SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
PINOLOSIAN, SuaraIndonesia1.com – Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ilomata kembali menjadi sorotan tajam warga. Sejumlah program fisik dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai tidak transparan, bahkan cenderung tertutup, sehingga memicu kekecewaan di tengah masyarakat.
Aspirasi tersebut disuarakan oleh Bahtiar, warga Desa Ilomata. Ia mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya realisasi fisik sejumlah proyek yang anggarannya diisukan telah cair, salah satunya program Halaman, Asri, Teratur, Indah, dan Nyaman (HATINYA) PKK yang hingga kini belum terlihat hasilnya di lapangan.
Tak hanya itu, persoalan infrastruktur dasar di lingkungan Kantor Desa juga menjadi perhatian publik. Pembangunan jembatan akses utama serta fasilitas saniter (WC) kantor desa disebut-sebut mangkrak dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, meskipun diduga anggarannya telah masuk dalam alokasi APBDes.
Di sisi lain, pengelolaan BUMDes Desa Ilomata juga ikut dipertanyakan. Masyarakat mengaku tidak pernah mendapatkan laporan terbuka mengenai hasil usaha, laba, maupun pemanfaatan keuntungan BUMDes selama ini. Rasa curiga pun muncul di tengah warga karena tidak ada keterbukaan informasi dari pihak pengelola.
"Kami minta Pemdes Ilomata jujur dan terbuka mengenai capaian realisasi program-program ini. Masyarakat berhak tahu ke mana saja uang desa digunakan," tegas Bahtiar mewakili aspirasi warga yang resah.
Landasan Hukum: Kewajiban Transparansi dan Sanksi Tegas
Terkait tuntutan warga tersebut, sejumlah peraturan perundang-undangan secara tegas mengatur kewajiban pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan publik, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
• Pasal 68 ayat (1) huruf e mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada bupati/walikota setiap tahun.
• Pasal 71 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
• Pasal 2 mengatur asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
• Pasal 126 mewajibkan kepala desa menginformasikan secara lisan dan tertulis kepada masyarakat mengenai kegiatan yang bersumber dari APBDes.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes
• Pasal 34 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa BUMDes wajib membuat laporan pertanggungjawaban dan menyampaikannya kepada kepala desa serta diinformasikan kepada masyarakat secara terbuka.
4. Sanksi Administratif
• Berdasarkan UU No. 6/2014 Pasal 82, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara.
5. Tindak Pidana Korupsi
• Jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara/daerah, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3, yang diancam pidana penjara dan denda.
Pemerintah Desa Belum Memberikan Keterangan
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ilomata belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan dan sorotan tersebut. Bahtiar dan sejumlah warga berharap adanya kejelasan serta tindak lanjut konkret dari pihak desa agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Warga juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik yang dilindungi undang-undang. Mereka berharap Pemerintah Desa Ilomata segera membuka akses informasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat, demi terciptanya tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
(JO/RED)
Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan anggota Satreskrim, Briptu Ravi Lahengking, terhadap sebuah longboat yang melintas di perairan Kampung Peling, Kecamatan Siau Barat. Setelah dilakukan pembuntutan dan koordinasi dengan Tim URC, petugas akhirnya melakukan penyergapan di Kampung Balirangen, Kecamatan Siau Timur, dan menemukan puluhan karung bahan kimia berbahaya yang diduga akan diedarkan ke wilayah pertambangan.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FP, AN, dan IA, di mana salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina. Selain bahan kimia tersebut, polisi juga mengamankan sebuah longboat, tiga unit telepon genggam, delapan galon BBM jenis Pertalite, serta tiga unit mesin tempel.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan kepemilikan longboat yang digunakan dalam penyelundupan tersebut. Berdasarkan keterangan yang berasal dari pembuat perahu atau yang mengerjakan longboat inisial (P) alias pudin beralamat di desa Talawaan Bajo kec.wori kab.minahasa Utara, longboat tersebut di bayar dengan nilai sekitar Rp60 juta dan diserahkan melalui seorang kapten perahu berinisial FP alias (Farid ) yang diduga mengoperasikan perahu (joki) tersebut ,di duga pemilik perahu tersebut atas nama seorang oknum anggota TNI AL berinisial J.W. alias Jery.berdasarkan pengakuan pembuat kapal
Serta informasi yang berkembang oknum TNI AL tersebut di duga banyak terlibat dalam aktifitas penyelundupan ilegal antar Negara Filipina ke Indonesia melalui jalur laut Sulawesi Utara tepatnya di kab.minahasa Utara,
Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Sitaro atas keberhasilan membongkar dugaan jaringan penyelundupan bahan kimia berbahaya yang diduga telah lama beroperasi di Sulawesi Utara.
Namun demikian, Fikri meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
«"Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini hingga ke aktor intelektual, pemodal, pemasok, maupun pihak-pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan," tegas Fikri.»
Atas informasi tersebut, LSM GTI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional dan objektif.
«"Apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut tidak hanya merupakan persoalan pidana, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik institusi dan juga penilaian publik terhadap TNI-AL. Oleh karena itu kami mendesak Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) untuk segera melakukan penyelidikan secara internal dan independen terhadap informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Fikri.»
Menurut Fikri, peredaran sianida ilegal yang diduga memasok aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan ancaman serius terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang penggunaannya diatur secara ketat. Apabila disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, bahan tersebut dapat mencemari sungai, tanah, ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia.
LSM GTI menilai praktik penyelundupan bahan kimia berbahaya berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, khususnya ketentuan mengenai pencemaran dan perusakan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila bahan tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Ketentuan mengenai pengelolaan dan distribusi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fikri menegaskan bahwa apabila di lakukan penyelidikan informasi tersebut nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
«"Jangan ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Penegakan hukum yang tegas justru akan menjaga kehormatan institusi dan meningkatkan kepercayaan publik," tutupnya.»
Hingga berita ini di terbitkan oknum TNI -AL J.W alias ( jery) belum memberikan tanggapan resmi atas informasi tersebut ,redaksi memberikan ruang hak jawab dan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang di sebut sesuai amanat UUD no 40 tahun 1999 tentang pers
Pembagian paket sembako ini merupakan bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya mempererat hubungan antara tokoh masyarakat dengan warga. Selain membantu meringankan beban ekonomi, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat nilai-nilai gotong royong dan solidaritas di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kaleb Woisiri, tokoh masyarakat Waropen sekaligus putra Waropen bagian timur, mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, kerukunan, dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua. Mari saling menghormati, menjaga persaudaraan, serta tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya maupun isu-isu yang dapat memecah belah persatuan," ujar Kaleb Woisiri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyikapi setiap perkembangan yang terjadi di Papua secara bijaksana dengan mengedepankan dialog yang damai. Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berupaya menciptakan perpecahan maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
"Persatuan dan kebersamaan adalah kekuatan utama masyarakat Papua. Dengan menjaga keharmonisan, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif untuk pembangunan serta kesejahteraan bersama," tambahnya.
Melalui kegiatan bakti sosial ini, diharapkan bantuan sembako yang diberikan dapat meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong, solidaritas, dan komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta persatuan di Kabupaten Waropen.
Menurut Derek, tindakan yang merenggut nyawa masyarakat sipil merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran kekerasan karena mereka hanya menjalankan aktivitas sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Atas nama masyarakat adat Waropen, kami mengecam keras aksi keji yang telah menewaskan tiga warga sipil di Kabupaten Yahukimo. Tindakan ini telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan, merusak rasa aman masyarakat, serta membawa duka mendalam bagi keluarga korban," tegas Derek Imbiri.
Derek meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia agar para pelaku dapat diproses secara hukum dan tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Papua untuk tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menciptakan situasi keamanan yang kondusif.
"Kami berharap situasi keamanan di Kabupaten Yahukimo segera pulih sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas seperti biasa, anak-anak bisa bersekolah, para pedagang dapat mencari nafkah, dan seluruh warga dapat hidup dengan aman serta damai," ujarnya.
Derek menegaskan bahwa perdamaian merupakan harapan seluruh masyarakat Papua. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk aksi kekerasan yang hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat sipil dan menghambat pembangunan di Tanah Papua.
Yohan Rumayomi menegaskan bahwa masyarakat adat menginginkan kehidupan yang aman, damai, dan terbebas dari aksi kekerasan. Ia menilai pembunuhan terhadap warga sipil hanya membawa penderitaan bagi keluarga korban serta menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
"Kami sebagai masyarakat adat menolak dengan tegas segala bentuk pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih jika korbannya adalah Orang Asli Papua. Nyawa manusia harus dihormati dan dilindungi," tegas Yohan Rumayomi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap kasus pembunuhan terhadap warga sipil dan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum yang adil sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya serta menjaga keamanan masyarakat.
Yohan Rumayomi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh berbagai bentuk kekerasan, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Tanah Papua.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hak hidup, dan penyelesaian persoalan secara damai demi masa depan Papua yang lebih aman, tenteram, dan sejahtera.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menyampaikan bahwa majelis menerima perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.
Selain mengabulkan eksepsi, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara atas nama dr Tifa dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Biaya perkara dalam putusan tersebut dibebankan kepada negara.
Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumaneraga, menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme koreksi atau check and balance dalam proses peradilan pidana.
Rivai menegaskan bahwa putusan sela tidak menghentikan atau menggugurkan perkara pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, majelis hakim hanya memberikan penilaian terhadap aspek formil surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan sela ini hanya mengoreksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bukan menggugurkan perkara pidana," kata Rivai.
Dalam kesempatan yang sama, Rivai menyampaikan bahwa Joko Widodo telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi apabila dijadwalkan oleh majelis hakim.
"Kami hadir di sini juga untuk mengikuti jadwal yang akan ditetapkan oleh majelis untuk pemeriksaan Pak Jokowi. Sebenarnya Pak Jokowi sudah siap ya untuk hadir minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," ujarnya.
Namun, menurut Rivai, agenda pemeriksaan tersebut kemungkinan akan menyesuaikan perkembangan proses hukum setelah majelis hakim memerintahkan perbaikan surat dakwaan.
"Tapi ternyata putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, dan untuk itu kita hormati. Untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," tambahnya.
Putusan sela merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses persidangan pidana untuk menilai keberatan terdakwa terhadap aspek formil surat dakwaan. Dengan dikabulkannya eksepsi dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim sebelum proses hukum dapat berlanjut.
BONE BOLANGO, Suaraindonesia1.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-53, tokoh pemuda Bulango Timur, Yanto Ali, menyelenggarakan Turnamen Mini Soccer Pemuda CUP I Bulango Timur sebagai wadah untuk menyalurkan bakat, semangat sportivitas, dan kreativitas generasi muda.
Turnamen ini menjadi simbol bahwa pemuda memiliki peran penting dalam membangun daerah melalui kegiatan positif yang mampu mempererat persatuan serta melahirkan bibit-bibit atlet berbakat dari Bulango Timur.
Menurut Yanto Ali, peringatan HUT KNPI tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga harus dimaknai sebagai semangat untuk terus menghidupkan peran organisasi kepemudaan dalam mencetak generasi yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing.
"Di usia KNPI yang ke-53 ini, semangat perjuangan pemuda tidak boleh padam. KNPI harus terus menjadi wadah inspirasi, ruang pengabdian, dan tempat lahirnya gagasan-gagasan besar untuk kemajuan daerah," ujar Yanto Ali.
Ia menegaskan bahwa pemuda tidak cukup hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan. Pemuda harus mampu menjadi mitra yang kritis bagi pemerintah sekaligus menghadirkan inovasi serta solusi konkret terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Melalui Turnamen Mini Soccer Pemuda CUP I Bulango Timur, diharapkan lahir semangat kebersamaan, sportivitas, dan kepemimpinan di kalangan generasi muda. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa olahraga dapat menjadi sarana membangun karakter, memperkuat persaudaraan, dan menumbuhkan rasa cinta terhadap daerah.
Momentum HUT KNPI ke-53 diharapkan menjadi pengingat bahwa masa depan daerah berada di tangan para pemuda yang memiliki keberanian untuk berkarya, berinovasi, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Bone Bolango, khususnya Kecamatan Bulango Timur.
Rep: JO
Menanggapi hal itu, masyarakat mendesak Kapolres Tomohon untuk segera membentuk tim khusus guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang beredar di media sosial serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polsek Tombariri.
«"Kami mendesak Kapolres Minahasa agar mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Tombariri, IPTU Maykel Ukoli, apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat membutuhkan aparat yang tegas dan berpihak pada penegakan hukum," ujar salah seorang tokoh masyarakat.»
Masyarakat juga menyampaikan bahwa beredar informasi yang mengaitkan SPBU Tanawangko dengan RK, yang disebut sebagai Bupati Minahasa Tenggara. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut, melainkan melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenarannya.
Selain itu, beredar pula tudingan bahwa distribusi BBM di SPBU tersebut diduga dikuasai oleh pihak-pihak berinisial Wanti dan Riri. Masyarakat meminta Polres Tomohon, Polda Sulawesi Utara, serta PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Di pimpin langsung Oleh Ketua BPD Desa motilango Bapak IRWAN TAYEB pada tanggal 22/07/2026.
Dalam Forum Rapat tersebut Ketua BPD motilango juga meyampaikan himbawan kepada masyarakat terkait Pembayaran pajak dan Pentingya membayar pajak.
musyawarah Desa (Musdes) untuk evaluasi dan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan forum strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dalam rapat ini, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memaparkan seluruh serapan belanja dan pendapatan agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal pembangunan desa.Tahapan, dasar hukum, dan ruang lingkup pelaksanaan musyawarah evaluasi ini meliputi beberapa poin utama:Materi Utama: Membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pendapatan desa, realisasi belanja (baik untuk penyelenggaraan pemerintah maupun pembangunan), serta pembiayaan desa.Dasar Pelaksanaan: Diatur dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan dan pedoman tata cara musyawarah desa.Peserta Musdes: Dihadiri oleh Kepala Desa bapak RIZAL RAHIM dan jajaran perangkat desa, Ketua BPD Motilango bapak IRWAN TAYEB beserta anggota lainya, Camat Tibawa Bapak HERMAN UMAR, BABINSA Motilango Dan tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, perempuan, pemuda, serta lembaga kemasyarakatan desa lainnya.Fungsi Evaluasi: Apabila ditemukan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) atau kendala dalam penyerapan, forum ini akan merumuskan langkah tindak lanjut atau penyesuaian yang akan dimasukkan dalam APBDes perubahan.
Dalam rapat tersebut mantan kepala desa Motilango Bapak ISHAK BUNA Mempertanyakan terkait kekosongan jabatan Aparat desa yang sampai saat ini belum ada pangangkatan dan pelantikan terkait kekosongan jabatan tersebut.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Pemerintah menerima pengunduran diri Nanik Sudaryati Deyang dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil menyusul kondisi kesehatan jantung yang bersangkutan dan memerlukan perawatan medis intensif di luar negeri.
Pengunduran diri tersebut secara langsung disampaikan Nanik kepada Presiden Prabowo Subianto, Rabu pagi (22/7), sebelum rencana keberangkatan beliau untuk menjalani pengobatan. Hal ini juga dibenarkan oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.
"Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," tulis Dirgayuza dalam keterangan resminya.
Dalam unggahan pribadinya di media sosial, Nanik menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan berat hati dan telah melalui konsultasi langsung dengan Kepala Negara.
"Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak Presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya. Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya," tulis Nanik.
Meskipun mengabulkan permohonan pengunduran diri, Presiden Prabowo tetap meminta Nanik untuk terus memberikan kontribusi pemikiran serta menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Badan Gizi Nasional, mengingat pengalaman dan dedikasinya selama memimpin lembaga tersebut.
"Presiden prihatin dan kasihan dengan saya, beliau menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," tambah Nanik.
Pemerintah akan segera menindaklanjuti proses pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku, guna memastikan kelancaran program-program prioritas nasional di bidang gizi masyarakat.
JO/RED
SORONG, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendampingi 200 Kepala Keluarga warga eks transmigrasi Klasof (1988) dalam sengketa tanah yang diduga dirampok oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA). Hari ini, tim advokasi menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sorong guna mencari solusi atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang berlangsung sejak tahun 2007.
Dalam mediasi tersebut, warga menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah dimintai persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, atas penggunaan tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 315 hektare. Tanah tersebut kemudian digusur dan ditanami sawit oleh PT IKSJ tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu diketahui, PT IKSJ sebelumnya merupakan bagian dari Kayu Lapis Indonesia Group, namun sahamnya diakuisisi oleh Ciliandry Anky Abadi Group (KLIG) pada Februari 2020. Meski terjadi pergantian kepemilikan, warga menilai penguasaan tanah tetap berlangsung tanpa kompensasi hingga saat ini.
Atas dasar pelanggaran hak tersebut, warga menuntut PT IKSJ membayar ganti rugi atau kompensasi yang layak atas penggunaan tanah mereka.
Hasil Mediasi Hari Ini
Mediasi yang berlangsung hari ini belum mencapai kesepakatan apa pun. Pihak PT IKSJ menyatakan akan memberikan keputusan atas tuntutan warga dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
LBH Papua Pos Sorong akan terus mengawal proses ini hingga keadilan bagi warga eks trans Klasof terwujud.
RED
SURABAYA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi damai guna menolak perlakuan istimewa serta dugaan benturan kepentingan dalam penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kondisi penegakan hukum saat ini, aliansi mahasiswa menyertakan aksi simbolis berupa pengiriman karangan bunga duka cita. Karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai simbol berkabungnya rasa keadilan dan supremasi hukum di Indonesia akibat adanya indikasi tebang pilih.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, menjelaskan bahwa aksi simbolis ini lahir dari kekecewaan publik terhadap perlakuan diskriminatif pasca-pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Masyarakat disuguhkan pemandangan yang mencederai keadilan. Rekan tersangka dari pihak swasta langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kediamannya ditemukan barang bukti fantastis senilai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan justru dibiarkan bebas tanpa penahanan setelah pemeriksaan. Ini adalah bentuk 'karpet merah' impunitas yang merusak asas equality before the law," ujar Zainnur.
Selain itu, BEM Nusantara Jawa Timur juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang membentuk "Tim Sembilan" (terdiri dari 9 jaksa senior) untuk menyidik mantan atasan mereka sendiri. Penanganan internal ini dinilai sangat rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi melambatkan penanganan kasus atau berakhir pada skenario "peti es".
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menyatakan formula tuntutan Panca + 1 Reformasi Hukum sebagai berikut:
• Hentikan "Karpet Merah" Impunitas – Segera Tahan Febrie Adriansyah: Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menahan tersangka FA demi menegakkan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
• Tolak Skenario "Jeruk Makan Jeruk" – Bubarkan Tim Sembilan: Menolak keras manipulasi penyidikan internal dan mendesak pembubaran Tim Sembilan bentukan Kejaksaan Agung karena sarat benturan kepentingan secara etika dan struktural.
• Desak KPK Ambil Alih Perkara (Takeover) Secara Total: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih seluruh berkas perkara korupsi dan TPPU ini dari Kejaksaan Agung untuk menjamin independensi, transparansi, dan objektivitas penyidikan.
• Bongkar Safe House Scheme dan Aliran Dana Rp476 Miliar & Emas 74 KG: Menuntut transparansi penuh terkait kepemilikan aset yang disita di safe house Sentul City, serta mengusut jaringan money changer yang diduga memfasilitasi pencucian uang tersebut.
• Kecam Tameng Politik: Mengecam segala manuver pengacara maupun elite politik yang mencoba mengaitkan atau menyeret nama Presiden RI dalam kasus ini. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tetap konsisten menutup ruang bagi pihak yang mencari perlindungan politik.
• Segera Sahkan RUU Perampasan Aset (Tuntutan Tambahan "+1"): Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kasus kepemilikan aset fantastis berupa ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas di rumah aman (safe house) ini menjadi bukti nyata mendesaknya regulasi perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efektif.
RED
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Sorotan tajam disampaikan oleh Aktivis Gorontalo sekaligus mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo Periode 2023, R. Dandi Tuadingo, S.AP., terkait rencana pemungutan retribusi hasil panen dari petani penerima bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Gorontalo Utara.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Gorontalo baru saja menerima bantuan alsintan senilai Rp30 miliar dari Kementerian Pertanian berupa 58 traktor roda empat dan 2 mesin combine harvester hasil lobi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Tahun 2025. Namun, bantuan yang seharusnya dinikmati petani secara gratis ini justru dikabarkan akan dipungut biaya per panen Rp500 ribu bahkan terinformasi akan dipungut satu kali yang berkisar hingga Rp5 juta per tahun dari petani penerima.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Gorontalo Utara, Asrin U. Menu, S.Pt., MM., saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/7/2026) menyatakan bahwa pungutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 1 Tahun 2024.
"Musti ada PAD nya itu, Retribusi ke daerah, torang masukan di Brigade, supaya mo ada pemberdayaannya, tapi itupun Torang ajukan ke pusat karna kan dorang pasti keluarkan lebih banyak to," ujar Asrin.
Menanggapi hal ini, Dandi Tuadingo menegaskan bahwa Perda PDRD tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memungut retribusi dari bantuan pemerintah yang bersifat hibah. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47/Permentan/SR.140/4/2011 yang menyatakan bahwa bantuan alsintan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.
Berikut poin-poin krusial yang disorot Dandi:
1. Definisi Retribusi: Berdasarkan Perda PDRD Nomor 1 Tahun 2024, retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan oleh Pemda. Bantuan alsintan adalah hibah, bukan jasa sewa, sehingga tidak termasuk objek retribusi.
2. Larangan Pungutan: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas melarang kepala daerah dan perangkat daerah melakukan pungutan selain yang diatur dalam Perda. Bantuan alsintan bukan objek retribusi dalam Perda PDRD.
3. Sanksi Pidana: Kementerian Pertanian telah memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan bantuan alsintan dapat berujung pada sanksi pidana.
4. Komitmen Menteri: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menegaskan bahwa bantuan alsintan diberikan secara cuma-cuma dan petani hanya menanggung biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan mesin.
Dandi juga menyoroti bahwa praktik pungutan serupa pernah terjadi di daerah lain, di mana petani dimintai biaya hingga Rp3 juta untuk mendapatkan hand traktor, dan Kementan meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik pungli tersebut.
"Jika Perda PDRD dijadikan dalih untuk menarik retribusi dari petani penerima bantuan, maka itu adalah tindakan yang keliru dan merugikan petani. Jangan sampai kebijakan daerah justru menghambat modernisasi pertanian yang dicanangkan pemerintah pusat," tegas Dandi, yang juga dikenal sebagai mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo pada 2023.
Dandi mengimbau para petani di Gorontalo Utara untuk tidak takut melaporkan jika ada pihak yang meminta setoran hasil panen sebagai syarat penerimaan bantuan traktor. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik pungli ini dan meminta Pemda Gorontalo Utara mengevaluasi kebijakan yang berpotensi melanggar aturan pusat.
Rep: JO
BUOL, SuaraIndonesia1.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan buruknya pelayanan publik. Efisiensi bertujuan agar anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi alasan mandeknya pembangunan infrastruktur yang merupakan kebutuhan dasar rakyat.
Aktivis M. Fadli menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol saat ini berada pada titik nadir kepercayaan publik. Penilaian tersebut muncul karena masih banyak ruas jalan di Kabupaten Buol yang mengalami kerusakan selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas, sementara masyarakat terus dibebani dengan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.
"Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi lemahnya pelayanan publik. Jalan adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, maka yang dirugikan adalah rakyat," tegas M. Fadli.
Menurutnya, yang paling ironis adalah masih terdapat ruas jalan rusak yang berada tepat di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buol. Kondisi tersebut dinilai menjadi potret nyata lemahnya perhatian terhadap persoalan infrastruktur.
"Bahkan yang lebih miris, kerusakan jalan tersebut bukan berada di wilayah terpencil, melainkan masih berada di kawasan Kota Buol. Seharusnya pusat kota menjadi wajah pelayanan publik dan menjadi prioritas pembangunan. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya. Jika jalan di sekitar pusat pemerintahan saja belum mendapatkan perhatian yang memadai, bagaimana dengan kondisi jalan di wilayah-wilayah lain yang lebih jauh dari pusat kota?" ujarnya.
M. Fadli mempertanyakan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Buol.
"Pertanyaan masyarakat sangat sederhana. Ke mana arah prioritas anggaran Dinas PUPR? Mengapa jalan yang rusak bertahun-tahun belum juga diperbaiki? Jangan hanya berbicara soal efisiensi, sementara masyarakat setiap hari harus menghadapi jalan berlubang, rusak, dan membahayakan keselamatan."
Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan infrastruktur yang layak.
M. Fadli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buol untuk membuka secara transparan realisasi anggaran Dinas PUPR, termasuk program pembangunan dan pemeliharaan jalan yang telah dilaksanakan.
"Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa anggaran terus berjalan, tetapi kondisi jalan tetap memprihatinkan."
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Kabupaten Buol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR apabila pelayanan terhadap masyarakat tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan efisiensi anggaran, tetapi melalui hasil kerja yang nyata. Jalan yang rusak bertahun-tahun, bahkan berada di sekitar Kota Buol dan di depan Kantor Dinas PUPR, menjadi simbol bahwa masih ada persoalan serius dalam tata kelola pembangunan infrastruktur yang harus segera dibenahi."
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Buol tidak membutuhkan alasan yang berulang-ulang.
"Rakyat tidak membutuhkan alasan. Rakyat membutuhkan bukti nyata. Jalan yang layak adalah hak masyarakat, bukan janji yang terus diulang setiap tahun."
Rep: JO
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Boalemo, Haikal, menyatakan dukungan terhadap AKBP Firman Taufik yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Boalemo. Menurut Haikal, rekam jejak AKBP Firman selama bertugas menjadi salah satu alasan kuat mengapa masyarakat patut memberikan dukungan terhadap kepemimpinan beliau.
Haikal menilai AKBP Firman memiliki pengalaman yang baik di bidang penegakan hukum. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Boalemo, AKBP Firman diketahui pernah mengemban tugas sebagai Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memimpin Polres Boalemo, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas dan penegakan hukum di daerah.
"Kami sebagai pemuda Boalemo berharap AKBP Firman Taufik mampu menjaga amanah yang telah diberikan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kami juga berharap beliau dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Boalemo secara profesional, humanis, dan berkeadilan," ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal mengajak seluruh masyarakat Boalemo untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Kapolres yang baru dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, situasi daerah yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Keamanan tidak akan tercipta tanpa kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh warga. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Boalemo agar tetap aman, damai, dan kondusif," katanya.
Haikal menambahkan bahwa dukungan kepada Kapolres baru dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti menjaga keamanan lingkungan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun program kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Polres Boalemo. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendorong pembangunan daerah.
Meski memberikan dukungan penuh kepada Kapolres yang baru, Haikal menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari masyarakat.
"Kami memberikan dukungan kepada AKBP Firman Taufik untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, sebagai pemuda Boalemo, kami juga akan tetap mengawal setiap kebijakan dan mengawasi berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang dinilai tidak tepat, tentu akan kami sampaikan kritik secara objektif dan konstruktif demi kepentingan masyarakat Boalemo," tegas Haikal.
Ia berharap kepemimpinan AKBP Firman Taufik mampu membawa Polres Boalemo semakin profesional, responsif, dan dekat dengan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat serta situasi keamanan di Kabupaten Boalemo tetap terjaga dengan baik.
Rep: JO
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Upaya memasukkan alat berat ke kawasan Hutan Sava diduga belum juga berhenti. Dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WITA, satu unit excavator yang diduga hendak menuju kawasan Hutan Sava berhasil digagalkan oleh Barisan Muda Wonosari di dua ruas jalan Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa mobilisasi alat berat menuju kawasan yang selama ini disorot karena dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus berlangsung.
Barisan Muda Wonosari menegaskan mereka tidak akan tinggal diam. Pengawasan di seluruh jalur menuju Hutan Sava akan diperketat selama 24 jam untuk mencegah masuknya alat berat.
"Kami melihat upaya memasukkan alat berat mulai kembali marak. Mulai malam ini kami memperketat penjagaan. Siapa pun yang mencoba membawa excavator menuju Hutan Sava akan kami hentikan dan kami serahkan ke Mapolsek Wonosari untuk diproses sesuai hukum," tegas Rian bersama rekan-rekannya.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendorong penegakan hukum agar tidak kalah cepat dengan pihak-pihak yang diduga masih berupaya memasukkan alat berat.
Barisan Muda Wonosari juga mendesak aparat penegak hukum agar segera memperketat pengawasan di seluruh akses menuju Hutan Sava. Mereka menilai pencegahan harus dilakukan sejak alat berat berada di luar kawasan hutan, bukan setelah aktivitas berlangsung.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan alat berat ke Hutan Sava. Keselamatan lingkungan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas," tutup Rian.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1