SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lingkar tambang, kegiatan PETI itu berlangsung hampir setiap hari. Alat berat terlihat masuk kawasan hutan lindung untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas, Ativitas tersebut bahkan dilakukan secara terbuka dan diduga memiliki 3 Bak besar terletak di Kebun raya megawati 1 bak besar dan 2 bak di dekat Hutan kebun raya megawati dengan isian 8000 baket sampai 6000 baket.
Aktivitas penambangan ilegal ini, mulai dari pencemaran aliran sungai, rusaknya kawasan hutan, terganggunya ekosistem hingga pemakaian Zat kimia berbahaya.
Sorotan terhadap aktivitas PETI tersebut juga datang dari Ketua LSM Garda Timur Indonesia. Fikri Alkatiri Ia mendesak Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum Segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
Menurut Fikri, Praktik PETI di Ratatotok jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana bagi pelakunya.
“Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI, Padahal aturan hukumnya jelas dan sanksinya tegas,” kata Fikri
Ia juga menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan Ilegal
Ia Juga mendesak Pihak Polres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.melalui kasat reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, agar dapat turun tangan melakukan Penindakan kepada Icad Kojongian yang memang diduga sebagai dalang dari PETI ilegal di hutan Ratatotok,."ucap fikri
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang diselenggarakan di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.
Seminar ini menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, serta organisasi profesi teknologi informasi nasional guna membahas meningkatnya ancaman siber dan urgensi pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, yaitu Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia; Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., Dosen Program Studi Kajian Terorisme SPPB Universitas Indonesia; Junico B.P. Siahaan, S.E., Anggota Komisi I DPR RI; Wahyudi Djafar dari Lembaga Advokasi dan Catalyst Policy Works; Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara; serta Arry Abdi Syalman dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Seminar dipandu oleh moderator Ridlwan Habib, M.Si., Alumni S2 KSI UI Salemba.
Dalam seminar tersebut, berbagai narasumber menyoroti bahwa ancaman siber terhadap Indonesia kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.
Prof. Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.
Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun. Ancaman ini semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini telah memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini.
Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat hak-hak sipil masyarakat dengan menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi dari ancaman teror siber.
Sementara itu, Wahyudi Djafar memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional pada tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam penanganan keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga negara.
Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, serta instansi sektoral lainnya yang masing-masing memiliki regulasi sendiri. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan bahwa RUU KKS bukanlah alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun hingga saat ini belum terdapat satu payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional yang menopang aktivitas masyarakat dan negara. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda kehadiran RUU KKS karena ancaman siber saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.
“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.
Hoky juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.
Mengacu pada berbagai analisis keamanan siber global, modus serangan saat ini bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada saat tertentu. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat impor berbasis digital.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujar Hoky.
Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk:
1. Melindungi aktivitas digital masyarakat, termasuk keamanan transaksi dan data pribadi;
2. Memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) dari sabotase dan serangan siber;
3. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui ekosistem yang aman dan terpercaya;
4. Mendorong standarisasi serta kemandirian teknologi keamanan siber dan kriptografi nasional; dan
5. Memperjelas tata kelola serta koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber nasional.
APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap percepatan RUU KKS sebelumnya telah ditegaskan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI di Sawangan, Depok, pada 6 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, organisasi-organisasi tersebut turut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional.
Sebagai bentuk komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini juga tengah menyelenggarakan Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, bersama BSSN, juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.
Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global, antara lain melalui:
• audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional;
• penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden;
• sinergi lintas lembaga, termasuk BSSN, Komdigi, BIN, TNI, dan aparat penegak hukum; serta
• pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.
“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah, serta jajaran pengurus APTIKNAS dan APKOMINDO, di antaranya Yuliasiane Sulistiyawati selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Didi (A.P.) Nurcahya selaku Ketua Komtap Cyber Security Audit & PDP, sementara Wakil Ketua Umum II Bidang Cyber Security, Alfons Tanujaya, diwakili oleh Budi Maulana. (Hndr)
Pelayanan yang tetap beroperasi ini meliputi perpanjangan SIM maupun pelayanan administrasi lainnya yang dilaksanakan secara optimal dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kasat Lantas Polres Metro Depok menyampaikan bahwa kehadiran petugas di hari libur merupakan wujud nyata pengabdian Polri dalam memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.
“Walaupun dalam suasana libur nasional, kami tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Metro Depok untuk terus memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, dan humanis,” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pemohon yang memanfaatkan waktu libur untuk melakukan perpanjangan SIM. Warga pun mengapresiasi pelayanan yang tetap berjalan sehingga mereka tidak perlu mengurus administrasi pada hari kerja.
Selain itu, petugas juga aktif memberikan arahan kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan kelengkapan persyaratan guna mempercepat proses administrasi.
Melalui pelayanan yang tetap berjalan selama libur nasional ini, Satlantas Polres Metro Depok berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang Presisi dan responsif terhadap kebutuhan publik... (Jp)
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com - Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik keras terhadap polemik pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) didesa Kalumbatan yang hingga kini terus menuai sorotan publik. Kevin menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kegagalan fungsi TPI yang kini justru dibayangi kehadiran proyek baru di lokasi yang sama.
Menurut Kevin, pembangunan KNMP di tengah polemik TPI yang belum tuntas justru memperlihatkan lemahnya arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan sektor perikanan dan kelautan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
“Publik dipertontonkan dengan bangunan TPI yang sampai hari ini gagal berfungsi maksimal, tetapi tiba-tiba muncul lagi proyek KNMP di lokasi yang sama. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai pemerintah terus menumpuk proyek tanpa pernah menyelesaikan kegagalan proyek sebelumnya,” tegas Kevin Lapendos.
Ia menilai alasan bahwa TPI dan KNMP memiliki keterkaitan fungsi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan dugaan pemborosan anggaran terhadap TPI yang hingga kini belum memberi dampak nyata bagi masyarakat nelayan.
“Saya menilai ada indikasi pemborosan anggaran yang serius terhadap pembangunan TPI. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik narasi program lanjutan atau korelasi fungsi. Yang dipertanyakan masyarakat hari ini adalah kenapa TPI gagal difungsikan dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Kevin mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan dan pengelolaan TPI. Menurutnya, audit harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas alur penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Tidak berhenti pada polemik TPI, Kevin juga menyoroti keras proses pengerjaan proyek KNMP yang dinilai tidak berjalan sesuai standar pengawasan proyek pemerintah. Ia menyebut area pembangunan terkesan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan ketat meskipun alat berat sedang beroperasi.
“Ini sangat fatal. Excavator sedang bekerja, aktivitas proyek berjalan, tetapi orang-orang yang tidak berkepentingan bebas keluar masuk area proyek. Padahal papan larangan sudah dipasang. Kalau larangan hanya dijadikan formalitas, maka patut dipertanyakan keseriusan pemegang proyek dalam menjaga standar keamanan dan pengawasan,” katanya.
Kevin bahkan menilai lemahnya pengawasan proyek tersebut mencerminkan buruknya manajemen pelaksanaan proyek strategis pemerintah pusat di daerah. Ia mengingatkan bahwa KNMP merupakan program besar yang membawa nama Presiden Republik Indonesia sehingga tidak boleh dikerjakan secara sembarangan.
“Ini program pusat, program presiden, bukan proyek biasa yang bisa dikerjakan asal jadi. Kalau sejak awal pengawasannya sudah amburadul, bagaimana masyarakat bisa percaya kualitas hasil pembangunannya nanti? Pemerintah daerah jangan hanya sibuk mengejar penyelesaian fisik proyek tetapi mengabaikan kualitas pengawasan,” ujar Kevin Lapendos dengan nada tegas.
Atas dasar itu, Kevin secara terbuka mendesak Bupati Banggai Kepulauan untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek KNMP sampai polemik TPI diselesaikan dan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pihak pelaksana proyek.
“Saya meminta Bupati Banggai Kepulauan segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek KNMP. Jangan biarkan proyek ini terus berjalan di tengah polemik yang belum diselesaikan. Harus ada evaluasi total terhadap pemegang proyek karena dinilai gagal menjaga pengawasan dan ketertiban area pembangunan,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa sikap diam pemerintah daerah hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut. Menurut Kevin, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi penonton atas polemik yang terus berkembang.
“Kami tidak ingin proyek ini nantinya menjadi simbol kegagalan baru di sektor perikanan. Kalau pemerintah daerah tidak serius menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui jalur organisasi dan menyampaikannya langsung kepada Presiden. Karena masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang benar-benar berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Kevin Lapendos.
Mitra, - Suaraindonesia1, Aktivitas sabung ayam di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), marak terjadi dan menjadi sorotan publik. Jumat (15/05/26).
Masyarakat bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) Fikri Alkatiri mendesak Polres Mitra untuk melakukan razia rutin, menutup lokasi sabung ayam, dan menangkap pemilik lokasi.
"Kami mendesak pihak aparat penegak hukum menindak Budi Eka Saputra yang diduga kuat pemilik lokasi judi sabung ayam di wilayak Ratatotok," tegas Alkatiri.
Dari informasi yang diperoleh, arena judi sabung ayam tersebut taruhanya mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk hari tertentu.
Juga diperoleh informasi, nilai taruhan tinggi selain ratatotok wilayah pertambangan, juga banyaknya pengusaha tambang yang turut hadir di lokasi tersebut.
Dengan adanya aktivitas ini, diancam pidana dengan Pasal 303 KUHP, dan dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Bandar atau pemilik lokasi dapat terancam hukuman lebih berat.
Oleh: Ikbal Ka'u
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Kabupaten Pohuwato hari ini sedang berada pada titik yang memprihatinkan. Konflik pertambangan terus berulang, ketidakpastian hukum semakin terasa, ruang hidup masyarakat makin terdesak, sementara para pemegang kekuasaan terlihat sibuk menjaga citra dan kenyamanan politik masing-masing. Yang paling menyakitkan, di tengah kondisi itu muncul narasi di media sosial yang seolah menggiring opini bahwa rakyat kecil adalah "penjahat" hanya karena mempertahankan ruang hidup dan mencari penghidupan di tanah yang sejak lama mereka pijak.
Ini bukan hanya soal viral di media sosial. Ini soal bagaimana rakyat diposisikan dalam sistem kekuasaan hari ini.
Ketika masyarakat kecil dengan segala keterbatasannya dicap negatif, sementara aktivitas korporasi yang selama ini menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi justru seperti mendapat ruang aman, maka ada yang salah dengan keberpihakan negara di daerah ini. Dan yang lebih ironis, para anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo–Pohuwato yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan rakyat justru terlihat diam, adem, bahkan nyaris tidak terdengar sikap politiknya.
Pertanyaannya sederhana: masihkah DPRD memiliki keberanian untuk berdiri bersama rakyat ketika berhadapan dengan korporasi?
Sebab sampai hari ini publik belum melihat langkah konkret yang benar-benar serius dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Pohuwato. Rekomendasi Pansus Pertambangan yang pernah digadang-gadang sebagai jalan keluar kini seperti mati suri. Tidak ada transparansi progres, tidak ada ketegasan tindak lanjut, dan tidak ada kepastian penyelesaian yang dirasakan masyarakat. Publik akhirnya bertanya-tanya: apakah pansus hanya menjadi formalitas politik untuk meredam kemarahan rakyat sesaat?
Jika rekomendasi pansus hanya berhenti di atas meja tanpa keberanian eksekusi, maka itu adalah bentuk kegagalan moral dan politik lembaga perwakilan rakyat.
DPRD tidak boleh hanya aktif saat membahas anggaran dan proyek, tetapi kehilangan nyali ketika harus berhadapan dengan kepentingan besar. Jangan sampai rakyat menilai bahwa kekuatan modal lebih menentukan arah kebijakan dibanding suara masyarakat itu sendiri. Sebab realitas yang dirasakan masyarakat hari ini adalah ketimpangan keberpihakan: rakyat kecil cepat disorot, sementara kekuatan besar sulit disentuh.
Pohuwato tidak sedang baik-baik saja.
Di balik kekayaan sumber daya alam yang terus diambil, masyarakat justru masih bergelut dengan persoalan ekonomi, lapangan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ketidakjelasan masa depan. Ini paradoks yang menyakitkan. Daerah kaya sumber daya, tetapi rakyatnya masih terus berada dalam kecemasan dan ketidakpastian.
Lebih jauh lagi, persoalan ini bukan sekadar konflik tambang biasa. Ini sudah menyangkut marwah demokrasi dan fungsi pengawasan DPRD. Karena ketika wakil rakyat tidak lagi mampu menghadirkan keberanian politik untuk membela masyarakatnya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi akan runtuh perlahan.
Rakyat mulai melihat:
· Kritik masyarakat sering dianggap ancaman,
· Suara rakyat sering dianggap gangguan,
· Sementara kepentingan investasi selalu mendapat ruang prioritas.
Padahal pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru. Investasi tanpa keberpihakan kepada masyarakat hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial. Dan kekuasaan yang terlalu dekat dengan korporasi lambat laun akan menjauh dari hati rakyat.
Oleh karena itu, saya, Ikbal Ka’u, menantang secara terbuka seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo–Pohuwato untuk membuktikan bahwa kalian benar-benar wakil rakyat, bukan sekadar wakil partai atau penjaga kepentingan elite tertentu.
Jangan hanya diam melihat rakyat saling berhadapan dengan aparat dan perusahaan. Jangan hanya muncul dengan pernyataan normatif tanpa keberanian mengambil sikap tegas. Jangan takut terhadap tekanan korporasi jika memang berada di jalan yang benar untuk membela kepentingan masyarakat.
Segera:
· Buka secara transparan perkembangan hasil rekomendasi pansus pertambangan,
· Panggil seluruh pihak terkait secara terbuka,
· Hadir langsung di lokasi konflik dan dengarkan suara masyarakat tanpa pencitraan,
· Pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap rakyat kecil,
· Dan dorong kebijakan pertambangan yang adil, manusiawi, serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Karena hari ini masyarakat tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya pandai berbicara di podium, tetapi diam ketika rakyat dipinggirkan.
Jika DPRD terus memilih aman dan nyaman di tengah penderitaan masyarakat, maka jangan salahkan rakyat jika suatu hari kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi rumah perjuangan mereka sendiri.
Pohuwato membutuhkan keberanian politik, bukan keheningan politik.
Dan sejarah akan mencatat:
siapa yang benar-benar berdiri bersama rakyat, dan siapa yang memilih diam demi menjaga kenyamanan kekuasaan. (JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Sejumlah pihak yang mengaku sebagai anak penambang di Provinsi Gorontalo menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan seorang oknum kolonel yang juga merangkap sebagai karyawan perusahaan. Oknum tersebut disebut menyatakan pantang bernegosiasi dengan penjahat, yang dinilai menargetkan masyarakat penambang rakyat.
Dalam pernyataan resmi yang diterima media, Jumat (15/05/2026), perwakilan anak penambang menyatakan bahwa ucapan itu telah melukai hati mereka yang lahir, dibesarkan, dan disekolahkan dari keringat serta hasil tambang rakyat.
"Kami merasa dicap seolah-olah para penambang di Gorontalo sedang memproduksi para penjahat. Padahal, penambang rakyat adalah pahlawan bagi keluarga mereka, bukan penjahat," demikian kutipan pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa ucapan oknum kolonel tidak bermoral dan menunjukkan arogansi terhadap seluruh rakyat penambang. Sebagai prajurit TNI yang terdidik, seharusnya ia memahami bahwa rakyat adalah garda utama pembentukan negara dan kekuatan utama pertahanan negara.
"Yang dapat disebut penjahat hanyalah ketika seseorang telah memiliki putusan pengadilan yang tetap. Bukan mereka yang bekerja keras mencari nafkah di sektor pertambangan rakyat," lanjut pernyataan itu.
Dengan nada tegas, pihak yang mengatasnamakan anak penambang ini menuntut dua hal:
1. Kepada direktur utama perusahaan, agar mengeluarkan oknum kolonel yang merangkap sebagai karyawan perusahaan Pani Gold Project tersebut dari tubuh perusahaan.
2. Kepada institusi TNI, agar kiranya memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah menyebut rakyat sebagai penjahat.
"Maka dengan hati yang terluka, kami anak penambang mengutuk keras ucapan oknum kolonel yang merangkap sebagai karyawan perusahaan yang mengatakan masyarakat penambang lokal sebagai penjahat," tutup pernyataan tersebut.
(JO)
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm serta senjata rakitan laras panjang, beberapa butir munisi tajam 5,56 mm,serta satu buah magazine SS1 dan tas senjata di sebuah rumah tinggal yang dihuni oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT KMM Yang berlokasi di Jalan Poros Wadio Atas, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Operasi ini bermula dari deteksi dini dan pendalaman informasi oleh Satgas PKH terkait aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing. Berdasarkan arahan strategis dari Komandan Korwil Satgas PKH, Kolonel Inf Adi Sabarudin, Tim intelijen Korem 173/PVB diperintahkan untuk menyisir dan mendalami pergerakan sejumlah WNA yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan terlarang di kawasan hutan.
Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budy Suradi selaku analisis lapangan, menjelaskan bahwa penemuan senjata ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan yang presisi. "Kami bergerak atas instruksi pimpinan untuk menertibkan kawasan hutan dari praktik penambangan ilegal. Namun, hasil di lapangan menunjukkan indikasi yang lebih serius." tegas Kolonel Inf Budy Suradi.
Penemuan senjata api di tangan warga asing yang beroperasi di wilayah konflik seperti Papua menjadi atensi khusus bagi komando atas. Pihak Korem 173/PVB kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut dan tujuan kepemilikannya.
Menurut Kolonel Inf Budy Suradi, langkah pendalaman sedang dilakukan untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberadaan senjata api dalam aktivitas ilegal merupakan risiko keamanan yang signifikan. "Fokus kami adalah mengungkap keberadaan senjata senjata tersebut dari diduga kepemilikan TKA sehingga dapat meredam peredaran senjata ilegal di wilayah Korem 173/PVB," tambahnya.
Selain itu, terkait beredarnya informasi dan anggapan masyarakat bahwa pemasangan plang oleh aparat sangat merugikan warga sekitar, hal ini langsung dibantah oleh kolonel Inf Budy Suradi, beliau menjelaskan bahwa terpasangnya plang di 2 (dua) titik lokasi tersebut adalah bukan merupakan penguasaan atas hak tanah, namun sebagai bukti bahwa diduga dilokasi tersebut telah terjadi aktivitas penambangan ilegal oleh oknum perusahaan dan sudah pastinya melanggar hukum sehingga Negara memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Korem 173/PVB dengan Satgas PKH dalam menjaga keamanan wilayah serta mendukung program pelestarian hutan dari penambangan ilegal. Sementara para TKA tersebut beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini.
Korem 173/PVB berkomitmen untuk terus mengawal kedaulatan Negara di wilayah Provinsi Papua Tengah dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal, terutama yang melibatkan warga asing dan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat mengganggu kedamaian di bumi Cenderawasih.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh wartawan pada 13 Mei 2026 di Puskesmas Monano, Kecamatan Monano, Kepala Puskesmas Monano, dr. Norma, mengklaim bahwa anggaran perjalanan dinas BOK senilai Rp614 juta lebih yang dikelolanya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.
Menurut keterangan dr. Norma, angka Rp614 juta lebih tersebut merupakan total keseluruhan anggaran perjalanan dinas BOK Tahun 2024, bukan nilai kerugian negara.
“Jumlah Rp614 juta lebih itu merupakan total keseluruhan dana perjalanan dinas BOK Tahun 2024. Saat pemeriksaan BPK tahun 2025, saya tidak memiliki TGR apa pun. Waktu itu yang diminta hanya peta wilayah untuk memastikan status daerah terpencil,” ungkap dr. Norma kepada wartawan.
Ia juga mengklaim bahwa proses pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi dan regulasi terkait wilayah terpencil yang menjadi dasar pembayaran perjalanan dinas tenaga kesehatan.
“Tahun 2025 kami diminta mengirim peta wilayah untuk memastikan apakah daerah tersebut masuk kategori terpencil atau tidak. Karena kalau tidak sesuai, bisa terjadi kelebihan pembayaran. Jadi sebagian besar yang diperiksa itu menyangkut regulasi administrasi,” jelasnya.
Menurut pengakuan Dr. Norma seluruh proses klarifikasi maupun penyampaian dokumen kepada BPK dilakukan melalui Dinas Kesehatan dan bagian keuangan pemerintah daerah.
Meski demikian, investigasi terhadap dugaan persoalan perjalanan dinas BOK di sejumlah Puskesmas di Gorontalo Utara akan berlanjut penelusurannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memastikan apakah benar temuan-temuan yang sebelumnya mencuat telah dinyatakan selesai sesuai mekanisme pengawasan keuangan negara atau tidak, termasuk meminta pihak terkait memperlihatkan dokumen maupun berkas resmi penyelesaian hasil pemeriksaan.
Selain itu, isu dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan fasilitas kesehatan daerah juga dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara terkait status akhir maupun dokumen penyelesaian atas hasil pemeriksaan BPK dimaksud.
Reporter: Opan Luawo
Korwil Gorontalo: Fadli Afon
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Perbincangan publik mengenai dugaan Temuan BPK Tahun 2024 di RS ZUS Gorut seharusnya dipandang sebagai momentum perbaikan tata kelola, bukan sebagai konflik personal antara pihak manajemen dan warga yang mempertanyakan. Dalam sistem demokrasi dan pelayanan publik, kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Karena itu, respons terhadap kritik justru menjadi indikator kualitas kepemimpinan.
Jika benar terjadi upaya konfirmasi yang tidak mendapat respons, apalagi disertai dugaan pembatasan komunikasi, maka hal tersebut patut dievaluasi secara etis. Institusi publik tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga secara transparan. Temuan lembaga pemeriksa seperti BPK pada dasarnya bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Maka, tindak lanjut atas temuan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas, melainkan menyediakan penjelasan yang proporsional mengenai apa yang ditemukan, apa yang telah diperbaiki, dan bagaimana rencana perbaikannya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat dijaga. Sebaliknya, sikap tertutup justru berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak menguntungkan bagi institusi mana pun.
Di sisi lain, kritik publik juga perlu disampaikan secara profesional, berbasis data, dan tidak menyerang pribadi. Dialog yang sehat antara masyarakat dan manajemen rumah sakit akan lebih konstruktif dibandingkan saling curiga. Ruang klarifikasi adalah bagian dari etika pelayanan publik yang modern—bukan kelemahan, melainkan kekuatan institusi yang siap diawasi.
Surat tersebut disampaikan oleh pekerja bernama Sarton Talasa, warga Desa Monas, Kecamatan Monano. Dalam isi suratnya, Sarton meminta agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja yang selama ini telah menjalankan tugas operasional perusahaan di jalur koridor HTI Kecamatan Monano.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di wilayah jalan koridor HTI Monano pada Rabu (13/05/2026), persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan pekerja mengenai dugaan perbedaan perlakuan dalam proses pengunduran diri dan pemberian kompensasi terhadap sejumlah driver sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sarton Talasa mengaku meminta agar perusahaan memberikan perlakuan yang sama sebagaimana yang sebelumnya diterima pekerja lain.
“Saya hanya meminta hak dan perlakuan yang sama seperti rekan-rekan driver sebelumnya. Karena setahu saya, ada pekerja yang mengundurkan diri lalu diberikan kompensasi serta dibuatkan administrasi pengunduran dirinya oleh perusahaan,” ujar Sarton kepada wartawan.
Ia menyebut, terdapat dua pekerja driver sebelumnya yakni Irwan Samaun dan Aries Samaun yang menurut keterangannya masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp4 juta saat mengundurkan diri dari perusahaan.
“Kalau memang perusahaan pernah memberikan penyelesaian dan kompensasi kepada pekerja lain, maka saya berharap hal yang sama juga diberlakukan kepada saya. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau membedakan pekerja tertentu,” tambahnya.
Sarton juga menegaskan bahwa dirinya meminta pihak perusahaan segera melakukan asesmen administrasi, pembuatan dokumen pengunduran diri, serta penyelesaian hak-hak pekerja secara profesional dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, prinsip perlakuan yang sama terhadap pekerja merupakan bagian dari norma hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan hubungan kerja secara adil, transparan, serta memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Selain itu, wartawan juga memperoleh keterangan bahwa apabila penyelesaian hak pekerja tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam pernyataannya, Sarton mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan ini secara bijaksana dan profesional. Saya tidak ingin persoalan ini melebar, tetapi hak pekerja juga harus dihargai dan diperlakukan adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. GAS belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengunduran diri maupun permintaan pemenuhan hak pekerja tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan yang mencuat di lingkungan operasional koridor HTI Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Reporter: Opan Luawo
BITUNG, SuaraIndonesia1.com — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara melalui ketuanya, Tetty Alisye Mangolo, meminta pemerintah daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bitung melakukan evaluasi serta penertiban terhadap pemanfaatan rumah nelayan yang diduga ditempati oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPD AKPERSI Sulawesi Utara bersama rekan-rekan dari Divisi Sosial JPKP Bitung melakukan peninjauan langsung di lokasi perumahan nelayan pada 12 Mei 2026. Peninjauan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan masyarakat nelayan di wilayah Girian yang selama ini berharap mendapatkan perhatian dan kebijakan pemerintah terkait hak hunian bagi warga yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
Menurut Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, sejak April 2026 pihaknya aktif menerima aspirasi masyarakat pesisir, khususnya warga nelayan yang mengeluhkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam pemanfaatan rumah nelayan yang dibangun pemerintah.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Saat berada di lokasi perumahan nelayan, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa penghuni yang berstatus ASN dan menempati rumah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dengan mata pencaharian sebagai nelayan,” ujar Tetty Alisye Mangolo.
Usai melakukan peninjauan lapangan, tim DPD AKPERSI Sulawesi Utara langsung mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bitung untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan secara langsung kepada kepala dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI mempertanyakan pemanfaatan rumah nelayan yang dinilai harus sesuai dengan tujuan awal pembangunan, yakni membantu masyarakat pesisir dan keluarga nelayan yang membutuhkan tempat tinggal layak.
Pihak Dinas Perkim Kota Bitung, menurut AKPERSI, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk melakukan penataan dan penertiban kembali terhadap penghuni perumahan nelayan, terutama bagi warga yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat, termasuk yang berstatus ASN.
Mendengar penjelasan tersebut, DPD AKPERSI Sulawesi Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap persoalan tersebut agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat nelayan.
“Kami akan mengawal secara ketat persoalan ini. Rumah nelayan harus ditempati oleh masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya penghuni yang tidak sesuai peruntukan, maka perlu ada evaluasi dan penataan kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Tetty Alisye Mangolo.
AKPERSI juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Wali Kota Bitung maupun Gubernur Sulawesi Utara guna memastikan program perumahan nelayan berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat pesisir.
Secara hukum, program rumah nelayan pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, termasuk melalui penyediaan sarana pendukung kehidupan yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mengedepankan asas keadilan, pemerataan, keterjangkauan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
DPD AKPERSI Sulawesi Utara berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret melalui pendataan ulang, evaluasi administrasi penghuni, serta penyesuaian aturan teknis agar rumah nelayan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak sesuai tujuan pembangunan sosial pemerintah.
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aroma dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) setelah hasil pemeriksaan BPK menemukan pembayaran insentif dokter senilai Rp216 juta lebih yang diduga tidak memiliki dasar pembayaran yang sah.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait realisasi belanja jasa tenaga kesehatan dan honorarium pengelola keuangan tahun anggaran 2024. Dalam dokumen itu, BPK secara tegas mengungkap adanya pemberian insentif dokter yang tidak didukung dasar administrasi maupun legalitas yang jelas. Ironisnya, pembayaran tetap dilakukan meski tidak terdapat SK Bupati maupun SK Direktur RSUD yang menjadi dasar pemberian insentif tersebut.
Yang paling disorot adalah pembayaran kepada dokter internship. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan bahwa SK dari Kementerian Kesehatan hanya memuat penugasan peserta internship, bukan ketentuan pembayaran honorarium atau insentif. Namun anehnya, dana tetap dicairkan.
Publik pun mempertanyakan: siapa yang memerintahkan pembayaran itu? Atas dasar apa uang daerah dicairkan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?
BPK menyebut nilai pembayaran yang tidak memiliki dasar sah mencapai Rp216.375.000. Angka tersebut bukan jumlah kecil, terlebih di tengah berbagai persoalan pelayanan kesehatan dan kondisi pembangunan daerah yang masih menuai kritik. Praktik pembayaran tanpa dasar hukum jelas dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam tata kelola keuangan daerah. Bahkan, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kasus ini berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan melakukan pendalaman terhadap aliran anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut. “Kalau uang negara keluar tanpa dasar hukum yang jelas, itu bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Ini persoalan serius yang harus diusut tuntas,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Gorontalo.
Kasus ini kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan APBD, khususnya di sektor kesehatan. Di saat masyarakat berharap pelayanan rumah sakit semakin baik, justru muncul dugaan pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk membuka secara terang: siapa penerima dana, siapa yang mencairkan, dan siapa aktor utama di balik kebijakan pembayaran tersebut. Jangan sampai uang rakyat terus mengalir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi BEM Gorontalo Bersatu bersama organisasi Cipayung Kota Gorontalo menggelar unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo pada Selasa, 12 Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap mahasiswa saat pelaksanaan demonstrasi sebelumnya.
Dalam aksi itu, massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan penegakan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di muka umum. Massa aksi menilai tindakan represif terhadap mahasiswa mencederai nilai demokrasi dan menciptakan ketakutan bagi masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi.
Jenderal Lapangan aksi, Surya Reksa Umar, menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan Aliansi BEM Gorontalo Bersatu dan Cipayung Kota Gorontalo merupakan bentuk perjuangan moral mahasiswa dalam menjaga demokrasi dan hak kebebasan berpendapat.
“Kami hadir bukan untuk menciptakan kekacauan, tetapi untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tindakan represif terhadap mahasiswa tidak boleh dianggap hal biasa, sebab mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Surya Reksa Umar dalam orasinya.
Situasi aksi sempat memanas ketika massa mencoba mendekati pintu utama Mapolda Gorontalo untuk menyampaikan tuntutan secara langsung. Dorong-dorongan antara massa aksi dan aparat keamanan tidak dapat dihindari sehingga menyebabkan suasana sempat ricuh. Meski demikian, sejumlah jenderal lapangan bersama aparat kepolisian berupaya meredam ketegangan agar aksi tetap berjalan kondusif.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan berpendapat sebagai hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Polda Gorontalo terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Jika ditemukan adanya anggota yang bertindak di luar prosedur dan melanggar aturan, tentu akan dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Kami ingin menjaga kepercayaan publik serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Kapolda Gorontalo di hadapan perwakilan massa aksi.
Menanggapi pernyataan tersebut, Presiden Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, Wahyu Putra Mohamad, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal komitmen yang telah disampaikan Kapolda Gorontalo.
“Kami menghargai pernyataan Kapolda Gorontalo yang siap menindaklanjuti dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa. Namun kami tegaskan, apabila kejadian serupa kembali terulang terhadap aktivis dan mahasiswa di Gorontalo, maka Aliansi BEM Gorontalo Bersatu bersama Cipayung Kota Gorontalo akan kembali turun dalam aksi jilid dua dengan kekuatan massa yang jauh lebih besar dan tidak akan pernah terbayangkan oleh Polda Gorontalo,” tegas Wahyu Putra Mohamad.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara, Moh Syahril Kolly, menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
“Gerakan ini bukan hanya tentang satu kelompok mahasiswa, tetapi tentang menjaga ruang demokrasi di Gorontalo agar tetap hidup. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum terhadap oknum yang melakukan tindakan represif. Mahasiswa tidak boleh dibungkam dengan intimidasi ataupun kekerasan,” ujar Moh Syahril Kolly.
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Tolangohula kembali menjadi sorotan publik. Penangkapan alat berat yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku. Alih-alih berhenti, aktivitas ilegal tersebut justru disebut semakin masif dan terus merusak lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi PETI. Alat-alat tersebut diduga melintas melalui Desa Polohungo menuju wilayah Tamaila, yang diketahui menjadi salah satu titik aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Tolangohula.
Menanggapi hal itu, Zasmin Dalanggo, putra asli Boliyohuto CS, mendesak Kapolres Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan serta menangkap para pelaku PETI beserta para pemodal yang terlibat diduga berasal dari Gorontalo Utara dan Mootilango.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka sama saja Kapolres Gorontalo mengiyakan aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Zasmin.
Ia mengungkapkan, alat berat yang berada di lokasi PETI tersebut dikabarkan telah beroperasi selama beberapa minggu terakhir. Bahkan, aktivitas itu diduga merupakan perpindahan dari wilayah Kecamatan Mootilango ke Kecamatan Tolangohula guna menghindari penindakan aparat.
“Kami menerima informasi bahwa sebagian aktivitas PETI di Mootilango kini berpindah ke Tolangohula. Karena itu, kami mendesak Polres Gorontalo segera menangkap pelaku dan pemodal yang bermain di belakang aktivitas ilegal ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Zasmin juga meminta Polres Gorontalo segera mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Tolangohula. Menurutnya, aparat di wilayah tersebut dinilai tidak mampu menjaga keamanan dan penegakan hukum di kawasan yang menjadi lokasi PETI.
“Lokasi PETI itu tidak jauh dari Polsek setempat. Sangat tidak masuk akal jika aktivitas alat berat dan pertambangan ilegal tersebut tidak diketahui,” ujarnya.
Sebagai bentuk protes dan tekanan kepada aparat penegak hukum, mahasiswa dan pemuda Boliyohuto CS dikabarkan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Polda Gorontalo untuk menuntut penindakan serius terhadap aktivitas PETI yang terus berlangsung.
— REDAKSI —
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Gelombang kritik terhadap dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota kepolisian di wilayah Gorontalo kembali mencuat. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Gorontalo pada Jumat, 15 Mei 2026.
Aksi tersebut diprakarsai oleh Zakaria bersama sejumlah aktivis yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum perwira polisi berinisial NI dan MP, serta beberapa anggota kepolisian lainnya dalam praktik yang dianggap mencederai prinsip meritokrasi dan integritas institusi kepolisian.
Menurut Zakaria, dugaan praktik percaloan itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan mengindikasikan adanya pola kekuasaan yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.
“Jika dugaan ini benar, maka publik patut menduga adanya kartel kekuasaan yang menggurita di balik proses penerimaan anggota polisi di Gorontalo. Ini bukan sekadar soal uang dan kelulusan, tetapi soal rusaknya fondasi moral institusi penegak hukum,” ujar Zakaria dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis malam.
Ia menilai, proses rekrutmen aparat penegak hukum semestinya menjadi ruang lahirnya sumber daya manusia terbaik bangsa, bukan justru menjadi arena transaksi yang membuka ruang ketidakadilan sosial. Praktik percaloan, kata dia, berpotensi melahirkan aparat yang sejak awal masuk melalui jalan kompromi etik.
“Ketika proses awal perekrutan sudah tercemar oleh praktik transaksional, maka publik memiliki alasan untuk meragukan independensi dan profesionalitas aparat di masa depan. Institusi kepolisian seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan relasi kuasa dan kedekatan,” tegasnya.
Zakaria juga mengutip pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat memimpin Upacara Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Juli 2025. Dalam amanatnya, Presiden menegaskan bahwa Polri harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kedaulatan penuh dan kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagi Zakaria, pesan Presiden tersebut merupakan peringatan moral sekaligus mandat politik yang harus dijaga oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
“Apabila dugaan percaloan ini terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga dapat dimaknai sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat reformasi institusi yang ditekankan langsung oleh Presiden,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sering kali lahir dari absennya transparansi dan keberanian membersihkan praktik-praktik internal yang dianggap menyimpang. Karena itu, aksi unjuk rasa yang akan digelar disebut bukan sekadar bentuk kemarahan publik, melainkan bagian dari kontrol demokratis masyarakat sipil terhadap lembaga negara.
Zakaria menegaskan bahwa massa aksi akan mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum-oknum tersebut. Selain itu, mereka meminta agar proses penerimaan anggota kepolisian di Gorontalo diawasi secara terbuka oleh lembaga independen guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
“Aksi ini bukan untuk menjatuhkan institusi kepolisian. Justru sebaliknya, ini bentuk kepedulian agar citra Polri di mata rakyat kembali berdiri di atas kehormatan, profesionalitas, dan keadilan,” pungkasnya.
— REDAKSI —
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1