SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lokasi, terlihat beberapa bagian pekerjaan yang diduga belum selesai secara sempurna. Pada sejumlah titik tampak sambungan aspal yang tidak merata, bahu jalan yang masih dipenuhi material lepas, hingga bagian drainase dan penahan yang terlihat belum rapi.
Selain itu, terdapat pula bagian konstruksi di sisi jalan yang tampak belum tertata secara maksimal dan berpotensi mengalami pengikisan apabila tidak segera dilakukan penanganan lanjutan.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan teknis di lapangan. Infrastruktur jalan yang dibiayai melalui anggaran pemerintah seharusnya mengedepankan kualitas pekerjaan, ketahanan konstruksi, serta keselamatan pengguna jalan.
Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan teknis guna memastikan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi dan standar konstruksi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh informasi terkait identitas kontraktor pelaksana, sumber anggaran, nilai proyek, konsultan pengawas, maupun pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab kepada pihak pihak instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang terkait kondisi pekerjaan di lokasi tersebut.
Reporter: Opan Luawo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, melontarkan kritik keras terhadap fenomena yang dinilainya tidak wajar dalam dinamika hukum dan politik di Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Rahman, publik masih mengingat adanya dugaan kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah menyeret nama salah satu anak pejabat penting di Kabupaten Bone Bolango berinisial ZM. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat dan disuarakan oleh sejumlah kalangan aktivis, termasuk dirinya. Namun hingga kini, perkembangan dan kejelasan penanganan perkara tersebut tidak lagi terdengar di ruang publik.
"Kami mempertanyakan mengapa kasus yang sempat menjadi konsumsi publik dan mendapat perhatian luas justru terkesan hilang ditelan waktu. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan dan apa hasil dari penanganan perkara tersebut," tegas Rahman dalam keterangannya.
Rahman mengaku prihatin dan khawatir terhadap masa depan daerah apabila hukum dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ia menilai bahwa setiap laporan atau dugaan pelanggaran hukum seharusnya diproses secara transparan tanpa melihat latar belakang keluarga, jabatan, maupun pengaruh politik seseorang.
"Kita semua mendukung asas praduga tak bersalah. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan keterbukaan informasi kepada publik. Jika memang tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Jika masih berproses, jelaskan perkembangannya. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan memiliki hubungan dengan lingkaran kekuasaan," ujar Rahman.
Sorotan semakin menguat setelah beredar informasi bahwa ZM kini dipercaya menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPC salah satu partai politik berlogo Ka'bah di Bone Bolango. Kondisi tersebut, menurut Rahman, menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait komitmen moral dan integritas dalam proses kaderisasi politik.
"Publik tentu bertanya-tanya. Ketika dugaan kasus yang pernah ramai diperbincangkan tidak pernah dijelaskan secara tuntas, lalu kemudian yang bersangkutan justru mendapatkan posisi penting dalam partai politik, maka wajar jika muncul berbagai spekulasi dan kecurigaan dari masyarakat," katanya.
Lebih jauh, Rahman juga menyinggung kekhawatiran publik terkait indikasi menguatnya praktik dinasti politik di Kabupaten Bone Bolango. Menurutnya, beberapa waktu terakhir masyarakat telah dihadapkan pada berbagai isu mengenai pola birokrasi yang dinilai mengarah pada konsolidasi kekuasaan dalam lingkaran tertentu.
"Kami melihat adanya kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat mengenai potensi terbentuknya dinasti politik. Ketika kekuasaan pemerintahan, jaringan birokrasi, hingga struktur partai politik mulai diisi oleh orang-orang yang memiliki kedekatan tertentu dengan pusat kekuasaan, maka ruang demokrasi bisa menjadi semakin sempit," ujar Rahman.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat sipil, lembaga pengawas, serta partai politik itu sendiri agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan.
"Partai politik seharusnya menjadi ruang kaderisasi yang terbuka, demokratis, dan berbasis kapasitas. Jangan sampai partai hanya menjadi instrumen untuk memperluas pengaruh keluarga atau kelompok tertentu. Jika itu terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya kader-kader partai yang potensial, tetapi juga kualitas demokrasi di daerah," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rahman mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada publik terkait perkembangan dugaan kasus yang pernah mencuat tersebut. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami tuntut adalah transparansi, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Negara tidak boleh memberikan kesan bahwa hukum dapat berubah karena jabatan, kekuasaan, atau kedekatan politik. Jika hukum ingin dihormati, maka hukum harus berdiri tegak untuk semua orang tanpa pengecualian," pungkas Rahman.
(JO)
Saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Juriya, Marten Abubakar, menyebut bahwa sebagian besar aktivitas pertambangan yang ada saat ini masih berstatus PETI (Pertambangan Tanpa Izin), sambil menunggu proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Iya ada, dari tahun sembilan puluhan ini tambang. Semua tambang ini kayaknya belum ada yang punya izin, kecuali yang sudah keluar penetapan wilayahnya untuk WPR,” ujar Marten.
Ia menjelaskan bahwa Desa Juriya saat ini masih dalam proses pengajuan WPR ke kementerian terkait. Menurutnya, pengusulan tersebut masih berada pada tahapan pemetaan dan pengambilan titik koordinat.
“Kalau Juriya sementara dalam pengurusan pengajuan WPR ke kementerian. Sekarang masih di bupati, sementara dalam pengurusan pemetaan dengan pengambilan titik koordinat,” katanya.
Kepala desa Juriya mengaku pengajuan tersebut telah dilakukan sejak bulan Maret 2026. Namun, proses pengambilan titik koordinat baru dilakukan sekitar dua minggu lalu oleh pihak SDM.
“Dari bulan Maret, tapi baru dua minggu lalu untuk pengambilan titik koordinat dari SDM,” ungkapnya.
Meski proses pengurusan izin masih berjalan, Kepala Desa Juriya mengakui bahwa aktivitas pertambangan Tampa Ijin di wilayahnya masih tetap berlangsung dan dirinya mengetahui aktivitas tersebut.
“masih beroperasi dorang. Saya punya masyarakat memang di tambang, artinya masyarakat ini petani, sebagian juga penambang,” jelasnya.
Saat ditanya apakah pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa pernah melakukan teguran terkait aktivitas pertambangan tersebut sambil menunggu izin WPR dan IPR terbit, kepela Desa Juriya mengaku pernah melakukan penertiban, namun bukan untuk menutup aktivitas Pertambangan Tampa Ijin secara total.
“Kalau dalam hal menertibkan dorang saya pernah, artinya jangan sampai ada kerusuhan atau masalah. Tapi kalau dalam hal menutup tambang, karena di situ adalah aktivitas yang mungkin masyarakat dari dulu sebagian besar mencari nafkah, maka agak sulit juga saya menutup itu tambang,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa sebagian besar mata pencaharian masyarakat di desanya bergantung pada aktivitas pertambangan tersebut. Selain itu, dirinya mengakui adanya aktivitas pembelian emas hasil Pertambangan Tampa Ijin di wilayah desanya maupun desa tetangga.
“Kalau pembeli emas ada di desa, di desa tetangga juga ada,” katanya.
Namun demikian. Kepala desa Juriya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah ada oknum tertentu yang turut bekerja atau terlibat di lokasi pertambangan.
“Kalau oknum saya belum tahu pasti ada atau tidak. Setahu saya waktu saya undang saat pengusulan WPR, kemudian minta kesepakatan dari masyarakat untuk tidak memasukkan alat berat ketika izin ini keluar, saya undang semua pemilik lubang dan pemilik teromol,” jelasnya.
Wartawan kemudian memastikan terkait keberadaan teromol sebagai alat pengolahan material tambang di lokasi tersebut. Kepala Desa Juriya kembali membenarkan hal itu.
“Ada teromol, tidak pakai dulang itu, cuma teromol, menggunakan perak,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah pihak Babinkamtibmas maupun Babinsa mengetahui aktivitas Pertambangan Tampa Ijin tersebut. Kepala Desa Juriya mengatakan bahwa aparat keamanan mengetahui kondisi tersebut.
“Mereka tahu, kepolisian juga tahu. Untuk saat ini alhamdulillah aman-aman, karena saya bilang saya sementara mengurus izin. Kalau saya dengar ada persoalan maka mohon maaf,” katanya.
Ia juga mengaku mengerahkan aparat desa untuk membantu menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif di lokasi Pertambangan Tampa Ijin (PETI).
“Alhamdulillah saya punya aparat desa, kepala dusun, itu saya kerahkan ke sana supaya ini aman, aparat desa juga ada yang penambang,” tutupnya.
Terbitnya berita ini hasil Wawancara dan pernyataan oleh (PJ) Kepala Desa Juriya Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo. Redaksi membuka ruang Hak Jawab untuk pihak pihak dan instansi terkait demi mendapatkan informasi yang akuntabel dan berimbang.
Reporter: Opan Luawo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menagih komitmen Kapolda Gorontalo terkait tuntutan yang telah disampaikan dalam berbagai aksi sebelumnya. Hingga saat ini, aliansi menilai belum terdapat perkembangan yang signifikan terhadap sejumlah tuntutan yang menjadi fokus perjuangan mereka.
Dalam pernyataannya, Aliansi Peduli Kemanusiaan menegaskan beberapa tuntutan utama, yakni mendesak Kapolda Gorontalo untuk memanggil dan memeriksa Hendrik Hadju yang oleh aliansi disebut perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tibor 19, Kabupaten Bone Bolango. Selain itu, aliansi juga mendesak Kapolda Gorontalo untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk mengevaluasi kinerja jajaran yang dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Kemanusiaan, M. Fadli, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat langkah konkret yang menjawab tuntutan masyarakat dan mahasiswa.
"Sejak aksi jilid pertama hingga saat ini, kami belum melihat adanya progres yang jelas terhadap tuntutan yang telah kami sampaikan. Jika aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian tidak sanggup menelusuri tuntutan yang kami sampaikan, maka kami Aliansi Peduli Kemanusiaan siap membayar polisi untuk menelusuri kasus tersebut," tegas M. Fadli.
Menurutnya, persoalan keselamatan kerja dan dugaan aktivitas PETI di Tibor 19 merupakan isu yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Berbagai insiden yang terjadi di kawasan tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas, profesional, dan transparan.
Aliansi Peduli Kemanusiaan menilai bahwa aspek keselamatan kerja harus menjadi perhatian utama. Aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan para pekerja dan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, aliansi kembali mendesak Kapolda Gorontalo untuk memeriksa Hendrik Hadju secara transparan dan akuntabel guna menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait aktivitas di kawasan Tibor 19. Menurut mereka, keterbukaan proses hukum menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aliansi Peduli Kemanusiaan menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan PETI Tibor 19 hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Mereka berharap Kapolda Gorontalo segera mengambil langkah konkret terhadap tuntutan yang telah disampaikan, termasuk memanggil dan memeriksa Hendrik Hadju serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Tibor 19 bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga soal keselamatan manusia dan wibawa penegakan hukum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh," tutup M. Fadli.
(JO)
Pekerjaan yang berada di sisi badan jalan tersebut turut menuai perhatian karena di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana lazim ditemukan pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait sumber anggaran, nilai proyek, spesifikasi teknis, hingga mutu pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan di lapangan, pekerjaan yang diduga merupakan pembangunan talud atau struktur penahan badan jalan itu terlihat menggunakan pasangan batu pada area pinggiran jalan yang sebelumnya diketahui menggunakan cor beton.
Selain itu, susunan batu pada pekerjaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian lebih terkait kekuatan dan ketahanan jangka panjang. Pada bagian bawah bangunan juga masih tampak sisa konstruksi beton lama yang sebelumnya diketahui menjadi penahan badan jalan di lokasi tersebut.
Kondisi tanah di sisi luar badan jalan terlihat mengalami penurunan dan dipenuhi bebatuan besar tanpa pengaman tambahan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran apabila terjadi hujan deras maupun tekanan beban kendaraan secara terus-menerus yang dapat berdampak terhadap kondisi konstruksi di kemudian hari.
Padahal, pekerjaan konstruksi penahan badan jalan pada umumnya mengutamakan aspek kekuatan, kestabilan, dan daya tahan dalam jangka panjang.
Saat ditemui wartawan di lokasi pekerjaan pada 8 Juni 2026, seorang pekerja bernama Irawan Modanggu yang mengaku bekerja di pihak CV Corong Timur menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Pentagon Terang Asih.
Sorotan terhadap pekerjaan tersebut semakin menguat karena kondisi konstruksi yang terlihat di lapangan menimbulkan perhatian publik terkait fungsi bangunan sebagai penahan longsor maupun penahan pergeseran badan jalan di lokasi tersebut.
Publik menilai PT Pentagon Terang Asih selaku pihak yang disebut mengerjakan pekerjaan tersebut bersama CV Corong Timur perlu memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan serta memastikan pelaksanaannya sesuai standar teknis konstruksi yang berlaku.
Publik juga menilai setiap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kualitas agar tidak menimbulkan kerusakan dini yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap pemborosan maupun potensi kerugian keuangan negara.
Sorotan publik turut mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo, pihak Balai Jalan Provinsi Gorontalo, maupun instansi teknis terkait lainnya yang berada, agar tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan kualitas pekerjaan secara menyeluruh di lapangan.
Dan juga, instansi terkait harus memastikan seluruh spesifikasi pekerjaan telah sesuai dengan perencanaan teknis, memiliki kekuatan sebagai penahan longsor dan pergeseran badan jalan, serta mampu bertahan dalam jangka panjang demi keselamatan pengguna jalan.
Apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal sejak awal, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak pada kerusakan konstruksi di kemudian hari yang berpotensi menimbulkan pemborosan penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Pentagon Terang Asih, CV Corong Timur, Dinas Pekerjaan Umum, Balai Jalan, maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan penjelasan resmi terkait pekerjaan tersebut.
Reporter: Opan Luawo
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat dan pelaku usaha yang berhak memperoleh solar bersubsidi. Namun, belakangan ini muncul berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pendistribusian solar bersubsidi di wilayah Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Aktivis Boalemo, Dimas Bobihu, mengungkapkan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya dugaan penambahan harga solar di luar harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut informasi yang diterima dari sejumlah sopir dan pengguna solar bersubsidi, setiap truk pengangkut biasanya memperoleh sekitar 100 liter solar. Dengan harga resmi subsidi sebesar Rp6.800 per liter, maka total yang seharusnya dibayarkan adalah Rp680.000 untuk 100 liter. Namun, di lapangan para pengguna mengaku harus membayar sekitar Rp700.000 untuk jumlah yang sama. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp20.000 dalam setiap pengisian 100 liter atau setara dengan Rp200 per liter. Dugaan adanya tambahan biaya tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pungutan dan ke mana selisih tersebut dialokasikan.
Selain persoalan harga, masyarakat juga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar bersubsidi. Sejumlah warga menduga distribusi BBM subsidi belum berjalan secara adil dan transparan. Keluhan yang berkembang menyebutkan bahwa pihak-pihak tertentu lebih mudah memperoleh solar dibandingkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan informasi yang beredar, SPBU Mananggu menerima pasokan solar sekitar 8.000 liter setiap kali distribusi. Jika benar terdapat selisih Rp200 per liter sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat, maka potensi tambahan dana yang terkumpul dapat mencapai Rp1.600.000 dalam satu kali penyaluran. Apabila distribusi dilakukan lima kali dalam satu minggu, maka jumlah tersebut dapat mencapai sekitar Rp8.000.000 per minggu. Namun demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
Lebih lanjut, masyarakat meminta pihak PT Arba Group untuk segera melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan yang selama ini tercatat sebagai penerima solar bersubsidi. Verifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang memperoleh BBM subsidi benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah dan tidak digunakan sebagai sarana penyalahgunaan distribusi subsidi. Masyarakat menilai bahwa subsidi solar adalah hak rakyat yang harus diberikan secara tepat sasaran, bukan menjadi komoditas yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Masyarakat juga mendesak PT Patra Niaga untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang terjadi di SPBU Mananggu. Apabila berbagai keluhan masyarakat dan dugaan penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi belum mendapatkan penyelesaian yang transparan dan akuntabel, maka PT Patra Niaga diminta mempertimbangkan penghentian sementara hingga pencabutan izin pemasokan solar bersubsidi ke SPBU Mananggu sampai seluruh permasalahan tersebut diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut muncul karena masyarakat menilai bahwa pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil. Subsidi yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru dikhawatirkan berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak apabila tidak diawasi secara ketat. Oleh karena itu, langkah tegas dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan BBM bersubsidi tidak boleh dimainkan oleh siapa pun.
"Jangan biarkan subsidi rakyat berubah menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia subsidi yang merampas hak masyarakat kecil," tegas Dimas Bobihu.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, PT Patra Niaga, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi solar bersubsidi di SPBU Mananggu. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan tindakan nyata menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah tetap terjaga.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – PMII Komisariat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah menyalurkan bantuan hasil donasi masyarakat kepada warga terdampak banjir di Desa Biau, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara. Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dana yang dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Selain menyalurkan bantuan, kader PMII juga berkesempatan melihat secara langsung kondisi wilayah yang terdampak banjir. Sejumlah rumah warga masih terlihat menyisakan bekas kerusakan akibat terjangan banjir dan material yang terbawa arus.
Radit S. Katili selaku Ketua Rayon Maritim mengatakan bahwa di tengah mulai terpenuhinya kebutuhan logistik masyarakat, terdapat persoalan lain yang perlu mendapatkan perhatian bersama, yakni kebutuhan pendidikan anak-anak korban banjir.
"Alhamdulillah, saat kami turun langsung ke lokasi, kebutuhan logistik seperti sembako dan mi instan sudah cukup terbantu oleh berbagai pihak. Namun ada kebutuhan lain yang tidak kalah penting, yaitu perlengkapan sekolah bagi anak-anak yang terdampak banjir," ujarnya.
Menurut Radit, sejumlah buku pelajaran, alat tulis, tas sekolah, hingga perlengkapan belajar lainnya dilaporkan rusak akibat terendam banjir. Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas belajar anak-anak apabila tidak segera mendapat perhatian.
"Bencana tidak hanya merusak rumah dan harta benda masyarakat, tetapi juga berdampak pada proses pendidikan anak-anak. Karena itu, kami berharap ada perhatian lebih terhadap kebutuhan pendidikan mereka agar dapat kembali belajar dengan nyaman," tambahnya.
Ia menilai bahwa proses pemulihan pascabencana tidak hanya berbicara mengenai pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga memastikan masa depan anak-anak tetap terjaga melalui akses pendidikan yang layak.
"Ketika banjir surut, bukan berarti semua persoalan selesai. Masih ada anak-anak yang harus kembali ke sekolah dengan keterbatasan yang mereka alami akibat bencana. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk membantu mereka bangkit," katanya.
Radit berharap kepedulian masyarakat dan berbagai pihak dapat terus hadir dalam proses pemulihan pascabencana, khususnya dalam mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak yang terdampak banjir di Desa Biau.
"Kami percaya semangat gotong royong yang menjadi kekuatan masyarakat Gorontalo akan terus hidup. Semoga anak-anak di Biau dapat kembali belajar dengan baik dan menatap masa depan mereka dengan penuh harapan," tutupnya.
(JO)
Kamera pengawasan atau disebut CCTV adalah alat keamanan, tetapi jika dikonfigurasi dengan cara yang tidak benar atau karena kelalaian, kamera tersebut dapat menjadi alat pengawasan terhadap Anda.
Terlebih lagi, penyerang bahkan tidak memerlukan intrusi rahasia seperti di film Ocean's Friends; yang mereka butuhkan hanyalah menonton beberapa video online, membaca forum yang relevan, dan sedikit berlatih.
Cara menghindari diri Anda menjadi pemain reality show yang tidak diinginkan, akan kami jelaskan dalam artikel ini.
Apa itu kamera IP?
IP adalah singkatan dari Internet Protocol, jadi kamera IP adalah perangkat pengawasan video yang mengirimkan gambar melalui jaringan menggunakan Protokol Internet. Ini adalah perbedaan utama dari kamera biasa yang mengirimkan video melalui kabel koaksial dalam format analog.
Karena kamera IP mengirimkan data video digital melalui Wi-Fi atau Internet, Anda dapat dengan mudah memantau apa yang terjadi di rumah Anda di luar kota saat Anda berada di kantor, atau mengontrolnya dari jarak jauh. Namun, kemudahan ini memiliki sisi negatif. Karena kamera terhubung ke Internet, dalam kondisi tertentu orang lain dapat mengaksesnya.
Bagaimana kamera IP diretas
Kita terbiasa terhubung ke kamera IP melalui PC, laptop, atau ponsel pintar dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi kita di aplikasi khusus.
Masalahnya adalah sebagian besar kamera di pasaran dapat mengirimkan aliran video dalam format standar kepada siapapun yang memintanya. Untuk terhubung, Anda hanya perlu mengetahui alamat IP kamera, port yang digunakannya, serta nama pengguna dan kata sandi.
Dan ini bukanlah nama pengguna dan kata sandi yang sama yang kita masukkan saat masuk ke aplikasi. Ini biasanya pengaturan default pabrik yang Anda ketahui dengan sempurna dan dapat Anda tebak secara langsung:
• admin/ 12345,
• admin/ admin,
• admin/ 55555,
• admin/ 1234,
• user / user,
dan pasangan serupa lainnya.
Ratusan ribu perangkat di seluruh dunia mengirimkan video dengan pengaturan ini, dan kamera Anda yang terpasang di lemari perkakas bisa jadi salah satunya.
Nama pengguna dan kata sandi telah ditemukan, tinggal alamat IP. Tidak ada yang rumit di sini juga: ada layanan khusus yang secara otomatis memindai alamat IP untuk cari respons karakteristik tertentu dan port terbuka.
Contohnya, ZoomEye atau Shodan, mesin pencari khusus untuk perangkat pintar di Internet of Things (IoT), yang termasuk tidak hanya kamera IP, tetapi juga router, alarm, lemari es, lampu, tirai, dan gadget lainnya.
Anda dapat mengkonfigurasi pencarian untuk mencakup area tertentu, misalnya, di dalam batas-batas rukun tetangga. Setelah itu, tinggal menyelesaikan masalah teknis, dan terus coba-coba.
Sebagian besar kamera dikendalikan menggunakan sistem Linux.
Sistem ini memiliki kerentanan sendiri yang dapat dieksploitasi oleh pengintai, yaitu RCE (eksekusi kode jarak jauh), serangan XSS dan CSRF, dan akses tidak sah, seperti saat Anda lupa menutup panel admin.
Kerentanan ini memungkinkan seseorang untuk meretas sistem dan mengakses data video Anda.
Metode akses ilegal lainnya adalah peretasan cloud storage. Untuk membuka aplikasi pada smartphone dan melihat kucing Anda, Anda perlu menyimpan aliran video di suatu tempat. Biasanya tempat penyimpanannya adalah di cloud.
Jika suatu layanan memiliki keamanan yang lemah, penyerang dapat meretasnya dan mendapatkan akses data ribuan pengguna.
Dan dalam beberapa kasus, cara sederhana yaitu mencoba berbagai opsi dapat membantu. Jika pengaturan kamera IP Anda tidak membatasi jumlah percobaan isi login/kata sandi, penyerang dapat menggunakan program atau bot khusus yang akan mencoba berbagai kata sandi secara sistematis hingga cocok.
Cara melindungi diri dari peretasan
Pertama-tama, Anda harus segera mengubah login dan kata sandi awal yang diset di pabrik setelah memasang kamera, jika hal ini dapat dilakukan pada perangkat.
Prosedur pengaturan ulang bisa berbeda pada setiap produsen, dan beberapa produsen tidak mengizinkannya.
Sebaiknya periksa opsi ini sebelum membeli, dan pilih kamera yang memiliki opsi tersebut.
• Aturan untuk membuat kata sandi baru cukup sederhana: angka dan huruf, karakter Latin dan Cyrillic, huruf besar dan kecil, tanda baca, dan karakter khusus lainnya, seperti @>*.
• Aktifkan pemblokiran setelah memasukkan kata sandi yang salah. Beberapa kamera memiliki opsi ini, dan setelah 3, 5, atau 7 upaya login yang gagal, kamera akan terkunci selama beberapa menit. Hal akan mempersulit upaya peretasan paksa.
• Jika Anda tidak memerlukan akses jarak jauh, nonaktifkan. Misalnya, jika Anda sedang mengunjungi rumah Anda di luar kota dan tidak perlu memantau situasi di sana dari jauh.
• Periksa daftar semua akun, termasuk akses tamu, akun untuk akses jarak jauh oleh karyawan pusat layanan, atau login lama. Hapus semua akun kecuali akses aktif.
• Periksa apakah otorisasi wajib diaktifkan secara default.
• Perbarui firmware Anda secara berkala. Produsen merilis patch yang memperbaiki kerentanan yang ditemukan, tetapi seringkali patch tersebut perlu diinstal secara manual. Update akan membantu memperkuat keamanan dan privasi Anda.
• Buat jaringan Wi-Fi terpisah untuk perangkat pintar. Dengan cara ini, bahkan jika penyerang meretas kamera IP Anda, mereka tidak akan dapat menembus lebih jauh ke komputer pribadi atau ponsel Anda.
• Jangan beli kamera murah dari AliExpress yang dibuat oleh merek yang tidak dikenal. Kamera murah seperti itu seringkali dilengkapi dengan backdoor untuk akses jarak jauh.
• Saring alamat IP guna memastikan bahwa akses ke kamera Anda hanya diizinkan dari alamat yang ditentukan dalam daftar.
• Gunakan perangkat lunak antivirus yang terpercaya, seperti Dr.Web Security Space untuk perangkat seluler. Perangkat lunak ini melindungi tidak hanya ponsel pintar dan tablet, tetapi juga perangkat pintar Android dari peretasan, intrusi, dan pengawasan yang tidak diinginkan.
Mid-Year Sale — Beli Antivirus PC, Gratis Perlindungan Android! Beli Dr.Web Security Space untuk PC dan dapatkan lisensi antivirues Android gratis sesuai jumlah perangkat yang dibeli.
✅ Perlindungan real-time dari malware, ransomware, phishing, dan ancaman digital lainnya.
Promo berlaku hingga 30 Juni 2026
Lindungi perangkat Anda sekarang dengan Dr.Web!- https://www.doctorweb.id/promo/security_boost
Pengajian istimewa ini mendatangkan penceramah kondang, yakni Ustadzah Mumpuni Handayayekti. Beliau merupakan Juara 1 AKSI (Akademi Sahur Indonesia) Indosiar tahun 2014 tingkat Indonesia maupun Asia yang berasal dari Tegal, Jawa Tengah. Nama besar dan kualitas dakwahnya terbukti mampu menyedot perhatian luas serta membangkitkan antusiasme yang luar biasa. Hal ini tampak nyata dari ribuan jamaah yang telah memadati lokasi kegiatan sejak siang hari, menciptakan suasana religius that kental dan penuh kekhusyukan di seluruh penjuru lapangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin H. Abdul Kahafid menyampaikan apresiasi setinggi‑tingginya atas terselenggaranya kegiatan yang sarat manfaat tersebut. Ia pun mengajak segenap jamaah yang hadir untuk senantiasa meningkatkan kualitas ibadah serta terus bergairah menuntut ilmu agama, terlebih lagi dapat mendengarkan langsung nasihat dari penceramah yang memiliki keilmuan luas dan pengalaman dakwah yang mumpuni seperti Ustadzah Mumpuni Handayayekti.
Sementara itu, saat menyampaikan ceramahnya, Ustadzah Mumpuni Handayayekti membawakan materi dengan gaya bahasa yang lugas, mengalir, renyah, humoris, dan mudah dipahami oleh semua kalangan usia. Beliau menyampaikan pesan yang sangat mendalam dan menyentuh hati, mengajak seluruh jamaah bertekad bulat untuk menjadi "orang pintar yang benar, sekaligus menjadi orang benar yang pintar". Pesan luhur ini bermakna agar setiap ilmu dan kecerdasan yang dimiliki senantiasa dipadukan dengan akhlak mulia, kebenaran hati, serta manfaat bagi sesama dalam setiap langkah kehidupan.
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Merangin dalam kesempatan yang penuh berkah tersebut, antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin Sukoso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Akhoi, Camat Tabir Selatan Sunarto, Sekretaris Kecamatan Nalo Tantan Kismadi, jajaran pengurus Paguyuban Keluarga Jawa Merangin (PKJM), serta para Kepala Desa se‑Kecamatan Tabir Selatan. Kehadiran para pemimpin dan tokoh masyarakat ini semakin memperkuat ikatan silaturahmi sekaligus menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Merangin terhadap kelancaran dan kemajuan kegiatan‑kegiatan keagamaan yang membawa berkah bagi masyarakat luas. Harapannya, semoga Ranting NU Muara Delang, Tabir Selatan dapat terus maju dan semakin memberikan manfaat besar bagi umat.
Report; Bg nasri
WONOSARI, BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava kembali memantik keresahan masyarakat. Pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WITA, sebuah alat berat jenis excavator terpantau melintas di Desa Saritani, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dan diduga sedang bergerak menuju kawasan Hutan Sava.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, alat berat tersebut hingga saat ini masih dalam perjalanan dan telah berada di wilayah yang dikenal masyarakat sebagai Tangga Dua. Warga menduga alat tersebut akan diturunkan di titik tertentu sebelum masuk ke kawasan hutan untuk menunjang aktivitas pertambangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat setempat hanya menjadi penonton atas lalu-lalang alat berat yang terus masuk ke wilayah yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan.
"Kami sebagai warga lokal sangat terganggu dengan aktivitas seperti ini. Kalau nanti hutan rusak, sungai tercemar, atau terjadi bencana, kami juga yang akan menanggung akibatnya," ujarnya.
Warga juga menyebut bahwa alat berat tersebut diduga merupakan milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Haji Rizal. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Menanggapi informasi tersebut, Rivandi Abdullah, Aktivis Lingkungan Boalemo, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan di lapangan dan memastikan tujuan masuknya alat berat tersebut.
"Ini bukan lagi sekadar isu atau dugaan yang berulang. Masyarakat melihat sendiri alat berat terus masuk ke arah kawasan Hutan Sava. Aparat harus segera bertindak dan memastikan apakah alat tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan. Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan segelintir pihak yang ingin merusak lingkungan," tegas Rivandi.
Menurut Rivandi, apabila alat berat tersebut benar digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan, maka potensi kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan sangat besar dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Yang menikmati hasilnya hanya segelintir orang, tetapi yang menanggung kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan ancaman bencana adalah masyarakat. Karena itu, kami meminta aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan ini," tambahnya.
Masuknya alat berat ke arah kawasan Sava kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan aparat dan pemerintah daerah. Sebab, isu aktivitas pertambangan di kawasan tersebut bukanlah persoalan baru. Berulang kali menjadi sorotan publik, namun hingga kini lalu lintas alat berat menuju area yang diduga menjadi lokasi tambang masih terus terjadi.
Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan pihak-pihak terkait dalam menjaga kawasan hutan yang seharusnya menjadi aset lingkungan hidup bagi generasi mendatang. Jika benar alat berat tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan hutan, maka hal itu menjadi alarm keras bahwa praktik eksploitasi sumber daya alam diduga masih berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Perhelatan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan di Gorontalo kini berubah menjadi ajang pembuktian betapa bobroknya skala prioritas Pemerintah. Di tengah jeritan petani yang tercekik mahalnya harga pupuk, kelangkaan benih, dan ancaman gagal panen, pemerintah justru lebih memilih menghamburkan anggaran demi perayaan seremonial yang minim esensi.
Kegagalan Membaca Prioritas: "Gaya di Atas Penderitaan"
Rizal Agu, aktivis kawakan Gorontalo, menilai pemerintah telah kehilangan kompas moral dan kebijaksanaan dalam mengelola negara. Bagi Rizal, memaksakan perhelatan akbar di tengah krisis agraria adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani.
"Pemerintah kita ini gagal total dalam membaca skala prioritas. Rakyat sedang sekarat berjuang melawan ketidakpastian pasar, sementara pemerintah justru sibuk mendandani panggung megah PENAS. Ini bukan soal hilirisasi pertanian yang mereka agung-agungkan, ini soal membuang uang rakyat untuk menutupi ketidakmampuan mereka mengelola sektor riil," tegas Rizal dengan nada yang berapi-api.
Skandal Hilirisasi: "Bungkus Mewah, Isinya Busuk"
Rizal menyoroti pengakuan Menteri Pertanian mengenai kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar dalam program hilirisasi di beberapa titik, termasuk Gorontalo. Menurutnya, temuan ini hanyalah puncak gunung es dari praktik korupsi sistemik yang selama ini disembunyikan.
"Menteri bicara soal hilirisasi, tapi realitasnya bibit tanaman yang dijanjikan saja tidak jelas rimbanya. Anggaran miliaran rupiah menguap, dan Gorontalo menjadi saksi bisu betapa anggaran negara dipakai untuk proyek-proyek fiktif. Jangan salahkan kami jika rakyat mencurigai bahwa PENAS ini hanyalah metode 'pencucian' anggaran untuk menutupi jejak-jejak korupsi pada program hilirisasi tersebut," tambah Rizal.
Ultimatum: "Kami Akan Kepung Lokasi PENAS!"
Rizal Agu menyatakan bahwa kesabaran masyarakat sudah habis. Ia menegaskan tidak akan ada lagi dialog basi atau janji-janji di balik meja. Mulai saat ini, ia akan memimpin langsung perlawanan di lapangan.
"Mulai hari ini, kami nyatakan perang! Saya bersama massa aksi akan mengepung dan menggelar unjuk rasa setiap hari di lokasi perhelatan PENAS. Kami akan pastikan para pejabat yang asyik berpesta tidak bisa tidur nyenyak," ujar Rizal.
Rizal menambahkan bahwa aksi ini adalah bentuk pengingat keras kepada pemerintah bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi rakyat dengan kemewahan palsu.
"Jika mereka berani berpesta di atas penderitaan petani dan uang negara yang dikorupsi, maka kami akan memastikan pesta itu berakhir dalam kekacauan. Kami tidak akan berhenti sebelum ada transparansi total dan pertanggungjawaban hukum atas skandal hilirisasi ini!" pungkasnya.
(JO)
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Pekerjaan infrastruktur penahan pinggiran jalan di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara, mulai menuai sorotan masyarakat. Proyek yang disebut dikerjakan oleh perusahaan CV Corong Timur itu diduga tidak mencantumkan papan informasi proyek, termasuk nilai anggaran, sumber dana, maupun gambar teknis pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut terlihat hanya menggunakan susunan pondasi batu pada bagian pinggir jalan yang sebelumnya diketahui menggunakan beton cor sebagai penahan ambruknya badan jalan. Kondisi itu memicu pertanyaan warga terkait kualitas dan ketahanan pekerjaan, mengingat lokasi tersebut berada di jalur yang rawan longsor dan abrasi pinggiran jalan.
Selain tidak ditemukan papan informasi proyek atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) di lokasi pekerjaan, masyarakat juga mempertanyakan spesifikasi teknis yang digunakan dalam pembangunan tersebut.
“Dulu di bagian ini ada beton cor yang menahan pinggiran jalan supaya tidak ambruk. Sekarang terlihat hanya disusun batu saja,” ungkap salah satu warga Desa Tolitehuyu.
Dari hasil dokumentasi di lokasi, tampak beberapa bagian pondasi batu mengalami celah dan susunan yang diduga dinilai kurang rapat. Bahkan pada titik tertentu terlihat bekas beton lama yang sebelumnya menjadi penahan badan jalan masih tersisa di bagian bawah konstruksi. Selain itu, pada sisi pinggiran luar badan jalan terlihat kondisi tanah yang menurun dan dipenuhi bebatuan besar tanpa pengaman tambahan. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada terkikisnya bagian pinggir jalan apabila terjadi hujan deras atau pergerakan tanah.
Material timbunan batu yang berada di badan jalan juga tampak menutupi sebagian area pekerjaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan konstruksi apabila tidak dikerjakan sesuai standar teknis.
Warga menilai keterbukaan informasi proyek sangat penting agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga mutu pekerjaan yang sedang dikerjakan. Masyarakat berharap instansi terkait dapat turun melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar dan tidak merugikan kepentingan masyarakat pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang sebagai hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi, yaitu dari pihak perusahaan CV Corong Timur maupun instansi terkait, mengenai spesifikasi pekerjaan serta alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan tersebut.
— REDAKSI —
SORONG, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong dengan tegas mengutuk tindakan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan dan aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada pegiat lingkungan hidup di Sorong Selatan.
Para pegiat lingkungan hidup yang melakukan aksi pada tanggal 05 Juni 2026 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Sorong Selatan – dengan mengangkat sampah ke kantor Bupati Sorong Selatan (https://sasagupapua.com/kritik-di-hari-lingkungan-hidup-pemuda-sorong-selatan-angkut-sampah-muara-kaibus-ke-kantor-bupati/) – merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah Daerah Sorong Selatan seharusnya merespons aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah guna memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi, bukan sebaliknya. Justru melalui beberapa pejabatnya, respons yang diberikan berupa teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan. Pihak Kepolisian Polres Sorong Selatan juga didesak untuk tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, menyusul dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam aksi teror dan ancaman terhadap para pegiat lingkungan.
Perlu kami tegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban inilah yang telah dilakukan oleh para pegiat lingkungan di Sorong Selatan. Oleh karena itu, atas aksi yang mereka lakukan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak:
1. Bupati Sorong Selatan agar segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
2. Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan c.q. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Sorong Selatan agar segera memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga turut terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;
3. Pemerintah Daerah Sorong Selatan agar segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(CR)
#fb #papua #sorongselatan
Ketua MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, Ilyas Abdullah, dalam surat undangannya menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah instruksi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila terkait penataan organisasi dan peningkatan target keanggotaan.
Dalam pertemuan itu, pengurus MPW yang diwakili oleh Sekertaris wilayah ( Sekwil), *Arudi* , Wakil Ketua, *Lasman* dan jajarannya membahas evaluasi penyeragaman masa bakti surat keputusan (SK) kepengurusan di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC), Pimpinan Ranting (PR), dan Pimpinan Anak Ranting (PAR) se-DKI Jakarta. Seluruh cabang juga diminta segera melaksanakan Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) bagi yang belum melaksanakannya serta menyerahkan laporan hasil konsolidasi organisasi kepada MPW DKI Jakarta.
Selain itu, MPW DKI menekankan pentingnya pembentukan lembaga dan badan sebagai perangkat organisasi di tingkat cabang, seperti KOTI Mahatidana, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH), Badan Pengusaha dan Kewirausahaan (BPK), Badan Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKPB), B2P3, BP3, dan BPKTA, yang harus dilengkapi dengan SK definitif.
Agenda lain yang menjadi perhatian adalah peningkatan target pencapaian Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila sepanjang tahun 2026. MPW meminta seluruh jajaran cabang meningkatkan kinerja pendataan dan perekrutan anggota secara proporsional sesuai target yang telah ditetapkan organisasi.
Rapat juga membahas penentuan jadwal Turun ke Bawah (Turba) yang akan dilaksanakan MPW Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta ke seluruh wilayah guna memperkuat konsolidasi dan memastikan program organisasi berjalan sesuai arahan pusat.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) MPW Pemuda Pancasila Provinsi DKI Jakarta, *Arudi* , menegaskan pentingnya percepatan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan kepengurusan guna memperkuat struktur dan kinerja organisasi.
Menurut *Arudi* , seluruh Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, hingga Pimpinan Anak Ranting harus segera menuntaskan penyeragaman masa bakti kepengurusan dan melengkapi administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh jajaran harus segera menyelesaikan konsolidasi organisasi, melaksanakan RPP bagi yang belum, serta menyerahkan laporan dan dokumen kepengurusan secara lengkap kepada MPW DKI Jakarta. Hal ini penting untuk memastikan tertib administrasi dan soliditas organisasi," ujar Sekwil
Ia juga meminta seluruh cabang untuk segera membentuk badan dan lembaga perangkat organisasi yang belum terbentuk, seperti KOTI Mahatidana, BPPH, BPK, BKPB, B2P3, BP3, dan BPKTA, sehingga roda organisasi dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta berharap seluruh struktur organisasi di tingkat cabang, ranting, dan anak ranting semakin solid, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan peran organisasi di tengah masyarakat.
Report, Ida Ismayani
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Republik Indonesia menghadiri diskusi santai bertajuk Total Politik bersama Hasan Nasbi, yang saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi sekaligus Komisaris PT. Pertamina (Persero). Diskusi ini membahas sudut pandang pemerintahan Presiden Prabowo, dengan fokus khusus pada polemik perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat terkait pertukaran data Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam diskusi tersebut, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI kepada Amerika Serikat. Menurutnya, yang dibahas dalam kerja sama tersebut adalah pertukaran data terbatas yang diperlukan untuk pengawasan komoditas tertentu, terutama bahan kimia berpotensi penggunaan ganda (dual use)—yakni untuk keperluan sipil maupun yang berpotensi disalahgunakan. Hasan menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap sepenuhnya di bawah hukum dan pemerintah Indonesia, serta membantah anggapan bahwa AS akan mengelola seluruh data pribadi warga Indonesia. Ia menyatakan bahwa mekanisme pertukaran data telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Namun, polemik muncul karena dokumen dari pihak Amerika Serikat menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan transfer data pribadi ke AS dalam kerangka perdagangan digital. Pernyataan ini kemudian ditafsirkan secara beragam oleh publik, akademisi, dan media. Di sisi lain, klaim bahwa Amerika Serikat merupakan negara yang mampu melindungi data pribadi pun masih dapat diperdebatkan.
Menanggapi hal tersebut, Rian Maulana selaku BAKORNAS PERMIKOMNAS menyampaikan pendapat tegas. Ia menekankan bahwa perlindungan data bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga soal yurisdiksi hukum. Ketika data berada di luar wilayah Indonesia, kemampuan warga negara untuk menggugat atau memperoleh perlindungan hukum menjadi lebih rumit dibandingkan jika data berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi nasional.
“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah landasan hukum utama di Indonesia untuk melindungi hak privasi individu dari pengumpulan dan penyalahgunaan data tanpa izin, baik oleh lembaga pemerintah maupun sektor swasta. Maka dari itu, kedaulatan digital tidak seharusnya menjadi komoditas tawar-menawar dagang tanpa pengawasan publik yang kuat,” tegas Rian Maulana.
PERMIKOMNAS mengimbau pemerintah untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan transfer data lintas batas, serta memastikan bahwa perlindungan data pribadi warga negara tidak dikorbankan demi kepentingan dagang semata.
Reporter: Jhul-Ohi
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Forum Pemuda Boliyohto (FPB) melalui Koordinator, Zasmin Dalanggo, menyampaikan kritik keras kepada Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum terkait masih beroperasinya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tolangohula yang hingga saat ini terus menjalankan aktivitasnya meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik.
FPB mempertanyakan secara serius legalitas dan perizinan THM yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas yang berlangsung bukan hanya sebatas hiburan malam, tetapi juga diduga disertai peredaran minuman keras serta penyediaan jasa (LC). Bahkan, beberapa minggu lalu telah ditemukan kasus yang melibatkan seorang LC yang diduga mengidap sifilis. Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.
Menurut Zasmin Dalanggo, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini. Apalagi, informasi mengenai pelanggaran dan temuan di lokasi THM tersebut telah terjadi lebih dari satu kali. Namun hingga saat ini, aktivitas usaha tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera.
"Jika benar telah terjadi dua kali temuan pelanggaran dan aktivitas tersebut masih terus beroperasi, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Terlebih lagi, aktivitas tersebut bahkan dipromosikan secara terbuka melalui media sosial. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan oleh pihak terkait," tegas Zasmin.
FPB juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat bahwa salah satu pemilik THM memiliki hubungan keluarga dengan oknum anggota kepolisian. Selain itu, lokasi tempat hiburan malam tersebut disebut berada tidak jauh dari kantor kepolisian sektor setempat. Karena itu, FPB meminta agar seluruh pihak tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan.
"Publik tentu bertanya-tanya, apakah aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut tidak terpantau oleh pihak berwenang? Ataukah ada pembiaran yang menyebabkan pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan yang jelas?" lanjutnya.
FPB mengingatkan bahwa persoalan THM di Tolangohula bukanlah isu baru. Beberapa tahun lalu, kritik serupa pernah disampaikan oleh warga secara langsung kepada Bupati saat menghadiri kegiatan di kantor camat pada bulan Ramadan. Namun hingga kini, persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.
Selain itu, FPB mengaku telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk meminta penertiban dan evaluasi terhadap aktivitas THM di wilayah tersebut. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret yang memberikan kepastian kepada masyarakat.
Atas dasar itu, FPB mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh THM yang beroperasi di Kecamatan Tolangohula. Apabila ditemukan tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka proses hukum harus diterapkan secara tegas kepada pemilik usaha.
FPB juga mendesak agar seluruh aktivitas THM yang terbukti melanggar aturan ditutup secara permanen. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat hampir 10 lokasi THM yang beroperasi di wilayah tersebut dan perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usahanya.
Selain itu, FPB meminta aparat terkait untuk menelusuri asal-usul distribusi minuman keras yang beredar di lokasi-lokasi tersebut. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah peredaran minuman keras tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang harus ditindak.
"Jangan sampai pemerintah dan aparat hanya menjadi penonton di tengah keresahan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat, serta masa depan generasi muda di Tolangohula," tutup Zasmin Dalanggo.
(JO)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1