SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
SUARAINDONESIA1, Talaud -Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri Serentak di Melonguane pada Jumat (13/3/2026) pagi.
Acara berskala nasional ini dimulai dengan mengikuti Arahan melalui pertemuan bold (Zoom) sebelum akhirnya dibuka secara resmi bagi masyarakat umum.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho memimpin langsung kegiatan, melibatkan jajaran Forkopimda serta instansi teknis terkait.
“Gerakan Pangan Murah Serentak hari ini berdasarkan perintah dari Mabes Polri. Kita melaksanakan GPM untuk menekan harga pasaran yang disinyalir sudah mulai naik menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” ujar AKBP Arie Sulistyo Nugroho.
Program ini merupakan langkah nyata Polri dalam mengintervensi pasar. Warga diberikan akses untuk mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar saat ini.
“Selain meringankan beban ekonomi, langkah ini penting untuk mencegah inflasi akibat permintaan menjelang hari raya,” kata Kapolres.
(Rom/RedSi1)
BOALEMO – Suaraindonesia1, Kepemimpinan di jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Boalemo tengah berada dalam sorotan tajam. Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyejahterakan nelayan ini dinilai gagal total dalam menjalankan fungsinya. Arus mosi tidak percaya pun mengalir deras, mendesak Bupati Boalemo segera mengambil langkah tegas: Evaluasi atau Copot Kepala Dinas.
*Bantuan Salah Sasaran: Perahu Dijual hingga ke Luar Daerah*
Kritik keras mencuat menyusul laporan mengenai karut-marut penyaluran bantuan perahu fiber dan mesin katintin. Alih-alih menyentuh nelayan kecil yang membutuhkan, bantuan tersebut diduga kuat jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak tepat.
Lebih miris lagi, investigasi di lapangan mengungkap informasi mengejutkan bahwa sejumlah bantuan alat tangkap tersebut diduga telah berpindah tangan dan dijual hingga ke luar wilayah Boalemo sebagaimana pernyataan beberapa warga yang tidak ingin disebutkan namanya sehingga hal ini menjadi bukti nyata bahwa fungsi pengawasan internal dinas mandul dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
*Mafia BBM Subsidi: Rekomendasi "Asal Jadi"*
Tak hanya masalah fisik bantuan, birokrasi di DKP Boalemo juga dituding menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemberian rekomendasi untuk mendapatkan Solar dan Pertalite di SPBU Tilamuta dan sekitarnya disinyalir tidak melalui verifikasi yang ketat.
"Rekomendasi diberikan kepada pemohon yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan kecil justru dinikmati oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini murni kegagalan sistemik di bawah komando Kadis saat ini," ujar salah satu warga yang memantau situasi tersebut.
*Gagal Wujudkan Ekonomi Biru*
Visi pembangunan "Ekonomi Biru" yang digadang-gadang mampu meningkatkan daya saing hasil tangkapan nelayan Boalemo kini dianggap hanya sekadar jargon tanpa realisasi. Kadis Perikanan dinilai "hilang arah" dan tidak memahami kompas kebijakan pembangunan sektor kelautan.
Ketidakmampuan nakhoda dinas dalam memetakan masalah mengakibatkan nelayan lokal tetap terjebak dalam kemiskinan, sementara sumber daya dan bantuan menguap entah ke mana.
*Harapan Masyarakat:*
Bupati Boalemo harus segera bertindak. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat pesisir. Evaluasi total bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi menyelamatkan sektor perikanan Boalemo dari keterpurukan yang lebih dalam.
Reporter: IzSu
Jakarta utara, suaraindonesia1.com, Suku Dinas Kominfotik Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Suku Dinas Kebudayaan memfasilitasi mediasi terkait video viral yang menyebut seorang ASN Pemprov DKI Jakarta mabuk obat terlarang hingga masuk ke rumah warga.
Hasil klarifikasi memastikan bahwa ASN berinisial NS tidak melakukan perbuatan negatif. Saat kejadian, yang bersangkutan diketahui sedang dalam kondisi kurang sehat dan tengah menjalani perawatan medis rawat jalan.
Kasudin Kominfotik Jakarta Utara, Dr. R. Fauzy, yang juga selaku Jaringan Siber Rajawali 8 Indonesia mengatakan mediasi dilakukan untuk meluruskan informasi yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat serta mempertemukan pihak keluarga NS dengan pengelola akun yang menyebarkan video tersebut.
“Melalui mediasi ini kedua pihak telah bertemu, melakukan klarifikasi, dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai,” ujar Fauzy, Jumat (13/3).
Fauzy juga mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum mempublikasikan konten di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak lain.
Sementara itu, Pengamat Media dari Homeless Media, Jhon Vinarko, mengimbau pengelola akun media sosial untuk lebih berhati-hati dalam mengunggah konten dan tidak hanya mengejar trafik tanpa proses verifikasi yang jelas.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
Report, Jp
Hal itu terungkap setelah Prof. Nelson Pomalingo resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional (DPN) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Ia dilantik oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Prof. Abdul Mu’ti, bersama 12 anggota DPN lainnya di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
Penunjukan ini dinilai sangat tepat mengingat rekam jejak panjang Prof. Nelson dalam dunia pendidikan yang sudah tidak diragukan lagi. Ia pernah menjadi Rektor IKIP Negeri Gorontalo, Rektor Universitas Negeri Gorontalo, dan pernah menjadi Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Ia juga pernah menjadi Anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) SM pada tahun 2010-2012, Ketua PGRI Provinsi Gorontalo periode 2002-2013, dan Ketua PB PGRI periode 2014-2016.
Tidak hanya di dunia akademik, kiprah kepemimpinannya juga terlihat dalam pemerintahan daerah. Prof. Nelson pernah menjabat sebagai Bupati Gorontalo selama dua periode (2016–2025). Pada masa kepemimpinannya, berbagai kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan, pembangunan sumber daya manusia, dan lingkungan hidup terus diperkuat.
Sebelum dikenal luas sebagai akademisi dan pemimpin daerah, Prof. Nelson juga pernah merintis berdirinya Sekolah Menengah Teknologi Pertanian, Peternakan dan Perikanan (SMTPPP) Telaga yang kini menjadi SMK Gotong Royong, sekaligus menjabat sebagai Kepala Sekolah dari tahun 1988 hingga 1992. Ia juga pernah merintis berdirinya SD PGRI Mootilango pada tahun 2006.
Saat menjabat sebagai Ketua PGRI Provinsi Gorontalo, Prof. Nelson berhasil merealisasikan berdirinya Gedung Perjuangan Guru Gorontalo dan berhasil membentuk Forum Guru Honor (FGH) yang kemudian diadopsi oleh pemerintah pusat.
Sebagai seorang Guru Besar di bidang Lingkungan Hidup, Prof. Nelson memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Ia menempuh pendidikan Strata Satu (S1) sebagai Insinyur Pertanian di Unsrat Manado, kemudian melanjutkan pendidikan Magister (S2) hingga meraih gelar Doktor Pendidikan (S3) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dedikasinya terhadap dunia pendidikan juga tercermin melalui kiprahnya dengan mendirikan Yayasan Taman Cendekia Gorontalo yang berdiri sejak tahun 2011 lalu, yang menyelenggarakan pendidikan PAUD, PKBM, dan SMA/SMK Taman Cendekia. Prof. Nelson juga dikenal aktif sebagai pembina pada sejumlah yayasan pendidikan, di antaranya Yayasan Indonesia Emas serta Yayasan Pusat Pengkajian Masyarakat Gotong Royong. Melalui peran tersebut, ia terus mendorong lahirnya berbagai terobosan di bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan pengalaman panjang sebagai akademisi, pemimpin daerah, serta tokoh organisasi pendidikan, Prof. Nelson dinilai sangat pantas mengemban amanah baru sebagai Anggota Dewan Pendidikan Nasional.
“Targetnya tentu sesuai tugas dan fungsi Dewan Pendidikan, yakni memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait berbagai perubahan kebijakan yang mengarah pada peningkatan mutu pendidikan. Insya Allah setiap bulan kami akan menggelar rapat dan kajian yang hasilnya akan disampaikan kepada Menteri,” ujar Prof. Nelson Pomalingo singkat saat ditemui usai pelantikan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Jabatan strategis ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memberikan kontribusi pemikiran, pengalaman, serta gagasan besar dalam merumuskan kebijakan dan arah pembangunan pendidikan Indonesia ke depan. Penunjukan ini sekaligus menjadi kebanggaan bagi masyarakat Gorontalo, karena putra daerah mampu mengambil peran penting di tingkat nasional dalam memajukan dunia pendidikan.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan personel Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan dan pengecekan Pos Pelayanan (Posyan) serta Pos Pengamanan (Pospam) di wilayah hukum Polres Sarolangun, Jumat (13/3/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut turut didampingi Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, M.H., Kasat Lantas AKP Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Samapta IPTU HM Sihombing, serta Kasi Humas Polres Sarolangun IPTU Andi Supriadi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sarolangun bersama rombongan melakukan monitoring sekaligus pengecekan langsung kesiapsiagaan personel yang bertugas di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan Ops Ketupat 2026. Selain itu, Kapolres juga memeriksa kelengkapan sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan operasi pengamanan arus mudik dan perayaan Idul Fitri.
Adapun rangkaian kegiatan pengecekan dimulai dari Pos Pengamanan (Pospam) Bathin VIII yang berada di Desa Tanjung. Selanjutnya rombongan melanjutkan pengecekan ke Pos Pelayanan (Posyan) Sarolangun yang berada di kawasan Kota Sarolangun.
Setelah itu, Kapolres bersama rombongan bergerak menuju Pos Pengamanan (Pospam) Singkut untuk memastikan kesiapan personel yang bertugas di wilayah tersebut. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pengecekan di Pos Pengamanan (Pospam) Mandiangin sebagai titik terakhir kunjungan pada malam tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertugas di pos pengamanan dan pos pelayanan karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama 1x24 jam.
“Terima kasih kepada rekan-rekan semua yang telah melaksanakan tugas penjagaan di Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan. Tetap jaga kesehatan serta keselamatan diri dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolres.
Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sikap humanis, menjaga kebersihan pos serta memastikan seluruh perlengkapan inventaris tetap terawat dengan baik.
Kapolres juga mengingatkan agar setiap kejadian yang menonjol segera dilaporkan kepada pimpinan pos masing-masing dan dicatat dalam buku mutasi, sehingga setiap perkembangan situasi dapat terpantau dengan baik.
“Laksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab, serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tambahnya.
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa seluruh personel yang bertugas di Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan dalam keadaan lengkap serta siap melaksanakan tugas pengamanan Operasi Ketupat 2026.
Sekitar pukul 00.45 WIB, seluruh rangkaian kegiatan kunjungan dan pengecekan selesai dilaksanakan. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib dan kondusif.
Djarnawi Kusuma
Jakarta, suaraindonesia1.com, Suasana penuh kebersamaan dan kehangatan Ramadan terasa dalam kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang diselenggarakan oleh Direktorat Quality Assurance Governance & Compliance (QAGC) di Kantin JNE Tomang Raya Lantai 3, Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pimpinan dan jajaran tim untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi kerja di lingkungan perusahaan.
Acara yang berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 19.00 WIB tersebut dihadiri sejumlah pimpinan dan staf dari berbagai tim di bawah Direktorat QAGC, di antaranya Bapak Samsul Djamaludin, SH, Ibu Heny Sulistiyawati yang akrab disapa bu Bony, Ibu Acik Mar’atul Kosiah, Ibu Elva Mora, Bapak Dwi Anugrah, Bapak Maulana M.E., serta jajaran tim Compliance, ESGA, HSE, IMO, QCE, dan QMS.
Sejak sore hari, para peserta mulai berdatangan dan saling menyapa dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban. Kegiatan buka puasa bersama ini bukan hanya sekadar agenda tahunan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarpegawai serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di perusahaan.
Kegiatan tersebut juga merupakan hasil inisiasi dari panitia Rapat Koordinasi (Rakor) Direktorat QAGC yang berupaya menghadirkan ruang kebersamaan bagi seluruh jajaran. Persiapan acara dilakukan secara gotong royong oleh panitia yang terdiri dari Irene, Super Andi, dan Reza, yang berkoordinasi secara intens untuk memastikan acara berjalan lancar.
Diketahui, Irene yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bapak Samsul Djamaludin turut berperan aktif dalam mengoordinasikan jalannya kegiatan bersama panitia Rakor. Dengan koordinasi yang baik, acara buka puasa bersama tersebut dapat terlaksana dengan tertib, hangat, dan penuh kekeluargaan.
Dalam kesempatan tersebut, Samsul Djamaludin menyampaikan bahwa momentum Ramadan merupakan waktu yang sangat tepat untuk memperkuat nilai kebersamaan, integritas, dan solidaritas antarpegawai.
“Bulan Ramadan selalu menghadirkan suasana yang penuh makna. Melalui kegiatan buka puasa bersama ini, kita tidak hanya berbagi hidangan berbuka, tetapi juga mempererat silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun semangat kebersamaan di lingkungan Direktorat QAGC,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama yang baik antar tim sangat penting dalam menjaga kualitas tata kelola perusahaan yang profesional dan berintegritas.
“Direktorat QAGC memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap proses kerja berjalan sesuai dengan prinsip governance, compliance, dan standar kualitas yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kebersamaan seperti ini menjadi energi positif bagi kita semua untuk terus bekerja dengan semangat dan tanggung jawab,” lanjutnya.
Sementara itu, Heny Sulistiyawati (bu Bony) yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan buka puasa bersama memberikan ruang bagi seluruh tim untuk saling mengenal lebih dekat di luar suasana formal pekerjaan.
“Melalui kegiatan seperti ini kita bisa saling berbagi cerita, bertukar pengalaman, dan memperkuat rasa kekeluargaan. Kebersamaan yang terjalin tentu akan berdampak positif terhadap semangat kerja dan kekompakan tim,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun setiap anggota bekerja di departemen yang berbeda, seluruh jajaran tetap merupakan bagian dari satu keluarga besar.
“Walaupun kita berasal dari berbagai departemen di bawah Direktorat QAGC, pada dasarnya kita adalah satu keluarga besar. Perbedaan tugas dan fungsi bukanlah penghalang, justru menjadi kekuatan untuk saling melengkapi. Kebersamaan dan kekompakan inilah yang harus terus kita jaga,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Acik Mar’atul Kosiah yang menilai kegiatan buka puasa bersama menjadi sarana penting dalam membangun komunikasi lintas tim.
“Di dalam aktivitas pekerjaan sehari-hari, kita sering disibukkan oleh berbagai tanggung jawab masing-masing. Melalui acara seperti ini, kita dapat kembali mempererat hubungan antar tim dan membangun komunikasi yang lebih terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kekompakan keluarga besar QAGC merupakan modal penting dalam menjalankan berbagai program kerja yang berkaitan dengan pengawasan kualitas, kepatuhan, serta tata kelola perusahaan.
“Walaupun kita terbagi dalam beberapa departemen seperti Compliance, ESGA, HSE, IMO, QCE, dan QMS, semangat kebersamaan tetap terjaga. Justru dengan keberagaman peran tersebut, kita dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama,” katanya.
Menjelang waktu berbuka, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipanjatkan dengan penuh khidmat. Ketika azan Magrib berkumandang, seluruh peserta menikmati hidangan berbuka puasa dengan penuh kebersamaan. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terlihat jelas ketika para peserta saling berbincang, bercanda ringan, dan menikmati hidangan yang telah disediakan.
Kegiatan Buka Puasa Bersama Direktorat QAGC ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi semata, tetapi juga mampu memperkuat semangat kolaborasi, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lingkungan perusahaan.
Dengan semangat Ramadan yang penuh berkah, para peserta berharap kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut dapat terus membawa energi positif bagi seluruh jajaran Direktorat QAGC dalam menjalankan perannya menjaga kualitas, tata kelola, serta kepatuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Kebersamaan yang terbangun dalam momentum Ramadan ini juga menjadi pengingat bahwa meskipun terbagi dalam berbagai departemen, keluarga besar QAGC tetap solid, kompak, dan saling mendukung dalam setiap langkah kerja ke depan.
Report, Jp
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula pandangan dari kalangan akademisi yang menilai pernyataan gubernur sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjerat persoalan hukum. Secara normatif, argumen ini memang terdengar logis. Namun jika ditelaah lebih jauh, cara berpikir seperti ini menunjukkan kecenderungan logika legalistik yang sempit, yang sering kali mengabaikan realitas sosial di lapangan.
Masalah utama yang dihadapi masyarakat penambang hari ini bukan sekadar persoalan legal atau ilegal. Yang terjadi justru lumpuhnya aktivitas ekonomi masyarakat karena jalur penjualan emas praktis terhenti.
Dalam situasi seperti ini, melihat persoalan hanya dari sudut pandang aturan hukum jelas tidak cukup. Hukum memang penting sebagai instrumen pengaturan, namun kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika ribuan orang menggantungkan hidup pada sektor tertentu, pendekatan yang dibutuhkan bukan sekadar penegasan larangan, melainkan pencarian solusi yang realistis dan berpihak kepada masyarakat.
Di sinilah seharusnya peran akademisi menjadi penting. Dunia akademik dikenal sebagai ruang lahirnya pemikiran kritis yang mampu menjembatani antara regulasi dan realitas sosial. Akademisi tidak hanya dituntut memahami teks hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat.
Namun ketika suara akademik berhenti pada pembelaan normatif terhadap kebijakan pemerintah tanpa menghadirkan analisis yang lebih komprehensif, maka yang terjadi adalah penyederhanaan persoalan. Narasi semacam ini berisiko memperkuat kesan bahwa hukum berdiri sebagai tembok kaku yang tidak memberi ruang bagi dinamika kehidupan masyarakat.
Padahal dalam praktik kebijakan publik, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berinteraksi dengan faktor ekonomi, sosial, dan politik. Karena itu, pendekatan yang terlalu legalistik sering kali gagal memahami kompleksitas persoalan di tingkat akar rumput.
Pernyataan Apriyanto Umar, S.H.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pohuwato, Apriyanto Umar, S.H., menilai bahwa cara pandang yang hanya menitikberatkan pada aspek legalitas justru memperlihatkan adanya keterputusan antara ruang akademik dan realitas sosial masyarakat.
“Persoalan yang sedang dihadapi masyarakat penambang hari ini bukan sekadar soal benar atau salah secara hukum. Yang terjadi adalah ribuan masyarakat kehilangan akses ekonomi karena hasil tambang mereka tidak dapat dijual. Jika pendekatan yang digunakan hanya sebatas membaca aturan tanpa melihat dampak sosialnya, maka nalar akademik justru menjadi tumpul terhadap realitas yang ada,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang melawan hukum, tetapi mengharapkan kehadiran kebijakan yang mampu menghadirkan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Rakyat tidak sedang melawan hukum. Mereka hanya menunggu keberanian pemerintah untuk menghadirkan solusi. Regulasi tentu harus dihormati, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mematikan sumber penghidupan masyarakat,” tambahnya.
Oleh karena itu, alih-alih memperdebatkan persoalan ini semata dari sudut pandang legalitas, yang lebih penting adalah mendorong hadirnya kebijakan yang mampu menjembatani antara aturan dan kebutuhan masyarakat, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.
Reporter: Jhul-Ohi
Gorontalo -Suataindonesia1, Hari ini rakyat kembali mendengar ceramah tentang hukum. Tentang tambang ilegal. Tentang ancaman pidana. Tentang negara yang katanya ingin melindungi rakyat.
Namun saya ingin bertanya dengan sederhana:
'Siapa yang melindungi rakyat dari kelaparan'?
Di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato, ribuan keluarga menggantungkan hidup dari tambang rakyat. Mereka bukan penjahat. Mereka bukan perampok kekayaan negara. Mereka hanyalah masyarakat kecil yang berjuang untuk makan hari ini, menyekolahkan anak-anak mereka, dan mempertahankan kehidupan keluarganya.
Bagi rakyat kecil di Pohuwato, tambang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Tambang adalah ruang hidup.
Namun yang terjadi sekarang justru sebaliknya.
Tambang rakyat dihentikan, Pasar rakyat lumpuh, Toko-toko emas tutup, Perputaran ekonomi masyarakat berhenti.
Ribuan keluarga penambang kini berada dalam ketidakpastian.
Sementara itu rakyat hanya diminta menunggu.
Menunggu janji, Menunggu rapat, Menunggu proses birokrasi.
WPR, IPR, kajian, rapat, proses.
Padahal rakyat tidak bisa makan dari rapat.
Rakyat tidak bisa membeli beras dengan janji.
Lebih ironis lagi, ada praktisi hukum yang berbicara dari balik meja seolah-olah memahami penderitaan rakyat penambang, dengan mengatakan bahwa pemerintah sedang melindungi rakyat dari jeratan hukum.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah ini benar-benar perlindungan, atau justru pembiaran terhadap penderitaan rakyat yang kehilangan penghidupan?
Ironisnya, di tengah penderitaan rakyat tersebut, terdapat pula fakta hukum penting yang tidak boleh diabaikan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) Nomor 328 K/Pdt/2017. Putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam, dan masyarakat kini menunggu ketegasan serta konsistensi pemerintah daerah, khususnya Gubernur Gorontalo, dalam menjalankan amar putusan Mahkamah Agung tersebut.
Negara melalui lembaga peradilan tertinggi telah memberikan pesan yang sangat jelas:
Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara sah, adil, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Namun yang menjadi pertanyaan bagi rakyat adalah:
Mengapa ketika putusan pengadilan telah memberikan arah hukum yang jelas, rakyat penambang justru masih berada dalam ketidakpastian?
Konstitusi negara juga sangat tegas.
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bukan kemiskinan rakyat, Bukan kelaparan rakyat, Bukan menutup ruang hidup rakyat di tanahnya sendiri.
Rakyat penambang Gorontalo, khususnya Pohuwato, bukanlah penjahat.
Mereka adalah bapak-bapak yang bekerja keras di lubang tambang demi memberi makan keluarganya.
Mereka adalah ibu-ibu yang berharap anaknya tetap bisa sekolah.
Mereka adalah masyarakat yang mempertahankan hidup dari tanah yang mereka pijak sendiri.
Karena itu saya ingin menyampaikan dengan tegas:
“Ruang hidup rakyat tidak boleh dikriminalisasi.”
Negara seharusnya hadir untuk menata, bukan mematikan. Negara harus memberi kepastian hukum, bukan hanya ancaman hukum.
Rakyat penambang Gorontalo tidak menolak aturan. Mereka hanya menuntut keadilan.
Jika tambang rakyat memang harus dilegalkan melalui mekanisme WPR dan IPR, maka percepatlah prosesnya. Jangan biarkan rakyat menunggu tanpa kepastian, sementara perut mereka lapar hari ini.
Sudah saatnya rakyat penambang Gorontalo, khususnya Pohuwato, bersatu memperjuangkan haknya.
Bukan untuk melawan negara.
Tetapi untuk mengingatkan bahwa negara ada karena rakyat.
Dan jika ruang hidup rakyat terus dipersempit, maka jangan salahkan ketika rakyat akhirnya berdiri bersama memperjuangkan haknya.
Karena sejarah selalu membuktikan satu hal:
Ketika perut rakyat lapar dan keadilan diabaikan, suara rakyat akan selalu lebih kuat daripada kekuasaan.
Dalam wawancara yang berlangsung pada 11 Maret 2026, Rustam menyatakan bahwa pernyataan gubernur merupakan bentuk “niat baik” untuk melindungi rakyat dari jeratan hukum. Ia juga menyoroti solusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan upaya memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah pusat sebagai langkah keluar dari persoalan tersebut.
Namun, Kevin Lapendos menilai pandangan itu mencerminkan cara berpikir yang terlalu sempit dan normatif. Menurutnya, pendekatan tersebut hanya menempatkan hukum sebagai satu-satunya sudut pandang tanpa memahami realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi ribuan penambang rakyat di Pohuwato dan wilayah lainnya di Gorontalo.
“Kalau ini disebut niat baik, maka pertanyaan kita sederhana: di mana letak perlindungannya ketika ribuan penambang hari ini tidak bisa menjual emasnya, penghasilan mereka nol, dan keluarga mereka terancam jatuh dalam kemiskinan? Hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup mata dari penderitaan rakyat kecil,” tegas Kevin.
Kevin juga menyoroti pernyataan Rustam yang mengatakan tidak ada pemimpin yang tega melihat rakyatnya bermasalah dengan hukum. Menurutnya, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Ia menilai penertiban yang disertai pembatasan transaksi emas telah menciptakan krisis ekonomi langsung bagi masyarakat penambang.
“Realitasnya hari ini emas rakyat menumpuk, pasar emas rakyat lumpuh, dan roda ekonomi masyarakat tambang berhenti. Ketika dapur rakyat tidak lagi mengepul, maka narasi tentang perlindungan hukum terdengar seperti retorika yang jauh dari kenyataan,” ujarnya.
Kevin juga mengkritik solusi WPR dan IPR yang kembali diangkat Rustam. Menurutnya, solusi tersebut terlalu sering dijadikan alasan pembenaran, padahal realisasinya berjalan lambat dan penuh hambatan birokrasi.
“WPR dan IPR selalu disebut sebagai solusi, tetapi sampai hari ini penambang kecil masih berhadapan dengan prosedur yang panjang, persyaratan teknis yang berat, bahkan kebutuhan dokumen seperti AMDAL mini yang jelas tidak mudah dipenuhi oleh masyarakat dengan keterbatasan sumber daya,” kata Kevin.
Ia menegaskan bahwa tanpa pendampingan serius dari pemerintah serta mekanisme transisi ekonomi bagi para penambang, wacana legalisasi tersebut hanya akan menjadi janji yang terus diulang tanpa dampak nyata.
Lebih jauh, Kevin menilai pendekatan hukum yang terlalu kaku justru berpotensi memperparah penderitaan masyarakat. Menurutnya, hukum memang penting ditegakkan, tetapi tidak boleh dipisahkan dari prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan.
“Penegakan hukum yang tidak sensitif terhadap realitas sosial justru bisa menjadi bentuk ketidakadilan baru. Jangan sampai hukum berdiri gagah di atas kertas, tetapi di saat yang sama menghancurkan kehidupan rakyat kecil di lapangan,” ujarnya.
Kevin juga mengingatkan bahwa sebagai akademisi hukum, Rustam seharusnya mampu memberikan analisis yang lebih komprehensif, bukan sekadar memperkuat pembenaran terhadap kebijakan pemerintah.
“Seorang akademisi seharusnya menghadirkan perspektif yang lebih luas, bukan sekadar mengulang pendekatan normatif. Hukum bukan hanya soal pasal, tetapi juga soal keadilan distributif dan hak rakyat untuk hidup layak,” tegas Kevin.
Menurut Kevin, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan untuk membuka dialog yang lebih jujur dengan masyarakat penambang.
“Persoalan tambang rakyat tidak bisa diselesaikan dengan narasi hukum semata. Ini soal kehidupan ribuan keluarga di Gorontalo. Negara harus hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan solusi yang nyata dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com, MERANGIN – Bupati Merangin, M. Syukur, menghadiri kegiatan Bazar Murah dan Zoom Meeting dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak 2026 tingkat Kabupaten Merangin. Kegiatan yang diinisiasi untuk menjaga stabilitas harga pokok ini berlangsung di Aula Polres Merangin pada Jumat (13/03).
Acara ini merupakan bagian dari instruksi pusat yang dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda dan Polres se-Indonesia, dengan titik utama pemantauan melalui zoom meeting dari Perum Bulog Kanwil DKI Jakarta dan Banten.
Dalam kunjungannya, Bupati M. Syukur didampingi oleh jajaran pejabat strategis, di antaranya Staf Ahli III Hendri Widodo, Plt Asisten II Siahaan, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Mujibur, serta Kadis Ketapang Hermanto. Turut hadir pula perwakilan dari DKUMPP, Bappeda, dan perwakilan Kantor Cabang Bulog Hamdani
Bupati M. Syukur mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) menjelang hari raya.
"Kondisi stok beras nasional saat ini aman. Informasi ini perlu diketahui masyarakat agar tidak perlu ada panic buying. Semua kebutuhan cukup," ujar Bupati Syukur di sela-sela peninjauan bazar.
Kapolres Merangin, AKBP Kiky Firmansyah, menjelaskan bahwa gerakan pangan murah ini menyediakan berbagai kebutuhan pokok mulai dari minyak goreng, tepung, gula, hingga beras. Program ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap visi Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan.
"Tujuannya adalah memberikan rasa nyaman kepada masyarakat terkait ketersediaan stok pangan. Polri membantu pemerintah menstabilkan harga jelang Idul Fitri agar tidak terjadi lonjakan harga yang memberatkan warga," tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa stabilitas harga pangan sangat krusial dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama pada periode puncak konsumsi masyarakat di bulan Ramadan dan Idul Fitri.
(Bg nasri)
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Kepulauan Yapen kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggelar Pasar Murah Polri, yang merupakan bagian dari program Polri Presisi. Pasar murah ini akan berlangsung selama 3 hari, mulai 13 Maret 2026, dan akan digelar serentak di berbagai wilayah Polda/Polres.
Dalam Pasar Murah Polri, masyarakat dapat membeli bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga terjangkau di bawah harga pasar. Ini merupakan upaya Polri untuk membantu menekan inflasi dan menjaga stabilitas pangan.
Komoditas utama yang dijual dalam Pasar Murah Polri antara lain beras SPHP/Bulog, minyak goreng, gula pasir, telur, tepung, dan kebutuhan pokok lainnya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bahan pokok dengan harga murah.
“Harga beras SPHP Rp 65.000/5kg., tepatnya Di Gerakan Pangan Murah Polri, beras SPHP dijual dengan harga Rp 65.000/5kg, sementara untuk beras medium, premium dan curah tidak tersedia.,” jelasnya.
WAROPEN – Suaraindonesia1.com. Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat, prajurit Yonif TP 860/NSK melaksanakan kegiatan karya bakti peduli lingkungan dengan melakukan pembersihan bahu jalan di wilayah Camp Laut Timur, SP 4 Jalan Poros Botawa, Kabupaten Waropen. Jumat (13/03/2026)
Kegiatan karya bakti tersebut dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan oleh para prajurit.
Mereka bergotong royong membersihkan sampah, merapikan bahu jalan, serta menata lingkungan di sepanjang jalur tersebut agar terlihat lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas.
Aksi nyata ini merupakan wujud kepedulian dan pengabdian prajurit Yonif TP 860/NSK kepada masyarakat serta bentuk komitmen TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kegiatan ini juga menjadi upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara bersama-sama.
Melalui kegiatan karya bakti ini, diharapkan hubungan silaturahmi antara TNI dan masyarakat semakin erat serta mampu menumbuhkan kembali semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman di wilayah Kabupaten Waropen.
Adapun produk hukum yang dimaksud adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua FPKG, Fahrul Wahidji, menegaskan bahwa transisi hukum ini menuntut kesiapan intelektual dan integritas dari para penegak hukum agar tidak terjadi kegagapan dalam implementasi di lapangan.
Penguatan SDM Polri sebagai Koordinator
Fahrul menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM Polri di Gorontalo, khususnya pada fungsi Reserse. Menurutnya, anggota Polri harus didorong untuk mendalami ilmu hukum formal melalui jenjang perguruan tinggi.
"Polri memegang peran krusial sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) dalam seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus. Tanpa pemahaman hukum yang mendalam dan up-to-date, fungsi koordinasi ini tidak akan berjalan maksimal," ujar Fahrul.
Peran Pengacara dan Pengawasan Penyidikan
Dalam perspektif KUHAP terbaru, Fahrul mengingatkan pentingnya peran Advokat untuk mencegah praktik "penyidik nakal". Hal ini dipertegas dalam semangat Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP (serta pengembangannya dalam UU No. 20 Tahun 2025) yang menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan.
"Fungsi pengacara bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan. Mereka mendampingi korban dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai due process of law, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk bermain-main dengan perkara," tambahnya.
Akselerasi Kasus dan Kepastian Waktu
FPKG juga mendesak Polri dan Kejaksaan di Gorontalo untuk segera menuntaskan tunggakan kasus tanpa terjebak dalam ego sektoral. Fahrul mengingatkan bahwa KUHAP telah mengatur limitasi waktu yang ketat dalam proses lidik dan sidik.
Berdasarkan ketentuan dalam proses penyidikan (seperti yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 KUHAP terkait masa penahanan dan batas waktu penyelesaian berkas), setiap tahapan memiliki jumlah hari yang limitatif.
"Masyarakat butuh kepastian hukum. Jangan sampai perkara 'diparkir' terlalu lama. Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum harus cair demi hukum, bukan demi kepentingan sektoral," tegasnya.
Catatan Merah untuk Jaksa: Korupsi Bukan Objek RJ
Terkait penanganan perkara korupsi, Fahrul memberikan peringatan keras kepada pihak Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa dalam semangat hukum acara yang baru, perkara extraordinary crime seperti korupsi tidak mengenal alasan Restorative Justice (RJ).
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Jaksa harus ingat bahwa tidak ada tempat bagi keadilan restoratif dalam kasus korupsi. Hukum harus tegak lurus pada sanksi yang memberikan efek jera," kata Fahrul.
Paradigma Baru: Dari Balas Dendam ke Rehabilitasi
Menutup opininya, Fahrul menjelaskan perbedaan fundamental antara KUHP lama dan UU No. 1 Tahun 2023. Jika KUHP warisan kolonial cenderung bersifat retributif (balas dendam), maka KUHP nasional yang baru mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
"Filosofi hukum kita telah bergeser. Kita kini mengutamakan tiga pilar utama: Kepastian, Kemanfaatan, dan Keadilan. APH di Gorontalo harus mampu menerjemahkan semangat ini agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan hukum yang memanusiakan manusia," pungkasnya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama arus mudik dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Sarolangun resmi memulai pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 pada Jumat, 13 Maret 2026.
Pada pelaksanaan operasi yang bersifat kemanusiaan tersebut, Polres Sarolangun menyiagakan sebanyak 100 personel yang terlibat langsung dalam pengamanan. Ratusan personel tersebut disebar ke berbagai titik strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas, keamanan masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada para pemudik.
Sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Polres Sarolangun juga telah mendirikan 4 pos pengamanan, yang terdiri dari 1 Pos Pelayanan (Posyan) dan 3 Pos Pengamanan (Pospam). Pos-pos tersebut ditempatkan di lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan jalur utama arus mudik.
Kapolres Sarolangun menyampaikan bahwa keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mulai dari pengaturan lalu lintas, pengamanan wilayah, hingga membantu masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan selama perjalanan mudik.
Selain itu, para personel yang bertugas juga akan melaksanakan patroli secara rutin guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama berlangsungnya Operasi Ketupat 2026.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan bersama keluarga. Polres Sarolangun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga keselamatan selama perjalanan mudik.
Djarnawi Kusuma
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1