SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Dalam salah satu unggahan status Facebook, akun berinisial (NA) menuliskan pernyataan bernada pengakuan yang menyebutkan aktivitas pemberian pinjaman uang kepada masyarakat. Dalam unggahan tersebut, (NA) menulis:
“Sodapa lupa ada tambahkan eh, bagitu orang-orang banya depe doi jadi barentenir, apalagi orang monas ini yang paling banya dorang pe doi nanawau,” tuturnya.
Melalui status lainnya, (NA) kembali menuliskan pernyataan yang mengarah pada aktivitas keuangan berbasis pinjaman, dengan menyebut:
“Sedangkan lo orang monano cuma yang dari monas, pokonya basombong poli dulu ini malam, bobukan saya poli yang banya depe doi, bosaya pe bos,” katanya.
Tidak hanya berupa pernyataan tertulis, akun Facebook berinisial (NA) juga mengunggah bukti transaksi keuangan melalui aplikasi (Livin by Mandiri). Dalam tangkapan layar tersebut tertulis keterangan top-up berhasil dengan nominal dana sebesar Rp 4.220.000 dan biaya transaksi Rp 1.000, sehingga total transaksi menjadi Rp 4.221.000. Transaksi tersebut tercatat pada Tanggal 6 September 2025 pukul 18:20:13 Wib.
Selain itu, inisial (NA) juga mengunggah status bernada ancaman kepada pihak tertentu. Dalam unggahannya Tertanggal 12 Desember 2025, (NA) menuliskan:
“Siap-siap nama yang kita mosuru blacklist di owner dapin, apalagi di dana yang masi sekitaran 11 juta lebih yang belum ada sampe sekarang,” katanya melalui akun media sosialnya.
Unggahan lain yang turut menjadi sorotan adalah pernyataan (NA) yang berisi persyaratan administratif terhadap calon peminjam, yang tertulis:
“Sekarang wajib foto paket ya, 1. foto bersama suami, 2. foto ada pegang ktp, 3. foto bersama suami tapegang ktp dengan uang olo,” pungkasnya.
Berdasarkan Unggahan-unggahan tersebut, aktivitas yang diduga dilakukan oleh akun Facebook berinisial (NA) mengarah pada praktik Rentenir Ilegal. Praktik semacam ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rentenir Ilegal dapat dijerat Hukum Pidana, khususnya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur mengenai pemberian pinjaman uang atau pembiayaan secara ilegal sebagai mata pencaharian tanpa izin yang sah.
Unggahan masyarakat Monas yang tinggal di Kecamatan Monano, yang berinisial (NA) itu disertai bukti transaksi, bahkan dikolom komentarnya ada yang mau meminjam uang tersebut dengan total 50 juta, dan pernyataan bernada pengakuan itu telah memicu perhatian dan perbincangan luas di tengah masyarakat.
– REDAKSI –
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara, Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati Merangin, Selasa (10/2).
Pertemuan ini fokus membahas langkah strategis penanganan angkutan batu bara yang melintasi wilayah Merangin.
Jalannya audiensi dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, dengan didampingi unsur Forkopimda serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir sebagai perwakilan masyarakat dibawah bendera Forum Kota Bangko yang terdiri dari gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Forum Kota Bangko mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan konsisten dalam mengawasi aktivitas angkutan batu bara.
Terdapat empat poin utama yang menjadi sorotan masyarakat yakni:
Pembatasan Tonase: Forum Kota Bangko meminta agar truk yang melintas di Jalan Lintas Sumatera wajib memiliki beban di bawah 20 ton guna meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan dan menekan angka kecelakaan.
Pengaturan Jam Operasional: Mendesak penerapan jam operasional yang ketat agar tidak berbenturan dengan jam sibuk aktivitas warga.
Dampak Infrastruktur: Menyoroti kerusakan jalan nasional yang kian parah serta kemacetan panjang yang kerap meresahkan pengguna jalan lain.
Penegakan Hukum: Meminta Pemkab segera membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), membangun pos pantau, dan menertibkan kembali arus lalu lintas batu bara sesuai aturan.
Aspirasi ini juga merujuk pada payung hukum yang sudah ada, yakni Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 55.1/18/diahib/2026.
Bupati Merangin, M. Syukur, menyambut baik dan mengapresiasi peran Forum Kota Bangko. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan wujud kepedulian nyata warga terhadap kondisi daerah.
"Kami menyambut baik aspirasi ini. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang positif. Terkait pembentukan Satgas Gakkum dan pengaktifan pos pantau, akan segera kami bahas kembali bersama Forkopimda dan OPD teknis agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif," ujar Bupati M. Syukur.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Gubernur Jambi.
Hal ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau putusan yang diambil di tingkat kabupaten tetap selaras dan tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi.
(Bg nasri)
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato yang kembali beroperasi dengan alat berat merupakan fakta lapangan yang tidak bisa disangkal. PETI bukan kejahatan sembunyi-sembunyi; ia membutuhkan akses jalan, alat berat, bahan bakar, dan waktu operasi yang panjang. Jika praktik ini tetap berlangsung, maka ada satu kesimpulan logis: penegakan hukum tidak berjalan efektif di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara.
Secara hukum, PETI merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara dan denda. Lebih jauh, jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga berlaku, dengan ancaman pidana tambahan.
Dalam konteks ini, Polri tidak memiliki alasan pembenar untuk bersikap pasif. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jelas menyebutkan bahwa tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. PETI jelas melanggar ketiga aspek tersebut.
Ketika PETI tetap hidup, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum pertambangan, tetapi wibawa negara dan integritas Polri. Maka persoalan ini tidak bisa lagi direduksi sebagai kelemahan teknis aparat di lapangan. Ini adalah kegagalan kepemimpinan wilayah.
Dalam sistem organisasi Polri, Kapolda bertanggung jawab penuh atas situasi kamtibmas dan penegakan hukum di wilayahnya. Jika praktik ilegal berskala besar terus berlangsung, maka evaluasi kepemimpinan bukan pilihan, melainkan keharusan. Dalam kerangka ini, desakan kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara adalah langkah konstitusional dan sah secara hukum, bukan serangan personal.
Kapolri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi, rotasi, dan pencopotan pejabat di bawahnya sebagai bagian dari manajemen organisasi dan pembinaan karier. Tindakan tersebut justru merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan tertinggi Polri dalam memastikan bahwa instruksi pusat tidak berhenti sebagai pidato seremonial.
Jika Kapolda yang gagal menertibkan PETI tetap dipertahankan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan sumber daya alam?
Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh pembiaran. Dan ketika hukum kalah di daerah, pergantian kepemimpinan adalah jalan koreksi yang paling rasional.
Diinformasikan, PERMAHI Gorontalo besok akan menyurati Kapolri dan memberikan bukti-bukti agar Kapolda Sulut segera dicopot karena tidak mampu menangani PETI Busato yang berdampak pada lingkungan di Gorontalo Utara.
Terakhir, PERMAHI Gorontalo menyatakan telah menghubungi Kapolri dan Ketua Komisi III DPR RI, dan masih menunggu respon serta atensi.
Reporter: Jhul-Ohi
PAPUA BARAT - Suaraindonesia1, Dugaan oknum polisi yang telah melakukan perampasan emas milik ibu Putri Dini sempat viral di media sosial beberapa waktu, Pemilik barang tersebut sudah lega karena Emasnya telah dikembalikan.
Demikian ketika dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ibu Putri Dhini Mengatakan Setelah melalui waktu 3 (tiga) bulan, akhirnya pada hari ini Selasa 10 Februari 2026, Klien kami Putri Dhini menerima kembali emas hasil kerja kerasnya
Emas tersebut diduga dirampas oleh oknum anggota Polisi dari Polda Papua Barat (PBD) berinisial DD. seberat 2, 8 ons tersebut diserahterimakan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat kepada klien saya Putri Dhini siang tadi sekitar pukul 14:00 wit di ruang rapat Dit.Reskrimsus. sebelumnya," Ucap Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy tidak Lain Adalah Tokoh Nasional HAM.
Warinussy juga menambahkan klien saya dipersilahkan membuka sendiri bungkusan berwarna hitam dari plakban yang isinya adalah emas. Kemudian emas tersebut ditimbang di hadapan semua pihak dan beratnya kurang lebih 204,5 gram berupa emas butiran (mentah).
Emas tersebut diterima langsung sendiri oleh Putri Dhini dan diserahkan kepada Brigpol Harisman Fatana dengan disaksikan oleh Bripda Winler Hain Geofano Rumsayor." Ujar Warinussy.
"sebagai Kuasa Hukum menjadi saksi bagi klien saya. Dan kami juga bersama- sama menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang kepada pemilik yang diduga menajadi korban perampasan.
Demikian kami mendapat informasi bahwa oknum polisi berinisial DD dan anggotanya yang melakukan tindakan melawan hukum terhadap klien kami saat ini sedang diproses di Divisi Propam Mabes Polri.
( Hasim Law )
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan penataan besar-besaran terhadap infrastruktur publik, termasuk Pasar Rakyat.
Bupati Merangin, M. Syukur, berencana mempercantik wajah Pasar Rakyat agar terlihat lebih representatif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Rencana renovasi tersebut disampaikan langsung oleh Bupati saat meninjau kondisi pasar pada Selasa (10/2).
Dalam tinjauan tersebut, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa revitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi lisan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, Pemkab Merangin akan membangun akses jalan menuju kios dibelakang Pasar Rakyat guna mempermudah akses kendaraan dan pengunjung menuju blok kios yang berada di bagian belakang pasar.
Seluruh kios dibelakang Pasar Rakyat juga tak luput dari perhatian. Kata Bupati M. Syukur, atap kios yang sudah usang akan diganti menggunakan genteng.
Pemilihan material ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang juga disampaikan oleh Presiden Prabowo saat Rakor.
"Kita ingin menghidupkan kembali ekonomi di bagian belakang pasar dengan membuka akses jalan. Selain itu, penggunaan genteng tanah liat adalah wujud dukungan kita terhadap produk lokal sesuai arahan Bapak Presiden," ujar Bupati M. Syukur.
Selain fokus pada pembangunan fisik, Bupati M. Syukur menitipkan pesan mendalam bagi seluruh warga Merangin, khususnya para pengguna pasar. Pembangunan yang megah tidak akan berarti tanpa kesadaran kolektif untuk merawatnya.
"Pemerintah membangun, namun masyarakatlah yang menjaga. Saya berharap jika pasar ini sudah cantik, tolong kebersihan lingkungannya dijaga ketat. Jangan buang sampah sembarangan," tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya ketertiban pasar. Ia meminta para pedagang dan pengunjung untuk tetap mengikuti aturan tata ruang yang ada agar pasar tidak terlihat semrawut.
Dengan pasar yang bersih dan tertata, diharapkan indeks kebahagiaan warga meningkat dan roda ekonomi berputar lebih cepat.
(Bg nasri)
Suaraindonesia1 - Boalemo, Dalam bahasa sederhana, TU itu terima uang dulu, lalu perjalanan dinas dilakukan, setelah itu baru dipertanggungjawabkan (SPJ). Jadi ketika uang negara sudah keluar di depan berdasarkan klaim kegiatan, pertanyaannya tinggal satu, kegiatannya benar terjadi atau tidak?
Kalau kemudian diduga ada perdis fiktif, tidak sesuai realisasi, atau SPJ dimanipulasi, ini bukan lagi urusan administrasi. Ini sudah wilayah pidana, uang negara diterima tanpa realisasi yang benar.
Karena skemanya TU, tanggung jawabnya tidak mungkin berhenti di staf atau bendahara. Ada klaim, ada daftar nama, ada tanda tangan, dan ada pihak yang menerima/manfaat. Tanpa itu semua, TU tidak mungkin cair.
Maka kalau 25 anggota DPRD tercatat sebagai penerima/manfaat dalam skema TU, 25 orang itu wajib diuji di pengadilan. Bukan untuk menghakimi lebih dulu, tapi untuk membuka kebenaran secara adil, siapa benar berangkat, siapa tidak, siapa tahu tapi diam, dan siapa tetap menikmati uang negara.
Di sinilah Kasi Pidsus Kejari Boalemo yang baru diuji, kunci perkara ke TU, realisasi perjalanan, SPJ, segera tetapkan status tersangka kalau unsur terpenuhi, periksa semua pihak yang menerima/manfaat, dan biarkan hakim menilai berdasarkan bukti.
Hukum tidak boleh selektif. Kalau uangnya keluar kolektif, pertanggungjawabannya juga harus kolektif. Yang diminta publik sederhana, bawa semuanya ke pengadilan, biar kebenaran diuji di sana, bukan dikubur di meja administrasi.
Terimakasih.
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonedia1.com. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026, Kodim 1709/Yawa secara resmi memberangkatkan 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Personel Satgas Pra TMMD menuju Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen.Senin(10/02/2026).
Pemberangkatan dilaksanakan melalui Pelabuhan Kampung Serui Laut dengan menggunakan kapal kayu KM. Sumber Papua. Kegiatan ini merupakan tahap awal pelaksanaan TMMD sebagai bentuk kesiapan personel dalam memulai pekerjaan di lokasi sasaran.
Sebelum keberangkatan, seluruh personel Satgas menerima pengarahan dari Perwira Seksi Teritorial (Pasi Ter) Kodim 1709/Yawa, Kapten Inf Dili Aryadi. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, disiplin, serta menjunjung tinggi nama baik satuan selama pelaksanaan tugas di lapangan.
“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat, serta utamakan faktor keamanan dalam setiap kegiatan,” tegas Kapten Inf Dili Aryadi.
Program TMMD Ke-127 merupakan wujud sinergi TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya daerah yang membutuhkan sentuhan pembangunan infrastruktur maupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Dengan diberangkatkannya Satgas Pra TMMD ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan TMMD Ke-127 di Kampung Rembai dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Distrik Wobawa dan sekitarnya. (Bernadus)
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Bertempat di Lapangan Saptamarga Kodim 1709/Yawa, Jl. Maluku Distrik Anoturei, Kabupaten Kepulauan Yapen, telah berlangsung Upacara Pembukaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1709/Yawa, Selasa (10/02/2026).
Program TMMD kali ini akan dipusatkan di Kampung Rembai, Distrik Wonawa, Kabupaten Kepulauan Yapen,Kegiatan pembukaan mengusung tema “TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa” dan diawali dengan laporan kesiapan pelaksanaan TMMD Ke-127 TA 2026 oleh Danramil 1709-02/Dawai Kapten Masngudi selaku Wakil Komandan Satgas (Wadan Satgas) TMMD Kodim 1709/Yawa.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan naskah rencana kegiatan serta serah terima program TMMD Ke-127 oleh Kepala Dinas DPMK Kepulauan Yapen, Januaris Lermatan, S.IP, dan Pasi Ter Kodim 1709/Yawa Kapten Inf Dili Aryadi. Momentum tersebut dilanjutkan dengan penyerahan peralatan kerja TMMD oleh Wakil Bupati Kepulauan Yapen kepada perwakilan Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1709/Yawa.
Dalam sambutan Bupati Kepulauan Yapen yang dibacakan oleh Wakil Bupati Roy Palunga, disampaikan bahwa program TMMD merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tepat sasaran. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat program kesejahteraan sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya yang membutuhkan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih responsif serta peningkatan kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Posko TMMD Ke-127 oleh unsur Forkopimda bersama seluruh tamu undangan yang hadir.
Sementara itu, Mewakili Dandim 1709/Yawa ,Danramil 1709-02/Dawai Kapten Inf Masnguni yang juga selaku Wadan Satgas TMMD Ke 127 dalam keterangannya menyampaikan bahwa program TMMD di Kampung Rembai mendapat dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah.“Pada TMMD Ke-127 TA 2026 di Kampung Rembai Distrik Wonawa ini, Mendapat Sasaran fisik utama yaitu pembangunan 8 unit rumah layak huni tipe 63 ukuran 7 x 9 meter,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan TMMD berlangsung mulai 10 Februari hingga 11 Maret 2026, dengan target seluruh pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Selain sasaran fisik, terdapat pula tambahan program dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) berupa pembangunan 5 bak penampungan air bersih ukuran 3 x 3 meter, penanaman pohon, serta berbagai kegiatan non fisik.“Kegiatan non fisik meliputi pemberian wawasan kebangsaan, penyuluhan kamtibmas, pengobatan massal, serta penanggulangan stunting yang akan dilaksanakan sejak pembukaan hingga penutupan TMMD,” tambah Kapten Masgudi. (Bernadus)
Suaraindonesia1.com, Merangin - Jambi. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K.,M.H, bertindak sebagai Inspektur upacara saat memimpin upacara serah terima jabatan Kapolsek Bangko. Serah terima tersebut dilaksanakan pada Senin (10/02/2026) pagi.
Upacara yang digelar di Aula Mapolres Merangin sejak pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Merangin Ny. Lianita Kiki, Wakapolres Merangin, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, Bhayangkari Merangin serta personel Polres Merangin.
Adapun pejabat Polres Merangin yang diserah terimakan jabatannya yakni Kapolsek Bangko dari pejabat lama AKP Ramadhan Agustiyansah, S.H.,,M.H., yang selanjutnya akan bertugas sebagai Panit IV Subdit 2 Dit Intelkam Polda Jambi, digantikan oleh IPTU Adri Sukam, S.Pd, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Tebo Ilir Polres Tebo.
Dalam sambutannya, Kapolres Merangin menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang wajar di lingkungan Polri untuk menjaga dinamika organisasi dan penyegaran manajerial sesuai dengan kebutuhan organisasi ditubuh Polri. Dirinya juga menekankan bahwasanya setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun Allah Tuhan yang maha ESA.
“Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha ESA, Karena atas rahmat dan karunianya kita dapat melaksanakan serah terima jabatan ini, mutasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dan etos kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan agar seluruh pejabat dan personel Polres Merangin dan jajaran dapat melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan humanis, serta jaga soliditas internal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Merangin,” tambahnya
Kapolres juga tak lupa memberikan apresiasi kepada pejabat lama yang telah mengemban tugas dengan baik dan berdedikasi yang sangat tinggi di Polres Merangin.
“Kepada pejabat pejabat lama, saya pribadi mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini. Banyak kontribusi yang telah diberikan untuk Polres Merangin, dan semoga sukses ditempat tugas yang baru”. Imbuhnya
Selanjutnya Kapolres juga menyambut pejabat baru dan berharap dapat segera menyesuaikan diri dengan Merangin serta dapat bersama-sama bekerja guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat datang di Merangin, selamat bertugas dan segera menyesuaikan diri dengan pola kerja dan ritme yang ada, dengan pengalaman yang sudah dimilik saya yakin saudara dapat menjalankan tugas dengan ikhlas, baik dan bertanggung jawab”. Tutup Kapolres mengakhiri sambutannya.
Selain upacara serah terima jabatan Kapolsek Bangko selesai dilaksanakan, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan acara ramah tamah.
(Bg nasri)
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. H. Hurmin SE Bupati Kabupaten Sarolangun Jambi hadiri kegiatan pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Ke-VI DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Sarolangun Tahun 2026 bertempat di Ballroom Abadi Hotel Sarolangun. Senin, 9/2/2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi Ivan Wirat, Ketua KPPG Provinsi Jambi Hj. Rosita Endra, Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun Endria Putra, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH, Mewakili Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos, M.Han diwakili Peltu F Situmorang, Kasi Intel Kejari Sarolangun Darma, SH. MH, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri. Beberapa Pimpinan Parpol di Sarolangun PAN Dedi Ifriansah, Partai PKN H. Muhammad Syaihu, Partai Nasdem Harta Saputra, jajaran pengurus DPD ll Partai Golkar serta tamu undangan lainnya.
Bupati Kabupaten Sarolangun H. Hurmin, SE menyatakan Musyawarah Daerah ke-VI Partai Golkar Kabupaten Sarolangun yang dilaksanakan hari ini merupakan momen penting untuk memperkuat organisasi dan menentukan arah kepemimpinan ke depan, “Kegiatan ini bukan sekedar agenda rutin tapi menjadi ajang musyawarah secara demokratis, demi kemajuan bersama. Pemilihan ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sarolangun periode 2026-2031 hendaknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kebersamaan serta menjunjung tinggi persatuan”, ucapnya.
Bupati Sarolangun H. Hurmin mengatakan, "Pemerintah Daerah selalu terbuka untuk bekerjasama dengan seluruh unsur politik dalam membangun Daerah, sinergi yang baik antar Pemerintah, legislatif dan partai politik sangat dibutuhkan agar program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, mari kita jaga suasana demokrasi yang sehat dan berorientasi pada kepentingan rakyat dengan kebersamaan, saya yakin partai dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan”, pungkasnya.
Djarnawi Kusuma
Rivandi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan serta pengumpulan informasi terkait siapa saja yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sapa. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya indikasi pemanfaatan sumber daya alam berupa emas yang berada di kawasan hutan.
“Dari penelusuran kami di lapangan, beberapa nama disebut-sebut sebagai pihak yang diduga kuat menjadi dalang pengerusakan hutan dengan tujuan mengambil keuntungan emas yang ada di perut bumi,” ujar Rivandi kepada awak media.
Nama-nama yang disebut dalam temuan mereka di lapangan adalah Edison, Haji Rizal, Haji Nur, Harson, dan Husin. Menurut Rivandi, mereka diduga kuat berperan sebagai biang utama dalam aktivitas pengerusakan hutan di wilayah itu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan akan diperkuat dengan data tambahan.
“Kami masih melengkapi data-data pendukung agar semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Rivandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, isu lingkungan hidup bukanlah perkara sepele, terlebih dampaknya berpotensi mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Persoalan lingkungan seperti ini tidak bisa dianggap main-main. Setelah data lengkap, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Rivandi menutup pernyataannya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com, BANGKO - Perang terhadap sampah menjadi instruksi lisan Presiden Prabowo kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia. Instruksi itu disampaikan saat Presiden Prabowo memimpin Rakor bersalah Kepala Daerah Seluruh Indonesia baru-baru ini.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Merangin M. Syukur menyumbangkan enam (6) bulan gajinya untuk "Perang terhadap Sampah".
Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk lomba kebersihan tingkat OPD di Kabupaten Merangin. Uang sumbangan diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syafrani disaksikan oleh Wabup A. Khafidh, Sekda Zulhifni dan para ASN lintas OPD di halaman Kantor Dinas Kominfo, Senin (9/2) pagi.
"Seperti janji saya, saya sumbangkan enam bulan gaji untuk dinas yang menang lomba kebersihan. Gaji saya Rp5,8 juta, jadi totalnya Rp34,8 juta, tapi saya ambil Rp30 juta untuk hadiah. Sisanya buat saya beli tisu," ujar M. Syukur dengan nada berseloroh saat menyerahkan bantuan tersebut.
Bupati menegaskan bahwa penentuan pemenang dilakukan oleh tim penilai independen untuk menjaga objektivitas. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun praktik KKN dalam penilaian ini.
"Dinas LH saja tadi saya tanya hanya dapat juara harapan tiga. Ini bukti penilaian objektif dan tidak ada monopoli," tegasnya.
Kata Bupati, Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, TNI, dan Polri untuk memprioritaskan kebersihan lingkungan.
"Presiden meminta minimal 10 hingga 15 menit sebelum masuk kerja, kita harus membersihkan lingkungan masing-masing. Masalah sampah bukan lagi urusan lokal Merangin, tapi sudah menjadi isu nasional," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Syukur juga memberikan teguran keras terkait rendahnya kesadaran masyarakat, termasuk oknum ASN, dalam membuang sampah. Ia mengaku masih sering melihat warga membuang sampah sembarangan dari jendela mobil atau motor.
"Saya dengar ada pegawai negeri yang kalau keluar rumah main lempar saja sampahnya dari motor atau mobil. Jangan sampai ketahuan Bupati, karena ada Perda-nya. Kalau tidak mau bayar denda, gajinya saya tahan," ujar Bupati mengingatkan.
Ia berharap para ASN dapat menjadi duta kebersihan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, program pemerintah sehebat apa pun tidak akan berhasil tanpa dukungan dan perubahan perilaku dari masyarakat.
(Bg nasri)
Suaraindonesia1.com, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial A.H. (58 TH) atas dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur berinisial S.I. (16 TH) yang beralamat di Desa Madras Kec. Jangkat. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut, kemudian pelaku mengajak korban kekamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menyampaikan Pelaku sudah berhasil kami amankan, Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.
(Bg nasri)
Bitung,- SUaraindonesia1, Skandal bongkar muat BBM yang diduga ilegal di dermaga Polairud Polda Sulut di Kota Bitung semakin hangat diperbincangkan dan mendapat kecaman keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut Fikri, dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi. Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:
- Risiko Kebakaran dan Ledakan
- Risiko Tumpahan Minyak
- Risiko Cedera dan Kematian
- Risiko Kerusakan Fasilitas
- Risiko Lingkungan
Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.
2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.
3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.
4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Analisis Mendalam: Izin Bongkar Muat Minyak dan Sanksi Hukum
Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:
1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.
3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.
4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.
5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.
Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.
"Jika pembongkaran minyak di pelabuhan tidak memiliki izin dan tidak sesuai SOP, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Fikri.
Dalam kasus ini, Fikri menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara, denda, atau sanksi administratif.
fikri Juga menambahkan untuk Polda Sulut Periksa Dir Polairud karena diduga adanya kerterlibat dan melakukan penyalahgunaan wewenang
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Polairud Polda Sulut terkait dugaan aktivitas ilegal ini.
BOALEMO – Suaraindonesia1, Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pentadu Barat kini semakin terang benderang. Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara resmi menolak gugatan sang mantan kades, aktivis Anton Adjami kembali menyalak keras. Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengulur-ulur waktu.
Anton menegaskan bahwa Hasil yang telah diberikan oleh PTUN Gorontalo hingga PTUN Manado adalah bukti sahih bahwa posisi terlapor sudah "skakmat".
Dengan nada geram, Anton menyoroti sikap pembangkangan yang dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut. Menurutnya, melayangkan gugatan ke PTUN bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap marwah Pemerintah Kabupaten Boalemo.
"Dia sudah secara nyata melakukan perlawanan terhadap pemerintah saat ini dengan menyeret urusan ini ke PTUN Gorontalo dan Manado, dan hasilnya? Gugatannya ditolak! Ini adalah tamparan keras. Sekarang, apalagi yang ditunggu?" tegas Anton Adjami.
Anton mendesak Kejari Boalemo untuk segera menuntaskan perkara yang saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. "Kejaksaan jangan mendiamkan hal ini, Statusnya sudah penyidikan, putusan PTUN sudah keluar, tunggu apa lagi? Segera tuntaskan dan seret pelaku ke sel tahanan!"
Anton juga mendesak Penjabat Bupati Boalemo untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian Permanen. Menurutnya, membiarkan oknum yang telah mencederai marwah pemerintahan tetap dalam status tidak jelas adalah penghinaan terhadap keadilan masyarakat desa.
"Jangan Biarkan Hukum Dilecehkan!"
Anton mengingatkan bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejaksaan dan keberanian bagi Bupati. Ia menilai, membiarkan pelaku yang sudah nyata-nyata melakukan perlawanan hukum tetap "melenggang" hanya akan merusak tatanan birokrasi di Boalemo.
"Orang ini sudah mencederai Marwah Pemerintahan Boalemo. Jika Bupati tidak segera mengeluarkan SK pemberhentian permanen, maka jangan salahkan rakyat jika muncul mosi tidak percaya terhadap ketegasan pemerintah daerah," pungkasnya dengan nada Tegas.
Lambatnya proses hukum ini dianggap memberi angin segar bagi oknum pejabat desa lainnya untuk bermain-main dengan uang rakyat tanpa rasa takut.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, jangan salahkan jika publik berasumsi ada 'permainan di bawah meja' antara oknum penegak hukum dan pelaku," tambah Anton menutup pernyataannya.
Reporter : Redaksi
Suaraindonesia1. com_Sarolangun. Pertunjukan ekstrem Roda Roda Gila atau lebih dikenal sebagai Tong Setan di pasar malam seringkali menampilkan pembalap wanita, yang mematahkan stigma bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk laki-laki.
Pembalap wanita roda roda gila, Tika Juniaty Sihotang, Gadis manis asal Medan yang sempat viral karena keberaniannya memacu motor dengan kecepatan tinggi di lintasan melingkar vertikal.
Roda roda gila yang di kenal Tong Setan perempuan asal kisaran Sumatera Utara, yang telah menekuni atraksi ekstrem ini selama lebih dari 7 tahun. Risiko Tinggi, Mereka memacu motor tanpa menggunakan rem untuk menjaga kecepatan tetap stabil di dinding tong, sebuah aksi yang menuntut adrenalin tinggi.
Djarnawi Kusuma
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1