SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Bertambahnya usia Agha tidak hanya dimaknai sebagai sebuah perayaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mengungkapkan rasa syukur, kasih sayang, penghormatan, sekaligus memanjatkan doa terbaik.
Ucapan selamat ulang tahun disampaikan keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment di bawah pimpinan Zakaria Agustono atau yang akrab disapa Bang Zeck. Dengan penuh kehangatan, keluarga besar mendoakan agar Agha senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, kebahagiaan, ketenteraman hati, rezeki yang luas, serta kehidupan yang penuh keberkahan.
Suasana kekeluargaan semakin terasa dalam momen tersebut. Kebersamaan Agha bersama keluarga besar QMS menjadi gambaran sederhana tentang keakraban dan kasih sayang yang terjalin.
Tidak harus dirayakan secara berlebihan. Bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment, ucapan tulus dan doa yang dipanjatkan bersama justru menjadi hadiah yang memiliki makna mendalam.
Bertambahnya usia juga menjadi pengingat bahwa setiap tahun yang dilewati merupakan bagian dari perjalanan kehidupan. Ada pengalaman, kebahagiaan, tantangan, perjuangan, hingga berbagai kenangan yang menjadi bekal untuk melangkah ke depan.
“Selamat ulang tahun untuk Agha. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur panjang yang penuh keberkahan, kebahagiaan, ketenteraman hati, serta selalu berada dalam lindungan-Nya. Semoga segala doa dan harapan Agha dikabulkan oleh Allah SWT,” demikian pesan penuh kasih keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment.
Doa yang Dipanjatkan, Harapan yang Dititipkan
Dalam suasana penuh kebahagiaan tersebut, keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment turut menitipkan doa agar Agha selalu dikelilingi orang-orang yang menyayangi dan menghargainya.
Keluarga juga berharap setiap langkah Agha senantiasa diberikan kemudahan, setiap urusan mendapatkan jalan keluar terbaik, serta rezeki yang diperoleh membawa keberkahan bagi dirinya dan keluarga.
Doa tersebut turut diiringi ayat Al-Qur'an dari QS. Al-Furqan ayat 74:
رَبَّÙ†َا Ù‡َبْ Ù„َÙ†َا Ù…ِÙ†ْ Ø£َزْÙˆَاجِÙ†َا ÙˆَذُرِّÙŠَّاتِÙ†َا Ù‚ُرَّØ©َ Ø£َعْÙŠُÙ†ٍ ÙˆَاجْعَÙ„ْÙ†َا Ù„ِÙ„ْÙ…ُتَّÙ‚ِينَ Ø¥ِÙ…َامًا
“Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yunin waj’alnaa lil-muttaqiina imaamaa.”
Artinya:
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami sebagai pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Furqan: 74)
Ayat tersebut menjadi doa yang indah untuk mengiringi harapan agar kehidupan Agha bersama keluarga senantiasa dipenuhi ketenteraman, kasih sayang, keharmonisan, serta orang-orang terdekat yang menjadi penyejuk hati.
Bang Zeck Titipkan Doa Terbaik untuk Agha
Pimpinan JJ Mustika Musik Entertainment, Zakaria Agustono atau Bang Zeck, bersama keluarga besar turut menyampaikan harapan agar pertambahan usia Agha menjadi pertambahan keberkahan dalam kehidupannya.
Bukan hanya umur yang bertambah, tetapi juga kesehatan, kebahagiaan, pengalaman, rezeki, serta hubungan persaudaraan yang semakin kuat.
“Semoga di usia yang baru ini, Agha semakin bahagia, semakin kuat, semakin sukses, dan selalu diberikan kesehatan. Semoga Allah membukakan pintu rezeki yang luas, memberikan ketenangan hati, serta mengabulkan setiap doa yang baik. Jangan pernah berhenti tersenyum dan terus menjadi sosok yang membawa kebahagiaan bagi keluarga dan orang-orang di sekitar,” demikian doa yang disampaikan Bang Zeck.
Menurut keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment, Agha memiliki tempat tersendiri dalam suasana kebersamaan keluarga. Karena itu, hari ulang tahun tersebut menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa hubungan persaudaraan tidak hanya terjalin ketika berada di atas panggung atau saat menjalankan kegiatan entertainment.
Lebih dari itu, rasa kekeluargaan harus tetap hidup dalam setiap keadaan.
JJ Mustika: Bersama dalam Musik, Erat dalam Persaudaraan
Dunia musik dan entertainment identik dengan panggung, pertunjukan, kreativitas, serta hiburan. Namun bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment, ada nilai lain yang tidak kalah penting, yakni persaudaraan.
Kebersamaan menjadi salah satu kekuatan yang terus dijaga. Saling mendukung, menghargai, membantu, dan mendoakan menjadi bagian dari perjalanan keluarga besar tersebut.
Momentum ulang tahun Agha pun menjadi pengingat bahwa sebuah keluarga besar tidak hanya dibangun oleh kesamaan aktivitas, tetapi juga oleh kepedulian dan rasa memiliki.
“JJ Mustika Musik Entertainment bukan hanya tentang musik dan entertainment. Di dalamnya ada persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan, dan saling mendoakan. Semoga kita semua selalu kompak, diberikan kesehatan, dimudahkan rezekinya, dan tetap menjadi keluarga besar yang saling mendukung,” demikian harapan keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment.
Pantun Khusus untuk Agha
Tidak lengkap rasanya sebuah ucapan ulang tahun tanpa pantun.
Pergi ke pasar membeli melati,
Melati harum dibawa pulang.
Selamat ulang tahun sepenuh hati,
Semoga bahagia sepanjang zaman.
Burung berkicau di pagi hari,
Terbang tinggi menuju awan.
JJ Mustika sepenuh hati,
Mengucap doa dan ucapan.
Pantun tersebut menjadi pelengkap suasana bahagia sekaligus simbol keakraban keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment.
Doa di Usia Baru
Di penghujung perayaan, keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment kembali menyampaikan doa terbaik bagi Agha.
“Selamat ulang tahun, Agha. Semoga panjang umur, sehat selalu, murah rezeki, bahagia bersama keluarga, semakin sukses, dan seluruh langkah Agha senantiasa berada dalam ridha serta lindungan Allah SWT. Semoga setiap harapan yang baik diberikan jalan untuk terwujud dan setiap perjalanan kehidupan senantiasa dipenuhi keberkahan. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.”
Ucapan tersebut menjadi pesan bahwa kebahagiaan tidak selalu harus dirayakan dengan sesuatu yang mewah. Terkadang, doa yang tulus, ucapan yang datang dari hati, serta kebersamaan bersama orang-orang terdekat justru menjadi hadiah paling berharga.
Bagi keluarga besar JJ Mustika Musik Entertainment pimpinan Zakaria Agustono atau Bang Zeck, ulang tahun Agha diharapkan menjadi awal dari perjalanan baru yang semakin indah.
Semoga usia yang bertambah membawa semakin banyak kebahagiaan. Semoga kesehatan selalu menyertai, rezeki semakin dilapangkan, keluarga semakin harmonis, silaturahmi semakin erat, dan setiap langkah mendapatkan ridha serta perlindungan Allah SWT.
Selamat ulang tahun, Agha.
Panjang umur, sehat selalu, bahagia, sukses, murah rezeki, dan senantiasa dalam keberkahan Allah SWT.
Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.
JJ MUSTIKA MUSIK ENTERTAINMENT
“Bersama dalam Musik, Erat dalam Persaudaraan, Kompak dalam Kebersamaan.”
Report: Jp
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com — Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi diterbitkan dan menyita perhatian publik. Sebanyak 25 nama anggota Wantimpres dilantik hari ini, dan salah satu yang mencuri sorotan adalah pengamat politik sekaligus akademisi kontroversial, Rocky Gerung.
Masuknya figur yang selama ini dikenal sebagai "suara rakyat" dan kerap berada di luar lingkaran kekuasaan itu langsung menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keputusan tersebut dinilai berbanding lurus dengan menurunnya angka kepercayaan masyarakat terhadap para aktivis yang selama ini konsisten mengambil posisi kritis di luar pemerintahan.
Menanggapi dinamika politik ini, akademisi sekaligus pengamat politik Nandar Suleman memberikan pandangan kritisnya. Menurut Nandar, bergabungnya Rocky Gerung ke dalam gerbong pemerintahan Prabowo-Gibran berdampak langsung pada semakin berkurangnya jumlah figur aktivis yang memegang peran oposisi atau bersikap kritis secara independen di ruang publik.
Lebih lanjut, Nandar menilai fenomena ini menunjukkan betapa mudahnya integritas seorang tokoh mengalami pergeseran akibat tarikan kepentingan politik praktis. Kehadiran tokoh oposisi di dalam struktur kekuasaan dikhawatirkan mengubah peta kritik sosial, sehingga memunculkan pesimisme tersendiri di kalangan masyarakat yang selama ini mengandalkan suara independen dari luar istana.
Rep: JO
GTI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan pengibaran bendera/simbol yang oleh GTI diidentifikasi sebagai Bintang Kejora, termasuk menelusuri maksud, tujuan, pihak yang membawa serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi untuk meminta aparat memastikan apakah dalam aksi tersebut terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
> “Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Tetapi kebebasan tersebut juga memiliki batas yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, kami akan membawa dokumentasi dan laporan resmi ke Polda Sulut untuk meminta penyelidikan secara objektif dan transparan,” ujar Fikri Alkatiri.
Menurut GTI, aparat perlu memeriksa secara menyeluruh rekaman video, materi orasi, poster, spanduk, simbol atau bendera yang digunakan, serta unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi tersebut.
GTI juga meminta aparat mengusut apabila benar terdapat pernyataan atau tindakan bernuansa kebencian maupun diskriminasi berdasarkan ras, etnis, kebangsaan atau identitas kelompok dalam rangkaian aksi tersebut.
KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur antara lain Pasal 192 mengenai makar dengan maksud memisahkan diri dari NKRI, sedangkan Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, bukan semata-mata keberadaan sebuah simbol.
Untuk dugaan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok penduduk berdasarkan ras, kebangsaan atau etnis, Pasal 242 KUHP juga mengatur ketentuan pidananya.
Sementara itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tetap menjadi dasar penting dalam melihat hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus kewajiban dalam pelaksanaan aksi.
TUNTUTAN GTI KEPADA POLDA SULUT
GTI menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Polda Sulut segera menerima dan menindaklanjuti laporan resmi beserta dokumentasi yang akan diserahkan GTI.
2. Meminta dilakukan penyelidikan terhadap pengibaran dan penggunaan Bintang Kejora atau simbol Papua lainnya, termasuk memastikan identitas simbol, pihak yang membawa, serta maksud dan tujuan penggunaannya.
3. Meminta memeriksa penanggung jawab dan koordinator aksi, termasuk pihak yang memberikan instruksi atau mengarahkan penggunaan simbol tersebut.
4. Meminta memeriksa seluruh materi orasi, spanduk, poster, rekaman video dan unggahan media sosial yang berkaitan dengan aksi.
5. Meminta mengusut dugaan pernyataan bernuansa rasis atau diskriminatif apabila ditemukan adanya penghinaan, permusuhan, kebencian atau diskriminasi berdasarkan ras atau etnis. UU 40/2008 mengatur kerangka penghapusan diskriminasi ras dan etnis, sementara sebagian ketentuan pidananya telah beririsan/dicabut oleh KUHP baru.
6. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana makar sebagaimana ketentuan KUHP, GTI meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pidana, GTI meminta aparat menyampaikan hasilnya secara profesional agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap peserta aksi.
8. GTI meminta Polda Sulut menjaga situasi tetap kondusif serta menegakkan hukum secara profesional, proporsional dan berdasarkan alat bukti.
“JANGAN ADA PEMBIARAN, TAPI JANGAN JUGA ADA KRIMINALISASI”
Fikri menegaskan, GTI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
> “Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Kami hanya meminta aparat memeriksa fakta secara terbuka. Kalau ada unsur pidana, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan juga secara transparan. Prinsipnya jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada kriminalisasi,” tegasnya.
GTI menyatakan akan menyerahkan laporan tertulis, dokumentasi foto/video dan bahan pendukung lainnya kepada Polda Sulut sebagai bahan awal untuk dilakukan verifikasi dan penyelidikan.
LSM Garda Timur Indonesia menegaskan bahwa menjaga NKRI, menghormati keberagaman dan menjaga kebebasan berpendapat harus berjalan bersama dalam koridor hukum.
— DPP LSM GARDA TIMUR INDONESIA —
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Malang benar nasib seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Hairunissawati Bakari (HB). Selama lebih dari dua tahun, ia mengaku menghadapi rangkaian persoalan dalam hubungan kedinasannya di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara.
Persoalan tersebut, menurut keterangan HB dan dokumen yang disebut dimilikinya, bermula pada tahun 2024 dan hingga kini belum sepenuhnya memperoleh penyelesaian yang dianggapnya memberikan kepastian mengenai status kedinasan, hak kepegawaian, serta tempat untuk melaksanakan tugas.
Rangkaian persoalan tersebut kini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pemerintahan, penggunaan kewenangan, perlindungan hak PNS, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.
Perlu ditegaskan, sejumlah dugaan dalam tulisan ini masih perlu diuji melalui dokumen resmi, pemeriksaan pejabat berwenang, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Awal Persoalan: HB Mengaku Tidak Lagi Difungsikan dalam Tugas Kedinasan
HB mengungkapkan bahwa sejak sebelum konflik terbuka terjadi, dirinya mulai tidak lagi diberikan ruang yang semestinya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bidang.
Menurut keterangannya, sejumlah tugas dan fungsi yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya secara perlahan diambil alih sehingga dirinya merasa keberadaannya di lingkungan kantor semakin tidak mendapatkan ruang untuk menjalankan tugas secara optimal.
Kondisi tersebut, menurut HB, menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan pekerjaan berjalan tanpa pelibatan dirinya secara proporsional.
Persoalan ini tentu perlu dilihat berdasarkan struktur organisasi, pembagian tugas, surat perintah, disposisi, serta dokumen kedinasan yang berlaku.
TPP Disebut Tidak Dibayarkan Sejak Januari 2024
Persoalan berikutnya menyangkut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
HB menyatakan bahwa TPP miliknya tidak dibayarkan sejak Januari 2024 hingga sekarang.
Atas hal tersebut, muncul pertanyaan penting:
Apa dasar hukum penghentian atau tidak dibayarkannya TPP tersebut?
Apakah terdapat keputusan tertulis?
Siapa pejabat yang memerintahkan?
Apakah terdapat hasil pemeriksaan atau dasar administrasi yang menjadi alasan penghentian?
Dan apabila memang terdapat alasan yang sah, apakah alasan tersebut telah disampaikan kepada HB secara resmi?
Persoalan tersebut patut diperiksa oleh pejabat yang berwenang karena menyangkut hak kepegawaian dan administrasi pembayaran.
3 Juni 2024: HB Mengaku Diusir dari Dinas Kominfo pada pelaksanaan Rapat Awal Bulan
Titik penting dalam rangkaian persoalan ini terjadi pada 3 Juni 2024.
HB mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari lingkungan Dinas Kominfo Gorontalo Utara di hadapan pegawai lainnya pada pelaksanaan Rapat Umum Awal Bulan.
Pada saat kejadian tersebut, HB menyatakan dirinya sedang dalam kondisi hamil.
Menurut keterangannya, ia kemudian diminta menghadap Pj. Bupati dan Sekretaris Daerah untuk mengurus perpindahan ke dinas lain.
Peristiwa tersebut menjadi titik balik hubungan kedinasannya.
HB kemudian memilih mencari jalan agar dapat dipindahkan ke perangkat daerah lain karena mengaku sudah tidak merasa nyaman untuk bekerja di lingkungan tersebut.
4 Juni 2024: Meminta Dipindahkan
Sehari setelah peristiwa tersebut, tepatnya 4 Juni 2024, HB mengaku menghadap Sekretaris Daerah untuk menyampaikan keinginannya agar dapat dipindahkan ke perangkat daerah lain. Bahkan HB rela meletakkan jabatannya jika memang perlu, tetapi Sekda menyampaikan "Jangan, kasihan karirmu ".
Menurut HB, permintaan tersebut tidak segera memperoleh penyelesaian.
Berbulan-bulan berlalu dan persoalan tersebut belum mendapatkan kepastian yang diharapkannya.
HB kemudian memilih menggunakan jalur pengaduan administratif.
19 Desember 2024: Mengadu ke Ombudsman
Pada 19 Desember 2024, HB melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pelayanan administrasi pemerintahan dan penyelesaian status kedinasannya.
Setelah proses pemeriksaan, menurut HB, Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya meminta agar persoalan perpindahan/penempatan dirinya segera diselesaikan.
Jika dokumen rekomendasi tersebut benar sebagaimana disebutkan, maka dokumen itu menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindak lanjut pemerintah daerah telah sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.
Secara hukum, UU Nomor 37 Tahun 2008 menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. UU tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan pelaksanaan rekomendasi dan konsekuensi administratif apabila rekomendasi tidak dilaksanakan.
3 Maret 2025: SPT Akhirnya Terbit
Menurut HB, setelah adanya rekomendasi Ombudsman, proses perpindahan tersebut masih mengalami keterlambatan.
Barulah pada 3 Maret 2025, diterbitkan SPT oleh Pj. Bupati pada saat itu yang menempatkan HB sebagai Plt. Kepala Bidang pada Badan Kesbangpol.
Bagi HB, penempatan tersebut menjadi harapan baru bahwa persoalan kedinasannya dapat diselesaikan.
Namun persoalan kembali muncul ketika terjadi perubahan pemerintahan dan mutasi pejabat.
HB menyatakan dirinya kemudian tidak ditempatkan secara definitif pada posisi baru ataupun memperoleh penempatan lain yang memberikan kepastian, tetapi kembali dikaitkan dengan Dinas Kominfo.
Kondisi inilah yang menurut HB menimbulkan pertanyaan:
Mengapa rekomendasi Ombudsman yang telah dikeluarkan sebelumnya tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan tersebut?
Pertanyaan ini tentu perlu dijawab melalui dokumen resmi dan penjelasan pemerintah daerah.
HB Mengaku Diancam Sanksi Disiplin
Di tengah persoalan tersebut, HB juga mengaku menghadapi proses disiplin kepegawaian karena tidak masuk bekerja di Dinas Kominfo dan tidak melakukan presensi/DHE sebagaimana biasanya.
Namun HB memiliki versi berbeda mengenai penyebab dirinya tidak kembali bekerja di kantor tersebut.
Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk meninggalkan tugas, melainkan sebelumnya telah diminta meninggalkan lingkungan Dinas Kominfo dan berusaha mendapatkan penempatan baru.
HB juga menyatakan bahwa selama periode tersebut dirinya tetap berada di sekitar kawasan perkantoran dan terus berusaha mendapatkan kepastian mengenai surat tugas atau penempatan.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari sisi ketidakhadiran, tetapi harus dilihat secara utuh dari kronologi sebelumnya.
Apakah ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan meninggalkan tugas secara sengaja, atau merupakan konsekuensi dari konflik penempatan yang sebelumnya belum diselesaikan?
Pertanyaan inilah yang membutuhkan pemeriksaan objektif berdasarkan dokumen dan bukti.
TGR Gaji Tahun 2025 Dipersoalkan
Persoalan lainnya adalah adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas gaji HB selama tahun 2025 dengan nilai yang menurut keterangannya sekitar Rp70 juta.
HB mempersoalkan proses penetapan TGR tersebut.
Ia menyatakan tidak pernah memperoleh kesempatan konfirmasi langsung dari BPK mengenai persoalan tersebut dan mengaku tidak pernah menandatangani LHP sebagaimana yang dipersoalkannya.
Karena menyangkut keuangan negara, proses TGR tentu harus diuji berdasarkan dokumen pemeriksaan, dasar penetapan, kewenangan pejabat, serta prosedur yang berlaku.
Oleh sebab itu, persoalannya bukan semata-mata apakah terdapat nilai yang harus dikembalikan, tetapi juga:
Bagaimana dasar penetapannya? Siapa yang menetapkan? Apa hasil pemeriksaannya? Dan apakah prosedur terhadap pegawai yang bersangkutan telah dipenuhi?
Gaji Sejak Juli 2026 Disebut Belum Dibayarkan
HB juga menyatakan bahwa gajinya sejak Juli 2026 sampai sekarang belum dibayarkan.
Apabila benar terdapat keterlambatan atau penghentian pembayaran gaji, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai:
• dasar hukum penghentian pembayaran;
• pejabat yang menetapkan;
• periode yang terdampak;
• status kepegawaian HB selama periode tersebut;
• serta mekanisme penyelesaian hak kepegawaiannya.
Persoalan gaji PNS bukan persoalan kecil karena menyangkut hak kepegawaian sekaligus administrasi pemerintahan.
Apakah Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan?
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan kewenangan dalam pengelolaan kepegawaian.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan. PP yang sama juga melarang PNS menyalahgunakan wewenang serta bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Namun demikian, apakah tindakan tertentu benar-benar memenuhi unsur pelanggaran tersebut harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, kewenangan pejabat, dan proses pemeriksaan yang sah.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, persoalan tersebut layak diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Pertanyaan untuk Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Kasus HB akhirnya tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara seorang pegawai dan atasannya.
Ini menjadi pertanyaan mengenai bagaimana manajemen ASN dan administrasi pemerintahan dilaksanakan.
Beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka:
Pertama, apa dasar hukum tidak dibayarkannya TPP HB sejak Januari 2024?
Kedua, apa dasar hukum tidak dibayarkannya gaji sejak Juli 2026?
Ketiga, apakah benar telah ada rekomendasi Ombudsman terkait penempatan HB?
Keempat, jika benar ada, bagaimana tindak lanjut resmi pemerintah daerah terhadap rekomendasi tersebut?
Kelima, apa dasar dan prosedur TGR terhadap gaji HB tahun 2025?
Keenam, bagaimana kronologi proses disiplin terhadap HB jika sebelumnya terdapat persoalan penempatan yang belum terselesaikan?
Ketujuh, mengapa persoalan seorang PNS dapat berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh keputusan dan tindakan dalam perkara ini telah memenuhi prinsip kepastian hukum, kecermatan, objektivitas, keterbukaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan?
Bukan Meminta Perlakuan Khusus, Tetapi Kepastian dan Keadilan
HB tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan sebagai seorang PNS.
Ia menyatakan hanya menginginkan agar seluruh persoalannya diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Jika memang terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan HB, ia harus diproses sesuai ketentuan.
Namun jika terdapat tindakan atau keputusan pejabat yang merugikan hak HB dan tidak sesuai prosedur, hal tersebut juga harus diperiksa.
Aturan seharusnya berlaku kepada semua pihak secara konsisten.
Kasus ini juga penting menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk memastikan bahwa pembinaan ASN dilakukan dengan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak pegawai.
Menunggu Sikap Bupati Gorontalo Utara
Kini perhatian tertuju kepada Bupati Gorontalo Utara sebagai pimpinan pemerintahan daerah.
Publik tentu berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut.
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pejabat, lakukan pemeriksaan.
Jika tidak terbukti, sampaikan penjelasan.
Jika terdapat pelanggaran, berikan tindakan sesuai aturan.
Dan jika terdapat hak pegawai yang memang belum diberikan, selesaikan sesuai ketentuan.
Sebab pemerintahan yang baik bukan hanya terlihat dari pembangunan fisik dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memperlakukan aparatur yang bekerja di dalamnya.
Kasus HB semestinya menjadi pelajaran agar persoalan kepegawaian tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berubah menjadi konflik yang lebih besar.
Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang kuat dan siapa yang lemah.
Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap kewenangan harus digunakan sesuai tujuan pemberiannya.
Dan setiap PNS berhak memperoleh kepastian mengenai status, tugas, serta hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai putusan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau disiplin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga/pejabat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang sah.
Sumber regulasi: PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021; UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rep: JO
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Polemik Batu Gergaji kembali memanas. Rekaman yang memperlihatkan sejumlah orang berada di kawasan yang sebelumnya disebut telah dipasangi police line memunculkan desakan agar aparat tidak sekadar menonton dari luar garis pembatas.
Salah satu sosok perempuan dalam rekaman disebut berinisial RN, yang selama ini dikaitkan dengan klaim kepemilikan lubang tambang Batu Gergaji. Penyebutan tersebut tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan RN telah melakukan tindak pidana.
Namun satu hal tidak boleh dibuat kabur: jika pemeriksaan dan alat bukti membuktikan adanya tindak pidana, serta seluruh syarat penangkapan terpenuhi, maka RN harus ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Seruan "TANGKAP!" dalam konteks ini bukan vonis. Seruan tersebut merupakan tuntutan agar aparat tidak berhenti pada pemeriksaan apabila bukti hukum memang sudah terpenuhi.
Polemik ini semakin sensitif karena terjadi tidak jauh dari persoalan penindakan aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol di Suwawa Timur. Pada 25 September 2026, Ditreskrimsus Polda Gorontalo diberitakan melakukan penindakan di Desa Tilangobula dan mengamankan sembilan orang. Setelah itu muncul sorotan warga mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pengolahan serupa di wilayah lain.
Di sinilah publik membutuhkan konsistensi, bukan penindakan yang menimbulkan kesan berbeda-beda.
Kalau satu lokasi ditindak, maka aktivitas serupa yang memenuhi unsur pelanggaran juga harus diperiksa. Kalau police line dipasang di satu kawasan, maka pelanggaran terhadap pembatas tersebut harus ditangani dengan standar hukum yang sama. Jangan sampai hukum terlihat keras di satu tempat, tetapi kehilangan taring di tempat lain.
Persoalan tromol sendiri bukan isu baru di Suwawa Timur. Aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol telah lama mendapat sorotan terkait persoalan perizinan dan lingkungan, bahkan pernah dibahas dalam RDP DPRD Bone Bolango bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Karena itu, Batu Gergaji tidak boleh dipisahkan dari konteks penegakan hukum pertambangan secara keseluruhan.
Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada pilih-pilih perkara. Tidak boleh ada pihak yang merasa terlalu kuat untuk disentuh hukum.
RN harus diperiksa jika keterangannya relevan dengan perkara. Pihak lain yang berada di lokasi juga harus diperiksa dengan standar yang sama. Jika bukti tidak cukup, jangan dipaksakan menjadi perkara. Tetapi jika bukti telah terang, unsur pidana terpenuhi, dan syarat penangkapan terpenuhi, jangan berhenti pada kata-kata — TANGKAP dan proses sesuai hukum.
Begitu pula dengan persoalan tromol. Penindakan tidak boleh berhenti pada satu lokasi hanya karena satu lokasi sedang menjadi sorotan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran di tempat lain, periksa juga. Kalau terbukti, tindak juga.
Masyarakat tidak membutuhkan hukum yang ramai di pemberitaan tetapi sepi dalam pelaksanaan.
Batu Gergaji, police line, dan polemik tromol Suwawa Timur sekarang menjadi satu ujian besar bagi konsistensi penegakan hukum.
Bukan siapa yang paling kuat.
Bukan siapa yang paling dekat.
Bukan siapa yang paling berpengaruh.
Tetapi siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus berhadapan dengan hukum.
Jika RN terbukti dan syarat hukum terpenuhi: TANGKAP.
Jika pihak lain terbukti: TANGKAP.
Jika aktivitas tromol terbukti melanggar: TINDAK.
Dan jika tidak terbukti: buka fakta secara terang.
Hukum jangan hanya dipasang sebagai garis. Hukum harus benar-benar bekerja.
Rep: JO
Konsolidasi regional ini bertujuan membawa suara, keresahan, serta solusi hukum berbasis komunitas langsung ke tingkat nasional. Pemaparan hasil konsolidasi empat regio ini menegaskan bahwa hukum rakyat tidak hanya hidup secara abstrak, melainkan bekerja secara nyata dalam penyelesaian konflik dan perlindungan ekologis. "Suara dan praktik hukum rakyat di tingkat tapak bukan cerita pinggiran atau sekadar kearifan lokal tanpa bobot hukum. Dari Hutan Adat Mukim Kunyet di Aceh hingga masyarakat adat di Papua Barat, rakyat telah membuktikan bahwa tata kelola mereka mampu menjaga kedaulatan tanah dan keanekaragaman hayati di tengah ancaman krisis ekologis," ujar Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa.
Hasil konsolidasi dari empat wilayah tersebut menyoroti berbagai pengalaman penting komunitas: Regio Sumatera & Jawa-Bali berfokus pada daya tahan komunitas dalam menghadapi konflik agraria dan perjuangan pengakuan atas hak tenurial serta Hutan Adat. Sementara Regio Kalimantan menyoroti praktik baik Masyarakat Adat seperti Punan Tugung dalam menjaga keberlanjutan hutan di tengah gempuran industri ekstraktif. Adapun Regio Sulawesi dan Papua mengangkat ketangguhan perempuan adat, seperti perwakilan dari Enrekang dan Majelis Rakyat Papua Barat, dalam memperjuangkan perlindungan wilayah adat serta hak-hak perempuan dan anak di wilayah konflik sumber daya alam.
Rifai, Yayasan Citra Mandiri Mentawai menyampaikan, “Ketika instrumen hukum negara hadir mem-back up penggusuran masyarakat adat dan komunitas lokal serta perusakan hutan, lahan dan ekosistem pesisir, masyarakat adat dan komunitas lokal di Sumatera membangun ketahanan dari kekuatan hukum lokal. Mereka merevitalisasi dan merekonstruksi hukum adat dan pranata lokal lain yang mereka miliki, untuk menguatkan daya tahan mereka mengarungi badai konflik, ketidakadilan dan dehumanisasi yang diproduksi oleh hukum negara dan perangkat penegaknya.”
Selain itu, Martje Leninda, dari Perkumpulan Bantaya Palu berkata, “Ketangguhan perempuan adat di Sulawesi perlu mendapat tempat utama dalam pembahasan perlindungan wilayah adat. Dalam menghadapi persoalan penguasaan tanah, termasuk yang berkaitan dengan Bank Tanah di Napu, Sulawesi Tengah, suara dan pengalaman perempuan harus menjadi dasar penyelesaian. Bagi perempuan, tanah berkaitan erat dengan sumber pangan, penghidupan keluarga, pengetahuan antargenerasi, serta keberlangsungan hidup anak-anak. Karena itu, perlindungan wilayah adat harus berjalan bersama dengan perlindungan hak perempuan dan anak, serta menjamin keterlibatan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai ruang hidup mereka. KTT Hukum Rakyat menjadi ruang untuk membawa pengalaman dan tuntutan tersebut ke dalam agenda pembaruan hukum.”
"Masyarakat Adat bukan hanya penjaga benteng terakhir untuk melindungi wilayahnya, tetapi juga perawat terbaik. Dengan prinsip 'serga' (cukup), Masyarakat Adat Mului mampu meredam praktik pengambilan alam secara berlebihan. Aturan adat mereka menjaga agar alam tidak dihabiskan secara sporadis. Mereka memiliki filosofi bahwa hutan adalah bank (simpanan masa depan). Mereka juga berkata: Gunung adalah ibu, hutan adalah air susu, dan air adalah untuk kehidupan,” ujar Ahmad SJA, PADI Indonesia.
Dari regio Papua, Sulfianto Alias, Panah Papua menegaskan, "Perempuan adat adalah ibu bagi tanah dan hutan Papua. Mereka adalah penjaga dan penentu masa depan hutan Papua. Merekalah yang paling tahu kondisi hutan dan tanah Papua saat ini. Sekarang banyak champion perempuan Papua yang bersuara lantang seperti Yustina Ogoney dan Theresia Ateta, mereka punya komitmen tinggi menjadi agen perubahan bersama masyarakat adat mempertahankan tanah dan hutan adat.”
Seluruh hasil temuan dari konsolidasi regio ini akan dipresentasikan secara mendalam pada hari pertama penyelenggaraan KTT Hukum Rakyat 2026. Rekomendasi dari tiap-tiap daerah akan menjadi bahan utama dalam merumuskan pembaruan hukum nasional yang adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat.
“Perkumpulan HuMa mendorong publik, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk menyimak serta mendukung perjuangan komunitas akar rumput yang akan menyuarakan pembelaan ruang hidup mereka secara langsung dalam forum KTT mendatang,” ujar Rais Laode Sabania, Ketua Panitia Pelaksanaan KTT Hukum Rakyat 2026.
KTT Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.” KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat. Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa. (release/cr)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik setoran atau "atensi" dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut menjadi pengepul setoran dari aktivitas PETI.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang penambang yang diketahui bernama Aji mengaku kecewa terhadap Firman Latuda. Berdasarkan pengakuan Aji sebagaimana disampaikan kepada publik, dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai "atensi" dengan adanya pemahaman atau jaminan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya di kawasan Pasir Putih akan aman dari penertiban.
Namun, menurut keterangan Aji, ketika aparat melakukan penertiban, dirinya mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya. Akibatnya, alat berat yang digunakannya dalam aktivitas pertambangan berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Aji kemudian disebut meminta agar uang yang sebelumnya telah diberikan tersebut dikembalikan.
Rahman menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara penambang dengan pihak yang disebut menerima uang. Jika benar terdapat praktik setoran yang dikaitkan dengan jaminan keamanan aktivitas PETI, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut dugaan adanya jaringan yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung.
"Kalau benar ada uang atensi yang diberikan dengan iming-iming atau garansi bahwa aktivitas PETI akan aman dari penertiban, ini bukan lagi persoalan sederhana. Ini harus dibongkar secara terang. Dari mana keberanian memberikan garansi itu? Apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?" tegas Rahman.
Menurut Rahman, pernyataan Aji harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan isu atau pengakuan sepihak.
Namun, apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, aliran uang, komunikasi, maupun alat bukti lainnya, maka aparat harus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih besar.
"Jangan hanya alat beratnya yang ditangkap. Kalau benar ada pihak yang mengumpulkan setoran dan menjanjikan keamanan, maka aktor di balik aktivitas itu juga harus dicari. Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan perlindungan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah ada pihak lain yang terlibat?" kata Rahman.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Objek
Rahman menyebut dugaan praktik semacam ini, apabila terbukti, merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat karena rakyat yang berada di lapangan justru menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Penambang mengeluarkan biaya, membeli bahan bakar, membayar tenaga kerja, bahkan memberikan uang yang disebut sebagai "atensi", tetapi ketika penertiban dilakukan, mereka tetap berhadapan langsung dengan aparat dan kehilangan alat kerja.
"Kalau benar skemanya seperti itu, rakyat jangan hanya dijadikan objek. Jangan sampai rakyat diminta membayar dengan janji keamanan, tetapi ketika penertiban datang, rakyat pula yang menanggung seluruh akibatnya," ujar Rahman.
Ia meminta Polda Gorontalo segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, jika dugaan yang disampaikan Aji ternyata memiliki bukti yang cukup, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan jaringan PETI yang lebih luas di Provinsi Gorontalo.
Rahman: Jangan Biarkan Agenda Pemberantasan PETI Berhenti di Lapangan
Rahman juga mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penyitaan alat berat dan penertiban terhadap pekerja di lapangan.
Jika memang terdapat pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas PETI melalui pungutan atau setoran, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tahu Kapolda Gorontalo memiliki agenda besar untuk memberantas PETI. Tetapi agenda itu jangan berhenti pada penambang kecil dan alat berat di lapangan. Kalau ada dugaan jaringan yang bermain di belakang aktivitas PETI, itu yang harus dibongkar," tegasnya.
Rahman mengatakan, apabila dugaan semacam ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan PETI akan semakin dipertanyakan.
IPR Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Wacana
Di sisi lain, FKPR kembali mendesak pemerintah agar serius mempercepat penyelesaian persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rahman menegaskan bahwa sikap FKPR bukanlah meminta pemerintah membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebaliknya, pemerintah harus menghadirkan solusi legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari pertambangan rakyat.
"Kami tidak mendesak pemerintah untuk melegalkan PETI. Yang kami tuntut adalah solusi nyata. Kalau pertambangan rakyat memang menjadi sumber kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang sesuai hukum."
Menurut Rahman, masyarakat menghadapi persoalan ekonomi yang nyata. Ketika lapangan pekerjaan terbatas dan pertambangan menjadi salah satu sumber penghidupan, larangan tanpa solusi berpotensi mendorong masyarakat tetap masuk ke aktivitas ilegal.
"Rakyat bisa takut pada hukum, tetapi rakyat juga takut lapar. Pertanyaannya, ketika pemerintah melarang aktivitas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, apa solusi konkret yang diberikan kepada mereka?" kata Rahman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata sektor pertambangan rakyat, bukan membiarkannya berada dalam ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Jangan sampai rakyat bekerja di bawah tanah, tetapi yang menikmati kekayaan alam justru para pemain dan mafia yang mengambil keuntungan dari situasi PETI. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kekayaan alam Gorontalo juga berpotensi habis tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat," tutup Rahman.
FKPR meminta seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan setoran tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa berdasarkan bukti. Terhadap Firman Latuda maupun pihak lain yang disebut dalam isu ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum yang sah.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1