SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Jakarta - Suaraindonesia1, Investigasi terhadap kasus mengejutkan pencurian mobil milik mantan perwira polisi AKP Saleh Paratama terus mengungkap realitas yang mengkhawatirkan di dalam Mapolres Minahasa. Apa yang seharusnya menjadi kasus kriminal yang sederhana malah mengungkap lapisan kebisuan institusional, dugaan jaringan mafia, dan kegagalan sistemik yang merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Inti dari kontroversi ini adalah Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, yang tetap diam dan tidak mampu mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya. Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir Polisi Satu (Briptu) Chlifen Bawulele yang bertugas di Polres Minahasa, namun belum ada tindakan disiplin yang tegas untuk pelaku, apalagi pengusutan dugaan tindak pidana terhadap Briptu Chlifen Bawulele.
Para pengamat sangat curiga terkait bungkamnya Kapolres Minahasa ini, yang didukung oleh informasi bahwa kendaraan curian tersebut digunakan oleh atasan mereka yang berdinas di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah rantai komando di Kepolisian itu sendiri telah diselewengkan, dan apakah para perwira senior terlibat dalam menutupi kejahatan yang dilakukan oleh bawahan mereka?
*Mafia Kejahatan di Internal Kepolisian?*
Investigasi menunjukkan kemungkinan besar bahwa Briptu Bawulele tidak bertindak sendirian. Bukti menunjukkan bahwa ia mungkin merupakan bagian dari mafia pencurian mobil, yang melibatkan penerima baik di dalam jaringan kepolisian maupun mitra eksternal. Aktivitas kriminal terorganisir semacam itu, jika terbukti, menunjukkan bahwa lembaga kepolisian telah bermutasi dari pelindung rakyat menjadi perampok.
Kesulitan dalam melacak mobil curian semakin mendukung kecurigaan ini. Kendaraan tersebut dilaporkan telah mengalami perubahan dan modifikasi yang ekstensif, berbeda lebih dari 75 persen dari bentuk aslinya. Perubahan mobil meliputi warna cat, bentuk bodi, plat nomor palsu, dan bahkan disinyalir terlah diterbitkan dokumen registrasi kendaraan palsu (BPKB dan STNK). Modifikasi ini menunjukkan operasi yang canggih, bukan pekerjaan seorang petugas nakal sendirian.
Sementara itu, korban, AKP Saleh Paratama, terus menderita. Selama lebih dari setahun ke depan, ia harus berjuang untuk membayar cicilan bulanan lebih dari Rp 9 juta untuk mobil kreditan yang sudah tidak di tangannya lagi. Penderitaannya merupakan lambang ketidakadilan paling brutal yang dihadapi warga biasa ketika lembaga-lembaga gagal menegakkan akuntabilitas dan hukum.
Dalam keputusasaannya, Saleh telah mengirimkan surat kepada lembaga-lembaga pusat, termasuk Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan bahkan Presiden RI, memohon intervensi. Permohonannya mencerminkan kesedihan mendalam seorang korban yang telah kehabisan semua jalur dalam struktur kepolisian setempat.
*Anggota Mencuri, Atasan Diam*
Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis terkemuka Indonesia, Wilson Lalengke, terus menggaungkan kecaman dan kritik kerasnya terkait kasus itu. Menurutnya, ini bukan sekadar pencurian; ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat.
“Ketika petugas polisi menjadi pencuri, dan atasan mereka tetap diam, institusi Polri hakekatnya sudah runtuh secara moral. Bungkamnya Kapolres Minahasa adalah keterlibatan. Ini adalah pengkhianatan terhadap keadilan, pengkhianatan terhadap Pancasila, dan pengkhianatan terhadap Republik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Kamsi, 26 Februari 2026.
Wilson Lalengke bahkan melangkah lebih jauh, dia mengutuk jaringan mafia yang diduga melibatkan aparat keamanan di lingkungan Polda Sulawesi Utara. Jika seorang Briptu Chlifen Bawulele, katanya, terlibat sebagai bagian dari mafia pencurian mobil, maka kita sedang menyaksikan transformasi penegak hukum menjadi kelompok penjahat terorganisir.
“Ini tidak dapat ditoleransi. Rakyat Indonesia tidak dapat menerima pelindung mereka menjadi predator. Jika kanker ini tidak dihilangkan, ia akan menghancurkan kesehatan moral bangsa,” ucapnya keras.
Kata-katanya bergema sebagai seruan untuk bertindak. Wilson Lalengke menuntut pertanggungjawaban, tidak hanya bagi para pelaku tetapi juga bagi para pemimpin yang gagal bertindak.
*Pandangan Filsuf dan Perspektif Pancasila*
Filsuf Plato (428–347 SM) mengatakan bahwa keadilan berarti setiap bagian masyarakat wajib menjalankan perannya masing-masing dengan semestinya. Ketika petugas polisi, yang dipercayakan untuk melindungi, malah melakukan pencurian, mereka dipandang sebagai manusia tidak bermoral karena mengabaikan keadilan dan mengacaukan tatanan sosial.
Sementara itu, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa kejujuran adalah imperatif kategoris, yakni prinsip moral absolut dan tanpa syarat. Lembaga kepolisian yang mentolerir ketidakjujuran melanggar fondasi kewajiban moral itu sendiri.
Melalui teori kontrak sosialnya, John Locke (1632-1794) mengingatkan bahwa warga negara menyerahkan kebebasan tertentu kepada negara sebagai imbalan atas perlindungan. Dalam konteks ini, negara diberi hak untuk menarik upeti dari rakyat untuk membiayai operasional perlindungan terhadap warga negaranya. Ketika polisi, sebagai alat negara yang dibiayai dari pajak rakyat, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung namun menjadi pelanggar, ini artinya kontrak sosial tersebut telah dilanggar, dan otomatis legitimasi terhadap pemerintahan negara runtuh.
Dari perspektif Pancasila, yang merupakan dasar negara dan landasan filosofis bangsa Indonesia, kasus ini merupakan penghinaan langsung terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pencurian dan ketidakjujuran aparat kepolisian mengkhianati prinsip-prinsip moralitas ilahi dalam sila pertama Pancasila. Membuat sesama warga negara jatuh dalam kesengsaraan adalah pelanggaran terhadap penghormatan atas prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Korupsi yang dilakukan oleh aparat polisi dalam bentuk apapun, termasuk mengambil alih asset milik orang lain, yang seharusnya dilindungi propertinya oleh aparat penegak hukum, merusak Persatuan Indonesia dan kepercayaan rakyat terhadap negara. Kepemimpinan yang diam dalam menghadapi kejahatan bertentangan dengan sikap kebijaksanaan dan tanggung jawab yang diperintahkan oleh sila keempat Pancasila.
Keadilan sosial tidak mungkin terwujud di tangan para perampok berseragam yang dibiayai negara. Ketidakadilan merebak ketika korban seperti Saleh Paratama dibiarkan menderita sementara pelaku tetap terlindungi. Kasus “mobil mantan polisi dicuri oleh polisi di kantor polisi dan didiamkan oleh pimpinan polisi” ini bukan hanya masalah kriminal tetapi juga krisis moral akut dan pelanggaran konstitusi yang nyata.
*Harapan Purnawirawan Polri terhadap Polri*
Kasus pencurian mobil di Polres Minahasa itu lebih dari sekadar skandal lokal. Ini adalah ujian bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum terhadap keadilan dan integritas. Bungkamnya Kapolres AKBP Steven J.R. Simbar, termasuk tidak pedulinya Kapolda Sulut, Irjenpol Roycke Langi; dugaan adanya jaringan mafia penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di internal Polri; dan penderitaan korban yang terus berlanjut, semuanya menunjukkan kegagalan hukum secara sistemik.
Komentar pedas Wilson Lalengke menunjukkan urgensi bahwa penegak hukum harus membersihkan diri dari korupsi dan perilaku kriminal atau berisiko kehilangan semua legitimasi. Prinsip-prinsip filosofis dari Plato, Kant, dan Locke mengingatkan kita bahwa keadilan adalah landasan peradaban, sementara Pancasila menuntut integritas dan keadilan sebagai jiwa Republik.
Bagi AKP Saleh Paratama, keadilan tetap sulit diraih. Bagi Indonesia, tantangannya jelas: berantas segera korupsi dan perilaku kriminal sistemik dalam lembaga penegak hukum, pulihkan kepercayaan, dan pastikan bahwa para pelindung tidak lagi menjadi predator terhadap rakyat. (TIM/Red)
Gorontalo – Suaraindonesia1, Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, kembali melontarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik penyediaan layanan WiFi ilegal yang beroperasi di Randangan dan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Namun kali ini, persoalan tersebut berkembang lebih serius setelah beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga berasal dari salah satu pihak yang terlibat.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan yang menyebut adanya “stor” atau setoran kepada oknum tertentu dan dikaitkan dengan institusi Polda Gorontalo. Informasi ini sontak memicu pertanyaan besar di ruang publik.
Kevin menegaskan bahwa jika isi rekaman itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran perizinan, melainkan potensi skandal serius yang mencoreng integritas institusi penegak hukum.
“Kalau benar ada pernyataan tentang stor kepada Polda, maka ini harus dibuka seterang-terangnya. Ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jangan sampai muncul persepsi bahwa praktik ilegal ini dilindungi,” tegas Kevin.
*Dugaan Perlindungan Institusional*
Kevin menyatakan bahwa beredarnya rekaman tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.
“Jika praktik ilegal berlangsung lama dan muncul pengakuan soal setoran, publik wajar menduga ada yang membekingi. Dan jika benar ada perlindungan, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya keras.
Ia menekankan bahwa dugaan ini harus diuji secara hukum, bukan dibungkam. Transparansi adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik.
*Tantangan Terbuka untuk Klarifikasi*
Kevin secara terbuka menantang agar dilakukan klarifikasi resmi dan investigasi independen atas rekaman yang beredar tersebut. Ia meminta agar institusi terkait tidak defensif, tetapi justru proaktif membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan ataupun perlindungan terhadap praktik ilegal.
“Kalau tidak benar, buktikan secara terbuka. Periksa rekamannya. Telusuri aliran yang disebut sebagai stor. Umumkan hasilnya ke publik. Jangan biarkan isu ini menjadi bola liar yang menghancurkan wibawa institusi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterkaitan dengan aparat adalah isu serius yang tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai ujian integritas.
*Negara Tidak Boleh Dikuasai Praktik Gelap*
Kevin memperingatkan bahwa jika dugaan praktik ilegal dan dugaan perlindungan ini tidak ditindak secara transparan, maka dampaknya akan sangat berbahaya bagi legitimasi hukum di Gorontalo.
“Hukum tidak boleh tunduk pada setoran. Hukum tidak boleh dibungkam oleh relasi. Jika ada yang bermain di belakang, maka harus dibersihkan. Kalau tidak, yang hancur bukan hanya satu kasus—yang hancur adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
*Pengawalan Tanpa Kompromi*
Kevin memastikan dirinya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang. Ia menyebut, isu rekaman tersebut tidak boleh berhenti sebagai desas-desus, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kalau dugaan ini tidak dijawab secara terbuka, maka kecurigaan publik akan semakin menguat. Kami tidak akan mundur. Kami akan berdiri sampai ada kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Bagi Kevin Lapendos, Randangan dan Taluditi kini menjadi simbol: apakah hukum di Gorontalo berdiri di atas integritas, atau justru tersandera oleh praktik-praktik gelap yang merusak marwah negara.
Pengelolaan penjualan tiket penyeberangan di pelabuhan tersebut berada di bawah tanggung jawab PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator resmi layanan penyeberangan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Gorontalo maupun penumpang dari luar daerah mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas distribusi tiket VIP yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan layanan publik.
Irfan Kahar, selaku Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo sekaligus Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo, secara tegas mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh dan evaluasi terhadap manajemen serta sistem distribusi tiket di ASDP Ferry Gorontalo.
Menurut Irfan, praktik percaloan jika terbukti melibatkan oknum internal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.
“Tiket VIP selalu dinyatakan habis dalam waktu cepat, padahal antrean masyarakat sudah panjang sejak pagi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan antara calo dan oknum petugas tiket. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Secara regulatif, pengelolaan layanan penyeberangan wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, praktik percaloan yang merugikan konsumen berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian mendapatkan layanan sesuai prosedur.
Tidak hanya itu, apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas dalam praktik distribusi tiket di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai BUMN serta berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi.
BEM Gorontalo menilai, lemahnya pengawasan internal dan tidak optimalnya sistem digitalisasi tiket menjadi celah suburnya praktik percaloan. Kondisi ini mencederai kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan transportasi laut.
“Kami meminta Menteri Perhubungan tidak tutup mata. Audit independen harus dilakukan, evaluasi manajemen perlu dibuka secara transparan kepada publik, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas wajib dijatuhkan. Jangan sampai pelabuhan menjadi ladang praktik mafia tiket,” ujar Irfan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Perhubungan dan manajemen ASDP untuk memastikan distribusi tiket VIP dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini berpotensi memicu gelombang protes yang lebih luas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi penyeberangan di Gorontalo.
Reporter: Jhul-Ohi
Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan yang menyebut adanya “stor” atau setoran kepada oknum tertentu dan dikaitkan dengan institusi Polda Gorontalo. Informasi ini sontak memicu pertanyaan besar di ruang publik.
Kevin menegaskan bahwa jika isi rekaman itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran perizinan, melainkan potensi skandal serius yang mencoreng integritas institusi penegak hukum.
“Kalau benar ada pernyataan tentang stor kepada Polda, maka ini harus dibuka seterang-terangnya. Ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jangan sampai muncul persepsi bahwa praktik ilegal ini dilindungi,” tegas Kevin.
Dugaan Perlindungan Institusional
Kevin menyatakan bahwa beredarnya rekaman tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.
“Jika praktik ilegal berlangsung lama dan muncul pengakuan soal setoran, publik wajar menduga ada yang membekingi. Dan jika benar ada perlindungan, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dugaan ini harus diuji secara hukum, bukan dibungkam. Transparansi adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik.
Tantangan Terbuka untuk Klarifikasi
Kevin secara terbuka menantang agar dilakukan klarifikasi resmi dan investigasi independen atas rekaman yang beredar tersebut. Ia meminta agar institusi terkait tidak defensif, tetapi justru proaktif membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan ataupun perlindungan terhadap praktik ilegal.
“Kalau tidak benar, buktikan secara terbuka. Periksa rekamannya. Telusuri aliran yang disebut sebagai stor. Umumkan hasilnya ke publik. Jangan biarkan isu ini menjadi bola liar yang menghancurkan wibawa institusi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterkaitan dengan aparat adalah isu serius yang tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai ujian integritas.
Negara Tidak Boleh Dikuasai Praktik Gelap
Kevin memperingatkan bahwa jika dugaan praktik ilegal dan perlindungan ini tidak ditindak secara transparan, maka dampaknya akan sangat berbahaya bagi legitimasi hukum di Gorontalo.
“Hukum tidak boleh tunduk pada setoran. Hukum tidak boleh dibungkam oleh relasi. Jika ada yang bermain di belakang, maka harus dibersihkan. Kalau tidak, yang hancur bukan hanya satu kasus—yang hancur adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Pengawalan Tanpa Kompromi
Kevin memastikan dirinya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang. Ia menyebut, isu rekaman tersebut tidak boleh berhenti sebagai desas-desus, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kalau dugaan ini tidak dijawab secara terbuka, maka kecurigaan publik akan semakin menguat. Kami tidak akan mundur. Kami akan berdiri sampai ada kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Bagi Kevin Lapendos, Randangan dan Taluditi kini menjadi simbol: apakah hukum di Gorontalo berdiri di atas integritas, atau justru tersandera oleh praktik-praktik gelap yang merusak marwah negara.
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta Utara, suaraindonesia1.com, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan dengan menggelar santunan anak yatim dan buka puasa bersama, Kamis (26/2/2026), di Masjid At-Taubah, Jl. Kramat Jaya Raya No. 49, Koja, Jakarta Utara.
Kegiatan yang berlangsung penuh khidmat ini diawali dengan tausiah yang disampaikan oleh Ustad Thamrin Ibrahim. Dalam ceramahnya, ia mengapresiasi langkah para wartawan yang turut berbagi di bulan penuh berkah.
“Kami mendoakan apa yang dilakukan bapak-bapak wartawan dari DPD PWOD Jakarta Utara ini dapat menjadi ladang pahala dan dapat terlaksana setiap Bulan Ramadhan,” ujarnya di hadapan jamaah yang hadir.
Ketua DPD PWOD Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan santunan dan buka puasa bersama merupakan agenda rutin organisasi setiap Ramadhan.
Selain memberikan santunan, DPD PWOD juga membagikan takjil kepada masyarakat menjelang waktu berbuka.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi berkah. Terima kasih kepada para mitra yang telah membantu terlaksananya acara ini.
Semoga ke depan kami dapat melaksanakan kegiatan ini lebih baik lagi,” jelasnya.
Lanjut ucapan terimakasih kepada para sponsorship yang sudah mensupport kegiatan kami kiranya diberikan kesehatan dan juga rezekinya yang berlimpah... Amin,"Tutup Chaerul Hasibuan
Sekitar 50 anak yatim menerima santunan berupa uang tunai dan goodybag, serta paket berbuka puasa. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan buka puasa dalam suasana penuh kebersamaan dan kehangatan.
Para Sponsorship :
- PT Jaya Ancol
- BPN Jakut
- Pelindo IPC Peti Kemas
- Kementan RI
- Polres P 1000
- Daniel ( Holand Bakrie)
- Mie Gacoan
- Khasanah Sari Bakrie
Report, Jp
SULUT, — Suaraindonesia1, Penasihat Hukum (PH), Michaela E. Paruntu (MEP), Apler Bentian, menyerahkan uang ganti rugi hasil penipuan tersangka Calvin Paginda kepada pelapor Lady Olga, Senin (23/2/2026). Adapun pengembalian uang senilai Rp212 juta ini dilakukan di depan penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Menariknya, sebelumnya juga telah dilakukan 2x pengembalian dengan nominal bervariasi yakni pertama Rp45 juta dan kemudian Rp310 juta. Sehingga jika diakumulasikan dengan nilai yang dikembalikan terakhir ini yakni Rp212 juta, maka total yang diterima pelapor Lady Olga sebagai ganti rugi adalah Rp567 juta.
Dan dengan adanya pengembalian uang tersebut, keduanya sepakat untuk damai lewat jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polda Sulut.
Diketahui, sebelumnya kasus ini sempat menyita perhatian publik pasalnya berembus isu jika uang hasil penipuan oleh tersangka Calvin itu, tidak hanya masuk kantong sendiri, tapi disebut-sebut diduga ikut mengalir ke para petinggi Golkar Sulut.
Bukan tanpa alasan, sejumlah pihak berasumsi jika sosok Calvin tidak ada apa-apanya di partai, sehingga mustahil bisa melakukan aksi tersebut tampa di back up orang besar di partai. Meski begitu, dengan dikembalikannya uang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik pidana maupun perdata karena persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Personel Polres Kep. Yapen kembali melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah Sholat Tarawih dan Witir 1447 H di Masjid Darul Furqon, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kep. Yapen, pada Kamis (26/02/2026) malam.
Pengamanan yang berlangsung sejak pukul 19.00 WIT hingga 20.51 WIT ini dipimpin oleh Padal PAM, IPTU Tata Nande dengan melibatkan personel Polres Kep. Yapen serta dukungan dari Kodim 1709/Yawa. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadan.
Sekitar 150 jamaah hadir mengikuti rangkaian ibadah, mulai dari Sholat Isya, tausyiah hingga pelaksanaan Sholat Tarawih dan Witir yang dipimpin oleh Ust. Muhlis. Seluruh kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kekhusyukan.
Personel pengamanan disiagakan di beberapa titik strategis, baik di dalam maupun di sekitar area masjid, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta menjaga situasi tetap kondusif. Selain itu, pengamanan juga dilaksanakan secara bergiliran sesuai dengan surat perintah yang telah ditetapkan.
IPTU Tata Nande menyampaikan bahwa kehadiran aparat merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan.
“Kami berupaya maksimal memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan aman, tertib, dan nyaman, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa rasa khawatir,” ujarnya.
Dengan berakhirnya kegiatan pada pukul 20.51 WIT, seluruh personel kembali ke Mako Polres Kep. Yapen dalam keadaan lengkap dan aman. Hingga hari pelaksanaan pengamanan Sholat Tarawih, terpantau kondusif tanpa adanya gangguan keamanan
Polres Kep. Yapen menegaskan akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme dalam mengamankan setiap kegiatan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan, demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kep. Yapen.
KEPULAUAN YAPEN-Suaraindonesia1.com. Komitmen menyukseskan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Tahun Anggaran 2026 kembali ditegaskan dalam kegiatan paparan yang berlangsung di Ruang Rapat Makodim 1709/Yawa, Kabupaten Kepulauan Yapen.Pada Kamis(26/2/2026).
Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 1709/Yawa,Letkol Inf Bakoro Wijaya Atmanto,S.E secara langsung memaparkan perkembangan pelaksanaan program yang dipusatkan di Kampung Rembai, Distrik Wonawa. Paparan tersebut diterima oleh Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD Ke-127 Mabesad, Kolonel ARH Fachrudin Ushuluddin, S.E.,M.Han , selaku Paban Sahli Kasad Bidang Sishaneng, bersama rombongan.
Mengawali kegiatan, sambutan Bupati Kepulauan Yapen yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Roi Palunga, menegaskan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan TMMD.
"Kehadiran Tim Wasev merupakan bagian penting untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. TMMD dinilai bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat semangat gotong royong serta kemanunggalan TNI dan rakyat dalam membangun dari desa"Ungkap Wakil Bupati.
Dalam paparannya, Dansatgas menyampaikan bahwa pembangunan 8 unit Rumah Layak Huni tipe 36 telah mencapai progres 89,8 persen. Pekerjaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sesuai target penutupan TMMD.
"Untuk sasaran nonfisik, sejumlah penyuluhan telah dilaksanakan, meliputi Wawasan Kebangsaan, KB Kesehatan, serta Hukum dan Kamtibmas. Sementara penyuluhan kesehatan umum dan perikanan dijadwalkan menyusul,Program unggulan Kasad juga berjalan melalui pembangunan 5 unit bak penampungan air bersih, Selain itu, kegiatan penghijauan berupa penanaman 1.000 pohon buah dan mangrove telah direalisasikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan."
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Tim Wasev Kolonel ARH Fachrudin Ushuluddin, S.E.,M.Han
menekankan pentingnya perencanaan yang matang menghadapi musim penghujan agar seluruh sasaran fisik dan nonfisik dapat tercapai 100 persen saat penutupan.
Tim juga mengingatkan agar pelaksanaan TMMD tetap berpedoman pada rencana umum, tertib administrasi, serta optimal dalam penggunaan dukungan operasional. Kerja sama dengan Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait dalam skema swakelola dinilai harus terus diperkuat.
Apresiasi disampaikan kepada Pemerintah Daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh komponen masyarakat atas dukungan aktif dalam menyukseskan TMMD Ke-127.
Sarolangun -Suaraindonesia1,Com, Tanggal 26/2/2026 Kacamatan Batangasai Kabupaten Sarolanggun Jambi
Kepala Desa Rantau Panjang, Bapak Pardai, membantah dugaan bahwa dana Desa Dana (DD) tahun 2025 akan digunakan untuk merehabilitasi kantor desa. Lama
Menurut Kopirmasi Media Suaraindonesia1,Menelpon pak kades Rantau panjang, PPardai, Mengatakan
Dana Dd, Tahun 2025, Memang untuk buat kantor baru Uang di gunakan buat membiyayai alat berat Untuk Mengusur Kan Bukit Untuk Pondasi kantor Baru, Itu pun Butuh Biaya yang Besar Ujar nya Pak kades,
Bapak Pardai juga menegaskan bahwa semua rencana pembangunan desa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat. "Kami akan selalu berkoordinasi dengan masyarakat dan lembaga desa lainnya untuk memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat," katanya.Kades Rantau Panjang,
Penulis Abdulrazak,
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban dilaporkan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob. Proses hukum kemudian berjalan cepat, di mana pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses baik secara pidana maupun etik.
DPN PERMAHI menilai langkah Polri yang secara terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan transparan merupakan bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum kepada masyarakat. Aparat kepolisian juga menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Formatur Ketua Umum DPN PERMAHI, Azhar Sidiq, menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap oknum anggota yang terbukti melanggar hukum menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan menegakkan prinsip negara hukum.
“DPN PERMAHI mengapresiasi langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH terhadap oknum anggota Brimob dalam kasus di Tual. Keputusan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian berkomitmen menjaga profesionalisme dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat,” ujar Azhar Sidiq dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Azhar, transparansi yang ditunjukkan dalam proses penyelidikan hingga sidang kode etik merupakan contoh praktik penegakan hukum yang baik dan patut dipertahankan.
“Transparansi penanganan perkara menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat harus melihat bahwa hukum ditegakkan secara objektif, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa ketegasan dalam menjatuhkan sanksi PTDH memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia.
“Langkah Polri ini menunjukkan bahwa prinsip equality before the law benar-benar dijalankan. Aparat yang melanggar hukum harus diproses secara tegas baik secara pidana maupun etik,” tegas Azhar.
DPN PERMAHI berharap langkah tegas dan transparan yang dilakukan Polri dalam penanganan kasus di Tual dapat menjadi standar penegakan disiplin internal ke depan, sehingga institusi kepolisian semakin profesional, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI)
Reporter: Jhul-Ohi
Jakarta, suaraindonesia1.com, 25 Februari 2026 Sebanyak 15 Pejuang Hukum dari organisasi Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI), yang terdiri dari 5 pengacara/advokat dan 10 paralegal/aktivis, mendampingi Saudara Nana Sutrisna Sulaeman selaku Penggugat dalam sidang mediasi ke-6 yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Nana Sutrisna Sulaeman yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP PASTI, mengikuti proses mediasi dengan pihak Tergugat guna mencari penyelesaian secara musyawarah.
Namun, dalam agenda mediasi hari ini, kedua belah pihak belum mencapai titik temu atau kesepakatan dari Teman- teman pengacara :
1. Yulia Lahudra, S.Pd, SH, MM
2. Rahman Joko Purnomo, SE, SH
3. Herman Setiawan, SH, MH
4. Rudy Silfa, SH, MH
5. Deasy Anna Victorina, SH
Dengan demikian, proses mediasi akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Di hadapan awak media, Ketua Umum Pengacara & Aktivis Sejati (PASTI), Rudy Silfa, SH., MH., menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan pengadilan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap pada mediasi selanjutnya dapat ditemukan solusi terbaik yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Kami tetap mengedepankan itikad baik dalam proses mediasi ini. Harapannya, pada agenda berikutnya ada titik terang yang membawa kebaikan dan keadilan bersama,” ujar Rudy.
*PASTI* menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga pada agenda mediasi berikutnya diberikan jalan terbaik, keadilan, serta keputusan yang membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Report, Jerry patty
Sulawesi Utara -- Suaraindonesia1, Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama DM alias Deker/Pak De bukan lagi sekadar isu pinggiran. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Rotan Hill, Pasolo hingga merambah Buyat, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini menjadi sorotan keras publik.
Masyarakat bertanya lantang: apakah hukum masih bernyali di Sulawesi Utara?
Nama DM mencuat bukan tanpa alasan. Ia disebut menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara. Status sebagai elite partai inilah yang membuat dugaan aktivitas PETI tersebut semakin menyulut kecurigaan publik.
“Kalau penambang kecil cepat ditangkap. Kenapa yang ini seperti tak tersentuh?” ujar seorang warga dengan nada tajam.
Sorotan kini mengarah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang terbuka dan tegas. Padahal, jika dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan lainnya.
Lebih jauh, jika terbukti ada aliran dana dari hasil tambang ilegal yang dikelola secara sistematis, kasus ini bisa merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, perampasan hak negara, dan potensi kerugian masyarakat luas.
Spekulasi pun tak terhindarkan. Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan politik yang menjadi tameng? Atau ada relasi kuasa yang membuat aparat enggan bergerak?
Sebagai kader partai, dugaan ini juga menjadi ujian integritas bagi Partai NasDem di daerah. Publik mendesak pimpinan partai tingkat provinsi agar tidak bersikap pasif. Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Provinsi Sulut diminta turun tangan melakukan evaluasi internal tegas apabila dugaan ini terbukti.
“Partai jangan jadi perisai bagi oknum. Kalau benar melanggar, copot dan proses hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.
Di sisi lain, sikap DM yang disebut kerap berbicara dengan nada menantang terhadap isu hukum justru memperkeruh suasana. Pernyataan-pernyataan tersebut memicu kesan seolah ada kekuatan yang melindungi. Namun sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak aparat mulai dari Polda Sulut, Kejaksaan tinggi hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, tangkap dan proses. Jangan tunggu tekanan publik semakin membesar,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kepastian, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. (Tim)
Suaraindonesia1.com, BANGKO – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, secara resmi memulai rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tabir Barat. Kegiatan perdana ini dipusatkan di Masjid Darul Hikmah, Selasa (24/02).
Dalam sambutannya, Wabup menyoroti infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Ia mengaku turut merasakan kesulitan yang dihadapi warga saat melintasi jalur tersebut.
Kata Wabup, keluhan masyarakat mengenai akses jalan akan segera ditindaklanjuti.
Ia menyebutkan bahwa pembangunan jalan sepanjang 3 kilometer untuk ruas Simpang Seling menuju Muaro Jernih akan dilaksanakan pada tahun ini.
"Saya sangat sedih, jalannya bergelombang dan berlubang. Insya Allah jalan Simpang Seling ke Muaro Jernih akan dibangun sepanjang 3 kilometer. Selanjutnya akan dilakukan secara bertahap, tidak bisa dibangun seluruhnya untuk tahun ini," ujar Wabup di hadapan jamaah.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan keluhan atau aspirasi terkait pembangunan desa agar pemerintah dapat segera mencari solusinya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah, Pemerintah Kabupaten Merangin melalui instansi terkait turut menyerahkan bantuan stimulan, di antaranya bantuan dari BAZNAS Merangin sebesar Rp1.500.000 dan bantuan CSR Bank Jambi: Sebesar Rp5.000.000.
Kegiatan Safari Ramadan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko beserta rombongan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal, antara lain Kadis Sosial, Kadis Nakbun, Kadis BKPSDMD, Kadis PMD, Plt Kadis Ketapang, Kabag Keuangan, Kabag Pemerintahan, Ketua MUI, Kepala PLN Bangko, Kepala Kantor Pajak Pratama, Kepala BPN, Ketua LAM, Sekretaris KPU, Baznas, Perwakilan Bangko 9 Jambi, Ketua FKPP, Staf Kesra dan Camat Tabir Barat.
(Bg nasri)
Maluku - Suaraindonesia1, Seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Putusan tegas itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar oleh Polda Maluku.
Korban, AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah di Kota Tual, dilaporkan mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis.
Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik kepolisian dan mencederai kehormatan institusi.
Kapolda Maluku menegaskan, sanksi pemecatan merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk tidak mentoleransi tindakan kekerasan oleh anggotanya.
Polisi menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Sidang etik menghadirkan belasan saksi, termasuk pihak korban dan anggota kepolisian. Selain pemecatan, Bripda MS juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus sebelum putusan PTDH dijatuhkan.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan nasional. Banyak pihak menilai tragedi tersebut sebagai pengingat keras bahwa reformasi di tubuh aparat penegak hukum harus terus dilakukan, terutama dalam mencegah kekerasan terhadap warga sipil—apalagi anak di bawah umur.
Polri menyatakan proses hukum pidana terhadap pelaku tetap berjalan. Keluarga korban pun menuntut keadilan penuh, sementara masyarakat berharap hukuman teberat menjadi pelajaran agar tragedi serupa tidak terulang.
Suaraindonesia1.com _ Sarolangun. Dalam rangka Forum Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Bupati Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar posisi yang dikejar demi kenyamanan pribadi. Acara berlangsung di Aula Bapeda Kabupaten Sarolangun.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan keprihatinan atas fenomena sejumlah Kepala OPD yang mengajukan permintaan untuk menjadi Asisten atau Staf Ahli dengan alasan keterbatasan anggaran di perangkat daerah masing-masing. Menurutnya, kondisi fiskal yang ketat justru menuntut kepemimpinan yang kuat, kreatif, dan berintegritas.
“Ketika anggaran kecil, di situlah diuji integritas, inovasi, dan komitmen seorang pemimpin. Tugas sebagai Kepala OPD adalah amanah besar yang ditunggu dan diharapkan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menilai, tidak elok jika seorang pejabat memilih mundur saat anggaran terbatas, namun kembali ingin memimpin ketika kondisi keuangan daerah membaik. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur pelayanan publik.
“Jabatan ini bukan soal mau atau tidak mau enaknya saja. Kalau memang merasa tidak sanggup menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, silakan mundur secara terhormat. Tetapi jangan jabatan mau, kerja setengah-setengah,” ujar Bupati dengan tegas.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2027 harus dilandasi semangat pengabdian, loyalitas, dan ketulusan. Seluruh Kepala OPD diminta hadir sebagai solusi di tengah keterbatasan, bukan justru menjadi bagian dari persoalan.
“Masyarakat Sarolangun menunggu kerja nyata, bukan alasan,” tambahnya.
Forum Gabungan OPD ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah agar bekerja secara tulus, profesional, dan total demi percepatan pembangunan serta kemajuan Kabupaten Sarolangun ke depan.Tekankan di Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sekadar posisi yang dicari demi kenyamanan. Ia mengingatkan seluruh Kepala OPD agar tetap menunjukkan komitmen, loyalitas, dan profesionalisme, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Bupati juga menyoroti fenomena sejumlah pejabat yang mengajukan permohonan untuk berpindah jabatan dengan alasan minimnya anggaran. Menurutnya, kondisi fiskal yang ketat justru menjadi ujian bagi kepemimpinan, kreativitas, dan integritas seorang aparatur.
“Ketika anggaran terbatas, di situlah kualitas kepemimpinan diuji. Kepala OPD harus hadir sebagai solusi, bukan justru menghindari tanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyusunan RKPD 2027 harus dilandasi semangat pengabdian dan ketulusan dalam melayani masyarakat. Setiap program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Masyarakat menunggu kerja nyata, bukan sekadar alasan. RKPD harus disusun dengan serius, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.
Melalui forum ini, Bupati berharap seluruh OPD mampu menyatukan visi dan langkah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil, demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sarolangun.
Djarnawi Kusuma
Jakarta - Suaraindonesia1, Pada tanggal 25 Februari 2026, Dr. Rahman Sabon Nama, Ketua _The Royal Kingdom Aset Dinasti Kerajaan Nusantara_ sekaligus Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mengeluarkan sebuah memorandum penting yang ditujukan kepada YM Mr. Juanda, Koordinator Para Sesepuh Pemegang Amanah Kerajaan Kesultanan Nusantara. Memo ini berisi himbauan strategis kepada para sesepuh Nusantara untuk merapatkan barisan dalam menghadapi situasi bangsa yang dinilai semakin menyimpang dari cita-cita awal kemerdekaan.
Dr. Rahman mengingatkan bahwa sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, kerajaan dan kesultanan Nusantara telah menyerahkan kekuasaan untuk bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Fondasi negara dibangun di atas UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar konstitusional. Namun, menurut beliau, perjalanan sejarah dan praktik politik pasca-amandemen UUD 1945 (1998–2002) telah menyimpang jauh dari tujuan awal.
Empat cita-cita utama yang dijanjikan oleh Soekarno kepada kerajaan dan kesultanan Nusantara, yakni _melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam ketertiban dunia,_ dinilai belum terwujud secara nyata. antara idealisme konstitusi dan realitas pemerintahan telah melahirkan kemiskinan struktural, bukan hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga sosial.
*Evaluasi Sistem Pemerintahan: Republik Semi-Kerajaan*
Sebagai langkah penyelamatan bangsa, PDKN menawarkan solusi fundamental: mengubah model pemerintahan presidensial murni menjadi Republik Semi-Kerajaan. Tawaran ini bukan tanpa dasar sejarah. Dr. Rahman mengingatkan kembali adanya perjanjian antara Bung Karno dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa setelah 70 tahun (terhitung 1945-2015/2020), jika cita-cita kesejahteraan rakyat tidak terwujud, maka model pemerintahan RI harus dievaluasi ulang.
Dalam konsep ini, PDKN mendesak agar Indonesia kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum demi memulihkan marwah konstitusi awal namun disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Selanjutnya, mesti ada pemisahan kekuasaan: jabatan Kepala Negara dipegang secara simbolis dan moral oleh Raja/Sultan Nusantara, sementara jabatan Kepala Pemerintahan tetap dipegang oleh Presiden/Wakil Presiden hasil pemilu yang ditetapkan oleh MPR.
Bentuk negara semi kerajaan yang diusulkan dipandang lebih cocok dengan kultur dan struktur masyarakat Indonesia yang selama ribuan tahun telah mewarisi sistim negara kerajaan-kerajaan dengan raja atau sultan sebagai figure panutan yang diberi kepercayaan memimpin pemerintahan negara. Dalam konteks ini, bentuk Negara Kerajaan Republik Indonesia (NKRI) tersebut akan memisahkan kekuasaan antara kepala negara yang dijabat oleh raja atau sultan Nusantara, sementara kepala pemerintahan dijabat oleh presiden dan wakil presiden yang dipilih melalui pemilu dan ditetapkan oleh MPR. Dengan demikian, struktur pemerintahan akan lebih mencerminkan janji proklamasi serta mengakomodasi peran historis kerajaan Nusantara.
*Berdikari Melalui Aset Dinasti Nusantara*
Poin krusial dalam memorandum ini adalah terkait pemanfaatan aset. Dr. Rahman menyatakan bahwa kekuasaan atas tanah swapraja dan Collateral Asset milik kerajaan Nusantara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri, harus dikelola secara transparan untuk kepentingan rakyat. Selama ini, aset-aset tersebut menjadi jaminan kolateral bagi pencetakan uang di 154 negara dunia.
PDKN menyatakan bahwa dengan mengaktivasi aset-aset dinasti ini, Indonesia bisa membiayai eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) melalui BUMN/BUMD sesuai Pasal 33 UUD 1945. "Pembangunan tidak lagi boleh bergantung pada utang luar negeri. Kita harus BERDIKARI melalui aset dinasti kerajaan Nusantara sendiri," tegas Dr. Rahman dalam memo tersebut.
*Seruan Moral dan Politik*
Menutup memorandumnya, Dr. Rahman Sabon Nama menghimbau seluruh sesepuh pemegang amanah aset di seluruh penjuru Nusantara untuk merapatkan barisan. Memorandum ini juga telah ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta pimpinan lembaga tinggi negara (MPR, DPR, dan DPD RI) sebagai bentuk desakan normatif-konstitusional demi keadilan sosial yang hakiki bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memo ini bukan sekadar himbauan administratif, melainkan seruan moral dan politik. Dr. Rahman mengajak para sesepuh Nusantara untuk bersatu, menegakkan kembali amanat proklamasi, dan mendesak pemerintah serta DPR agar segera memberlakukan kembali UUD 1945 asli dengan adendum.
Langkah ini diyakini sebagai jalan untuk mengembalikan keadilan sosial, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan menata ulang sistem pemerintahan agar lebih sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Langkah ini juga menandai babak baru dalam perjuangan para pewaris takhta Nusantara untuk kembali berperan aktif dalam menentukan arah masa depan bangsa yang lebih berdaulat dan bermartabat.
Pada hakekatnya, memo Dr. Rahman Sabon Nama mencerminkan kegelisahan mendalam atas kondisi bangsa sekaligus menawarkan alternatif solusi yang berakar pada sejarah dan konstitusi. Dengan mengedepankan kejujuran, integritas, dan pemanfaatan aset Nusantara, beliau menegaskan bahwa penyelamatan bangsa harus dilakukan melalui evaluasi sistem pemerintahan dan pengembalian amanat UUD 1945.
Pesan ini menjadi panggilan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk kembali ke jalan kejujuran dan berdikari, demi masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (TIM/Red)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1