SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Rivandi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan serta pengumpulan informasi terkait siapa saja yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas pertambangan ilegal di Hutan Sapa. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya indikasi pemanfaatan sumber daya alam berupa emas yang berada di kawasan hutan.
“Dari penelusuran kami di lapangan, beberapa nama disebut-sebut sebagai pihak yang diduga kuat menjadi dalang pengerusakan hutan dengan tujuan mengambil keuntungan emas yang ada di perut bumi,” ujar Rivandi kepada awak media.
Nama-nama yang disebut dalam temuan mereka di lapangan adalah Edison, Haji Rizal, Haji Nur, Harson, dan Husin. Menurut Rivandi, mereka diduga kuat berperan sebagai biang utama dalam aktivitas pengerusakan hutan di wilayah itu. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat dugaan dan akan diperkuat dengan data tambahan.
“Kami masih melengkapi data-data pendukung agar semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Rivandi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, isu lingkungan hidup bukanlah perkara sepele, terlebih dampaknya berpotensi mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Persoalan lingkungan seperti ini tidak bisa dianggap main-main. Setelah data lengkap, kami akan menempuh langkah hukum,” tegas Rivandi menutup pernyataannya.
Reporter: Jhul-Ohi
Suaraindonesia1.com, BANGKO - Perang terhadap sampah menjadi instruksi lisan Presiden Prabowo kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia. Instruksi itu disampaikan saat Presiden Prabowo memimpin Rakor bersalah Kepala Daerah Seluruh Indonesia baru-baru ini.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Merangin M. Syukur menyumbangkan enam (6) bulan gajinya untuk "Perang terhadap Sampah".
Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk lomba kebersihan tingkat OPD di Kabupaten Merangin. Uang sumbangan diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syafrani disaksikan oleh Wabup A. Khafidh, Sekda Zulhifni dan para ASN lintas OPD di halaman Kantor Dinas Kominfo, Senin (9/2) pagi.
"Seperti janji saya, saya sumbangkan enam bulan gaji untuk dinas yang menang lomba kebersihan. Gaji saya Rp5,8 juta, jadi totalnya Rp34,8 juta, tapi saya ambil Rp30 juta untuk hadiah. Sisanya buat saya beli tisu," ujar M. Syukur dengan nada berseloroh saat menyerahkan bantuan tersebut.
Bupati menegaskan bahwa penentuan pemenang dilakukan oleh tim penilai independen untuk menjaga objektivitas. Ia menjamin tidak ada intervensi maupun praktik KKN dalam penilaian ini.
"Dinas LH saja tadi saya tanya hanya dapat juara harapan tiga. Ini bukti penilaian objektif dan tidak ada monopoli," tegasnya.
Kata Bupati, Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah beberapa waktu lalu menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, TNI, dan Polri untuk memprioritaskan kebersihan lingkungan.
"Presiden meminta minimal 10 hingga 15 menit sebelum masuk kerja, kita harus membersihkan lingkungan masing-masing. Masalah sampah bukan lagi urusan lokal Merangin, tapi sudah menjadi isu nasional," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, M. Syukur juga memberikan teguran keras terkait rendahnya kesadaran masyarakat, termasuk oknum ASN, dalam membuang sampah. Ia mengaku masih sering melihat warga membuang sampah sembarangan dari jendela mobil atau motor.
"Saya dengar ada pegawai negeri yang kalau keluar rumah main lempar saja sampahnya dari motor atau mobil. Jangan sampai ketahuan Bupati, karena ada Perda-nya. Kalau tidak mau bayar denda, gajinya saya tahan," ujar Bupati mengingatkan.
Ia berharap para ASN dapat menjadi duta kebersihan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Menurutnya, program pemerintah sehebat apa pun tidak akan berhasil tanpa dukungan dan perubahan perilaku dari masyarakat.
(Bg nasri)
Suaraindonesia1.com, MERANGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial A.H. (58 TH) atas dugaan tindak pidana asusila anak dibawah umur berinisial S.I. (16 TH) yang beralamat di Desa Madras Kec. Jangkat. Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kabupaten Merangin. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak keluarga korban terkait dugaan perbuatan asusila anak dibawah umur dilakukan oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban selaku ayah tiri korban.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura membantu korban dengan mengatakan bahwa korban sudah diguna-guna, kemudian pelaku mengatakan bisa mengobati korban dengan cara diurut, kemudian pelaku mengajak korban kekamar dengan tujuan akan diurut dan diobati, pada saat pelaku mengurut korban, pelaku melakukan pencabulan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikologis dan selanjutnya peristiwa itu ditangani oleh Unit PPA Sareskrim Polres Merangin untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal II Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses hukum serta diserahkan ke Unit PPA.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar surat visum dari RS Kol. Abunjani Bangko dan 1 helai baju sweater warna hijau. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menyampaikan Pelaku sudah berhasil kami amankan, Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Polres Merangin berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan ditangani secara serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 418 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun sesuai peraturan perundang-undangan.
(Bg nasri)
Bitung,- SUaraindonesia1, Skandal bongkar muat BBM yang diduga ilegal di dermaga Polairud Polda Sulut di Kota Bitung semakin hangat diperbincangkan dan mendapat kecaman keras dari Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri.
Menurut Fikri, dampak dari kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi. Ada beberapa risiko yang harus dihindari ketika melakukan kegiatan bongkar muat BBM di dermaga, di antaranya:
- Risiko Kebakaran dan Ledakan
- Risiko Tumpahan Minyak
- Risiko Cedera dan Kematian
- Risiko Kerusakan Fasilitas
- Risiko Lingkungan
Fikri juga mengatakan, apalagi kegiatan tersebut dilakukan di dermaga milik instansi kepolisian, tentunya harus memiliki izin yang lengkap dan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya:
1. Tujuan Utama: Pelabuhan Polairud memiliki tujuan utama sebagai fasilitas untuk kegiatan kepolisian, bukan untuk kegiatan komersial.
2. Perizinan: Penggunaan pelabuhan Polairud untuk kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak memerlukan izin dari otoritas terkait, seperti Mabes Polri, Polda, atau Kantor Polairud.
3. Kepentingan Nasional: Jika kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak tersebut dianggap memiliki kepentingan nasional, maka mungkin dapat dipertimbangkan untuk diberikan izin.
4. Keselamatan dan Keamanan: Kegiatan bisnis atau bongkar muat minyak di pelabuhan Polairud harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Analisis Mendalam: Izin Bongkar Muat Minyak dan Sanksi Hukum
Fikri menjelaskan bahwa izin bongkar muat minyak di pelabuhan memerlukan beberapa izin, antara lain:
1. Izin dari Kementerian Perhubungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan.
2. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hulu migas.
3. Izin dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan kegiatan hilir migas.
4. Izin dari Pemerintah Daerah: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak di pelabuhan yang berada di wilayah pemerintah daerah.
5. Izin Lingkungan: Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan bongkar muat minyak yang terkait dengan dampak lingkungan.
Fikri juga menyampaikan bahwa jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap, maka sanksinya sangat berat.
"Jika pembongkaran minyak di pelabuhan tidak memiliki izin dan tidak sesuai SOP, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan, dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Fikri.
Dalam kasus ini, Fikri menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara, denda, atau sanksi administratif.
fikri Juga menambahkan untuk Polda Sulut Periksa Dir Polairud karena diduga adanya kerterlibat dan melakukan penyalahgunaan wewenang
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Polairud Polda Sulut terkait dugaan aktivitas ilegal ini.
BOALEMO – Suaraindonesia1, Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pentadu Barat kini semakin terang benderang. Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang secara resmi menolak gugatan sang mantan kades, aktivis Anton Adjami kembali menyalak keras. Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengulur-ulur waktu.
Anton menegaskan bahwa Hasil yang telah diberikan oleh PTUN Gorontalo hingga PTUN Manado adalah bukti sahih bahwa posisi terlapor sudah "skakmat".
Dengan nada geram, Anton menyoroti sikap pembangkangan yang dilakukan oleh oknum mantan kades tersebut. Menurutnya, melayangkan gugatan ke PTUN bukan sekadar upaya hukum, melainkan bentuk perlawanan nyata terhadap marwah Pemerintah Kabupaten Boalemo.
"Dia sudah secara nyata melakukan perlawanan terhadap pemerintah saat ini dengan menyeret urusan ini ke PTUN Gorontalo dan Manado, dan hasilnya? Gugatannya ditolak! Ini adalah tamparan keras. Sekarang, apalagi yang ditunggu?" tegas Anton Adjami.
Anton mendesak Kejari Boalemo untuk segera menuntaskan perkara yang saat ini sudah masuk di tahap penyidikan. "Kejaksaan jangan mendiamkan hal ini, Statusnya sudah penyidikan, putusan PTUN sudah keluar, tunggu apa lagi? Segera tuntaskan dan seret pelaku ke sel tahanan!"
Anton juga mendesak Penjabat Bupati Boalemo untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian Permanen. Menurutnya, membiarkan oknum yang telah mencederai marwah pemerintahan tetap dalam status tidak jelas adalah penghinaan terhadap keadilan masyarakat desa.
"Jangan Biarkan Hukum Dilecehkan!"
Anton mengingatkan bahwa kasus ini adalah ujian integritas bagi Kejaksaan dan keberanian bagi Bupati. Ia menilai, membiarkan pelaku yang sudah nyata-nyata melakukan perlawanan hukum tetap "melenggang" hanya akan merusak tatanan birokrasi di Boalemo.
"Orang ini sudah mencederai Marwah Pemerintahan Boalemo. Jika Bupati tidak segera mengeluarkan SK pemberhentian permanen, maka jangan salahkan rakyat jika muncul mosi tidak percaya terhadap ketegasan pemerintah daerah," pungkasnya dengan nada Tegas.
Lambatnya proses hukum ini dianggap memberi angin segar bagi oknum pejabat desa lainnya untuk bermain-main dengan uang rakyat tanpa rasa takut.
"Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, jangan salahkan jika publik berasumsi ada 'permainan di bawah meja' antara oknum penegak hukum dan pelaku," tambah Anton menutup pernyataannya.
Reporter : Redaksi
Suaraindonesia1. com_Sarolangun. Pertunjukan ekstrem Roda Roda Gila atau lebih dikenal sebagai Tong Setan di pasar malam seringkali menampilkan pembalap wanita, yang mematahkan stigma bahwa pekerjaan tersebut hanya untuk laki-laki.
Pembalap wanita roda roda gila, Tika Juniaty Sihotang, Gadis manis asal Medan yang sempat viral karena keberaniannya memacu motor dengan kecepatan tinggi di lintasan melingkar vertikal.
Roda roda gila yang di kenal Tong Setan perempuan asal kisaran Sumatera Utara, yang telah menekuni atraksi ekstrem ini selama lebih dari 7 tahun. Risiko Tinggi, Mereka memacu motor tanpa menggunakan rem untuk menjaga kecepatan tetap stabil di dinding tong, sebuah aksi yang menuntut adrenalin tinggi.
Djarnawi Kusuma
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Mewakili Bupati Merangin M. Syukur, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Merangin, Hendri Widodo, secara resmi melepas peserta jalan santai dalam rangka memperingati HUT ke-10 (Satu Dekade) Rumah Sakit Raudhah, Minggu (08/2).
Kegiatan yang mengusung tema "Dedikasi Tiada Henti, Pelayanan Sepenuh Hati" ini diikuti oleh ratusan peserta yang memadati titik start di halaman RS Raudhah.
Adapun rute yang ditempuh meliputi RS Raudhah menuju Kantor Diskominfo (Kantor Bupati lama), melintasi RSUD Kolonel Abundjani, Hotel Permata, Apotek Wirda, dan kembali finish di RS Raudhah.
Dalam sambutannya, Hendri Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin kepada seluruh jajaran RS Raudhah.
Menurutnya, selama sepuluh tahun berdiri, rumah sakit ini telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia kesehatan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
"Kehadiran Rumah Sakit Raudhah telah menjadi bagian penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di daerah kita. Kami sangat menghargai kerja keras, pengabdian, dan profesionalisme yang selama ini ditunjukkan," ujar Hendri Widodo.
Lebih lanjut, ia meminta agar momentum satu dekade ini dijadikan bahan refleksi untuk terus berinovasi. Pemerintah daerah berharap RS Raudhah tidak cepat puas dan terus memodernisasi fasilitas kesehatan mereka.
"Kami berharap RS Raudhah terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat SDM, serta mengembangkan teknologi kesehatan yang lebih modern agar tetap dicintai masyarakat," tambahnya.
Pantauan di lapangan, acara berlangsung meriah dan penuh kekeluargaan. Selain pejabat eksekutif, turut hadir sejumlah tokoh legislatif di antaranya Herman Effendi (Wakil Ketua I DPRD Merangin) M. Fahmi (Wakil Ketua II DPRD Merangin) Rahmad Hidayat (Anggota DPRD Merangin).
(Bg nasri)
Bandung – Suaraindonesia1, International Franchise and Business Exchange Expo (IFBEX) 2026 resmi digelar di Kota Bandung pada 6–8 Februari 2026 bertempat di Graha Manggala Siliwangi. Penyelenggaraan IFBEX 2026 menegaskan komitmen bersama berbagai pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem bisnis waralaba, kemitraan, dan peluang usaha di Indonesia secara lebih sistematis, terintegrasi, serta adaptif terhadap dinamika transformasi digital.
Kota Bandung dipilih sebagai tuan rumah karena dinilai memiliki potensi ekonomi yang kuat, ekosistem kreatif yang matang, serta kekayaan produk lokal yang layak dikembangkan menjadi brand waralaba dan kemitraan berskala nasional hingga global. Jawa Barat selama ini dikenal sebagai salah satu pusat lahirnya wirausaha kreatif berbasis inovasi, teknologi, dan kearifan lokal, sehingga dinilai strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Acara pembukaan IFBEX 2026 pada Jumat, 6 Februari 2026, secara resmi dibuka oleh Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Septo Soepriyatno, yang hadir mewakili Menteri Perdagangan RI. Dalam sambutannya, Septo Soepriyatno menegaskan bahwa sektor perdagangan dalam negeri, termasuk waralaba dan kemitraan usaha, memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya IFBEX 2026 yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat distribusi barang dan jasa, meningkatkan daya saing produk lokal, serta mendorong tumbuhnya wirausaha baru. Menurutnya, model bisnis waralaba dan kemitraan yang dikelola secara profesional dan berlandaskan regulasi yang jelas dapat menjadi instrumen efektif dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberdayaan UMKM di berbagai daerah.
Septo menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi para pelaku usaha dan exhibitor. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan istilah bisnis kepada publik. “Saya mengimbau seluruh peserta pameran untuk tidak mengklaim usahanya sebagai waralaba apabila belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya terkait kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut, hendaknya menggunakan nomenklatur lain seperti kemitraan atau peluang usaha,” ujarnya dengan tegas.
Pada kesempatan yang sama, Cecep Rukendi, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, turut memberikan sambutan dan menekankan pentingnya integrasi antara ekonomi kreatif, kewirausahaan, dan transformasi digital. Ia menyampaikan bahwa sektor ekonomi kreatif memiliki keterkaitan erat dengan pengembangan waralaba dan kemitraan usaha, khususnya yang berbasis pada kekuatan ide, inovasi, dan diferensiasi produk.
Cecep Rukendi menilai IFBEX 2026 sebagai platform strategis yang mampu mempertemukan pelaku usaha kreatif dengan investor, mitra bisnis, serta pemangku kebijakan. Menurutnya, pengembangan waralaba berbasis ekonomi kreatif harus didukung oleh strategi jangka panjang, penguatan merek, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemanfaatan teknologi digital agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
“Ekonomi kreatif bukan hanya tentang produk, tetapi tentang nilai tambah, cerita, dan inovasi. Melalui IFBEX 2026, kami berharap lahir lebih banyak brand lokal yang kuat, berkelanjutan, dan mampu menjadi duta ekonomi kreatif Indonesia di tingkat internasional,” ujar Cecep Rukendi.
Acara pembukaan IFBEX 2026 turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif RI, BRIN, KADIN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, pimpinan perbankan nasional, pimpinan perguruan tinggi, serta para ketua asosiasi dan pelaku industri dari berbagai sektor. Turut hadir pula jajaran pengurus APKOMINDO dan APTIKNAS, antara lain Adrie Taniwidjaja selaku Dewan Pengawas DPD APKOMINDO Jawa Barat, Maulis Taufik Kosasih, S.Pd. selaku Ketua Komite Tetap Digital Marketing serta Bidang Branding dan Pengembangan Produk Digital DPP APTIKNAS, serta Harry Hartono B. Sunarko selaku Ketua Event Koordinator APTIKNAS dan APKOMINDO DPD Jawa Barat.
Sebagai bagian dari rangkaian pembukaan, panitia juga menyerahkan IFBEX 2026 Award kepada sejumlah lembaga pemerintah, universitas, asosiasi, serta tokoh dan pejabat publik yang dinilai konsisten mendukung pengembangan waralaba, kemitraan usaha, dan kewirausahaan di Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem bisnis nasional yang sehat dan berkelanjutan.
IFBEX 2026 diselenggarakan oleh PT Myevent Promosindo Asia bekerja sama dengan Himpunan Kemitraan dan Peluang Usaha Indonesia (HIKPI), DK Consulting Group, KADIN Jawa Barat, serta Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS). Pameran ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Ekonomi Kreatif RI, BRIN, serta berbagai komunitas bisnis dan perguruan tinggi di Jawa Barat.
CEO PT Myevent Promosindo Asia, Karen Wiraraharja, menjelaskan bahwa IFBEX 2026 dirancang sebagai wadah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor franchise, kemitraan, lisensi, keagenan, sistem distribusi, serta berbagai brand pendukung bisnis. Menurutnya, IFBEX tidak hanya mempertemukan investor dengan brand potensial, tetapi juga membangun ekosistem bisnis yang sehat, transparan, dan berorientasi jangka panjang.
Sejalan dengan hal tersebut, Djoko Kurniawan, Ketua Umum HIKPI sekaligus CEO DK Consulting Group, menegaskan bahwa IFBEX 2026 bukan sekadar pameran, melainkan sebuah platform terintegrasi yang menghadirkan edukasi, kurasi, serta pendampingan bisnis. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih peluang waralaba dan kemitraan, dengan memperhatikan aspek legalitas, standar operasional prosedur, rekam jejak usaha, serta kesiapan sistem manajemen.
Dalam konteks penguatan teknologi dan transformasi digital, Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky) selaku Ketua Umum APTIKNAS, Ketua Umum APKOMINDO, sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan IFBEX 2026. Menurutnya, Bandung memiliki DNA inovasi yang kuat dan menjadi titik temu ideal antara kreativitas, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi digital.
“IFBEX bukan sekadar pameran bisnis, tetapi sebuah ekosistem yang dirancang untuk mencetak wirausaha yang tangguh dan berdaya saing. Model waralaba dan kemitraan akan jauh lebih efektif jika diperkuat dengan transformasi digital, mulai dari pemasaran berbasis data, sistem manajemen pelanggan, hingga integrasi teknologi operasional,” ujar Hoky.
Komitmen APTIKNAS dalam mendorong transformasi digital juga tercermin melalui partisipasi aktif dalam rangkaian SMART SEMINAR IFBEX 2026, salah satunya dengan menghadirkan Fanky Christian, Sekretaris Jenderal APTIKNAS, sebagai narasumber pada sesi bertema “Inovasi dan Kemitraan: Bagaimana IT Hardware dan Software Bisa Mengubah Permainan”.
Dalam paparannya, Fanky menyoroti peran strategis teknologi hardware dan software dalam mentransformasi model bisnis franchise dan kemitraan. Ia menekankan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar untuk meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, serta daya saing usaha. Integrasi sistem POS, ERP, CRM, hingga pemanfaatan AI dan analitik data dinilai mampu menjadi pembeda utama dalam memenangkan persaingan pasar.
IFBEX 2026 juga menyoroti pentingnya penguatan produk lokal. Berbagai kuliner khas Jawa Barat seperti batagor, seblak, mie kocok, dan karedok dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi brand nasional bahkan internasional apabila dikelola dengan manajemen modern dan dukungan teknologi yang tepat.
Selama tiga hari penyelenggaraan, IFBEX 2026 menargetkan lebih dari 10.000 pengunjung dan investor, dengan menghadirkan sekitar 70 brand dari berbagai sektor industri. Tiket masuk ditetapkan sebesar Rp20.000, memberikan akses ke berbagai promo investasi, program kemitraan, edukasi bisnis, serta kesempatan memenangkan doorprize menarik.
Selain pameran, IFBEX 2026 juga dimeriahkan dengan seminar, talkshow edukasi bisnis, kompetisi proposal usaha, sesi networking, hiburan, serta berbagai program interaktif lainnya. Dengan konsep kolaboratif dan inklusif, IFBEX 2026 diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat ekosistem bisnis Jawa Barat dan melahirkan generasi wirausaha Indonesia yang inovatif, adaptif, dan siap bersaing di tingkat global. (Hendra)
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kebijakan dan undangan terhormat, di antaranya Camat Tomini Ibu Siska Saripi, S.AP; Sangadi Desa Milangodaa Bapak Ronal Mooduto, S.AP; Staf Ahli DPRD Kabupaten Bolsel Bapak Irawan Hundow, S.AP; para senior pendiri HIPMITORA; lapisan kader dari angkatan 1 hingga 10; perwakilan siswa-siswi SMAN Posigadan; serta perwakilan KPA JENGGALA Bolsel.
Dalam sambutannya, Ibu Camat Siska Saripi, S.AP menyampaikan pesan penting agar HIPMITORA tidak menjauhi pemerintah, melainkan menjadi mitra kritis dan partner dalam upaya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kecamatan Tomini.
Hengki Liuto, S.Pd, salah seorang senior pendiri HIPMITORA, menekankan bahwa pertemuan adalah ruh organisasi. “Refleksi perjalanan organisasi sangat diperlukan. Selama sepuluh tahun ini, kunci eksistensi HIPMITORA terletak pada komunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Abd. Mamat Bidjuni, S.AP, Ketua HIPMITORA periode 2023-2025, dalam sambutan demisionernya menyatakan bahwa sepuluh tahun adalah bukti ketangguhan organisasi yang lahir dari semangat kebersamaan anak Tomini Raya. Dengan kerendahan hati, ia memohon maaf atas segala kekurangan selama kepemimpinannya dan berpesan kepada pengurus baru: “Jadilah pemimpin yang hadir, bukan hanya tercatat dalam SK. Rangkul kader, dengarkan semua suara, dan jadikan HIPMITORA ruang belajar.” Ia mengakhiri dengan harapan agar satu dekade ini menjadi tonggak kebangkitan HIPMITORA.
Rachmat R. Taturu M, yang dilantik sebagai Ketua HIPMITORA periode 2026-2027, menegaskan komitmen organisasi sebagai wadah cendekiawan muda untuk berkontribusi memberikan pemikiran bagi kemajuan intelektual pemuda Tomini. Dalam pidatonya, ia menyatakan penerimaan tongkat estafet kepemimpinan dengan semangat baru dan menyampaikan tiga harapan:
“Mari bersama-sama menulis sejarah baru untuk HIPMITORA,” serunya.
Pelaksanaan pelantikan berjalan lancar dan penuh khidmat, dilanjutkan dengan sukacita perayaan hari lahir ke-satu dekade HIPMITORA yang berakhir meriah.
Reporter: Jhul-Ohi
Sarolanggun-SuaraIndonesia1,Com, Tanggal 8/2/2026, Batangasai, Jambi - Dugaan pembebasan hutan lindung di Kecamatan Batangasai, Kabupaten Sarolangun, Jambi, untuk kegiatan tambang peti ilegal telah memicu kecurigaan masyarakat. Sementara itu, Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak Masuk Dalam Kawasan Hutan Liindung justru dicegah untuk Di Tambang.
Informasi yang Di dapat kan Dari mantan Petugas ke Hutanan
Batangasai ,Yan lapik, beredar menyebutkan bahwa beberapa Alat EkSekapator Yang Masuk Kekawasan Hutan Lindung, Di Deerah Te ering/Dan di Sunggai 2, tambang telah melakukan operasi Tambang Iligal, di hutan lindung Dan Di pir Kirakan. Sudah Ratusan Hetar Yang rusak Tidak Ada tindakan Pencegahan Dari Pihak Berwenag Ujar Nya,Yan lapik Mantan dari Petugas kehutanan Batangasai,
Sementara itu, pemilik Kebun hak milik pribadi di daerah yang Tidak masuk Kawasan Hutan Lindung melaporkan Ke media SuaraIndonesia1,Com bahwa mereka dicegah untuk menggunakan lahan mereka sendiri. "Saya ingin membuka lahan untuk Tambag tapi di cegah oleh pihak Aparat Desa Pembuat& Muara Cuban Denggan Alasab Air Tidak Boleh Keruh ,SeMentara Hutan Lindung Yang Di Rusak Oleh Peti Mengeruh Kan Air Sunggai Tembesi Sampai Ke Batanghari Ke Giatan ini Sudah lama Berlangsung, Tampa di Sentuh Hukum,
Penulis Abdulrazak.
KAWANGKOAN — Suaraindoneaia1, Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Kawangkoan dan sekitarnya. Bakso Super Surabaya kini resmi hadir dan siap memanjakan lidah warga dengan cita rasa khas Surabaya yang gurih, nikmat, dan menggugah selera.
Rumah makan ini berlokasi strategis di depan Rumah Kopi Berkat, Kawangkoan, sehingga mudah dijangkau oleh pengunjung maupun masyarakat yang melintas.
Menurut owner, Ibu Linda, Bakso Super Surabaya hadir dengan konsep makanan rumahan yang mengutamakan rasa, kualitas, serta kebersihan.
“Kami menjamin rasa yang enak, halal, dan higienis. Semua dibuat dengan standar kebersihan, supaya pelanggan nyaman dan puas,” ujar Ibu Linda.
Tak hanya bakso, rumah makan ini juga menyediakan berbagai menu favorit lainnya
seperti:
Bakso (beragam pilihan)
Mie ayam
Lalapan
Aneka minuman segar
Menariknya, semua menu ditawarkan dengan harga terjangkau, sehingga cocok untuk semua kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga keluarga.
Dengan hadirnya Bakso Super Surabaya di Kawangkoan, masyarakat kini punya pilihan baru tempat makan yang nyaman, lezat, serta cocok untuk nongkrong dan makan bersama.
Suaraindonesia1.com_Sarolangun. Tujuh puluh sembilan tahun adalah usia yang melampaui sekadar kematangan. Jika disandingkan dengan usia manusia, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) telah menjadi sosok sepuh yang semestinya kenyang akan kearifan.
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sarolangun menggelar acara memperingati Milad HMI Ke 79 khidmad HMI untuk Indonesia, dengan tema refleksi perjalanan dan meneguhkan arah perjuangan. Kegiatan Milad ke 79 berlangsung diruang Aula Kantor Bupati Sarolangun, Sabtu 7/2/2026.
Acara Milad Ke 79 HMI Cabang Sarolangun Hadir langsung Bupati H. Hurmin, SE berserta beberapa pejabat Pemkab Sarolangun dan Unsur Forkopimda. Kedatangan Bupati Sarolangun beserta tamu undangan lainnya disambut Ketua HMI Cabang Sarolangun Riyadussolihin, Sekretaris Beni Ardiansyah, Bendahara, Riko Rohaji beserta anggota HMI Cabang Sarolangun .
Bupati Sarolangun H.Hurmin SE dalam kata sambutannya mengatakan dirinya meyakini bahwa HMI, memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Kader kader HMI harus mampu menjadi mitra kritis pemerintah.
"Tujuh puluh sembilan tahun perjalanan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah penanda usia yang tidak sederhana. Ia bukan sekadar hitungan waktu, melainkan akumulasi pergulatan ide, pertarungan nilai, serta dinamika pengabdian kader terhadap umat dan bangsa. Pada titik ini, refleksi menjadi keharusan, bukan hanya untuk mengenang, tetapi untuk memastikan bahwa HMI tetap hidup sebagai gerakan yang relevan, kritis, dan berdaya jawab terhadap tantangan zaman".
Selanjutnya Bupati H. Hurmin, SE kembali mengatakan pemerintah daerah membuka ruang seluas luasnya bagi generasi muda termasuk HMI. Untuk berkolaborasi dalam membangun daerah Kritik yang membangun, ide-ide segar serta gerakan nyata sangat kami butuhkan. Demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam menyampaikan gagasan secara konstruktif serta ikut terlibat aktip dalam mendorong kemajuan masyarakat. Khususnya dibidang pendidikan ,sosial dan keumatan, pungkas Bupati Sarolangun.
Djarnawi Kusuma
MANADO – Suaraindonesia1, Dugaan keterlibatan mantan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), DM alias “Deker”, dalam jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat ke permukaan dan memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil.
Sorotan publik kali ini semakin tajam setelah DM melalui salah satu media online melontarkan bantahan keras atas tudingan yang menyebut dirinya sebagai mafia tambang ilegal, penimbun BBM bersubsidi, serta pihak yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam aktivitas pertambangan.
Dalam bantahannya, DM mengklaim bahwa dirinya sudah tidak lagi menjalankan bisnis, khususnya di bidang pertambangan.
Ia bahkan menyatakan telah berhenti total dari aktivitas yang selama ini ditudingkan kepadanya.
Namun, informasi yang dihimpun awak media di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda.
Informasi Lapangan Bertolak Belakang: DM Diduga Masih Punya Lokasi PETI di Wilayah Buyat
Berdasarkan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, DM diduga masih memiliki dan mengendalikan lokasi pertambangan di wilayah Buyat, tepatnya di area perbatasan dengan Minahasa Tenggara.
Sumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut masih berjalan, dan nama DM masih disebut-sebut sebagai salah satu aktor yang memiliki pengaruh kuat dalam penguasaan lahan serta jalur distribusi kebutuhan operasional tambang.
“Kalau memang sudah berhenti, kenapa nama itu masih disebut? Di lapangan masih ada aktivitas, dan orang-orang masih mengaitkan ke DM,” ungkap sumber media.
Pernah Diperiksa Polda Sulut, Diduga Terkait PETI, BBM Subsidi, dan Sianida
Yang semakin menguatkan dugaan, DM disebut-sebut beberapa waktu lalu sudah pernah diperiksa oleh Polda Sulut, terkait dugaan praktik PETI, penimbunan BBM bersubsidi, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama dan bahkan dilakukan hingga larut malam, yakni pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pemeriksaan itu menjadi catatan serius, sebab jika benar DM sudah diperiksa, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah memiliki pintu masuk yang jelas untuk membongkar lebih dalam dugaan jaringan tambang ilegal tersebut.
Ketum GTI: “Kalau Tidak Bersalah, Kenapa Panik dan Suruh Media Hapus Berita?”
Ketua Umum Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menanggapi bantahan DM dengan nada tegas dan kritis.
Menurut Fikri, bantahan DM justru memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Fikri menilai, respons DM terlihat terlalu reaktif, bahkan disebut meminta media untuk menghapus pemberitaan terkait dugaan keterlibatan dirinya.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus panik berlebihan? Kenapa harus reaktif sampai minta media hapus berita? Ini justru menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa? Apa yang disembunyikan?” kata Fikri.
Fikri juga menyoroti fakta pemeriksaan DM oleh Polda Sulut hingga larut malam, yang menurutnya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya dasar informasi awal yang kuat.
GTI Desak Polda Sulut Usut Sampai Akar, Jangan Ada Perlindungan
GTI menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada isu bantah-membantah di media. Menurut Fikri, aparat wajib bertindak cepat dan transparan, agar masyarakat tidak terus dibuat bertanya-tanya.
“Polda Sulut jangan ragu. Jangan pandang bulu. Usut tuntas dugaan keterlibatan DM dalam PETI, penimbunan BBM ilegal, dan penggunaan sianida.
Kebenaran harus dibuka. Jangan biarkan praktik ilegal terus merajalela,” tegas Fikri.
Bahkan, Fikri secara terbuka meminta aparat untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan bukti kuat.
“Bila perlu segera tangkap DM dan periksa secara terbuka. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Ancaman Lingkungan dan Kerugian Negara: PETI Bukan Sekadar Pelanggaran Biasa
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan hukum biasa, melainkan juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap:
kerusakan lingkungan
pencemaran sungai dan lahan
penggunaan bahan kimia berbahaya
kerugian negara dari hilangnya pendapatan pajak dan royalti
maraknya BBM subsidi yang diselewengkan untuk operasional tambang
Apalagi jika benar terdapat penggunaan sianida, maka ancaman terhadap keselamatan warga dan ekosistem di sekitar Buyat bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu meledak.
Publik Menunggu: Polda Sulut Harus Tunjukkan Ketegasan
Kini, sorotan publik mengarah penuh kepada Polda Sulawesi Utara. Masyarakat menunggu langkah tegas, apakah aparat akan membuka kembali dugaan ini secara serius, atau justru membiarkan isu ini menguap begitu saja.
GTI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan praktik ilegal merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Kalau aparat diam, maka publik akan menilai ada pembiaran,” tutup Fikri.
Catatan Redaksi:
Berita ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak DM alias Deker, serta pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus. Media membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Prajurit Yon TP 860/NSK Waropen melaksanakan kegiatan Jumpa Berlian (Jumat Pagi Bersih Lingkungan) di sekitar lokasi Pantai Wisata serta sepanjang bahu jalan Kampung Ronggaiwa, Kabupaten Waropen, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kampung Ronggaiwa bersama aparat kampung dan masyarakat setempat.
Kegiatan Jumpa Berlian ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di kawasan wisata yang menjadi aset daerah.
Sejak pagi hari, puluhan prajurit Yon TP 860/NSK bersama warga bergotong royong membersihkan sampah plastik, ranting pohon, serta rumput liar di sepanjang pesisir pantai dan sisi jalan kampung. Suasana kebersamaan tampak begitu kental, mencerminkan sinergi yang harmonis antara TNI dan masyarakat.
Kepala Kampung Ronggaiwa menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Yon TP 860/NSK terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan kampung. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kegiatan Jumpa Berlian merupakan bagian dari komitmen TNI dalam mendukung pembangunan wilayah, khususnya melalui aksi sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pantai Wisata Ronggaiwa semakin bersih, nyaman, dan menarik bagi wisatawan, sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik. (UGT)
Jakarta - Suaraindoneaia1, Dalam khazanah hukum Romawi kuno, terselip sebuah adagium yang hingga kini masih relevan: 'Actus non facit reum nisi mens sit rea.' Secara sederhana, makna di baliknya adalah bahwa suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah, kecuali jika batinnya juga bersalah.
Filosofi ini terasa begitu ironis ketika kita mencermati lanskap hukum Indonesia pada awal Februari 2026. Pandji Pragiwaksono, seorang komika yang baru saja merilis pertunjukan bertajuk Mens Rea—sebuah istilah hukum untuk 'niat jahat'—kini justru harus berjuang membuktikan di hadapan hukum bahwa niat jahat tersebut tak ada di dalam dirinya.
Situasi ini bukan sekadar gosip selebritas belaka, melainkan sebuah peristiwa yang menuntut refleksi mendalam mengenai wajah demokrasi dan penegakan hukum kita pasca-pemberlakuan penuh KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).
Perdebatan publik bermula ketika pertunjukan spesial Pandji di Netflix mengundang berbagai reaksi. Materi yang menyinggung gestur fisik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta kritik terhadap lembaga negara dianggap oleh sebagian pihak telah melampaui batas etika. Di sisi lain, sebuah video lama dari tahun 2013 mengenai ritual pemakaman adat Toraja kembali mencuat, menyeret Pandji pada pemeriksaan intensif.
Di sini, kita menyaksikan benturan dua dunia yang berbeda: dunia komedi yang dinamis dan penuh hiperbola, berhadapan dengan dunia hukum pidana yang rigid dan menuntut kepastian. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar 'lucu atau tidak,' melainkan apakah seorang penghibur yang bertujuan memancing tawa dapat disamakan dengan seorang kriminal yang berniat menciptakan keonaran?
Guna memahami kasus ini secara komprehensif, kita perlu menggunakan lensa teori hukum pidana. Dalam doktrin hukum, Mens Rea adalah elemen mental subjektif, yang juga dikenal sebagai 'batin yang jahat.' Ketika seorang komika melakukan roasting atau kritik satire, elemen kesengajaan (dolus) memang ada, yakni kesengajaan untuk berbicara. Namun, apakah ada kesengajaan untuk menghina atau memfitnah (animus injuriandi)?
Mahfud MD, dalam analisisnya, menawarkan perspektif menarik. Menurutnya, dalam konteks ekspresi seni, unsur niat jahat ini kerapkali tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena tujuan utamanya adalah otokritik sosial, bukan destruksi karakter. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, batas antara 'kritik tajam' dan 'penghinaan' kerapkali menjadi kabur.
Tantangan dalam implementasi hukum kita terletak pada kecenderungan untuk hanya melihat teks (ucapan) semata, tanpa menggali konteks (panggung komedi). Padahal, seperti yang diungkapkan filsuf Ludwig Wittgenstein, makna sebuah kata sangat bergantung pada penggunaannya dalam permainan bahasa (language-game).
Tahun 2026 menandai era baru dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023. Undang-undang ini membawa perubahan paradigma yang perlu dicermati, antara lain:
Delik Aduan Absolut:
Pasal 218 dan 240 mengenai penyerangan harkat martabat Presiden/Wakil Presiden dan Pemerintah kini mensyaratkan aduan langsung dari pejabat yang bersangkutan secara tertulis. Dalam kasus Pandji, Wakil Presiden Gibran memilih untuk tidak melapor dan menganggapnya sebagai dinamika biasa.
Hasutan vs Kritik:
Publik kerapkali mencampuradukkan antara membuat orang 'tidak suka' dengan 'menghasut.' Pasal 246 KUHP Baru mendefinisikan hasutan secara ketat sebagai ajakan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Kritik, setajam apapun, selama tidak mengajak pada kekerasan fisik, adalah oksigen bagi demokrasi, bukan racun yang harus dimusnahkan.
Dilema The Living Law:
Kasus Toraja menyoroti kompleksitas Pasal 2 KUHP Baru tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun bertujuan mulia untuk menghormati adat, penerapannya pada kasus masa lampau (2013) menabrak asas non-retroaktif (hukum tidak berlaku surut).
Ini adalah tantangan besar bagi kepastian hukum: bagaimana kita menyeimbangkan penghormatan pada nilai-nilai komunal masyarakat adat dengan perlindungan hak individu dari tuntutan yang tak berkesudahan?
Fenomena ini mengajak kita untuk merenung kembali tentang etika dan hukum. Memang, kebebasan berekspresi bukanlah lisensi untuk menyakiti perasaan orang lain tanpa konsekuensi sosial. Kritik terhadap fisik (body shaming), meskipun dibungkus komedi, adalah hal yang patut disayangkan dan menjadi catatan evaluasi etis bagi para seniman.
Namun, menyeret persoalan etika dan selera ke ranah pidana adalah langkah yang belum optimal dalam membangun masyarakat yang dewasa. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir), bukan instrumen pertama untuk mendisiplinkan ketersinggungan.
Sebagaimana dikatakan oleh Victor Borge, 'Humor is truth.' Terkadang, kebenaran itu memang pahit dan disampaikan dengan cara yang tidak selalu elegan. Akan tetapi, jika setiap satir dijawab dengan somasi, dan setiap lelucon dibalas dengan laporan polisi, kita berisiko kehilangan cermin jujur masyarakat kita.
Kasus Pandji Pragiwaksono di awal 2026 ini bukan sekadar tentang nasib seorang komika. Ini adalah ujian bagi kita semua: Apakah hukum kita cukup bijaksana untuk membedakan antara 'mulut yang tajam' dengan 'niat yang jahat'? Atau, apakah kita sedang bergerak menuju masyarakat yang hening, di mana tawa harus melewati sensor ketakutan sebelum boleh diperdengarkan? Biarlah sejarah dan nurani kita yang menjawabnya.
Jakarta – Siaraindonesia1, Mekanisme pemilihan kepala daerah yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap terjadinya praktik transaksi kekuasaan bernuansa korupsi. Analisis ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membandingkannya dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto, kerentanan tersebut muncul karena pemilihan melalui dewan perwakilan cenderung memusatkan proses pengambilan keputusan pada segelintir aktor. Kondisi ini, jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat, berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa proses seperti ini seringkali berlangsung dalam ruang-ruang tertutup seperti rapat panitia, ruang fraksi partai politik, atau sidang paripurna. Dinamika tersebut memungkinkan keputusan akhir lebih mudah dipengaruhi oleh kelompok elit tertentu, sehingga meningkatkan potensi terjadinya transaksi politik di balik layar.
KPK juga mengaitkan skenario ini dengan konsep state capture corruption, di mana kebijakan publik berisiko didominasi oleh kelompok kepentingan tertentu. Akibatnya, pengawasan publik dapat melemah karena figur yang terpilih merasa lebih berutang budi kepada anggota DPRD yang memilihnya, bukan kepada konstituen yang diwakilinya.
Sebagai catatan, disebutkan pula bahwa korupsi pada dasarnya dapat terjadi dalam sistem apa pun selama faktor-faktor seperti monopoli kekuasaan, kewenangan diskresioner yang besar, dan rendahnya akuntabilitas masih tetap tinggi.
Wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD mengemuka setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK baru-baru ini menjerat kepala daerah yang berasal dari Pilkada langsung 2024. Meskipun demikian, pembahasan untuk merevisi undang-undang tentang pilkada langsung telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan tahun ini oleh pemerintah bersama DPR. ***
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1