SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Sarolangun mulai pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin tim Bid Propam Polda Jambi dan diikuti Wakapolres Sarolangun Kompol Sumarno Berutu, S.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, personel Polres Sarolangun serta personel Polsek jajaran.
Tim Bid Propam Polda Jambi dipimpin Kanit Hartib AKP Azhar Efendi Lubis, S.H., bersama personel Propam dan Bid Dokkes Polda Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan sejumlah pemeriksaan, di antaranya pengecekan disiplin dan sikap tampang personel, kelengkapan identitas, indikasi keterlibatan judi online, tes urine, senjata api dinas serta pemeriksaan ruang tahanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan personel yang terindikasi terlibat judi online. Sebanyak 22 personel yang menjalani tes urine dinyatakan negatif.
Selain itu, pemeriksaan kelengkapan identitas personel dinyatakan lengkap. Pemeriksaan senjata api dinas juga dinyatakan lengkap, baik dari sisi kepemilikan maupun administrasinya.
Sementara itu, hasil pengecekan ruang tahanan Polres Sarolangun dalam kondisi baik, bersih dan layak serta tidak ditemukan permasalahan menonjol.
Dalam pemeriksaan sikap tampang, ditemukan 11 personel yang perlu melakukan perapian rambut agar sesuai dengan ketentuan dan standar kerapian personel Polri.
Wakapolres Sarolangun dalam arahannya menekankan agar seluruh personel senantiasa menjaga disiplin, sikap tampang, kelengkapan identitas serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran, termasuk narkoba, judi online, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Sementara itu, Bid Propam Polda Jambi menegaskan bahwa Gaktibplin merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan ketertiban personel sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Kegiatan Gaktibplin selesai sekitar pukul 17.15 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Chandra
Chaerul mengatakan, klarifikasi dari pihak kelurahan penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nominal tersebut.
“Kalau memang dari pihak Kelurahan Sukapura sudah memberikan klarifikasi bahwa Rp542.000 itu hanya imbauan dan bukan target wajib, tentu informasi tersebut harus disampaikan secara berimbang kepada masyarakat,” ujar Chaerul.
Menurutnya, pernyataan Lurah Sukapura yang menyebut tidak semua RT mampu mencapai nominal tersebut juga perlu menjadi bagian dari pemberitaan.
“Yang perlu digarisbawahi, jangan sampai masyarakat memahami seolah-olah setiap RT diwajibkan mengumpulkan Rp542.000. Dari klarifikasi lurah, angka itu bukan kewajiban dan tidak ada target yang harus dipenuhi,” katanya.
Chaerul menambahkan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara proporsional, terlebih ketika terdapat klarifikasi dari pihak yang sebelumnya diberitakan.
“Prinsipnya sederhana, kalau ada pemberitaan dan kemudian ada klarifikasi dari pihak terkait, ruang klarifikasi itu harus diberikan. Dengan begitu masyarakat bisa melihat persoalannya secara utuh,” tandasnya.
Sementara itu, Lurah Sukapura Mursani sebelumnya menegaskan bahwa nominal Rp542.000 per RT tersebut hanya berupa imbauan atau harapan partisipasi dalam Bulan Dana PMI.
“Itu hanya imbauan saja. Tidak ada ditargetkan harus mencapai nominalnya seperti itu. Syukur-syukur bisa mencapai apa yang diharapkan. Tidak semua RT mampu bayar segitu,” ujar Mursani.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, nominal Rp542.000 per RT ditegaskan bukan sebagai target wajib yang harus dipenuhi seluruh RT di wilayah Kelurahan Sukapura.
Report, Jp
Suaraindonesia1, Buol - Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bodi, Kabupaten Buol, berlangsung melalui serangkaian tindakan dari penindakan lapangan hingga proses hukum.
Kronologi penertiban PETI di Bodi Berawal dari pengaduan warga dan aktivis mengenai perusakan hutan hulu serta kekhawatiran banjir dan pencemaran sungai akibat aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat.
Tak lama kemudian Aparat kepolisian bersama tim gabungan turun ke lokasi penambangan di Bodi. Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah alat berat (ekskavator) yang tengah beroperasi atau ditinggalkan di area tambang.
Kemudian pihak Kepolisian menyita unit ekskavator sebagai barang bukti dan memasang garis polisi (police line) di titik-titik tambang ilegal untuk menghentikan operasional secara total.
Aparat mengamankan sejumlah pekerja di lapangan, operator alat berat, dan pihak penanggung jawab lapangan untuk dimintai keterangan di Polres Buol.
Polres Buol menegaskan bahwa penindakan PETI dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang membiayai atau memiliki alat berat (cukong/pemodal) dalam jaringan penambangan ilegal tersebut.
Namun hingga saat ini kelanjutan hasil penangkapan alat eksavator itu masih juga belum ada informasi perkembangan sudah sampai tahap mana
Aktivis Buol Azhar Laindjong pertanyaan pengananan APH gabungan itu terhadap keberlanjutan kasus tersebut.
"Sejak di kabarkan penertiban besar besaran di pertambangan Bodi hingga saat ini saya belum mendengar kelanjutan penertiban Eksavator yang di duga terlibat PETI itu, apakah udah masuk Lidik atau sudah di P-21," ungkap Azhar
Dirinya meminta pihak gabungan penegak hukum (gakum) untuk mempercepat prosesnya.
" Harusnya ini sudah masuk tahapan P21, sehingga saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mempercepat prosesnya, jangan sampai masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap APH terhadap penanganan hukum di kabupaten Buol ini," tegasnya. (R01)
Kronologis kejadian terjadi saat sedang turun hujan lebat mengguyur Desa Marus Jaya yang mengakibatkan pohon ditepi jalan roboh disaat bersamaan melintas Motor Scoopy yang dikendarai oleh kedua korban MS (36) yang merupakan bidan warga Desa Marus bersama dengan INg (46) warga Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat. Minggu (27) /9/26)
Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah segera memerintah personel untuk melakukan pengecekan dan perkembangan situasi di lokasi kejadian.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah, melalui Kapolsek Sungai Manau Iptu Hari Septriya, membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar, tadi sekitar pukul 15:00 sore telah terjadi pohon tumbang di ruas jalan lintas Bangko-Kerinci, tepatnya di Desa Marus Jaya dan ada dua orang korban satu mengalami luka-luka, dan satu lagi meninggal dunia di lokasi kejadian" Ujar Kapolsek
Lebih lanjut kapolsek Sungai Manau Iptu Harri Septriyamengatakan bahwa, "untuk saat ini korban yang luka sudah dibawa ke RSUD Kol. Abundjani Bangko, sedangkan korban meninggal dunia jenazahnya sudah dibawa keluarga korban ke Desa Ngaol untuk dimakamkan" Tutup Iptu Harri.
Agar tidak terjadi kemacetan di ruas jalan lintas Bangko-Kerinci, personel polsek Sungai Manau berkoordinasi dengan pihak BPBD kabupaten Merangin serta masyarakat setempat untuk melakukan pembersihan material pohon yang tumbang sehingga arus lalu lintas kembali normal, aman dan lancar.
Report( bg nasri)
Keikutsertaan Serui Football Academy di ajang tersebut menjadi langkah penting bagi sepak bola muda Papua, karena akan mempertemukan wakil dari sejumlah provinsi di Tanah Papua, sekaligus menjadi kesempatan bagi para pemain muda Yapen untuk menunjukkan kemampuan mereka di level yang lebih tinggi.
Serui Football Academy akan membawa nama Provinsi Papua dalam ajang yang melibatkan perwakilan dari Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Dengan penuh semangat, Coach Hans Mamoribo bersama tim meninggalkan Kota Kembang Serui menuju Kota Jayapura untuk mengikuti pertandingan tersebut. Rombongan menggunakan KM Sabuk Nusantara 29 sebagai sarana transportasi menuju Jayapura.
Bagi Coach Hans Mamoribo, perjalanan tersebut bukan sekadar keberangkatan menuju sebuah pertandingan, tetapi juga perjalanan membawa harapan dan kebanggaan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Dengan modal semangat, semua bisa berjalan dengan baik. Walaupun kami menggunakan KM Sabuk Nusantara 29, anak-anak tetap semangat dan kami bersyukur perjalanan ini dapat kami jalani,” ujar Hans.
Ia mengatakan, keberhasilan menjadi juara Piala Soeratin Provinsi Papua merupakan hasil dari kerja keras para pemain, pelatih serta dukungan berbagai pihak yang selama ini memberikan perhatian terhadap perkembangan sepak bola di Yapen.
Menurut Hans, kesempatan mewakili Provinsi Papua menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh pemain untuk terus bekerja keras, menjaga kekompakan dan menunjukkan kemampuan terbaik di lapangan.
“Kami membawa nama Kabupaten Kepulauan Yapen dan Provinsi Papua. Karena itu, kami akan berusaha memberikan yang terbaik dalam setiap pertandingan,” katanya.
Hans juga memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen agar perjalanan dan perjuangan Serui Football Academy di ajang tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen. Kami berangkat dengan semangat dan membawa nama daerah. Semoga Tuhan menyertai perjalanan dan pertandingan kami,” tuturnya.
Keikutsertaan Serui Football Academy dalam ajang tersebut sekaligus menjadi kebanggaan tersendiri bagi dunia olahraga di Kabupaten Kepulauan Yapen. Prestasi ini menunjukkan bahwa dari Kota Kembang Serui juga lahir talenta-talenta muda yang mampu bersaing dan membawa nama daerah ke level yang lebih luas.
Kini, perjalanan Serui Football Academy menuju Jayapura menjadi awal dari perjuangan berikutnya. Dengan semangat, kerja keras, sportivitas dan dukungan masyarakat, para pemain siap kembali berjuang mengukir prestasi dan mengharumkan nama Yapen dan Provinsi Papua di pentas sepak bola Tanah Papua.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong terstruktur. KM Jaya Sentosa.89 bersama satu unit truk bernomor polisi DB 8672 QL diduga difungsikan sebagai "kurir darat dan dermaga" untuk menyuplai BBM ke kapal *Seaport Oil Bunkering* (SPOB) yang berlabuh di tengah perairan Selat Lembeh. Dalam praktiknya, sindikat ini diduga berlindung di balik *invoice* agen transportir serta manipulasi dokumen perpajakan demi mengelabui pengawasan aparat penegak hukum (APH).
"Kami mendesak Kapolda Sulut melalui Kapolres Bitung untuk segera memeriksa Ical Mawuntu serta pihak-pihak yang terafiliasi dengan operasional KM Jaya Sentosa.89. Jangan sampai ada ruang bagi oknum yang mempermainkan izin dan kelonggaran pemerintah untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan nelayan," tegas Fikri dalam keterangannya di Manado.
Praktik lancung ini dinilai telah menodai kebijakan prorakyat yang digulirkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan harga khusus BBM jenis solar sebesar Rp15.000 per liter khusus bagi nelayan, sebagai langkah konkret menjaga daya saing sektor perikanan domestik serta meringankan beban operasional di tengah dinamika harga energi global.
Senada dengan hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran diintegrasikan dengan koordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menutup celah penyalahgunaan.
Namun, di lapangan, niat baik tersebut diduga dikhianati oleh para spekulan. Minyak subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan justru diduga ditap dan dialihkan untuk kepentingan komersial gelap dengan margin keuntungan fantastis tanpa tersentuh pengawasan resmi.
Secara regulasi, penyaluran BBM di kawasan pelabuhan perikanan—termasuk wilayah kerja PPS Bitung—wajib melalui mekanisme pengawasan ketat oleh BPH Migas. Aspek yang seharusnya dapat ditelusuri secara administratif meliputi:
1. Validasi surat rekomendasi dan kuota volume BBM.
2. Kecocokan identitas kapal dan tonase kotor (GT).
3. Verifikasi kapasitas riil tangki kapal penampung.
4. Pencatatan metrologi pengukuran Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB) dan rekam jejak transaksi.
5. Kepatuhan terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) transfer bahan bakar.
LSM GTI menilai, jika dokumen formalitas seperti faktur atau izin transportir terbukti hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik pengalihan ilegal (*illegal tapping*), maka kerugian negara dan sektor perikanan lokal sudah pada tahap yang mengkhawatirkan.
"Negara dan nelayan dirugikan secara masif apabila praktik ini dibiarkan. Kami menuntut transparansi dan langkah hukum yang tegas dari APH. Periksa seluruh jaringan yang terlibat tanpa pandang bulu," pungkas Fikri.
Soratan Tegas Dari GTI sudah sangat Jelas, Fikri menilai Jangan Sampai Ada permainan di balik Izin dan Keluasan Pemerintah untuk Para Nelayan terkhusus nya yang Punya Kapal
Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter untuk nelayan, ini menjadi kepedulian pemerintah kepada Nelayan Supaya Menjaga daya saing sektor perikanan domestik serta meringankan biaya operasional nelayan skala menengah hingga besar di tengah gejolak harga energi global.
Tak sampai d situ, Menteri Bahlil Juga menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Menteri Bahlil
Pembelian juga harus ada Izin dan Dokumen Lengkap serta sertifikasi juga penerapan K3 Bongkar muat BBM
Volume BBM harus dapat dibuktikan berdasarkan rekomendasi dan kebutuhan operasional kapal.
Untuk PPS Bitung, BPH Migas selalu monitoring pemeriksaan antara lain Surat Rekomendasi, sertifikasi dan kelayakan kapal, serta proses serah-terima BBM dan nelayan
maka secara administrasi seharusnya dapat ditelusuri:
1. Surat rekomendasi BBM — berapa liter yang direkomendasikan.
2. Identitas kapal dan GT
3. Kapasitas tangki BBM kapal — apakah secara teknis mampu menampung
4. Bukti/metrologi pengukuran SPBB dan catatan transaksi.
5. Tujuan dan kebutuhan operasi kapal Prosedur keselamatan/K3 saat transfer BBM.
Ketua umum LSM GTI Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri, Mendesak Polda Sulut Lakukan pemeriksa jika Dugaan benar Proses secara Hukum bongkar Dugaan mafia Ilegal Yang berdalih Izin dan faktur sesuai padahal Minyak Subsidi di Tap dan Di jual dengan Harga Nelayan dan Meraup Keuntungan Yang besar secara terus menerus tanpa di ketahui oleh pihak Pemerintah dan APH.
kerugian Negara dan Nelayan sangat di rugikan jika ada oknum yang bermain untuk meraup keuntungan Pribadi. Tutup nya
Perkara tersebut dilaporkan setelah sejumlah barang milik pelapor disebut hilang dari sebuah kantor di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantoro, Pool Bus Arifin Trans 99, RT 003/RW 006, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Pelapor bernama Hasan menyampaikan bahwa dirinya telah membuat laporan kepada kepolisian pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, perkara tersebut tercantum sebagai dugaan “Pencurian dengan Pemberatan.”
Laporan itu berkaitan dengan kejadian yang menurut keterangan dalam dokumen berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.
Hasan mengatakan, ketika datang ke lokasi usaha pada pagi hari, dirinya mendapati pintu kantor dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pemeriksaan, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam ruangan disebut sudah tidak ditemukan.
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Hasan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi.
Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam dokumen laporan, pelapor menduga terdapat seseorang yang masuk ke dalam kantor dengan cara merusak bagian pintu menggunakan benda yang disebut dalam laporan sebagai gagang sapu, kemudian mengambil sejumlah barang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua telepon seluler, masing-masing Redmi 13C dan Vivo Y18, dua STNK sepeda motor, SIM B1 Umum atas nama Hasan, kartu ATM Bank BCA serta uang tunai sekitar Rp6 juta.
Dalam dokumen tersebut tercantum nilai kerugian sekitar Rp6.000.000. Sementara barang bukti yang dicatat dalam laporan antara lain dua unit telepon seluler dan sebuah flashdisk.
Pelapor Meminta Perkara Diproses Secara Terbuka
Hasan mengatakan, sebagai pelapor sekaligus pihak yang mengaku mengalami kerugian, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab sebelum proses hukum selesai.
Namun, ia meminta agar laporan yang telah dibuat ditangani secara profesional dan seluruh bukti yang telah disampaikan kepada kepolisian diperiksa secara menyeluruh.
“Saya sebagai pelapor sekaligus korban tentu berharap perkara ini diproses secara jelas. Barang-barang saya hilang, ada kerugian, dan saya sudah memberikan keterangan kepada kepolisian. Saya juga berharap seluruh bukti, termasuk CCTV dan keterangan saksi, diperiksa secara menyeluruh,” ujar Hasan.
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasan mengaku memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki yang disebut sebagai pihak terlapor telah ditahan, sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya telah dilepaskan.
Namun, Hasan menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menyimpulkan sendiri mengenai status hukum kedua orang tersebut.
“Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. Saya hanya meminta kepastian bahwa laporan saya diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan diperiksa berdasarkan bukti,” katanya.
Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status hukum masing-masing pihak yang telah diperiksa.
Pertanyaan Mengenai Pelepasan Pihak Perempuant
Persoalan lain yang menjadi perhatian pelapor adalah informasi mengenai dilepaskannya pihak perempuan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasan mengatakan dirinya ingin mengetahui apakah pihak tersebut berstatus sebagai saksi, terlapor, atau memiliki status hukum lainnya.
“Yang saya pertanyakan adalah bagaimana proses selanjutnya. Kalau memang ada pemeriksaan, tentu saya ingin mengetahui perkembangan perkara sebagai korban dan pelapor,” ujarnya.
Hasan juga mempertanyakan apakah seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kejadian telah diperiksa secara proporsional.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dirinya sebagai pelapor memahami sampai sejauh mana proses hukum berjalan.
“Saya sebagai korban merasa perlu mendapatkan penjelasan. Kalau ada proses hukum atau keputusan tertentu, tentu sebaiknya disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai korban justru tidak mengetahui perkembangan perkaranya,” tegas Hasan.
Kuasa Hukum: Jangan Ada Kesan Perkara Berhenti
Kuasa hukum pelapor, Andri Maulana, SH, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun, menurut Andri, korban juga memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat.
“Kami mendampingi korban untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dan tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum yang sah,” ujar Andri.
Menurutnya, pihaknya hanya meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kami tentu mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Apakah CCTV sudah diperiksa secara menyeluruh, bagaimana keterangan para saksi, bagaimana barang bukti dianalisis, dan bagaimana penyidik menentukan status masing-masing pihak. Itu semua merupakan bagian penting dalam proses hukum,” katanya.
Andri juga meminta penjelasan apabila benar terdapat pihak yang sempat diamankan kemudian dilepaskan.
“Kami mempertanyakan secara profesional. Apakah yang bersangkutan statusnya saksi, terlapor, atau bagaimana? Kalau kemudian dilepaskan, apa dasar hukumnya? Apakah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dianggap cukup atau masih akan dilanjutkan? Ini penting agar korban mendapatkan kepastian mengenai proses laporan yang sudah dibuat,” tuturnya.
Soal Mediasi, Kuasa Hukum Minta Kejelasan Proses
Andri turut menyoroti persoalan komunikasi antara penyidik dengan korban.
Menurut dia, korban perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jangan sampai korban merasa bahwa setelah laporan dibuat, kemudian proses berjalan tanpa mengetahui perkembangan. Kami berharap komunikasi antara penyidik dan korban dibangun secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Mengenai persoalan mediasi, Andri menyatakan pihaknya mempertanyakan apakah terdapat mekanisme penyelesaian atau komunikasi yang melibatkan korban sebelum adanya keputusan tertentu terhadap pihak yang diperiksa.
“Korban ingin mengetahui prosesnya. Kalau memang ada mekanisme tertentu yang dilakukan penyidik, kami berharap dasar dan prosesnya dapat dijelaskan kepada korban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta kepolisian mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.
“Kami tidak meminta penyidik mengambil keputusan berdasarkan keinginan korban semata. Kami meminta keputusan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku,” tegas Andri.
Tidak Ingin Mendahului Proses Hukum
Andri menegaskan pihaknya tidak ingin menuduh seseorang sebagai pelaku sebelum adanya hasil penyidikan dan pembuktian yang sah.
“Kami tidak mengatakan seseorang pasti bersalah. Itu kewenangan proses hukum. Yang kami minta adalah perkara ini ditangani secara objektif. Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada seseorang, silakan diproses berdasarkan hukum. Kalau ternyata bukti tidak cukup, kami juga meminta penjelasan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian tetap harus dikedepankan.
“Yang paling penting adalah prosesnya objektif. Korban juga harus mendapatkan kepastian bahwa laporan yang dibuat tidak berhenti begitu saja,” tambahnya.
CCTV dan Saksi Menjadi Bagian Penting Pemeriksaan
Dalam dokumen tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, disebutkan adanya rekaman CCTV serta sejumlah saksi.
Dokumen tersebut mencantumkan tiga nama saksi, yakni Deod Tsina, Bimo dan Edi.
Menurut Andri, keberadaan rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian yang penting untuk dianalisis oleh penyidik.
“CCTV harus dilihat secara utuh, bukan hanya potongan tertentu. Begitu juga keterangan saksi harus dicocokkan dengan waktu, tempat, keadaan lokasi, serta barang-barang yang dilaporkan hilang,” katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan barang bukti juga harus dilakukan secara profesional sehingga hubungan antara bukti dengan peristiwa yang dilaporkan dapat dinilai berdasarkan hukum.
“Kalau ada barang bukti elektronik, tentu harus diperiksa sesuai prosedur. Kalau ada keterangan saksi, harus diuji konsistensinya. Semua harus ditempatkan dalam satu rangkaian penyidikan,” ujar Andri.
Dokumen Laporan Mencantumkan Dugaan Pencurian dengan Pemberatan
Dalam tanda bukti laporan yang diperlihatkan kepada wartawan, perkara tersebut dicantumkan sebagai Pencurian dengan Pemberatan dan merujuk pada Pasal 477 KUHP.
Adapun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam konteks laporan tersebut, pencantuman pasal dalam dokumen laporan tetap harus dibedakan dari hasil pembuktian. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Karena itu, laporan korban tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Pelapor Minta Kepastian, Bukan Menghakimi
Hasan kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan kejelasan atas laporan yang telah dibuat.
Ia berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami hanya ingin perkara ini jelas. Kami ingin hukum berjalan. Kalau memang ada bukti, silakan diproses sesuai hukum. Kalau belum cukup, kami juga ingin tahu apa yang masih diperlukan,” ujar Hasan.
Menurutnya, kepastian proses hukum penting bagi korban agar mengetahui bahwa laporan yang telah dibuat benar-benar ditangani.
“Yang paling penting jangan sampai korban kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Berikutnya
Andri mengatakan pihaknya akan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan perkara dan meminta informasi mengenai langkah hukum berikutnya.
“Kami akan mengikuti proses hukum. Tetapi kami juga akan terus meminta informasi mengenai perkembangan perkara. Pendampingan hukum yang kami lakukan adalah untuk memastikan hak-hak korban diperhatikan dan laporan yang sudah dibuat memperoleh penanganan sebagaimana mestinya,” kata Andri.
Ia mengatakan apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan langkah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang dinilai belum cukup, pihak korban juga berharap memperoleh penjelasan mengenai kekurangan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Polsek Cipondoh
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cipondoh mengenai informasi bahwa seorang laki-laki disebut ditahan sementara seorang perempuan yang disebut sebagai istrinya dilepaskan.
Belum pula terdapat penjelasan resmi mengenai status hukum masing-masing pihak, dasar tindakan penyidik, hasil pemeriksaan CCTV, maupun perkembangan pemeriksaan para saksi.
Karena itu, informasi mengenai penahanan pihak laki-laki dan pelepasan pihak perempuan dalam pemberitaan ini masih ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan sebagai kesimpulan resmi kepolisian.
Pihak kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab mengenai status perkara, hasil pemeriksaan, alat bukti, serta alasan hukum atas setiap tindakan yang dilakukan penyidik.
Bagi pelapor, perkara ini bukan sekadar persoalan kehilangan sejumlah barang. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut harapan agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan dan proses hukum yang transparan.
Sementara bagi penyidik, seluruh fakta, bukti, keterangan saksi dan status masing-masing pihak tetap harus ditempatkan dalam kerangka praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini, perhatian pelapor dan kuasa hukumnya tertuju pada langkah berikutnya: bagaimana penyidik Polsek Cipondoh menjelaskan perkembangan perkara, bagaimana alat bukti dianalisis, serta bagaimana status hukum para pihak ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pencurian tersebut pada akhirnya harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau informasi sepihak.
Report, Jp
Kedua tim tersebut telah kembali ke Kabupaten Kepulauan Yapen pada Sabtu, 26 September 2026, setelah mengikuti kompetisi inovasi tingkat dunia yang berlangsung pada 20–23 September 2026 di SEGi University, Kota Damansara, Petaling Jaya, Selangor, Malaysia.
Prestasi tersebut diraih melalui penelitian mengenai potensi rumput laut Kappaphycus alvarezii, yang banyak ditemukan di wilayah Kepulauan Yapen.
Kepala SMP Kristen Kasih Bangsa Shelvien Asthika Baan, S.Pd mengatakan keberhasilan tersebut merupakan buah dari proses panjang yang dijalani para siswa selama kurang lebih enam bulan.
“Kami sangat bersyukur karena anak-anak boleh melewati proses yang begitu panjang. Mereka mulai diseleksi sejak Maret dan kemudian menjalani penelitian hingga terbentuk dua tim,” ujar Shelvien.
Menurutnya, selama proses penelitian para siswa dituntut aktif membaca berbagai jurnal, menemukan ide penelitian, hingga menggali potensi sumber daya alam yang ada di Yapen.
Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga memperkenalkan Yapen kepada dunia.
“Kerinduan kami adalah supaya orang-orang di luar sana tahu bahwa Yapen itu ada, dan anak-anak Yapen juga mampu bersaing dengan anak-anak dari kota-kota besar,” katanya.
Dua tim SKKB sama-sama mengangkat Kappaphycus alvarezii, yang sebelumnya lebih dikenal masyarakat sebagai Eucheuma cottonii. Namun, berdasarkan kajian jurnal ilmiah yang dilakukan siswa, nama ilmiah tersebut telah berubah menjadi Kappaphycus alvarezii.
Tim pertama yang diketuai Gilberd N.H. Numberi meneliti potensi rumput laut tersebut dalam kaitannya dengan pencegahan penyakit kardiovaskular. Tim ini berlaga pada kategori Environmental Science.
Sementara tim kedua yang diketuai Rex H.L. Wemaf mengangkat potensi Kappaphycus alvarezii untuk pencegahan kanker kolon atau kanker usus besar dan berkompetisi dalam kategori Innovative Social Science.
Keduanya berhasil membawa pulang medali emas dari kategori masing-masing.
Shelvien Asthika Baan, S.Pd juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang membantu proses penelitian siswa, termasuk RSUD Serui, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dokter hewan Viki.
Dukungan juga datang dari para pembimbing di Surabaya, termasuk Profesor Wilinyanto dan Budi, yang turut membantu memberikan pendampingan selama proses penelitian.
SMP Kristen Kasih Bangsa mengirimkan delapan siswa yang terbagi dalam dua tim.
Tim Environmental Science terdiri dari:
Novira F. Parinding
Gabriella P.J. Kaiwai
Gilbert N.H. Numberi
Alfa George Dawir
Sedangkan Tim Innovative Social Science terdiri dari:
Deserluta L. Ayomi
Helena B. Birahy
Rex H.L. Wemaf
Hugo S. Numberi
Salah satu anggota tim, Gilberd N.H. Numberi, mengaku mendapatkan pengalaman berharga selama berada di Malaysia.
Ia mengatakan, selain mengikuti kompetisi, dirinya berkesempatan bertemu peserta dari berbagai daerah dan belajar bersama para profesor dari sejumlah universitas.
“Kami bertemu teman-teman baru dari berbagai kota dan bisa belajar bersama para profesor. Kami juga belajar bagaimana mempersiapkan diri untuk presentasi di depan para profesor,” ujar Gilberd.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para guru, orang tua, dan teman-teman yang terus memberikan dukungan selama proses penelitian hingga mengikuti kompetisi di Malaysia.
Prestasi dua tim siswa SKKB Serui ini sekaligus menjadi bukti bahwa potensi akademik dan inovasi anak-anak dari daerah dapat tampil dan bersaing di tingkat internasional, sekaligus membawa nama Kabupaten Kepulauan Yapen dan Papua ke panggung dunia.
Aksi gotong royong yang dimulai sejak pagi hari tersebut memfokuskan sasaran pada pembersihan sampah plastik, limbah organik, hingga guguran daun kering yang mengotori area bibir pantai dan kawasan sekitar pepohonan kelapa hingga perumahan.
Berbekal peralatan seadanya, sinergi yang solid tampak jelas ketika para prajurit TNI berbaur tanpa sekat bersama warga. Mulai dari kalangan dewasa hingga anak-anak untuk mengumpulkan dan memilah sampah yang berserakan.
Komitmen ini tidak hanya berorientasi pada estetika kawasan pesisir, tetapi juga menjadi aksi nyata dalam meminimalisasi potensi pencemaran lingkungan dan pencegahan malaria.
Antusiasme warga menyambut kehadiran para prajurit Yonif TP 909/KRP mencerminkan hubungan emosional yang erat antara TNI dan rakyat. Melalui aksi terpadu ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan pesisir dapat terus tumbuh, sehingga potensi pesisir pantai tetap asri, sehat, dan nyaman untuk dinikmati bersama.
Ajakan tersebut disampaikan Kaleb Woisiri, yang menilai ketahanan pangan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dengan memanfaatkan potensi pertanian yang tersedia di wilayah Waropen.
Menurutnya, dukungan terhadap berbagai program pemerintah di bidang pembangunan dan ketahanan pangan perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk mengembangkan kegiatan pertanian di tingkat kampung maupun lingkungan masing-masing.
“Ketahanan pangan harus dimulai dari masyarakat. Potensi yang ada di kampung perlu dikelola dengan baik sehingga masyarakat tidak hanya menjadi penerima, tetapi juga mampu menghasilkan pangan untuk memenuhi kebutuhan sendiri,” ujar Kaleb.
Ia mengatakan, peran petani menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat ketahanan pangan di Waropen. Para petani memiliki kontribusi besar dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat sehingga keberlangsungan aktivitas pertanian perlu mendapat perhatian dan dukungan bersama.
Momentum Hari Tani Nasional juga, menurut Kaleb, dapat menjadi kesempatan untuk meningkatkan kepedulian terhadap sektor pertanian. Hal itu dapat dilakukan dengan menghargai hasil produksi lokal, mendukung aktivitas petani, serta memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat yang bekerja di sektor pertanian.
“Petani adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat. Karena itu, hasil produksi lokal perlu dihargai dan petani harus terus didukung agar kegiatan pertanian dapat berkembang,” katanya.
Selain ketahanan pangan, Kaleb menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat juga diperlukan dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Waropen. Pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pelaku ekonomi diharapkan dapat mengambil peran sesuai bidang masing-masing.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) agar berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kaleb mengimbau masyarakat Waropen untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Terkait tindakan kekerasan dan teror yang dilakukan kelompok bersenjata, ia menegaskan bahwa penanganannya merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, masyarakat dapat mengambil peran dengan menjaga ketertiban, tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya, serta mendukung terciptanya suasana yang aman bagi keberlangsungan pembangunan.
Kaleb berharap semangat membangun Waropen dapat tumbuh dari masyarakat sendiri, terutama melalui penguatan sektor pertanian dan pemanfaatan potensi kampung.
“Waropen memiliki potensi yang besar. Kalau pemerintah dan masyarakat berjalan bersama, potensi tersebut dapat menjadi kekuatan untuk membangun kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Derek Payai mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan potensi pangan yang tersedia di daerah, seperti sagu, keladi, umbi-umbian, pisang, sayuran, hasil kebun dan hasil laut. Menurutnya, kemandirian pangan perlu dibangun mulai dari keluarga dan kampung agar masyarakat tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan pangan dari luar daerah.
Ia juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam mengembangkan sektor pertanian dan memanfaatkan lahan yang tersedia di wilayah masing-masing. Pengembangan pertanian lokal dinilai tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Terkait program pemerintah di bidang pangan, Derek Payai menyambut baik pelaksanaan PSN Food Estate di Kabupaten Merauke sebagai salah satu upaya meningkatkan produksi dan ketersediaan pangan. Namun, kepentingan masyarakat adat dan kelestarian lingkungan tetap perlu diperhatikan. Masyarakat Yapen juga didorong untuk mengembangkan pertanian dan pangan lokal sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Derek Payai turut mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap ajakan yang mengarah pada kekerasan serta bersama-sama menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Terkait perbedaan pandangan terhadap program pemerintah, termasuk MBG, masyarakat diharapkan menyikapinya secara bijaksana dan menyampaikan aspirasi melalui dialog serta jalur yang tersedia.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai pemanfaatan dan perawatan bibit, kemudian penyaluran bibit rambutan, alpukat dan sayur-mayur serta bantuan sembako kepada masyarakat. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pengembangan pangan berbasis potensi lokal di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Keberanian pelaku tersebut tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama Tim Polsek Kota Sarolangun yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Di lokasi kejadian, pelaku Pungli an. MS (30) dan Kasus Senjata Tajam an. TG (41), warga Bernai berhasil diamankan saat sedang berusaha meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
Kepala Polres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto, M.H. saat memimpin kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) bersama Lurah Aur Gading, Lurah Sarkam dan Lurah Gunung Kembang, KBO Reskrim Ipda Syarif. SH, Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin dan Tim Serigala Kota, menyampaikan bahwa pihaknya menindak tegas perilaku tersebut.
"Pelaku ini terkesan tidak jera meski kasus serupa terus terjadi dan kami terus sosialisasikan larangannya. Kami tegaskan: pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti berupa uang pecahan Rp.2000 dan Rp.5000 dengan total Rp. 70.000 turut diamankan. Kasus ini sedang diselidiki lebih dalam untuk mengetahui motif dan apakah pelaku terlibat dalam jaringan yang lebih besar.
Kepada seluruh pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa ke nomor layanan pengaduan 110 Polres Sarolangun. Keadilan harus ditegakkan demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas. Tutupnya
Chandra
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menegaskan komitmennya untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab berbagai dinamika serta kebutuhan pengembangan dunia pendidikan di daerah saat ini.
Guna menyempurnakan rancangan tersebut, BAPEMPERDA menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Perda Pendidikan. Agenda strategis ini melibatkan secara aktif berbagai pihak, mulai dari tokoh pendidikan, pengawas sekolah, pemangku kepentingan pemerintah, hingga keterwakilan masyarakat. Banyaknya poin dan aspirasi penting yang perlu diakomodir menjadi alasan utama dilibatkannya seluruh elemen tersebut.
Dalam proses pembahasannya, sejumlah aturan daerah yang berlaku saat ini seperti Perda Prodira dan Perda Bahasa akan diharmonisasi melalui skema omnibus law. Pendekatan ini diterapkan agar regulasi pendidikan di Provinsi Gorontalo dapat terintegrasi secara padu, efisien, dan lebih berfokus pada kerangka besar Perda Pendidikan tanpa mengesampingkan esensi muatan lokal yang ada.
Syarifuddin Bano dalam pertemuan dengan awak media pada 26 September 2026 menyampaikan bahwa tahapan revisi Perda Pendidikan ini telah resmi masuk dalam agenda pembahasan BAPEMPERDA. Dengan masuknya rancangan ini dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, diharapkan regulasi ini dapat segera dirampungkan dan menjadi payung hukum yang kuat bagi kemajuan pendidikan di Gorontalo.
Rep: Nandar Suleman
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Tragedi kembali terjadi di kawasan pertambangan Tibor 18 dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat. Peristiwa tersebut tentu harus menjadi perhatian serius, khususnya menyangkut keselamatan para pekerja yang menjalankan aktivitas pertambangan.
Namun, Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta seluruh pihak agar tidak melihat persoalan tersebut hanya dari satu sudut pandang.
Menurut Rahman, musibah di kawasan pertambangan tidak seharusnya semata-mata menjadi momentum untuk mencari pihak yang dapat disalahkan. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari keselamatan kerja, kondisi sosial, ekonomi masyarakat, kepastian hukum hingga tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami turut berduka atas musibah yang terjadi. Keselamatan pekerja tentu harus menjadi perhatian utama. Tetapi jangan sampai setiap kali terjadi musibah, kita hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang salah. Kita juga harus melihat mengapa masyarakat memilih pekerjaan tersebut dan berapa banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan,” ujar Rahman.
JANGAN LUPAKAN ASPEK EKONOMI MASYARAKAT
Rahman menilai aktivitas pertambangan rakyat di Bone Bolango memiliki dimensi ekonomi yang tidak dapat diabaikan.
Di balik para pekerja tambang terdapat keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, pangan, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat pertambangan rakyat bukan hanya dari sisi aktivitasnya, tetapi juga dari sisi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor tersebut.
“Pertanyaan mendasarnya adalah sudah berapa banyak kepala keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari pertambangan? Berapa banyak keluarga yang kehidupannya bergantung pada pekerjaan tersebut? Ini harus menjadi bagian dari pertimbangan ketika pemerintah mengambil kebijakan,” kata Rahman.
Ia menambahkan bahwa masyarakat penambang pada dasarnya sedang berusaha mencari nafkah dengan pekerjaan yang mereka miliki. Risiko pekerjaan memang harus dipahami, tetapi kesadaran terhadap risiko tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan tanggung jawabnya.
“Kalau memang pekerjaan itu memiliki risiko, justru di situlah pemerintah harus hadir. Bukan hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan pembinaan, pengawasan, edukasi keselamatan dan kepastian hukum,” tegasnya.
PENYEBUTAN NAMA “BOS IPIN” HARUS DILIHAT SECARA PROPORSIONAL
Terkait munculnya nama “Bos Ipin” dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Tibor 18, Rahman meminta masyarakat menyikapinya secara bijaksana.
Menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai peran seseorang dalam aktivitas pertambangan, maka hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Kita menghormati setiap pemberitaan dan proses hukum yang berjalan. Tetapi penyebutan nama seseorang tentu perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai informasi yang masih membutuhkan pembuktian kemudian dipahami publik sebagai sebuah kesimpulan,” ujar Rahman.
Rahman juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat pihak yang selama ini berperan dalam menyediakan akses pekerjaan, fasilitas ataupun dukungan ekonomi kepada masyarakat penambang, maka aspek sosial-ekonomi tersebut juga perlu dilihat secara objektif.
“Kalau memang ada pihak yang selama ini membantu membuka akses pekerjaan bagi masyarakat, kita juga perlu melihat dampak ekonominya terhadap kehidupan mereka. Berapa banyak keluarga yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan tersebut? Itu merupakan realitas sosial yang juga harus diperhatikan,” katanya.
Namun demikian, FKPR menegaskan bahwa pembahasan mengenai kontribusi ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pekerja.
“Kita harus mampu melihat dua hal sekaligus. Kehidupan ekonomi masyarakat harus diperhatikan, tetapi keselamatan pekerja juga tidak boleh diabaikan. Keduanya harus berjalan bersama,” tegas Rahman.
MUSIBAH HARUS MENJADI MOMENTUM PERBAIKAN
FKPR menilai tragedi Tibor 18 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan rakyat secara menyeluruh.
Pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika terjadi musibah. Pemerintah harus hadir sejak awal melalui penataan wilayah, pembinaan, pengawasan dan pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
Karena itu, FKPR mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk mempercepat penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mendorong proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat atau koperasi yang memenuhi persyaratan.
FKPR juga meminta pemerintah serius memperjuangkan evaluasi terhadap wilayah konsesi PT Gorontalo Minerals (PT GM), termasuk kemungkinan penyesuaian atau penciutan wilayah apabila berdasarkan kajian dan ketentuan hukum memang memungkinkan.
“Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Kalau memang pertambangan rakyat harus ditata, maka tata dengan baik. Kalau ada wilayah yang dapat menjadi WPR, percepat prosesnya. Kalau masyarakat memenuhi persyaratan IPR, bantu dan fasilitasi. Setelah legal, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih efektif,” jelas Rahman.
PENAMBANG LOKAL BUKAN MUSUH PEMERINTAH
Rahman menegaskan bahwa FKPR tidak sedang membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum maupun mengabaikan keselamatan.
Sebaliknya, FKPR ingin pemerintah melihat penambang lokal sebagai bagian dari masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.
“Penambang lokal bukan musuh pemerintah. Mereka adalah rakyat yang sedang mencari nafkah. Kalau aktivitasnya berisiko, maka negara harus hadir untuk membuatnya lebih aman dan tertata, bukan hanya datang setelah musibah terjadi,” ujarnya.
Menurut Rahman, legalisasi melalui mekanisme WPR dan IPR juga dapat menjadi instrumen pemerintah untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan lingkungan.
Dengan adanya wilayah kerja yang jelas dan legalitas yang sesuai, masyarakat dapat diberikan pembinaan mengenai teknik pertambangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“Jangan hanya berpikir bagaimana menghentikan aktivitasnya. Berpikirlah bagaimana menatanya agar masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan, tetapi keselamatan dan lingkungan tetap terlindungi,” kata Rahman.
JANGAN CARI KAMBING HITAM, CARI SOLUSI
FKPR berharap tragedi Tibor 18 tidak berakhir dengan saling menyalahkan.
Menurut Rahman, yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah solusi konkret dan keberpihakan kebijakan terhadap keselamatan serta kehidupan ekonomi rakyat.
“Kami tidak ingin musibah ini menjadi ruang untuk mencari kambing hitam. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada pembuktian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah mencegah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Rahman kembali menekankan bahwa pemerintah harus melihat persoalan pertambangan rakyat dari berbagai sisi.
“Kita harus menghitung korban, tetapi jangan lupa menghitung juga keluarga yang hidup dari tambang. Kita harus memperhatikan keselamatan pekerja, tetapi jangan lupa bahwa mereka bekerja karena ada kebutuhan ekonomi. Dan kalau pemerintah ingin aktivitas tersebut lebih aman, maka berikan ruang legal, lakukan pembinaan dan lakukan pengawasan,” tutup Rahman.
FKPR: Rakyat membutuhkan kepastian hukum, keselamatan dalam bekerja dan keberlangsungan ekonomi — bukan sekadar penghakiman setelah musibah terjadi.
Rep: JO
Ketua Umum DPP GTI Fikri Alkatiri menilai, gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“GTI mengapresiasi langkah cepat Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya bersama jajarannya. Kasus ini menunjukkan bahwa ketika terjadi tindak pidana serius, kepolisian harus bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku dan memastikan proses hukum berjalan,” ujar Fikri.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarjajaran kepolisian. Dua tersangka, GN alias Glen dan JG alias Julian, berhasil diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado melalui kerja sama Resmob Polres Mitra dan Resmob Polresta Manado.
“Ini merupakan bentuk kerja kepolisian yang patut diapresiasi. Ketika ada upaya melarikan diri, koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting sehingga proses hukum tidak terhambat,” katanya.
GTI juga mengapresiasi sikap Polres Mitra yang tidak hanya melakukan penindakan setelah kejadian, tetapi turut menyampaikan langkah pencegahan melalui razia senjata tajam, KRYD dan patroli guna menjaga keamanan masyarakat.
Fikri menegaskan bahwa persoalan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan juga diperlukan untuk mencegah peredaran serta penggunaan senjata tajam secara sembarangan dan konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kekerasan.
“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Jangan sampai masyarakat baru merasa aman setelah terjadi korban. Upaya patroli, razia dan pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
GTI berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat keamanan di wilayah Minahasa Tenggara, khususnya di wilayah yang rawan terjadi konflik antarindividu maupun kelompok.
GTI juga mendorong agar proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap proses hukum dikawal sampai tuntas. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Fikri.
Menurut GTI, keberhasilan mengungkap perkara dengan cepat harus diikuti dengan konsistensi menjaga kamtibmas. Patroli, pencegahan penggunaan senjata tajam, penanganan potensi konflik serta komunikasi dengan masyarakat harus terus diperkuat.
GTI menyatakan apresiasi kepada Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya dan seluruh jajaran yang telah bergerak cepat dalam mengungkap perkara tersebut. GTI berharap pola respons cepat dan profesional seperti ini terus dipertahankan dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat Minahasa Tenggara.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1