BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Kasus Dugaan 1,5 Ton Sianida Jalan di Tempat? BEM UIGU Pertanyakan Perkembangan Penyidikan, Soroti Munculnya Nama Ko Lexy dalam Laporan Lapangan


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com – Hampir beberapa waktu berlalu sejak pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1,5 ton bahan kimia berbahaya jenis Cyanide (CN/Sianida) di perairan Gorontalo Utara. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada publik.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ichsan Gorontalo Utara (BEM UIGU), yang meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sejauh mana proses penyelidikan berlangsung.


Sekretaris Jenderal BEM UIGU, Ronaldi, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dugaan masuknya bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar ke wilayah Gorontalo Utara.


"Ini bukan perkara kecil. Dugaan masuknya sekitar 1,5 ton sianida merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan, lingkungan, dan penegakan hukum. Karena itu publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyidikannya," tegas Ronaldi.

Berdasarkan laporan lapangan yang beredar, penindakan tersebut bermula dari informasi nelayan yang melihat dua kapal tanpa nama dan tanpa bendera memasuki perairan Gorontalo Utara. Setelah dilakukan pengejaran oleh personel Pos Polair Marnit Tolinggula, satu kapal berhasil diamankan bersama sebagian muatan yang diduga berupa Cyanide.


Namun laporan yang sama juga mencatat adanya dugaan intervensi saat proses penanganan berlangsung, sehingga sebagian awak kapal dan sebagian barang bukti disebut dibawa dari lokasi kejadian.


Yang turut menjadi perhatian publik, lanjut Ronaldi, adalah munculnya nama Lexy Punu alias Ko Lexy dalam laporan lapangan tersebut. Menurut laporan itu, Brigadir Iskandar Ibrahim mengaku melihat Ko Lexy berada di salah satu perahu yang datang ke lokasi saat proses penindakan berlangsung.


Menurut BEM UIGU, informasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari penyelidikan aparat untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan atau tidak dalam perkara dugaan penyelundupan sianida tersebut.


"Kami tidak ingin membangun opini atau menghakimi siapa pun. Namun apabila nama seseorang muncul dalam laporan lapangan terkait sebuah perkara besar, maka sudah menjadi kewajiban penyidik untuk mengklarifikasi dan mendalami informasi tersebut. Hasilnya pun perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Ronaldi.

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, BEM UIGU juga meminta aparat mengungkap jaringan yang diduga berada di balik masuknya bahan kimia tersebut. Menurut mereka, perkara ini tidak cukup berhenti pada penyitaan kapal atau barang bukti, tetapi harus mengungkap siapa pemilik, pemesan, penerima, maupun pihak yang diduga mengendalikan distribusi bahan kimia tersebut.


"Kami ingin mengetahui sejauh mana penyidik bekerja. Apakah seluruh pihak yang disebut dalam laporan sudah dimintai keterangan? Bagaimana status barang bukti? Apakah sudah ada penetapan tersangka? Semua pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum," tambahnya.

BEM UIGU juga meminta Polda Gorontalo bersama Polda Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


"Kasus sebesar ini tidak boleh menghilang tanpa kejelasan. Kami berharap seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan. Jika memang tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka proses harus dilakukan tanpa pandang bulu," tutup Ronaldi.

Rep: JO

LSM GARDA TIMUR INDONESIA Nilai Klarifikasi Dibalas Intimidasi, Alvian katakan Banyak belajar lagi Buat Viktor Sesuai KUHAP pasal 108 ayat 1


Manado – Suaraindonesia1,  LSM GARDA TIMUR INDONESIA (GTI) menilai bahwa upaya meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou justru mendapat respons yang diduga bersifat intimidatif dan berpotensi membungkam penyampaian informasi kepada publik.


GTI mempertanyakan karena klarifikasi yang diterima bukan berasal dari pejabat atau bagian resmi yang berwenang di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, melainkan dari pihak di luar struktur resmi rumah sakit. Menurut GTI, hal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai siapa sosok yang melakukan klarifikasi tersebut, apa kapasitasnya, serta apa perannya di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou.


Ketua DPD Manado LSM GARDA TIMUR INDONESIA, Alvian Rouseveld Lumombo, menyatakan bahwa apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.


Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2 yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, serta Pasal 3 yang bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui proses pengambilan kebijakan publik dan mendorong penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.


Selain itu, tindakan yang menghalangi penyampaian informasi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, GTI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, dan memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.


GTI kembali mendesak Polda Sulawesi Utara agar segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan suap yang menyeret nama Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. GTI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran dana ke rekening istri berinisial R.L., dengan pembuktian berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang sah.


GTI menegaskan bahwa desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik atau penyelidik, baik secara lisan maupun tertulis. Ketentuan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum.


Selanjutnya, Pasal 1 angka 24 KUHAP menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada pejabat yang berwenang mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana. Dengan demikian, penyampaian laporan dugaan tindak pidana merupakan hak yang dijamin oleh hukum.


GTI juga mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


LSM GARDA TIMUR INDONESIA menegaskan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


GTI berharap seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Sebuah tonggak penting dalam pengembangan literasi akademik dan inovasi berbasis pengalaman empiris tercatat di Aula G Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), yang dilaksanakan pada Sabtu kemaren.


Muhammad Ja'far Hasibuan saat dimintai keterangan oleh awak media pada Kamis (30-07-2026) mengatakan Seminar dan Talkshow Peluncuran serta Bedah Buku Skala Internasional bertajuk "Penemu Biofar SS: Anak Desa dari 70 Ribu Mendunia" menjadi ruang diskusi ilmiah yang mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, dan praktisi dari berbagai disiplin ilmu.


Kegiatan yang diselenggarakan Mega Press Nusantara tersebut diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan 1.500 peserta secara daring. Acara mendapat dukungan resmi dari Perpustakaan Nasional RI, Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, serta FKM UI.


Buku karya Muhammad Ja'far Hasibuan, mahasiswa Semester I Program Studi Magister Gizi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM USU) dengan NIM 257032012, diresmikan atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui perwakilan pimpinan Polri.


"Peluncuran ini menjadi bukti bahwa keterbatasan sosial dan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk menghasilkan karya ilmiah yang memenuhi standar akademik dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan," ungkap Muhammad Ja'far Hasibuan

Dalam buku tersebut, Ja'far mengangkat perjalanan hidupnya sebagai anak yatim yang berasal dari desa terpencil di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Ia merantau hanya dengan bekal Rp70.000 dan membiayai pendidikan melalui usaha berjualan roti sambil menempuh kuliah.


Berbagai keterbatasan akses informasi, sumber daya, dan tantangan sosial-ekonomi justru menjadi pijakan dalam melakukan riset lapangan, pengujian laboratorium, uji coba di masyarakat, hingga melahirkan inovasi Biofar SS, yang formulanya tetap dirahasiakan.


Menurut Ja'far, kepercayaan negara melalui Program Beasiswa Kapolri menjadi amanah yang mendorongnya untuk mengembangkan penelitian yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Seluruh kompetensi dan wawasan yang saya peroleh selama pendidikan saya arahkan menjadi karya terapan dan inovasi yang teruji secara ilmiah agar dapat diakses oleh masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki keterbatasan pelayanan kesehatan. Dukungan pimpinan institusi dan para dosen menjadi landasan metodologis dan etis dalam setiap proses penelitian," ujarnya.

Keunggulan utama buku setebal lebih dari 400 halaman ini terletak pada kemampuannya mengintegrasikan pengalaman hidup penulis dengan berbagai teori ilmiah yang diakui secara internasional. Penyusunannya didukung lebih dari 200 referensi ilmiah lintas disiplin sehingga tidak hanya menjadi buku motivasi, tetapi juga referensi akademik.


"Kerangka teorinya mencakup teori tingkat tinggi (grand range theories) seperti Teori Modal Sosial dan Kapabilitas Manusia, Teori Aksi Terencana, hingga Teori Keadilan Kesehatan dan Determinan Sosial Kesehatan," tambahnya.

Pada tingkat teori menengah (mid-range theories), buku ini mengulas Psikologi Perkembangan, Teori Sistem Ekologi, Post-Traumatic Growth, Resiliensi (Ordinary Magic), Growth Mindset, hingga Consolidated Framework for Implementation Research (CFIR).


Sementara pada aspek manajemen diterapkan Prinsip Pareto 80/20, Matriks Eisenhower, serta metode RACI dan Work Breakdown Structure (WBS) untuk menjelaskan proses pengembangan inovasi secara sistematis.


Melalui pendekatan tersebut, perjalanan hidup penulis dianalisis secara ilmiah sebagai contoh bagaimana keterbatasan dapat diubah menjadi modal pembangunan karakter, inovasi, dan kontribusi sosial.


Acara dibuka Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang diwakili Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si. Sambutan Kapolri dibacakan oleh Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.


Dalam sambutannya disampaikan bahwa karya Muhammad Ja'far Hasibuan membuktikan potensi anak bangsa tidak ditentukan oleh latar belakang ekonomi, melainkan oleh kejujuran, disiplin, ketekunan, serta kepedulian sosial.


Guru Besar FKM UI, Prof. dr. Adang Bachtiar, M.P.H., D.Sc., menilai buku tersebut memiliki nilai akademik tinggi karena berhasil menghubungkan pengalaman hidup autentik dengan teori-teori mutakhir yang relevan dalam bidang kesehatan masyarakat, inovasi, dan kepemimpinan.


Ia bahkan menyebut karya tersebut telah menjadi bahan diskusi di kalangan profesor serta membuka peluang bagi Muhammad Ja'far Hasibuan untuk melanjutkan studi doktoral (S3) di Harvard University.


Sementara itu, Wakil Dekan II Fakultas Psikologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Rosleny Marliani, M.Si., CPP, menjelaskan bahwa kisah hidup Ja'far dapat dipahami melalui perspektif psikologi perkembangan, resiliensi, dan aktualisasi diri. Menurutnya, kemiskinan, kehilangan ayah, hingga pengalaman berjualan roti bukan sekadar kesulitan hidup, tetapi menjadi proses pembentukan karakter dan ketangguhan.


Guru Besar FKM USU, Prof. Dr. Ir. Zulhaida Lubis, M.Kes., menyebut karya tersebut sebagai kebanggaan keluarga, almamater, sekaligus bangsa karena menunjukkan bahwa kerja keras, integritas, dan doa mampu melahirkan kontribusi nyata bagi ilmu pengetahuan.


Apresiasi juga datang dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI melalui perwakilan resminya, Dr. Ir. Hendro Wicaksono, M.Sc.Eng., yang menetapkan Muhammad Ja'far Hasibuan sebagai Ikon Pemuda Terdaftar Resmi Kemenpora RI.


Selain itu, Perpustakaan Nasional RI menetapkan buku tersebut sebagai salah satu koleksi referensi nasional. Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi ilmiah, penyerahan buku, dan penandatanganan dokumen referensi.


Melalui pendekatan multidisiplin yang memadukan pengalaman empiris dengan teori ilmiah, buku "Penemu Biofar SS: Anak Desa dari 70 Ribu Mendunia" diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan, sekaligus menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah penghalang untuk melahirkan inovasi yang memberi manfaat bagi masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan. (Megy)


#muhammadja'farhasibuan

#penemubiofarss


Rep: JO

KOMPAK HMJ Manajemen Bahas Peran Generasi Muda dalam Menjawab Tantangan Perubahan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HUMAN) melalui Department 1 Penalaran dan Keilmuan kembali melaksanakan program kerja KOMPAK (Kajian Strategis Organisasi dan Manajemen untuk Penguatan Karakter Institusional) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (29/7/2026).


Mengusung tema "Wake Up Call: Saatnya Generasi Muda Menjawab Tantangan, Bukan Sekadar Mengomentari Perubahan", kegiatan ini menjadi ruang diskusi yang bertujuan membangun kesadaran kritis serta memperluas pemahaman kader HMJ Manajemen terhadap berbagai isu organisasi, kepemimpinan, dan tantangan yang dihadapi generasi muda di tengah perubahan zaman.


Kegiatan KOMPAK dirancang sebagai wadah pengembangan kapasitas intelektual yang berfokus pada penguatan internal organisasi. Melalui diskusi yang berlangsung secara interaktif, para kader diajak untuk tidak hanya menjadi pengamat terhadap berbagai fenomena yang terjadi, tetapi juga mampu menghadirkan gagasan, solusi, serta aksi nyata sebagai bentuk kontribusi terhadap organisasi maupun lingkungan sekitar.


Selain menjadi forum bertukar pikiran, kegiatan ini juga bertujuan memperluas wawasan kader HMJ Manajemen mengenai pentingnya membangun karakter institusional yang kuat, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat budaya diskusi ilmiah di lingkungan organisasi. Dengan demikian, KOMPAK diharapkan mampu melahirkan kader-kader yang adaptif, progresif, dan memiliki integritas dalam menjalankan peran sebagai mahasiswa maupun sebagai bagian dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen.


Selama kegiatan berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang aktif. Berbagai pandangan serta pengalaman dibagikan sebagai bentuk refleksi bersama mengenai bagaimana generasi muda dapat mengambil peran strategis dalam menghadapi berbagai tantangan masa kini tanpa hanya menjadi pihak yang mengomentari setiap perubahan.


Ketua Department 1 Penalaran dan Keilmuan HMJ Manajemen, Sri Nanda Dehimeli, menyampaikan bahwa kegiatan KOMPAK merupakan langkah awal dalam membangun budaya intelektual yang lebih kuat di lingkungan HMJ Manajemen.


"Melalui KOMPAK, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang tidak hanya memperkaya wawasan kader, tetapi juga membangun pola pikir yang kritis, solutif, dan bertanggung jawab. Harapan kami, setiap kader HMJ Manajemen mampu menjadi pribadi yang siap menjawab tantangan zaman dengan tindakan nyata, bukan sekadar memberikan komentar terhadap setiap perubahan yang terjadi. Hasil diskusi hari ini menunjukkan bahwa kader HMJ memiliki semangat untuk terus belajar, berkembang, dan bersama-sama memperkuat karakter institusional organisasi."

Melalui pelaksanaan KOMPAK ini, HMJ Manajemen (HUMAN) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang mendukung pengembangan kualitas sumber daya kader. Dengan semangat kolaborasi, intelektualitas, dan penguatan karakter organisasi, HMJ Manajemen berharap KOMPAK dapat menjadi agenda berkelanjutan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan organisasi serta mencetak kader yang unggul, berintegritas, dan siap menjadi agen perubahan di masa depan.


Rep: JO

Aktivis Gorontalo Desak Polres Tetapkan Tersangka Pemilik Dua Ekskavator di Lokasi PETI Molamahu


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, terus menguat. Setelah Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, publik kini menanti kepastian hukum atas pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Sebelumnya, Polres Gorontalo mengamankan dua unit ekskavator yang diduga beroperasi di kawasan PETI Desa Molamahu. Aparat juga menyatakan masih melakukan penyelidikan terhadap alat berat lain yang diduga berada di wilayah Toyidito. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo yang meminta penghentian permanen aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Pulubala.


Menanggapi perkembangan tersebut, Aktivis Provinsi Gorontalo, Diki Mohamad, yang juga merupakan putra asli Desa Molamahu, mendesak Kapolres Gorontalo agar tidak hanya berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi segera menetapkan tersangka dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


Menurut Diki, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.


"Kami mengapresiasi langkah Polres Gorontalo yang telah mengamankan dua unit ekskavator. Namun, proses hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang mendanai aktivitas pertambangan ilegal, dan siapa yang bertanggung jawab harus segera diungkap serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Diki Mohamad.

Ia menilai, apabila proses hukum hanya berhenti pada penyitaan alat berat tanpa adanya penetapan tersangka, maka dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera bagi para pelaku pertambangan ilegal.


"Jangan sampai publik menilai bahwa penegakan hukum hanya sebatas penyitaan alat berat, sementara proses selanjutnya tidak jelas. Aparat harus menunjukkan komitmennya dengan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku PETI lainnya," tegasnya.

Sebagai putra daerah Desa Molamahu, Diki menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin telah menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi mengancam kehidupan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.


"Saya akan terus menyuarakan dan mengawal persoalan ini karena menyangkut tanah kelahiran saya sendiri. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI tidak boleh terus dibiarkan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menjaga lingkungan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.

Masyarakat kini menaruh harapan agar proses penyelidikan yang sedang dilakukan Polres Gorontalo dapat segera menghasilkan kepastian hukum, termasuk mengungkap aktor intelektual, pemilik alat berat, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molamahu.


Rep: JO

Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, LSM GTI Sulut, DPD GTI Kota Manado, dan DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Perkuat Sinergitas Bersama Polda Sulut dan Bea Cukai, Apresiasi Kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie.


Manado – Suaraindonesia1, Upaya memperkuat sinergitas antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat sipil terus dibangun melalui ruang diskusi yang digelar bersama jajaran Polda Sulawesi Utara dan Bea Cukai.


Dalam kegiatan tersebut hadir Koordinator Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, Stenly Sendow, Ketua LSM GTI Sulawesi Utara Fikri Alkatiri, Ketua DPD Kota Manado LSM GTI Alvian Lumombo, serta Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Yasir Arafat Lestaluhu.


Pertemuan tersebut membahas berbagai isu krusial yang berkembang di lapangan, termasuk pentingnya penguatan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antara masyarakat dengan aparat penegak hukum serta pihak Bea Cukai dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.



Koordinator Aliansi Masyarakat Sulut Peduli Hukum, Stenly Sendow, menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini merupakan langkah positif untuk membangun kepercayaan publik sekaligus membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.


Sementara itu, Ketua GTI Sulut, Fikri Alkatiri, menilai sinergitas yang terjalin melalui forum tersebut dapat menjadi acuan dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.


Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo, berharap ruang diskusi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada pihak terkait.



Hal senada disampaikan Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu. Ia menegaskan bahwa sinergitas antara masyarakat, Kepolisian, dan Bea Cukai merupakan fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai persoalan di lapangan.


Seluruh perwakilan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie beserta jajaran Bea Cukai yang telah membuka ruang dialog dengan elemen masyarakat. Mereka berharap pertemuan ini menjadi titik awal lahirnya kolaborasi yang lebih kuat, sehingga komunikasi, pengawasan, dan penegakan hukum di Sulawesi Utara semakin efektif, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Dugaan Penggelapan Kendaraan Mewah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Profesional dan Transparan


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Juli 2026.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn sebagai Ketua Law Firm FBO mendampingi Pelapor sebagai Anggota FBO.


Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor menyerahkan dua unit kendaraan, yakni BYD Denza D9 dan GWM Tank 300, kepada pihak terlapor dengan janji pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar. Namun, menurut laporan tersebut, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan keberadaan kendaraan disebut tidak diketahui. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.


Kuasa hukum pelapor, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak warga negara.


"Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada korban, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah," tegas Dr. Santrawan.

Menurutnya, praktik dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau pembiayaan menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan pemilik kendaraan, modus semacam ini juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi pembiayaan berbasis kepercayaan.


Secara hukum, unsur utama dalam perkara penggelapan terletak pada adanya penguasaan barang yang pada awalnya diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun fakta hukum lainnya.


Dr. Santrawan juga menilai bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat kepastian hukum dalam dunia pembiayaan kendaraan dan transaksi bisnis yang mengandalkan kepercayaan antarpihak.


"Kepercayaan adalah fondasi utama dalam hubungan hukum keperdataan maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian, negara wajib hadir melalui mekanisme penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan independen sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyerahkan aset bernilai tinggi, memastikan seluruh transaksi didukung dokumen hukum yang jelas, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.


Rep: JO

KAPOLDA PAPUA TENGAH BUKA RAKERNIS FUNGSI BINMAS DAN LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN BHABINKAMTIBMAS TAHUN ANGGARAN 2026


Nabire – Suaraindonesia1, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas dan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Bhabinkamtibmas Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Direktorat Binmas Polda Papua Tengah di Aula Lantai II Mapolda Papua Tengah, Selasa (28/7/2026) pukul 09.18 WIT.


Pembukaan kegiatan turut didampingi oleh Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. dan Direktur Binmas Polda Papua Tengah Kombes Pol. Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, para Kasat Binmas Polres jajaran Polda Papua Tengah, serta personel Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polda Papua Tengah.



Dalam sambutannya, Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa Rakernis dan Latkatpuan merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya personel Binmas dan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"Bhabinkamtibmas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preemtif dan preventif. Keberhasilan tugas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan institusi Polri semata, tetapi juga melalui sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh komponen masyarakat," tegas Kapolda.


Kapolda juga menekankan bahwa Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi representasi Polri di tingkat kampung dan desa dengan membangun komunikasi yang baik, menjadi sahabat masyarakat, sekaligus menjadi problem solver dalam setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.


Untuk itu, Kapolda memberikan beberapa penekanan kepada seluruh peserta, yaitu mengoptimalkan pembinaan masyarakat, meningkatkan kemampuan komunikasi, mediasi, negosiasi, dan penyelesaian masalah, memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, membangun sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, mendukung program-program prioritas pemerintah melalui pelayanan kepolisian yang berkualitas, responsif, humanis, dan berkeadilan, serta terus meningkatkan profesionalisme melalui kegiatan sambang, penyuluhan, dan pembinaan kepada masyarakat.


Selain itu, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan etika profesi dalam menjalankan tugas, mengutamakan keselamatan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.


Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Tengah atas terselenggaranya Rakernis dan Latkatpuan sebagai upaya meningkatkan kapasitas personel Bhabinkamtibmas.


Ia menjelaskan bahwa sebagai daerah otonomi baru, Provinsi Papua Tengah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Polri, TNI, dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi utama pembangunan.


Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak Polri di tingkat kampung dan distrik, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat, mediator, penyambung informasi, dan penggerak penyelesaian berbagai persoalan sosial.


Kesbangpol juga berharap seluruh Bhabinkamtibmas terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kampung, distrik, kabupaten, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis harus terus dikedepankan agar setiap potensi konflik dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.


Melalui Rakernis dan Latkatpuan ini diharapkan lahir berbagai inovasi, strategi, dan pola pembinaan yang lebih efektif guna meningkatkan profesionalisme personel Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polda Papua Tengah.


Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi wujud nyata komitmen Polda Papua Tengah dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia fungsi Binmas.


"Bidang Hubungan Masyarakat

Polda Papua Tengah"

Catatan Sejarah Kekecewaan Publik terhadap Kepemimpinan Bupati Bone Bolango, Rahman Patingki: Rakyat Sudah Terlalu Lama Menunggu Keadilan


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah polemik yang melibatkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai kritik dari kalangan aktivis maupun elemen masyarakat.


Salah satu isu yang pernah menjadi sorotan publik adalah tudingan mengenai dugaan praktik pembagian proyek maupun fee proyek yang disampaikan dalam berbagai aksi penyampaian aspirasi. Isu tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengelolaan pemerintahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, berbagai kritik tersebut masih menjadi bagian dari diskursus publik.


Perhatian masyarakat juga pernah tertuju pada pembentukan Tim Kerja Bupati (TKB) yang menuai kritik dari sejumlah pihak karena komposisi keanggotaannya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bagi para pengkritik, langkah tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan publik.


Selain itu, penempatan sejumlah anggota keluarga Bupati pada jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga sempat menjadi bahan perbincangan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun perlakuan yang tidak setara dalam pengisian jabatan.


Memasuki tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa. Namun, kebijakan itu juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Salah satu pokok persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data mengenai luas tanah hibah. Pemerintah Desa Toto Utara mengacu pada dokumen hibah yang mencantumkan luas sekitar ±29.000 meter persegi, sedangkan dalam pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tercantum sekitar ±80.000 meter persegi. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pencatatan aset dan dinilai perlu diselesaikan secara transparan melalui pembuktian dokumen yang sah.


Di sisi lain, Kepala Desa Toto Utara diketahui pernah memimpin desa yang memperoleh penghargaan tingkat Provinsi Gorontalo atas pengelolaan anggaran desa. Oleh karena itu, sejumlah pihak berpendapat bahwa seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Menanggapi berbagai polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo sekaligus Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat hingga terdapat kepastian hukum.


"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak menyampaikan kritik dan memperoleh penjelasan yang jelas dari penyelenggara pemerintahan," ujar Rahman.

Rahman mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, penyelesaian setiap polemik hendaknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak seluruh pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Bupati Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik yang disampaikan dalam pemberitaan ini.


Rep: JO

Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Refill Gas Portable Digelar, Pembacaan Permohonan Berlangsung di PN Jakarta Utara


JAKARTA – Suaraindonesia1, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (27/7/2026) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing sebagai Pemohon melawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.


Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Gabriel dalam perkara dugaan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.


Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yakni Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.



Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing kuasa Termohon yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya.


Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon sempat mengajukan keberatan karena Surat Kuasa dan Surat Perintah dari atasan kuasa Termohon masih dalam proses registrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, Hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan sambil menunggu proses registrasi dokumen legal standing tersebut selesai.


Permohonan praperadilan kemudian dibacakan secara langsung di hadapan Hakim dan para pengunjung sidang. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh Marulitua Rajagukguk dan Irman Bunawolo dengan penyampaian yang tegas dan sistematis sesuai isi permohonan yang telah didaftarkan.


Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif melakukan penyidikan dalam perkara a quo, memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukum Pemohon sebagaimana semula.


Setelah pembacaan permohonan selesai, Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari Termohon. Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan akan dilaksanakan secara cepat setiap hari sesuai ketentuan KUHAP yang baru, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026.


Marulitua Rajagukguk mengatakan pihaknya berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.


"Kami berharap permohonan ini diperiksa secara objektif. Yang kami uji adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan upaya paksa terhadap Pemohon," ujar Marulitua.


Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidik.


"Melalui persidangan ini kami berharap seluruh tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara tetap terjamin," kata Irman.


Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan kegiatan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang dilakukan oleh Gabriel untuk dijual kembali. Atas peristiwa tersebut, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon.

Puluhan Tahun Bungkam, Istri Pertama Buka Tabir Dugaan Perilaku Oknum Wartawan, Desak Aparat Bertindak


SULAWESI TENGAH, SuaraIndonesia1.com – Setelah bertahun-tahun memilih diam, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pertama seorang oknum wartawan inisial PT akhirnya memutuskan membuka kisah rumah tangganya ke publik.


Keputusan itu, menurutnya, bukan untuk membuka aib keluarga atau mencari belas kasihan publik. Ia mengaku terdorong berbicara karena khawatir akan ada perempuan lain yang mengalami penderitaan serupa apabila dugaan yang dialaminya tidak pernah terungkap dan ditindaklanjuti.


"Saya sudah cukup menderita. Anak-anak saya juga sudah merasakan sakitnya. Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami nasib seperti kami," ujar Perempuan CK (53) pada media ini Senin (27/7/2026).

Menurut pengakuannya, selama ini ia memilih diam demi menjaga nama baik keluarga. Namun, setelah berbagai persoalan yang dialaminya, termasuk dugaan perubahan dokumen administrasi tanpa sepengetahuannya dan putusnya hubungan dengan anak-anak, dan akan semakin banyak korban, ia merasa tidak lagi bisa terus memendam semuanya.


CK berharap keberaniannya berbicara dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh dugaan yang ia sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga berharap masyarakat, khususnya para perempuan, lebih berhati-hati dengan oknum tersebut.


"Saya tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau apa yang saya alami ini benar terjadi, biarlah kisah saya menjadi pelajaran agar perempuan lain tidak mengalami penderitaan yang sama," tutupnya.

Kronologis Singkat Hubungan CK


CK mengaku menikah secara sah di gereja pada 1982 di Sidamanik, Sumatera Utara. Pernikahan itu resmi secara hukum agama dan negara dan menurutnya, diketahui keluarga besar dan disaksikan sejumlah saksi yang hingga kini masih hidup.


Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai enam orang anak yang seluruhnya menggunakan marga ayah mereka, yaitu ST (38), AST (25), SRT (22), JT (20), ST (18), dan RT (15).


Menurut CK, kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal hingga pada 2012 saat keluarga berpindah ke Sulawesi Tengah dan menetap di Morowali Utara. Saat itu, PT disebut pernah bekerja dengan berbagai profesi, mulai dari berjualan buah, bekerja di koperasi simpan pinjam, hingga kemudian menjadi jurnalis.


CK menuturkan, setelah itu suaminya berpamitan bekerja di Kabupaten Banggai. Pada saat yang sama, CK mengaku sedang menjalani pengobatan akibat kecelakaan. Dalam kondisi tersebut, CK mengaku mengetahui suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.


"Saya sempat dapati dia bersama seorang perempuan di rumah. Waktu saya tanya, dia bilang itu cuma teman kerja. Karena saya masih percaya sama dia, saya tidak memperpanjang masalah. Tapi setelah itu dia mulai sering menghilang, tidak lagi pulang seperti biasa, sampai akhirnya meninggalkan saya dan anak-anak tanpa memberikan nafkah," ungkapnya.

Pada 2021, CK mengaku menerima surat yang berisi pernyataan perceraian. Namun karena masih dalam kondisi sakit, surat tersebut tidak pernah ia tanggapi.


Menurut CK, tidak berhenti pada putusnya hubungan rumah tangga. Ia mengaku menemukan adanya perubahan pada dokumen administrasi kependudukan keluarganya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Perubahan tersebut, menurut pengakuannya, membuat status perkawinan mereka seolah-olah tidak pernah ada dan menimbulkan berbagai kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.


Merasa ada kejanggalan, CK mengaku mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta penjelasan.


"Saya datang ke Dukcapil menanyakan persoalan ini. Dari penjelasan yang saya terima, perubahan itu dilakukan atas permintaan PT," ujar CK.

Bahkan CK juga mengaku terkejut mengetahui PT menggunakan gelar akademik S.H. Menurut pengakuannya, selama hidup bersama, ia mengetahui PT tidak menyelesaikan pendidikan hingga sarjana.


"Sepengetahuan kami selama hidup bersama, dia hanya sampai kelas I STM. Karena itu kami kaget ketika mengetahui ada gelar S.H. yang digunakan," katanya.

Luka yang Tak Terobati


Bagi CK, luka terdalam bukan hanya soal nafkah yang terputus. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui status perkawinannya diduga berubah dalam dokumen administrasi kependudukan. Bahkan, ia menyebut anak-anaknya tidak lagi dicantumkan dan dilarang menggunakan marga PT, sehingga mereka kesulitan menggunakan identitas keluarga yang selama ini melekat.


Namun yang paling menghancurkan hati seorang ibu adalah cerita yang disampaikan salah satu anaknya. Menurut CK, putrinya pernah beberapa kali menemui PT di Poso di rumah istri keduanya inisial L dengan harapan bisa bertemu ayahnya. Harapan itu justru berubah menjadi luka.


"Kenapa kamu datang ke saya? Saya bukan bapakmu," kutip CK.

Kalimat itu, menurut CK, diucapkan langsung oleh PT kepada anak kandungnya sendiri.


"Saya tidak sanggup membayangkan bagaimana perasaan anak saya. Anak mana yang tidak hancur mendengar ayahnya sendiri mengatakan seperti itu?" ujar CK.

Meski demikian, anak-anaknya tetap meyakini PT sebagai ayah kandung mereka.


"Meskipun bapak tidak mengakui kami, kami tetap percaya beliau adalah ayah kami. Semua keluarga dari pihak ayah mengetahui itu," ujar salah satu anak sebagaimana dituturkan kembali oleh CK.

Meski mengaku sangat terpukul dengan perlakuan tersebut, CK mengatakan dirinya memilih untuk tidak membalas dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.


"Saya dihina, dijatuhkan, bahkan nama baik saya direndahkan. Tapi saya memilih bersabar. Mungkin ini jalan Tuhan agar suatu saat nanti beliau diberikan pelajaran, dan bertobat," ujar CK dengan nada lirih.

CK berharap aparat penegak hukum menyelidiki apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perubahan dokumen tersebut. Perempuan itu juga mengaku prihatin apabila ada perempuan lain yang akan menjadi korban PT.


"Saya tidak sedang mengemis atau mencari belas kasihan. Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ada dugaan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sesuai untuk membangun hubungan dengan perempuan lain, saya berharap hal itu diperiksa. Jangan sampai ada korban berikutnya," ujarnya.

Kini, di tengah keterbatasan ekonomi, CK mengaku tetap berjuang membesarkan anak-anaknya, yang sebagian di antaranya masih menempuh pendidikan.


CK juga mengaku mengetahui bahwa PT telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial L, yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Poso.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada L yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas.


Rep: JO