SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
SUARAINDONESIA1 , Manado,- Mega Mall Manado dilanda kebakaran pada Sabtu (16/5) malam sekitar pukul 20.45 WITA. Kebakaran sempat memicu kepanikan luar biasa dari para pengunjung dan karyawan toko.
Merespons peristiwa tersebut, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono bersama Pejabat Utama Polda dan personel lainnya langsung turun ke TKP.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan memberikan keterangan resmi terkait penanganan darurat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian bersama instansi terkait.
"Benar telah terjadi kebakaran di Mega Mall Manado semalam. Begitu menerima laporan, personel Polresta Manado bersama Polsek Wenang langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan TKP, mengalihkan arus lalu lintas, dan membantu proses evakuasi. Selain itu juga ada Ditsamapta, Ditreskrimum, Sat Brimob, dan Bidang Dokkes Polda Sulut," ujar Kombes Pol Irham di TKP.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, kepulan asap hitam tiba-tiba muncul secara mendadak di area rumah makan dan ruang kantor (office) lantai 4. Petugas kebersihan dan sekuriti yang berada di lokasi langsung berteriak memberikan peringatan dan mengarahkan ratusan pengunjung yang panik untuk turun melalui tangga darurat.
Situasi sempat kacau lantaran asap tebal dengan cepat menutup ruang pandang dan memutus akses jalan utama di dalam gedung. Sebanyak 11 unit armada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado dan 1 unit AWC Polda Sulut dikerahkan ke lokasi dan berjuang keras menjinakkan amukan si jago merah hingga menjelang tengah malam.
Selain itu juga dikerahkan sebanyak 8 mobil ambulance, 3 diantaranya dari Bid Dokkes dan RS Bhayangkara Manado untuk antisipasi evakuasi korban .
Kapolresta Manado mengonfirmasi bahwa proses evakuasi dilakukan dengan menyisir seluruh sudut gedung. Namun, dalam peristiwa ini, satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara empat lainnya berhasil diselamatkan dari kepungan asap.
Seorang perempuan berinisial PT ditemukan meninggal dunia di area gedung setelah sempat terjebak di ruang office, sedangkan 4 orang lainnya sempat menyelamatkan diri.
Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran ini. Garis polisi telah dipasang, dan aliran listrik di area terdampak sengaja diputus total untuk mencegah korsleting susulan.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penyelidikan mendalam. Kami sudah berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polda Sulut untuk segera menggelar Olah TKP secara komprehensif begitu struktur bangunan dinyatakan benar-benar aman dan dingin," tegas Kapolresta Manado.
Selain menyelidiki penyebab api, personel Samapta dan Brimob Polda Sulut juga disiagakan di titik-titik strategis sekitar Kawasan Megamas. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemacetan parah serta mencegah potensi tindakan kriminal seperti penjarahan terhadap aset-aset toko di dalam mall.
Kombes Pol Irham Halid juga meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan tidak mendekati area reruntuhan kebakaran demi keselamatan bersama.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi atau asumsi yang belum dipastikan kebenarannya di media sosial, agar tidak menimbulkan kepanikan publik. Serahkan penanganan ini kepada kepolisian dan tim ahli," pungkasnya.
Hingga saat ini, total kerugian materiil akibat kebakaran besar ini masih dalam proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak manajemen Mega Mall dan penyidik kepolisian.
(RedSi1)
Tidak hanya di Ternate, Panen Raya jagung serentak ini juga dilaksanakan oleh jajaran Polda diseluruh daerah yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Acara lewat Zoom Meting ini diawali dengan sambutan dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, dan dilanjutkan pada agenda utama, yaitu arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto sekaligus meresmikan 10 gudang ketahanan pangan Polri dan launching operasional 166 SPPG PolrI.
" Polri berkomitmen untuk terus mendukung dan mewujudkan ekosistim pertanian jagung secara menyeluruh mulai dari hulu sampai dengan hilir, meliputi persiapan lahan, penyediaan bibit, penanaman, perawatan juga memastiakan penyerapan hasil panen'" ungakap Kapolri dalam sambutannya.
Adapun acara dimulai serentak setelah prosesi penekanan tombol sirine oleh Presiden Republik Indonesai H. Prabowo Subianto sebagai tanda pembukaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan Polres Ternate dalam menyukseskan program swasembada pangan Nasional, dan kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan produktifitas pertanian, khusunya jagung, demi kesejahteraan bersama" ungakap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.,
Acara yang dimulai sejak siang itu berjalan dengan aman lancar penuh kebersamaan dan berakhir pada sore hari 16.00 WIT.
(Liputan : SONYA MINGKID)
Fikri menilai, jika benar ada oknum yang membawa nama institusi TNI untuk membackup aktivitas tambang ilegal, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat boltim serta mencoreng marwah institusi negara.
Dalam pernyataannya, Fikri menyinggung dugaan keterlibatan KAPUSKOPAT Kodam XIII/Merdeka Kolonel Edison Lambe yang disebut-sebut berada di balik upaya Pengamanan aktivitas PETI di lokasi Garini Boltim.
> “Jangan sampai institusi sebesar TNI diperalat oleh segelintir oknum yang rakus dan menjadikan jabatan sebagai tameng untuk melindungi tambang ilegal. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat memalukan,” tegas Fikri.
Menurutnya, publik saat ini sedang mengawasi serius sikap Pangdam XIII/Merdeka terhadap dugaan keterlibatan oknum di lingkaran internal Kodam. Ia menilai, diamnya institusi justru akan melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
> “Kami mempertanyakan integritas dan ketegasan Pangdam XIII/Merdeka. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke rakyat kecil tetapi tumpul terhadap oknum yang punya jabatan dan kekuasaan,” lanjutnya.
Fikri juga menegaskan bahwa pernyataan Pangdam XIII/Merdeka sebelumnya terkait komitmen membersihkan oknum TNI yang membackup tambang ilegal harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar narasi pencitraan.
> “Rakyat tidak butuh pidato. Rakyat butuh tindakan. Jika benar Pangdam serius, maka copot, periksa, dan tindak semua oknum yang diduga bermain di belakang PETI Garini tanpa pandang bulu,” ujarnya dengan nada keras.
GTI menilai aktivitas PETI di Garini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, mulai dari hancurnya kawasan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman bencana ekologis yang sewaktu-waktu dapat mengorbankan masyarakat sekitar.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Fikri menegaskan, PETI Garini tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya pihak-pihak kuat yang bermain di belakang layar.
> “Tambang ilegal sebesar itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada dugaan kuat keterlibatan jaringan beking, aliran dana, dan permainan kekuasaan yang sengaja membungkam proses hukum. Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” katanya.
GTI mendesak Polres Boltim, Polda Sulut, hingga POMDAM XIII/Merdeka segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PETI Garini, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membackup aktivitas tersebut.
> “Kami mendesak POMDAM XIII/Merdeka segera memeriksa Kapuskopat Edison Lambe yang diduga memakai pengaruh dan jabatan untuk melindungi aktivitas ilegal. Jangan sampai institusi negara kalah oleh mafia tambang. Jika dibiarkan, maka kepercayaan rakyat terhadap penegakkan hukum dan institusi TNI akan runtuh,” tutup Fikri.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (15/05/2026) itu turut dihadiri oleh Yosias Y. Koibai selaku Plt.Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mendampingi Bupati Waropen dalam pembahasan kerja sama bersama pihak Direktorat GTK Kementerian Pendidikan.
Bupati Waropen menjelaskan bahwa kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan kompetensi dan kualifikasi akademik tenaga pengajar yang masih berijazah SMA/SMK, pendidikan kesetaraan, D1, D2, dan D3 agar dapat melanjutkan pendidikan Strata Satu (S1) Kependidikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Menurut Bupati F.X Mote, program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi para guru di Waropen dalam meningkatkan jenjang pendidikan dan profesionalisme mereka sebagai tenaga pendidik.
“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa para guru di Waropen mendapatkan kesempatan yang sama untuk meningkatkan jenjang pendidikan mereka. Dengan adanya kerja sama bersama Direktorat GTK, diharapkan para tenaga pengajar yang masih berijazah SMA, D1, D2 dan D3 dapat mengikuti pendidikan S1 Kependidikan sehingga kualitas pendidikan di daerah semakin meningkat,” ujar Bupati Waropen.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah tenaga pengajar di Kabupaten Waropen yang telah lama mengabdi namun belum memiliki kualifikasi sarjana pendidikan sesuai standar nasional. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menghadirkan solusi nyata demi meningkatkan mutu pendidikan di daerah, termasuk wilayah terpencil.
Selain peningkatan kualifikasi akademik, program kerja sama tersebut juga direncanakan mencakup pelatihan kompetensi guru, penguatan metode pembelajaran, serta pendampingan pendidikan berbasis kebutuhan daerah. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat berdampak langsung terhadap peningkatan mutu belajar siswa di Kabupaten Waropen.
Sementara itu, Dr.Akhiruddin.S.Pd,M.Pd selaku perwakilan Direktorat GTK Bagian Sub Pengembangan Program Kementerian Pendidikan menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Waropen. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap masa depan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajar di Waropen.
(BA)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lingkar tambang, kegiatan PETI itu berlangsung hampir setiap hari. Alat berat terlihat masuk kawasan hutan lindung untuk mengeruk material tanah yang diduga mengandung emas, Ativitas tersebut bahkan dilakukan secara terbuka dan diduga memiliki 3 Bak besar terletak di Kebun raya megawati 1 bak besar dan 2 bak di dekat Hutan kebun raya megawati dengan isian 8000 baket sampai 6000 baket.
Aktivitas penambangan ilegal ini, mulai dari pencemaran aliran sungai, rusaknya kawasan hutan, terganggunya ekosistem hingga pemakaian Zat kimia berbahaya.
Sorotan terhadap aktivitas PETI tersebut juga datang dari Ketua LSM Garda Timur Indonesia. Fikri Alkatiri Ia mendesak Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum Segera turun tangan menindak aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
Menurut Fikri, Praktik PETI di Ratatotok jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ancaman pidana bagi pelakunya.
“Sangat disayangkan hingga saat ini belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas PETI, Padahal aturan hukumnya jelas dan sanksinya tegas,” kata Fikri
Ia juga menantang pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan Ilegal
Ia Juga mendesak Pihak Polres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.melalui kasat reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama, agar dapat turun tangan melakukan Penindakan kepada Icad Kojongian yang memang diduga sebagai dalang dari PETI ilegal di hutan Ratatotok,."ucap fikri
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” yang diselenggarakan di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.
Seminar ini menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, industri digital, serta organisasi profesi teknologi informasi nasional guna membahas meningkatnya ancaman siber dan urgensi pembentukan payung hukum keamanan siber nasional yang kuat, adaptif, dan terintegrasi.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, yaitu Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia; Prof. Drs. Sri Yunanto, M.Si., Ph.D., Dosen Program Studi Kajian Terorisme SPPB Universitas Indonesia; Junico B.P. Siahaan, S.E., Anggota Komisi I DPR RI; Wahyudi Djafar dari Lembaga Advokasi dan Catalyst Policy Works; Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara; serta Arry Abdi Syalman dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Seminar dipandu oleh moderator Ridlwan Habib, M.Si., Alumni S2 KSI UI Salemba.
Dalam seminar tersebut, berbagai narasumber menyoroti bahwa ancaman siber terhadap Indonesia kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, pertahanan negara, hingga keberlangsungan ekonomi digital nasional.
Prof. Sri Yunanto menjelaskan bahwa serangan siber saat ini bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital nasional seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, telekomunikasi, hingga infrastruktur layanan publik. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun.
Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi diperkirakan menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun. Ancaman ini semakin kompleks karena sekitar 60 persen serangan siber kini telah memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efektivitas serangan dan menyulitkan deteksi dini.
Dr. Awaludin Marwan, S.H., M.H., M.A., Ph.D., menegaskan bahwa RUU KKS justru akan memperkuat hak-hak sipil masyarakat dengan menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi dari ancaman teror siber.
Sementara itu, Wahyudi Djafar memaparkan bahwa anomali trafik siber nasional pada tahun 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat sekitar 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan sebelumnya. Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam penanganan keamanan siber nasional adalah masih tingginya ego sektoral antar lembaga negara.
Saat ini, kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, Polri, serta instansi sektoral lainnya yang masing-masing memiliki regulasi sendiri. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan koordinasi nasional belum berjalan optimal dalam menghadapi insiden siber berskala besar.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, menegaskan bahwa RUU KKS bukanlah alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital.
“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” tegas Junico.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memang telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), namun hingga saat ini belum terdapat satu payung hukum komprehensif yang secara khusus mengatur tata kelola keamanan dan ketahanan siber nasional secara terpadu.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa target utama serangan siber modern kini telah bergeser ke Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, telekomunikasi, sistem keuangan, kesehatan, dan pusat data nasional yang menopang aktivitas masyarakat dan negara. Gangguan terhadap sektor-sektor tersebut dapat memicu dampak sistemik terhadap stabilitas nasional dan keselamatan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda kehadiran RUU KKS karena ancaman siber saat ini telah berkembang menjadi isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.
“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, akselerasi transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang sangat besar. RUU KKS merupakan kebutuhan strategis yang tidak bisa lagi ditunda,” tegas Hoky.
Hoky juga menyoroti dinamika global di ruang siber yang semakin mengkhawatirkan, termasuk insiden dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet Iran yang menjadi perhatian dunia internasional. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ancaman digital telah berevolusi dari sekadar gangguan teknis menjadi instrumen strategis dalam konflik geopolitik modern.
Mengacu pada berbagai analisis keamanan siber global, modus serangan saat ini bahkan dapat memanfaatkan potensi backdoor maupun botnet yang tertanam dalam perangkat jaringan sejak rantai pasok dan diaktifkan pada saat tertentu. Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap perangkat impor berbasis digital.
“Apa yang terjadi di Iran merupakan wake-up call bagi Indonesia. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa audit keamanan dan pengawasan yang memadai dapat membuka celah serius terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kedaulatan digital bangsa,” ujar Hoky.
Karena itu, keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk:
1. Melindungi aktivitas digital masyarakat, termasuk keamanan transaksi dan data pribadi;
2. Memperkuat ketahanan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) dari sabotase dan serangan siber;
3. Mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui ekosistem yang aman dan terpercaya;
4. Mendorong standarisasi serta kemandirian teknologi keamanan siber dan kriptografi nasional; dan
5. Memperjelas tata kelola serta koordinasi antar lembaga dalam penanganan keamanan siber nasional.
APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga menyampaikan bahwa dukungan terhadap percepatan RUU KKS sebelumnya telah ditegaskan dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI di Sawangan, Depok, pada 6 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, organisasi-organisasi tersebut turut mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional.
Sebagai bentuk komitmen nyata, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini juga tengah menyelenggarakan Roadshow 10 Kota melalui workshop bertajuk “AI Driven Secure & Efficient: Engineering the Digital Transformation Blueprint” guna memperkuat transformasi digital nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Selain itu, bersama BSSN, juga akan kembali menghadirkan kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Oktober 2026 di Hotel Bidakara Jakarta.
Menutup pernyataannya, Hoky menegaskan bahwa Indonesia harus segera bertransformasi dari pendekatan reaktif menuju pendekatan yang lebih antisipatif dan strategis dalam menghadapi ancaman siber global, antara lain melalui:
• audit keamanan menyeluruh terhadap perangkat dan sistem jaringan nasional;
• penguatan kapasitas deteksi dini dan respons insiden;
• sinergi lintas lembaga, termasuk BSSN, Komdigi, BIN, TNI, dan aparat penegak hukum; serta
• pengembangan teknologi dalam negeri guna mengurangi ketergantungan terhadap pihak asing.
“RUU KKS akan menjadi perisai utama dalam memastikan bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak dapat disandera oleh dinamika global. Percepatan pengesahannya akan menjadi tonggak penting bagi terciptanya ruang digital nasional yang mandiri, aman, andal, dan berdaulat,” pungkas Hoky.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum FTII, Andi Budimansyah, serta jajaran pengurus APTIKNAS dan APKOMINDO, di antaranya Yuliasiane Sulistiyawati selaku Ketua Komtap Cyber Security Solusi, Didi (A.P.) Nurcahya selaku Ketua Komtap Cyber Security Audit & PDP, sementara Wakil Ketua Umum II Bidang Cyber Security, Alfons Tanujaya, diwakili oleh Budi Maulana. (Hndr)
Pelayanan yang tetap beroperasi ini meliputi perpanjangan SIM maupun pelayanan administrasi lainnya yang dilaksanakan secara optimal dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kasat Lantas Polres Metro Depok menyampaikan bahwa kehadiran petugas di hari libur merupakan wujud nyata pengabdian Polri dalam memastikan kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.
“Walaupun dalam suasana libur nasional, kami tetap hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Metro Depok untuk terus memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, dan humanis,” ungkapnya.
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pemohon yang memanfaatkan waktu libur untuk melakukan perpanjangan SIM. Warga pun mengapresiasi pelayanan yang tetap berjalan sehingga mereka tidak perlu mengurus administrasi pada hari kerja.
Selain itu, petugas juga aktif memberikan arahan kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan kelengkapan persyaratan guna mempercepat proses administrasi.
Melalui pelayanan yang tetap berjalan selama libur nasional ini, Satlantas Polres Metro Depok berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang Presisi dan responsif terhadap kebutuhan publik... (Jp)
BANGGAI KEPULAUAN, SuaraIndonesia1.com - Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik keras terhadap polemik pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) didesa Kalumbatan yang hingga kini terus menuai sorotan publik. Kevin menilai pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap dugaan kegagalan fungsi TPI yang kini justru dibayangi kehadiran proyek baru di lokasi yang sama.
Menurut Kevin, pembangunan KNMP di tengah polemik TPI yang belum tuntas justru memperlihatkan lemahnya arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola pembangunan sektor perikanan dan kelautan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
“Publik dipertontonkan dengan bangunan TPI yang sampai hari ini gagal berfungsi maksimal, tetapi tiba-tiba muncul lagi proyek KNMP di lokasi yang sama. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai pemerintah terus menumpuk proyek tanpa pernah menyelesaikan kegagalan proyek sebelumnya,” tegas Kevin Lapendos.
Ia menilai alasan bahwa TPI dan KNMP memiliki keterkaitan fungsi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan dugaan pemborosan anggaran terhadap TPI yang hingga kini belum memberi dampak nyata bagi masyarakat nelayan.
“Saya menilai ada indikasi pemborosan anggaran yang serius terhadap pembangunan TPI. Pemerintah tidak boleh berlindung di balik narasi program lanjutan atau korelasi fungsi. Yang dipertanyakan masyarakat hari ini adalah kenapa TPI gagal difungsikan dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan tersebut,” ujarnya.
Karena itu, Kevin mendesak Dinas Perikanan dan Kelautan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan dan pengelolaan TPI. Menurutnya, audit harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas alur penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat.
Tidak berhenti pada polemik TPI, Kevin juga menyoroti keras proses pengerjaan proyek KNMP yang dinilai tidak berjalan sesuai standar pengawasan proyek pemerintah. Ia menyebut area pembangunan terkesan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan ketat meskipun alat berat sedang beroperasi.
“Ini sangat fatal. Excavator sedang bekerja, aktivitas proyek berjalan, tetapi orang-orang yang tidak berkepentingan bebas keluar masuk area proyek. Padahal papan larangan sudah dipasang. Kalau larangan hanya dijadikan formalitas, maka patut dipertanyakan keseriusan pemegang proyek dalam menjaga standar keamanan dan pengawasan,” katanya.
Kevin bahkan menilai lemahnya pengawasan proyek tersebut mencerminkan buruknya manajemen pelaksanaan proyek strategis pemerintah pusat di daerah. Ia mengingatkan bahwa KNMP merupakan program besar yang membawa nama Presiden Republik Indonesia sehingga tidak boleh dikerjakan secara sembarangan.
“Ini program pusat, program presiden, bukan proyek biasa yang bisa dikerjakan asal jadi. Kalau sejak awal pengawasannya sudah amburadul, bagaimana masyarakat bisa percaya kualitas hasil pembangunannya nanti? Pemerintah daerah jangan hanya sibuk mengejar penyelesaian fisik proyek tetapi mengabaikan kualitas pengawasan,” ujar Kevin Lapendos dengan nada tegas.
Atas dasar itu, Kevin secara terbuka mendesak Bupati Banggai Kepulauan untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek KNMP sampai polemik TPI diselesaikan dan evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap pihak pelaksana proyek.
“Saya meminta Bupati Banggai Kepulauan segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek KNMP. Jangan biarkan proyek ini terus berjalan di tengah polemik yang belum diselesaikan. Harus ada evaluasi total terhadap pemegang proyek karena dinilai gagal menjaga pengawasan dan ketertiban area pembangunan,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa sikap diam pemerintah daerah hanya akan memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan kelalaian dalam pengawasan proyek tersebut. Menurut Kevin, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, bukan sekadar menjadi penonton atas polemik yang terus berkembang.
“Kami tidak ingin proyek ini nantinya menjadi simbol kegagalan baru di sektor perikanan. Kalau pemerintah daerah tidak serius menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat melalui jalur organisasi dan menyampaikannya langsung kepada Presiden. Karena masyarakat berhak mendapatkan pembangunan yang benar-benar berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkas Kevin Lapendos.
Mitra, - Suaraindonesia1, Aktivitas sabung ayam di wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra), marak terjadi dan menjadi sorotan publik. Jumat (15/05/26).
Masyarakat bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) Fikri Alkatiri mendesak Polres Mitra untuk melakukan razia rutin, menutup lokasi sabung ayam, dan menangkap pemilik lokasi.
"Kami mendesak pihak aparat penegak hukum menindak Budi Eka Saputra yang diduga kuat pemilik lokasi judi sabung ayam di wilayak Ratatotok," tegas Alkatiri.
Dari informasi yang diperoleh, arena judi sabung ayam tersebut taruhanya mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk hari tertentu.
Juga diperoleh informasi, nilai taruhan tinggi selain ratatotok wilayah pertambangan, juga banyaknya pengusaha tambang yang turut hadir di lokasi tersebut.
Dengan adanya aktivitas ini, diancam pidana dengan Pasal 303 KUHP, dan dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Bandar atau pemilik lokasi dapat terancam hukuman lebih berat.
Oleh: Ikbal Ka'u
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Kabupaten Pohuwato hari ini sedang berada pada titik yang memprihatinkan. Konflik pertambangan terus berulang, ketidakpastian hukum semakin terasa, ruang hidup masyarakat makin terdesak, sementara para pemegang kekuasaan terlihat sibuk menjaga citra dan kenyamanan politik masing-masing. Yang paling menyakitkan, di tengah kondisi itu muncul narasi di media sosial yang seolah menggiring opini bahwa rakyat kecil adalah "penjahat" hanya karena mempertahankan ruang hidup dan mencari penghidupan di tanah yang sejak lama mereka pijak.
Ini bukan hanya soal viral di media sosial. Ini soal bagaimana rakyat diposisikan dalam sistem kekuasaan hari ini.
Ketika masyarakat kecil dengan segala keterbatasannya dicap negatif, sementara aktivitas korporasi yang selama ini menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi justru seperti mendapat ruang aman, maka ada yang salah dengan keberpihakan negara di daerah ini. Dan yang lebih ironis, para anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo–Pohuwato yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan rakyat justru terlihat diam, adem, bahkan nyaris tidak terdengar sikap politiknya.
Pertanyaannya sederhana: masihkah DPRD memiliki keberanian untuk berdiri bersama rakyat ketika berhadapan dengan korporasi?
Sebab sampai hari ini publik belum melihat langkah konkret yang benar-benar serius dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Pohuwato. Rekomendasi Pansus Pertambangan yang pernah digadang-gadang sebagai jalan keluar kini seperti mati suri. Tidak ada transparansi progres, tidak ada ketegasan tindak lanjut, dan tidak ada kepastian penyelesaian yang dirasakan masyarakat. Publik akhirnya bertanya-tanya: apakah pansus hanya menjadi formalitas politik untuk meredam kemarahan rakyat sesaat?
Jika rekomendasi pansus hanya berhenti di atas meja tanpa keberanian eksekusi, maka itu adalah bentuk kegagalan moral dan politik lembaga perwakilan rakyat.
DPRD tidak boleh hanya aktif saat membahas anggaran dan proyek, tetapi kehilangan nyali ketika harus berhadapan dengan kepentingan besar. Jangan sampai rakyat menilai bahwa kekuatan modal lebih menentukan arah kebijakan dibanding suara masyarakat itu sendiri. Sebab realitas yang dirasakan masyarakat hari ini adalah ketimpangan keberpihakan: rakyat kecil cepat disorot, sementara kekuatan besar sulit disentuh.
Pohuwato tidak sedang baik-baik saja.
Di balik kekayaan sumber daya alam yang terus diambil, masyarakat justru masih bergelut dengan persoalan ekonomi, lapangan kerja, kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ketidakjelasan masa depan. Ini paradoks yang menyakitkan. Daerah kaya sumber daya, tetapi rakyatnya masih terus berada dalam kecemasan dan ketidakpastian.
Lebih jauh lagi, persoalan ini bukan sekadar konflik tambang biasa. Ini sudah menyangkut marwah demokrasi dan fungsi pengawasan DPRD. Karena ketika wakil rakyat tidak lagi mampu menghadirkan keberanian politik untuk membela masyarakatnya sendiri, maka kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi akan runtuh perlahan.
Rakyat mulai melihat:
· Kritik masyarakat sering dianggap ancaman,
· Suara rakyat sering dianggap gangguan,
· Sementara kepentingan investasi selalu mendapat ruang prioritas.
Padahal pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru. Investasi tanpa keberpihakan kepada masyarakat hanya akan memperlebar jurang ketimpangan sosial. Dan kekuasaan yang terlalu dekat dengan korporasi lambat laun akan menjauh dari hati rakyat.
Oleh karena itu, saya, Ikbal Ka’u, menantang secara terbuka seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Boalemo–Pohuwato untuk membuktikan bahwa kalian benar-benar wakil rakyat, bukan sekadar wakil partai atau penjaga kepentingan elite tertentu.
Jangan hanya diam melihat rakyat saling berhadapan dengan aparat dan perusahaan. Jangan hanya muncul dengan pernyataan normatif tanpa keberanian mengambil sikap tegas. Jangan takut terhadap tekanan korporasi jika memang berada di jalan yang benar untuk membela kepentingan masyarakat.
Segera:
· Buka secara transparan perkembangan hasil rekomendasi pansus pertambangan,
· Panggil seluruh pihak terkait secara terbuka,
· Hadir langsung di lokasi konflik dan dengarkan suara masyarakat tanpa pencitraan,
· Pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap rakyat kecil,
· Dan dorong kebijakan pertambangan yang adil, manusiawi, serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Karena hari ini masyarakat tidak membutuhkan wakil rakyat yang hanya pandai berbicara di podium, tetapi diam ketika rakyat dipinggirkan.
Jika DPRD terus memilih aman dan nyaman di tengah penderitaan masyarakat, maka jangan salahkan rakyat jika suatu hari kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi rumah perjuangan mereka sendiri.
Pohuwato membutuhkan keberanian politik, bukan keheningan politik.
Dan sejarah akan mencatat:
siapa yang benar-benar berdiri bersama rakyat, dan siapa yang memilih diam demi menjaga kenyamanan kekuasaan. (JO)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Sejumlah pihak yang mengaku sebagai anak penambang di Provinsi Gorontalo menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan seorang oknum kolonel yang juga merangkap sebagai karyawan perusahaan. Oknum tersebut disebut menyatakan pantang bernegosiasi dengan penjahat, yang dinilai menargetkan masyarakat penambang rakyat.
Dalam pernyataan resmi yang diterima media, Jumat (15/05/2026), perwakilan anak penambang menyatakan bahwa ucapan itu telah melukai hati mereka yang lahir, dibesarkan, dan disekolahkan dari keringat serta hasil tambang rakyat.
"Kami merasa dicap seolah-olah para penambang di Gorontalo sedang memproduksi para penjahat. Padahal, penambang rakyat adalah pahlawan bagi keluarga mereka, bukan penjahat," demikian kutipan pernyataan tersebut.
Pernyataan itu juga menegaskan bahwa ucapan oknum kolonel tidak bermoral dan menunjukkan arogansi terhadap seluruh rakyat penambang. Sebagai prajurit TNI yang terdidik, seharusnya ia memahami bahwa rakyat adalah garda utama pembentukan negara dan kekuatan utama pertahanan negara.
"Yang dapat disebut penjahat hanyalah ketika seseorang telah memiliki putusan pengadilan yang tetap. Bukan mereka yang bekerja keras mencari nafkah di sektor pertambangan rakyat," lanjut pernyataan itu.
Dengan nada tegas, pihak yang mengatasnamakan anak penambang ini menuntut dua hal:
1. Kepada direktur utama perusahaan, agar mengeluarkan oknum kolonel yang merangkap sebagai karyawan perusahaan Pani Gold Project tersebut dari tubuh perusahaan.
2. Kepada institusi TNI, agar kiranya memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI yang telah menyebut rakyat sebagai penjahat.
"Maka dengan hati yang terluka, kami anak penambang mengutuk keras ucapan oknum kolonel yang merangkap sebagai karyawan perusahaan yang mengatakan masyarakat penambang lokal sebagai penjahat," tutup pernyataan tersebut.
(JO)
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm serta senjata rakitan laras panjang, beberapa butir munisi tajam 5,56 mm,serta satu buah magazine SS1 dan tas senjata di sebuah rumah tinggal yang dihuni oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT KMM Yang berlokasi di Jalan Poros Wadio Atas, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.
Operasi ini bermula dari deteksi dini dan pendalaman informasi oleh Satgas PKH terkait aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing. Berdasarkan arahan strategis dari Komandan Korwil Satgas PKH, Kolonel Inf Adi Sabarudin, Tim intelijen Korem 173/PVB diperintahkan untuk menyisir dan mendalami pergerakan sejumlah WNA yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan kegiatan terlarang di kawasan hutan.
Kasi Intel Korem 173/PVB, Kolonel Inf Budy Suradi selaku analisis lapangan, menjelaskan bahwa penemuan senjata ini adalah hasil dari pengembangan penyelidikan yang presisi. "Kami bergerak atas instruksi pimpinan untuk menertibkan kawasan hutan dari praktik penambangan ilegal. Namun, hasil di lapangan menunjukkan indikasi yang lebih serius." tegas Kolonel Inf Budy Suradi.
Penemuan senjata api di tangan warga asing yang beroperasi di wilayah konflik seperti Papua menjadi atensi khusus bagi komando atas. Pihak Korem 173/PVB kini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui asal-usul senjata tersebut dan tujuan kepemilikannya.
Menurut Kolonel Inf Budy Suradi, langkah pendalaman sedang dilakukan untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberadaan senjata api dalam aktivitas ilegal merupakan risiko keamanan yang signifikan. "Fokus kami adalah mengungkap keberadaan senjata senjata tersebut dari diduga kepemilikan TKA sehingga dapat meredam peredaran senjata ilegal di wilayah Korem 173/PVB," tambahnya.
Selain itu, terkait beredarnya informasi dan anggapan masyarakat bahwa pemasangan plang oleh aparat sangat merugikan warga sekitar, hal ini langsung dibantah oleh kolonel Inf Budy Suradi, beliau menjelaskan bahwa terpasangnya plang di 2 (dua) titik lokasi tersebut adalah bukan merupakan penguasaan atas hak tanah, namun sebagai bukti bahwa diduga dilokasi tersebut telah terjadi aktivitas penambangan ilegal oleh oknum perusahaan dan sudah pastinya melanggar hukum sehingga Negara memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergitas antara Korem 173/PVB dengan Satgas PKH dalam menjaga keamanan wilayah serta mendukung program pelestarian hutan dari penambangan ilegal. Sementara para TKA tersebut beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini.
Korem 173/PVB berkomitmen untuk terus mengawal kedaulatan Negara di wilayah Provinsi Papua Tengah dan memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal, terutama yang melibatkan warga asing dan kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat mengganggu kedamaian di bumi Cenderawasih.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh wartawan pada 13 Mei 2026 di Puskesmas Monano, Kecamatan Monano, Kepala Puskesmas Monano, dr. Norma, mengklaim bahwa anggaran perjalanan dinas BOK senilai Rp614 juta lebih yang dikelolanya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025.
Menurut keterangan dr. Norma, angka Rp614 juta lebih tersebut merupakan total keseluruhan anggaran perjalanan dinas BOK Tahun 2024, bukan nilai kerugian negara.
“Jumlah Rp614 juta lebih itu merupakan total keseluruhan dana perjalanan dinas BOK Tahun 2024. Saat pemeriksaan BPK tahun 2025, saya tidak memiliki TGR apa pun. Waktu itu yang diminta hanya peta wilayah untuk memastikan status daerah terpencil,” ungkap dr. Norma kepada wartawan.
Ia juga mengklaim bahwa proses pemeriksaan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi dan regulasi terkait wilayah terpencil yang menjadi dasar pembayaran perjalanan dinas tenaga kesehatan.
“Tahun 2025 kami diminta mengirim peta wilayah untuk memastikan apakah daerah tersebut masuk kategori terpencil atau tidak. Karena kalau tidak sesuai, bisa terjadi kelebihan pembayaran. Jadi sebagian besar yang diperiksa itu menyangkut regulasi administrasi,” jelasnya.
Menurut pengakuan Dr. Norma seluruh proses klarifikasi maupun penyampaian dokumen kepada BPK dilakukan melalui Dinas Kesehatan dan bagian keuangan pemerintah daerah.
Meski demikian, investigasi terhadap dugaan persoalan perjalanan dinas BOK di sejumlah Puskesmas di Gorontalo Utara akan berlanjut penelusurannya ke pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara guna meminta kejelasan terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memastikan apakah benar temuan-temuan yang sebelumnya mencuat telah dinyatakan selesai sesuai mekanisme pengawasan keuangan negara atau tidak, termasuk meminta pihak terkait memperlihatkan dokumen maupun berkas resmi penyelesaian hasil pemeriksaan.
Selain itu, isu dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas di lingkungan fasilitas kesehatan daerah juga dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara terkait status akhir maupun dokumen penyelesaian atas hasil pemeriksaan BPK dimaksud.
Reporter: Opan Luawo
Korwil Gorontalo: Fadli Afon
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Perbincangan publik mengenai dugaan Temuan BPK Tahun 2024 di RS ZUS Gorut seharusnya dipandang sebagai momentum perbaikan tata kelola, bukan sebagai konflik personal antara pihak manajemen dan warga yang mempertanyakan. Dalam sistem demokrasi dan pelayanan publik, kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Karena itu, respons terhadap kritik justru menjadi indikator kualitas kepemimpinan.
Jika benar terjadi upaya konfirmasi yang tidak mendapat respons, apalagi disertai dugaan pembatasan komunikasi, maka hal tersebut patut dievaluasi secara etis. Institusi publik tidak hanya dituntut bekerja secara administratif, tetapi juga secara transparan. Temuan lembaga pemeriksa seperti BPK pada dasarnya bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Maka, tindak lanjut atas temuan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh data tanpa batas, melainkan menyediakan penjelasan yang proporsional mengenai apa yang ditemukan, apa yang telah diperbaiki, dan bagaimana rencana perbaikannya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat dijaga. Sebaliknya, sikap tertutup justru berpotensi memunculkan spekulasi yang tidak menguntungkan bagi institusi mana pun.
Di sisi lain, kritik publik juga perlu disampaikan secara profesional, berbasis data, dan tidak menyerang pribadi. Dialog yang sehat antara masyarakat dan manajemen rumah sakit akan lebih konstruktif dibandingkan saling curiga. Ruang klarifikasi adalah bagian dari etika pelayanan publik yang modern—bukan kelemahan, melainkan kekuatan institusi yang siap diawasi.
Surat tersebut disampaikan oleh pekerja bernama Sarton Talasa, warga Desa Monas, Kecamatan Monano. Dalam isi suratnya, Sarton meminta agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja yang selama ini telah menjalankan tugas operasional perusahaan di jalur koridor HTI Kecamatan Monano.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di wilayah jalan koridor HTI Monano pada Rabu (13/05/2026), persoalan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan pekerja mengenai dugaan perbedaan perlakuan dalam proses pengunduran diri dan pemberian kompensasi terhadap sejumlah driver sebelumnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sarton Talasa mengaku meminta agar perusahaan memberikan perlakuan yang sama sebagaimana yang sebelumnya diterima pekerja lain.
“Saya hanya meminta hak dan perlakuan yang sama seperti rekan-rekan driver sebelumnya. Karena setahu saya, ada pekerja yang mengundurkan diri lalu diberikan kompensasi serta dibuatkan administrasi pengunduran dirinya oleh perusahaan,” ujar Sarton kepada wartawan.
Ia menyebut, terdapat dua pekerja driver sebelumnya yakni Irwan Samaun dan Aries Samaun yang menurut keterangannya masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp4 juta saat mengundurkan diri dari perusahaan.
“Kalau memang perusahaan pernah memberikan penyelesaian dan kompensasi kepada pekerja lain, maka saya berharap hal yang sama juga diberlakukan kepada saya. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau membedakan pekerja tertentu,” tambahnya.
Sarton juga menegaskan bahwa dirinya meminta pihak perusahaan segera melakukan asesmen administrasi, pembuatan dokumen pengunduran diri, serta penyelesaian hak-hak pekerja secara profesional dan sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut aturan ketenagakerjaan di Indonesia, prinsip perlakuan yang sama terhadap pekerja merupakan bagian dari norma hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan menjalankan hubungan kerja secara adil, transparan, serta memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.
Selain itu, wartawan juga memperoleh keterangan bahwa apabila penyelesaian hak pekerja tidak dilakukan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam pernyataannya, Sarton mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Saya berharap perusahaan bisa menyelesaikan ini secara bijaksana dan profesional. Saya tidak ingin persoalan ini melebar, tetapi hak pekerja juga harus dihargai dan diperlakukan adil,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. GAS belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengunduran diri maupun permintaan pemenuhan hak pekerja tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan berimbang atas persoalan yang mencuat di lingkungan operasional koridor HTI Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Reporter: Opan Luawo
BITUNG, SuaraIndonesia1.com — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Sulawesi Utara melalui ketuanya, Tetty Alisye Mangolo, meminta pemerintah daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bitung melakukan evaluasi serta penertiban terhadap pemanfaatan rumah nelayan yang diduga ditempati oleh sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPD AKPERSI Sulawesi Utara bersama rekan-rekan dari Divisi Sosial JPKP Bitung melakukan peninjauan langsung di lokasi perumahan nelayan pada 12 Mei 2026. Peninjauan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pendampingan masyarakat nelayan di wilayah Girian yang selama ini berharap mendapatkan perhatian dan kebijakan pemerintah terkait hak hunian bagi warga yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan.
Menurut Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, sejak April 2026 pihaknya aktif menerima aspirasi masyarakat pesisir, khususnya warga nelayan yang mengeluhkan adanya dugaan ketidaktepatan sasaran dalam pemanfaatan rumah nelayan yang dibangun pemerintah.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Saat berada di lokasi perumahan nelayan, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat beberapa penghuni yang berstatus ASN dan menempati rumah yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dengan mata pencaharian sebagai nelayan,” ujar Tetty Alisye Mangolo.
Usai melakukan peninjauan lapangan, tim DPD AKPERSI Sulawesi Utara langsung mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bitung untuk menyampaikan hasil temuan dan laporan secara langsung kepada kepala dinas terkait.
Dalam pertemuan tersebut, AKPERSI mempertanyakan pemanfaatan rumah nelayan yang dinilai harus sesuai dengan tujuan awal pembangunan, yakni membantu masyarakat pesisir dan keluarga nelayan yang membutuhkan tempat tinggal layak.
Pihak Dinas Perkim Kota Bitung, menurut AKPERSI, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk melakukan penataan dan penertiban kembali terhadap penghuni perumahan nelayan, terutama bagi warga yang tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat, termasuk yang berstatus ASN.
Mendengar penjelasan tersebut, DPD AKPERSI Sulawesi Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap persoalan tersebut agar kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat nelayan.
“Kami akan mengawal secara ketat persoalan ini. Rumah nelayan harus ditempati oleh masyarakat nelayan yang benar-benar membutuhkan. Jika ditemukan adanya penghuni yang tidak sesuai peruntukan, maka perlu ada evaluasi dan penataan kembali berdasarkan aturan yang berlaku,” tegas Tetty Alisye Mangolo.
AKPERSI juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada Wali Kota Bitung maupun Gubernur Sulawesi Utara guna memastikan program perumahan nelayan berjalan tepat sasaran serta tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat pesisir.
Secara hukum, program rumah nelayan pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir dan nelayan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan, termasuk melalui penyediaan sarana pendukung kehidupan yang layak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perumahan harus mengedepankan asas keadilan, pemerataan, keterjangkauan, serta keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
DPD AKPERSI Sulawesi Utara berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret melalui pendataan ulang, evaluasi administrasi penghuni, serta penyesuaian aturan teknis agar rumah nelayan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak sesuai tujuan pembangunan sosial pemerintah.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1