SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
POHUWATO, SuaraIndonesia1.com — Kondisi lampu penerangan jalan di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan. Sejumlah lampu penerangan disebut telah lama padam dan hingga kini belum mendapat penanganan yang jelas.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah ruas jalan desa menjadi gelap pada malam hari. Warga menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut fasilitas penerangan, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas setelah malam hari.
Keresahan itu disampaikan Aldin Karim, yang meminta pemerintah desa memberikan perhatian serius terhadap kondisi penerangan jalan di wilayah tersebut.
Menurut Aldin, persoalan lampu jalan padam telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut terjadi sejak 2024 hingga 2026.
"Ini bukan soal gengsi. Ini soal keselamatan warga. Sudah hampir tiga tahun lampu jalan padam, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas," ujar Aldin Karim.
Ia mengatakan, kondisi jalan yang minim penerangan membuat warga harus lebih berhati-hati saat bepergian pada malam hari. Pengendara, ibu-ibu yang pulang ke rumah, anak-anak, remaja maupun masyarakat lainnya disebut harus melintasi sejumlah ruas jalan dalam kondisi gelap.
Menurutnya, minimnya penerangan juga dapat membuat jarak pandang pengendara terbatas sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Aldin pun mempertanyakan sampai kapan persoalan tersebut akan dibiarkan tanpa kejelasan.
"Apakah harus menunggu ada korban dulu baru lampu jalan diperbaiki?" tegasnya.
Aldin mengaku memahami apabila pemerintah desa memiliki keterbatasan anggaran. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut semestinya tidak menjadi alasan untuk membiarkan persoalan yang telah disampaikan masyarakat tanpa penjelasan.
Ia meminta Pemerintah Desa Yipilo terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi lampu jalan, termasuk penyebab kerusakan dan langkah yang akan ditempuh untuk memperbaikinya.
"Kalau memang rusak, sampaikan kepada masyarakat dan segera diperbaiki. Kalau memang membutuhkan gotong royong, ajak masyarakat. Jangan didiamkan seolah-olah tidak ada masalah," katanya.
Aldin juga meminta pemerintah desa tidak hanya hadir ketika ada kegiatan atau acara, tetapi juga memberikan perhatian terhadap persoalan sehari-hari yang secara langsung dirasakan masyarakat.
Menurutnya, penerangan jalan merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan warga, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas.
Rep: JO
Aduan itu disampaikan Masyarakat kepada redaksi setelah keberadaan tempat usaha dengan papan nama “PIJAT TRADISIONAL SRI LESTARI” dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai aktivitas dan legalitas usahanya.
nasyarakat mempertanyakan apakah kegiatan usaha yang disebut berlangsung selama 24 jam tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan aturan lingkungan yang berlaku.
“Kalau memang usaha pijat tradisional dan semua izinnya lengkap, kami tidak mempermasalahkan. Yang kami minta hanya kejelasan, apakah benar buka 24 jam dan apakah memang ada orang yang tinggal di dalam lokasi tersebut,” ujar Masyarakat.
Dua Orang Disebut Menetap
Informasi lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah adanya dugaan bahwa dua orang berada di lokasi selama 24 jam dan disebut tinggal di dalam bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan. Masyarakat ingin mengetahui apakah kedua orang tersebut merupakan pekerja yang berjaga, pengelola usaha, atau memang menggunakan tempat tersebut sekaligus sebagai hunian.
“Kalau mereka pekerja yang menjaga tempat, tentu harus ada penjelasan. Yang menjadi pertanyaan Masyarakat adalah apakah bangunan itu hanya untuk usaha atau juga digunakan sebagai tempat tinggal,” ungkap Masyarakat.
Menurut masyarakat, kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah lingkungan sekitar.
Masyarakat Minta Pemeriksaan
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung apabila laporan tersebut masuk dalam kewenangan mereka.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat keberadaan papan nama usaha, tetapi juga mencakup status perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, jam operasional, penggunaan bangunan, serta kondisi lingkungan sekitar.
Nastarakat juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan prasangka.
“Kalau setelah diperiksa ternyata semuanya sesuai aturan, kami juga akan menerima. Tetapi kalau ada yang tidak sesuai, kami berharap ada pembinaan atau tindakan sesuai ketentuan,” kata Masyarakat.
Bukan Tuduhan
Masyarakat menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pengelola melakukan pelanggaran.
Masyarakat hanya meminta adanya transparansi dan pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Apabila usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, Masyarakar berharap pengelola dapat memberikan penjelasan sehingga persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, Masyarakat berharap persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme yang berlaku.
Pengelola Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola Pijat Tradisional Sri Lestari mengenai tudingan operasional 24 jam maupun informasi mengenai dua orang yang disebut tinggal di dalam lokasi.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola untuk menjelaskan jam operasional sebenarnya, status pekerja, penggunaan bangunan, serta legalitas dan perizinan usaha.
Pihak kelurahan, kecamatan, Satpol PP, maupun instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan keterangan apabila telah menerima laporan atau melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut.
Masih Menunggu Verifikasi
Perlu ditegaskan, seluruh informasi mengenai operasional 24 jam dan dua orang yang disebut tinggal di lokasi dalam pemberitaan ini merupakan aduan atau keterangan Nasyarakat yang belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun pelanggaran perizinan. Kepastian mengenai persoalan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Kasus ini kini menjadi perhatian Masyarakat dan menunggu klarifikasi dari pengelola serta verifikasi instansi terkait.
Reportet, Jp
Menurut Derek, Waropen memiliki potensi lahan dan sumber daya alam yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Ia menilai pengembangan pertanian perlu menjadi perhatian bersama, terutama di tingkat kampung. Setiap kampung diharapkan dapat mengembangkan sektor pertanian sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah masing-masing.
“Tanah dan hutan yang kita miliki adalah sumber kehidupan. Karena itu, kita harus mulai berpikir lebih maju bagaimana mengelolanya secara produktif, tetapi tetap menjaga keberlanjutan dan memikirkan kebutuhan generasi yang akan datang,” ujar Derek.
Derek mengatakan, kemandirian pangan tidak harus selalu dimulai dari program berskala besar. Menurutnya, masyarakat dapat memulainya dari lingkungan keluarga, kemudian berkembang melalui kelompok masyarakat hingga masyarakat adat di setiap kampung.
Ia mengajak masyarakat Waropen mulai menanam dan membudidayakan berbagai bibit tanaman pertanian yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Langkah tersebut, kata Derek, dapat menjadi bagian dari upaya memenuhi sebagian kebutuhan pangan masyarakat secara mandiri sehingga ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah dapat dikurangi.
“Kalau setiap keluarga mulai menanam, kemudian kelompok masyarakat dan kampung ikut bergerak, maka kita bisa membangun kekuatan pangan dari bawah,” katanya.
Menurutnya, potensi pertanian di setiap wilayah tidak harus sama. Masyarakat dapat memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah, iklim, serta kebiasaan dan pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Derek juga menilai momentum menyongsong Hari Tani Nasional 2026 dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap pentingnya sektor pertanian.
Ia berharap momentum tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat mendorong gerakan nyata masyarakat dalam memanfaatkan lahan dan mengembangkan budidaya pertanian.
“Momentum Hari Tani Nasional harus kita jadikan sebagai pengingat bahwa petani dan pertanian memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Kita harus mulai bergerak dari kampung dan keluarga masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut, Derek Imbiri menegaskan bahwa kemandirian pangan di Waropen perlu dibangun melalui inisiatif masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki pengetahuan lokal mengenai tanah, tanaman, lingkungan, serta cara mengelola sumber daya alam yang dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan zaman.
Pemanfaatan lahan, pengetahuan lokal, budidaya tanaman hingga pengelolaan hasil pertanian, kata Derek, perlu diperkuat agar masyarakat tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sektor tersebut.
Ia berharap hasil pertanian ke depan tidak hanya menjadi sumber konsumsi keluarga, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk ekonomi masyarakat kampung.
Derek menegaskan bahwa penguatan sektor pertanian merupakan investasi jangka panjang bagi masyarakat Waropen.
Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat saat ini akan menentukan ketersediaan pangan dan kondisi kehidupan generasi yang akan datang.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Waropen untuk menjaga tanah dan hutan, memanfaatkan lahan secara bijaksana, serta mulai membangun budaya bertani yang berkelanjutan.
“Yang kita tanam hari ini bukan hanya untuk kita makan hari ini. Kita sedang menyiapkan sumber kehidupan untuk anak cucu kita. Karena itu, tanah harus dijaga, pertanian harus dikembangkan, dan hasilnya harus dikelola dengan baik,” pungkas Derek Imbiri.
Nikolas mengatakan, pengembangan sektor pangan perlu mendapat perhatian karena memiliki kaitan erat dengan ketersediaan pangan dan peluang ekonomi masyarakat. Pemerintah sendiri menempatkan penguatan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda pembangunan nasional.
Meski memberikan dukungan, Nikolas menegaskan bahwa masyarakat adat harus memperoleh informasi yang jelas dan terbuka mengenai pelaksanaan program di lapangan.
“Masyarakat adat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai program dan bagaimana pelaksanaannya. Yang paling penting, kepentingan masyarakat serta hak-hak adat harus tetap diperhatikan,” ujar Nikolas.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya berbicara mengenai investasi dan peningkatan produksi, tetapi juga harus memperhatikan keberadaan masyarakat setempat sebagai bagian penting dari proses pembangunan.
Selain berbicara mengenai ketahanan pangan, Nikolas turut menyampaikan keprihatinannya terhadap gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya.
Ia menilai kondisi keamanan yang tidak stabil dapat berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintah.
Karena itu, Nikolas mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, sementara pemerintah dapat memberikan pelayanan serta melaksanakan pembangunan secara optimal.
“Keamanan merupakan hal yang sangat penting. Kalau situasi tidak aman, tentu masyarakat yang akan merasakan dampaknya dan pembangunan juga bisa terganggu,” katanya.
Terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Nikolas menilai program tersebut diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memang terus mengembangkan tata kelola MBG, termasuk untuk wilayah terpencil, dengan tujuan memperluas jangkauan dan memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan secara terstruktur.
Nikolas berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap program pemerintah merupakan hal yang dapat disampaikan oleh masyarakat. Namun, menurutnya, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara tertib sehingga tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada perbedaan pendapat, silakan disampaikan dengan cara yang baik dan tertib. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nikolas mengajak masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan, mendukung pembangunan, serta memperkuat sektor pertanian sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, pertanian tidak hanya dapat menjadi sumber pangan bagi masyarakat, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan peluang ekonomi baru apabila dikelola secara baik.
Ia berharap masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen dapat mengambil bagian dalam pembangunan dengan memanfaatkan potensi daerah yang tersedia, tetap menjaga persatuan, serta membangun kerja sama antara masyarakat dan pemerintah.
“Potensi daerah harus kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pertanian harus kita lihat bukan hanya sebagai sumber makanan, tetapi juga sebagai peluang ekonomi untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih mandiri bagi generasi mendatang,” pungkas Nikolas Ramandei.
Pernyataan tersebut disampaikan John saat menyampaikan dukungannya terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Kabupaten Merauke yang dinilainya menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi.
Menurut John, masyarakat perlu memahami tujuan serta mekanisme pelaksanaan setiap program pemerintah. Namun, pembangunan juga harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta hak-hak masyarakat adat.
“Program pembangunan perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat. Yang tidak kalah penting, kepentingan masyarakat dan hak-hak adat harus tetap diperhatikan dalam setiap proses pembangunan,” ujar John.
Selain persoalan ketahanan pangan, John Rumayomi menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Ia menyoroti gangguan keamanan yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya serta adanya perbedaan pendapat terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan perbedaan pandangan. Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak sampai mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun pelayanan pemerintah.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa. Aspirasi tetap bisa disampaikan, tetapi mari dilakukan dengan cara yang tertib sehingga tidak mengganggu masyarakat dan pelayanan pemerintah,” katanya.
John menilai situasi keamanan yang kondusif menjadi salah satu faktor penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, sementara pemerintah dapat melaksanakan pelayanan dan pembangunan secara maksimal.
John kemudian mengajak masyarakat Waropen melihat kembali potensi daerah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Menurutnya, Waropen memiliki tanah dan hutan yang dapat dikembangkan secara produktif dengan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia menilai sektor pertanian memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai sumber pangan sekaligus sumber ekonomi masyarakat.
“Waropen memiliki tanah dan hutan yang menjadi sumber kehidupan. Potensi ini jangan hanya dilihat sebagai sesuatu yang kita miliki, tetapi harus dikelola secara produktif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
John mengatakan, penguatan pertanian juga dapat membantu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pasokan pangan dari luar daerah.
Karena itu, masyarakat perlu mulai membangun kebiasaan memproduksi pangan sendiri sesuai dengan potensi lahan dan kondisi masing-masing wilayah.
John Rumayomi mengajak masyarakat Waropen tidak menunggu program besar untuk mulai bergerak di sektor pertanian.
Menurutnya, gerakan pertanian dapat dimulai dari tingkat keluarga, kemudian dikembangkan melalui kelompok masyarakat hingga tingkat kampung.
Budidaya tanaman pangan, kata dia, dapat menjadi langkah awal untuk membangun kemandirian pangan masyarakat.
“Tidak harus menunggu program besar. Kita bisa mulai dari rumah dan keluarga, kemudian kelompok masyarakat dan kampung. Kalau dilakukan bersama-sama, ini bisa menjadi kekuatan besar bagi Waropen,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang tersedia untuk menanam berbagai tanaman pangan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, hasil pertanian juga dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan apabila dikelola secara serius.
John menegaskan bahwa pengembangan pertanian bukan hanya berbicara tentang kebutuhan pangan hari ini, tetapi juga menyangkut masa depan generasi Waropen.
Menurutnya, tanah yang dimiliki masyarakat merupakan aset penting yang harus dijaga dan dikelola agar tetap memberikan manfaat bagi anak cucu.
Karena itu, ia mengajak masyarakat adat dan seluruh masyarakat Waropen untuk menjaga persatuan, keamanan, serta bersama-sama mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tanah yang kita miliki hari ini harus bisa menjadi sumber kehidupan bagi generasi yang akan datang. Mari kita jaga, kita kelola dengan baik, dan kita manfaatkan untuk membangun kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas John Rumayomi.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menetapkan satu tersangka.
Penindakan di Daerah sebagai Wujud Komitmen Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah yang jauh dari Jakarta. Pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai penyelenggara pelayanan publik, pemangku kebijakan, dan pelaksana pembangunan daerah. KPK mengingatkan pejabat daerah agar tidak beranggapan bahwa lokasi yang jauh dari ibu kota membuat mereka luput dari pengawasan.
Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat. KPK tidak memilih perkara berdasarkan besar atau kecilnya daerah maupun nilai kasus. Sepanjang laporan memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dan termasuk kewenangan KPK, laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak menyasar atau menarget pihak-pihak tertentu," tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK.
Operasi Tangkap Tangan dan Pihak yang Diperiksa
Pada 22 September 2026, KPK menyampaikan hasil kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada peristiwa tertangkap tangan atas dugaan pemerasan berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim KPK mengamankan 14 orang untuk dimintai keterangan di beberapa lokasi, termasuk Manado dan Jakarta. Enam orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, yaitu:
1. S.J.L., Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030;
2. S.Y.F., Kepala Dinas Pertanian Pemkab Bolmut;
3. N.H., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Y.K., asisten pribadi bupati;
5. I.S.M., sekretaris bupati;
6. R.M., pihak swasta yang diperiksa di Manado.
KPK menjelaskan bahwa enam orang tersebut diperiksa secara intensif karena keterangan mereka dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap pihak lain masih dapat berkembang dalam proses penyidikan.
Modus Penentuan Fee dan Pengondisian Proyek
Konstruksi perkara bermula dari dugaan bahwa Bupati S.J.L. menetapkan fee proyek sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Dari jumlah tersebut, 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan 1 persen dialokasikan untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
Selain menetapkan fee, bupati diduga melakukan plotting proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Kepala Dinas PUPR disebut menghadap bupati dengan membawa daftar proyek dan calon vendor. Nama calon pemenang kemudian ditulis pada daftar proyek, bahkan sebelum proses lelang berlangsung. Setelah mendapat persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan kelompok kerja untuk mengondisikan proses administrasi dan lelang agar vendor yang telah ditentukan dapat memenangkan proyek.
KPK menilai pola tersebut menunjukkan bahwa tahapan pengadaan berpotensi hanya menjadi formalitas.
"Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah disetting dari awal, tahapan pada setiap tahapan pengadaan hanya menjadi kegiatan formalitas belaka," ujar Budi selaku Jubir KPK.
Penyerahan Uang Rp130 Juta dari Proyek Jalan
Salah satu proyek yang disebut dalam konferensi pers adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub 4 dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Berdasarkan ketentuan fee 10 persen, jumlah yang diduga harus diserahkan mencapai sekitar Rp190 juta. Dalam rangkaian penyelidikan, pihak swasta menyerahkan Rp130 juta sebagai sebagian dari fee tersebut. Uang itu kemudian ditemukan oleh tim KPK di pihak bupati.
Selain dugaan pemerasan terkait proyek tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Salah satu penerimaan yang disebut secara spesifik adalah Rp350 juta dari pejabat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan kemudian menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. KPK juga memperoleh catatan, dokumen, dan keterangan yang mengindikasikan adanya penerimaan lain senilai sekitar Rp10,79 miliar. Penerimaan tersebut diduga berlangsung selama S.J.L. menjabat sebagai Penjabat Bupati pada 2023–2024 dan kemudian sebagai bupati periode 2025–2030. Nilai gratifikasi yang disebut dalam konferensi pers, jika digabungkan dengan penerimaan Rp350 juta, mencapai sekitar Rp11,14 miliar.
Barang Bukti yang Diamankan
KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp200 juta dari tiga lokasi:
• Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta;
• Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati;
• Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Budi kemudian menunjukkan dokumentasi fisik barang bukti kepada wartawan. Uang Rp130 juta ditampilkan sebagai uang yang diamankan ketika tim KPK menangkap bupati di sebuah hotel di Jakarta. Secara paralel, uang Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah bupati, sementara Rp20 juta ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR. Menurut Budi, uang tunai Rp200 juta tersebut diduga merupakan bagian dari keseluruhan penerimaan lebih dari Rp11 miliar yang sedang ditelusuri KPK. Ia menekankan bahwa operasi tangkap tangan sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik korupsi lain yang lebih luas di lingkungan pemerintah daerah.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menaikkan perkara ke tahap penyidikan. KPK menetapkan S.J.L. sebagai satu-satunya tersangka awal dalam perkara ini. S.J.L. disangkakan melanggar:
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan;
• Pasal 12 huruf b UU Tipikor mengenai gratifikasi;
• Ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September sampai 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada kepolisian daerah dan jajaran kepolisian di Sulawesi Utara yang mendukung kegiatan penyelidikan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara diminta bersikap kooperatif karena keterangan saksi dan pihak terkait akan membantu pengembangan penyidikan.
Evaluasi Pencegahan dan Kondisi Integritas Pemkab Bolmut
Selain menjelaskan aspek penindakan, KPK memaparkan hasil pemantauan pencegahan korupsi di Bolmut. Dalam instrumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), Bolmut tercatat memiliki nilai keseluruhan 79, sedangkan sektor pengadaan barang dan jasa memperoleh nilai 75 atau kategori kuning. Namun, KPK mencatat adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai MCSP 2025 sebelumnya tercatat 76, sementara area pengadaan barang dan jasa turun menjadi 58 atau kategori merah.
Untuk Survei Penilaian Integritas (SPI), nilai Pemkab Bolmut pada 2024 adalah 72,76 atau kategori rentan, dengan skor area pengadaan barang dan jasa sebesar 63. Pada 2025, skor integritas meningkat menjadi 76 dan skor area pengadaan tercatat 87,1. Meski demikian, KPK menilai angka tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa praktik korupsi telah berkurang. KPK menekankan perlunya pengawasan dan pengendalian yang lebih kuat. Peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan bagi Pemkab Bolmut dan pemerintah daerah lain agar menindaklanjuti hasil MCSP dan SPI secara serius, bukan hanya memenuhi indikator administratif.
Penjelasan KPK atas Pertanyaan Wartawan
Dalam sesi tanya jawab, KPK menjelaskan bahwa bupati berada di Jakarta karena memiliki janji bertemu pihak swasta. Beberapa staf Pemkab Bolmut juga berada di lokasi tersebut. KPK masih mendalami apakah keberadaan bupati berkaitan dengan perjalanan dinas, kepentingan pribadi, atau khusus untuk menerima uang. KPK juga meluruskan rincian uang Rp130 juta di hotel. Sebagian uang ditemukan di kamar bupati dan sebagian lainnya di kamar asisten pribadi, yang berada di lantai yang sama. Rincian lokasi dan kepemilikan uang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Terkait dugaan penerimaan sekitar Rp10,7 miliar, KPK menyatakan bahwa informasi itu bersumber dari catatan, dokumen, serta keterangan pihak yang diamankan. Salah satu staf atau ASN eselon III yang dekat dengan bupati diduga mendapat tugas mengumpulkan uang. Namun, baru Rp200 juta yang secara fisik ditemukan sebagai barang bukti; jumlah lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK menjelaskan bahwa Kepala Dinas PUPR masih berstatus saksi. Uang Rp20 juta yang ditemukan di rumahnya sementara dipandang sebagai penerimaan yang terpisah dari konstruksi perkara bupati. Namun, status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Kepala Dinas PUPR tetap dianggap penting sebagai saksi karena diduga mengetahui proses penentuan vendor dan pengondisian proyek.
Mengenai kemungkinan tersangka lain, KPK menyatakan bahwa saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena bupati dianggap memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan fee proyek. Meski demikian, penyidik masih akan mendalami keterlibatan staf atau pihak lain. Pengembangan perkara juga dapat mencakup dugaan suap atau tindak pidana pencucian uang.
Perbandingan dengan Perkara Lain dan Dugaan Aliran Dana Politik
Wartawan menanyakan apakah perkara Bolmut memiliki pola serupa dengan perkara Pekalongan, termasuk kemungkinan perusahaan pemenang proyek merupakan milik atau terafiliasi dengan bupati. KPK menyatakan bahwa kemiripannya terletak pada keterlibatan kepala daerah dalam proyek, tetapi konstruksi hukum kedua perkara berbeda. Dalam perkara Bolmut, KPK baru menemukan dugaan penentuan fee proyek 10 persen. KPK belum menemukan hubungan antara bupati dan perusahaan swasta yang menyerahkan uang, termasuk perusahaan yang disebut sebagai pihak swasta dalam perkara ini. Karena itu, konstruksi awal perkara dinilai murni sebagai dugaan pemerasan, bukan keterlibatan langsung bupati dalam kepemilikan perusahaan.
Wartawan juga menanyakan kemungkinan penggunaan uang untuk kegiatan politik atau partai, terutama karena S.J.L. sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati. KPK belum memberikan kesimpulan dan menyatakan bahwa dugaan penggunaan maupun aliran dana tersebut akan didalami dalam proses penyidikan. Masa jabatan S.J.L. sebagai Penjabat Bupati dimulai pada 2023, kemudian berlanjut sebagai bupati periode 2025–2030.
Kesimpulan
Konferensi pers menyimpulkan bahwa KPK menemukan dugaan pemerasan dalam pengadaan proyek di Pemkab Bolmut melalui penetapan fee 10 persen, pengaturan calon vendor sebelum lelang, serta pengondisian proses administrasi. KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dan menetapkan Bupati S.J.L. sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi, dengan penahanan sejak 22 September 2026. Dugaan penerimaan lain sekitar Rp11,14 miliar, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta potensi aliran dana politik masih akan dikembangkan dalam penyidikan. KPK juga menekankan bahwa membaiknya skor integritas dan indikator pencegahan tidak otomatis menghilangkan risiko korupsi, sehingga pengawasan, transparansi, dan pengendalian pengadaan harus diperkuat.
Rep: JO
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia meminta peninjauan dan revisi terhadap keputusan penetapan kawasan hutan produksi yang berkaitan dengan areal masyarakat di Desa Karangsia, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah tim investigasi DPP AKPERSI menemukan adanya lahan masyarakat yang menurut dokumen dan keterangan yang dihimpun telah dikuasai serta memiliki Surat Pengakuan Hak (SPH) sebelum terbitnya keputusan Menteri Kehutanan yang kemudian menjadi dasar penetapan kawasan hutan produksi dan pengelolaan areal oleh PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH).
Ketua Umum DPP AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., C.ILJ. mengatakan persoalan tersebut perlu segera diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menemukan adanya dokumen dan keterangan masyarakat mengenai SPH yang telah ada sebelum keputusan penetapan kawasan hutan. Karena itu, kami meminta Kementerian Kehutanan memeriksa kembali sejarah penguasaan lahan, tanggal penerbitan SPH, proses penetapan kawasan hutan, tata batas dan peta areal izin PT BMH,” kata Rino.
BMH Disebut Belum Memberikan Ganti Rugi
Dalam investigasi di lapangan, AKPERSI juga memperoleh keterangan masyarakat bahwa sejumlah lahan yang mereka klaim telah digunakan untuk kegiatan perusahaan belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.
Menurut keterangan yang dihimpun AKPERSI, PT BMH berpedoman pada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai hutan produksi dan menjadi dasar perizinan perusahaan.
Atas persoalan tersebut, AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan tidak hanya memeriksa izin yang berlaku saat ini, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan lahan dan dokumen masyarakat sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan produksi.
“Kalau dasar yang digunakan adalah SK Menteri Kehutanan, maka SK tersebut juga harus diuji dengan fakta sejarah penguasaan tanah dan dokumen masyarakat. Jangan sampai ada hak masyarakat yang lebih dahulu ada tetapi kemudian tidak mendapatkan kepastian penyelesaian,” ujar Rino.
Minta Peta dan Dokumen Dicocokkan
DPP AKPERSI meminta Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi menyeluruh dengan mencocokkan dokumen masyarakat dengan data pemerintah.
Verifikasi tersebut antara lain meliputi SPH, register desa, peta dan koordinat lahan, riwayat penguasaan, tanggal penetapan kawasan hutan, tata batas kawasan, peta PBPH PT BMH serta seluruh keputusan Menteri Kehutanan yang berkaitan dengan areal tersebut.
AKPERSI juga meminta dilakukan pencocokan atau overlay peta untuk memastikan posisi lahan masyarakat terhadap batas kawasan hutan dan areal PBPH PT BMH.
“Kami meminta pemerintah turun langsung. Periksa dokumen, cek koordinat, ukur batas dan cocokkan seluruh peta. Dengan begitu, persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan data, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak,” tegas Rino.
Minta SK Direvisi Jika Terbukti Ada Ketidaksesuaian
DPP AKPERSI meminta Menteri Kehutanan melakukan revisi atau penyesuaian terhadap keputusan penetapan kawasan maupun areal PBPH apabila hasil verifikasi resmi menemukan adanya lahan masyarakat yang secara hukum tidak semestinya masuk dalam areal tersebut.
AKPERSI meminta pemerintah melakukan penataan, pengurangan atau penyesuaian areal sesuai hasil verifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang ditemukan ketidaksesuaian.
“Kami tidak meminta keputusan sepihak. Kami meminta verifikasi. Kalau benar ada ketidaksesuaian, harus ada koreksi dan penyelesaian sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ternyata seluruh proses sudah sesuai, hasil verifikasi pemerintah harus menjadi dasar yang dihormati semua pihak,” katanya.
AKPERSI Minta Pemerintah Hadir
Menurut Rino, persoalan Karangsia menyangkut dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian, yakni masyarakat dan perusahaan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian atas tanah yang mereka kuasai, sedangkan perusahaan membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Negara harus hadir untuk memastikan keduanya diselesaikan secara objektif dan sesuai hukum,” ujar Rino.
DPP AKPERSI berharap Kementerian Kehutanan segera menugaskan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Karangsia, Pemerintah Kabupaten OKI dan PT BMH.
AKPERSI menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat dan dokumen pendukung kepada Kementerian Kehutanan.
“Kami meminta persoalan ini jangan berhenti di meja administrasi. Turun ke Karangsia, periksa SPH warga, buka dokumen SK, cek peta dan koordinatnya. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum mendapatkan penyelesaian, pemerintah harus memberikan jalan keluar berdasarkan hukum,” pungkas Rino.
DPP AKPERSI menegaskan bahwa keterangan mengenai keberadaan SPH, penggunaan lahan dan belum adanya penyelesaian ganti rugi dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi serta keterangan yang dihimpun dari masyarakat dan masih harus diverifikasi oleh instansi berwenang.
DPP AKPERSI dan Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT. Bumi Mekar Hijau serta pihak terkait lainnya.
Rep: JO
Suaraindonesia1 , Pohuwato – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat upaya Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato menggelar kegiatan razia penggeledahan gabungan dan tes urine. Senin (21/09/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam menjaga iklim kondusif serta keandalan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIB Pohuwato membangun sinergi dan bekerja sama langsung dengan TNI, POLRI, serta BNN Kabupaten Pohuwato.
Petugas gabungan menyisir serta memeriksa setiap sudut kamar hunian warga binaan secara cermat, teliti, dan terukur, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan adanya telepon genggam maupun narkoba di dalam blok dan kamar hunian. Kendati demikian, sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar berhasil ditemukan dan langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Selain penggeledahan blok, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), seluruhnya dinyatakan negatif dari penyalahgunaan zat terlarang
Kepala Lapas Kelas IIB Pohuwato memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran dan warga binaan untuk selalu menjaga integritas, mematuhi tata tertib, serta tidak merusak kondusivitas yang sudah terbangun. Kalapas menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi ini merupakan komitmen nyata untuk menyapu bersih segala bentuk potensi gangguan keamanan. Melalui sinergi berkelanjutan bersama TNI, POLRI, dan BNNK Pohuwato, diharapkan Lapas Kelas IIB Pohuwato tetap konsisten bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). (*)
Desa Sungai Gedang dalam daftar 39 desa di kabupaten sarolangun yang dijadwalkan menggelar pesta demokrasi desa akhir bulan oktober tahun ini. Langkah politik tersebut bakal Agus Kuswanto ambil dengan mengantongi mandat dan dukungan riil dari elemen masyarakat desa, mulai dari kelompok pemuda, keterwakilan perempuan, hingga tokoh masyarakat.
Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Gedang resmi menetapkan Agus Kuswanto, S.IP Nomor Urut 3 di Pilkades tahun 2026, dalam kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kepala Desa Sungai Gedang, Kamis (17/9/2026).
Usai penetapan nomor urut, Agus Kuswanto, S.IP mengungkapkan rasa syukur atas nomor urut yang diperolehnya. Ia berharap nomor tersebut membawa keberkahan dalam kontestasi Pilkades tahun 2026 ini.
“Alhamdulillah, saya mendapatkan nomor urut 3. Semoga ini menjadi pertanda baik untuk kembali memimpin Desa Sungai Gedang,” ujarnya.
Agus Kuswanto menilai seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari persiapan panitia hingga penetapan nomor urut, berjalan lancar dan sukses. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan kesiapan panitia dalam menyelenggarakan Pilkades secara tertib dan transparsi.
"Saya sangat puas, senang karena semua ini berkat kerja keras panitia, Yang mana telah menetapkan saya sebagai calon dalam pemilihan kades tahun ini. Walau kita beda dalam pilihan namun tetap satu tujuan, tuk membangun desa ini semakin maju", kata Agus Kuswanto, S. IP.
Agus Kuswanto, S.IP menyampaikan untuk kembali melanjutkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia pun mengajak warga untuk menentukan pilihan secara bijak.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Desa Sungai Gedang untuk memilih pemimpin yang mampu mengayomi, memberikan pelayanan terbaik, serta membawa kemajuan bagi desa yang kita cintai,” katanya.
Agus Kuswanto, S.IP bila saya terpilih kembali, beliau tidak akan membuat perencaaan baru, saya akan melanjutkan program yang ada. Yang akan saya rubah kinerja, dari menerima laporan sampai turun kemasyarakat, serta mendengar keluhan masyarakat terutama masyarakat desa Sungai Gedang. Tegas Agus Kuswanto, S.IP
Djarnawi Kusuma
Sebagai lembaga keuangan milik Pemprov Gorontalo, BSG menegaskan perannya sebagai mitra masyarakat dalam mengembangkan usaha, meningkatkan taraf hidup, serta mempermudah akses jasa keuangan bagi semua kalangan bukan Hanya pegawai Negeri Dan Aparat desa.
KREDIT RAKYAT, BUNGA RENDAH, BERBAGAI SEKTOR
Program unggulan yang paling dinantikan warga adalah rangkaian pembiayaan, yang dirancang khusus sesuai kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat:
- bagi petani dan kelompok tani untuk modal pertanian
- bagi nelayan dan warga pesisir untuk perahu, alat tangkap, dan sarana penunjang
- bagi peternak sapi, unggas, dan usaha peternakan lainnya
- bagi pedagang pasar dan toko kelontong
- khusus pelaku usaha perempuan untuk memperkuat kemandirian ekonomi keluarga
"Kami hadir bukan sekadar menyalurkan uang, tapi mendampingi masyarakat agar usahanya tumbuh dan berkembang. Bunga yang ringan dan persyaratan yang mudah diharapkan dapat menjadi dorongan nyata bagi ekonomi warga," ujar perwakilan Bank BSG.
Selain itu, tersedia juga KUR BSG dengan skema tanpa agunan tambahan untuk plafon tertentu, sehingga lebih mudah diakses oleh usaha pemula.
Bank BSG tidak hanya berhenti pada pembiayaan. Program jangkauan luas terus digalakkan:
- Agen BSG — warga desa bisa menabung, menarik uang, dan melakukan transaksi harian tanpa harus jauh ke kantor cabang
- BSG QRIS — layanan perbankan gawai dan pembayaran nontunai yang memudahkan pedagang dan warga bertransaksi lebih cepat dan aman
Pihak BSG menyebutkan, tim kerjanya turun langsung ke desa-desa untuk mendata dan melayani pengajuan kredit. Bantuan sosial dan program kemitraan dengan pemerintah daerah juga disalurkan melalui rekening BSG agar tepat sasaran dan transparan.
"Kehadiran kami harus terasa nyata. Bukan hanya saat mengajukan pinjaman, tapi mulai dari menabung, belajar mengelola keuangan, hingga mengembangkan usaha bersama-sama.
RAHMAD AMED MOHAMAD yang di jululiki sebagai BUPATI Isimu juga Ikut Bersama Pihak Bank BSG melakukan sosialisasi Di desa Motilango.
Rekaman tersebut kemudian disertai pernyataan bernada kritik terhadap aparat penegak hukum. Warga yang mengunggah video itu mempertanyakan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas perjudian yang menurutnya masih dapat berlangsung di tengah masyarakat.
Akun Facebook Yahn Muabuai dalam unggahannya secara tegas menyampaikan keresahannya.
“Kapolres dan Kapolri, ini adalah satu judi yang dibiarkan marak dan ini membunuh rakyat orang Papua,” tegas Yahn Muabuai dalam unggahannya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut, seorang warga merekam aktivitas yang diduga merupakan kegiatan perjudian togel di salah satu tempat di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial Facebook sebagai bentuk protes sekaligus sorotan terhadap dugaan maraknya perjudian.
Dalam unggahannya, Yahn Muabuai tidak hanya menyoroti aktivitas yang terekam, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat kepolisian terhadap praktik perjudian tersebut.
Unggahan tersebut memperlihatkan adanya keresahan sebagian warga terhadap dugaan aktivitas perjudian yang dinilai dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Pernyataan Yahn Muabuai yang menyebut perjudian sebagai sesuatu yang “membunuh rakyat orang Papua” merupakan pandangan dan kritik pribadi yang disampaikan melalui media sosial. Pernyataan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya pembiaran oleh aparat.
Karena itu, kebenaran mengenai lokasi, waktu perekaman, jenis aktivitas yang terlihat dalam video, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu diverifikasi secara independen.
Munculnya video dan tudingan tersebut menjadi alasan penting bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jika benar terdapat aktivitas perjudian sebagaimana ditampilkan dalam rekaman, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.
Sebaliknya, apabila rekaman atau tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta, klarifikasi resmi juga diperlukan agar informasi yang beredar di media sosial tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kepulauan Yapen maupun pihak kepolisian terkait video dan tudingan yang disampaikan Yahn Muabuai.
Masyarakat kini menunggu apakah aparat akan melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut dalam unggahan tersebut serta memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan aktivitas perjudian yang menjadi sorotan.
berdasarkan informasi dalam unggahan media sosial dan sumber pemberitaan yang tersedia. Dugaan aktivitas perjudian maupun tudingan pembiaran belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi dan terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang.
Keluarga korban dan masyarakat luas mengkritik tajam kinerja Polres Gorontalo Utara yang dinilai sangat lambat menangani kasus dugaan perjinahan terhadap anak kandung Yang di lakukan Oleh ayahnya sendiri Berinisial (AK )Di kecamatan ANGREK yang dilaporkan sejak 09 september 2026. Hingga kini belum ada langkah hukum tegas, sementara terduga pelaku (AK) masih bebas beraktivitas di lingkungan warga.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) laporan resmi telah diterima Polres pada 09 september 2026. Perkara diduga melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau UU Perlindungan Anak, namun hingga saat ini belum ada penangkapan, penahanan.
"Sudah berbulan-bulan kami menunggu, tapi tidak ada kemajuan. Pelaku masih leluasa bertemu orang, sementara anak kami terus trauma. Kami kecewa sekali," ujar salah satu anggota keluarga korban.
Proses yang Terkesan Mandek
- Terduga pelaku belum diamankan meski identitas jelas
- Keluarga korban justru merasa tertekan berbagi lingkungan dengan pelaku
Publik Pertanyakan Komitmen Aparat
Masyarakat dan dan politisi menegaskan, kasus pencabulan — terutama yang melibatkan korban di bawah umur — tidak boleh diurus secara biasa. Ini kejahatan serius yang menuntut kecepatan dan ketegasan:
- SEMA No. 1 Tahun 2017 tegas melarang perdamaian/perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak
- Keterlambatan penanganan berpotensi melanggar hak korban atas akses keadilan sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak
- Lambatnya proses dapat berisiko hilangnya jejak bukti serta semakin beratnya trauma korban
Mendesak Langkah Cepat
Keluarga korban bersama masyarakat meminta:
1. Kapolres segera mengevaluasi kinerja tim penyidik
2. Segera menetapkan status tersangka dan melakukan penangkapan
"Jangan sampai keadilan datang terlambat, apalagi tidak datang sama sekali. Korban butuh perlindungan sekarang, bukan menunggu berbulan-bulan," tegas perwakilan warga.
Tim ivestigasi telah Menghubungi penyidik di PPA polres Gorontalo Utara, namun hanya di janjikan terus menerus penetapan tersangka dan sampai saat ini Belum di tetapkan tersangka.
Pihak keluarga juga telah meminta Anggota DPRD kabupten gorontalo utara membantu agar Perkara ini berjalan Semestinya.
DPRD Kab gorontalo utara telah Memanggil KASAT RESKRIM untuk di mintai keterangan,.
Kurangnya Personil Kepolisian Polres Gorontalo Utara menjadi Sala satu Alasan Lambatnya kinerja Unit PPA, Ungkap KASAT RESKRIM Di hadapan DPRDgorontalo utara.
Beliu Juga mengakui menumpukan berkas itu lebih banyak di penyidik unit PPA bapak TONI.
Masyarakat Dan Keluarga korban meminta KAPOLRES Agar segera Mengambil Tindakan Agar perkara Di polres Gorontalo utara berjalan dengan Cepat. Dan mengambil tendakan Tegas Kepada Kinerja Unit PPA.
jangan Sampai lambatnya Kinerja Unit PPA bisa Merusak Citra POLRI Khusnya Untuk polres Gorontalo Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Yonif TP 860/NSK, Kampung Baino Jaya SP IV, Distrik Oudate, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Tofan Irdiyanto, S.Sos., didampingi Wakapolres Waropen Kompol. Soeparmanto, S.H., Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., Kasat Lantas Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., Kasat Intelkam Ipda. Angela Ripka Hawar, S.Sos., M.I.P., CPHR., CBA., serta personel Polres Waropen.
Setibanya di Mako Yonif TP 860/NSK, rombongan Kapolres Waropen disambut oleh Wadan Yonif TP 860/NSK Kapten Inf Eka Panji Permana, S.Tr.Han., bersama para Pasi dan personel Yonif TP 860/NSK sebelum selanjutnya menuju Aula Wira Bhakti.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Helm SNI secara simbolis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan personel dalam berkendara. Penyerahan dilakukan oleh Kapolres Waropen kepada Wadan Yonif TP 860/NSK dan oleh Wakapolres Waropen kepada Pasi Pers Yonif TP 860/NSK.
Usai penyerahan Helm SNI, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tertib berlalu lintas yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Waropen kepada personel Yonif TP 860/NSK di Lapangan Apel.
Dalam sosialisasi tersebut, personel diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm yang memenuhi standar keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polres Waropen Iptu. Jimmy H. J. Lufkey, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama sehingga edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk personel TNI.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71 Tahun 2026. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan TNI juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan anjangsana dan sosialisasi ini, kami berharap hubungan silaturahmi serta sinergitas antara Polres Waropen dan Yonif TP 860/NSK semakin erat, sekaligus bersama-sama menjadi teladan dalam mewujudkan budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas,” tambah Kasat Lantas.
Melalui momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 71 Tahun 2026, Satlantas Polres Waropen berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi, pelayanan dan membangun sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang, termasuk Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.
Hal ini disampaikan oleh Budi Prasetyo dari KPK dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dilansir dari Tribunnews.com.
"Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Sulawesi Utara, bahwa telah terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah total 14 orang," ujar Budi.
Rinciannya, sebanyak 5 orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena. Kemudian, 8 orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo.
"Adapun dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah," jelas Budi.
Budi menambahkan, perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut.
"Adapun para pihak yang diamankan dalam peristiwa ini, 5 orang kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif, masih di tahap penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kemudian untuk pihak-pihak lainnya juga dilakukan permintaan keterangan awal di Polres ataupun di Polda setempat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri dari Bupati, Kepala Dinas, ASN lain, dan juga pihak swasta. Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR.
"Untuk pihak-pihak yang diamankan, ada Bupati, Kepala Dinas, kemudian ASN lain, dan juga pihak-pihak swasta. Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUPR," kata Budi.
Terkait uang yang diamankan, Budi memastikan seluruhnya dalam mata uang rupiah. Sebagian uang diamankan di Jakarta beserta pihak-pihak yang diamankan, dan sejumlah uang lain diamankan di wilayah Sulawesi Utara maupun di Gorontalo.
"Rupiah, diamankan rupiah. Sebagian diamankan di Jakarta, beserta pihak-pihak yang diamankan juga. Kemudian sejumlah uang lain diamankan di wilayah Sulawesi Utara ataupun di Gorontalo," ujarnya.
Budi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan update secara lengkap terkait proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini, karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat kepimpinan.
"Nanti kami akan update kembali, update secara lengkap ya apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini, karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat kepimpinan. Untuk Bupati diamankan di Jakarta," pungkasnya.
Untuk detail kronologi peristiwa dan konstruksi perkara, Budi menyatakan akan disampaikan dalam konferensi pers terkait perkara ini.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1