BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Bakornas PERMIKOMNAS Desak OJK dan BAPPEBTI Tindaklanjuti Pola Rekrutmen PT BEST PROFIT FUTURES: Transparan, Membingungkan, atau Manipulasi?


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Bakornas PERMIKOMNAS) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk menindaklanjuti pola rekrutmen PT Bestprofit Futures (BPF) yang dinilai menuai polemik di publik terkait transparansi proses rekrutmen yang dianggap membingungkan hingga berpotensi manipulatif.


PT Bestprofit Futures merupakan salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia yang cukup dikenal karena aktif membuka lowongan pekerjaan di berbagai platform rekrutmen. Iklan lowongan tersebut umumnya menawarkan berbagai posisi, mulai dari staf administrasi, customer service, business consultant, hingga marketing.


Di sisi lain, aktivitas rekrutmen perusahaan ini juga menjadi perbincangan di berbagai forum daring. Sebagian pelamar menyampaikan pengalaman positif, sementara sebagian lainnya mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dijalani berbeda dengan ekspektasi awal.


Oleh karena itu, Rian Maulana selaku Badan Koordinasi Nasional Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) menghimbau pentingnya untuk membedakan antara fakta yang dapat diverifikasi dan pengalaman pribadi yang bersifat subjektif. Ia juga mendesak OJK dan BAPPEBTI yang mempunyai wewenang terhadap aturan-aturan sebagai pelindung dan pemangku kebijakan publik untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut.


Legalitas Perusahaan


Berdasarkan data resmi, PT Bestprofit Futures merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2004. Perusahaan juga merupakan anggota:


1. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX)

2. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

3. Asosiasi Perdagangan Berjangka Indonesia (ASPEBTINDO)


Selain itu, perusahaan mencantumkan berbagai dokumen legalitas, termasuk izin BAPPEBTI dan persetujuan sebagai pelaku perdagangan derivatif sesuai ketentuan regulator.


Jaringan Operasional


Menurut profil resmi perusahaan, PT Bestprofit Futures memiliki sekitar 12 kantor operasional yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Pontianak, Pekanbaru, Jambi, dan Bandar Lampung. Luasnya jaringan kantor tersebut turut menjelaskan mengapa perusahaan cukup sering melakukan proses rekrutmen.


Aktivitas Rekrutmen


Lowongan kerja PT Bestprofit Futures dapat ditemukan di berbagai platform pencarian kerja maupun media sosial. Posisi yang sering dipublikasikan antara lain:


1. Business Consultant

2. Marketing Executive

3. Relationship Officer

4. Customer Service

5. Staff Administrasi

6. Management Trainee


Banyaknya pembukaan lowongan tidak selalu menunjukkan adanya masalah, karena perusahaan jasa keuangan umumnya memiliki kebutuhan tenaga pemasaran yang cukup besar untuk memperoleh nasabah baru.


Tanggapan dari Pelamar dan Mantan Karyawan


Di berbagai platform ulasan pekerjaan, terdapat beragam pengalaman dari mantan karyawan maupun pelamar. Beberapa poin yang sering muncul antara lain:


1. Proses rekrutmen berlangsung cukup aktif;

2. Sebagian pelamar mengaku posisi yang dijelaskan pada awal proses berbeda dengan pekerjaan yang akhirnya ditawarkan;

3. Terdapat target pencapaian yang tinggi, terutama pada posisi yang berkaitan dengan pemasaran dan pencarian nasabah;

4. Sistem penghasilan pada beberapa posisi bergantung pada pencapaian target atau komisi.


Di sisi lain, memang terdapat banyak keluhan dan pengalaman dari mantan pelamar maupun mantan karyawan di berbagai platform, seperti ulasan di Indeed yang mengeluhkan bahwa pekerjaan yang dijanjikan saat rekrutmen berbeda dengan kenyataannya, target penjualan tinggi, serta penghasilan yang bergantung pada komisi. Ulasan tersebut merupakan pengalaman individu, bukan temuan resmi.


Diskusi di Reddit juga berisi pengalaman pengguna yang mengaku dipanggil untuk posisi administrasi atau staf, tetapi kemudian diarahkan menjadi tenaga pemasaran (sales/marketing) untuk mencari nasabah. Namun, ini adalah testimoni pengguna internet dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.


Sementara itu, halaman ulasan Indeed menunjukkan perusahaan memperoleh nilai rata-rata 2,7 dari 5 berdasarkan 13 ulasan yang tersedia pada saat data diakses. Perlu dipahami bahwa ulasan seperti ini merupakan pengalaman individu dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan resmi mengenai perusahaan. Selain Indeed, diskusi di Reddit memperlihatkan adanya pengalaman pengguna yang menyebut bahwa beberapa posisi rekrutmen pada akhirnya berorientasi pada aktivitas pemasaran atau pencarian nasabah. Namun, informasi tersebut merupakan opini dan pengalaman pribadi pengguna internet, bukan hasil pemeriksaan regulator atau putusan pengadilan.


Tips bagi Pencari Kerja


Sebelum menerima tawaran kerja di perusahaan mana pun, termasuk perusahaan jasa keuangan, pelamar sebaiknya:


1. Membaca deskripsi pekerjaan secara rinci;

2. Menanyakan secara jelas tugas dan tanggung jawab posisi yang dilamar;

3. Memastikan sistem penggajian, insentif, dan target kerja dijelaskan secara tertulis;

4. Memverifikasi legalitas perusahaan melalui BAPPEBTI apabila perusahaan bergerak di bidang perdagangan berjangka;

5. Mencari referensi dari berbagai sumber agar memperoleh gambaran yang lebih lengkap.


Kesimpulan


PT Bestprofit Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang memiliki legalitas resmi dan secara aktif membuka rekrutmen di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas rekrutmen yang tinggi kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan perusahaan terhadap tenaga pemasaran dan pengembangan bisnis. Di sisi lain, berbagai ulasan dari mantan pelamar dan mantan karyawan menunjukkan adanya perbedaan pengalaman selama proses rekrutmen maupun bekerja. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu, memahami isi kontrak kerja, serta memastikan bahwa posisi yang ditawarkan sesuai dengan harapan dan kompetensi yang dimiliki. Sikap kritis, verifikasi informasi, dan transparansi dari kedua belah pihak akan membantu menciptakan proses rekrutmen yang lebih baik dan mengurangi potensi kesalahpahaman antara perusahaan dan pencari kerja.


Rep: JO

Makin Parah! PERMIKOMNAS Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Data Rakyat dari Spam Call


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Maraknya panggilan telepon tidak diinginkan atau spam call di Indonesia kini menjadi ancaman serius yang mengintai privasi dan keamanan digital masyarakat. Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP PERMIKOMNAS) resmi menyuarakan keprihatinannya atas fenomena ini, yang dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menjadi celah utama bagi berbagai modus kejahatan siber, mulai dari penipuan, phishing, hingga penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.


Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sekitar 60% pengguna seluler di Indonesia menerima spam call sepanjang tahun 2025, dengan rata-rata pengguna menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggunya. Bahkan, laporan Hiya Global Call Threat Report yang dipublikasikan Kompas menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat spam call tertinggi di kawasan Asia Pasifik, di mana masyarakat rata-rata menerima 16 panggilan spam per bulan. Pada kuartal pertama 2025, sekitar 89% panggilan dari nomor tak dikenal teridentifikasi sebagai spam. Sementara itu, laporan Truecaller tahun 2026 menempatkan Indonesia di jajaran negara dengan spam call tertinggi dunia, dengan 79% panggilan dari nomor asing dikategorikan sebagai spam atau penipuan yang kerap mengatasnamakan lembaga keuangan.


Julianhar Ohi, selaku Pengurus Pusat PERMIKOMNAS, menyatakan bahwa fenomena ini muncul akibat lemahnya perlindungan data pribadi, maraknya kebocoran data dari berbagai layanan digital, serta penyalahgunaan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Selain itu, kemudahan akses database ilegal dan penggunaan sistem panggilan otomatis (robocall) yang mampu menghubungi ribuan nomor dalam waktu singkat turut memperparah situasi.


"Kami menilai hal ini sebagai ancaman nyata yang membutuhkan penanganan sistemik, bukan sekadar imbauan," tegas Jul Ohi.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap remeh. Selain kerugian finansial akibat penipuan dan pencurian identitas, masyarakat juga mengalami gangguan psikologis, menurunnya kepercayaan pada panggilan resmi dari pemerintah maupun perusahaan, serta terganggunya aktivitas pekerjaan dan komunikasi sehari-hari.


Pemerintah melalui Kemkomdigi sebenarnya telah merespons dengan memperkuat regulasi terkait pelaporan, verifikasi, dan pemblokiran nomor pelanggan yang terbukti menyalahgunakan layanan. Bersama operator telekomunikasi, sistem Anti Spam-Scam juga telah diterapkan untuk mendeteksi miliaran panggilan, pesan, dan tautan berisiko, yang diklaim telah melindungi puluhan juta pelanggan dan mencegah potensi kerugian hingga sekitar Rp8 triliun dalam enam bulan terakhir.


Namun, PERMIKOMNAS menilai upaya tersebut masih perlu diperkuat melalui enam solusi strategis. Pertama, penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus konsisten dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai menjaga data pelanggan. Kedua, verifikasi identitas registrasi kartu SIM perlu diperketat agar tidak mudah disalahgunakan. Ketiga, operator seluler didorong untuk berbagi basis data nomor spam guna membangun sistem pemblokiran terintegrasi secara nasional. Keempat, pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola robocall dan memblokir panggilan mencurigakan sebelum sampai ke pengguna. Kelima, edukasi digital masif kepada masyarakat agar tidak memberikan kode OTP, tidak mudah percaya pada penelepon mengaku dari bank atau instansi, serta segera melaporkan nomor mencurigakan. Dan keenam, pemberian sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas bagi pelaku penyalahgunaan guna menimbulkan efek jera.


"Keberhasilan memberantas spam call tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada komitmen operator, perusahaan digital, dan kesadaran masyarakat. Kolaborasi yang baik akan menciptakan ekosistem komunikasi digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan," pungkas Jul Ohi.

(RED)

LONGSOR MAUT BOLAANG MONGONDOW! LSM GTI DESAK APH USUT TUNTAS, JANGAN BERLINDUNG DI BALIK NARASI "BENCANA ALAM" SEBELUM INVESTIGASI SELESAI


Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara – Suaraindonesia1,  Tragedi longsor yang merenggut dua korban jiwa di kawasan pertambangan rakyat menjadi perhatian serius LSM Garda Timur Indonesia (GTI). Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum dilakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban. Satu korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya belum ditemukan dan proses pencarian telah dihentikan oleh tim yang berwenang.


Menurut Fikri Alkatiri, informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya timbunan material bekas olahan (limbah) yang berada di luar area operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) harus menjadi fokus utama penyelidikan. Apabila benar terdapat pembuangan material limbah di luar lokasi yang diizinkan dan mengarah ke kawasan pertambangan rakyat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat dan dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.


"Jangan berlindung di balik narasi bencana alam sebelum seluruh fakta dibuka. Negara wajib mengungkap penyebab longsor secara ilmiah. Jika benar terdapat pembuangan limbah di luar area yang diizinkan hingga mengancam keselamatan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Fikri.


LSM GTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan dibuang di luar lokasi yang telah ditetapkan apabila hal tersebut memang terbukti terjadi.


Selain itu, pengelolaan limbah B3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah agar tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.


LSM GTI mendesak polres bolaang mongondow, Kapolda Sulawesi Utara, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terpadu, termasuk memeriksa titik pembuangan material, dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis, kondisi timbunan limbah, serta melakukan audit geoteknik guna memastikan ada atau tidaknya hubungan antara timbunan material tersebut dengan terjadinya longsor.


"Apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau adanya kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Nyawa masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan," tutup Fikri Alkatiri.

Uunk Din Parunggi: Sambut Masyarakat dengan Senyum dan Pelayanan Terbaik


Jakarta, suaraindonesia1.com, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, memimpin apel pagi yang digelar di halaman Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (16/7/2026).


Dalam arahannya, Uunk Din Parunggi menekankan pentingnya disiplin sebagai landasan utama bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar mengedepankan sikap ramah sejak masyarakat pertama kali datang ke kantor. Menurutnya, kesan pertama yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.



"Saya harapkan ke depan peserta apel bisa lebih baik lagi. Sejak awal masyarakat datang, mereka harus sudah disambut dengan senyuman oleh teman-teman security. Sambutan yang ramah akan memberikan kesan pertama yang baik dan membuat masyarakat merasa dihargai ketika datang untuk mengurus keperluannya," ujar Uunk Din Parunggi.



Melalui apel pagi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta budaya pelayanan yang humanis demi memberikan layanan pertanahan yang cepat, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat.



Report, Ida Ismayani

LSM GTI Angkat Bicara Terkait Kebakaran di PT Futai: Fikri Alkatiri Nilai Peristiwa Ini Cerminan Kegagalan Pemerintah dan APH dalam Menangani Konflik Lingkungan


Bitung, Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua Umumnya, Fikri Alkatiri, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di PT Futai.


Menurut Fikri Alkatiri, peristiwa tersebut merupakan cerminan kegagalan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.


Fikri menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aksi yang berujung pada kebakaran tersebut diduga dipicu oleh akumulasi keresahan warga terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Dugaan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


"Apabila sejak awal pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait mampu memberikan solusi dan memfasilitasi dialog yang efektif antara masyarakat dan perusahaan, konflik seperti ini seharusnya dapat dicegah bahkan bisa selesai jika pemerintah cepat ambil tindakan. Negara harus hadir sebagai penengah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut," tegas Fikri Alkatiri.


LSM GTI menilai bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang transparan apabila ditemukan pelanggaran.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP LSM GTI menyampaikan desakan agar;


1. Mendesak Wali Kota Bitung mengevaluasi secara menyeluruh penanganan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan PT Futai.

2. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap penyebab kebakaran serta menangani dugaan pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, LSM GTI akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menegaskan sikap dan akan melakukan aksi jika di perlukan 


LSM GTI menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Program Studi S1 Manajemen FEB UNG Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kabar gembira datang dari Program Studi S1 Manajemen, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Program Studi S1 Manajemen resmi meraih Akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) berdasarkan Keputusan LAMEMBA Nomor 178/DE/A.5/LAMEMBA-U/VII/2026.


Status Akreditasi Unggul tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 10 Juli 2026 hingga 10 Juli 2031. Capaian ini merupakan pengakuan atas komitmen Program Studi S1 Manajemen FEB UNG dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.


Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi seluruh sivitas akademika, mulai dari pimpinan universitas, fakultas, jurusan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga para mitra yang selama ini memberikan kontribusi dalam pengembangan program studi. Melalui proses asesmen yang komprehensif, berbagai aspek seperti tata kelola, kurikulum berbasis luaran, kualitas sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta kerja sama yang dinilai telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh LAMEMBA.


Raihan Akreditasi Unggul semakin memperkuat posisi Program Studi S1 Manajemen FEB UNG sebagai salah satu program studi yang berkomitmen menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, pencapaian ini juga menjadi motivasi untuk terus mengembangkan inovasi pembelajaran, memperkuat budaya penelitian, meningkatkan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri, serta memperluas jejaring kerja sama internasional.


Ketua Program Studi S1 Manajemen FEB UNG Dr. Mohamad Agus Salim Monoarfa, SE., MM. menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dedikasi dan kerja keras selama proses akreditasi berlangsung. Menurutnya, predikat Akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk terus menjaga kualitas layanan akademik dan meningkatkan kontribusi program studi dalam menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.


“Dengan diraihnya Akreditasi Unggul ini, Program Studi S1 Manajemen FEB UNG optimis dapat terus menjadi pusat pengembangan ilmu manajemen yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global,” tandasnya.

“Akreditasi Unggul adalah hasil kerja bersama. Mari kita jadikan pencapaian ini sebagai semangat untuk terus menjaga budaya mutu, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Unggul hari ini, berprestasi untuk masa depan.”

Rep: JO

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026


Jakarta – Suaraindonesia1, Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.


Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus "Dalam Proses Distribusi" dan belum mencantumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.


Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke-15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama 15 tahun. Bahkan, menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Hoky kepada awak media melalui rilis tertanggal 16 Juli 2026.



Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 


Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta-fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO. Kini, sebagai seorang advokat, Hoky mengaku dapat menelaah secara lebih mendalam seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan sengketa tersebut sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang telah berlangsung selama 15 tahun.


"Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku," ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.



Menurut Hoky, seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Saat itu, kepengurusan yang dipimpin Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo Singgih (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara) dibekukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO 2008-2011. Konflik organisasi ini kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan 


Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, Henky Tjokroadhiguno.


Dalam gugatan tersebut juga dituliskan DPA APKOMINDO 2008-2011 kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011. Susunan Caretaker terdiri atas: Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah, B.E., M.B.A., M.A., Wakil Ketua: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Henky Gunawan, dan Irwan Gunawan, Anggota: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, dan Jackson Ong.



Adapun dalam Gugatan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tercatat 20 orang menjadi tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya (alm.), H. Ridwan (alm.), Agustinus Sutandar (alm.), Gomulia Oscar, Suwato Komala (alm.), Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (alm.), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (alm.), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, Notaris Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat)


Hasil gugatan DPA APKOMINDO 2008-2011 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017.


Meski demikian, upaya kasasi putusan perkara Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim kembali diajukan pada tahun 2025 dengan registrasi Perkara Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025, namun akhirnya juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025. 


Ironisnya, pada hari yang sama, yaitu 26 Juni 2025, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang menurut Hoky merupakan bagian dari kelompok yang sama, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. 


Padahal, gugatan dengan pokok perkara yang serupa yaitu untuk membatalkan SK KUMHAM RI APKOMINDO sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun telah gagal total. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT dan selanjutnya dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Rangkaian upaya gugatan perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga telah gagal, termasuk saat berlanjut hingga ke tingkat banding (Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT) dan saat ini masih lanjut lagi ke tingkat kasasi (Nomor 431 K/TUN/2026), yang berkasnya kini diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.


Menurut Hoky, seluruh dokumen yang digunakan oleh kelompok DPA APKOMINDO tahun 2008-2011 dalam berbagai persidangan, termasuk surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti, keterangan saksi di bawah sumpah, akta notaris, Tabloid APKOMINDO, serta materi yang dimuat pada situs www.apkomindo.info, diduga kuat masing-masing mengandung unsur keterangan palsu. Menurutnya, keseluruhan dokumen dan keterangan tersebut merupakan satu rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis dan berulang selama 15 tahun.


Atas seluruh temuan dugaan rekayasa hukum tersebut, Hoky melaporkan berbagai dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani oleh; Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.


Setiap laporan memiliki objek dan dasar hukum berbeda, namun seluruhnya berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, yaitu sengketa rekayasa hukum APKOMINDO sejak 2011.


Hoky menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga secara terus-menerus melakukan rekayasa hukum selama 15 tahun tanpa henti.


Ia menyatakan, "Karena hingga saat ini masih terus terjadi berbagai peristiwa yang saya duga merupakan bagian dari rekayasa hukum, saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.


Menurut saya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengakuan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum APKOMINDO, tetapi juga mencakup dugaan pemalsuan dan penggunaan keterangan yang tidak benar dalam berbagai dokumen, antara lain Akta DPP APKOMINDO, Akta DPD APKOMINDO DKI Jakarta, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO DKI Jakarta, surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti persidangan, keterangan saksi di bawah sumpah, Tabloid APKOMINDO.INFO, situs www.apkomindo.info, serta berbagai dokumen lainnya yang saya duga mengandung keterangan palsu.


Atas berbagai dugaan tersebut, saya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum melalui 17 Laporan Polisi yang hingga kini masih dalam proses penanganan. Saya meyakini bahwa pada akhirnya hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang objektif, independen, serta berkeadilan. Gusti Allah mboten sare," tutur Hoky.

Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan, 17 Laporan Polisi, serta dugaan kriminalisasi yang sempat menyebabkan dirinya ditahan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.


Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan selama 43 hari. Menurut Hoky, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan rekayasa hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, tertanggal 14 April 2016, yang ditangani oleh oknum penyidik pada Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, rangkaian proses tersebut juga melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagian DPA APKOMINDO Periode 2008–2011 bersama pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam keseluruhan peristiwa tersebut.


Perkara tersebut kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 144 K/PID.SUS/2018, sehingga putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.


Menurut Hoky, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sengketa APKOMINDO telah melampaui batas konflik organisasi biasa. Ia menilai perkara ini berkembang menjadi sengketa hukum yang sangat panjang dan kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, baik dari lingkungan Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung RI.


"Dari sisi lamanya penyelesaian, banyaknya perkara yang bergulir, serta beragam proses hukum yang lahir dari satu rangkaian sengketa, perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan menjadi salah satu rekor yang layak mendapat perhatian Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI)," pungkas Hoky.

Kabareskrim Polri Belum Melakukan Gelar Perkara Khusus atas Kriminalisasi yang Dialami oleh Lansia 83 Tahun karena Mempertahankan Tanah Wakaf Masjid


Jakarta –  Suarraindonesia, H. Sanusi, lansia korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf Masjid yang terletak di Karet Semanggi, Jakarta Selatan, belum dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Kabareskrim Polri. Pasalnya, lansia tersebut diwakili oleh menantunya yang bernama Mulyadi telah mengirimkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus tanggal 18 Juni 2026, namun sudah hampir 1 (satu) bulan tidak kunjung dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Kabareskrim Polri atau Kepala Biro (Karo) Pengawas Penyidik Bareskrim Polri.


Mulyadi mengatakan bahwa saya mewakili7 mertua saya, H. Sanusi, yang sudah lansia dan sepuh untuk membuat dan mengirimkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus u.p. Karowassidik Bareskrim Polri, dan surat permohonan Gelar Perkara Khusus tersebut saya antar langsung. Namun, hampir 1 (satu) bulan belum ada tindak lanjut kapan akan dilakukan Gelar Perkara Khusus, ujarnya.


Mulyadi menambahkan bahwa hari ini, Rabu (15/7), saya mewakili mertua saya mengirimkan surat kedua yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri u.p. Karowassidik Bareskrim Polri, perihalnya permohonan kepastian waktu pelaksanaan Gelar Perkara Khusus. Apabila tidak ada kepastian kapan dilakukan Gelar Perkara Khusus oleh Bareskrim Polri atas kriminalisasi yang dialami oleh mertua saya karena mempertahankan tanah wakaf masjid, dengan terpaksa saya akan melakukan segala upaya hukum, termasuk akan melakukan demonstrasi bersama mertua saya di depan Mabes Polri dan di Komisi III DPR RI, yang mana hal itu dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mulyadi mengungkapkan kekecewaannya kepada penegak hukum. "Bayangkan, mertua saya saat ini langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu, mertua saya mengalami kriminalisasi, dan saya tegaskan bahwa mertua saya bukan penjahat. Saya akan bersama mertua saya berjuang supaya kriminalisasi ini dihentikan," tegasnya.


Irman Bunowolo, salah satu Kuasa Hukum H. Sanusi, mengatakan H. Sanusi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.


Irman Bunowolo menambahkan Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun. Permasalahan muncul tahun 2012, saat rencana relokasi yang diajukan PT Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.


Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian nazhir. Namun, keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.


Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.


"Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu," kata Irman.


Maruli Rajagukguk menambahkan, permohonan Gelar Perkara Khusus wajib hukum ditindaklanjuti oleh Biro Pengawas Penyidik Bareskrim dengan mengacu kepada Pasal 31 jo. Pasal 33 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang pada pokoknya, "Gelar Perkara Khusus dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya dengan melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli."


"Kami dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kabareskrim Polri atau Karo Pengawas Penyidik Bareskrim Polri untuk segera melakukan Gelar Perkara Khusus karena perkara yang dialami oleh H. Sanusi merupakan kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf masjid, dan apakah perkara ini harus viral dulu baru dilakukan Gelar Perkara Khusus sama Karo Pengawas Penyidik Bareskrim Polri? Kami tegaskan, tindakan yang dilakukan oleh H. Sanusi dalam mempertahankan tanah wakaf masjid bukanlah merupakan kejahatan. Kami menduga ada kekuatan pemodal besar di balik peristiwa ini. Jangan sampai pihak kepolisian menjadi alat bagi pemodal dan membenarkan kriminalisasi yang dialami oleh H. Sanusi yang sudah lansia."


Maruli Rajagukguk, S.H. menambahkan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.


"Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun," tegas Maruli.


Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Apabila tidak ada kepastian kapan akan dilakukan Gelar Perkara Khusus atas kriminalisasi yang dialami oleh lansia yang bernama H. Sanusi, tidak menutup kemungkinan kita akan menggugat Kabareskrim dan Karo Pengawas Penyidik karena melakukan tindakan undue delay dan tidak melakukan pelayanan publik dengan baik. Bahkan, kami akan bersurat kepada Presiden untuk meminta keadilan agar Kapolri turun tangan untuk menghentikan kriminalisasi yang dialami oleh H. Sanusi sebagai korban kriminalisasi karena mempertahankan tanah wakaf masjid.


"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf," tegas tim hukum.



Hormat kami,


Tim Kuasa Hukum H. Sanusi

Irman Bunowolo, S.H.

Maruli Rajagukguk, S.H.

Dua Kali Dipasangi Garis Polisi, PETI Kembali Beroperasi—Rakyat Gorontalo Menuntut Tindakan Nyata


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Menurut keterangan masyarakat, lokasi aktivitas PETI telah dua kali dipasangi garis polisi atau police line. Namun, tindakan tersebut belum menghasilkan penghentian permanen. Aktivitas pertambangan ilegal kembali muncul dan keresahan masyarakat belum terselesaikan.


Pemasangan garis polisi seharusnya menjadi awal proses penegakan hukum, bukan sekadar penanda bahwa lokasi pernah ditertibkan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya: apakah alat berat telah diamankan, siapa pemiliknya, siapa yang telah diperiksa, dan mengapa kegiatan PETI dapat kembali berlangsung?


Dua kali pemasangan police line tanpa hasil yang terlihat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika lokasi yang telah diamankan dapat digunakan kembali, masyarakat patut mempertanyakan siapa yang berani melanggar garis polisi dan mengapa pelanggaran tersebut tidak menimbulkan tindakan hukum yang memberikan efek jera.


Kondisi ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa penanganan masih menyentuh permukaan persoalan. Penertiban belum menjangkau pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI.


DPRD Kabupaten Gorontalo seharusnya menggunakan RDP untuk meminta penjelasan terbuka dari kepolisian dan pemerintah. DPRD tidak boleh membiarkan dua kali pemasangan garis polisi berakhir tanpa evaluasi, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum.


Jangan Biarkan Rakyat Kehilangan Kesabaran


Pesan masyarakat sudah sangat jelas: jangan biarkan rakyat yang akhirnya turun mengambil tindakan tegas karena negara dinilai tidak hadir.


Pernyataan tersebut bukan pembenaran terhadap perusakan atau tindakan melawan hukum. Pernyataan itu merupakan peringatan bahwa kekecewaan masyarakat telah mencapai titik yang berbahaya. Ketika laporan tidak ditindaklanjuti, RDP ditunda, dan PETI terus beroperasi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin menurun.


Pemerintah, kepolisian, dan DPRD harus segera bertindak sebelum muncul konflik di lapangan. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat agar menahan diri. Aparat harus terlebih dahulu menunjukkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, pemodal, pemilik alat berat, dan pihak yang diduga melindungi PETI.


Masyarakat telah berjuang menjaga Hutan Lindung Molamahu. Sekarang giliran DPRD, pemerintah, dan kepolisian membuktikan bahwa negara benar-benar hadir.


Dua kali police line tanpa hasil sudah cukup. Jangan menunggu kemarahan rakyat menjadi tidak terkendali. Segera hentikan PETI secara permanen, usut seluruh pihak yang terlibat, dan laksanakan RDP tanpa penundaan lagi.


Rep: JO

DPRD Kabupaten Gorontalo Masih Ada? RDP PETI Ditunda, Perjuangan Warga Desa Dinilai Diabaikan


Masyarakat Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo mempertanyakan keberpihakan DPRD setelah RDP mengenai penertiban PETI di Hutan Lindung Molamahu ditunda.


KAB. GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Masyarakat Desa Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo menyampaikan kekecewaan terhadap DPRD Kabupaten Gorontalo setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Molamahu ditunda.


Penundaan tersebut dinilai tidak menghargai perjuangan masyarakat yang selama ini menyuarakan penghentian aktivitas pertambangan ilegal. Warga telah berulang kali menyampaikan keresahan, membantu proses penertiban, dan menghadapi langsung risiko kerusakan lingkungan serta konflik sosial akibat keberadaan PETI.


Masyarakat menilai RDP seharusnya menjadi ruang resmi untuk meminta penjelasan serta pertanggungjawaban pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait. Namun, forum tersebut justru ditunda ketika masyarakat membutuhkan kepastian tindakan.


Kondisi itu mendorong munculnya pertanyaan terbuka dari masyarakat: apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih ada? Jika masih ada, di mana keberadaannya ketika rakyat berjuang menjaga hutan, sumber air, lingkungan, dan keselamatan mereka sendiri?


PETI Berulang Kali Ditertibkan


Aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Molamahu bukan persoalan baru. Penertiban telah dilakukan berulang kali, tetapi kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut kembali muncul.


Pola penertiban yang tidak memberikan hasil permanen menimbulkan keraguan terhadap keseriusan aparat kepolisian dan pemerintah. Masyarakat mempertanyakan bagaimana alat berat dapat kembali masuk dan beroperasi di kawasan hutan lindung setelah dilakukan penertiban.


Warga juga mempertanyakan pihak yang membiayai kegiatan tersebut, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, serta kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu atau melindungi aktivitas PETI.


Penanganan yang hanya menghentikan kegiatan di lapangan dinilai belum cukup. Penertiban seharusnya dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap rantai pendanaan, kepemilikan alat berat, jalur masuk peralatan, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


Tanpa pengusutan sampai kepada pemilik modal dan pihak yang terlibat, penertiban dikhawatirkan hanya menjadi kegiatan sementara. PETI dapat kembali beroperasi setelah perhatian masyarakat dan aparat mulai berkurang.


DPRD Dinilai Tidak Menghargai Perjuangan Warga


Masyarakat menilai DPRD Kabupaten Gorontalo belum menunjukkan keberpihakan yang nyata. Ketika masyarakat datang membawa persoalan lingkungan dan keselamatan, lembaga perwakilan justru menunda forum yang diharapkan dapat membuka persoalan secara terang.


Penundaan RDP bukan sekadar perubahan jadwal. Keputusan tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menerima, membahas, dan memperjuangkan aspirasi rakyat.


DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan dapat memanggil pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan. DPRD juga dapat meminta laporan mengenai pelaksanaan penertiban, status alat berat, pihak-pihak yang diperiksa, dan langkah pencegahan agar PETI tidak kembali beroperasi.


Namun, fungsi tersebut belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat tiga desa. Warga justru merasa harus berjuang sendiri untuk mempertahankan kawasan yang menjadi bagian dari ruang hidup mereka.


Masyarakat mengingatkan bahwa anggota DPRD dipilih melalui suara rakyat. DPRD seharusnya tidak hanya hadir menjelang pemilihan, ketika membutuhkan dukungan politik, atau ketika menyampaikan janji kepada masyarakat.


Kursi DPRD berasal dari mandat rakyat. Oleh karena itu, mengabaikan atau menunda pembahasan persoalan yang telah meresahkan masyarakat dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat tersebut.


Masyarakat Mulai Kehilangan Kepercayaan


Kekecewaan tidak hanya ditujukan kepada DPRD. Masyarakat juga menilai kepolisian dan pemerintah belum memberikan penanganan yang tegas serta berkelanjutan.


Penertiban berulang tanpa hasil permanen telah menurunkan kepercayaan masyarakat. Warga merasa laporan dan perjuangan mereka belum memperoleh tanggapan yang sebanding dengan ancaman kerusakan yang dihadapi.


Ketika negara dinilai lamban, masyarakat akhirnya terdorong membantu proses penertiban. Namun, keterlibatan warga juga memperlihatkan bahwa kepercayaan terhadap mekanisme resmi sedang berada pada titik yang mengkhawatirkan.


Masyarakat telah memperingatkan bahwa pembiaran aktivitas PETI dapat memicu kemarahan dan tindakan spontan di lapangan, termasuk risiko perusakan alat berat. Kemungkinan tersebut harus dipandang sebagai peringatan serius mengenai potensi konflik sosial, bukan sebagai pembenaran terhadap tindakan melawan hukum.


Masyarakat tidak menghendaki terjadinya tindakan anarkis. Karena itu, kepolisian, pemerintah, dan DPRD harus segera hadir sebelum kekecewaan berkembang menjadi konflik terbuka.


RDP Harus Segera Dijadwalkan Kembali


Masyarakat mendesak DPRD Kabupaten Gorontalo segera menetapkan jadwal baru RDP dan menyampaikannya secara terbuka. Penjadwalan tidak boleh kembali ditunda tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


RDP juga tidak boleh berhenti sebagai forum seremonial. Pertemuan tersebut harus menghadirkan unsur DPRD, pemerintah daerah, kepolisian, instansi kehutanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat terdampak.


Masyarakat meminta RDP menghasilkan langkah yang jelas, meliputi:


1. Penghentian permanen seluruh aktivitas PETI di Hutan Lindung Molamahu.

2. Pengamanan lokasi agar alat berat tidak kembali masuk.

3. Penelusuran terhadap pemilik dan penyandang dana kegiatan PETI.

4. Pemeriksaan terhadap pemasok alat berat dan bahan bakar.

5. Pengusutan pihak yang diduga memfasilitasi atau melindungi aktivitas PETI.

6. Penjelasan terbuka mengenai hasil penertiban yang telah dilakukan.

7. Pembentukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan masyarakat.

8. Penetapan tenggat waktu dan penanggung jawab setiap langkah penanganan.


DPRD harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. Pemilik modal dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar harus menjadi sasaran utama penyelidikan.


DPRD Bekerja untuk Siapa?


Perjuangan masyarakat Molamahu, Molalahu, dan Ayumolingo seharusnya memperoleh dukungan politik dari DPRD. Mereka tidak meminta perlakuan khusus, tetapi menuntut perlindungan atas hutan, lingkungan, sumber air, dan keselamatan masyarakat.


Ketika warga telah bergerak menjaga kawasan hutan, DPRD tidak seharusnya bersembunyi di balik penundaan agenda. Wakil rakyat harus hadir, mendengar, mengawasi, dan memastikan keputusan pemerintah benar-benar dilaksanakan.


Jika DPRD terus menunda RDP dan memilih diam terhadap persoalan PETI, masyarakat berhak mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut.


Apakah DPRD Kabupaten Gorontalo masih ada? Jika masih ada, DPRD bekerja untuk siapa: untuk rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya atau untuk kepentingan yang membuat PETI terus kembali beroperasi?


Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan. Masyarakat menunggu tindakan nyata: RDP segera dilaksanakan, PETI dihentikan secara permanen, dan seluruh pihak yang terlibat diusut secara terbuka sesuai hukum.


Rep: JO