SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Pdt. Dr. Gomar Gultom, Pdt. Dr. Ronny Mandang, Pdt. Tommy Lengkong, Pdt. Dr. Darwin Darmawan, Pdt. Hanok Pailit, serta Dr. dr. Cissie Nugraha, M.Sc., MARS.
Salah satu agenda utama seminar adalah pembahasan mengenai Keesaan Gereja yang menghadirkan perwakilan dari PGLII, PGI, dan PGPI. Forum tersebut menegaskan pentingnya membangun kebersamaan di tengah keberagaman denominasi melalui sikap saling mengasihi, menghormati, dan bekerja sama dalam pelayanan bagi bangsa.
Dalam sesi bertema Kesehatan dan Keluarga Kristen, Ketua PW PGLII, Pdt. Dr. Audi Luntungan, bersama Dr. dr. Cissie Nugraha, M.Sc., MARS, membahas pentingnya kesehatan mental sebagai fondasi ketahanan keluarga Kristen.
Pada paparannya, Dr. Cissie Nugraha menyampaikan bahwa persoalan kesehatan mental menjadi tantangan serius di tingkat global maupun nasional. Ia mengungkapkan bahwa secara global satu dari delapan orang mengalami gangguan mental, sementara di Indonesia diperkirakan satu dari sepuluh orang terdampak, bahkan sekitar satu dari tiga remaja menghadapi persoalan kesehatan mental.
Menurutnya, keluarga yang sehat secara mental dan kuat secara rohani merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Ia mengutip Matius 7:24-25 tentang rumah yang dibangun di atas batu sebagai gambaran keluarga yang memiliki fondasi iman yang kokoh.
Dalam pemaparannya, Dr. Cissie menawarkan dua langkah penting untuk menjaga kesehatan mental keluarga. Pertama, membangun asupan yang baik, baik melalui firman Tuhan, doa, pola pikir positif, maupun lingkungan pergaulan yang membangun. Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan temuan ilmu neuroscience yang menyebutkan bahwa manusia saat ini menghadapi beban informasi (information overload), sehingga penting memilih informasi yang membawa damai dan membangun kehidupan.
Kedua, ia mengajak peserta untuk tetap tinggal di dalam Tuhan. Berdasarkan kajian neuroscience, manusia tidak dirancang untuk hidup sendirian. Karena itu, hubungan dengan Tuhan serta kehidupan dalam persekutuan menjadi kebutuhan penting bagi kesehatan mental dan spiritual.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) selama dua malam yang dihadiri ribuan umat Kristen. Pelayanan firman disampaikan oleh Ps. Marcel Kanon dari Selandia Baru dan Ps. Choi Tay Hyuep dari Korea Selatan. Dalam ibadah tersebut, sejumlah jemaat memberikan kesaksian mengenai pengalaman pemulihan dan kesembuhan yang mereka yakini terjadi melalui doa.
Suasana ibadah semakin semarak dengan pelayanan Korea Mission Choir yang beranggotakan sekitar 25 penyanyi. Paduan suara tersebut membawakan lagu-lagu pujian dalam bahasa Korea, Indonesia, dan Inggris bersama BFOG Worship & Peace Ministry.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, panitia mengusung semangat bahwa api doa dan penginjilan terus menyala dari keluarga hingga menjangkau bangsa-bangsa, sekaligus memperkuat persatuan gereja, ketahanan keluarga, dan pelayanan umat Kristen di Indonesia.
Report, Ida Ismayani
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Sy. Aslamiyah, melaporkan dugaan maladministrasi dan pelayanan diskriminatif yang diduga dilakukan oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra F.I.L Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom, ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik proses ujian hasil dan hak akademik Aslamiyah sebagai mahasiswa angkatan 2019 yang dinilai tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan masa studinya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Aslamiyah, dirinya dinyatakan tidak lulus dalam ujian seminar hasil pada 5 Juni 2026 dan diminta untuk melakukan ujian ulang setelah melakukan perbaikan. Pada hari yang sama, Aslamiyah harus meninggalkan kota untuk mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) setelah sebelumnya meminta izin kepada pihak jurusan. Meski sempat mendapat larangan, keberangkatannya akhirnya diizinkan dengan batas waktu kepulangan yang telah ditentukan.
Setelah kembali ke kampus, Aslamiyah melanjutkan proses bimbingan dan revisi untuk persiapan ujian ulang. Namun, dirinya mengaku mendapat penolakan dari Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang juga saat itu menjadi dosen pembimbing II, dengan alasan batas waktu pelaksanaan ujian bagi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir.
Aslamiyah kemudian melakukan upaya meminta keringanan secara langsung kepada Ketua Jurusan. Dalam pertemuan tersebut, menurut pengakuannya, Ketua Jurusan menyampaikan bahwa dirinya masih dapat mengikuti ujian apabila tiga dosen lainnya menyetujui permohonan tersebut.
"Atas pernyataan itu, saya meminta pertimbangan kepada tiga dosen lainnya dan semuanya menyatakan setuju agar saya diberikan kesempatan mengikuti ujian kembali. Setelah itu proses bimbingan tetap berjalan dan seluruh matriks perbaikan telah ditandatangani oleh pembimbing dan penguji," ujar Aslamiyah.
Namun, setelah seluruh persyaratan akademik dinilai telah dipenuhi, Aslamiyah mengaku tetap tidak mendapatkan jadwal ujian karena lembar pengesahan bimbingan belum ditandatangani oleh Ketua Jurusan.
Pada 17 Juni 2026, karena merasa waktu semakin terbatas sementara jadwal ujian akhir jurusan telah mendekati batas terakhir, Aslamiyah kemudian menyampaikan pengaduan kepada Rektor untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut.
Pasca pengaduan tersebut, Aslamiyah mengaku mendapat respons yang membuatnya merasa tertekan. Ia menyebut terdapat pernyataan dari salah satu dosen jurusan yang menyampaikan ucapan, "So sampe Rektor ee, biar le Gubernur," yang dalam bahasa Indonesia berarti "Sudah sampai Rektor pengaduannya, sekalipun sampai Gubernur."
Pernyataan tersebut, menurut Aslamiyah, disampaikan setelah dirinya melayangkan pengaduan kepada pimpinan universitas dan disaksikan oleh sejumlah mahasiswa.
Tidak lama setelah itu, Aslamiyah dipanggil dalam rapat jurusan yang dihadiri unsur pimpinan fakultas, Ketua Jurusan, dosen pembimbing, penguji, serta operator jurusan. Dalam rapat tersebut, dirinya mengaku diminta untuk mengurus administrasi pindah kampus dengan alasan tidak cukup waktu untuk menyelesaikan proses ujian dan administrasi akhir studi.
"Pada saat itu saya merasa sudah tidak diberikan ruang untuk menyelesaikan studi saya, padahal saya sudah mengikuti proses bimbingan, revisi, dan memenuhi tahapan akademik yang diminta," kata Aslamiyah.
Persoalan kembali muncul ketika Universitas kemudian menerbitkan Surat Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir dan Yudisium Semester Genap TA 2025/2026 yang memberikan ruang penyelesaian hingga tanggal 15 Juli 2026. Aslamiyah mengaku mencoba mengonfirmasi kebijakan tersebut kepada pihak jurusan, namun mendapatkan jawaban bahwa perpanjangan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 di Ilmu Komunikasi.
"Saya kemudian mengonfirmasi langsung kepada Rektor dan mendapatkan penjelasan bahwa surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh jurusan. Karena itu saya tetap berusaha meminta kejelasan kepada pihak fakultas hingga Wakil Rektor I bidang akademik," jelasnya.
Menurut Aslamiyah, setelah dirinya berkonsultasi dengan Wakil Rektor I pada 7 Juli 2026, ia mendapatkan penjelasan bahwa jurusan tidak dibenarkan dapat menjalankan dua agenda sekaligus dalam masa perpanjangan tertentu. Namun, pada 9 Juli 2026 jurusan justru kembali mengadakan agenda ujian akhir bagi mahasiswa semester akhir dari angkatan di bawahnya.
"Hal itu membuat saya mempertanyakan alasan sebelumnya yang digunakan untuk menolak saya. Saya merasa ada yang janggal dan hak saya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Aslamiyah memilih melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
"Saya melapor bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi agar ada kejelasan mengenai pelayanan akademik dan hak mahasiswa hari ini dan masa mendatang akan merasakan hal yang serupa. Saya mengalami kerugian secara Materil dan Non Materil serta terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi karena keputusan yang menurut saya tidak sesuai dengan proses yang sudah saya jalani," ungkap Aslamiyah.
Ia berharap Ombudsman dapat memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan yang bermasalah seperti uraian di atas.
Sementara itu, laporan diterima Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme, ketentuan, dan kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. Ombudsman akan melihat apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan di bidang pendidikan, dengan memeriksa fakta dan dokumen yang ada," ujar Ketua Ombudsman Gorontalo.
Ombudsman akan melakukan tahapan pemeriksaan awal, klarifikasi kepada pihak terkait, serta menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan ketentuan lainnya.
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional PERMIKOMNAS mengangkat suara terkait maraknya periklanan judi online di media sosial.
Rian Maulana selaku Badan Koordinasi Nasional PERMIKOMNAS menanggapi persebaran dan pengiklanan judi online di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Telegram, dan media sosial lainnya yang belum efektif dibatasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) Republik Indonesia.
Tantangan dan Pembelajaran dari Negara Maju
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi, berinteraksi, hingga melakukan transaksi keuangan. Di balik manfaat tersebut, muncul ancaman berupa maraknya praktik judi online yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi, perekrutan anggota, dan penyebaran tautan perjudian.
Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah melakukan berbagai langkah, seperti pemblokiran situs dan konten yang berkaitan dengan perjudian online. Namun, banyak pihak menilai bahwa penyebaran iklan dan promosi judi online di berbagai platform media sosial masih menjadi tantangan besar.
Menurut hasil analisis dan kajian Rian Maulana, pelaku terus memanfaatkan akun palsu, grup tertutup, siaran langsung (live streaming), komentar, hingga iklan terselubung melalui influencer atau akun yang telah diretas.
Modus Penyebaran Judi Online di Media Sosial
Beberapa pola yang sering digunakan oleh jaringan judi online antara lain:
• Membuat ribuan akun palsu untuk menyebarkan tautan perjudian.
• Memanfaatkan fitur komentar pada unggahan tokoh publik dan media nasional.
• Menyelipkan tautan judi melalui pesan langsung (Direct Message).
• Menggunakan influencer atau akun dengan banyak pengikut untuk promosi terselubung.
• Menyebarkan tautan melalui grup Facebook, Telegram, WhatsApp, dan platform media sosial lainnya.
• Menggunakan domain baru secara cepat ketika domain lama telah diblokir.
• Memanfaatkan teknologi VPN, Cloud Hosting, dan Content Delivery Network (CDN) agar sulit dilacak.
Akibatnya, meskipun ribuan situs telah diblokir, jaringan perjudian masih mampu bermunculan kembali dengan alamat dan identitas baru.
Tantangan Penanganan di Indonesia
Beberapa kendala yang dihadapi dalam pemberantasan judi online meliputi:
1. Kecepatan pelaku membuat situs dan akun baru lebih tinggi dibanding proses pemblokiran.
2. Banyak server berada di luar negeri sehingga menyulitkan penegakan hukum.
3. Platform media sosial bersifat global sehingga memerlukan kerja sama lintas negara.
4. Literasi digital masyarakat masih rendah sehingga banyak pengguna mudah tergiur iklan judi dengan janji keuntungan instan.
5. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku untuk menghasilkan iklan yang lebih menarik dan sulit dideteksi.
Penting dicatat bahwa efektivitas penanganan tidak hanya bergantung pada satu kementerian. Penanggulangan judi online juga melibatkan aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, platform digital, lembaga keuangan, regulator, dan kerja sama internasional.
Dampak Judi Online
Penyebaran judi online menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya:
• Meningkatnya kecanduan judi di kalangan masyarakat.
• Kerugian finansial yang dapat memicu utang dan kemiskinan.
• Meningkatnya tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan berjudi.
• Gangguan kesehatan mental seperti stres, depresi, hingga konflik keluarga.
• Ancaman pencucian uang dan kejahatan siber.
Pembelajaran dari Beberapa Negara Maju
1. Inggris
Inggris memiliki sistem pengawasan perjudian yang ketat melalui regulator nasional. Setiap operator wajib memiliki izin resmi, sementara iklan perjudian dibatasi dengan aturan yang melindungi anak-anak dan kelompok rentan. Platform digital juga didorong untuk menghapus konten ilegal dengan cepat.
2. Singapura
Singapura menerapkan pendekatan yang tegas melalui pemblokiran situs, pengawasan transaksi keuangan, serta penegakan hukum terhadap operator maupun promotor perjudian ilegal. Pemerintah juga menjalankan program edukasi masyarakat mengenai bahaya kecanduan judi.
3. Australia
Australia memperketat regulasi iklan perjudian, terutama pada siaran olahraga dan media digital. Selain itu, tersedia program nasional untuk membantu pecandu judi melalui layanan konseling dan rehabilitasi.
4. Korea Selatan
Korea Selatan menggunakan teknologi digital untuk memantau aktivitas perjudian ilegal, memperkuat kerja sama antara kepolisian, penyedia layanan internet, dan lembaga keuangan, serta memberikan sanksi berat terhadap operator perjudian.
5. Jepang
Jepang menerapkan regulasi yang ketat terhadap bentuk perjudian yang diperbolehkan serta melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Edukasi publik juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Rekomendasi Solusi bagi Indonesia
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pemberantasan judi online adalah:
1. Memperkuat kerja sama antara KOMDIGI, Kepolisian RI, PPATK, OJK, Bank Indonesia, serta platform media sosial.
2. Memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi konten perjudian secara otomatis.
3. Meningkatkan kewajiban platform digital dalam menghapus iklan dan akun yang mempromosikan judi secara cepat.
4. Mempercepat pemblokiran rekening dan dompet digital yang digunakan dalam transaksi perjudian.
5. Meningkatkan literasi digital melalui pendidikan di sekolah, kampus, dan masyarakat.
6. Memperluas kerja sama internasional untuk menindak server dan operator yang berada di luar negeri.
7. Memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti mengiklankan atau mempromosikan perjudian ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Menyediakan layanan rehabilitasi dan pendampingan bagi individu yang mengalami kecanduan judi.
Penutup
Perjudian online merupakan persoalan kompleks yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan media sosial. Meskipun berbagai upaya pemblokiran telah dilakukan oleh pemerintah, tantangan terus berkembang karena pelaku menggunakan metode yang semakin canggih dan lintas negara. Oleh karena itu, penanganan yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, platform digital, lembaga keuangan, dunia pendidikan, serta masyarakat.
Pengalaman beberapa negara maju menunjukkan bahwa kombinasi antara regulasi yang kuat, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum yang konsisten, edukasi publik, dan kerja sama internasional merupakan pendekatan yang lebih efektif dalam menekan penyebaran judi online dibanding hanya mengandalkan pemblokiran situs semata.
Rep: JO
Adapun atlet yang tampil pada kejuaraan tersebut, yakni Abigail Adonia Azzahra pada nomor Poomsae Individu Pra Cadet C Merah–Merah Strip Taegeuk 6 Putri, Kiannun Djati Sayfa di nomor Kyorugi Pra Cadet B Under 26 Kg Putra, Reizaldi Edo Irmansyah pada Kyorugi Pra Cadet C Under 26 Kg Putra, Aylin Pramesti Jasmine di nomor Kyorugi Pra Cadet C Under 39 Kg Putri, Nafisa El Ghania pada nomor Kyorugi Cadet Over 59 Kg, serta Oriyana Putri Sugiyanto di nomor Kyorugi Senior Prestasi Under 53 Kg Putri.
Manajemen Repdem Taekwondo Akademi Yogyakarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh atlet yang telah berjuang maksimal di arena pertandingan. Menurutnya, hasil yang diraih merupakan buah dari latihan yang disiplin, kerja keras, serta semangat pantang menyerah yang selama ini ditanamkan kepada para atlet.
"Kemenangan memang menjadi target setiap atlet, namun yang lebih penting adalah keberanian untuk bertanding, menjunjung tinggi sportivitas, dan terus belajar dari setiap pengalaman. Menang maupun kalah merupakan bagian dari proses menuju prestasi yang lebih tinggi," demikian pesan yang disampaikan kepada para atlet.
Repdem Taekwondo Akademi Yogyakarta juga berharap seluruh atlet tetap konsisten menjalani latihan dan terus meningkatkan kemampuan agar mampu meraih prestasi yang lebih gemilang pada kejuaraan-kejuaraan berikutnya.
Keikutsertaan para atlet dalam Kejurkab Sleman Taekwondo 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi atlet-atlet muda lainnya untuk terus berlatih, berkompetisi secara sehat, serta mengharumkan nama akademi dan daerah di tingkat yang lebih tinggi.
Report, Ida Ismayani
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Puncak demokrasi mahasiswa di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) telah usai. Setelah melalui seluruh tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUGO secara demokratis dan transparan, pasangan Tiara Dita Sideng dan Destian Prasetyo resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM UNUGO untuk periode kepemimpinan baru.
Kepercayaan yang diberikan oleh seluruh mahasiswa ini merupakan amanah besar yang siap diemban dengan penuh tanggung jawab. Kepemimpinan baru ini hadir dengan semangat untuk membangun BEM UNUGO yang lebih profesional, transparan, kolaboratif, dan inovatif. Selain itu, penguatan tata kelola organisasi kemahasiswaan juga menjadi prioritas agar lebih tertib, adaptif, dan berdampak nyata bagi seluruh mahasiswa.
Dengan kontestasi yang telah usai, kini saatnya seluruh mahasiswa bersatu, meninggalkan perbedaan pilihan, dan bergandengan tangan dalam mewujudkan BEM UNUGO sebagai rumah bersama. Organisasi ini diharapkan terbuka terhadap aspirasi, menjadi ruang pengembangan potensi, serta mampu menghadirkan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan mahasiswa.
Presiden BEM UNUGO, Tiara Dita Sideng, menyampaikan bahwa amanah yang diberikan bukan sekadar kemenangan dalam kontestasi, melainkan tanggung jawab besar untuk menghadirkan perubahan yang nyata.
"Kepercayaan ini adalah amanah yang akan kami jalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. BEM UNUGO harus menjadi rumah bagi seluruh mahasiswa, tanpa memandang perbedaan pilihan maupun latar belakang. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk bergerak bersama, saling berkolaborasi, dan bersama-sama membangun organisasi yang lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi civitas akademika," ujar Tiara.
Senada dengan itu, Wakil Presiden BEM UNUGO, Destian Prasetyo, menegaskan bahwa keberhasilan kepengurusan ke depan hanya dapat diwujudkan melalui kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh mahasiswa.
"Perubahan tidak lahir dari satu atau dua orang, melainkan dari semangat kebersamaan. Kami berkomitmen menjadi jembatan aspirasi mahasiswa, memperkuat sinergi antar-ORMAWA, serta memastikan setiap program kerja memiliki dampak yang nyata. Mari kita tinggalkan perbedaan, satukan langkah, dan bersama-sama mewujudkan BEM UNUGO yang progresif, berintegritas, dan membawa perubahan positif bagi seluruh mahasiswa," tegas Destian.
Dengan semangat bersatu, berkolaborasi, dan mengabdi, kepemimpinan baru BEM UNUGO mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama mengawal perjalanan organisasi, menghadirkan gagasan, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kemahasiswaan yang aktif, inklusif, dan berdampak demi kemajuan Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.
Rep: JO
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Meminta Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan dugaan yang beredar di media sosial mengenai oknum kasat polair Ipda youkel Batas, S.H
Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Kasat Polairud di wilayah Minahasa Tenggara dalam aktivitas tambang ilegal serta dugaan TPPU oleh kasat polair yang pada saat event motorcross diduga beredar berbagai video dan foto bahwa beliau menghamburkan uang dengan jumlah besar untuk menyawer pemenangnya dan juga hubungan dengan seorang yang disebut sebagai pelaku mafia PETI kifly Sepang yang diduga uang Sawer tersebut dari Bos PETI Kifly Sepang
Dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan.
Atas dasar itu, LSM GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, serta Direktur Intelkam Polda Sulut, Kombes Pol Sugeng Prayitno, agar melakukan penyelidikan terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
LSM GTI juga mendesak Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Handoko Sanjaya, untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Kebun Raya Ratatotok apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, serta menindak siapa pun yang diduga menjadi pelaku atau koordinator aktivitas PETI tanpa memandang status maupun jabatan.
LSM GTI menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Fikri Alkatiri menambahkan bahwa apabila berbagai informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat tidak ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Apabila dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat tidak diusut secara tuntas, maka hal itu dapat merusak citra Polri di mata publik. Sebaliknya, penyelidikan yang objektif dan terbuka akan memberikan kepastian hukum, baik untuk membuktikan adanya pelanggaran maupun memulihkan nama baik pihak yang ternyata tidak terlibat," ujar Fikri.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia, , yang berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang bersih, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik-praktik melanggar hukum.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) berharap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paradoks yang memilukan inilah yang kini tengah diperjuangkan oleh Rut Yohanes, seorang ibu berusia 35 tahun asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Demi memperjuangkan hak dan masa depan anaknya yang telantar, ia terpaksa melayangkan surat permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Langkah drastis ini diambil Rut bukan tanpa sebab. Perjuangan hukumnya di jalur internal militer seolah membentur tembok kokoh yang tak kunjung memberikan kepastian. Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Rut telah resmi melaporkan kasus ini ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira dengan nomor pengaduan STTL/16/V/2026.
Dalam laporan tersebut, ia mengadukan dugaan tindak perkara penelantaran anak, perceraian sepihak, hingga indikasi maladminstrasi yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka Harianto. Sebagaimana diketahui, Praka Harianto merupakan seorang anggota aktif TNI AD dari kesatuan Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur.
*Kronologi Pengabaian Kemanusiaan di Balik Dinding Asrama*
Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden RI tertanggal 12 Juli 2026, Rut Yohanes membeberkan penderitaan panjang yang ia dan anaknya alami selama bertahun-tahun, bahkan sejak mereka masih tinggal bersama di dalam lingkungan Asrama TNI. Praka Harianto dinilai secara nyata telah mengabaikan tanggung jawab moral dan kewajiban hukumnya sebagai seorang ayah dan kepala keluarga.
Poin-poin pelanggaran disiplin dan moral yang diadukan oleh Rut sangat menyayat hati. Oknum prajurit yang telah menceraikannya dengan cara licik, tanpa sepengetahuan Rut dan keluarganya, tersebut telah memutuskan seluruh komunikasi dengan anak kandungnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. Oknum TNI berahlak buruk diketahui tidak memberikan nafkah hidup dan kesehatan yang layak kepada anaknya selama bertahun-tahun.
Selain itu, Harianto juga mengabaikan hak pendidikan dengan tidak membiayai sekolah anaknya selama sekitar tiga tahun terakhir. Yang bersangkutan sama sekali tidak menunjukkan kepedulian atau memberikan bantuan finansial saat sang anak jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit beberapa kali.
Rut mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah berulang kali ia sampaikan melalui jalur birokrasi internal, bahkan hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, dan Panglima TNI, belum juga membuahkan keadilan nyata bagi hak-hak anaknya. Ia menduga ada indikasi kuat adanya upaya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat sang prajurit tidak ditindak tegas, sehingga mencederai rasa keadilan.
*Kritik Keras Wilson Lalengke: Jargon Perlindungan yang Runtuh*
Kasus yang menimpa Rut Yohanes ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di militer.
Wilson Lalengke memberikan komentar tajam yang menyoroti moralitas institusi. Menurutnya, sangat ironis melihat institusi sebesar TNI yang selalu mendengungkan jargon sebagai pelindung dan penjaga rakyat, namun di sisi lain terkesan membiarkan anggotanya mengabaikan, menelantarkan, dan menyengsarakan keluarga mereka sendiri.
“Bagaimana mungkin seorang prajurit dapat dipercaya untuk memegang amanah besar melindungi kedaulatan negara dan rakyat banyak, jika tanggung jawab mendasar untuk mengayomi anak dan istrinya sendiri saja ia khianati?” tanya Wilson Lalengke merespon keluhan korban penelantaran oknum anggota TNI itu, Senin, 13 Juli 2026.
Wilson Lalengke selanjutnya menegaskan bahwa pimpinan TNI tidak boleh ragu untuk memecat atau memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti melakukan penelantaran dan perceraian sepihak dengan cara manipulatif. Melindungi oknum prajurit yang cacat moral seperti ini hanya akan merusak reputasi dan kehormatan korps TNI di mata publik.
*Renungan Filosofis dan Esensi Keadilan*
Secara filosofis, kasus penelantaran keluarga oleh seorang aparatur pertahanan negara ini menyinggung pemikiran filsuf klasik Aristoteles dalam karyanya Politika. Aristoteles menyatakan bahwa institusi terkecil dari sebuah negara adalah keluarga (oikos).
Negara yang baik dan beradab hanya bisa berdiri kokoh jika unit-unit terkecil di dalamnya dikelola dengan nilai keadilan dan kebajikan. Ketika seorang prajurit yang dilatih oleh negara untuk menegakkan ketertiban justru menciptakan ketimpangan moral di dalam keluarganya, ia sedang merusak fondasi etis masyarakat itu sendiri.
Senada dengan hal itu, filsuf Romawi Cicero dalam De Officiis menguraikan tentang konsep duty (kewajiban moral). Cicero menegaskan bahwa kewajiban moral pertama dan paling utama bagi setiap manusia adalah kepada mereka yang paling dekat dan bergantung hidup kepadanya, yaitu anak-anak dan keluarga. Mengabaikan anak kandung, membiarkannya sakit tanpa pertolongan, dan merenggut hak pendidikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum alam (lex naturalis) dan keadilan universal.
Kini, surat permohonan perlindungan hukum telah berada di meja kerja Presiden. Sebagai panglima tertinggi TNI, Presiden diharapkan mampu memberikan instruksi tegas agar laporan Rut Yohanes di Pomdam XXIII/Palaka Wira diproses tanpa intervensi. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan nafkah materi semata, melainkan tentang mengembalikan marwah institusi TNI agar benar-benar menjadi pelindung yang sejati, baik bagi rakyat di garis depan, maupun bagi keluarga kecil yang menunggu di rumah. (TIM/Red)
BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Di tengah gencarnya publikasi capaian pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), realitas di lapangan justru menunjukkan adanya persoalan pelayanan dasar yang masih belum terselesaikan, yaitu krisis air bersih. Sejumlah warga mengaku masih kesulitan mengakses kebutuhan pokok ini, terutama di Desa Adow dan Desa Molibagu.
Andika Wijaya, yang menerima dan mengadvokasi langsung keluhan masyarakat, menyatakan bahwa aspirasi warga perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu sorotan utama adalah proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Adow yang menelan anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD. Namun, menurut warga, kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besaran biaya yang dikeluarkan.
"Kami menerima banyak keluhan. Masyarakat mempertanyakan manfaat proyek tersebut. Kami mendorong agar evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh dilakukan oleh instansi berwenang untuk memastikan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas keuangan negara," ujar Andika Wijaya, Senin (13/7).
Lebih lanjut, Andika menilai kondisi ini menjadi bukti adanya celah serius dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan di lingkungan Pemkab Bolsel. Menurutnya, pemerintah daerah terlalu mudah memublikasikan keberhasilan, namun belum mampu memastikan seluruh program menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.
"Air bersih adalah hak dasar. Jangan biarkan penderitaan masyarakat menjadi hal yang biasa. Jika kebutuhan paling mendasar ini saja belum terpenuhi, evaluasi total terhadap kinerja perangkat daerah wajib dilakukan. Jangan sampai anggaran terus mengalir tanpa manfaat nyata," tegasnya.
Andika juga mendesak Bupati Bolaang Mongondow Selatan beserta jajaran terkait untuk segera turun ke lapangan, mendengar langsung keluhan warga, dan merumuskan langkah perbaikan yang konkret. Ia menekankan pentingnya transparansi anggaran serta akuntabilitas setiap program yang dibiayai uang rakyat.
"Pemerintah tidak boleh menunggu persoalan semakin meluas. Ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah dari banyaknya proyek atau besaran anggaran, melainkan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat," pungkasnya.
(JO)
PADANG LAWAS, SuaraIndonesia1.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Mandailing Natal Kelompok 43 Desa Simaninggir menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini, penyalahgunaan narkoba, dan judi online di Balai Desa Simaninggir, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Minggu malam, 12 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat literasi hukum dan kesadaran generasi muda terhadap berbagai persoalan sosial yang kian mengkhawatirkan.
Sosialisasi dihadiri Kepala Desa Simaninggir beserta perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para orang tua, serta anak-anak dan remaja. Peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias, terutama saat sesi diskusi dan tanya jawab.
Kepala Desa Simaninggir, Abdul Haris Hasibuan, mengapresiasi inisiatif Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal yang menghadirkan edukasi dengan tema yang dinilai relevan terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga materi yang disampaikan menjadi bekal bagi anak-anak dan remaja Desa Simaninggir untuk menjauhi narkoba, tidak terjerumus dalam judi online, serta mempersiapkan masa depan melalui pendidikan sehingga menjadi generasi yang berakhlak mulia, taat hukum, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan desa," ujar Abdul Haris.
Materi pertama mengenai pencegahan narkoba dan judi online disampaikan oleh Mardiana Nasution, mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam STAIN Mandailing Natal. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mengancam pendidikan, kehidupan sosial, serta dapat menyeret pelakunya ke dalam tindak pidana.
Mardiana menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur definisi dan klasifikasi narkotika, sedangkan ketentuan pidana mengenai kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran gelap narkotika diatur dalam Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati untuk tindak pidana tertentu. Di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga membuka ruang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai judi online, Mardiana menjelaskan bahwa praktik perjudian berbasis digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan gangguan psikologis, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain. Ia mengingatkan bahwa Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku tindak pidana tersebut.
"Narkoba dan judi online sama-sama menawarkan kesenangan sesaat, tetapi meninggalkan penderitaan yang panjang. Karena itu, kami mengajak seluruh anak-anak dan remaja Desa Simaninggir untuk berani mengatakan tidak terhadap narkoba dan judi online serta bijak memanfaatkan teknologi demi meraih cita-cita dan masa depan yang lebih baik," kata Mardiana.
Materi berikutnya mengenai pencegahan pernikahan dini disampaikan oleh Mutiara Ramadhani Nasution, mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) STAIN Mandailing Natal. Ia menjelaskan bahwa pernikahan dini berisiko menghambat pendidikan, meningkatkan persoalan kesehatan reproduksi, serta memengaruhi kesiapan mental, emosional, dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga.
Menurut Mutiara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun, kesiapan menikah tidak cukup diukur dari usia, melainkan juga dari kematangan pendidikan, mental, spiritual, ekonomi, dan tanggung jawab.
"Masa remaja adalah masa untuk belajar, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Jangan terburu-buru menikah sebelum benar-benar siap. Raihlah cita-cita setinggi mungkin karena pendidikan merupakan bekal utama untuk membangun keluarga yang berkualitas," ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta mengenai bahaya narkoba, modus operandi judi online, serta upaya mencegah pernikahan dini. Melalui forum tersebut, mahasiswa mendorong keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda dari berbagai persoalan sosial.
Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal Kelompok 43 berharap sosialisasi ini dapat memperkuat kesadaran kolektif bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba, judi online, dan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama. Edukasi sejak dini diharapkan menjadi fondasi lahirnya generasi Desa Simaninggir yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, sadar hukum, dan siap menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen Mahasiswa KKN STAIN Mandailing Natal Kelompok 43, Pemerintah Desa Simaninggir, dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Desa Simaninggir yang aman, religius, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, praktik judi online, dan pernikahan dini.
Rep: JO
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Pembatasan AI untuk Mengantisipasi Penyalahgunaan dalam Pornografi untuk Melindungi Masyarakat
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, industri kreatif, hingga pelayanan publik. AI mampu meningkatkan produktivitas, mempercepat pekerjaan, dan membuka peluang inovasi yang sebelumnya sulit diwujudkan. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul tantangan serius berupa penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi, termasuk manipulasi gambar dan video yang menyerupai orang nyata tanpa persetujuan mereka.
Teknologi AI generatif kini mampu menghasilkan gambar, video, maupun suara yang tampak sangat realistis. Kemampuan ini dapat dimanfaatkan secara positif dalam dunia perfilman, pendidikan, maupun desain. Akan tetapi, ketika digunakan untuk membuat konten pornografi yang melibatkan wajah seseorang tanpa izin (sering disebut sebagai deepfake pornografi), dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, bahkan ekonomi. Reputasi seseorang dapat rusak hanya karena sebuah konten palsu yang beredar luas di internet.
Mengapa Pembatasan AI Diperlukan?
Menurut Rian Maulana, Badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS):
"Pembatasan AI bukan berarti menghambat inovasi, melainkan memastikan bahwa teknologi berkembang secara bertanggung jawab. Regulasi dan pembatasan diperlukan agar AI tidak menjadi alat untuk melakukan pelecehan digital, pemerasan, penyebaran konten ilegal, maupun pelanggaran hak privasi."
Tanpa pengawasan yang memadai, penyalahgunaan AI dapat memperburuk berbagai bentuk kejahatan siber, seperti penyebaran konten eksplisit tanpa persetujuan, penipuan identitas, hingga eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia.
Solusi Mengatasi Penyalahgunaan AI dalam Pornografi
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan AI antara lain:
1. Menyusun regulasi yang jelas. Pemerintah perlu menetapkan aturan yang mengatur penggunaan AI, termasuk sanksi terhadap pihak yang membuat atau menyebarkan konten pornografi hasil manipulasi AI tanpa persetujuan.
2. Mewajibkan pengembang menerapkan fitur pengaman. Perusahaan pengembang AI dapat membangun sistem yang membatasi pembuatan konten eksplisit yang melanggar hukum atau hak orang lain, serta menambahkan penanda (watermark) pada konten yang dihasilkan AI.
3. Meningkatkan literasi digital masyarakat. Edukasi mengenai cara mengenali konten hasil manipulasi AI, menjaga privasi digital, dan melaporkan penyalahgunaan teknologi sangat penting untuk mengurangi dampak negatif.
4. Memperkuat kerja sama antara pemerintah, industri, dan platform digital. Penyedia layanan internet dan media sosial dapat mempercepat proses deteksi serta penghapusan konten yang melanggar aturan, sekaligus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
5. Mengembangkan teknologi pendeteksi deepfake. Investasi dalam riset untuk mendeteksi gambar, video, dan audio hasil manipulasi AI akan membantu mengidentifikasi konten yang berpotensi merugikan masyarakat.
6. Memberikan perlindungan kepada korban. Korban penyalahgunaan AI perlu memperoleh akses yang mudah untuk melaporkan kasus, mendapatkan bantuan hukum, serta pendampingan psikologis apabila diperlukan.
Penutup
AI merupakan teknologi yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia apabila digunakan secara bertanggung jawab. Namun, potensi penyalahgunaan untuk membuat dan menyebarkan pornografi digital menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pembatasan yang proporsional, didukung regulasi yang jelas, inovasi teknologi, serta peningkatan literasi digital dapat membantu meminimalkan risiko tersebut tanpa menghambat perkembangan AI.
Masa depan AI seharusnya diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan menjadi sarana pelanggaran privasi, pelecehan, atau eksploitasi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pengembang teknologi, akademisi, masyarakat, dan platform digital menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem AI yang aman, etis, dan bermanfaat bagi semua.
Rep: JO
TERNATE-suaraindonesia1.com, Kegiatan Pencanangan "Gerakan Tanam Cabe" (GERTAM CABE) Tingkat Kecamatan berlangsung di lingkungan RT. 07 Kelurahan Marikurubu pada Minggu sore (12 Juli 2026) dibuka langsung oleh Ibu Wali Kota Ternate Hj. Marliza H. M. Tauhid, selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ternate.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kelurahan di Kota Ternate .
Pada saat kegiatan masing-masing Ketua PKK dan warga Kelurahan mengikuti zoom dari Kelurahan masing-masing dan menyiapkan lahan/media tanam serta bibit cabe dan saat pencanangan oleh Ketua PKK Kota Ternate, masing-masing Ketua PKK bersama warga di Kelurahan juga menanam secara serentak.
Dalam sambutannya yang berlansung secara daring, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ternate Hj. Marliza H. M. Tauhid, mengajak warga Kelurahan di Kota Ternate untuk dapat memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam Rica, karena Gerakan menanam rica di pekarangan ini dapat memberi manfaat langsung bagi warga terutama untuk menekan pengeluaran dapur, mengendalikan inflasi harga pangan akibat lonjakan permintaan, serta memperkuat ketahanan pangan keluarga.
"GERTAM" atau Gerakan Tanam Rica ini merupakan salah satu Program Nasional Tim Penggerak PKK yang diteruskan oleh Tim Penggerak PKK Provinsi, Tim Penggearak PKK Kabupaten Kota, Tim Penggerak PKK Kelurahan sampai ke tingkat Dasawisma" ungkap Hj. Marliza H. M. Tauhid,.
Kegiatan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut dihadiri juga oleh Camat Kota Ternate Tengah Fahmi Basa Amin, S.H. , Ketua TP-PKK Kecamatan Kota Ternate Tengah, Lurah Kelurahan Marikurubu H. Halil Umar, Ketua dan pengurus TP-PKK Kelurahan Marikurubu, Ketua RT/RW Kelurahan Marikurubu, Ibu-Ibu Dasawisma Kelurahan Marikurubu serta Mahasiswa Peserta KKN Universitas Khairun Ternate.
(Sonya Mingkid)
Menurut Fikri Alkatiri, langkah tegas pemerintah dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap berbagai dugaan kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat dari berbagai lembaga negara, menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dijalankan tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi.
"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan," ujar Fikri Alkatiri.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi harapan besar bagi masyarakat agar aparat penegak hukum semakin profesional, independen, dan transparan dalam menangani setiap perkara korupsi, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik.
GTI menilai pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fikri Alkatiri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan mengedepankan pengawasan publik, transparansi, serta penghormatan terhadap proses hukum.
"LSM Garda Timur Indonesia akan terus mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas," tutup Fikri Alkatiri.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1