebut mencuat setelah Wakil Bupati Bone Bolango tak disebut sebagai bagian penghormatan terhadap salah satu pimpinan daerah, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Gosulut.id.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bone Bolango, Yuanita Lakoro, menilai kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi memperkeruh hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango. Ia menegaskan bahwa dalam forum resmi pemerintahan, aspek protokoler merupakan hal yang prinsipil dan tidak boleh diabaikan karena menyangkut etika serta marwah kelembagaan.
“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi bentuk kelalaian serius yang dapat memicu disharmonisasi di tubuh pemerintahan daerah. Protokoler harus memahami betul tata urutan penghormatan pejabat, apalagi dalam forum resmi seperti Musrenbang,” tegas Yuanita.
Lebih lanjut, Yuanita juga menilai kejadian tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap soliditas kepemimpinan di Bone Bolango. Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bagian protokoler guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami meminta ada evaluasi tegas dan terbuka. Jangan sampai hal seperti ini dianggap sepele, karena dampaknya bisa meluas hingga mencederai kepercayaan publik,” tutupnya.
Reporter: Jhul-Ohi
KAB.GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik kehadiran CV Citra Utama di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, kini memasuki babak serius. Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pembohongan publik, manipulasi dukungan masyarakat, serta mencoba mengabaikan keputusan resmi warga.
Sejak awal, masyarakat Desa Limbato telah secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan. Penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah resmi yang digelar di Kecamatan Tolinggula, dihadiri oleh unsur pemerintah seperti Camat, Kepala Desa, BPD, serta perwakilan masyarakat.
Keputusan itu jelas dan tidak multitafsir:
MENOLAK kehadiran CV Citra Utama karena tidak memiliki izin lengkap.
Namun, di tengah penolakan tersebut, muncul indikasi bahwa perusahaan tetap berupaya masuk dengan dalih telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, berdasarkan informasi terbaru, alat berat bahkan belum masuk ke lokasi dan aktivitas masih dalam tahap rencana.
Hal ini justru memperkuat dugaan adanya upaya membangun legitimasi semu untuk mengelabui masyarakat sejak dini.
Aktivis Gorontalo, Rahman Patingki, menilai kondisi ini sebagai bentuk pembodohan publik yang terstruktur.
“Jangan bodohi masyarakat dengan alasan NIB. Ini pertambangan, kategori risiko tinggi yang wajib izin lengkap. Kalau sejak awal sudah dibangun dengan informasi yang menyesatkan, ini jelas niat yang tidak baik,” tegasnya.
Lebih mengkhawatirkan, terungkap dugaan adanya rekayasa dukungan masyarakat. Sebuah dokumen petisi diklaim memuat lebih dari 50 tanda tangan sebagai bukti persetujuan warga. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa musyawarah yang dilakukan hanya dihadiri sekitar 6 orang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Dari mana asal puluhan tanda tangan tersebut? Apakah benar mencerminkan kehendak masyarakat, atau hanya bentuk manipulasi administratif?
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk pada kategori pembohongan publik dan upaya sistematis untuk menyesatkan masyarakat Desa Limbato.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan adanya inkonsistensi dari oknum pemerintah desa dan BPD. Padahal sebelumnya mereka turut menyaksikan dan menyetujui hasil musyawarah penolakan.
“Kalau ada perubahan sikap tanpa dasar yang jelas, apalagi bertentangan dengan keputusan bersama, maka patut diduga ada permainan di belakang. Ini menyangkut kepercayaan rakyat,” tambah Rahman.
Secara regulasi, rencana aktivitas pertambangan tanpa izin lengkap seperti AMDAL atau UKL-UPL, RKAB, dan IUP jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Rahman pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Provinsi Gorontalo maupun tingkat kabupaten/kota untuk segera bertindak tegas.
“Jangan tunggu alat masuk baru bergerak. Justru di tahap perencanaan seperti ini harus dicegah. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa langkah konkret harus segera dilakukan, mulai dari penolakan administratif, klarifikasi dokumen, hingga investigasi terhadap dugaan manipulasi dukungan masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar soal izin atau belum masuknya alat berat. Ini adalah persoalan kejujuran, transparansi, dan penghormatan terhadap keputusan masyarakat.
“Kalau sejak awal sudah dibangun dengan kebohongan, maka ke depan yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tapi juga martabat masyarakat Limbato,” tutup Rahman.
Reporter: Jhul-Ohi
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Dinamika demokrasi di Bone Bolango hari ini memasuki babak baru yang lebih transparan, di mana Aliansi Mahasiswa Pemuda Bone Bolango Gorontalo hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara terbuka melalui penyampaian aspirasi terkait dokumen Pakta Integritas yang telah disepakati bersama. Karena masyarakat meyakini bahwa transparansi adalah kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga keberadaan tanda tangan di atas materai tersebut merupakan dokumen publik yang memiliki konsekuensi moral sangat tinggi di mata konstituen.
Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk tendensi personal, melainkan sebagai pengingat konstitusional kepada Ketua DPRD beserta tiga belas anggota dewan lainnya agar senantiasa konsisten dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana yang telah mereka tuangkan secara tertulis dalam komitmen bersama tersebut. Sebab pada hakikatnya, kepercayaan publik adalah aset paling berharga dalam sistem perwakilan rakyat yang harus dijaga dengan pembuktian kerja nyata secara berkala agar tidak terjadi sumbatan komunikasi antara pemimpin dan rakyatnya.
Narasi yang dibangun dalam aksi ini menitikberatkan pada pentingnya akuntabilitas, di mana rakyat Bone Bolango kini tengah menanti realisasi dari poin-poin kesepakatan yang pernah dibuat. Karena sebuah janji politik yang dituangkan dalam lembaran resmi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah kontrak sosial yang menjadi dasar penilaian kinerja bagi para anggota legislatif yang terhormat selama masa jabatan mereka berlangsung di gedung rakyat.
Oleh karena itu, peringatan ini hadir sebagai ajakan reflektif bagi seluruh elemen di lembaga legislatif untuk segera memformulasikan langkah-langkah strategis yang lebih konkret dalam menuntaskan agenda-agenda yang telah disepakati bersama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat luas, sekaligus untuk memastikan bahwa suara pemuda dan mahasiswa tetap menjadi mitra kritis yang konstruktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan agar tetap berada pada rel keadilan dan integritas yang tinggi.
Melalui pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif seperti ini, diharapkan tercipta harmoni dalam penyelenggaraan negara di mana setiap kebijakan yang diambil senantiasa berpihak pada kepentingan umum dan semangat anti-KKN yang menjadi cita-cita bersama seluruh lapisan masyarakat di Bone Bolango, sehingga marwah lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga sebagai institusi yang kredibel dan dapat diandalkan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat tanpa kecuali.
Reporter: Jhul-Ohi
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) dan HAM TNI membuka Rapat Koordinasi Teknis Hukum (Rakorniskum) TNI Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Mako Akademi TNI pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme perwira hukum di lingkungan TNI, sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Dalam sambutannya, Kababinkum dan HAM TNI menyampaikan bahwa Rakorniskum merupakan forum strategis dalam pembinaan hukum di lingkungan TNI. “Rakorniskum TNI merupakan salah satu agenda kegiatan yang sangat penting dan strategis bagi para pemimpin guna meningkatkan pembinaan satuan dalam bidang hukum di lingkungan TNI,” ujar Kababinkum dan HAM TNI.
Melalui Rakorniskum ini, diharapkan seluruh perwira hukum TNI dapat semakin memahami mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, sehingga mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber nasional, yaitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan terkait penguatan sistem hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Report, IDA
Sarolangun, www suaraindonesia1, Com, Tanggal:16/4/2026 Asmiati, Meski baru beberapa bulan menjabat sejak dilantik, Camat Batangasai sudah menunjukkan gebrakan nyata di lingkup pemerintahan Di kecamatan batang Asai. Perubahan paling terasa ada pada dua hal: kedisiplinan pegawai dan penataan lingkungan perkantoran.
Disiplin Pegawai Meningkat
Sejak awal bertugas, camat langsung menerapkan apel pagi tepat waktu dan evaluasi kinerja mingguan. Aturan jam kerja kini ditegakkan tanpa pandang bulu. Salah satu staf Kantor Camat, anisial ,S menyebut suasana kerja jadi lebih tertib. "Sekarang semua lebih tepat waktu. Pelayanan ke masyarakat juga lebih cepat karena tidak ada lagi pegawai yang datang siang," ujarnya.
Kantor Lebih Rapi dan Nyaman
Selain disiplin, wajah Kantor Camat Batangasai ikut berubah. dan halaman kantor mulai ditata dengan taman kecil. Arsip lama yang menumpuk juga sudah mulai dibereskan sehingga ruang kerja lebih lega.
Respons Warga
Beberapa tokoh masyarakat mengaku senang dengan perubahan ini. Baru sebentar, tapi sudah kelihatan bedanya. Ngurus surat jadi tidak lama, kantornya juga enak dipandang,kata Salah Satu angota Staf Kantor Camat Batangasai,
Camat Batangasai sendiri saat ditemui wartawan www Suaraindonesia1 ComTanggal:16/4/2026
menyatakan bahwa ini baru langkah awal. Kita benahi dulu dari dalam. Kalau aparatnya disiplin dan kantornya nyaman, pelayanan ke warga otomatis ikut membaik,
Ujarnya Asmiati,
Camat Batangasai,
Juga camat Batangasai ada sedikit Kekuranggan Di Kantor ini Pak, ke amanan Di kantor ini Belum ada, Soal nya pak sering Kunci Kator ini di Bobol Orang, Juga sering ketemu Bong Sabu,
Ujar nya Asmiati camat Batangasai di ruang
Kantor Nya,
Penulis Abdulrazak,
Dalam pernyataannya, Sahril menegaskan bahwa Kajari Boalemo Nurul Anwar yang saat ini telah digantikan, hanya meninggalkan jejak tanpa capaian nyata. Ia menyebut, selama menjabat, yang ditampilkan ke publik lebih banyak janji ketimbang bukti konkret dalam penyelesaian perkara.
“Secara tegas saya katakan, ini bentuk ketidakberanian dalam menuntaskan kasus. Janji terus disampaikan ke publik, tetapi realisasinya nihil. Bahkan saya menilai sikap seperti ini adalah pengecut dalam menghadapi kasus-kasus besar,” tegas Sahril.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di DPRD Boalemo Tahun Anggaran 2020–2022 yang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Menurutnya, hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Sahril mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Boalemo telah berulang kali melakukan aksi sebagai bentuk tekanan moral agar kasus-kasus korupsi segera dituntaskan. Namun, hingga saat ini, tidak ada hasil yang signifikan dari upaya tersebut.
“Kami sudah turun aksi, kami sudah menyuarakan ini secara terbuka. Tapi apa hasilnya? Tidak ada. Ini menunjukkan bahwa tidak ada keseriusan dari pihak kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Menurut Sahril, kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya kinerja, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan setengah hati, apalagi terhadap kasus yang menyangkut uang rakyat.
“Kalau terus seperti ini, publik akan kehilangan kepercayaan. Hukum seolah-olah hanya jadi simbol, bukan alat untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
Ia pun mendesak agar Kejaksaan Negeri Boalemo di bawah kepemimpinan yang baru segera mengambil langkah tegas dan berani untuk menuntaskan seluruh kasus yang selama ini terkesan mandek.
MAJENE, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menyatakan sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi Perumda Aneka Usaha Majene periode 2022–2024 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,837 miliar. HMI Cabang Majene menyatakan tidak lagi percaya pada keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dalam siaran persnya, HMI Cabang Majene menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sulbar telah menunjukkan indikasi ketidakadilan. Hingga saat ini, hanya pelaksana dan bawahan yang dijadikan tersangka, sementara aktor kekuasaan lainnya belum tersentuh hukum.
Adapun perkembangan kasus:
– AA (eks Pj Direktur Utama) ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
– HM (Bendahara) ditetapkan sebagai tersangka pada 1 April 2026 dan langsung ditahan.
Pertanyaan HMI Cabang Majene: Di mana Komisaris Pengawas Manajemen (KPM) dan Dewan Pengawas (Dewas)? Mengapa mereka tidak tersentuh, padahal berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2021, KPM adalah pengendali kebijakan dan anggaran, sedangkan Dewas merupakan pengawas utama jalannya perusahaan?
HMI Cabang Majene juga merujuk pada regulasi nasional:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan tanggung jawab penuh KPM dan Dewas atas pengawasan.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pihak yang membiarkan atau lalai dapat dipidana.
HMI Cabang Majene menegaskan bahwa tidak mungkin korupsi miliaran rupiah terjadi tanpa sepengetahuan pengawas. “Jika pengawas tidak tahu, mereka lalai. Jika tahu dan diam, mereka terlibat. Lalu kenapa tidak diproses?” demikian pernyataan sikap HMI.
Oleh karena itu, HMI Cabang Majene menduga adanya bentuk perlindungan terhadap aktor-aktor tertentu. “Jika hukum hanya berani ke bawah, maka itu bukan keadilan—itu penindasan,” tegas mereka.
Tuntutan HMI Cabang Majene:
1. Mendesak pencopotan Kajati Sulawesi Barat karena diduga "main mata" dalam penanganan kasus korupsi Perumda Aneka Usaha Majene.
2. Mendesak Kejati Sulbar untuk segera mengusut tuntas keterlibatan KPM dan Dewas, termasuk menetapkan mereka sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup sesuai tanggung jawab dalam Perda No. 12 Tahun 2021.
3. Meminta transparansi penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan.
4. Menuntut penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, agar kasus korupsi di Majene diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.
5. Mendesak Kejari Majene untuk ikut terlibat dalam membongkar keterlibatan KPM dan Dewas.
HMI Cabang Majene menegaskan tidak akan diam, mundur, maupun berhenti. “Jika Kejati Sulbar tidak mampu menuntaskan kasus yang mereka mulai sendiri, maka rakyat yang akan memaksa! Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas! Hari ini kami turun, besok akan lebih besar!”
HIDUP MAHASISWA! HIDUP RAKYAT INDONESIA!
“Lawan ketidakadilan, atau kalian akan hidup di dalamnya!”
Reporter: Jhul-Ohi
Pangkal persoalan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Boalemo nomor 701/Insp/LHP/177/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dokumen tersebut mencatat adanya temuan kerugian keuangan desa yang fantastis, mencapai Rp239.452.007.
Roy Syawal menegaskan bahwa besaran angka tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan hak masyarakat Desa Pentadu Barat yang diduga telah diselewengkan.
"Kami tidak menerima alasan pergantian pimpinan atau jaksa baru sebagai dalih melambatnya perkara ini. Penegakan hukum adalah sistem yang berkelanjutan (estafet), bukan dimulai dari nol setiap ada pergantian pejabat," tegas Roy dalam pernyataannya pada Selasa, 14 April 2026.
Memasuki pertengahan tahun 2026, APRN menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bumi Boalemo. Roy menilai, rentetan kasus yang merugikan keuangan negara seolah membentur dinding tebal dan tidak pernah tuntas hingga ke meja hijau.
Roy secara spesifik mendesak agar Kejari Boalemo segera melakukan tindakan konkret berupa:
- Pemanggilan Intensif: Memanggil seluruh nama yang tercantum dalam dokumen laporan masyarakat.
- Penetapan Tersangka: Segera menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk oknum aparat atau pejabat yang diduga terlibat.
- Transparansi Penyidikan: Membuka informasi perkembangan penyidikan yang sudah memakan waktu hampir dua tahun tersebut.
Narasi "Kejari Pemberani" yang selama ini disematkan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Boalemo kini tengah diuji. Roy menantang nyali para jaksa untuk tetap tegak lurus pada hukum, meski diterpa isu adanya campur tangan pihak-pihak kuat (bekingan) di lingkaran kekuasaan daerah.
"Hukum harus menjadi panglima. Tidak ada warga negara yang kebal hukum di bumi Nusantara ini. Kami mengingatkan pihak Inspektorat dan Kejaksaan agar tidak 'bermain mata' dengan oknum pelaku hanya karena adanya tekanan atau intervensi pejabat tertentu," tambah Roy.
Hingga berita ini dirilis, APRN menyatakan tengah melakukan konsolidasi dan konsultasi publik. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, Roy memastikan Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara akan menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi warga Pentadu Barat.
Masyarakat kini menunggu, apakah Kejari Boalemo akan membuktikan integritasnya atau justru membiarkan kasus ini larut dalam ketidakpastian.
Redaksi
Diketahui SA adalah satpol PP yang bertugas di kecamatan Ongka Malino yang baru terangkat PPPK yang terangkat pada tahun 2025, sedangkan FS adalah satpol PP yang bertugas di kecamatan Mepanga dan telah berumah tangga.
Menurut suami dari SA saat di temui oleh jurnalis media suaraindonesia1.com pada tanggal 13-04-2026 diruangan kasadpol PP Menurut Sbr (suami), " hubungan asmara antara istri saya dan FS ini sudah lama saya curigai dikarenakan saya selalu mendapatkan chat mesra antar keduanya di hp istri saya namun ia langsung membanting hpnya untuk menghilangkan bukti chat antara keduanya bahkan ada vidio kiriman yang menunjukkan bahwa mereka sering makan berdua. Dan setelah saya mengetahui ada orang ketiga yang mengganggu hubungan rumah tangga, kamipun selalu bertengkar dan tidak akur.
Sayapun mengambil langkah untuk melaporkan hal ini ke pimpinan mereka dikarenakan saya sudah peringati lelaki tersebut namun tetap saja mengganggu istri saya padahal iapun masih berstatus suami orang" ungkap SB
PLT Kasadpol PP Parigi Moutong juga menyampaikan kepada jurnalis suaraindonesia1.com diruangan nya "Mendapatkan aduan ini saya akan mengambil tindakan tegas dengan lansung membuat surat penarikan tugas FS dari kecamatan Mepanga ke Parigi agar menjauhkan keduanya dari wilayah tugas. Langkah tegas ini saya ambil pak untuk peringatan kepada anggota saya, dan jangan sampai mereka mencoreng nama baik Instansi. Suratnya saya buat perhari ini dan pertanggal 14 -04-2026 ia saya tarik kesini". ujar PLT kasadpol
Saat jurnalis mencoba mengkonfirmasi Fs via pesan WhatsApp beliau enggan berkomentar dengan membalas pesan kami dengan "silahkan bapak tambahkan sendiri".
Menurut informasi dari Arif Warga Ongka Malino Aat di konfirmasi via telepon oleh jurnalis media suaraindonesia1.com tujuh alat tersebut adalah milik dari pengusaha emas lintas provinsi yaitu hH Wati.
Arif menyampaikan " tujuh alat yang di amankan dari lokasi tambang itu adalah milik dari H Wati, kemungkinan ini ada hubungannya dengan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob pengawal H Wati kepada saya pada tanggal 10-04-2026 yang sempat viral, saya menduga setelah pihak Polda mendapatkan informasi mengenai penganiayaan tersebut barulah turun team untuk menertibkan tambang Ilegal di Karya Mandiri. Karena selama ini setiap ada penertiban alat dari H Wati seakan enggan di sentuh oleh pihak aparat seakan hukum di Indonesia ini tumpul ketas dan tajam kebawah.
Tapi harapan saya milik siapapun alat tersebut harus di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan pihak Polda Sulawesi Tengah harus transparan dalam penindakan hukum atas ketuju alat tersebut, dan harapan saya pihak kepolisian harus menelusuri siapa pemilik alat tersebut agar bisa di tindak sesuai dengan pasal yang ia langgar". Tutup Arif
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Gelombang tuntutan terhadap penuntasan kasus dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kabupaten Bone Bolango semakin memanas. Aliansi Mahasiswa Pemuda Bone Bolango Gorontalo kembali mendatangi gedung wakil rakyat untuk menagih janji nyata atas Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh total 13 anggota DPRD.
Massa aksi menegaskan bahwa dukungan dari 13 legislator tersebut seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Namun, hingga saat ini, realisasi di lapangan dinilai masih jalan di tempat.
"Jangan Ada Kebohongan di Balik Tanda Tangan"
Salah satu orator massa aksi, Yanto Ali, dalam pernyataannya menegaskan bahwa gerakan ini memiliki napas panjang dan tidak akan berhenti sampai tuntutan terpenuhi. Ia mengingatkan bahwa komitmen ini telah dibangun sejak awal bulan suci Ramadhan kemarin.
"Kami sudah bergerak sejak awal Ramadhan. Perlu dicatat, bukan hanya satu atau dua orang, tapi sudah ada 13 Anggota DPRD yang membubuhkan tanda tangan komitmen. Jangan sampai tanda tangan di atas materai itu hanya menjadi lip service," tegas Yanto Ali.
Yanto juga memberikan peringatan keras agar lembaga legislatif tidak mencoba mengulur waktu atau memberikan harapan palsu kepada masyarakat.
"Kami datang untuk menanyakan progres nyata. Jangan sampai ada kebohongan kepada rakyat. Jika 13 orang ini sudah berkomitmen, maka secara politik kekuatan untuk membentuk Pansus sudah sangat kuat. Kami tidak ingin gerakan yang dimulai dengan niat tulus sejak Ramadhan ini dikhianati oleh janji-janji kosong," tambahnya.
Menuntut Sidang Paripurna
Berdasarkan dokumen Pakta Integritas, poin pertama dengan jelas menyebutkan bahwa pembentukan Pansus harus diperjuangkan melalui mekanisme sidang paripurna selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah pernyataan ditandatangani.
Massa aksi menilai, jika dalam waktu dekat tidak ada agenda paripurna yang jelas mengenai Pansus KKN, maka ke-13 anggota dewan tersebut dianggap telah melanggar janji moral dan politik mereka sendiri.
"Rakyat Bone Bolango sedang menonton. Apakah 13 orang ini benar-benar pejuang keadilan atau hanya sekadar pemberi janji?" tutup Yanto.
— REDAKSI —
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1