BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Percepat Fasilitas CT Scan dan Mammografi, Sekda Zulhifni Ikuti Rakor Bersama Kemenkes



Suaraindonesia1.com, BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin terus mematangkan persiapan sarana kesehatan tingkat lanjut bagi masyarakat.


Bertempat di Ruang MPC Kantor Bappeda Merangin, Jumat (13/2), jajaran pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi (rakor) melalui Zoom Meeting bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.


Rapat tersebut berfokus pada Monitoring Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sekaligus finalisasi teknis pengadaan alat kesehatan canggih untuk RSUD Kolonel Abundjani Bangko.


Jalannya rakor dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni. Ia menegaskan bahwa agenda utama pertemuan ini adalah memastikan kesiapan ruang instalasi untuk penempatan alat CT Scan dan Mammografi yang akan dihibahkan oleh Kemenkes.


"Tadi baru saja selesai koordinasi dengan Kemenkes untuk memfinalkan rencana ruangan CT Scan dan Mammografi. Ada sedikit perubahan pada desain rehabilitasi tata ruangnya agar alat-alat dari kementerian ini bisa segera masuk dan dimanfaatkan secara maksimal," ujar Zulhifni usai memimpin rapat.


Terkait kendala anggaran fisik, Sekda menjelaskan bahwa penyesuaian tata ruang tersebut tidak akan membebani APBD secara khusus, melainkan akan dioptimalkan melalui anggaran internal rumah sakit.


"Untuk dana (rehabilitasi ruang), kita gunakan melalui pos pemeliharaan rutin dari rumah sakit. Jadi secara teknis tidak ada masalah," tambahnya.


Di akhir keterangannya, Zulhifni memberikan instruksi khusus kepada jajaran manajemen RSUD agar bergerak cepat. 


Menurutnya, keberadaan alat pendeteksi kanker (Mammografi) dan pemindaian tubuh (CT Scan) sangat krusial agar masyarakat Merangin tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan layanan tersebut.


"Saya berharap kepada Direktur Rumah Sakit Umum, kegiatan pemenuhan alat kesehatan ini harus berhasil kita dapatkan. Ini murni untuk membantu dan memudahkan pelayanan kesehatan masyarakat Merangin," tegas Sekda. 


(Bg nasri)

Prakarsa Warga Kecamatan Penjaringan Audiensi dengan Unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan



Jakarta Utara, suaraindonesia1.com, 13 Februari 2026, Pengurus Prakarsa Warga Kecamatan Penjaringan didampingi Sekretaris dan Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Prakarsa Warga Jakarta Utara melaksanakan audiensi dengan unsur Pemerintah Kecamatan Penjaringan pada Jumat (13/2/2026) pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Kecamatan Penjaringan.


Audiensi ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, antara lain Royto Harahap selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Eka selaku Sekretaris Lurah Kamal Muara, Agus selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Pluit, Wahyu selaku Kasi Ekbang Kelurahan Penjaringan, Firdaus selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Kapuk Muara, serta Achmad Yani dari Satpol PP Kecamatan Penjaringan.


Sementara itu, dari unsur Prakarsa Warga hadir Puriawan selaku Sekretaris Prakarsa Warga Jakarta Utara, Anton selaku Ketua Bidang Monev, Rasyid selaku Anggota Bidang Monev, Robi selaku Koordinator Kecamatan (Korcam), serta Suwardi selaku Sekretaris Korcam Prakarsa Warga Kecamatan Penjaringan.



Tujuan audiensi ini adalah untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan keberadaan dan program kerja Prakarsa Warga kepada unsur Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.


Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Prakarsa Warga Jakarta Utara, Puriawan, menyampaikan harapannya agar melalui audiensi ini dapat terbangun koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara Prakarsa Warga dengan unsur Pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.


“Semoga hasil audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kemitraan dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Puriawan.



Sementara itu, mewakili pihak Kecamatan dan Kelurahan, Royto Harahap menyambut baik audiensi tersebut. Ia berharap Prakarsa Warga dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dalam membantu pelaksanaan program-program di wilayah.


Royto juga menyampaikan keterbukaannya agar Prakarsa Warga di tingkat Kelurahan dapat menjalin silaturahmi dan koordinasi dengan seluruh Kelurahan yang ada di Kecamatan Penjaringan.


Audiensi ini diharapkan menjadi fondasi kerja sama yang konstruktif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan kolaboratif di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.



Report, Jp

Putusan Banding PT TUN Jakarta Perkuat Keabsahan Kepemimpinan Soegiharto Santoso di APKOMINDO



Jakarta - Suaraindonesia1, Babak panjang sengketa kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) akhirnya menemukan titik terang yang menyejukkan. Pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui Putusan Banding Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT secara tegas dan bijaksana menguatkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025.


Amar putusan Majelis Hakim Banding menyatakan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT tanggal 6 November 2025, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan.”


Dengan putusan ini, seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak yang selama ini mengklaim kepemimpinan APKOMINDO secara sepihak yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno ditolak secara sah dan meyakinkan di dua tingkat peradilan. Kepengurusan sah DPP APKOMINDO periode 2022-2027 di bawah komando Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky) sebagai Ketua Umum dan Puguh Kuswanto, S.Kom. sebagai Sekretaris Jenderal kini telah memperoleh penguatan hukum lagi.



Membalikkan Keadaan: Dari 9 Kekalahan Menuju 13 Kemenangan Beruntun

Perjalanan menegakkan kebenaran ini tidaklah singkat. Sejarah mencatat ironi pahit dimana pihak yang sama sebelumnya berhasil memenangkan 9 perkara secara beruntun di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan tersebut diduga kuat dibangun di atas fondasi dokumen yang cacat hukum, bahkan diduga merupakan dokumen palsu termasuk Akta Notaris Nomor 55 tahun 2015 yang menurut saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah isinya tidak sesuai fakta.

Namun, titik balik sejarah terjadi ketika kebenaran mulai menemukan ruangnya. Sejak perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT diajukan dan diputus di PTUN Jakarta, hingga kini dikuatkan di tingkat banding, APKOMINDO yang sah di bawah kepemimpinan Hoky telah mengoleksi 13 kemenangan beruntun di semua tingkatan pengadilan. Fakta statistik yuridis ini membuktikan secara mutlak bahwa ketika proses persidangan berjalan jujur, transparan, dan hakim bekerja dengan independensi serta integritas, kebenaran materiil akan selalu menemukan jalannya.


Putusan banding ini tidak lahir dalam ruang hampa. Sebelum amar putusan dijatuhkan, Hoky selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah telah menempuh langkah hukum preventif dan konstitusional dengan mengajukan permohonan pengawasan terpadu kepada tiga pilar pengawas peradilan tertinggi di negeri ini.



Melalui Surat Nomor 116/DPP-APKOMINDO/XII/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawasan MA RI, serta secara khusus kepada Ketua PT TUN Jakarta dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT., Hoky memohon pengawasan intensif terhadap proses persidangan banding.


Langkah ini bukanlah bentuk intervensi atau ketidakpercayaan terhadap independensi hakim. Justru sebaliknya, ia merupakan ikhtiar etik dan konstitusional yang lahir dari kecintaan mendalam terhadap institusi peradilan. Kekhawatiran akan terulangnya pola rekayasa hukum sistematis yang telah mencemari sembilan putusan sebelumnya menjadi landasan utama langkah mulia ini.


“Justru karena kami percaya pada peradilan yang bersih, kami merasa berkewajiban untuk bersuara. Pengawasan bukan bentuk perlawanan terhadap hakim, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga kualitas keadilan,” tegas Hoky.



Komitmen untuk menjaga marwah peradilan ini mendapatkan respons positif yang menggembirakan. Proses persidangan banding berlangsung transparan, profesional, dan bermartabat. Majelis Hakim Banding bekerja dengan integritas tinggi, membuktikan bahwa institusi peradilan Indonesia memiliki mekanisme koreksi yang bekerja sebagaimana mestinya.


Atas nama pribadi, seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APKOMINDO, serta 23 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKOMINDO di seluruh Indonesia, Hoky menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada:

1. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT dengan penuh profesionalisme, kehati-hatian, serta keberanian moral. Putusan yang adil dan bijaksana ini menjadi penegasan nyata bahwa independensi dan integritas hakim merupakan pilar utama tegaknya keadilan di Republik Indonesia.


2. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas perhatian serius dan respons yang cepat terhadap permohonan pengawasan yang kami sampaikan. Mekanisme pengawasan yang dijalankan secara efektif telah berkontribusi besar dalam menjaga marwah peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.



3. Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia), khususnya Tim Advokasi Keperdataan yang telah menyusun dan menyampaikan kontra memori kasasi, yaitu Afif Asmar, Tajus Sobirin, dan Fitra Kadarina, atas dedikasi, ketelitian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara guna menegakkan kepastian dan keadilan hukum.


4. Segenap insan pers, baik media cetak maupun media daring, para jurnalis, dan awak media yang telah memberitakan proses hukum ini secara profesional, berimbang, dan beretika. Pemberitaan yang jernih, faktual, dan bertanggung jawab telah menjadi cahaya penuntun di tengah arus informasi yang simpang siur, sekaligus menegaskan peran media sebagai pilar keempat demokrasi.


5. Para saksi kunci, yaitu Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring, yang dengan keberanian dan kejujuran memberikan keterangan di bawah sumpah. Integritas Bapak dan Ibu sekalian telah meruntuhkan konstruksi rekayasa hukum yang selama bertahun-tahun dibangun di atas fondasi ketidakbenaran, dan menjadi teladan dalam penegakan keadilan di negeri ini.


6. Seluruh mitra asosiasi dan para pemangku kepentingan, khususnya APTIKNAS, PERATIN, dan SPRI, serta para pelaku industri teknologi informasi di seluruh Indonesia. Dukungan moral, solidaritas, dan kepercayaan yang diberikan merupakan energi yang sangat berharga dalam melalui proses panjang penegakan kebenaran dan kepastian hukum.


“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Putusan banding ini adalah hadiah terindah bagi seluruh keluarga besar APKOMINDO. Ini bukan sekadar kemenangan administratif, melainkan penegasan bahwa tidak ada kekuatan sekecil apa pun yang mampu melindungi kebatilan ketika kebenaran tampil dengan bukti yang otentik, keputusan Majelis Hakim telah menyelamatkan organisasi kami dari upaya pembajakan hukum yang sistematis.”


Lebih lanjut Hoky menegaskan, “Putusan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi organisasi, tetapi juga memulihkan fokus APKOMINDO untuk kembali menjalankan mandat organisasi: membina anggota, memperkuat industri komputer dan teknologi informasi nasional, serta bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia.”


Dengan telah selesainya seluruh upaya hukum di tingkat banding dan tidak adanya lagi ruang bagi upaya hukum luar biasa yang bersifat suspensive.


Program-program strategis yang sempat tertunda akibat gangguan hukum akan kembali digulirkan dengan energi baru dan optimisme yang membara. Penguatan ekosistem teknologi informasi nasional, kolaborasi dengan pemerintah dalam program transformasi digital, perlindungan konsumen dan pelaku usaha IT, peningkatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan sertifikasi, serta penguatan sinergi dengan asosiasi mitra akan menjadi fokus utama kepengurusan ke depan.


“Saya mengajak seluruh anggota APKOMINDO, dari Sabang sampai Merauke, untuk bersatu padu. Babak baru telah terbuka. Saatnya kita bekerja nyata, memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan industri teknologi informasi Indonesia dan bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tutup Hoky dengan penuh optimisme dan keyakinan. ( Hendr)

POLRES BOALEMO TOLAK LAPORAN TAMBANG ILEGAL DI HUTAN SAPA, ADA APA?


BOALEMO, suaraindonesia1.com – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo diduga menolak laporan pengaduan terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sapa, Kabupaten Boalemo. Hal tersebut disampaikan oleh Rivandi Abdullah usai mendatangi Mapolres Boalemo pada siang hari ini.


Rivandi menuturkan bahwa kedatangannya ke Mapolres Boalemo bertujuan untuk melaporkan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Sapa, Boalemo. Namun, ia mengaku mendapat respons yang kurang memuaskan dari pihak kepolisian.


“Saya datang untuk melaporkan adanya pertambangan ilegal di Hutan Sapa Boalemo. Namun laporan saya tidak diterima dengan alasan saya harus melengkapi bukti-bukti serta mencantumkan nama-nama pelaku,” ujar Rivandi.


Menurutnya, alasan tersebut terasa janggal. Ia menilai bahwa laporan masyarakat seharusnya tetap diterima sebagai bentuk pengaduan awal, yang kemudian dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan di lapangan.


“Bagi saya ini aneh. Saya mengadukan adanya pertambangan ilegal di Hutan Sapa. Mestinya laporan saya diterima, lalu dilakukan penertiban di wilayah tersebut, bukan justru ditolak,” tegasnya.


Rivandi bahkan menyebut, jika pola penanganannya seperti itu, maka muncul dugaan bahwa aparat setempat tidak serius dalam menindak aktivitas tambang ilegal tersebut.


“Kalau begini modelnya, maka Polres Boalemo patut diduga juga menjadi ‘beking’ pelaku tambang ilegal di Hutan Sapa,” tambahnya.


Reporter: Jhul-Ohi

NasDem Aceh Lepas Ribuan Paket Sembako Jelang Ramadan, Wujud Kepedulian Nyata untuk Masyarakat


LANGSA, suaraindonesia1.com – Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai NasDem bersama seluruh pimpinan daerah NasDem di Aceh secara resmi melepas kegiatan pembagian sembako untuk kader dan masyarakat di delapan kabupaten, Selasa (10/2/2026). Aksi sosial ini menjadi wujud kepedulian dan solidaritas dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.


Kegiatan tersebut dilepas secara simbolis oleh Irsan Sosiawan Gading, M.B.A., Anggota Komisi XII DPR RI dari Partai NasDem Dapil Aceh II, didampingi para Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem se-Dapil Aceh II. Prosesi pelepasan berlangsung di Jalan Simpang Komondor, Kota Langsa, dengan penuh semangat kebersamaan.


Dalam sambutannya, Irsan menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan komitmen nyata partai dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya menjelang Ramadan yang identik dengan semangat berbagi dan memperkuat solidaritas sosial.


“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk mempererat kepedulian. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban kader dan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.


Paket sembako tersebut akan didistribusikan ke delapan kabupaten di wilayah Dapil Aceh II, termasuk Kabupaten Aceh Tengah. Distribusi dilakukan secara terkoordinasi oleh masing-masing DPD guna memastikan bantuan tepat sasaran.


Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Aceh Tengah, Win Konadi, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bukti konkret kepedulian pimpinan partai terhadap kader dan masyarakat.


“Ini bukan sekadar pembagian sembako, tetapi wujud kepedulian nyata Ketua Partai NasDem Aceh kepada kader dan masyarakat,” ujarnya.


Menurut Win, momentum menjelang Ramadan menjadikan nilai kepedulian, kebersamaan, dan saling berbagi semakin bermakna. Ia berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi motivasi bagi kader untuk terus mengabdi kepada masyarakat.


“Kami berharap kegiatan ini berkelanjutan, memperkuat hubungan emosional antara partai dan masyarakat di seluruh Aceh,” tutupnya.


Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Partai NasDem di Aceh tidak hanya dalam kerja-kerja politik, tetapi juga dalam aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.


– REDAKSI –

Terima Kasih Pak Bupati, Pasar Murah Sangat Meringankan Beban Warga



Suaraindonesia1.com, BANGKO – Senyum sumringah terpancar dari wajah ibu-ibu yang memadati halaman kantor Lurah Pematang Kandis, Jumat (13/2). 


Di tengah persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, kehadiran Gerakan Pangan Murah (GPM) menjadi "angin segar" bagi dapur warga.


Halimah (43), salah satu warga Pematang Kandis, tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. 


Sambil menenteng kantong belanjaan berisi beras SPHP dan minyak goreng, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bapak Bupati dan seluruh jajaran pemerintah.


"Terima kasih banyak untuk Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Merangin yang sudah mengadakan pasar murah ini. Jujur, ini sangat membantu kami, khususnya masyarakat kecil atau menengah ke bawah," ujar Halimah dengan tulus.


Menurutnya, selisih harga yang ditawarkan sangat signifikan dibandingkan harga di pasar umum. Hal ini dirasa sangat meringankan tekanan ekonomi keluarga menjelang bulan puasa.


"Harganya jauh beda dari harga pasar. Sangat lumayan untuk membantu ekonomi keluarga kami. Kami sangat terbantu dengan adanya kebijakan seperti ini," tambahnya.


Adapun daftar harga yang ditawarkan diantaranya, Beras SPHP 5kg hanya Rp 59.000, Minyak Kita seharga Rp 15.500/liter, Cabai Merah hanya Rp 22.500/0,5 kg, Daging Beku seharga Rp 85.000/kg, Serta sayur-mayur segar yang dijual mulai dari Rp 3.000 dan berbagai komoditi lainnya.


"Harapan kami, semoga stoknya selalu ada dan harganya tetap stabil seperti ini sampai Desember nanti. Terima kasih Pak Bupati sudah peduli dengan isi dapur kami," harapnya.


Acara Gerakan Pangan Murah dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, setelah sebelumnya mengikuti zoom meeting bersama Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, terkait peluncuran Gerakan Pangan Murah serentak di seluruh Indonesia.


Sekda Merangin, Zulhifni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses bahan pokok dengan harga terjangkau menjelang hari besar keagamaan.


"Kita membuat pasar murah ini untuk membantu masyarakat berbelanja menyambut bulan puasa. Tujuannya agar masyarakat terbantu dengan harga yang murah dan stok pangan kita tetap stabil," ujar Zulhifni di sela-sela peninjauan lapak dagangan.


Ia juga memastikan bahwa ketersediaan stok pangan di Merangin, khususnya melalui koordinasi dengan Bulog, terpantau aman. "Stok insya Allah cukup bahkan sampai Desember mendatang," tambahnya.


Selain persoalan pangan, Sekda Zulhifni juga menanggapi keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas Elpiji. Ia mengakui adanya kendala regulasi antara pihak Pertamina dan aturan teknis di lapangan.


"Kami sudah memanggil pangkalan dan agen supaya tidak ada monopoli. Ada sinkronisasi aturan dari Pertamina yang sedang diupayakan. Kami prediksi tanggal 15 Februari ini distribusi gas sudah kembali stabil," tegasnya.


Dalam kegiatan GPM kali ini, pemerintah menyalurkan sedikitnya 2 ton beras SPHP dan 50 dus minyak goreng yang didistribusikan secara merata kepada pengunjung guna menghindari aksi borong. 


(Bg nasri)

Aroma Masakan Desa, Hangatnya Kemanunggalan di Dapur TMMD 127 Kodim 1709/Yawa



KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Pelaksanaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 oleh Kodim 1709/Yawa di Kampung Rembai tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga menumbuhkan suasana kekeluargaan yang begitu erat antara prajurit TNI dan masyarakat.Jumat(13/02/2026).


Di sela-sela kegiatan pembangunan, dapur menjadi ruang kebersamaan yang penuh cerita. Warga dengan sukarela menjadi juru masak dadakan, menyiapkan hidangan khas kampung, sementara para prajurit turut membantu menyiapkan bahan masakan, mulai dari membersihkan sayur hingga memotong ayam.


Semangat gotong royong terlihat dari ketulusan warga yang rela bangun sejak dini hari untuk menyiapkan sarapan, makan siang, hingga makan malam bagi Satgas TMMD dan masyarakat yang terlibat. Menu sederhana khas desa seperti ikan asin, sambal, serta olahan sayur mayur dan kacang-kacangan menjadi santapan bersama yang menghangatkan suasana.


Serda Yoyok, salah satu personel Satgas TMMD yang bertugas membantu di dapur, mengungkapkan bahwa para pemuda kampung menunjukkan antusiasme luar biasa.


“Adik-adik pemuda sangat semang membantu kami memasak. Mereka meluangkan waktu dengan sukarela. Ini bukti kebersamaan yang nyata,” ujarnya.


Sementara itu, Febi Kirihio, salah satu pemuda Kampung Rembai, mengaku bangga dapat terlibat langsung.“Kami senang bisa membantu masak bersama TNI untuk Satgas dan juga warga. Rasanya seperti keluarga sendiri,” ungkapnya dengan penuh semangat.


Kebersamaan di dapur sederhana itu menjadi simbol kuat kemanunggalan TNI dan rakyat. Tidak ada sekat antara prajurit dan masyarakat. Semua bekerja, makan, dan bercengkerama bersama layaknya keluarga baru yang dipersatukan oleh semangat pengabdian.

Fadli Zon Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan UNAS: “Budaya Adalah Fondasi Peradaban”



Jakarta, Suaraindonesia1 - Universitas Nasional (UNAS) secara resmi mengukuhkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, sebagai Profesor Kehormatan (Professor Honoris Causa) dalam Sidang Terbuka Senat Akademik yang diselenggarakan di Auditorium UNAS, Jakarta, Rabu (11/2/2026).


Penganugerahan ini merupakan bentuk pengakuan akademik tertinggi atas dedikasi, integritas, pemikiran strategis, serta kontribusi intelektual beliau dalam pengembangan kebudayaan, pendidikan, dan penguatan ketahanan peradaban bangsa.


Pemberian gelar Profesor Kehormatan tersebut melalui proses akademik yang ketat dan komprehensif. Universitas Nasional melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan rekam jejak intelektual, kepakaran multidisiplin, integritas personal, serta kontribusi nyata yang telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Penilaian ini menegaskan bahwa penganugerahan gelar kehormatan tidak semata bersifat simbolik, melainkan berlandaskan standar akademik yang terukur dan bertanggung jawab.



Rektor Universitas Nasional, El Amry Bermawi Putera, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengukuhan Profesor Kehormatan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon bukan sekadar seremoni akademik, melainkan bentuk penghormatan tertinggi atas konsistensi intelektual dan pengabdian panjang bagi bangsa dan negara.


“Pengukuhan ini kami maknai sebagai pengakuan akademik atas kerja panjang, ketekunan intelektual, serta konsistensi Dr. Fadli Zon dalam memperjuangkan kebudayaan, sejarah, dan jati diri bangsa. Ini adalah pesan moral bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi utama pembangunan peradaban Indonesia,” ujar Rektor El Amry.


Ia menambahkan bahwa kiprah Fadli Zon dalam pelestarian sejarah, penguatan literasi budaya, serta diplomasi kebudayaan di tingkat nasional dan global menunjukkan keselarasan yang kuat dengan nilai-nilai Universitas Nasional yang diwariskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana, salah satu pendiri UNAS. Menurutnya, kontribusi tersebut telah melampaui batas sektoral dan administratif, serta menjangkau dimensi akademik, sosial, dan peradaban global.



Dalam Sidang Terbuka tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan orasi kebudayaan bertajuk “Reinventing Indonesian Identity: Kebudayaan sebagai Fondasi Peradaban.” Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya upaya penguatan kembali identitas Indonesia sebagai fondasi strategis peradaban bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.


“Upaya reinventing Indonesian identity merupakan langkah strategis untuk meneguhkan kembali posisi Indonesia sebagai episentrum peradaban dunia. Berbagai temuan dan jejak arkeologis membuktikan bahwa Nusantara telah memainkan peran vital dalam evolusi dan perjalanan panjang peradaban umat manusia,” tegasnya.


Lebih lanjut, Fadli Zon menekankan bahwa Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai negara-bangsa modern, melainkan sebagai peradaban-bangsa (civilizational state) yang berdiri di atas fondasi megadiversity. Keberagaman etnis, bahasa, adat, dan tradisi yang terbentuk melalui proses sejarah panjang justru menjadi kekuatan strategis bangsa dalam memainkan peran penting dalam politik dan diplomasi kebudayaan global.



Ia juga menegaskan bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam pembangunan nasional. “Budaya bukan hanya kompas moral, tetapi juga jalan tengah ruang solusi yang melampaui dikotomi kekuasaan dan kepentingan. The Power of Culture harus menjadi fondasi dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan politik agar berjalan seimbang, berkelanjutan, dan berakar pada jati diri bangsa,” ujarnya.


Universitas Nasional mencatat bahwa penganugerahan Profesor Kehormatan ini didasarkan pada penilaian akademik yang komprehensif terhadap rekam jejak Fadli Zon sebagai politisi-akademisi, intelektual, dan budayawan yang secara konsisten merawat memori kolektif bangsa melalui pemikiran, karya, dan aksi nyata di bidang sejarah dan kebudayaan. Keterhubungan pemikirannya dengan gagasan STA menjadi fondasi penting dalam perjalanan intelektualnya, terutama dalam memandang kebudayaan sebagai energi hidup yang harus menjadi basis strategi pembangunan nasional.


Rekam jejak akademik tersebut tercermin sejak masa mahasiswa, kiprahnya sebagai dosen luar biasa di Universitas Indonesia, serta perannya sebagai dosen tidak tetap di Universitas Nasional sejak 2018. Produktivitas intelektualnya tercatat dalam lebih dari 40 buku serta berbagai karya tulis dan jurnal nasional maupun internasional di bidang politik, kebudayaan, dan ekonomi kerakyatan.


Komitmennya dalam pelestarian sejarah dan kebudayaan diwujudkan melalui pendirian Fadli Zon Library, pengelolaan museum, serta rumah budaya yang telah menyelamatkan ribuan artefak dan naskah kuno, serta meraih puluhan penghargaan nasional dan internasional. Rekam jejak kepemimpinannya di tingkat nasional dan global baik sebagai pimpinan lembaga negara, Menteri Kebudayaan, maupun pembicara di berbagai forum strategis turut menjadi pertimbangan utama dalam penganugerahan ini.


Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN serta Wakil Ketua Umum SPRI, Soegiharto Santoso (Hoky), menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas penganugerahan Profesor Kehormatan tersebut.


“Saya menyampaikan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Fadli Zon atas penganugerahan Profesor Kehormatan dari Universitas Nasional. Ini merupakan pengakuan akademik yang pantas dan tepat waktu atas konsistensi intelektual, kepemimpinan strategis, serta kontribusi nyata beliau dalam menempatkan kebudayaan sebagai fondasi peradaban bangsa,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa di tengah era transformasi digital, kecerdasan buatan, dan ekonomi berbasis inovasi, kebudayaan harus menjadi fondasi etik dan arah strategis pembangunan nasional. Sinergi antara kebudayaan, teknologi, dan inovasi dinilai sebagai kunci dalam membangun daya saing Indonesia di tingkat global.


Lebih dari itu, pengukuhan ini menjadi momentum strategis bagi dunia akademik, industri teknologi, dan pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan platform digital kebudayaan, arsip sejarah nasional berbasis teknologi, serta ekosistem konten kreatif yang berakar pada kearifan lokal dan berdaya saing global.


Turut hadir sejumlah tokoh dalam pengukuhan tersebut, antara lain Ketua MPR RI, Ahmad Muzadi; Menteri Koordinator Bidang Panjang Zulkifli Hasan; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra; Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari; Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha; Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, Kepala BRIN, Arif Satria; jajaran Anggota DPR RI; jajaran Kementerian Kebudayaan; jajaran Guru Besar dan sivitas akademika Universitas Nasional; serta para Duta Besar negara sahabat.


Menutup orasinya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan Universitas Nasional dan seluruh sivitas akademika atas kepercayaan dan kehormatan yang diberikan.


“Kebudayaan adalah fondasi peradaban dan pemersatu bangsa. Saya menerima gelar ini bukan sebagai pencapaian pribadi, melainkan sebagai amanah untuk terus bekerja, berkarya, dan mengabdi bagi bangsa dan peradaban,” pungkasnya. (And)

Sebut Dirinya Jadi Korban, Wabup Risman Tolingguhu Serahkan Proses Hukum ke Kejati



BONE BOLANGO – Suaraindonesia1, Menanggapi peningkatan intensitas penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Wakil Bupati Risman Tolingguhu akhirnya angkat bicara. Namanya disebut-sebut terseret dalam pusaran kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik tersebut.


​Kepada awak media pada Kamis (12/2), Risman menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa selama menjabat, seluruh kinerjanya senantiasa berpedoman pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


​"Saya bekerja dengan ikhlas meskipun harus kehilangan sebagian wewenang saya sebagai Wakil Bupati. Selama ini saya bersabar," ujar Risman.

​Menanggapi pemanggilan saksi atas nama Frits Samon yang dikaitkan dengan dirinya.


Wabup Risman kemudian menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur yang ada demi mencari keadilan. 


Ia merasa ada upaya sistematis untuk menyudutkan posisinya dalam perkara ini.

​"Seluruh proses ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa. Justru dalam hal ini, saya merasa dikambinghitamkan dan dikorbankan," tegasnya.


​Sebagai informasi, Kejati Gorontalo melalui surat resmi nomor B-55/P.5.5/Fd.1/02/2026 telah melayangkan panggilan kepada salah satu saksi kunci. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan praktik "main mata" dalam pengaturan proyek pembangunan serta penempatan jabatan strategis di lingkup Pemkab Bone Bolango.


​Risman pun menyatakan kepercayaan penuhnya pada profesionalitas Korps Adhyaksa untuk mengungkap siapa aktor sebenarnya di balik dugaan pelanggaran tersebut.

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Nyaman



Suaraindonesia1.com, BANGKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar kegiatan gotong-royong (Goro) dan senam sehat bersama lintas OPD serentak, Jum:at (13/2).


Kegiatan Goro dipusatkan di jalur II depan Kantor Kominfo dan dilaksanakan diseluruh instansi dilingkup Pemerintah Kabupaten Merangin. Mulai dari sekretariat daerah, kantor badan atau dinas, Camat hingga kelurahan/desa.


Hal ini merupakan bagian dari aksi perangi sampah yang diinstruksikan oleh Bupati Merangin, M. Syukur.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Zulhifni menuturkan bahwa memerangi sampah dapat dimulai dari lingkungan rumah, lingkungan kerja dan fasilitas umum.


"Hari ini kami menggelar acara Goro dan senam sehat bersama. Setiap OPD bersama-sama membersihkan lingkungan kerja masing-masing. Ada juga OPD yang membersihkan titik-titik fasilitas umum," ujar Sekda Zulhifni.


"Kalau lingkungan kerja bersih, insya Allah seluruh pegawai akan merasa nyaman dan betah dikantor sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.


Tidak hanya di lingkup Pemkab Merangin, Zulhifni juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk mendukung dan turut serta memerangin sampah.


"Kami pemerintah daerah telah memulai aksi perangil melawan sampah. Semoga masyarakat turut serta dalam aksi ini. Manfaatnya bukan hajya untuk pemerintah, tapi untuk kita bersama dan seluruh masyarakat Merangin," sebutnya.


"Lingkungan yang bersih menciptakan masyarakat yang sehat, penuh semangat dalam rangka mewujudkan daerah yang kuat menuju Merangin Baru 2030," pungkasnya.


 (Bg nasri)

LSM GTI: instruksi Kapolda dan Gubernur Tangkap Mafia BBM, Di Nilai Hanya angin lalu!! Bongkar muat BBM ilegal diduga dilegalkan Dir polairud Polda Sulut!!



Bitung — Suaraindonesia1, Pernyataan klarifikasi yang disampaikan Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, Bayuaji Yudha Prajas, justru dinilai tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih menjawab temuan investigasi, klarifikasi tersebut dinilai sebagai upaya membangun opini tandingan untuk meredam sorotan publik atas dugaan praktik bunkering BBM di dalam area Dermaga Polairud.


Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai ada kesan kuat bahwa jajaran Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Polairud berupaya menutup-nutupi praktik yang terjadi pada malam hari di area mushola Dermaga Pola. Ia bahkan menyebut adanya pola penggunaan media dan buzzer untuk menggiring opini, memecah konsentrasi publik, serta membenturkan asumsi demi melemahkan hasil investigasi yang telah membongkar dugaan afiliasi oknum dengan mafia BBM.


“Substansi persoalannya bukan sekadar legal atau tidak legal versi internal. Yang dipersoalkan adalah: mengapa aktivitas bongkar muat BBM dilakukan di dalam kawasan strategis milik Polairud pada malam hari? Mengapa harus di sana? Dan siapa sebenarnya yang diuntungkan?” tegas Fikri.


Dugaan Afiliasi dengan Mafia BBM Dalam temuan investigasi, nama pengusaha BBM Bio Solar, Haji Farhan, disebut memiliki keterkaitan dengan operasional PT SKL yang diduga tidak memiliki Izin Niaga Umum (INU) untuk melakukan penebusan dan penimbunan BBM. Untuk menyiasati aspek legalitas, SKL diduga menggandeng PT SKS milik Haji Nur sebagai “baju kamuflase” agar aktivitas distribusi terlihat sah secara administratif.


Modus yang diduga digunakan adalah memanfaatkan izin penebusan milik PT SKS, lalu mendistribusikan BBM hasil timbunan melalui skema agen transportir di bawah naungan PT SKS. Secara administratif tampak rapi, namun secara substansi dipertanyakan.


“Jika benar non-subsidi dan legal, mengapa harus beroperasi malam hari di dalam dermaga institusi penegak hukum? Mengapa tidak dilakukan secara terbuka di terminal resmi atau depo berizin?” ujar Fikri.


Klarifikasi yang Dinilai Kontradiktif Dalam klarifikasinya, Dirpolairud menyebut kegiatan tersebut legal, berizin, dan dilakukan malam hari demi alasan keselamatan serta meminimalkan penguapan BBM. Namun menurut Fikri, argumentasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.


“Logika keselamatan tidak bisa dijadikan tameng untuk aktivitas yang dilakukan di ruang terbatas milik aparat penegak hukum. Jika memang demi pelayanan masyarakat, kenapa tidak dilakukan secara transparan dengan pengawasan lintas instansi dan diumumkan terbuka?” katanya.


LSM GTI juga menilai pernyataan bahwa dermaga dibuka untuk kepentingan umum perlu diuji secara regulatif. Dermaga milik negara dan Polri memiliki fungsi pengamanan dan penegakan hukum perairan, bukan sebagai lokasi aktivitas niaga BBM yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Terkesan “Cuci Muka”? Fikri menegaskan, publik berhak menduga adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan terhadap praktik yang mulai terungkap. Ia menyebut klarifikasi yang menyalahkan “informasi tanpa konfirmasi” sebagai pengalihan isu.


“Ini bukan soal kirim tautan atau tidak konfirmasi. Ini soal dugaan praktik yang terjadi di dalam wilayah otoritas mereka sendiri. Jika ada aktivitas ilegal di halaman rumah sendiri, apakah pantas hanya dijawab dengan narasi pelayanan masyarakat?” tegasnya.


Menurutnya, alih-alih defensif, seharusnya Dirpolairud membuka seluruh dokumen perizinan, kontrak kerja sama, volume distribusi, hingga alur distribusi BBM tersebut kepada publik dan aparat pengawas internal maupun eksternal.


LSM GTI mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas bongkar muat BBM di Dermaga Polairud, termasuk penelusuran legalitas PT SKL dan relasinya dengan PT SKS. Jika benar terdapat penggunaan izin pihak lain sebagai tameng distribusi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana di sektor energi dan distribusi BBM.


“Dirpolairud jangan terkesan dibodohi pengusaha. Atau lebih parah, jangan sampai publik menilai ada pembiaran demi kepentingan tertentu. Penegak hukum seharusnya menjadi benteng, bukan justru menjadi lokasi aktivitas yang patut dicurigai,” pungkas Fikri.


Hingga berita ini diturunkan, tuntutan transparansi dan pembukaan data perizinan secara utuh masih menjadi desakan utama agar polemik dugaan praktik bunkering di Dermaga Polairud tidak sekadar berhenti pada perang narasi, tetapi diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan terbuka. (TIM)

Manasik Haji 1447 H di Banda Aceh, Kemenhaj Siapkan Jamaah Lebih Mandiri dan Mabrur


BANDA ACEH, suaraindonesia1.com
– Sebanyak 685 Calon Jamaah Haji (CJH) Kota Banda Aceh yang tergabung dalam empat kelompok terbang (kloter) yakni Kloter 1, 4, 12, dan 14, mengikuti kegiatan Manasik Haji Terintegrasi Tingkat Kota Tahun 1447 H/2026 M. Kegiatan ini digelar Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Wilayah Kota Banda Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Kamis.


Acara dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh yang diwakili Staf Ahli Bidang Keistimewaan, Drs. H. Ridwan Ibrahim, M.Pd. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi pelaksanaan manasik yang mengambil tempat di masjid kebanggaan masyarakat Aceh tersebut.


“Pelaksanaan manasik di Masjid Raya Baiturrahman membuktikan bahwa Kemenhaj Banda Aceh serius dan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi jamaah,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi dan pemahaman aturan sebelum keberangkatan. Menurutnya, jamaah harus memastikan kelengkapan dokumen sebelum diberangkatkan ke asrama transit.


“Periksa kelengkapan dokumen sebelum diberangkatkan menuju asrama transit, itu sangat penting. Jamaah harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik saat di asrama maupun selama aktivitas di dalam pesawat. Perjalanan udara yang panjang membutuhkan kesiapan mental dan fisik,” tegasnya.


Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan haji, di antaranya Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Ketua MPU Aceh, Kepala Dinas Perhubungan, Kapolresta Banda Aceh, Satpol PP, perwakilan Bank BPS, KBIH, IPHI, serta 20 Petugas Kloter Aceh.


Mengusung tema “Haji Ramah Lansia, Disabilitas dan Perempuan”, manasik terintegrasi ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapan pengetahuan fiqh manasik, kesiapan fisik, dan mental calon jamaah haji agar pelaksanaan ibadah berjalan sah, mandiri, dan mabrur.


Kepala Kantor Kemenhaj Kota Banda Aceh, Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bimbingan manasik menjadi bekal penting bagi jamaah agar memahami secara komprehensif rukun haji, wajib haji, sunnah haji, hingga larangan-larangan dalam ibadah haji.


“Dengan adanya kegiatan manasik, saya harap para jamaah dapat memaksimalkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, mencerna ilmu yang disampaikan, dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Hingga akhirnya dapat menjadi haji yang diterima oleh Allah SWT,” ujarnya.


Dalam sesi materi, Ketua MPU Aceh, Tgk. H. M. Faisal Ali, menekankan pentingnya memahami alur perjalanan haji, mulai dari persiapan pra-embarkasi hingga teknis pelaksanaan ibadah di embarkasi dan Tanah Suci.


“Ketentuan murur, tanazzul dan DAM harus dipahami secara hati-hati demi menjaga keabsahan ibadah,” pesannya.


Sementara itu, Syekh Jamaluddin turut memberikan materi terkait koordinasi dan pemantapan peran Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) jamaah haji. Ia juga membagikan tips agar pelaksanaan ibadah haji berjalan mudah, aman, dan lancar, baik sejak di tanah air maupun saat berada di Tanah Suci.


Dengan pembekalan yang komprehensif ini, diharapkan seluruh CJH Banda Aceh dapat berangkat dengan kesiapan maksimal dan kembali ke tanah air sebagai haji yang mabrur.


Editor: REDAKSI

Polres Waropen Gelar Rapat Anev dan Gelar Operasional Triwulan I 2026, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Optimalkan Pelayanan Masyarakat.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Polres Waropen menggelar Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) serta Gelar Operasional (GO) Triwulan I Tahun 2026, yang bertempat di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Kamis (12/02/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, Perwira, serta Personel Polres Waropen.


Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menekankan pentingnya pelaksanaan Anev dan GO ini sebagai sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta optimalisasi pelayanan publik dan pelayanan kepolisian lainnya kepada masyarakat.


“Kita harus melihat dan menilai kembali kinerja yang masih kurang, kemudian melakukan perubahan dan perbaikan sehingga kedepannya, dapat menjadi lebih baik lagi." Tegasnya


Selain itu, Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., dalam sambutannya juga turut menegaskan bahwa kegiatan Anev dan GO merupakan forum strategis untuk membahas hambatan dan permasalahan di masing-masing fungsi maupun wilayah, termasuk Polsek yang berada di distrik-distrik jauh, agar dapat menerima arahan pimpinan serta menyampaikan masukan demi peningkatan kinerja ke depan.


Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Bagian, Satuan, Seksi dan Polsek melalui Kasubsatkernya, memaparkan capaian, evaluasi kinerja, serta hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.


Dalam arahan penutupnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan bahwa kegiatan GO ini harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelaksanaan tugas, dan menekankan pentingnya deteksi dini terhadap peredaran miras dan potensi unjuk rasa, penguatan fungsi Intelkam, peningkatan respons cepat SPKT dalam penanganan TKP, serta optimalisasi peran Bhabinkamtibmas di kampung-kampung dan juga peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.


Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal oleh Propam dan pengamanan pada setiap kegiatan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


Sementara itu, Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H.,juga menambahkan agar setiap subsatker jajaran mendata lokasi rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kegiatan SatuanReskrim dan SatuanIntelkam di lapangan, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, khususnya terkait pencegahan tindak pidana. Ia juga menekankan kepada Bag SDM dan Propam untuk menindaklanjuti permasalahan disiplin personel sesuai ketentuan yang berlaku.


Melalui pelaksanaan Rapat Anev dan GO Triwulan I Tahun 2026 ini, Polres Waropen berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat koordinasi internal, serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih responsif, humanis, dan proaktif kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Waropen sebagai wujud Polri yang Presisi dan Polri Untuk Masyarakat.

Bid Hukum Polda Papua Gelar Sosialisasi Hukum tentang Praperadilan di Polres Waropen.



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum tentang praperadilan dalam pelaksanaan kewenangan penyidik Polri berdasarkan KUHAP/KUHP baru di Polres Waropen, yang berlangsung di Aula Kerja Bersama Polres Waropen, Rabu (11/02/2026).


Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum Bid Kum Polda Papua Kompol. Jebelina Walli, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, didampingi oleh Brigpol. Muhamad Riski dan Briptu Harry Sony Songjanan, S.H.


Turut hadir Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., Wakapolres Waropen Kompol. Dr. Jerry Koagouw, S.H., M.H., Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., Kabag SDM AKP. Pitrisan, S.H., Kabag Ren AKP. Arif Marianto, S.E., M.M., para Pejabat Utama, serta Personel Polres Waropen.


Dalam sambutannya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bekal dalam menghadapi dinamika tugas kepolisian yang semakin kompleks.


“Dinamika tugas kepolisian saat ini sangat rawan terhadap permasalahan hukum. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini dapat disimak dengan sungguh-sungguh, agar seluruh personel memahami ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan dan pelaksanaan kewenangan penyidik." Terangnya


Ia juga menekankan bahwa perkembangan objek praperadilan saat ini semakin luas, tidak hanya sebatas penangkapan, penahanan, dan penyitaan, tetapi juga mencakup laporan polisi yang tidak ditindaklanjuti, dugaan penyiksaan, hingga penanganan barang bukti. Hal tersebut, menurutnya, menuntut penyidik untuk lebih profesional, berhati-hati dalam bertindak, serta cermat dalam mengambil keputusan.


Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Bid Kum Polda Papua Kompol. Jebelina Walli, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari jajaran Polres Waropen. Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar tetap bangga dan percaya diri dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri, di mana pun bertugas.


“Kita adalah bagian dari institusi besar dan hebat. Jangan pernah merasa kecil atau rendah diri. Setiap perjalanan pengabdian memiliki nilai dan keindahannya masing-masing." Tegasnya


Dalam penyampaian materinya, ia menjelaskan secara komprehensif mengenai mekanisme praperadilan, ruang lingkup objek praperadilan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan kewenangan penyidik Polri pasca berlakunya KUHP baru. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi terkait permasalahan yang kerap dihadapi dalam praktik penyidikan di lapangan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada personel Polri mengenai mekanisme praperadilan sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik, sekaligus sebagai pedoman dalam melaksanakan kewenangan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para penyidik Polres Waropen semakin siap menghadapi dinamika hukum acara pidana serta mampu meminimalkan potensi gugatan praperadilan akibat kekeliruan prosedur dalam pelaksanaan tugas.


Kegiatan sosialisasi berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta penuh antusiasme dari seluruh peserta.

Ketum DPN PERMAHI Azhar Sidiq: Tegaskan Batas Kewenangan MKMK dalam Polemik Keppres Hakim MK


JAKARTA, suaraindonesia1.com
– Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK” digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI.


Diskusi tersebut menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra, Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Trubus Rahardiansah, serta Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI), Azhar Sidiq. Acara dipandu oleh moderator Erwin S dan dihadiri oleh jurnalis parlemen, akademisi, serta pemerhati hukum tata negara.


Forum ini digelar sebagai respons atas berkembangnya polemik mengenai kewenangan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kaitannya dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi.


Dalam pemaparannya, Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan bahwa isu tersebut harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan kelembagaan, bukan dalam konteks personal.


“PERMAHI memandang persoalan ini sebagai isu sistem ketatanegaraan. Prinsip dasarnya jelas, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap tindakan dan kewenangan lembaga negara harus memiliki dasar konstitusional yang tegas,” ujar Azhar.


Azhar menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD 1945 mengatur secara limitatif kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, keberadaan MKMK diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, yang menempatkan MKMK sebagai instrumen penegakan kode etik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim konstitusi.


“Secara normatif, MKMK adalah organ etik. Ia bukan lembaga peradilan tata usaha negara. Adapun Keputusan Presiden merupakan produk hukum administrasi negara yang tunduk pada rezim Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan mekanisme pengujiannya berada dalam lingkup Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 beserta perubahannya,” jelasnya.


Azhar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan etik dan kepastian hukum dalam sistem checks and balances antar lembaga negara.


“PERMAHI berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan setiap organ negara. Yang harus dijaga bukan kepentingan individu, melainkan konsistensi sistem dan kepastian hukum. Setiap lembaga harus berjalan dalam koridor konstitusi sesuai mandatnya,” tegas Azhar Sidiq.


Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan akademis dan perspektif legislatif yang memperkaya pemahaman publik mengenai desain kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Reporter: Jhul-Ohi

Aktivis Muda Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di SAPA Boalemo


BOALEMO, suaraindonesia1.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah SAPA, Kabupaten Boalemo, memicu kemarahan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin nyata, sementara penegakan hukum dianggap belum menunjukkan ketegasan yang diharapkan warga.


Sejumlah pihak disebut oleh masyarakat sebagai terduga pelaku dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Mereka berinisial KE, HN, HR, HS, dan H, beserta beberapa pihak lain yang diduga turut terlibat. Warga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terbuka dan menyeluruh.


Aktivitas tambang ilegal dinilai telah mengancam lahan pertanian, merusak struktur tanah, serta berpotensi mencemari sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar.


Rivandi Abdullah, aktivis muda Boalemo, menyampaikan pernyataan keras terkait situasi ini.


“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jika aparat terus lambat, maka kepercayaan publik bisa runtuh. Kami menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rivandi.


Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal maupun jaringan tertentu.


“Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika benar ada keterlibatan oknum-oknum tertentu, aparat wajib memproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu jadi korban, sementara pelaku utama bebas beroperasi,” tambahnya.


Sebagai bentuk keseriusan, Rivandi menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum pada esok hari.


“Besok saya akan secara resmi memasukkan laporan agar kasus ini ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.


Masyarakat menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan langkah-langkah konstitusional apabila penegakan hukum dinilai tidak berjalan.


Reporter: Jhul-Ohi