BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Dugaan Penggelapan Kendaraan Mewah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Profesional dan Transparan


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/5473/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Juli 2026.


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pelapor Lingga Nurizky Ferlyand melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). DR. Santrawan Paparang, SH. MH. M.Kn sebagai Ketua Law Firm FBO mendampingi Pelapor sebagai Anggota FBO.


Dalam uraian laporan disebutkan bahwa pelapor menyerahkan dua unit kendaraan, yakni BYD Denza D9 dan GWM Tank 300, kepada pihak terlapor dengan janji pencairan dana pinjaman sebesar Rp1,5 miliar. Namun, menurut laporan tersebut, setelah kendaraan diserahkan, dana yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan keberadaan kendaraan disebut tidak diketahui. Atas peristiwa itu, pelapor mengaku mengalami kerugian dan memilih menempuh jalur hukum.


Kuasa hukum pelapor, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-hak warga negara.


"Setiap laporan masyarakat harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada korban, tetapi juga menjamin hak setiap pihak yang dilaporkan melalui asas praduga tak bersalah," tegas Dr. Santrawan.

Menurutnya, praktik dugaan penggelapan kendaraan dengan modus menjanjikan pencairan dana atau pembiayaan menjadi fenomena yang perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Selain berpotensi merugikan pemilik kendaraan, modus semacam ini juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap transaksi pembiayaan berbasis kepercayaan.


Secara hukum, unsur utama dalam perkara penggelapan terletak pada adanya penguasaan barang yang pada awalnya diperoleh secara sah, namun kemudian diduga dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, proses penyidikan akan menjadi tahap penting untuk menguji apakah unsur-unsur pidana tersebut benar-benar terpenuhi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun fakta hukum lainnya.


Dr. Santrawan juga menilai bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat kepastian hukum dalam dunia pembiayaan kendaraan dan transaksi bisnis yang mengandalkan kepercayaan antarpihak.


"Kepercayaan adalah fondasi utama dalam hubungan hukum keperdataan maupun bisnis. Ketika kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian, negara wajib hadir melalui mekanisme penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas, profesional, dan independen sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyerahkan aset bernilai tinggi, memastikan seluruh transaksi didukung dokumen hukum yang jelas, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.


Rep: JO

KAPOLDA PAPUA TENGAH BUKA RAKERNIS FUNGSI BINMAS DAN LATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN BHABINKAMTIBMAS TAHUN ANGGARAN 2026


Nabire – Suaraindonesia1, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas dan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Bhabinkamtibmas Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Direktorat Binmas Polda Papua Tengah di Aula Lantai II Mapolda Papua Tengah, Selasa (28/7/2026) pukul 09.18 WIT.


Pembukaan kegiatan turut didampingi oleh Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H. dan Direktur Binmas Polda Papua Tengah Kombes Pol. Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Polda Papua Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, para Kasat Binmas Polres jajaran Polda Papua Tengah, serta personel Bhabinkamtibmas dari seluruh jajaran Polda Papua Tengah.



Dalam sambutannya, Kapolda Papua Tengah menegaskan bahwa Rakernis dan Latkatpuan merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya personel Binmas dan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"Bhabinkamtibmas memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan preemtif dan preventif. Keberhasilan tugas kepolisian tidak hanya ditentukan oleh kemampuan institusi Polri semata, tetapi juga melalui sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh komponen masyarakat," tegas Kapolda.


Kapolda juga menekankan bahwa Bhabinkamtibmas harus mampu menjadi representasi Polri di tingkat kampung dan desa dengan membangun komunikasi yang baik, menjadi sahabat masyarakat, sekaligus menjadi problem solver dalam setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.


Untuk itu, Kapolda memberikan beberapa penekanan kepada seluruh peserta, yaitu mengoptimalkan pembinaan masyarakat, meningkatkan kemampuan komunikasi, mediasi, negosiasi, dan penyelesaian masalah, memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, membangun sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, mendukung program-program prioritas pemerintah melalui pelayanan kepolisian yang berkualitas, responsif, humanis, dan berkeadilan, serta terus meningkatkan profesionalisme melalui kegiatan sambang, penyuluhan, dan pembinaan kepada masyarakat.


Selain itu, Kapolda mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan etika profesi dalam menjalankan tugas, mengutamakan keselamatan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat.


Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Polda Papua Tengah atas terselenggaranya Rakernis dan Latkatpuan sebagai upaya meningkatkan kapasitas personel Bhabinkamtibmas.


Ia menjelaskan bahwa sebagai daerah otonomi baru, Provinsi Papua Tengah memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, Polri, TNI, dan seluruh elemen masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi utama pembangunan.


Menurutnya, Bhabinkamtibmas memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak Polri di tingkat kampung dan distrik, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat, mediator, penyambung informasi, dan penggerak penyelesaian berbagai persoalan sosial.


Kesbangpol juga berharap seluruh Bhabinkamtibmas terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kampung, distrik, kabupaten, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pendekatan persuasif, dialogis, dan humanis harus terus dikedepankan agar setiap potensi konflik dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.


Melalui Rakernis dan Latkatpuan ini diharapkan lahir berbagai inovasi, strategi, dan pola pembinaan yang lebih efektif guna meningkatkan profesionalisme personel Binmas dan Bhabinkamtibmas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah hukum Polda Papua Tengah.


Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi wujud nyata komitmen Polda Papua Tengah dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, modern, dan terpercaya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia fungsi Binmas.


"Bidang Hubungan Masyarakat

Polda Papua Tengah"

Catatan Sejarah Kekecewaan Publik terhadap Kepemimpinan Bupati Bone Bolango, Rahman Patingki: Rakyat Sudah Terlalu Lama Menunggu Keadilan


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah polemik yang melibatkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai kritik dari kalangan aktivis maupun elemen masyarakat.


Salah satu isu yang pernah menjadi sorotan publik adalah tudingan mengenai dugaan praktik pembagian proyek maupun fee proyek yang disampaikan dalam berbagai aksi penyampaian aspirasi. Isu tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan tuntutan agar seluruh proses pengelolaan pemerintahan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, berbagai kritik tersebut masih menjadi bagian dari diskursus publik.


Perhatian masyarakat juga pernah tertuju pada pembentukan Tim Kerja Bupati (TKB) yang menuai kritik dari sejumlah pihak karena komposisi keanggotaannya dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bagi para pengkritik, langkah tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan publik.


Selain itu, penempatan sejumlah anggota keluarga Bupati pada jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango juga sempat menjadi bahan perbincangan publik. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara transparan dan berdasarkan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan maupun perlakuan yang tidak setara dalam pengisian jabatan.


Memasuki tahun 2026, perhatian publik kembali tertuju pada keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan keputusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa. Namun, kebijakan itu juga menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai persoalan tersebut masih memerlukan pembuktian serta penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Salah satu pokok persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data mengenai luas tanah hibah. Pemerintah Desa Toto Utara mengacu pada dokumen hibah yang mencantumkan luas sekitar ±29.000 meter persegi, sedangkan dalam pencatatan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango tercantum sekitar ±80.000 meter persegi. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai dasar pencatatan aset dan dinilai perlu diselesaikan secara transparan melalui pembuktian dokumen yang sah.


Di sisi lain, Kepala Desa Toto Utara diketahui pernah memimpin desa yang memperoleh penghargaan tingkat Provinsi Gorontalo atas pengelolaan anggaran desa. Oleh karena itu, sejumlah pihak berpendapat bahwa seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Menanggapi berbagai polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo sekaligus Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat hingga terdapat kepastian hukum.


"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga berhak menyampaikan kritik dan memperoleh penjelasan yang jelas dari penyelenggara pemerintahan," ujar Rahman.

Rahman mengatakan pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, penyelesaian setiap polemik hendaknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak seluruh pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Bupati Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik yang disampaikan dalam pemberitaan ini.


Rep: JO

Sidang Lanjutan Praperadilan Kasus Refill Gas Portable Digelar, Pembacaan Permohonan Berlangsung di PN Jakarta Utara


JAKARTA – Suaraindonesia1, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (27/7/2026) menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing sebagai Pemohon melawan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.


Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Gabriel dalam perkara dugaan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.


Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional, yakni Marulitua Rajagukguk, S.H. dan Irman Bunawolo, S.H.



Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Agenda persidangan diawali dengan pemeriksaan legal standing kuasa Termohon yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Metro Jaya.


Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon sempat mengajukan keberatan karena Surat Kuasa dan Surat Perintah dari atasan kuasa Termohon masih dalam proses registrasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski demikian, Hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan sambil menunggu proses registrasi dokumen legal standing tersebut selesai.


Permohonan praperadilan kemudian dibacakan secara langsung di hadapan Hakim dan para pengunjung sidang. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh Marulitua Rajagukguk dan Irman Bunawolo dengan penyampaian yang tegas dan sistematis sesuai isi permohonan yang telah didaftarkan.


Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan terhadap Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, menyatakan tidak sah seluruh tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif melakukan penyidikan dalam perkara a quo, memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan seluruh hak hukum Pemohon sebagaimana semula.


Setelah pembacaan permohonan selesai, Hakim menunda persidangan hingga Selasa, 28 Juli 2026 dengan agenda jawaban dari Termohon. Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan akan dilaksanakan secara cepat setiap hari sesuai ketentuan KUHAP yang baru, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026.


Marulitua Rajagukguk mengatakan pihaknya berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.


"Kami berharap permohonan ini diperiksa secara objektif. Yang kami uji adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka serta melakukan upaya paksa terhadap Pemohon," ujar Marulitua.


Sementara itu, Irman Bunawolo menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan penyidik.


"Melalui persidangan ini kami berharap seluruh tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan sehingga kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara tetap terjamin," kata Irman.


Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan kegiatan pengisian ulang (refill) tabung gas portable yang dilakukan oleh Gabriel untuk dijual kembali. Atas peristiwa tersebut, Gabriel ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon.

Puluhan Tahun Bungkam, Istri Pertama Buka Tabir Dugaan Perilaku Oknum Wartawan, Desak Aparat Bertindak


SULAWESI TENGAH, SuaraIndonesia1.com – Setelah bertahun-tahun memilih diam, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri pertama seorang oknum wartawan inisial PT akhirnya memutuskan membuka kisah rumah tangganya ke publik.


Keputusan itu, menurutnya, bukan untuk membuka aib keluarga atau mencari belas kasihan publik. Ia mengaku terdorong berbicara karena khawatir akan ada perempuan lain yang mengalami penderitaan serupa apabila dugaan yang dialaminya tidak pernah terungkap dan ditindaklanjuti.


"Saya sudah cukup menderita. Anak-anak saya juga sudah merasakan sakitnya. Saya tidak ingin ada perempuan lain yang mengalami nasib seperti kami," ujar Perempuan CK (53) pada media ini Senin (27/7/2026).

Menurut pengakuannya, selama ini ia memilih diam demi menjaga nama baik keluarga. Namun, setelah berbagai persoalan yang dialaminya, termasuk dugaan perubahan dokumen administrasi tanpa sepengetahuannya dan putusnya hubungan dengan anak-anak, dan akan semakin banyak korban, ia merasa tidak lagi bisa terus memendam semuanya.


CK berharap keberaniannya berbicara dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh dugaan yang ia sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Ia juga berharap masyarakat, khususnya para perempuan, lebih berhati-hati dengan oknum tersebut.


"Saya tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau apa yang saya alami ini benar terjadi, biarlah kisah saya menjadi pelajaran agar perempuan lain tidak mengalami penderitaan yang sama," tutupnya.

Kronologis Singkat Hubungan CK


CK mengaku menikah secara sah di gereja pada 1982 di Sidamanik, Sumatera Utara. Pernikahan itu resmi secara hukum agama dan negara dan menurutnya, diketahui keluarga besar dan disaksikan sejumlah saksi yang hingga kini masih hidup.


Selama membina rumah tangga, keduanya dikaruniai enam orang anak yang seluruhnya menggunakan marga ayah mereka, yaitu ST (38), AST (25), SRT (22), JT (20), ST (18), dan RT (15).


Menurut CK, kehidupan rumah tangga mereka berjalan normal hingga pada 2012 saat keluarga berpindah ke Sulawesi Tengah dan menetap di Morowali Utara. Saat itu, PT disebut pernah bekerja dengan berbagai profesi, mulai dari berjualan buah, bekerja di koperasi simpan pinjam, hingga kemudian menjadi jurnalis.


CK menuturkan, setelah itu suaminya berpamitan bekerja di Kabupaten Banggai. Pada saat yang sama, CK mengaku sedang menjalani pengobatan akibat kecelakaan. Dalam kondisi tersebut, CK mengaku mengetahui suaminya diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain.


"Saya sempat dapati dia bersama seorang perempuan di rumah. Waktu saya tanya, dia bilang itu cuma teman kerja. Karena saya masih percaya sama dia, saya tidak memperpanjang masalah. Tapi setelah itu dia mulai sering menghilang, tidak lagi pulang seperti biasa, sampai akhirnya meninggalkan saya dan anak-anak tanpa memberikan nafkah," ungkapnya.

Pada 2021, CK mengaku menerima surat yang berisi pernyataan perceraian. Namun karena masih dalam kondisi sakit, surat tersebut tidak pernah ia tanggapi.


Menurut CK, tidak berhenti pada putusnya hubungan rumah tangga. Ia mengaku menemukan adanya perubahan pada dokumen administrasi kependudukan keluarganya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Perubahan tersebut, menurut pengakuannya, membuat status perkawinan mereka seolah-olah tidak pernah ada dan menimbulkan berbagai kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan.


Merasa ada kejanggalan, CK mengaku mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk meminta penjelasan.


"Saya datang ke Dukcapil menanyakan persoalan ini. Dari penjelasan yang saya terima, perubahan itu dilakukan atas permintaan PT," ujar CK.

Bahkan CK juga mengaku terkejut mengetahui PT menggunakan gelar akademik S.H. Menurut pengakuannya, selama hidup bersama, ia mengetahui PT tidak menyelesaikan pendidikan hingga sarjana.


"Sepengetahuan kami selama hidup bersama, dia hanya sampai kelas I STM. Karena itu kami kaget ketika mengetahui ada gelar S.H. yang digunakan," katanya.

Luka yang Tak Terobati


Bagi CK, luka terdalam bukan hanya soal nafkah yang terputus. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui status perkawinannya diduga berubah dalam dokumen administrasi kependudukan. Bahkan, ia menyebut anak-anaknya tidak lagi dicantumkan dan dilarang menggunakan marga PT, sehingga mereka kesulitan menggunakan identitas keluarga yang selama ini melekat.


Namun yang paling menghancurkan hati seorang ibu adalah cerita yang disampaikan salah satu anaknya. Menurut CK, putrinya pernah beberapa kali menemui PT di Poso di rumah istri keduanya inisial L dengan harapan bisa bertemu ayahnya. Harapan itu justru berubah menjadi luka.


"Kenapa kamu datang ke saya? Saya bukan bapakmu," kutip CK.

Kalimat itu, menurut CK, diucapkan langsung oleh PT kepada anak kandungnya sendiri.


"Saya tidak sanggup membayangkan bagaimana perasaan anak saya. Anak mana yang tidak hancur mendengar ayahnya sendiri mengatakan seperti itu?" ujar CK.

Meski demikian, anak-anaknya tetap meyakini PT sebagai ayah kandung mereka.


"Meskipun bapak tidak mengakui kami, kami tetap percaya beliau adalah ayah kami. Semua keluarga dari pihak ayah mengetahui itu," ujar salah satu anak sebagaimana dituturkan kembali oleh CK.

Meski mengaku sangat terpukul dengan perlakuan tersebut, CK mengatakan dirinya memilih untuk tidak membalas dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.


"Saya dihina, dijatuhkan, bahkan nama baik saya direndahkan. Tapi saya memilih bersabar. Mungkin ini jalan Tuhan agar suatu saat nanti beliau diberikan pelajaran, dan bertobat," ujar CK dengan nada lirih.

CK berharap aparat penegak hukum menyelidiki apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses perubahan dokumen tersebut. Perempuan itu juga mengaku prihatin apabila ada perempuan lain yang akan menjadi korban PT.


"Saya tidak sedang mengemis atau mencari belas kasihan. Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ada dugaan penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sesuai untuk membangun hubungan dengan perempuan lain, saya berharap hal itu diperiksa. Jangan sampai ada korban berikutnya," ujarnya.

Kini, di tengah keterbatasan ekonomi, CK mengaku tetap berjuang membesarkan anak-anaknya, yang sebagian di antaranya masih menempuh pendidikan.


CK juga mengaku mengetahui bahwa PT telah menikah lagi dengan seorang perempuan berinisial L, yang disebut berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Poso.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada L yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas.


Rep: JO

Koderal Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui LSM dan Ormas Sulut


Manado – Suaraindonesia1, Koderal Manado melalui Bidang Hukum yang dipimpin oleh Decky Ticoalu menggelar kegiatan silaturahmi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kantor Koderal Manado.


Kegiatan ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan, membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat sinergi antara Koderal dengan berbagai elemen masyarakat. Melalui dialog yang terbuka dan penuh suasana kekeluargaan, para peserta saling bertukar pandangan mengenai pentingnya kolaborasi dalam mendukung terciptanya kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan.


Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatiri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, silaturahmi seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang baik antara instansi dan masyarakat sipil.


"Kami mengapresiasi inisiatif Koderal Manado yang telah membuka ruang dialog dan silaturahmi bersama LSM dan organisasi kemasyarakatan. Sinergi seperti ini sangat penting untuk memperkuat kolaborasi, membangun kepercayaan publik, serta menghadirkan solusi bersama bagi kepentingan masyarakat," ujar Fikri Alkatiri.


Sementara itu, Bidang Hukum Koderal Manado menegaskan bahwa kemitraan dengan LSM dan ormas merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung berbagai program dan tugas kelembagaan.


Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara instansi dan masyarakat, sehingga tercipta kerja sama yang produktif, saling menghormati, dan memberikan manfaat nyata bagi kemajuan bersama.


Koderal Manado

Bersinergi dengan Masyarakat, Membangun Kepercayaan, Menguatkan Kebersamaan.

Prosesi Adat Suku Sudate Kampung Otodemo Untuk Mengakhiri pencarian Korban Laka Laut Speed Boat.


Waropen-Suaraindonesia1.com. Prosesi Adat suku Sudate Kampung Oudate Yang di pimpin Kepala Suku, dan di dampingi Toko Adat Setempat, Kasat Polairud dan Kapospol Wapoga untuk mengakhiri pencarian korban laka laut guna mengikhlaskan korban pergi dengan tenang, Minggu (26/07/2026).


Kapolres waropen Akbp Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Polarud Polres waropen Akp. Elton Jack Rumbiak Kami sudah berusaha melakukan pencarian dengan semaksimal mungkin terhadap korban laka laut speed boat.


Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada polres waropen yang sudah banyak membantu kami dalam proses pencarian korban hilang laka laut kurang lebih sudah 10 hari, namun belum ada perunjuk atau titik terang, untuk itu kami masyarakat kampung otodemo memutuskan untuk melakukan prosesi acara adat suku sudate untuk mengikhlaskan mendiang korban agar beristirahat dengan tenang, "ujar Kepala Suku Sudata Kampung Otodemo Bekri kofi"

Tempu Jarak 80 Kilo Meter Tim Gabungan Polres Waropen Dan Trabas WLC Memanggil Saksi Korban Laka Laut Speed Boat Di Kali Otodemo.


Waropen-Suaraindonesia1.com. Tim Gabungan Polres Waropen bersama komunitas Trabas WLC (Waropen Lumpur Club) menempuh perjalanan darat yang ekstrem sejauh 80 kilometer demi menghadirkan dan mengonfirmasi saksi korban peristiwa kecelakaan laut  yang melibatkan satu unit speed boat di area Kali Otodemo Senin (27/07/2026).


Perjalanan yang melintasi medan berat  dan akses terbatas tersebut di pimpin langsung oleh wakapolres waropen Kompol.Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H. melalui Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Aipda. Melkianus M. D. Tuanaen, S.H. dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penyebab kecelakaan laut tersebut serta memastikan Kronologi laka laut yang benar 


Langkah penjemputan dan pemanggilan saksi korban ini tidaklah mudah. Jalur menuju lokasi tempat saksi berada memerlukan waktu tempuh jam-jaman dengan tantangan medan berlumpur dan perbukitan terik Jarak Tempuh 80 Kilometer  Personel  Polres Waropen bersama Anggota Komunitas Trabas WLC Tujuan Menemui langsung saksi korban laka laut Kali Otodemo yang saat ini berdomisili di pemukiman pedalaman, "Ujar Kanit Opsnal".


Akses menuju lokasi cukup menantang dan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat biasa. Oleh karena itu, kami menggandeng rekan-rekan dari Trabas WLC yang menguasai medan untuk menjangkau lokasi saksi korban secara cepat dan aman," ujar perwakilan Humas Polres Waropen.


Perkembangan Penyelidikan Peristiwa laka laut speed boat di kawasan Kali Otodemo sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat lokal. Penyidik membutuhkan keterangan mendalam dari para saksi kunci yang berada di lokasi saat insiden terjadi untuk menyusun kronologi utuh.


Melalui pemanggilan langsung ini, tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa keterangan penting terkait 


Komitmen Pelayanan dan Kemitraan Masyarakat

Aksi sigap menggandeng komunitas trabas lokal ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Langkah aktif Polres Waropen dinilai memangkas waktu birokrasi dan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam melayani masyarakat hingga ke pelosok daerah.

Diduga Intimidasi Kades Toto Utara, HmI Bone Bolango Tuding Kadis Pemdes Bone Bolango Maladministrasi dan Abuse of Power


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com – Langkah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Keputusan Bupati terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, pada Jumat (24/07/2026) memicu polemik keras. Keputusan tersebut dinilai sarat akan cacat prosedur serta bentuk kesewenang-wenangan pejabat publik.


Sorotan tajam datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Bone Bolango. Pasalnya, pemberhentian sementara tersebut diketahui berawal dari Telaah Staf Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, tertanggal Rabu (23/07/2026). Polemik ini disinyalir kuat dipicu oleh penolakan Kades Toto Utara untuk menandatangani dokumen pembatalan surat tanah.


Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabid PPD) HmI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka, mengkritik keras sikap Kadis Pemdes yang dinilai sangat terburu-buru dan memaksakan kehendak hanya dalam hitungan hari.


"Hanya berpatokan pada telaah staf tertanggal 23 Juli, esok harinya langsung keluar Keputusan Bupati pemberhentian sementara. Ini menunjukkan keputusasaan dan proses administratif yang sangat terburu-buru tanpa mengindahkan regulasi baku," tegas Zidan Lamaka dalam keterangan resminya, Minggu (26/07/26).

Zidan juga menyayangkan tindakan Dinas Pemdes yang diduga melakukan intimidasi dengan membangun narasi pidana terhadap Kades Toto Utara hanya karena mempertimbangkan aspek legalitas penandatanganan dokumen tanah.


HmI Cabang Bone Bolango menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi administrasi hingga pemberhentian Kepala Desa wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta regulasi turunannya (Permendagri No. 82 Tahun 2015).


Menurut Zidan, pemberhentian kepala desa memiliki syarat dan tahap evaluasi yang terukur, yang idealnya menyerap aspirasi pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan sekadar manuver formalitas lewat telaah staf internal.


"Penolakan menandatangani surat tanah yang berpotensi menabrak aturan bukanlah kejahatan pidana. Mengancam Kades dengan narasi pidana agar mau tunduk adalah bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan intimidasi pejabat publik," ujar Zidan.

Secara hukum administrasi, tindakan Kadis Pemdes Bone Bolango dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya:


• Pasal 10 ayat (1): Mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Kepatutan.

• Pasal 17 & 18: Indikasi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk melampaui wewenang dan bertindak sewenang-wenang dalam merumuskan rekomendasi keputusan.


Menyikapi polemik ini, HmI Cabang Bone Bolango mendesak Bupati Bone Bolango untuk segera meninjau ulang Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Toto Utara yang dinilai lahir dari proses yang tidak cermat.


"Kami mendesak Bupati Bone Bolango untuk mengevaluasi secara total kinerja Kadis Pemdes Mohamad Rizki Pateda. HmI Cabang Bone Bolango siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan di atas koridor hukum, bukan di atas tekanan kekuasaan," pungkas Zidan.

Rep: JO

Aktivis Gorontalo Kecam Sikap Bupati Bone Bolango, Soroti Polemik Klaim Luas Tanah Hibah dan Penonaktifan Kades Toto Utara


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara kembali menuai kritik. Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, menilai sikap Bupati Bone Bolango terkesan menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan substansi persoalan yang sebenarnya.


Menurut Rahman, inti persoalan bukanlah Kepala Desa Toto Utara, melainkan dugaan adanya perbedaan luas tanah hibah dengan aset yang diklaim pemerintah daerah. Berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki pemerintah desa, luas tanah tercatat sekitar ±29.000 meter persegi. Namun, hasil penelusuran FKPR menemukan lahan yang telah ditandai sebagai aset pemerintah mencapai sekitar ±50.000 meter persegi, bahkan disebut telah tercatat sebagai aset daerah seluas ±80.000 meter persegi.


"Alih-alih menjelaskan perbedaan data tersebut secara terbuka, Bupati justru menonaktifkan kepala desa yang memperjuangkan hak masyarakat. Kebijakan ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," tegas Rahman.

Rahman menegaskan, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pengelolaan dan pencatatan aset daerah wajib didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.


Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango membuka seluruh dokumen hibah dan data aset kepada publik serta meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan audit secara independen apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang.


"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Jangan sampai pejabat yang diberi amanah oleh rakyat justru menggunakan kewenangannya untuk membungkam pihak yang memperjuangkan hak masyarakat," pungkas Rahman.

Rep: JO

Tokoh Adat Kali Sanggei Derek Imbiri Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Tolak Isu Provokatif


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Tokoh masyarakat dan adat Wilayah Kali Sanggei, Derek Imbiri, mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah. Minggu (26/07/2026) 


Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pemerintah maupun kegiatan sosial menjadi kunci untuk mendorong kemajuan Kabupaten Waropen dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Derek menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Ia berharap warga dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan, mendukung program pemberdayaan, serta memperkuat semangat gotong royong demi terciptanya kesejahteraan bersama.


Selain itu, Derek mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang bersifat provokatif, termasuk isu mengenai Papua Merdeka. Menurutnya, penyebaran isu yang dapat memicu perpecahan hanya akan mengganggu persatuan, keamanan, dan keharmonisan kehidupan masyarakat.


"Marilah kita menjaga situasi tetap aman dan kondusif, memperkuat persaudaraan, serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui dialog dan cara-cara yang damai. Persatuan masyarakat adalah modal utama untuk membangun daerah yang lebih baik," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Derek juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Waropen agar terus meningkatkan perhatian terhadap masyarakat, terutama kelompok yang berada pada tingkat ekonomi bawah. Menurutnya, kondisi perekonomian Waropen masih memerlukan banyak pembenahan dibandingkan sejumlah daerah lain, sehingga dibutuhkan program pembangunan yang tepat sasaran, mampu membuka peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pelayanan publik.


Di akhir penyampaiannya, Derek mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang telah diberikan kepada masyarakat, khususnya di Wilayah Kali Sanggei dan Rorisi. Ia berharap seluruh bantuan yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga benar-benar memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di wilayah tersebut.


"Harapan kami, pemerintah terus hadir bersama masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, Waropen akan semakin maju, aman, dan sejahtera," tutup Derek Imbiri.

Ratusan Alumni Lintas Angkatan Padati Reuni Akbar Yupentek & At-Thahirin, Guru dan Murid Bernostalgia Setelah Puluhan Tahun Berpisah


KOTA TANGERANG, suaraindonesia1.com, Suasana penuh kehangatan, canda, dan haru menyelimuti Reuni Akbar Alumni Yupentek & At-Thahirin 2026 yang digelar di Gedung Seni Budaya Modernland, Kota Tangerang, Minggu (26/7/2026). Ratusan alumni dari berbagai angkatan, mulai lulusan SMU, STM, hingga At-Thahirin, memadati lokasi acara untuk melepas rindu dengan para sahabat dan guru yang telah puluhan tahun berpisah.


Acara yang diprakarsai oleh alumni STM Yupentek ini berhasil menjadi wadah silaturahmi lintas angkatan dan lintas sekolah di bawah keluarga besar Yupentek dan At-Thahirin. Tidak hanya alumni STM, banyak alumni SMU Yupentek juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap terselenggaranya reuni akbar tersebut.



Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Ivan (Angkatan 2000), Anggota DPRD Provinsi Banten H. Hilmi Fuad, S.T., M.Kom, yang merupakan mantan guru mesin sejak tahun 1992, serta Mochamad Pandu, S.E., Anggota DPRD Kota Tangerang sekaligus penggagas Reuni Akbar.


Sejak pagi, para alumni tampak saling berpelukan, mengabadikan momen melalui foto bersama, hingga mengenang berbagai kisah semasa sekolah yang penuh cerita.


Alumni SMU Yupentek 2002 Turut Meramaikan Reuni Akbar


Di antara para peserta yang hadir, rombongan Alumni SMU Yupentek Angkatan 2002 turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Reuni Akbar yang digagas oleh alumni STM Yupentek.



Salah seorang alumni SMU Yupentek 2002, Morto, mengatakan bahwa meskipun kegiatan ini diprakarsai oleh alumni STM, dirinya bersama rekan-rekan alumni SMU tetap merasa menjadi bagian dari keluarga besar Yupentek.


"Walaupun kegiatan ini digagas oleh teman-teman alumni STM Yupentek, kami sebagai alumni SMU Yupentek sangat senang bisa hadir. Bagi kami, tidak ada lagi sekat antara STM, SMU maupun At-Thahirin. Yang ada adalah rasa persaudaraan sebagai keluarga besar Yupentek. Reuni ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan mengenang masa-masa indah ketika masih bersekolah," ujar Morto.


Morto angkatan 2002 mengaku rela datang dari Bekasi demi dapat menghadiri acara tersebut.


"Saya datang dari Bekasi. Jarak bukan menjadi halangan untuk bertemu kembali dengan guru-guru dan teman-teman lama. Kesempatan seperti ini sangat berharga karena belum tentu bisa terulang setiap tahun. Saya berharap reuni seperti ini terus dilaksanakan agar tali persaudaraan antarsesama alumni semakin kuat," katanya.



Menurutnya, reuni bukan hanya soal nostalgia, tetapi juga membangun jaringan pertemanan dan kolaborasi antarsesama alumni.


Ketua Panitia: Reuni Menyatukan Semua Angkatan


Ketua Panitia Ivan (2000) menyampaikan rasa syukur atas tingginya antusiasme para alumni yang hadir dari berbagai daerah.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh alumni, guru, dan semua pihak yang telah meluangkan waktu, tenaga, pikiran, bahkan materi sehingga Reuni Akbar ini dapat terselenggara dengan baik. Kehadiran para alumni dari berbagai angkatan menjadi bukti bahwa semangat persaudaraan keluarga besar Yupentek dan At-Thahirin masih sangat kuat," katanya.


Ivan berharap kegiatan ini menjadi awal terbentuknya komunikasi yang semakin erat di antara seluruh alumni.


Hilmi Fuad Kenang Dinamika Saat Menjadi Guru


Mantan guru mesin yang kini menjadi Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Hilmi Fuad, S.T., M.Kom, mengaku bangga melihat begitu banyak alumni yang hadir.


Ia mengenang masa ketika mulai mengajar pada tahun 1992 bersama guru-guru lain seperti Sri Rahardjo, Ian, Asep, Bu Sri, Dwi, dan puluhan guru lainnya.


"Sekolah memang sudah berubah, tetapi semangat alumninya tetap hidup. Hari ini saya melihat begitu banyak murid yang telah sukses di berbagai bidang. Itulah kebahagiaan terbesar seorang guru," ujarnya.


Hilmi juga mengenang dinamika kehidupan sekolah pada masa lalu, termasuk berbagai peristiwa tawuran yang saat itu masih sering terjadi.


"Dulu situasinya memang penuh tantangan. Namun semua itu menjadi bagian dari perjalanan sejarah sekolah. Yang membanggakan, hari ini anak-anak yang dulu kami didik telah menjadi orang-orang yang berhasil dan tetap menghormati guru-gurunya," katanya.


Mochamad Pandu: Silaturahmi Harus Terus Dijaga


Penggagas acara, Mochamad Pandu, S.E., mengatakan bahwa tujuan utama Reuni Akbar adalah mempererat silaturahmi dan membangun kolaborasi antarsesama alumni.


"Kami ingin seluruh alumni tetap bersatu, saling mengenal, saling membantu, dan terus berkarya untuk kemajuan Kota Tangerang. Reuni ini bukan hanya mengenang masa lalu, tetapi juga menjadi awal lahirnya berbagai kolaborasi yang bermanfaat bagi alumni maupun masyarakat luas," ujar Pandu.


Ia berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam Reuni Akbar 2026 dapat terus dijaga sehingga keluarga besar Yupentek dan At-Thahirin tetap menjadi contoh persaudaraan yang kuat, solid, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Tangerang. 



Report, Ida

Pemerintah Kab Gorontalo Salurkan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Cuaca Panas Ekstrem di desa motilango.


Suaraindonesi1.com, Pemerintah Kab Gorontalo salurkan air besih bagi warga terdampak Cuaca panas Extrim di Desa Motilango, Kec tibawa, kab gorontalo, pada tanggal 26/07/2026.


Suhu udara yang terus meningkat drastis dalam beberapa pekan terakhir membuat sejumlah sumber air bersih di Desa motilango, Kecamatan tibawa, mengering dan menyusut tajam. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa bersama instansi terkait menyalurkan bantuan air bersih secara langsung kepada warga yang paling membutuhkan.

 

Kepala Desa motilango Bapak Rizal Rahim menyampaikan bahwa penyaluran ini dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari warga yang kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan minum, masak, dan kebersihan sehari-hari akibat cuaca panas ekstrem yang melanda wilayah.


Langkah cepat di lakukan oleh pemerintah Desa Dan tokoh Pemuda bapak Arseven(fraitno mantida), langsung Menghubungi pemerintah kabupaten gorontalo agar segera mengambil langkah cepat dalam penanganan krisis air bersih akibat kemaraw Extrim.

 

"Kami tidak bisa diam saat saudara kita kesulitan air. Penyaluran air bersih ini adalah langkah cepat untuk meringankan beban warga sampai kondisi cuaca membaik dan sumber air kembali normal. Kami pastikan bantuan ini sampai tepat sasaran, kepada warga yang benar-benar sudah tidak memiliki akses air," ungkap Tokoh pemuda Fraitno mantida.

 

Penyaluran air bersih dilakukan secara bertahap ke setiap dusun. Petugas Dan Kepala desa turun langsung mendampingi pembagian agar berjalan tertib, aman, dan adil.


Fraitno mantida juga menyampaikan telah munghubungi Anggota DPR Prov gorontalo, Bapak Umar Karim, Terkait Krisis air bersih tersebut, Dan cuaca panas Extrim.

 

Seorang warga penerima bantuan,, mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah desa,kecamatan dan kabupaten "Sumur kami sudah kering sejak dua minggu lalu, kami harus berjalan jauh hanya untuk mengambil air. Bantuan ini sangat meringankan kami di tengah cuaca yang sangat panas seperti sekarang," ungkap Masyarakat.



Peliput: IBRAHIM HASAN

Tim Gabungan Polres Waropen, Pos Brimob Wapoga Dan Trabas WLC Lakukan Pembekapan Pencarian Korban Laka Speedboat di Daratan Otodemo


Waropen-Suaraindonesia1.com. Tim Gabungan yang dipimpin oleh Wakapolres Waropen terus melaksanakan upaya pencarian terhadap seorang korban yang hilang akibat kecelakaan speedboat di Muara Kali Obaiwa, Distrik Inggerus, Kabupaten Waropen, Sabtu (25/07/2026).


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Muara Kali Obaiwa, yang berjarak sekitar 77 kilometer dari Kampung Wapoga atau ditempuh kurang lebih 14 jam perjalanan melalui jalur sungai.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan berangkat dari Kabupaten Nabire pada Senin (13/7/2026) menggunakan satu unit speedboat fiber berukuran besar bermesin tiga unit 40 PK dengan membawa muatan berupa bahan kebutuhan pokok (sembako) serta tujuh orang penumpang menuju Kampung Wapoga.


Setelah bermalam di Kampung Wapoga, rombongan kemudian berganti menggunakan dua unit speedboat fiber berukuran lebih kecil untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah pedalaman. Pada Selasa (14/7/2026) rombongan tiba di Kampung Otodemo sekitar pukul 18.00 WIT dan kembali bermalam sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kilometer 80 pada keesokan harinya.


Saat perjalanan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, salah satu speedboat mengalami gangguan pada mesin 15 PK. Di saat yang sama kondisi Sungai Wapoga sedang mengalami banjir dengan arus yang sangat deras sehingga perahu tidak dapat dikendalikan dan akhirnya terbalik di Muara Kali Obaiwa.


Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang atas nama Khung Kwang (Angkuan), yang bekerja sebagai juru bahasa, dilaporkan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara enam orang lainnya berhasil menyelamatkan diri.


Wakapolres waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H. menyampaikan kami melakukan perjalan melalui laut dengan menggunakan kapal kayu dari pelabuhan uri menuju wapoga dan di lanjutkan pencarian Di wilayah darat dan pinggiran kali otodemo menggunakan kendaraan roda 2.


“Kami Melakukan Pembekapan terhadap Tim SAR Gabungan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pencarian terhadap korban yang masih hilang. Medan yang cukup berat, tingginya debit air, dan derasnya arus sungai menjadi tantangan dalam pelaksanaan operasi pencarian. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga proses pencarian selesai,” ujar Wakapolres waropen


Polres Waropen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, operator transportasi sungai, maupun perusahaan yang menggunakan transportasi air agar selalu mengutamakan aspek keselamatan pelayaran, memperhatikan kapasitas muatan, memastikan kondisi mesin dalam keadaan layak, serta mempertimbangkan kondisi cuaca dan debit air sebelum melakukan perjalanan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.


Polres Waropen akan terus memberikan informasi perkembangan proses pencarian kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada publik.

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet

 



Suaraindonesia1, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyampaikan bahwa Kapolri Cup Shooting Championship 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi menembak, tetapi juga momentum memperkuat sinergitas dan kemitraan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat pelaksanaan Kapolri Cup Shooting Championship 2026 yang digelar di Lapangan Tembak Hoegeng Iman Santoso, Korbrimob Polri, Kelapadua, Depok, Sabtu (25/7/2026).



Kapolri menjelaskan, kejuaraan tersebut diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, kementerian dan lembaga, anggota DPR, komunitas olahraga menembak, atlet, hingga masyarakat umum. Sejumlah pimpinan redaksi media juga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

"Memang sengaja kita mengundang mitra-mitra kita dari kementerian lembaga hingga DPR, untuk bersama-sama mengikuti kejuaraan, di samping itu juga tentunya untuk meningkatkan sinergitas. Bahkan juga teman-teman media hingga pimpinan redaksi juga ikut," ujar Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.




Menurut Kapolri, keterlibatan berbagai pihak dalam kejuaraan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus membangun kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan yang selama ini telah berjalan dengan baik.

"Ini juga bagian dari upaya kita terus untuk membangun sinergitas, membantu kerja sama dan kemitraan yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dan juga diikuti oleh kesatuan-kesatuan, baik dari TNI, Polri, dan juga masyarakat umum dan ada beberapa yang juga atlet," jelasnya.

Selain memperkuat sinergitas, Kapolri Cup Shooting Championship 2026 juga menjadi sarana untuk meningkatkan keterampilan personel Polri. Menurut Kapolri, kemampuan menggunakan senjata merupakan salah satu keterampilan yang perlu terus diasah oleh personel karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lapangan.

"Selain sinergitas yang kita bangun tentunya juga ini bagian dari upaya untuk melatih keterampilan, khususnya bagi anggota untuk betul-betul bisa mempersiapkan diri, karena memang memiliki tugas yang kadang-kadang juga harus menggunakan senjata," kata Kapolri.

Ia menekankan pentingnya personel memiliki keterampilan yang baik sehingga setiap tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dapat dijalankan secara tepat dan profesional.

Di sisi lain, kejuaraan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan dan persiapan atlet menembak untuk menghadapi berbagai kompetisi di tingkat nasional maupun internasional.

"Di satu sisi juga, kita juga mempersiapkan atlet-atlet saya kira untuk menjadi ajang, salah satu ajang event mereka sebelum mereka mengikuti berbagai macam lomba, baik di tingkat nasional maupun internasional," ungkapnya.

Kapolri Cup Shooting Championship 2026 berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 26 Juli 2026. Pada penyelenggaraan tahun ini, kejuaraan mempertandingkan berbagai nomor dalam kategori IPSC (International Practical Shooting Confederation) dan Non-IPSC, baik untuk nomor handgun maupun PCC. Selain itu, terdapat pula kategori Tembak Presisi yang mempertandingkan nomor individu dan beregu dengan peserta dari berbagai jenjang kepangkatan personel Polri.

Beragam kategori tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk menguji kemampuan, kecepatan, ketepatan, konsistensi, serta pengambilan keputusan dalam kompetisi menembak. Para peserta terbaik dari setiap nomor akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih.

Kapolri berharap penyelenggaraan kejuaraan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk mempererat hubungan antarlembaga, komunitas olahraga, media, dan masyarakat, sekaligus meningkatkan kemampuan para peserta.

"Ini adalah acara kita bersama, dari kita semua dan untuk kita semua," tutur Kapolri.

Kapolri menambahkan, penyelenggaraan Kapolri Cup Shooting Championship 2026 sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80.

"Ini bisa menyemarakkan rangkaian Hari Bhayangkara yang sedang kita laksanakan," pungkasnya. (Si1/Red)

Aliansi HMI Limboto Keluarkan Mosi Tidak Percaya, Desak Konfercab dalam 5 Hari


LIMBOTO, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Himpunan Hijau Hitam Limboto secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap berisi mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto, Laode Muhammad Halik Ismail, Sabtu (25/7/2026). Langkah ini diambil setelah mengevaluasi kinerja kepengurusan yang dinilai menyimpang dari azas, fungsi, dan dinamika organisasi.


Dalam siaran pers yang dibacakan oleh kader HMI Cabang Limboto Komisariat FKM UG, Vicky, aliansi menyebutkan sejumlah dasar tuntutan. Pertama, merujuk pada SK PB HMI No.188/KPTS/A/08/1446H terkait struktur kepengurusan. Kedua, status Laode Muhammad Halik Ismail dinilai secara de facto dan de jure telah menjadi alumni (KAHMI). Ketiga, selama 18 bulan terakhir, roda organisasi dinilai tidak progresif dan mengalami kemandekan. Keempat, Ketua Umum Cabang dinilai abai terhadap pembinaan kader dan agenda strategis ke-HMI-an di wilayah Limboto.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, aliansi mendesak penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab) dalam kurun waktu 5 x 24 jam sejak pernyataan sikap dibacakan. Aliansi juga memberi peringatan tegas, apabila dalam 2 x 24 jam tidak ada respons konkret, maka pihaknya akan menyatakan tidak ada lagi HMI Cabang Limboto di bawah kepemimpinan saat ini.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah, eksistensi, dan keberlangsungan perkaderan HMI di Limboto.


Rep: JO