BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Imigrasi Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Informasi Publik Melalui Sosialisasi Kehumasan


Jakarta, suaraindonesia1.com, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Komunikasi Publik untuk Penguatan Citra Positif Imigrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.


Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kehumasan, agar mampu menyampaikan informasi keimigrasian secara efektif, akurat, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.


Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai strategi komunikasi publik yang efektif, teknik penyusunan konten informatif, pengelolaan media digital, serta pentingnya membangun citra positif institusi melalui penyampaian informasi yang edukatif, responsif, dan terpercaya.


Melalui penguatan kompetensi di bidang komunikasi publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan informasi yang cepat, terbuka, dan mudah diakses masyarakat. Upaya tersebut sejalan dengan transformasi pelayanan publik yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.


Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat semakin memperkuat peran kehumasan sebagai jembatan komunikasi antara institusi dan masyarakat, sehingga informasi mengenai layanan serta kebijakan keimigrasian dapat tersampaikan secara tepat, sekaligus meningkatkan citra positif Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai institusi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.



Report, Ida Ismayani

HMI Cabang Gorontalo: Ketika Kepemimpinan Kehilangan Daya Gerak dan Organisasi Kehilangan Makna


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – HMI didirikan bukan untuk sekadar melahirkan struktur kepengurusan, tetapi untuk melahirkan kepemimpinan yang mampu menggerakkan sejarah. Sebab itu, ukuran keberhasilan sebuah kepengurusan tidak pernah ditentukan oleh lengkapnya surat keputusan, banyaknya rapat, ataupun kokohnya struktur organisasi. Kepemimpinan hanya memperoleh legitimasi ketika mampu mengubah mandat menjadi gerakan, konstitusi menjadi tindakan, dan cita-cita menjadi kenyataan.


Atas dasar itulah, HMI Cabang Gorontalo hari ini patut melakukan refleksi yang paling mendasar. Sebab persoalan yang sedang dihadapi bukan lagi sekadar keterlambatan program kerja, melainkan krisis kepemimpinan organisasi.


Ketua Komisariat Fikom UIG, Sukri Rizky Abdul Aziz, menilai bahwa sejak awal masa kepengurusan hingga pasca Pleno I, Cabang Gorontalo belum menunjukkan arah gerak organisasi yang mencerminkan fungsi strategisnya sebagai pimpinan cabang.


"Yang sedang kita hadapi hari ini bukan kevakuman agenda semata, tetapi kevakuman kepemimpinan. Organisasi terlihat ada, tetapi denyut gerak organisasinya nyaris tidak terasa. Dalam organisasi kader, kondisi seperti ini tidak boleh dianggap normal karena stagnasi adalah awal dari kemunduran," ujar Sukri.

Menurut Sukri, minimnya aktivitas dan kegiatan cabang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya konsolidasi internal. Struktur kepengurusan telah dibentuk, tetapi belum mampu bekerja sebagai satu kesatuan yang efektif. Kepengurusan kehilangan ritme kerja, koordinasi kehilangan arah, dan organisasi kehilangan energi penggeraknya.


Ia juga menyoroti belum terbangunnya komunikasi yang sehat, baik secara vertikal maupun horizontal. Hubungan antara Ketua Umum dengan pengurus maupun antara cabang dan komisariat dinilai belum berlangsung secara intensif.


"Komunikasi bukan pelengkap kepemimpinan, melainkan fondasinya. Ketika komunikasi tidak berjalan, kepercayaan perlahan menghilang. Ketika kepercayaan hilang, organisasi tidak lagi dipersatukan oleh visi, tetapi hanya dipertahankan oleh struktur," tegasnya.

Lebih jauh, Sukri menilai bahwa berbagai rekomendasi yang lahir dalam Pleno I hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang nyata. Padahal forum pleno merupakan mekanisme evaluasi konstitusional yang seharusnya menjadi pedoman kerja kepengurusan. Rekomendasi mengenai evaluasi kepengurusan, kemungkinan reshuffle, serta perlunya agenda-agenda strategis sebagai arah gerak organisasi dinilai belum memperoleh keseriusan yang memadai.


"Pleno kehilangan makna apabila rekomendasinya berhenti sebagai arsip. Kepemimpinan kehilangan otoritas moral ketika tidak mampu menerjemahkan keputusan kolektif menjadi kerja organisasi," ujarnya.

Persoalan yang paling fundamental, menurut Sukri, adalah belum terlaksananya Intermediate Training (LK II) sebagai amanat konstitusi HMI. Sebagai organisasi kader, training formal merupakan instrumen utama pembentukan kualitas kepemimpinan.


"Konstitusi bukan hiasan organisasi. Ketika amanat konstitusi tidak dijalankan, yang diabaikan bukan sekadar satu program kerja, tetapi identitas HMI sebagai organisasi kader. HMI kehilangan alasan keberadaannya apabila kaderisasi tidak menjadi prioritas," pungkasnya.

Sukri juga mengingatkan bahwa organisasi tidak boleh terjebak dalam budaya saling mencurigai setiap inisiatif kader.


"Tidak setiap gerakan kader adalah manuver politik. Jika setiap gagasan dipandang sebagai ancaman, maka organisasi sedang membangun tembok ketakutan, bukan ruang pembelajaran. Budaya seperti ini mematikan kreativitas, menumpulkan daya kritis, dan mempersempit ruang tumbuh kader," jelasnya.

Menurut Sukri, kondisi tersebut tidak boleh terus dinormalisasi. Organisasi membutuhkan keberanian untuk melakukan evaluasi yang jujur dan mengambil keputusan yang berpihak pada keberlangsungan HMI, bukan pada kenyamanan mempertahankan struktur.


"Kejujuran adalah bentuk tanggung jawab tertinggi dalam kepemimpinan. Hari ini Pengurus HMI Cabang Gorontalo Periode 2025–2026 M harus berani menentukan sikap. Jika masih memiliki kapasitas dan komitmen, maka buktikan dengan kerja nyata melalui konsolidasi organisasi, menjalankan hasil-hasil Pleno I, serta segera melaksanakan Intermediate Training sebagai amanat konstitusi," tandasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila kepengurusan tidak mampu memenuhi tanggung jawab tersebut, maka penyelesaian harus dikembalikan kepada mekanisme organisasi yang sah.


"Apabila kepengurusan tidak lagi mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai arah gerak organisasi, maka langkah yang paling bermartabat adalah mengembalikan mandat kepada forum konstitusional melalui penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab). Ini bukan bentuk kekalahan, melainkan wujud tanggung jawab terhadap organisasi. Dalam HMI, jabatan bukan hak yang harus dipertahankan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Menutup pernyataannya, Sukri menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bertujuan melemahkan HMI, melainkan mengingatkan bahwa organisasi hanya akan tetap relevan apabila memiliki keberanian untuk mengoreksi dirinya sendiri.


"HMI lebih besar daripada siapa pun yang sedang memimpinnya. Organisasi ini dibangun oleh nilai, dijaga oleh konstitusi, dan dibesarkan oleh kader. Karena itu, marwah HMI hanya dapat dipertahankan apabila setiap kepemimpinan berani tunduk pada amanah, menerima evaluasi, dan menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan mempertahankan jabatan," pungkasnya.

Rep: JO

Hasan Basri: Persoalan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Hanya Soal Hukum, Tetapi Juga Etika Jabatan


Jakarta, suaraindonesia1.com, Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center (AMC), Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Hasan Basri di kantornya pada 13 Juli 2026.


Hasan Basri, yang juga merupakan advokat dan pakar hukum, menilai pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih bersifat formalitas daripada memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.


«"Pemberantasan korupsi kita hanya slogan dan drama," ujar Hasan Basri.»


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mekanisme pelimpahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.


Menurut Hasan, mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai independensi penegakan hukum karena perkara tersebut berkaitan dengan mantan pejabat tinggi di institusi yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum.


Selain itu, Hasan juga menyoroti peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam sejumlah perkara korupsi besar, KPK tidak lagi menjadi aktor utama sebagaimana amanat awal pembentukannya, melainkan hanya berperan sebagai pelengkap.


Hasan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya dijalankan secara transparan, independen, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.


Ia juga membandingkan kondisi saat ini dengan praktik yang pernah terjadi di masa lalu, ketika pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum kerap berujung pada penghentian penyidikan (SP3). Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan perkara hanya bersifat administratif tanpa menghasilkan kepastian hukum yang jelas.


"Ketika perkara berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung, publik kemudian melihat kedua lembaga seolah telah menangani perkara tersebut dengan baik. Namun masyarakat tetap bertanya-tanya karena kasus yang muncul ke publik memiliki nilai yang sangat besar, bahkan disebut mencapai triliunan rupiah berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyidik," katanya.


Hasan juga menyoroti munculnya desakan sebagian masyarakat agar Jaksa Agung mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum pidana, tetapi juga menyangkut etika jabatan dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.


Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 dan Ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 2001 yang, menurutnya, menekankan pentingnya penyelenggara negara menjaga integritas serta kepercayaan publik.


"Apabila kepercayaan masyarakat telah hilang, maka pengunduran diri dapat menjadi bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat publik," ujar Hasan.


Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut hadir untuk mendorong pejabat negara tidak hanya berpegang pada dalih tidak melanggar hukum, tetapi juga memperhatikan aspek etika dalam menjalankan amanah jabatan.


Meskipun demikian, Hasan mengakui bahwa keputusan mengenai status hukum maupun keberlanjutan jabatan tetap berada pada mekanisme yang berlaku dan kewenangan lembaga terkait.


Hasan juga menyinggung kewenangan Presiden untuk mengambil langkah administratif terhadap pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ia mengaku pesimistis akan terjadi perombakan dalam waktu dekat karena menurutnya situasi politik dan penegakan hukum saat ini masih diwarnai berbagai kepentingan.


Pernyataan Hasan Basri tersebut merupakan pandangan pribadi yang disampaikannya sebagai Direktur Eksekutif Astacita Merah Putih Center dan menjadi bagian dari kritik terhadap dinamika penegakan hukum di Indonesia.



(Jp)

Bitung Zona Merah!! LSM GTI Desak POMAL Turun Lidik Dugaan Keterlibatan Oknum Marinir dengan Mafia BBM


Bitung – Suaraindonesia1, LSM Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Marinir berinisial Larso yang diduga memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan jaringan mafia BBM bersubsidi yang disebut-sebut dikendalikan oleh Aldi dan Marlon Cs di Kota Bitung.


Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan mafia BBM di Kota Bitung telah memasuki tahap yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta institusi TNI AL.


"Apabila terdapat oknum aparat yang terlibat atau membekingi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan tanpa pandang bulu. Kami meminta POMAL segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar," tegas Fikri Alkatiri.


LSM GTI menilai bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara, menghambat distribusi energi kepada masyarakat yang berhak, serta berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


LSM GTI juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, LSM GTI mendesak POMAL, Polri, dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan jaringan mafia BBM di Kota Bitung, termasuk memeriksa siapa pun yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Bunda Paud Kabupaten Sarolangun Hj. Rhisa Fitriah Hurmin Buka Transisi MPLS di SDN 60 Payo Lebar


Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Sarolangun Nyonya Hj. Rhisa Fitriah Hurmin, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) TK/PAUD SDN 60 Kabupaten Sarolangun Rabu (15/07/2026). ‎‎MPLS yang merupakan kegiatan pada awal tahun ajaran baru bagi peserta didik baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah, termasuk mengenal fasilitas, tata tertib, serta budaya sekolah‎‎ Pada Tahun Ajaran 2026/2027.  


Bunda PAUD Kabupaten Sarolangun, Hj. Rhisa Fitriah Hurmin mengajak para guru untuk lebih memahami pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mulai dari PAUD hingga Sekolah Dasar (SD). Hal ini bertujuan agar siswa dapat merasa lebih nyaman saat berada di lingkungan sekolah.

‎Ia menegaskan bahwa MPLS memiliki peran penting dalam membantu anak mengenal lingkungan sekolah sejak dini.

‎Dengan demikian, peserta didik dapat beradaptasi dengan baik dan merasa aman serta percaya diri dalam mengikuti proses belajar.


‎Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun, Drs. Arsyad, SH, M.Pd.I, melalui perwakilan Bidang Dikdas, Mu’allimin, S.Pd, menyampaikan bahwa MPLS wajib disosialisasikan di setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga SD. Kebijakan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.


‎Menurutnya, pendidikan anak usia dini merupakan pondasi utama dalam membentuk generasi yang cerdas dan berkarakter. Oleh karena itu, transisi ke jenjang sekolah dasar harus dirancang sebagai pengalaman yang menyenangkan, sehingga anak-anak dapat memasuki lingkungan sekolah dengan rasa aman, percaya diri, dan penuh semangat.


‎Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program wajib belajar 13 tahun. Ke depan, diharapkan MPLS dapat semakin optimal dalam menciptakan kenyamanan, baik bagi siswa maupun guru pendamping di lingkungan sekolah. 


Djarnawi Kusuma

Pengurusan Lahan Eks HGU menimbulkan Pro Kontra dan Kebingungan Terhadap penggarap.


Gorontalo – Suaraindonesi1.com, Pengurusan Lahan eks HGU menimbulkan pro kontra dan Kebingungan kepada penggarap yang menguasai lahan tersebut.

Dalam hal pengurusana Pembebasan lahan Eks HGU di Dusun biluntu, Desa Motilango, Kecamatan tibawa, kab Gorontalo,. Penggarap yang menguasai lahan tersebut mulai Merasa Resah dan bingung Terkait Regulasi Pengurusan Pembebasan hingga pembagian lahan tersebut.

Penggarap meminta Kepada Pihak pemerintah Desa Motilango, Agar segera  mengambil alih Terkait Pengurusan Lahan tersebut. Karena Sudah Beberapa kali Pendataan Yang di lakukan, namun sampai sekarang Tidak ada Kejelasanya.

Bahkan pada Bulan 06/2026,Sudah Ada Pengumpulan Dana minimal 300.000 di setiap penggarap, Terkait Pengurusan Lahan Eks HGU,. 

jika tidak Mau membayar dana 300.000 untuk pengurusan tersebut akan di coret dari Daftar Nama penggarap, Ungkap Masyarakat.

Beberapa Ibu rumah tangga terpaksa Miminjam uang ke tetangga untuk pembayaran terkait pengurusan lahan tersebut, menimbulkan kepanikan karena jika tidak membayar takut nama akan di hapus dari data penggarap.


Masyarakat dan Penggarap minta kepada Pihak Pemerintah Agar Menyeriusi Persoalan ini, Jangan sampai Ada oknum yang akan Memanfaatkan persoalan ini, dan akan ada Pungutan-pungutan liar Kepada Penggarap di kemudian hari. Dan muculnya isu akan ada nama-nama sisipan yang bukan penggarap di Lahan Eks HGU tersebut.


ibrahim hasan

Mitra Zona Merah!! SPBU Tababo Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi, LSM GTI Nilai Kapolres AKBP Handoko Sanjaya Belum Mampu Mengatasinya, Fikri Alkatiri Desak Kapolda Sulut Segera Bertindak


Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Dewan Pimpinan Pusat LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua Umumnya, Fikri Alkatiri, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas di SPBU Tababo, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Fikri Alkatiri menyampaikan bahwa berbagai informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut terus bermunculan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu sangat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.


"Kami meminta Polda Sulut tidak menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM," tegas Fikri Alkatiri.


LSM GTI juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut Vanda Rantung diduga berperan sebagai koordinator lapangan dalam pengaturan pendistribusian BBM di SPBU Tababo. Informasi tersebut, menurut GTI, perlu didalami secara profesional oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya berdasarkan alat bukti yang sah.


"Apabila dugaan tersebut terbukti, maka seluruh pihak yang memiliki peran dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fikri.


Selain itu, LSM GTI meminta PT Pertamina (Persero) melakukan audit terhadap pola penyaluran BBM di SPBU Tababo, termasuk mengevaluasi kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, GTI meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian operasional apabila memiliki dasar hukum yang cukup.


LSM GTI juga menilai penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara belum menunjukkan hasil yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.


Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.


Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat yang terbukti melindungi atau membiarkan praktik melawan hukum, maka yang bersangkutan juga harus diproses sesuai ketentuan pidana maupun Kode Etik Profesi Polri.


LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kontrol sosial serta dorongan kepada aparat penegak hukum dan PT Pertamina (Persero) agar melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan alat bukti yang sah.


GTI berharap Polda Sulut segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait, serta memastikan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Minahasa Tenggara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga hak masyarakat terlindungi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Polres Waropen Terjunkan Personel, Amankan Kunker Bupati-Wabup dan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2026


Waropen-Suaraindonesia1.com. Guna memastikan seluruh rangkaian Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen berjalan aman dan kondusif, Polres Waropen memperketat pengamanan dan pengawalan jalannya penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Distrik Wapoga dan Distrik Inggerus Kabupaten Waropen. Di SDN Pirare Selasa (14/07/2026) Siang


Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Wakapollres Waropen yang di dampingi Oleh Kabag OPS Polres Waropen AKP. Frits B. Arera. S.Sos., Serta Melibatkan 20 personel polres waropen guna mendukung transparansi, kelancaran administratif, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama proses pendistribusian anggaran negara ke 2 Distrik dan 14 Kampung di Wilayah Barat Kabupaten Waropen.


Kapolres Waropen Melalui Wakapolres Waropen menegaskan bahwa jajarannya telah memetakan rute serta titik-titik penyaluran guna memberikan pengawalan melekat kepada rombongan Wakil Bupati Waropen Yowel Boari, Dan Tim Bank Papua Cabang Waren dan Cabang Wapoga Serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).


"Kami menempatkan personel secara melekat, baik dalam pengawalan lalu lintas di darat maupun pengamanan di titik-titik lokasi penyaluran. Ini adalah bentuk sinergi Polri dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan uang negara sampai ke tangan yang berhak demi kesejahteraan masyarakat Waropen," ujar perwakilan Polres Waropen.


Jamin Transparansi dan Bebas Potongan

Selain aspek keamanan fisik rombongan Bupati dan Wakil Bupati, kehadiran personel Polres Waropen di lokasi pendistribusian juga berfungsi sebagai bagian dari fungsi pengawasan (monitoring). Polisi ikut mengawal agar proses penyerahan Dana Desa Tahap I senilai Rp. 2.659.578.000 tersebut berlangsung secara transparan, bersih, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar atau potongan tidak resmi.


Langkah proaktif Polres Waropen ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote. Melalui Wakil Bupati Waropen menyampaikan terima kasih atas dedikasi TNI-Polri yang senantiasa menjaga stabilitas keamanan di wilayah Waropen sehingga agenda-agenda strategis pemerintah daerah dapat berjalan lancar.


Hingga berita ini diturunkan, seluruh rangkaian kegiatan kunjungan kerja Bupati dan Wakil Bupati serta penyaluran Dana Desa di berbagai distrik dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ribuan Umat Kristen Padati Nusantara Konferensi Doa 2026, Angkat Isu Persatuan Gereja dan Kesehatan Mental


Balikpapan, suaraindonesia1.com, Ribuan pemimpin, pendeta, dan tokoh Kristen dari berbagai daerah di Indonesia serta sejumlah negara mengikuti Nusantara Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 yang digelar di Bukit Doa Nusantara, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 4 Juli 2026.


Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pdt. Dr. Gomar Gultom, Pdt. Dr. Ronny Mandang, Pdt. Tommy Lengkong, Pdt. Dr. Darwin Darmawan, Pdt. Hanok Pailit, serta Dr. dr. Cissie Nugraha, M.Sc., MARS.


Salah satu agenda utama seminar adalah pembahasan mengenai Keesaan Gereja yang menghadirkan perwakilan dari PGLII, PGI, dan PGPI. Forum tersebut menegaskan pentingnya membangun kebersamaan di tengah keberagaman denominasi melalui sikap saling mengasihi, menghormati, dan bekerja sama dalam pelayanan bagi bangsa.



Dalam sesi bertema Kesehatan dan Keluarga Kristen, Ketua PW PGLII, Pdt. Dr. Audi Luntungan, bersama Dr. dr. Cissie Nugraha, M.Sc., MARS, membahas pentingnya kesehatan mental sebagai fondasi ketahanan keluarga Kristen.


Pada paparannya, Dr. Cissie Nugraha menyampaikan bahwa persoalan kesehatan mental menjadi tantangan serius di tingkat global maupun nasional. Ia mengungkapkan bahwa secara global satu dari delapan orang mengalami gangguan mental, sementara di Indonesia diperkirakan satu dari sepuluh orang terdampak, bahkan sekitar satu dari tiga remaja menghadapi persoalan kesehatan mental.


Menurutnya, keluarga yang sehat secara mental dan kuat secara rohani merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Ia mengutip Matius 7:24-25 tentang rumah yang dibangun di atas batu sebagai gambaran keluarga yang memiliki fondasi iman yang kokoh.



Dalam pemaparannya, Dr. Cissie menawarkan dua langkah penting untuk menjaga kesehatan mental keluarga. Pertama, membangun asupan yang baik, baik melalui firman Tuhan, doa, pola pikir positif, maupun lingkungan pergaulan yang membangun. Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan temuan ilmu neuroscience yang menyebutkan bahwa manusia saat ini menghadapi beban informasi (information overload), sehingga penting memilih informasi yang membawa damai dan membangun kehidupan.


Kedua, ia mengajak peserta untuk tetap tinggal di dalam Tuhan. Berdasarkan kajian neuroscience, manusia tidak dirancang untuk hidup sendirian. Karena itu, hubungan dengan Tuhan serta kehidupan dalam persekutuan menjadi kebutuhan penting bagi kesehatan mental dan spiritual.


Seminar kemudian dilanjutkan dengan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) selama dua malam yang dihadiri ribuan umat Kristen. Pelayanan firman disampaikan oleh Ps. Marcel Kanon dari Selandia Baru dan Ps. Choi Tay Hyuep dari Korea Selatan. Dalam ibadah tersebut, sejumlah jemaat memberikan kesaksian mengenai pengalaman pemulihan dan kesembuhan yang mereka yakini terjadi melalui doa.


Suasana ibadah semakin semarak dengan pelayanan Korea Mission Choir yang beranggotakan sekitar 25 penyanyi. Paduan suara tersebut membawakan lagu-lagu pujian dalam bahasa Korea, Indonesia, dan Inggris bersama BFOG Worship & Peace Ministry.


Melalui rangkaian kegiatan tersebut, panitia mengusung semangat bahwa api doa dan penginjilan terus menyala dari keluarga hingga menjangkau bangsa-bangsa, sekaligus memperkuat persatuan gereja, ketahanan keluarga, dan pelayanan umat Kristen di Indonesia.



Report, Ida Ismayani

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Laporkan Kajur ke Ombudsman Gorontalo atas Dugaan Maladministrasi dan Pelayanan Diskriminatif


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sy. Aslamiyah, melaporkan dugaan maladministrasi dan pelayanan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra F.I.L Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.


Laporan tersebut berkaitan dengan polemik proses ujian hasil dan hak akademik Aslamiyah sebagai mahasiswa angkatan 2019 yang dinilai tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan masa studinya.


Berdasarkan kronologi yang disampaikan Aslamiyah, dirinya dinyatakan tidak lulus dalam ujian seminar hasil pada 5 Juni 2026 dan diminta untuk melakukan ujian ulang setelah melakukan perbaikan. Pada hari yang sama, Aslamiyah harus meninggalkan kota untuk mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) setelah sebelumnya meminta izin kepada pihak jurusan. Meski sempat mendapat larangan, keberangkatannya akhirnya diizinkan dengan batas waktu kepulangan yang telah ditentukan.


Setelah kembali ke kampus, Aslamiyah melanjutkan proses bimbingan dan revisi untuk persiapan ujian ulang. Namun, dirinya mengaku mendapat penolakan dari Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang juga saat itu menjadi dosen pembimbing II, dengan alasan batas waktu pelaksanaan ujian bagi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir.


Aslamiyah kemudian melakukan upaya meminta keringanan secara langsung kepada Ketua Jurusan. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, Ketua Jurusan menyampaikan bahwa dirinya masih dapat mengikuti ujian apabila tiga dosen lainnya menyetujui permohonan tersebut.


"Atas pernyataan itu, saya meminta pertimbangan kepada tiga dosen lainnya dan semuanya menyatakan setuju agar saya diberikan kesempatan mengikuti ujian kembali. Setelah itu proses bimbingan tetap berjalan dan seluruh matriks perbaikan telah ditandatangani oleh pembimbing dan penguji," ujar Aslamiyah.

Namun, setelah seluruh persyaratan akademik dinilai telah dipenuhi, Aslamiyah mengaku tetap tidak mendapatkan jadwal ujian karena lembar pengesahan bimbingan belum ditandatangani oleh Ketua Jurusan.


Pada 17 Juni 2026, karena merasa waktu semakin terbatas sementara jadwal ujian akhir jurusan telah mendekati batas terakhir, Aslamiyah kemudian menyampaikan pengaduan kepada Rektor untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut.


Pasca pengaduan tersebut, Aslamiyah mengaku mendapat respons yang membuatnya merasa tertekan. Ia menyebut terdapat pernyataan dari salah satu dosen jurusan yang menyampaikan ucapan, "So sampe Rektor ee, biar le Gubernur," yang dalam bahasa Indonesia berarti "Sudah sampai Rektor pengaduannya, sekalipun sampai Gubernur."


Pernyataan tersebut, menurut Aslamiyah, disampaikan setelah dirinya melayangkan pengaduan kepada pimpinan universitas dan disaksikan oleh sejumlah mahasiswa.


Tidak lama setelah itu, Aslamiyah dipanggil dalam rapat jurusan yang dihadiri unsur pimpinan fakultas, Ketua Jurusan, dosen pembimbing, penguji, serta operator jurusan. Dalam rapat tersebut, dirinya mengaku diminta untuk mengurus administrasi pindah kampus dengan alasan tidak cukup waktu untuk menyelesaikan proses ujian dan administrasi akhir studi.


"Pada saat itu saya merasa sudah tidak diberikan ruang untuk menyelesaikan studi saya, padahal saya sudah mengikuti proses bimbingan, revisi, dan memenuhi tahapan akademik yang diminta," kata Aslamiyah.

Persoalan kembali muncul ketika Universitas kemudian menerbitkan Surat Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir dan Yudisium Semester Genap TA 2025/2026 yang memberikan ruang penyelesaian hingga tanggal 15 Juli 2026. Aslamiyah mengaku mencoba mengonfirmasi kebijakan tersebut kepada pihak jurusan, namun mendapatkan jawaban bahwa perpanjangan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 di Ilmu Komunikasi.


"Saya kemudian mengonfirmasi langsung kepada Rektor dan mendapatkan penjelasan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh jurusan. Karena itu saya tetap berusaha meminta kejelasan kepada pihak fakultas hingga Wakil Rektor I bidang akademik," jelasnya.

Menurut Aslamiyah, setelah dirinya berkonsultasi dengan Wakil Rektor I pada 7 Juli 2026, ia mendapatkan penjelasan bahwa jurusan tidak dibenarkan dapat menjalankan dua agenda sekaligus dalam masa perpanjangan tertentu. Namun, pada 9 Juli 2026 jurusan justru kembali mengadakan agenda ujian akhir bagi mahasiswa semester akhir dari angkatan di bawahnya.


"Hal itu membuat saya mempertanyakan alasan sebelumnya yang digunakan untuk menolak saya. Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Aslamiyah memilih melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.


"Saya melapor bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi agar ada kejelasan mengenai pelayanan akademik dan hak mahasiswa hari ini dan masa mendatang akan merasakan hal yang serupa. Saya mengalami kerugian secara Materil dan Non Materil serta terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi karena keputusan yang menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani," ungkap Aslamiyah.

Ia berharap Ombudsman dapat memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan yang bermasalah seperti uraian di atas.


Sementara itu, laporan diterima Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme, ketentuan, dan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Ombudsman akan melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di bidang pendidikan, dengan memeriksa fakta dan dokumen yang ada," ujar Ketua Ombudsman Gorontalo.

Ombudsman akan melakukan tahapan pemeriksaan awal, klarifikasi kepada pihak terkait, serta menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Jurusan Ilmu Komunikasi belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut. (JO)

PERMIKOMNAS SOROT MARAKNYA IKLAN JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional PERMIKOMNAS mengangkat suara terkait maraknya periklanan judi online di media sosial.


Rian Maulana selaku Badan Koordinasi Nasional PERMIKOMNAS menanggapi persebaran dan pengiklanan judi online di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Telegram, dan media sosial lainnya yang belum efektif dibatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) Republik Indonesia.


Tantangan dan Pembelajaran dari Negara Maju


Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, berinteraksi, hingga melakukan transaksi keuangan. Di balik manfaat tersebut, muncul ancaman berupa maraknya praktik judi online yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi, perekrutan anggota, dan penyebaran tautan perjudian.


Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian online. Namun, banyak pihak menilai bahwa penyebaran iklan dan promosi judi online di berbagai platform media sosial masih menjadi tantangan besar.


Menurut hasil analisis dan kajian Rian Maulana, pelaku terus memanfaatkan akun palsu, grup tertutup, siaran langsung (live streaming), komentar, hingga iklan terselubung melalui influencer atau akun yang telah diretas.


Modus Penyebaran Judi Online di Media Sosial


Beberapa pola yang sering digunakan oleh jaringan judi online antara lain:


• Membuat ribuan akun palsu untuk menyebarkan tautan perjudian.

• Memanfaatkan fitur komentar pada unggahan tokoh publik dan media nasional.

• Menyelipkan tautan judi melalui pesan langsung (Direct Message).

• Menggunakan influencer atau akun dengan banyak pengikut untuk promosi terselubung.

• Menyebarkan tautan melalui grup Facebook, Telegram, WhatsApp, dan platform media sosial lainnya.

• Menggunakan domain baru secara cepat ketika domain lama telah diblokir.

• Memanfaatkan teknologi VPN, Cloud Hosting, dan Content Delivery Network (CDN) agar sulit dilacak.


Akibatnya, meskipun ribuan situs telah diblokir, jaringan perjudian masih mampu bermunculan kembali dengan alamat dan identitas baru.


Tantangan Penanganan di Indonesia


Beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan judi online meliputi:


1. Kecepatan pelaku membuat situs dan akun baru lebih tinggi dibanding proses pemblokiran.

2. Banyak server berada di luar negeri sehingga menyulitkan penegakan hukum.

3. Platform media sosial bersifat global sehingga memerlukan kerja sama lintas negara.

4. Literasi digital masyarakat masih rendah sehingga banyak pengguna mudah tergiur iklan judi dengan janji keuntungan instan.

5. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku untuk menghasilkan iklan yang lebih menarik dan sulit dideteksi.


Penting dicatat bahwa efektivitas penanganan tidak hanya bergantung pada satu kementerian. Penanggulangan judi online juga melibatkan aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, platform digital, lembaga keuangan, regulator, dan kerja sama internasional.


Dampak Judi Online


Penyebaran judi online menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:


• Meningkatnya kecanduan judi di kalangan masyarakat.

• Kerugian finansial yang dapat memicu utang dan kemiskinan.

• Meningkatnya tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan berjudi.

• Gangguan kesehatan mental seperti stres, depresi, hingga konflik keluarga.

• Ancaman pencucian uang dan kejahatan siber.


Pembelajaran dari Beberapa Negara Maju


1. Inggris


Inggris memiliki sistem pengawasan perjudian yang ketat melalui regulator nasional. Setiap operator wajib memiliki izin resmi, sementara iklan perjudian dibatasi dengan aturan yang melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Platform digital juga didorong untuk menghapus konten ilegal dengan cepat.


2. Singapura


Singapura menerapkan pendekatan yang tegas melalui pemblokiran situs, pengawasan transaksi keuangan, serta penegakan hukum terhadap operator maupun promotor perjudian ilegal. Pemerintah juga menjalankan program edukasi masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi.


3. Australia


Australia memperketat regulasi iklan perjudian, terutama pada siaran olahraga dan media digital. Selain itu, tersedia program nasional untuk membantu pecandu judi melalui layanan konseling dan rehabilitasi.


4. Korea Selatan


Korea Selatan menggunakan teknologi digital untuk memantau aktivitas perjudian ilegal, memperkuat kerja sama antara kepolisian, penyedia layanan internet, dan lembaga keuangan, serta memberikan sanksi berat terhadap operator perjudian.


5. Jepang


Jepang menerapkan regulasi yang ketat terhadap bentuk perjudian yang diperbolehkan serta melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Edukasi publik juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.


Rekomendasi Solusi bagi Indonesia


Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pemberantasan judi online adalah:


1. Memperkuat kerja sama antara KOMDIGI, Kepolisian RI, PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta platform media sosial.

2. Memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten perjudian secara otomatis.

3. Meningkatkan kewajiban platform digital dalam menghapus iklan dan akun yang mempromosikan judi secara cepat.

4. Mempercepat pemblokiran rekening dan dompet digital yang digunakan dalam transaksi perjudian.

5. Meningkatkan literasi digital melalui pendidikan di sekolah, kampus, dan masyarakat.

6. Memperluas kerja sama internasional untuk menindak server dan operator yang berada di luar negeri.

7. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti mengiklankan atau mempromosikan perjudian ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

8. Menyediakan layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi individu yang mengalami kecanduan judi.


Penutup


Perjudian online merupakan persoalan kompleks yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan media sosial. Meskipun berbagai upaya pemblokiran telah dilakukan oleh pemerintah, tantangan terus berkembang karena pelaku menggunakan metode yang semakin canggih dan lintas negara. Oleh karena itu, penanganan yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, lembaga keuangan, dunia pendidikan, serta masyarakat.


Pengalaman beberapa negara maju menunjukkan bahwa kombinasi antara regulasi yang kuat, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum yang konsisten, edukasi publik, dan kerja sama internasional merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam menekan penyebaran judi online dibanding hanya mengandalkan pemblokiran situs semata.


Rep: JO

Atlet Repdem Taekwondo Akademi Yogyakarta Tunjukkan Prestasi di Kejurkab Sleman Taekwondo 2026


Yogyakarta, suaraindonesia1.com, Atlet-atlet Repdem Taekwondo Akademi Yogyakarta berhasil menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam ajang Kejurkab Sleman Taekwondo 2026. Keikutsertaan mereka menjadi bukti komitmen akademi dalam membina atlet muda yang berprestasi dan menjunjung tinggi sportivitas.


Adapun atlet yang tampil pada kejuaraan tersebut, yakni Abigail Adonia Azzahra pada nomor Poomsae Individu Pra Cadet C Merah–Merah Strip Taegeuk 6 Putri, Kiannun Djati Sayfa di nomor Kyorugi Pra Cadet B Under 26 Kg Putra, Reizaldi Edo Irmansyah pada Kyorugi Pra Cadet C Under 26 Kg Putra, Aylin Pramesti Jasmine di nomor Kyorugi Pra Cadet C Under 39 Kg Putri, Nafisa El Ghania pada nomor Kyorugi Cadet Over 59 Kg, serta Oriyana Putri Sugiyanto di nomor Kyorugi Senior Prestasi Under 53 Kg Putri.


Manajemen Repdem Taekwondo Akademi Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet yang telah berjuang maksimal di arena pertandingan. Menurutnya, hasil yang diraih merupakan buah dari latihan yang disiplin, kerja keras, serta semangat pantang menyerah yang selama ini ditanamkan kepada para atlet.


"Kemenangan memang menjadi target setiap atlet, namun yang lebih penting adalah keberanian untuk bertanding, menjunjung tinggi sportivitas, dan terus belajar dari setiap pengalaman. Menang maupun kalah merupakan bagian dari proses menuju prestasi yang lebih tinggi," demikian pesan yang disampaikan kepada para atlet.


Repdem Taekwondo Akademi Yogyakarta juga berharap seluruh atlet tetap konsisten menjalani latihan dan terus meningkatkan kemampuan agar mampu meraih prestasi yang lebih gemilang pada kejuaraan-kejuaraan berikutnya.


Keikutsertaan para atlet dalam Kejurkab Sleman Taekwondo 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi atlet-atlet muda lainnya untuk terus berlatih, berkompetisi secara sehat, serta mengharumkan nama akademi dan daerah di tingkat yang lebih tinggi.



Report, Ida Ismayani

DARI KONTESTASI KE KOLABORASI: Tiara-Destian Resmi Pimpin BEM UNUGO Periode 2026–2027


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Puncak demokrasi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) telah usai. Setelah melalui seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUGO secara demokratis dan transparan, pasangan Tiara Dita Sideng dan Destian Prasetyo resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM UNUGO untuk periode kepemimpinan baru.


Kepercayaan yang diberikan oleh seluruh mahasiswa ini merupakan amanah besar yang siap diemban dengan penuh tanggung jawab. Kepemimpinan baru ini hadir dengan semangat untuk membangun BEM UNUGO yang lebih profesional, transparan, kolaboratif, dan inovatif. Selain itu, penguatan tata kelola organisasi kemahasiswaan juga menjadi prioritas agar lebih tertib, adaptif, dan berdampak nyata bagi seluruh mahasiswa.


Dengan kontestasi yang telah usai, kini saatnya seluruh mahasiswa bersatu, meninggalkan perbedaan pilihan, dan bergandengan tangan dalam mewujudkan BEM UNUGO sebagai rumah bersama. Organisasi ini diharapkan terbuka terhadap aspirasi, menjadi ruang pengembangan potensi, serta mampu menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan mahasiswa.


Presiden BEM UNUGO, Tiara Dita Sideng, menyampaikan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar kemenangan dalam kontestasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menghadirkan perubahan yang nyata.


"Kepercayaan ini adalah amanah yang akan kami jalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. BEM UNUGO harus menjadi rumah bagi seluruh mahasiswa, tanpa memandang perbedaan pilihan maupun latar belakang. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bergerak bersama, saling berkolaborasi, dan bersama-sama membangun organisasi yang lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi civitas akademika," ujar Tiara.

Senada dengan itu, Wakil Presiden BEM UNUGO, Destian Prasetyo, menegaskan bahwa keberhasilan kepengurusan ke depan hanya dapat diwujudkan melalui kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh mahasiswa.


"Perubahan tidak lahir dari satu atau dua orang, melainkan dari semangat kebersamaan. Kami berkomitmen menjadi jembatan aspirasi mahasiswa, memperkuat sinergi antar-ORMAWA, serta memastikan setiap program kerja memiliki dampak yang nyata. Mari kita tinggalkan perbedaan, satukan langkah, dan bersama-sama mewujudkan BEM UNUGO yang progresif, berintegritas, dan membawa perubahan positif bagi seluruh mahasiswa," tegas Destian.

Dengan semangat bersatu, berkolaborasi, dan mengabdi, kepemimpinan baru BEM UNUGO mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama mengawal perjalanan organisasi, menghadirkan gagasan, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kemahasiswaan yang aktif, inklusif, dan berdampak demi kemajuan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.


Rep: JO

Ngeri!!! Di Pusat Polri beserta kejagung lagi Gencar Mengusut kasus korupsi dan Pencucian Uang, Di Sulut oknum kasat Polair hambur-Hamburkan kan Uang


Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Di tengah Gencar-gencarnya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI Mengungkap berbagai kasus korupsi serta Tindak Pidana Pencucian uang di Indonesia Di Sulawesi Utara diduga Kasat Polair hambur-Hamburkan uang serta menyawer Pemenang motocross, even yang di gelar di lokasi Basaan kec. Ratatotok. 


LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Meminta Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang beredar di media sosial mengenai oknum kasat polair Ipda youkel Batas, S.H



Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Kasat Polairud di wilayah Minahasa Tenggara dalam aktivitas tambang ilegal serta dugaan TPPU oleh kasat polair yang pada saat event motorcross diduga beredar berbagai video dan foto bahwa beliau menghamburkan uang dengan jumlah besar untuk menyawer pemenangnya dan juga hubungan dengan seorang yang disebut sebagai pelaku mafia PETI kifly Sepang yang diduga uang Sawer tersebut dari Bos PETI Kifly Sepang 


Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan. 



Atas dasar itu, LSM GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, serta Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Sugeng Prayitno, agar melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.


LSM GTI juga mendesak Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Kebun Raya Ratatotok apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, serta menindak siapa pun yang diduga menjadi pelaku atau koordinator aktivitas PETI tanpa memandang status maupun jabatan.


LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.




Fikri Alkatiri menambahkan bahwa apabila berbagai informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat tidak ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


"Apabila dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat tidak diusut secara tuntas, maka hal itu dapat merusak citra Polri di mata publik. Sebaliknya, penyelidikan yang objektif dan terbuka akan memberikan kepastian hukum, baik untuk membuktikan adanya pelanggaran maupun memulihkan nama baik pihak yang ternyata tidak terlibat," ujar Fikri.


Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, , yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang bersih, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.


LSM Garda Timur Indonesia (GTI) berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menagih Janji "Perisai Rakyat": Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu


Palu – Suaraindonesia1,.Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, apa jadinya ketika perisai yang semestinya melindungi masyarakat tersebut justru gagal menjadi pelindung bagi darah dagingnya sendiri?


Paradoks yang memilukan inilah yang kini tengah diperjuangkan oleh Rut Yohanes, seorang ibu berusia 35 tahun asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Demi memperjuangkan hak dan masa depan anaknya yang telantar, ia terpaksa melayangkan surat permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.


Langkah drastis ini diambil Rut bukan tanpa sebab. Perjuangan hukumnya di jalur internal militer seolah membentur tembok kokoh yang tak kunjung memberikan kepastian. Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Rut telah resmi melaporkan kasus ini ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira dengan nomor pengaduan STTL/16/V/2026.


Dalam laporan tersebut, ia mengadukan dugaan tindak perkara penelantaran anak, perceraian sepihak, hingga indikasi maladminstrasi yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka Harianto. Sebagaimana diketahui, Praka Harianto merupakan seorang anggota aktif TNI AD dari kesatuan Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur.


*Kronologi Pengabaian Kemanusiaan di Balik Dinding Asrama*


Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden RI tertanggal 12 Juli 2026, Rut Yohanes membeberkan penderitaan panjang yang ia dan anaknya alami selama bertahun-tahun, bahkan sejak mereka masih tinggal bersama di dalam lingkungan Asrama TNI. Praka Harianto dinilai secara nyata telah mengabaikan tanggung jawab moral dan kewajiban hukumnya sebagai seorang ayah dan kepala keluarga.


Poin-poin pelanggaran disiplin dan moral yang diadukan oleh Rut sangat menyayat hati. Oknum prajurit yang telah menceraikannya dengan cara licik, tanpa sepengetahuan Rut dan keluarganya, tersebut telah memutuskan seluruh komunikasi dengan anak kandungnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. Oknum TNI berahlak buruk diketahui tidak memberikan nafkah hidup dan kesehatan yang layak kepada anaknya selama bertahun-tahun.


Selain itu, Harianto juga mengabaikan hak pendidikan dengan tidak membiayai sekolah anaknya selama sekitar tiga tahun terakhir. Yang bersangkutan sama sekali tidak menunjukkan kepedulian atau memberikan bantuan finansial saat sang anak jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit beberapa kali.


Rut mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah berulang kali ia sampaikan melalui jalur birokrasi internal, bahkan hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, dan Panglima TNI, belum juga membuahkan keadilan nyata bagi hak-hak anaknya. Ia menduga ada indikasi kuat adanya upaya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat sang prajurit tidak ditindak tegas, sehingga mencederai rasa keadilan.


*Kritik Keras Wilson Lalengke: Jargon Perlindungan yang Runtuh*


Kasus yang menimpa Rut Yohanes ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di militer.


Wilson Lalengke memberikan komentar tajam yang menyoroti moralitas institusi. Menurutnya, sangat ironis melihat institusi sebesar TNI yang selalu mendengungkan jargon sebagai pelindung dan penjaga rakyat, namun di sisi lain terkesan membiarkan anggotanya mengabaikan, menelantarkan, dan menyengsarakan keluarga mereka sendiri.


“Bagaimana mungkin seorang prajurit dapat dipercaya untuk memegang amanah besar melindungi kedaulatan negara dan rakyat banyak, jika tanggung jawab mendasar untuk mengayomi anak dan istrinya sendiri saja ia khianati?” tanya Wilson Lalengke merespon keluhan korban penelantaran oknum anggota TNI itu, Senin, 13 Juli 2026.


Wilson Lalengke selanjutnya menegaskan bahwa pimpinan TNI tidak boleh ragu untuk memecat atau memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti melakukan penelantaran dan perceraian sepihak dengan cara manipulatif. Melindungi oknum prajurit yang cacat moral seperti ini hanya akan merusak reputasi dan kehormatan korps TNI di mata publik.


*Renungan Filosofis dan Esensi Keadilan*


Secara filosofis, kasus penelantaran keluarga oleh seorang aparatur pertahanan negara ini menyinggung pemikiran filsuf klasik Aristoteles dalam karyanya Politika. Aristoteles menyatakan bahwa institusi terkecil dari sebuah negara adalah keluarga (oikos).


Negara yang baik dan beradab hanya bisa berdiri kokoh jika unit-unit terkecil di dalamnya dikelola dengan nilai keadilan dan kebajikan. Ketika seorang prajurit yang dilatih oleh negara untuk menegakkan ketertiban justru menciptakan ketimpangan moral di dalam keluarganya, ia sedang merusak fondasi etis masyarakat itu sendiri.


Senada dengan hal itu, filsuf Romawi Cicero dalam De Officiis menguraikan tentang konsep duty (kewajiban moral). Cicero menegaskan bahwa kewajiban moral pertama dan paling utama bagi setiap manusia adalah kepada mereka yang paling dekat dan bergantung hidup kepadanya, yaitu anak-anak dan keluarga. Mengabaikan anak kandung, membiarkannya sakit tanpa pertolongan, dan merenggut hak pendidikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum alam (lex naturalis) dan keadilan universal.


Kini, surat permohonan perlindungan hukum telah berada di meja kerja Presiden. Sebagai panglima tertinggi TNI, Presiden diharapkan mampu memberikan instruksi tegas agar laporan Rut Yohanes di Pomdam XXIII/Palaka Wira diproses tanpa intervensi. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan nafkah materi semata, melainkan tentang mengembalikan marwah institusi TNI agar benar-benar menjadi pelindung yang sejati, baik bagi rakyat di garis depan, maupun bagi keluarga kecil yang menunggu di rumah. (TIM/Red)