BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

MEMBEDAH KRITIKAN TERHADAP PETI BONE BOLANGO: ANTARA KESADARAN HUKUM, KEMUNAFIKAN KORPORASI, DAN PANGGILAN PERLAWANAN RAKYAT!


Oleh: Wahidji

(Anggota Satgas Pemuda Pengawal Pertambangan & Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo)


Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air, khususnya masyarakat Gorontalo yang hari ini tengah gelisah melihat carut-marut persoalan pertambangan.


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Hari ini ruang publik kita dihebohkan dengan berbagai diskursus, kritik tajam, hingga penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bone Bolango. Nama-nama pemilik lubang yang kerap disebut-sebut dalam pusaran kasus—mulai dari Bos Ipin, Bos Osi, Kakak Bos, Bos Kuyun, dan lain-lain—menjadi sorotan publik. Dari sudut pandang hukum positif, penertiban yang dilakukan tentu harus kita akui sebagai bentuk penegakan aturan.


Mari kita tarik napas sejenak dan bedah persoalan ini secara jernih, objektif, tanpa baper, dan tanpa menutup mata dari akar sejarahnya.


Sejarah Panjang Tambang Rakyat: Warisan Nenek Moyang yang Menghidupkan Perut Rakyat


Kita tidak boleh lupa dan buta sejarah. Pertambangan rakyat di Bone Bolango—khususnya di wilayah Suwawa hingga pesisir—bukanlah kejahatan kemarin sore. Aktivitas ini telah berlangsung secara turun-temurun sejak zaman nenek moyang kita. Jauh sebelum para korporasi besar datang dengan konsesi ribuan hektar, emas dari perut bumi Suwawa telah menjadi urat nadi penghidupan, menyekolahkan anak-anak kita, dan mempertahankan dapur tetap ngebul di tengah himpitan ekonomi.


Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh abai dan menutup mata terhadap realitas pahit di lapangan: tingginya angka kecelakaan kerja hingga jatuhnya korban jiwa di lubang-lubang penambangan rakyat. Ini adalah fakta sah secara kemanusiaan yang menuntut pertanggungjawaban moral kita bersama.


Pesan untuk Para Bos Tambang dan Penambang Rakyat: Jangan Alergi Kritik!


Buat para pemilik modal atau bos-bos tambang rakyat, mari ubah mindset. Jangan pernah alergi terhadap kritikan para aktivis! Kritik yang datang adalah alarm untuk memperbaiki diri.


Sudah saatnya kita berpikir jangka panjang, bukan jangka pendek yang hanya mengeruk untung lalu meninggalkan maut.


Mari belajar standar keselamatan kerja (K3), terapkan tata kelola yang benar, dan bentuk Koperasi Tambang yang berbadan hukum.


Bahkan kalau perlu, para bos tambang yang punya kelebihan rezeki harus mampu memikirkan pendirian "Sekolah Tambang" di Gorontalo agar masyarakat kita memiliki keilmuan pertambangan yang aman, modern, dan bertanggung jawab.


Refleksi untuk Para Aktivis: Jangan Tebang Pilih dan Jangan Pakai Isu Primordial!


Di sisi lain, kita juga harus menegur para penggiat atau aktivis yang kerap bersuara. Kritikan terhadap penambang ilegal harus kita hormati sebagai bagian dari ketaatan pada hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Tapi ingat, aktivis tidak boleh dimusuhi, begitu pula aktivis tidak boleh tebang pilih!


Jangan sampai para aktivis hari ini seolah abai, bungkam, dan tutup mata terhadap kejahatan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar berkedok izin resmi. Di mana suara kalian ketika PT Gorontalo Minerals, PT Celebes Bone Minerals, dan PT BNPG mengacak-ngacak Bone Bolango? Di mana suara kalian ketika PT PETS, PT IGL, dan BJA mengeruk Pohuwato, atau PT Chehua di Gorontalo Utara? Mana transparansi pajak dan PAD yang katanya menguntungkan daerah?


Jangan gunakan isu primordial (misalnya sentimen "sesama orang Gorontalo/Bone Bolango") untuk membungkam kritik. Ingat, kekayaan alam Gorontalo adalah milik seluruh rakyat, bukan milik segelintir elite! Duduk bersama, mari selesaikan masalah ini secara adil. Para bos dan aktivis punya tujuan yang sama: keselamatan rakyat dan kelestarian alam.


Kuncinya di Kementerian ESDM: Mari Kita Jemput Bola Bersama!


Tindakan aparat penegak hukum (APH) yang melakukan penertiban hari ini murni karena mereka menjalankan tugas dan instruksi pimpinan yang wajib mereka taati. Kita paham itu. Tapi penertiban saja tanpa solusi konkret sama saja membunuh perlahan masa depan rakyat.


Lantas, di mana jalan keluarnya? Kuncinya ada di Kementerian ESDM di Jakarta, karena regulasi penerbitan IPR dan WPR saat ini ditarik ke pusat.


Maka, melalui tulisan ini, saya melontarkan tantangan terbuka: Mari kita berangkat bersama-sama! Penambang rakyat, pemerintah daerah, Forkopimda, hingga para aktivis, kita satukan langkah mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta untuk mendesak percepatan legalitas wilayah tambang rakyat.


Panggilan Perlawanan: Berkaca dari Perjuangan Rakyat Pati


Kalau jalur birokrasi ini dipersulit dan pemerintah pusat terus menutup mata, apakah kita harus tinggal diam?


Mari kita berkaca dari gelombang perlawanan rakyat Pati yang dipimpin oleh tokoh rakyat bernama Botok, yang berani berjalan kaki menembus jarak berbulan-bulan hingga ke Istana Negara demi memperjuangkan hak-hak agraria. Mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama?


Mungkin sudah saatnya gelombang perlawanan rakyat Gorontalo bangkit menembus istana untuk menuntut keadilan, mendesak regulasi yang memihak rakyat kecil, dan melawan ketidakadilan struktural. Semua itu tidak butuh alasan rumit—hanya butuh keberanian!


#SatgasPemudaPengawalTambang #FrontPemberantasKorupsiGorontalo #Wahidji #PETIBoneBolango #TambangRakyat #IPRWPRHargaMati #LawanKetidakadilan #BoneBolangoMelawan #PerjuanganRakyat #SavePenambangKecil #KedaulatanRakyatGorontalo

KUHAP 184 Ayat 2, Hal Yang Secara Umum Sudah Diketahui Tidak Perlu Dibuktikan. Fikri: Desak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudho Hermanto Tangkap Zainal Supit alias Inal, Diduga Pelaku PETI Dan TPPU Di Ratatotok


Sulut – Suaraindonesia1, Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.


Fikri alkatiri selaku Ketua umum LSM GTI  menegaskan, pihaknya telah menerima serta laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga kuat dikendalikan oleh kelompok Inal Cs yang berlokasi di perbatasan antara Ratatotok dan desa soyoan 


Dasar Hukum yang Dilanggar:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 & 106: Penggunaan sianida tanpa izin serta pencemaran lingkungan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

3. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 55: Penyalahgunaan solar bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.


Tuntutan LSM Garda Timur Indonesia kepada Kapolda sulut

1. Kapolda Sulut segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku PETI di Ratatotok.

2. Mengusut tuntas jaringan distribusi solar bersubsidi ilegal yang dipasok untuk tambang.

3. Menutup lokasi penambangan ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya (sianida/merkuri).

4. Menindak oknum yang diduga melindungi kegiatan ilegal tersebut.

5. Mengusut juga aliran dan Dan kekayaan karena diduga TPPU 


“Kapolda Sulut jangan tinggal diam. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku PETI, khususnya Inal dan kelompoknya yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam kegiatan ilegal ini,” tegas Ketua GTI.


Menurutnya, KUHAP Pasal 184 ayat 2 sudah Jelas Hal yang sudah Di ketahui umum Tidak perlu pembuktian, Jangan Ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal hanya akan merugikan negara karena tidak adanya kontribusi pajak maupun retribusi resmi, sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya lahan pertanian sudah mulai dirasakan warga Ratatotok.


Fikri juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Jika tidak ada langkah nyata, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami berharap Kapolda Sulut segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum zainal supit alias inal Cs, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


Dengan adanya desakan ini, kiranya Bapak Kapolda melalui kepolisian khususnya kapolres Mitra dapat segera bertindak cepat demi terciptanya kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari praktik pertambangan ilegal, Kejahatan Lingkungan Jangan Di biarkan. Tutupnya

LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW Diminta Telusuri Dugaan Pungutan Liar di Kawasan GOR Gondrong, Warga Pertanyakan Pengelolaan PKL


 Kota Tangerang, suaraindonesia1.com, Persoalan pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong menjadi perhatian warga. Informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan pungutan terhadap sejumlah pedagang, serta munculnya pertanyaan mengenai pihak yang mengatur dan mengelola aktivitas PKL di kawasan tersebut. Selasa, 6 September 2026


Selain persoalan dugaan pungutan, warga juga mempertanyakan keberadaan oknum yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan aktivitas PKL. Namun, informasi tersebut masih berupa keluhan dan dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut serta diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan masyarakat. Karena itu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Gondrong bersama Forum RT/RW dinilai perlu turun langsung melakukan penelusuran dan meminta penjelasan dari para pedagang maupun pihak yang selama ini disebut terlibat dalam pengelolaan lapak.



Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan adalah mengenai mekanisme penempatan dan pengelolaan lapak PKL. Sejumlah warga mempertanyakan apakah terdapat aturan, pendataan, maupun kesepakatan resmi yang menjadi dasar pengelolaan lapak di kawasan GOR Gondrong.


Warga juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat sekitar, khususnya putra daerah, dalam pengelolaan maupun kesempatan mendapatkan lapak usaha. Pertanyaan tersebut muncul karena kawasan GOR Gondrong berada di lingkungan masyarakat setempat sehingga warga berharap pengelolaannya dapat dilakukan secara terbuka, tertib dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat sekitar.


Menurut warga, apabila memang terdapat pungutan kepada pedagang, perlu dijelaskan secara terbuka siapa pihak yang melakukan penarikan, berapa besar nominalnya, untuk keperluan apa, serta apakah terdapat dasar atau izin yang jelas.


Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang, pengelola, lingkungan RT/RW maupun pemerintah kelurahan.


LPM Kelurahan Gondrong dan Forum RT/RW juga diharapkan dapat melakukan pendataan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan GOR. Pendataan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah pedagang, lokasi lapak, pihak yang mengatur penempatan, serta bentuk pembayaran yang apabila memang ada dilakukan oleh pedagang.


Di sisi lain, warga meminta agar persoalan ini tidak langsung diarahkan kepada pihak tertentu sebelum terdapat hasil penelusuran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan yang jelas, warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pungutan tersebut ternyata merupakan pembayaran resmi dengan dasar yang sah, mekanismenya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Kawasan GOR Gondrong selama ini menjadi salah satu ruang aktivitas masyarakat. Kehadiran PKL di sekitar kawasan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi warga. Karena itu, penataan pedagang diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek ketertiban, tetapi juga keberlangsungan usaha masyarakat.


Warga berharap pengelolaan PKL dapat dilakukan dengan prinsip transparansi, tidak diskriminatif, serta memberikan kesempatan yang proporsional kepada masyarakat sekitar.


Forum RT/RW dan LPM dinilai memiliki posisi penting untuk menjadi jembatan antara warga, pedagang dan pemerintah kelurahan. Dengan komunikasi yang terbuka, berbagai informasi yang selama ini beredar dapat diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun keresahan.


Persoalan ini juga diharapkan mendapat perhatian Pemerintah Kelurahan Gondrong dan instansi terkait di tingkat kecamatan maupun Pemerintah Kota Tangerang apabila diperlukan. Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan PKL di kawasan GOR Gondrong telah sesuai dengan ketentuan penataan PKL yang berlaku.


Hingga adanya hasil penelusuran resmi, informasi mengenai dugaan pungutan maupun keterlibatan pihak tertentu tersebut masih perlu dipandang sebagai dugaan dan keluhan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.


Yang terpenting, warga meminta adanya keterbukaan. Jika memang ada pengelolaan lapak, siapa pengelolanya harus jelas. Jika ada pungutan, dasar dan peruntukannya juga harus jelas. Begitu pula apabila terdapat aturan mengenai penempatan pedagang, mekanismenya perlu diketahui oleh masyarakat.


Dengan demikian, penataan PKL di kawasan GOR Gondrong diharapkan dapat berjalan tertib, transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.



Report, Jp

DePA-RI SULSEL Soroti Fenomena “Trial by Social Media”: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?


MAKASSAR, suaraindonesia1.com, Rabu (7 Oktober),-  Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti semakin kuatnya fenomena trial by social media, ketika opini dan penghakiman publik di media sosial sering kali mendahului proses hukum yang semestinya berlangsung di pengadilan.


Hal tersebut menjadi salah satu pokok diskusi DePA-RI di Sulawesi Selatan dengan tema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang diselenggarakan di Makassar pada Selasa (06-10-2026).


Kegiatan konsolidasi dan diskusi ini sengaja diadakan sehari sebelum para advokat baru DePA-RI dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, SH, M. Hum besok hari Rabu 07-10-2026)


Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memiliki peran penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.


Terlepas seperti apa dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Permohonan Denny Indrayana dkk untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka karena diduga tidak memiliki ijazah setingkat SLTA yang dipersyaratkan UU pernyataan yang disampaikan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH, MH (Ahli dari pihak terkait) di sebuah stasiun televisi dan berbagai media sosial bahwa persidangan di MK tersebut illegal dan Ketua MK Suhartoyo juga illegal adalah pernyataan yang tidak boleh keluar dari seorang advokat. 


Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia (Officium nobile), namun pernyataan dosen dari Universitas Jayabaya ini sudah terlanjur tersebar diberbagai medsos dan sudah “mengadili” MK dan Ketua MK. 


Peringatan agar para advokat tidak “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti yang valid dan tidak bisa dipertanggungjawabkan juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, SH, M.Hum, saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru yang dilantik dan diambil sumpahnya. 


“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi.


Menurut DePA-RI, trial by social media dapat menimbulkan persoalan serius, antara lain rusaknya reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, tekanan terhadap proses hukum, serta potensi terabaikannya asas praduga tak bersalah.


Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial untuk membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.


“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi yang dalam diskusi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel, Sudirman Jabir, SH, MH dan para pengurus DPD seperti Hanafie, SH,MH, Asri Ameru, SH, MH, Arphin Jumadi, SH,MH dll. 


DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga agar media sosial menjadi ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim. (release/cr)

Di Balik Video Viral Orasi Jilid III: Antara Etika Diksi dan Tuntutan Substansial Rakyat Gorontalo


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Aksi unjuk rasa jilid III yang digelar oleh Elemen Pemuda Gorontalo di depan Kantor Gubernur Gorontalo pada Senin, 5 Oktober 2026, berujung ricuh di ruang digital. Alih-alih fokus pada substansi tuntutan, linimasa media sosial justru dihebohkan oleh potongan video orasi dari sang orator, Fahrul Wahidji, yang dinilai sebagian warganet kurang beradab dan melanggar etika ketimuran.


Aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan massa setelah pada tiga kali unjuk rasa sebelumnya, pimpinan daerah dinilai enggan menemui mereka untuk membahas sejumlah persoalan krusial.


Akar Kekecewaan dan Substansi Tuntutan


Dalam aksi jilid III ini, Elemen Pemuda Gorontalo membawa tiga isu utama yang telah mereka kawal secara konsisten selama bertahun-tahun:


1. Masalah Pertambangan di wilayah Gorontalo.

2. Kebijakan BBM yang berdampak langsung pada masyarakat.

3. Penegakan Hukum yang dinilai masih tebang pilih.


Fahrul Wahidji mengungkapkan bahwa kemarahan yang memuncak di atas mobil komando bukan tanpa alasan. Baru pada aksi jilid ketiga ini, Gubernur Gorontalo akhirnya turun menemui massa aksi secara langsung.


"Apakah mungkin dengan dorongan orasi dan kemarahan baru aspirasi ini diterima? Saya tidak bisa menjelaskan, tapi faktanya begitu. Kami bawa aspirasi bukan karena suka atau tidak suka dengan orang, tapi atas kemarahan rakyat," ujar Fahrul saat dikonfirmasi.

Pembelaan atas Gaya Orasi dan Batas Konstitusional


Menanggapi gelombang kritik dari warganet yang menyebutnya tidak beretika, Fahrul menyatakan bahwa setiap individu memiliki karakter dan gaya komunikasi yang berbeda. Ia menolak jika gaya orasinya disamakan dengan gaya birokrat pada umumnya.


Terkait diksi keras dan makian lokal yang sempat terlontar dalam potongan video yang beredar, Fahrul menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari gimik di tengah suasana aksi yang memanas, dan tidak ditujukan kepada pribadi tertentu.


"Persoalan moral dan etika, yah saya pahami Gorontalo katanya daerah beradat (adati hula-hula to syareati). Tapi dalam kerangka hukum atau peraturan daerah yang mengatur spesifik soal diksi unjuk rasa, undang-undang menyampaikan pendapat pun tidak menuliskannya secara kaku," tambahnya.

Ia bahkan menyebut bahwa gaya kepemimpinan di daerah pun terkadang memiliki model ketegasan serupa.


Refleksi dan Tanggapan Publik


Fenomena ini menarik perhatian luas. Sejumlah pihak menilai gaya orasi tersebut mencederai citra daerah yang menjunjung tinggi adat istiadat. Namun di sisi lain, para pendukung dan aktivis pergerakan melihat peristiwa ini sebagai bentuk kemarahan kultural—mengingatkan pada tradisi kritik tajam ala tokoh-tokoh pergerakan seperti Soe Hok Gie atau Tan Malaka, di mana bahasa jalanan kerap lahir ketika ruang dialog formal buntu.


Fahrul sendiri menyatakan siap diuji secara data, ilmu, dan riset terkait substansi perjuangan yang mereka bawa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warganet yang merasa keberatan, sembari menyayangkan sikap publik yang dinilai lebih sibuk memperdebatkan bungkus orasi ketimbang substansi persoalan rakyat.


"Kritiklah saya habis-habisan. Perjuangan akan terus ada, dan kami akan tetap mengawal kemaslahatan rakyat," pungkasnya.

Rep: JO

Kawal Kasus Kades Toto Utara: SK Bupati Cacat Prosedur, HMI Bone Bolango Desak Ombudsman Bertindak Tegas


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara. Pada Rabu (30/9/2026), pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu. Langkah advokasi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena mengeksekusi sanksi administratif tanpa didasari bukti pelanggaran yang sah.


"SK pemberhentian sementara ini adalah bentuk kesewenang-wenangan nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemda tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa," tegas Rolan pada awak media, Selasa (06/10/26).

Sorotan tajam HMI ini sejalan dengan hasil telaah staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango yang secara internal juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.


Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa bukti ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa. Selain itu, kebijakan sepihak ini juga mengabaikan asas kepastian hukum dan asas kecermatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana setiap keputusan pejabat publik mutlak diwajibkan bersandar pada fakta dan dokumen pendukung yang sah.


Proses penanganan laporan yang bergulir di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan titik terang dan progres yang terukur. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.


Tepat sehari sebelum kedatangan HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK yang kontroversial tersebut.


"Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya menjadi terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan," tutup Rolan.

Rep: JO

Harga Cabai dan Daging Picu Inflasi, Sekda Zulhifni Pimpin Rakor Pengendalian Harga dan Program Gizi Gratis


Suaraindonesia1com, BANGKO — Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperkuat langkah strategis dalam mengendalikan laju inflasi daerah sekaligus mengawal program-program krusial nasional. 


Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Merangin Planning Center (MPC) Bappeda Merangin, Senin (5/10).


Rakor tingkat nasional yang dirangkaikan dengan pembahasan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif angkutan, hingga permohonan bantuan inspeksi Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni. 


Turut hadir unsur Forkopimda, Pimpinan Cabang Bulog, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran kepala dinas dan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Merangin.  


Berdasarkan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu pertama Oktober 2026, Kabupaten Merangin mencatatkan perubahan IPH sebesar 2,41 persen. 


Komoditas utama yang menjadi penyumbang terbesar kenaikan harga di wilayah Merangin adalah cabai merah dengan andil sebesar 2,044, beras (0,26), dan cabai rawit (0,118).  


Kenaikan harga tersebut tecermin dari hasil pantauan harian Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Merangin di Pasar Baru Bangko per 5 Oktober 2026. 


Komoditas cabai merah keriting tercatat melonjak hingga Rp65.000 per kilogram dan cabai rawit merah menyentuh Rp80.000 per kilogram. 


Selain kelompok hortikultura, komoditas daging sapi juga mengalami kenaikan menjadi Rp150.000 per kilogram serta beras kualitas premium naik ke angka Rp17.000 per kilogram. Sementara itu, beras SPHP Bulog tetap stabil dijual sesuai ketetapan sebesar Rp12.000 per kilogram.  


Sekda Merangin, Zulhifni, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dan pemantauan lapangan yang ketat guna memastikan ketersediaan pasokan pangan serta kelancaran jalur distribusi di seluruh pasar tradisional.  


"Pemkab Merangin bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan seluruh stakeholder akan terus memantau pergerakan harga bahan pokok. Kita ingin memastikan pasokan pangan tetap aman dan distribusi lancar, terutama terhadap komoditas yang saat ini mengalami kenaikan seperti cabai dan daging," ujarnya.


Selain evaluasi fluktuasi harga pangan dan dampak penyesuaian tarif angkutan, rakor ini juga menyoroti persiapan teknis pelaksanaan verifikasi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) oleh Satgas MBG. 


Dengan kolaborasi bersama BPS, Bulog, serta jajaran Forkopimda, Pemkab Merangin optimistis stabilitas harga bahan pokok di Pasar Baru Bangko maupun pasar-pasar kecamatan dapat segera terkendali. 


 (Bg nasri)

PAM Makedonia Tanao dan PAM Solafide Warwai Perkuat Kebersamaan Lewat MPO dan Wisata Rohani


YAPEN-Suaraindonesia1.com. mangat memperkuat persaudaraan dan pelayanan antargenerasi muda gereja diwujudkan Persekutuan Anggota Muda (PAM) GKI Makedonia Tanao bersama PAM Solafide Warwai, Klasis GKI Wondama, melalui kegiatan Masa Pengenalan Organisasi (MPO), sharing pelayanan, dan wisata rohani. Senin, (05/10/2026) 


Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini tidak hanya menjadi ruang pengenalan organisasi, tetapi juga menjadi momentum bagi kedua kelompok PAM untuk saling berbagi pengalaman pelayanan sekaligus mempererat hubungan persaudaraan.


Ketua PAM GKI Makedonia Tanao, Paskalin Wairara, mengatakan rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan anggota PAM Solafide Warwai dari Klasis GKI Wondama melalui acara adat.

Penyambutan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kekeluargaan sebelum peserta mengikuti berbagai agenda yang telah disiapkan.


Selanjutnya, peserta diajak mengunjungi sejumlah situs bersejarah dan rohani di wilayah Yapen Selatan. Beberapa lokasi yang menjadi tujuan wisata rohani yakni Tugu Peradaban Injil di Serui Laut, Kantor Klasis, serta sejumlah situs rohani lainnya.


Menurut Paskalin, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk mengenal lebih dekat sejarah perjalanan Injil dan kehidupan gereja di Tanah Yapen.


Selain wisata rohani, kegiatan juga diisi dengan sharing pelayanan dan Masa Pengenalan Organisasi (MPO). Sebanyak 18 materi diberikan kepada peserta oleh enam pemateri yang berasal dari berbagai latar belakang pelayanan.

Enam pemateri tersebut terdiri dari empat pendeta, satu anggota PAM, dan satu perwakilan Yayasan Peduli HIV/AIDS.


Paskalin mengatakan, materi yang diberikan diharapkan dapat membekali anggota PAM agar lebih memahami organisasi, kehidupan pelayanan, serta tanggung jawab sebagai generasi muda gereja.


“Kami berharap melalui kegiatan ini generasi muda dapat mengikis ego pribadi, saling mengasihi, dan meneladani kehidupan Kristus sehingga menjadi generasi muda yang memiliki masa depan cemerlang,” ujar Paskalin.


Ia menegaskan, kebersamaan dalam organisasi tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kepentingan kelompok, tetapi harus dilandasi kasih, kerendahan hati, dan semangat untuk melayani.

Karena itu, kegiatan bersama antara PAM GKI Makedonia Tanao dan PAM Solafide Warwai diharapkan menjadi awal dari semakin kuatnya komunikasi dan kerja sama pelayanan antargenerasi muda gereja.


Di akhir kegiatan, Paskalin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PHMJ GKI Makedonia Tanao, majelis jemaat dan seluruh anggota Jemaat GKI Makedonia Tanao yang telah mendukung kegiatan tersebut.


Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Wakil Ketua II DPRK Kepulauan Yapen Djorge Diamon Logianto serta pengurus GAMKI atas dukungan terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan.


Paskalin berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam kegiatan tersebut dapat terus dilanjutkan dalam pelayanan dan menjadi kekuatan bagi generasi muda gereja di masa mendatang.


(ELVINO)

Zaman AI, Data di Laptop Bisa “Keluar” Diam-Diam — Ini yang Perlu Diwaspadai


JAKARTA — Suaraindonesia1, Kehadiran asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) dan kebiasaan bekerja dari mana saja membuat laptop dan PC pribadi kini menyimpan semakin banyak data berharga. Dokumen pekerjaan, foto keluarga, data pelanggan, hingga informasi perusahaan bisa berada dalam satu perangkat.


Masalahnya, tidak semua pengguna menyadari bahwa data tersebut dapat keluar dari perangkat tanpa gejala yang mudah terlihat.


Kebocoran data tidak selalu diawali serangan siber besar atau peretasan yang langsung membuat komputer bermasalah. Dalam banyak kasus, faktor manusia dan kelalaian justru menjadi bagian penting dari persoalan keamanan data.


Laporan industri keamanan siber, termasuk Verizon Data Breach Investigations Report (DBIR), berulang kali menunjukkan peran faktor manusia dalam berbagai insiden kebocoran data. Mulai dari mengklik tautan mencurigakan, menggunakan flashdisk sembarangan, hingga menyimpan dokumen pekerjaan pada layanan cloud pribadi.


Yang membuat ancaman ini semakin sulit disadari adalah cara kerja malware modern yang cenderung “diam”.


Berbeda dengan gambaran virus komputer lama yang membuat perangkat menjadi lambat atau memunculkan jendela asing, malware tertentu dapat bekerja di belakang layar. Data dibaca, disalin, kemudian dikirim ke server di luar perangkat tanpa menunjukkan tanda yang jelas kepada pengguna.


Karena itu, perangkat yang tetap berjalan normal belum tentu berarti seluruh data di dalamnya aman.

Jalur Keluar Data Semakin Beragam

Ancaman terhadap data juga tidak selalu datang melalui jalur yang terlihat berbahaya. Justru sejumlah jalur yang digunakan sehari-hari dapat menjadi sarana keluarnya informasi.


Flashdisk atau perangkat eksternal yang tidak dikenal, misalnya, dapat menjadi salah satu risiko. Begitu pula unggahan dokumen kerja ke layanan cloud pribadi seperti Google Drive, Dropbox, atau OneDrive.


Email dan aplikasi pesan pribadi juga dapat menjadi jalur pemindahan dokumen tanpa disadari. Kini, perkembangan teknologi AI menghadirkan tantangan tambahan.


Asisten AI memang sangat membantu pekerjaan, mulai dari menulis, meringkas, menerjemahkan hingga menganalisis dokumen. Namun, persoalan keamanan muncul ketika sebuah aplikasi atau asisten AI diberikan akses ke folder kerja.


Pertanyaan sederhananya: ke mana data tersebut dikirim dan siapa yang dapat melihatnya?


Semakin banyak aplikasi yang terhubung dengan perangkat, semakin penting bagi pengguna untuk memahami data apa yang dapat diakses dan bagaimana data tersebut diproses.

Sisi Lain dari Teknologi yang Semakin Canggih


Kemudahan teknologi sering kali membuat pengguna lebih fokus pada manfaat dibandingkan risiko. Ketika sebuah aplikasi dapat membantu menyelesaikan pekerjaan hanya dalam beberapa detik, izin akses ke folder atau dokumen mungkin diberikan begitu saja. 


Padahal, akses tersebut dapat membuka informasi yang sebenarnya tidak diperlukan untuk menjalankan fungsi aplikasi.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena data pribadi dan informasi pelanggan memiliki konsekuensi hukum dan bisnis.


Di Indonesia, perlindungan data telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sementara itu, berbagai laporan industri juga menunjukkan bahwa dampak kebocoran data dapat menimbulkan biaya yang besar, baik untuk penanganan insiden, pemulihan sistem, maupun kerugian bisnis.


Dengan demikian, pencegahan tidak hanya menjadi persoalan perusahaan besar. Pengguna laptop dan PC pribadi juga perlu mulai memperhatikan bagaimana data mereka bergerak.

Apa yang Bisa Dilakukan Pengguna?

Ada sejumlah langkah sederhana yang dapat dilakukan dalam aktivitas sehari-hari.

Pertama, hindari menggunakan flashdisk atau perangkat eksternal yang tidak dikenal. Kedua, jangan sembarangan mengunggah dokumen kerja ke akun cloud pribadi.


Ketiga, berikan akses folder kepada aplikasi atau layanan AI hanya sesuai kebutuhan. Semakin luas akses yang diberikan, semakin besar pula data yang berpotensi terbuka.


Keempat, pastikan sistem operasi dan aplikasi selalu diperbarui untuk mengurangi risiko dari celah keamanan yang telah diketahui.


Dan yang tidak kalah penting, pengguna perlu mulai memantau aktivitas perangkat, bukan hanya menunggu sampai terjadi kebocoran.

Sebab, ketika data sudah keluar, persoalannya bukan lagi bagaimana mencegah, tetapi bagaimana memulihkannya.

Memantau Apa yang Terjadi di Perangkat


Kebutuhan untuk memantau pergerakan data di perangkat kemudian mendorong hadirnya berbagai solusi keamanan.


Salah satunya adalah Fortrix, perangkat lunak yang dirancang untuk memantau proses, koneksi keluar, dan akses file pada laptop maupun PC.


Fortrix memantau aktivitas tersebut dan dirancang untuk membantu memblokir malware serta pencurian data secara otomatis. Solusi ini ditujukan bagi pengguna individu, pekerja mandiri, pelaku usaha hingga tim IT perusahaan.


Menurut informasi dari Fortrix, pemasangannya sederhana dan dapat aktif dalam sekitar lima menit, tanpa membutuhkan tim IT khusus.


Dengan pemantauan tersebut, pengguna tidak hanya mengandalkan antivirus untuk mengenali malware, tetapi juga memiliki lapisan tambahan untuk melihat aktivitas yang berkaitan dengan akses dan pergerakan data.


Di era AI, keamanan laptop bukan lagi hanya soal mencegah virus masuk. Pengguna juga perlu mengetahui apa yang terjadi terhadap data setelah sebuah aplikasi mendapatkan akses ke perangkat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pencurian data hanya datang dari peretas luar?


Tidak. Risiko dapat muncul dari berbagai arah, termasuk kelalaian pengguna. Flashdisk yang tidak dikenal, unggahan ke cloud pribadi, email, aplikasi pesan, maupun aplikasi dan AI yang memperoleh akses berlebihan ke folder kerja dapat menjadi jalur keluarnya data.


Apakah antivirus biasa sudah cukup?


Antivirus tetap penting untuk mendeteksi dan menangani malware. Namun, perlindungan terhadap malware berbeda dengan pemantauan pergerakan data. Memantau apa yang dibaca, diakses, dan dikirim dari perangkat merupakan lapisan keamanan yang berbeda dan dapat saling melengkapi.


Berapa lama memasang Fortrix?


Menurut informasi dari Fortrix, proses instalasi sederhana dan perangkat lunak tersebut disebut dapat aktif dalam sekitar lima menit. Layanan ini ditawarkan dengan skema satu perangkat satu lisensi.


Lindungi Laptop & PC Anda dari Pencurian Data — Aktif dalam 5 Menit.


Informasi lebih lanjut mengenai Fortrix dapat diakses melalui: https://fortrix.site/heintje-mandagie



Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pencurian data hanya datang dari peretas luar?


Tidak. Banyak insiden justru dipicu kelalaian dari dalam — mulai dari flashdisk tidak dikenal, unggahan ke awan pribadi, hingga aplikasi atau AI yang diberi akses berlebih ke folder kerja.


Apakah antivirus biasa cukup? Antivirus berguna untuk malware yang dikenali, tetapi tidak dirancang mengawasi pergerakan data. Perlindungan pergerakan data (memantau apa yang dibaca dan dikirim) adalah lapisan yang berbeda dan saling melengkapi.


Sumber & Referensi :

* Verizon Data Breach Investigations Report (DBIR)

* IBM Cost of a Data Breach Report

* UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi


Keterangan foto : sumber AI Chat GPT.

Hasil Timnas Indonesia Vs Thailand 2-2 (ap 4-2): Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup!


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Timnas Indonesia berhasil keluar sebagai juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai mengandaskan perlawanan Timnas Thailand lewat babak adu penalti 4-2 setelah bermain imbang 2-2 selama 120 menit.


Timnas Indonesia menghadapi Timnas Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026.


Duel Timnas Indonesia vs Thailand bergulir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (5/10/2026).


Indonesia membuka skor lebih dulu lewat gol tendangan bebas Dean James di menit ke-84.


Namun, hanya berjarak tiga menit, Thailand mampu menyamakan skor melalui Iklas Sanron.


Tim Gajah Perang sempat membalikkan keadaan lewat gol Peeradol di babak tambahan waktu sebelum Indonesia kembali memaksakan hasil imbang berkat gol Elkan Baggott.


Pemenang pun harus ditentukan melalui adu penalti. Indonesia keluar sebagai juara berkat keunggulan 4-2.


Jalannya Pertandingan


Timnas Indonesia memulai pertandingan ini dengan mengambil inisiatif serangan ke wilayah pertahanan Thailand.


Indonesia langsung mendapatkan peluang pertamanya di menit ketiga. Ole Romeny melepaskan umpan terobosan kepada Luke Vickery yang berlari menuju kotak penalti.


Sayang, tembakannya bisa ditangkap dengan baik oleh kiper Thailand, Saranon Anuin.


Duel berjalan dengan intensitas tinggi. Skuad Garuda kembali mendapatkan kesempatan mencetak gol di menit kedelapan dari sepakan Mitchell Baker yang masih bisa diantisipasi dengan baik oleh Saranon Anuin.


Thailand meski tak banyak menguasai bola, tampil cukup efektif ketika melancarkan serangan balik. Bahkan, tim Gajah Perang hampir saja membuka skor di menit ke-18 melalui tembakan Chanatip Songkrasin.


Namun, masih melambung. Satu menit berselang, giliran Indonesia yang mendapatkan peluang emas untuk membuka keran golnya di laga ini.


Kevin Diks mengirim umpan silang ke tengah kotak penalti yang disambut Ole Romeny. Lagi-lagi, sepakannya tak menemui sasaran.


Indonesia mendapat peluang terakhir di babak pertama dari tendangan bebas Calvin Verdonk yang masih membentur pagar betis. Tak lama, wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir dan menuju turun minum.


Skor 0-0 menutup babak pertama.


Thailand memulai babak kedua dengan mengambil inisiatif serangan. Supachai Chaided mendapat peluang melalui tandukan yang menyamping di sisi kanan gawang Indonesia.


Tim Gajah Perang bermain baik di babak kedua dengan lebih berani menyerang. Mereka beberapa kali memberikan ancaman ke kotak penalti Indonesia.


Beruntung, Elkan Baggott dkk tampil disiplin dalam menghalau setiap bola yang masuk ke wilayah pertahanan Indonesia.


Skuad Garuda mendapatkan peluang emas di menit ke-70. Mitchell Baker berlari tanpa kawalan menuju kotak penalti Thailand.


Bek Thailand, Manuel Bihr, dengan cepat berlari ke arah Mitchell untuk memotong laju bola.


Penyerang 19 tahun itu kemudian melepaskan tembakan kaki kiri yang masih menyamping di sisi kiri gawang Thailand. Memasuki menit ke-80, Thailand kembali menebar ancaman.


Pemain yang baru masuk, Anan Yodsangwal menembakkan si kulit bundar namun masih lemah sehingga bisa diamankan dengan mudah oleh Emil Audero.


Tak lama, Thailand harus bermain dengan 10 orang setelah Nicholas Mickelson menerima kartu kuning kedua setelah melanggar Ole Romeny tepat di depan kotak penalti.


Momentum itu ternyata berbuah menjadi gol pertama Indonesia. Tendangan bebas yang diambil Dean James membentur kaki Iklas Sanron dan mengoyak gawang Thailand di menit ke-84.


Hanya berjarak tiga menit, Iklas Sanron membalas kesalahannya dengan membawa tim Gajah Perang menyamakan skor 1-1.


Timnas Indonesia tak bisa memanfaatkan keunggulan jumlah pemain di sisa waktu pertandingan.


Skor 1-1 menutup 90 menit dan duel berlanjut ke babak tambahan waktu.


Terlihat pemain dari kedua tim sudah kelelahan di babak pertama tambahan waktu. Namun, para pilar Garuda terus menggempur pertahanan Thailand.


Meski bermain dengan 10 orang, tim Gajah Perang tampil baik dalam menutup laju si kulit bundar. Pertandingan pun berlanjut ke babak kedua tambahan waktu. Kerja sama tim hampir berbuah gol kedua skuad Garuda di menit ke-106. Sayang, umpan tarik yang dilepaskan Rizky Ridho gagal disambut dengan sempurna oleh Mitchell Baker.


Timnas Indonesia tak bisa memanfaatkan keunggulan jumlah pemain di sisa waktu pertandingan. Laga Lanjut ke Extra Time Skor 1-1 menutup 90 menit dan duel berlanjut ke babak tambahan waktu.


Terlihat pemain dari kedua tim sudah kelelahan di babak pertama tambahan waktu. Namun, para pilar Garuda terus menggempur pertahanan Thailand.


Meski bermain dengan 10 orang, tim Gajah Perang tampil baik dalam menutup laju si kulit bundar. Pertandingan pun berlanjut ke babak kedua tambahan waktu.


Kerja sama tim hampir berbuah gol kedua skuad Garuda di menit ke-106. Sayang, umpan tarik yang dilepaskan Rizky Ridho gagal disambut dengan sempurna oleh Mitchell Baker.


Petaka bagi Indonesia hadir di menit ke-111. Peeradol Chamrasamee berhasil menggetarkan gawang yang dikawal Emil Audero untuk membawa tim Gajah Perang berbalik unggul 2-1.


Indonesia mampu merespons gol tersebut untuk menjaga asa memenangkan pertandingan. Menit ke-116, Elkan Baggott mengoyak gawang Thailand untuk menyamakan skor 2-2.


Babak tambahan 2x15 menit berakhir dengan skor 2-2. Pemenang pun harus ditentukan melalui adu penalti.


Pada babak tos-tosan, Kevin Diks yang menjadi algojo pertama Indonesia sukses menyarangkan si kulit bundar dengan mengarahkan bola ke pojok kanan gawang Thailand.


Garuda memimpin 1-0. Manuel Bihr kemudian menyamakan skor 1-1. Dean James kembali membawa Indonesia berbalik unggul 2-1. Thailand mampu menyeimbangkan kedudukan 2-2 lewat Waris Choolthong.


Elkan Baggott sukses membawa Indonesia memimpin 3-2. Sementara, penendang ketiga Thailand, Sarach Yooyen, gagal menunaikan tugasnya setelah tembakannya membentur tiang. Indonesia semakin menjauh setelah Shayne Pattynama kembali membobol gawang Thailand. Membuat skor 4-2.


Indonesia akhirnya keluar sebagai juara setelah Emil Audero sukses menepis penendang keempat Thailand, Nattapong Sayriya.


Tim Merah Putih berhasil mengunci kemenangan 4-2 di babak adu penalti setelah bermain imbang 2-2 selama 120 menit.


Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Thailand:


Indonesia: 1-Emil Audero (PG); 2-Kevin Diks, 20-Elkan Baggott, 23-Justin Hubner (16-Shayne Pattynama 100'), 19-Thom Haye, 17-Calvin Verdonk (7-Egy Maulana Vikri 100'), 14-Joey Pelupessy, 8-Luke Vickery (5-Rizky Ridho 60'), 9-Mitchell Baker, 10-Ole Romeny (15-Rayhan Hannan 109'), 11-Ragnar Oratmangoen (18-Ivar Jenner 65').


Pelatih: John Herdman.


Thailand: 20-Saranon Anuin (PG); 21-Suphanan Bureerat (13-Waris Choolthong 54'), 2-Nattapong Sayriya, 4-Manuel Bihr, 6-Sarach Yooyen, 7-Kakana Khamyok (16-Iklas Sanron 79'), 12-Nicholas Mickelson, 14-Teerasak Poeiphimai (17-Jude Soonsup-Bell 64'), 15-Kritsada Kaman (8-Peeradol Chamrasamee 91'), 18-Chanatip Songkrasi (22-Seksan Ratree 64'), 9-Supachai Chaided (11-Anan Yodsangwal 79').


Pelatih: Anthony Hudson.


Rep: JO

HUT TNI KE 81 Kapolres Sarolangun bersama Forkopimda Beri Kejutan Silaturahmi ke Kodim 0420/Sarko dan Batalyon TP 996/ SP


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN — Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., bersama Forkopimda dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Sarolangun  melaksanakan kunjungan silaturahmi ke jajaran TNI di Kabupaten Sarolangun, Senin (5/10/2026).


Kegiatan tersebut turut diikuti Bupati Sarolangun H. Hurmin, S.E., Kajari Sarolangun Taufik, S.H., M.H., Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, serta personel Kompi Brimob Pamenang.


Kunjungan silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kekeluargaan sekaligus memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri serta antar kembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sarolangun.



Rombongan terlebih dahulu menyambangi Makodim 0420/Sarko. Kedatangan Kapolres Sarolangun bersama rombongan disambut langsung oleh Dandim 0420/Sarko Letkol Inf. Yakhya Wisnu Ariyanto, S.Sos., M.Han., beserta jajaran.


Dalam suasana penuh keakraban, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempererat komunikasi serta membangun kebersamaan antara jajaran Polres Sarolangun dan Kodim 0420/Sarko.


Usai melaksanakan silaturahmi di Makodim 0420/Sarko, rombongan kemudian melanjutkan kunjungan ke Bataliyon TP 996/Serumpun Pseko yang berada di Desa Pelawan, Kabupaten Sarolangun.


Setibanya di lokasi, rombongan disambut langsung oleh Danyon TP 996/Serumpun Pseko Letnan Kolonel Infanteri Mansyur Her Alam, M.Tr.Mil.


beserta jajaran. Suasana kekeluargaan kembali terlihat dalam pertemuan tersebut, sekaligus memperkuat hubungan harmonis yang selama ini terjalin antara TNI dan Polri.


Momentum HUT ke-81 TNI tidak hanya menjadi kesempatan untuk menyampaikan ucapan selamat, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga persatuan, kebersamaan, dan soliditas dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.


Kapolres Sarolangun melalui kegiatan tersebut menegaskan semangat untuk terus menjaga komunikasi dan memperkuat kerja sama dengan jajaran TNI. Sinergitas yang terbangun diharapkan mampu menjadi kekuatan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


TNI dan Polri memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, namun keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, keutuhan bangsa, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.


Karena itu, hubungan yang harmonis dan komunikasi yang baik antara kedua institusi menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


Ke depan, sinergitas TNI-Polri di Kabupaten Sarolangun diharapkan semakin kokoh, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas pengamanan, tetapi juga melalui berbagai bentuk kerja sama dan kebersamaan di tengah masyarakat.


Peringatan HUT ke-81 TNI pun menjadi momentum untuk terus merawat persaudaraan, memperkuat soliditas, dan meneguhkan komitmen bersama untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


TNI-Polri solid, bersinergi, dan bersama masyarakat menjaga Sarolangun tetap aman dan kondusif.


Chandra

Pemkam Manaini Salurkan Dana Desa Tahap I 2026 kepada Sejumlah Penerima Manfaat


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Pemerintah Kampung Manaini melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2026 kepada masyarakat dan sejumlah penerima manfaat di Kampung Manaini. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di Balai Kampung Manaini.


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kampung Manaini untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai pemanfaatan dan penyaluran Dana Desa, sekaligus memastikan anggaran dapat diterima oleh kelompok dan penerima manfaat sesuai dengan pos yang telah ditetapkan.


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kampung Manaini, Jerry Banioni, S.IKom., menyampaikan bahwa Dana Desa Tahap I Tahun 2026 dialokasikan untuk mendukung sejumlah program dan kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan kampung.


Dalam kegiatan tersebut, penerima manfaat yang mendapatkan perhatian antara lain penerima bantuan, kader Posyandu, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta para hamba Tuhan dari enam rumah ibadah atau kelompok keagamaan yang berada di wilayah Kampung Manaini.


Secara keseluruhan, anggaran yang disalurkan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp110.500.000. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa bidang, di antaranya dukungan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kegiatan Posyandu, BLT, bantuan keagamaan, serta kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan jalan beton.


Menurut Jerry Banioni, penggunaan Dana Desa diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung kebutuhan dasar serta pembangunan di Kampung Manaini. Selain bantuan sosial dan pelayanan masyarakat, anggaran juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur kampung yang diharapkan dapat menunjang aktivitas masyarakat.


Ia berharap seluruh penerima manfaat dapat menggunakan bantuan yang diterima sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Pemerintah Kampung Manaini juga berharap pengelolaan Dana Desa dapat terus dilaksanakan secara baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.


“Harapan kami, penyaluran Dana Desa ini dapat memberikan manfaat bagi Kampung Manaini dan seluruh masyarakat,” ujar Jerry Banioni.


Pemerintah Kampung Manaini menegaskan bahwa program dan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa merupakan bagian dari upaya mendukung pelayanan masyarakat, pemberdayaan, bantuan sosial, kegiatan keagamaan, serta pembangunan infrastruktur kampung.


Dengan adanya sosialisasi dan penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2026 ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui secara jelas arah pemanfaatan anggaran sekaligus turut mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kampung Manaini.


(ELVINO)

Keluhan Bau Limbah, Kepala SPPG Serui Jaya dan Kodim 1709/Yawa Turun Cek Lokasi


KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Keluhan warga terkait bau tidak sedap di sekitar dapur SPPG Serui Jaya, kawasan Cinatua, mendapat respons cepat. Kepala SPPG Serui Jaya, Yayasan Johan Edelweis Papua, Alvira Novia Sawias, S.KM., bersama jajaran Kodim 1709/Yawa turun langsung mengecek kondisi lingkungan di sekitar lokasi.


Pengecekan dilakukan untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan pengelolaan limbah di dapur SPPG berjalan sesuai prosedur.


Dalam pengecekan tersebut, turut hadir Babinsa Kelurahan Serui Jaya Sertu Abdul Haris Kardi, Pasi Ops Kodim 1709/Yawa Lettu Inf. Esrom Ruru, dan Pasi Intel Kodim 1709/Yawa Lettu Inf. Abdul Latif.


Tim memeriksa kondisi lingkungan di sekitar dapur SPPG menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan bau yang berasal dari limbah.


Kepala SPPG Serui Jaya, Alvira Novia Sawias, mengatakan pihaknya telah menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan menjalankan proses pengolahan melalui beberapa tahapan.


«“Untuk IPAL, secara prosedur pengolahan limbah sudah kami lakukan sesuai standar. Ada beberapa proses dan tahapan dalam pengolahan limbah,” ujar Novia.»


Meski demikian, pihak SPPG mengaku terbuka terhadap setiap laporan maupun keluhan masyarakat.


«“Apabila masih ada keluhan dari masyarakat, kami berharap bisa segera disampaikan kepada kami agar dapat langsung kami tindak lanjuti dan kami cek di lapangan,” katanya.»


Novia menegaskan bahwa kebersihan lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam operasional SPPG, selain pelaksanaan pelayanan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.


«“Kami pasti hadir untuk masyarakat. Pemenuhan gizi merupakan bagian penting dari pelayanan kami. Karena itu, kondisi lingkungan, kebersihan dan pengelolaan limbah juga menjadi perhatian kami agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” ujarnya.»


Sementara itu, keterlibatan Kodim 1709/Yawa dalam pengecekan tersebut menjadi bagian dari respons terhadap keluhan masyarakat di wilayah binaannya.


Pengecekan bersama ini diharapkan dapat memastikan kondisi lingkungan di sekitar dapur SPPG Serui Jaya tetap terpantau. Selain itu, komunikasi antara pengelola SPPG, aparat kewilayahan dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin untuk menindaklanjuti setiap persoalan yang muncul di lapangan.


(Redaksi)

Tagih Utang Berujung Parang, Tangan Warga Singkut Putus Dibacok


Suaraindonesia1.com, SAROLANGUN – Perselisihan saat menagih utang berujung aksi pembacokan di Perumahan Sabiles, Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.


Dalam kejadian tersebut, seorang warga berinisial AM alias MR mengalami luka berat pada pergelangan tangan kanan hingga putus setelah diduga dibacok menggunakan senjata tajam.


Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, A, mendatangi rumah seorang pria berinisial S untuk menagih utang.


Setibanya di rumah tersebut, terjadi keributan mulut antara korban dan S. Dalam keributan itu, korban disebut sempat memukul meja. Rekannya, A, kemudian berusaha melerai dan mengajak korban meninggalkan lokasi.


Namun, saat korban dan A tiba di depan mobil saat itu kembali terjadi keributan kemudian S lari ke dalam rumah sedangkan Korban masuk ke dalam mobil tiba-tiba S diduga mengejar sambil membawa sebilah parang.


Karena Korban menutup pintu mobil maka S langsung membuka pintu mobil dan Saat itulah terjadi pembacokan yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban mengalami luka berat hingga putus.dan luka kepala bagian atas.


Usai kejadian, S meninggalkan lokasi. Sementara A meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Singkut untuk mendapatkan penanganan medis.


Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pelawan untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.


Sementara itu, S kemudian meminta bantuan anaknya, AT, untuk mengantarkan dirinya menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara).


Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pelawan Singkut bersama personel pelawan singkut  menjemput S dan mengamankannya.


Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.


“Terduga pelaku sudah diamankan. Untuk proses penyidikan perkara ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rimhot.


Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.


“Kami mengimbau kepada keluarga kedua belah pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau aksi balasan. Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.


Saat ini, Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.


Kepolisian juga terus melakukan monitoring situasi kamtibmas di sekitar lokasi kejadian dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.


Chandra