BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

SIDANG PERDANA PRAPERADILAN: MELAWAN KRIMINALISASI RAKYAT KECIL!


Jakarta – Suaraindonesia1, Dituduh mafia migas dengan kerugian negara ratusan ribu rupiah, buruh/rakyat kecil kini menuntut keadilan lewat jalur praperadilan. Mengundanh Rekan-rekan media duntuk mengawal jalannya sidang perdana praperadilan :

Hari/Tanggal: Senin, 20 Juli 2026

Waktu: 10.00 WIB - Selesai, Tempat: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara

Agenda: Sidang Perdana Praperadilan (Pembacaan Permohonan)


Mari kawal bersama pengujian objektivitas hukum ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil. Kehadiran rekan2 media sangat penting untuk transparansi persidangan.


Kontak:

Maruli (081369350396)

Irman (0852-1080-1919

ABKIN Provinsi Gorontalo Gelar Konferensi Daerah Tahun 2026 dengan Sukses, Wujudkan Kepemimpinan Baru dan Perkuat Komitmen Pengembangan Profesi Bimbingan dan Konseling


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Provinsi Gorontalo sukses menyelenggarakan Konferensi Daerah (Konferda) Tahun 2026 pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat provinsi yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja kepengurusan sebelumnya, menyusun arah kebijakan organisasi, serta memilih kepemimpinan baru dalam rangka memperkuat pengembangan profesi bimbingan dan konseling di Provinsi Gorontalo.


Konferda dihadiri oleh jajaran Pengurus Besar (PB) ABKIN, pengurus ABKIN Provinsi Gorontalo, perwakilan pengurus kabupaten/kota, akademisi, dosen, guru Bimbingan dan Konseling, serta anggota ABKIN dari berbagai daerah di Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam memajukan organisasi profesi sekaligus meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan konseling.


Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) ABKIN, Prof. Dr. Muh. Farozin, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Konferda ABKIN Provinsi Gorontalo yang berlangsung dengan baik dan penuh semangat kebersamaan. Menurutnya, Konferda merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kompetensi profesional konselor, serta memperluas kolaborasi dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan di era digital. Beliau juga mengajak seluruh anggota ABKIN untuk terus berinovasi dan menjaga profesionalisme sehingga mampu memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas bagi masyarakat.


Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Arwildayanto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Konferda ABKIN Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan konselor. Sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, menurutnya, perlu terus diperkuat agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan siap menghadapi dinamika dunia pendidikan yang terus berkembang.


Ketua Panitia, Permata Sari, S.Pd., M.Pd., dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Konferda. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Besar ABKIN, seluruh peserta, panitia, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.


Melalui mekanisme persidangan yang berlangsung secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, peserta Konferda menetapkan Salim Korompot, S.Pd., M.Pd. sebagai Ketua ABKIN Provinsi Gorontalo periode 2026-2030. Kepercayaan yang diberikan tersebut diharapkan menjadi awal bagi kepemimpinan yang mampu membawa ABKIN Provinsi Gorontalo semakin maju, profesional, dan berdaya saing.


Dalam sambutannya, ketua terpilih, Salim Korompot, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan oleh seluruh anggota ABKIN Provinsi Gorontalo. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kolaborasi, serta menghadirkan program-program yang berorientasi pada peningkatan kompetensi anggota, pengembangan organisasi, dan penguatan layanan bimbingan dan konseling di Provinsi Gorontalo.


Konferda Tahun 2026 ditutup dengan semangat kebersamaan serta komitmen seluruh peserta untuk terus membangun ABKIN Provinsi Gorontalo sebagai organisasi profesi yang profesional, berintegritas, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui kepengurusan yang baru, ABKIN Provinsi Gorontalo diharapkan semakin mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling serta peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Gorontalo.


Rep: JO

Barang Bukti Tambang Ilegal Keluar dari Penguasaan Negara, Barisan Muda Wonosari Soroti Penetapan Pinjam Pakai oleh Pengadilan Tilamuta


BOALEMO, SuaraIndonesia1.cok – Masyarakat Kecamatan Wonosari mempertanyakan dikeluarkannya salah satu barang bukti berupa excavator Zoomlion tipe ZE215E yang saat ini masih menjadi barang bukti dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo. Diketahui, perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tilamuta setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Polres Boalemo.


Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, yakni excavator LiuGong tipe CLG922E dengan nomor seri CLG922E serta excavator Zoomlion tipe ZE215E. Kedua alat berat tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pada Kamis, 16 Juli 2026, Barisan Muda Wonosari (BMW) yang dipimpin Rolin Monoarfa bersama sejumlah warga sempat menghadang truk yang mengangkut excavator Zoomlion tersebut ketika melintas di wilayah Kecamatan Wonosari.


Saat dilakukan penghentian, pihak yang membawa alat berat memperlihatkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tilamuta mengenai izin pinjam pakai barang bukti, sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan lebih lanjut. Meski demikian, menurut Rolin Monoarfa, keberadaan surat tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


"Kami menghormati penetapan pengadilan sehingga alat berat itu kami biarkan melanjutkan perjalanan. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, perkara ini masih dalam proses persidangan, mengapa salah satu barang bukti sudah dikeluarkan melalui mekanisme pinjam pakai?" ujar Rolin.

Rolin mengatakan, masyarakat memperoleh informasi bahwa excavator tersebut dibawa ke wilayah Desa Saritani, Kecamatan Wonosari. Dugaan berat kami bahwa alat tersebut akan kembali digunakan untuk aktifitas pertambangan ilegal”.


"Kami akan memantau alat berat itu. Jangan sampai barang bukti yang masih menjadi objek persidangan justru kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan. Kalau itu benar terjadi, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak sedang menuduh adanya pelanggaran, namun meminta seluruh aparat penegak hukum memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan selama proses persidangan masih berlangsung.


Menurut Rolin, pengawasan terhadap barang bukti sangat penting karena Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana kehutanan dapat dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Oleh sebab itu, selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, keberadaan barang bukti harus tetap berada dalam pengawasan yang ketat.


"Kalau nanti dalam pemantauan ternyata alat berat itu kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan meminta dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tutup Rolin.

Rep: JO

Kejaksaan Didesak Tindaklanjuti Putusan Kasus Kota Tua, Penjeratan Aktor Utama Aleg Bone Bolango Jadi Sorotan


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang memvonis terdakwa dalam kasus korupsi Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022, kini tidak lagi sekadar menjadi dokumen hukum biasa. Putusan ini telah bertransformasi menjadi "lampu kuning" bagi aparat penegak hukum untuk menyeret aktor intelektual yang selama ini seolah tak tersentuh.


Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey, salah satu tokoh yang menyoroti tajam putusan ini, menegaskan bahwa fakta persidangan telah memberikan petunjuk yang sangat jelas mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain.


"Majelis hakim secara eksplisit menyebut nama Rakhmatiyah Deu, S.H sebagai pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau pemilik sesungguhnya dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 12,01 miliar tersebut. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang tercatat dalam putusan," ujar Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey.

Mendesak Kejaksaan untuk Bertindak Tegas


Ghyfari dengan tegas mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak berhenti pada terdakwa yang sudah divonis. Menurutnya, pembiaran terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan hakim sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.


"Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan lanjutan terhadap Rakhmatiyah Deu. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika hakim sudah menyebut peran yang bersangkutan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, maka Kejaksaan wajib menindaklanjuti fakta persidangan tersebut menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru," tegas Ghyfari.

Uji Nyali Equality Before the Law


Lebih lanjut, Ghyfari menyinggung prinsip Equality Before the Law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penegakan hukum di Gorontalo saat ini sedang diuji kredibilitasnya.


"Apakah hukum berlaku sama bagi setiap orang? Jika aparat penegak hukum mengabaikan fakta-fakta yang sudah terang benderang dalam putusan ini, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum di daerah ini dijalankan secara selektif. Kami menuntut keberanian Kejaksaan untuk membongkar tuntas kasus korupsi Kota Tua ini tanpa terkecuali," tambahnya.

Putusan Hakim sebagai Basis Yuridis


Secara yuridis, putusan pidana memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP. Ghyfari menekankan bahwa penyebutan nama dalam putusan bukanlah catatan angin lalu, melainkan fondasi bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara.


"Konsep 'bersama-sama' dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disebut dalam putusan adalah pintu masuk yang sah. Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mendalami peran Rakhmatiyah Deu. Publik Gorontalo tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal agar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara belasan miliar ini tidak berhenti di satu orang saja," tutup Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan akan menunjukkan keberaniannya demi marwah pemberantasan korupsi di Gorontalo, atau justru membiarkan keadilan terhenti di tengah jalan? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji retorika.


Rep: JO

RAPORT MERAH DI HUT BOLSEL KE-18: Evaluasi Pembangunan, ASN Terlibat Judol hingga Dugaan Perselingkuhan ASN di Lingkungan Pemda


BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), ucapan selamat dan harapan untuk kemajuan daerah tentu patut disampaikan kepada seluruh masyarakat. Delapan belas tahun merupakan usia yang cukup untuk mengukur sejauh mana arah pembangunan dijalankan dan seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat. Namun, perayaan hari jadi tidak semestinya hanya dipenuhi seremoni dan euforia. Momentum ini justru harus menjadi cermin untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi jalannya pemerintahan. HUT ke-18 seharusnya menjadi titik introspeksi, bukan sekadar panggung pencitraan yang menutupi berbagai persoalan yang belum terselesaikan.


Berbagai indikator menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang tidak bisa diabaikan. Di sejumlah wilayah, masyarakat masih mengeluhkan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi secara optimal, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan publik. Di sisi lain, angka kemiskinan masih menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius melalui kebijakan yang efektif dan berpihak kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana program pembangunan telah memberikan manfaat yang nyata bagi warga.


Sorotan juga mengarah pada pembinaan aparatur sipil negara (ASN). Belakangan, muncul informasi mengenai dugaan masih adanya oknum ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, hal itu akan menjadi tamparan keras bagi upaya membangun birokrasi yang berintegritas. ASN merupakan pelayan masyarakat yang dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, dan menjadi teladan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak terus terkikis.


Selain itu, isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga menjadi pembicaraan di tengah masyarakat. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembinaan moral, etika, dan disiplin aparatur. Jika benar terdapat pelanggaran terhadap kode etik atau disiplin ASN, maka penyelesaiannya perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan dibiarkan berlarut-larut sehingga memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak adil.


Di usia ke-18 ini, masyarakat tentu menginginkan pemerintahan yang tidak hanya mampu membangun gedung dan melaksanakan kegiatan seremonial, tetapi juga berani membersihkan birokrasi dari perilaku yang merusak integritas institusi. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, penegakan disiplin yang konsisten, serta keberanian mengevaluasi setiap kelemahan di lingkungan pemerintahan.


Hari ulang tahun daerah seharusnya menjadi momentum memperbaiki arah, bukan sekadar merayakan perjalanan waktu. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dituntut menunjukkan komitmen yang kuat dalam mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap aparatur, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Sebab, ukuran keberhasilan sebuah daerah bukan hanya dilihat dari usia yang terus bertambah, melainkan dari kemampuan menghadirkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.


Rep: JO

UNG Sampaikan Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Maladministrasi


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui Jurusan Ilmu Komunikasi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berjudul "Mahasiswa Ilmu Komunikasi Laporkan Kajur ke Ombudsman Gorontalo atas Dugaan Maladministrasi dan Pelayanan Diskriminatif" yang dimuat pada 14 Juli 2026.


Surat hak jawab tersebut ditandatangani oleh Dr. Noval Sufriyanto Talani, S.Sn., M.Ds., M.Si, selaku Ketua Pokja Kerja Sama Dalam Negeri dan Humas UNG, tertanggal 18 Juli 2026. Pihak Jurusan Ilmu Komunikasi menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai memuat narasi sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak jurusan terlebih dahulu, sehingga berpotensi melanggar prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, pencantuman nama Ketua Jurusan secara langsung dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama baik institusi .


Berikut pokok-pokok klarifikasi yang disampaikan:


1. Hasil Ujian Hasil Penelitian


Jurusan Ilmu Komunikasi menjelaskan bahwa keputusan mahasiswa dinyatakan belum lulus pada Ujian Hasil Penelitian tanggal 5 Juni 2026 merupakan hasil penilaian kolegial Tim Penguji yang terdiri dari Ibu Siti Mayasari Pakaya (Penguji 1) dan Bapak Muhammad Akram Mursalim (Penguji 2), bukan keputusan sepihak Ketua Jurusan. Tim Penguji menilai performa dan substansi penelitian mahasiswa belum memenuhi syarat kelulusan.


2. Izin Mengikuti Lomba MTQ di Palu


Pihak UNG menegaskan bahwa izin mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tetap diberikan oleh dosen pembimbing, disertai imbauan akademik: "Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu." Pernyataan ini merupakan bentuk peringatan akademik dan bukan pelarangan mengikuti kegiatan, sebagaimana kesan yang ditimbulkan dalam pemberitaan.


3. Proses Bimbingan Revisi


Fakta administratif mencatat mahasiswa telah menjanjikan bimbingan revisi pada 9 Juni 2026, namun hingga 11 Juni 2026 tidak pernah hadir dan tidak memberikan kabar. Keputusan bahwa waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk proses revisi hingga batas akhir penginputan Berita Acara Yudisium (19 Juni 2026) diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada 12 Juni 2026 yang dihadiri oleh Ketua Jurusan, Pembimbing I, Tim Penguji, dan Wakil Dekan I. Keputusan ini bersifat kolegial dan institusional.


4. Proses Lanjutan dan Ujian Darurat


Pada rentang 13–17 Juni 2026, Pembimbing I dan kedua penguji menyatakan kesediaan melanjutkan proses ujian. Sebagai bentuk komitmen menjaga objektivitas, Ketua Jurusan yang saat itu juga menjabat sebagai Pembimbing II mengundurkan diri dari posisi pembimbing pada 15 Juni 2026 dan menunjuk pembimbing pengganti. Pihak Dekanat memfasilitasi ujian darurat pada 17 Juni 2026 dengan syarat penyediaan 4 rangkap berkas ujian yang telah dijilid. Mahasiswa menyatakan tidak sanggup memenuhi syarat tersebut, sehingga ujian tidak dapat dijadwalkan kembali.


5. Dugaan Perlakuan Diskriminatif


Pihak UNG menegaskan kebijakan yang diterapkan didasarkan pada ketentuan akademik, masa studi mahasiswa, serta Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 tentang batas maksimal masa studi 14 semester. Pelaksanaan Ujian Proposal/Hasil/Skripsi pada 9 Juli 2026 merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan sejak awal semester melalui Berita Acara Rapat Akademik Internal Jurusan Nomor 24/UN47.B2.5/ILKOM/AK/2026. Kedua kebijakan memiliki dasar hukum dan konteks masa studi yang berbeda, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai perlakuan diskriminatif .


6. Asas Praduga Tak Bersalah


Pihak UNG menegaskan bahwa laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo masih berada pada tahap pelaporan dan belum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi . Penyebutan nama seseorang secara langsung dalam pemberitaan sebelum adanya putusan dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik .


Sebagai solusi administratif, Universitas telah menawarkan opsi bagi mahasiswa untuk mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.


Rep: JO

Bakornas PERMIKOMNAS Desak OJK dan BAPPEBTI Tindaklanjuti Pola Rekrutmen PT BEST PROFIT FUTURES: Transparan, Membingungkan, atau Manipulasi?


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Badan Koordinasi Nasional Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Bakornas PERMIKOMNAS) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) untuk menindaklanjuti pola rekrutmen PT Bestprofit Futures (BPF) yang dinilai menuai polemik di publik terkait transparansi proses rekrutmen yang dianggap membingungkan hingga berpotensi manipulatif.


PT Bestprofit Futures merupakan salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia yang cukup dikenal karena aktif membuka lowongan pekerjaan di berbagai platform rekrutmen. Iklan lowongan tersebut umumnya menawarkan berbagai posisi, mulai dari staf administrasi, customer service, business consultant, hingga marketing.


Di sisi lain, aktivitas rekrutmen perusahaan ini juga menjadi perbincangan di berbagai forum daring. Sebagian pelamar menyampaikan pengalaman positif, sementara sebagian lainnya mengungkapkan bahwa pekerjaan yang dijalani berbeda dengan ekspektasi awal.


Oleh karena itu, Rian Maulana selaku Badan Koordinasi Nasional Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) menghimbau pentingnya untuk membedakan antara fakta yang dapat diverifikasi dan pengalaman pribadi yang bersifat subjektif. Ia juga mendesak OJK dan BAPPEBTI yang mempunyai wewenang terhadap aturan-aturan sebagai pelindung dan pemangku kebijakan publik untuk menindaklanjuti perusahaan tersebut.


Legalitas Perusahaan


Berdasarkan data resmi, PT Bestprofit Futures merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sejak tahun 2004. Perusahaan juga merupakan anggota:


1. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX)

2. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)

3. Asosiasi Perdagangan Berjangka Indonesia (ASPEBTINDO)


Selain itu, perusahaan mencantumkan berbagai dokumen legalitas, termasuk izin BAPPEBTI dan persetujuan sebagai pelaku perdagangan derivatif sesuai ketentuan regulator.


Jaringan Operasional


Menurut profil resmi perusahaan, PT Bestprofit Futures memiliki sekitar 12 kantor operasional yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Pontianak, Pekanbaru, Jambi, dan Bandar Lampung. Luasnya jaringan kantor tersebut turut menjelaskan mengapa perusahaan cukup sering melakukan proses rekrutmen.


Aktivitas Rekrutmen


Lowongan kerja PT Bestprofit Futures dapat ditemukan di berbagai platform pencarian kerja maupun media sosial. Posisi yang sering dipublikasikan antara lain:


1. Business Consultant

2. Marketing Executive

3. Relationship Officer

4. Customer Service

5. Staff Administrasi

6. Management Trainee


Banyaknya pembukaan lowongan tidak selalu menunjukkan adanya masalah, karena perusahaan jasa keuangan umumnya memiliki kebutuhan tenaga pemasaran yang cukup besar untuk memperoleh nasabah baru.


Tanggapan dari Pelamar dan Mantan Karyawan


Di berbagai platform ulasan pekerjaan, terdapat beragam pengalaman dari mantan karyawan maupun pelamar. Beberapa poin yang sering muncul antara lain:


1. Proses rekrutmen berlangsung cukup aktif;

2. Sebagian pelamar mengaku posisi yang dijelaskan pada awal proses berbeda dengan pekerjaan yang akhirnya ditawarkan;

3. Terdapat target pencapaian yang tinggi, terutama pada posisi yang berkaitan dengan pemasaran dan pencarian nasabah;

4. Sistem penghasilan pada beberapa posisi bergantung pada pencapaian target atau komisi.


Di sisi lain, memang terdapat banyak keluhan dan pengalaman dari mantan pelamar maupun mantan karyawan di berbagai platform, seperti ulasan di Indeed yang mengeluhkan bahwa pekerjaan yang dijanjikan saat rekrutmen berbeda dengan kenyataannya, target penjualan tinggi, serta penghasilan yang bergantung pada komisi. Ulasan tersebut merupakan pengalaman individu, bukan temuan resmi.


Diskusi di Reddit juga berisi pengalaman pengguna yang mengaku dipanggil untuk posisi administrasi atau staf, tetapi kemudian diarahkan menjadi tenaga pemasaran (sales/marketing) untuk mencari nasabah. Namun, ini adalah testimoni pengguna internet dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.


Sementara itu, halaman ulasan Indeed menunjukkan perusahaan memperoleh nilai rata-rata 2,7 dari 5 berdasarkan 13 ulasan yang tersedia pada saat data diakses. Perlu dipahami bahwa ulasan seperti ini merupakan pengalaman individu dan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan resmi mengenai perusahaan. Selain Indeed, diskusi di Reddit memperlihatkan adanya pengalaman pengguna yang menyebut bahwa beberapa posisi rekrutmen pada akhirnya berorientasi pada aktivitas pemasaran atau pencarian nasabah. Namun, informasi tersebut merupakan opini dan pengalaman pribadi pengguna internet, bukan hasil pemeriksaan regulator atau putusan pengadilan.


Tips bagi Pencari Kerja


Sebelum menerima tawaran kerja di perusahaan mana pun, termasuk perusahaan jasa keuangan, pelamar sebaiknya:


1. Membaca deskripsi pekerjaan secara rinci;

2. Menanyakan secara jelas tugas dan tanggung jawab posisi yang dilamar;

3. Memastikan sistem penggajian, insentif, dan target kerja dijelaskan secara tertulis;

4. Memverifikasi legalitas perusahaan melalui BAPPEBTI apabila perusahaan bergerak di bidang perdagangan berjangka;

5. Mencari referensi dari berbagai sumber agar memperoleh gambaran yang lebih lengkap.


Kesimpulan


PT Bestprofit Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang memiliki legalitas resmi dan secara aktif membuka rekrutmen di berbagai wilayah Indonesia. Aktivitas rekrutmen yang tinggi kemungkinan berkaitan dengan kebutuhan perusahaan terhadap tenaga pemasaran dan pengembangan bisnis. Di sisi lain, berbagai ulasan dari mantan pelamar dan mantan karyawan menunjukkan adanya perbedaan pengalaman selama proses rekrutmen maupun bekerja. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk melakukan riset terlebih dahulu, memahami isi kontrak kerja, serta memastikan bahwa posisi yang ditawarkan sesuai dengan harapan dan kompetensi yang dimiliki. Sikap kritis, verifikasi informasi, dan transparansi dari kedua belah pihak akan membantu menciptakan proses rekrutmen yang lebih baik dan mengurangi potensi kesalahpahaman antara perusahaan dan pencari kerja.


Rep: JO

Makin Parah! PERMIKOMNAS Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Data Rakyat dari Spam Call


JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Maraknya panggilan telepon tidak diinginkan atau spam call di Indonesia kini menjadi ancaman serius yang mengintai privasi dan keamanan digital masyarakat. Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (BPP PERMIKOMNAS) resmi menyuarakan keprihatinannya atas fenomena ini, yang dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menjadi celah utama bagi berbagai modus kejahatan siber, mulai dari penipuan, phishing, hingga penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.


Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sekitar 60% pengguna seluler di Indonesia menerima spam call sepanjang tahun 2025, dengan rata-rata pengguna menerima setidaknya satu panggilan spam setiap minggunya. Bahkan, laporan Hiya Global Call Threat Report yang dipublikasikan Kompas menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat spam call tertinggi di kawasan Asia Pasifik, di mana masyarakat rata-rata menerima 16 panggilan spam per bulan. Pada kuartal pertama 2025, sekitar 89% panggilan dari nomor tak dikenal teridentifikasi sebagai spam. Sementara itu, laporan Truecaller tahun 2026 menempatkan Indonesia di jajaran negara dengan spam call tertinggi dunia, dengan 79% panggilan dari nomor asing dikategorikan sebagai spam atau penipuan yang kerap mengatasnamakan lembaga keuangan.


Julianhar Ohi, selaku Pengurus Pusat PERMIKOMNAS, menyatakan bahwa fenomena ini muncul akibat lemahnya perlindungan data pribadi, maraknya kebocoran data dari berbagai layanan digital, serta penyalahgunaan registrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Selain itu, kemudahan akses database ilegal dan penggunaan sistem panggilan otomatis (robocall) yang mampu menghubungi ribuan nomor dalam waktu singkat turut memperparah situasi.


"Kami menilai hal ini sebagai ancaman nyata yang membutuhkan penanganan sistemik, bukan sekadar imbauan," tegas Jul Ohi.

Dampak yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap remeh. Selain kerugian finansial akibat penipuan dan pencurian identitas, masyarakat juga mengalami gangguan psikologis, menurunnya kepercayaan pada panggilan resmi dari pemerintah maupun perusahaan, serta terganggunya aktivitas pekerjaan dan komunikasi sehari-hari.


Pemerintah melalui Kemkomdigi sebenarnya telah merespons dengan memperkuat regulasi terkait pelaporan, verifikasi, dan pemblokiran nomor pelanggan yang terbukti menyalahgunakan layanan. Bersama operator telekomunikasi, sistem Anti Spam-Scam juga telah diterapkan untuk mendeteksi miliaran panggilan, pesan, dan tautan berisiko, yang diklaim telah melindungi puluhan juta pelanggan dan mencegah potensi kerugian hingga sekitar Rp8 triliun dalam enam bulan terakhir.


Namun, PERMIKOMNAS menilai upaya tersebut masih perlu diperkuat melalui enam solusi strategis. Pertama, penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus konsisten dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai menjaga data pelanggan. Kedua, verifikasi identitas registrasi kartu SIM perlu diperketat agar tidak mudah disalahgunakan. Ketiga, operator seluler didorong untuk berbagi basis data nomor spam guna membangun sistem pemblokiran terintegrasi secara nasional. Keempat, pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola robocall dan memblokir panggilan mencurigakan sebelum sampai ke pengguna. Kelima, edukasi digital masif kepada masyarakat agar tidak memberikan kode OTP, tidak mudah percaya pada penelepon mengaku dari bank atau instansi, serta segera melaporkan nomor mencurigakan. Dan keenam, pemberian sanksi pidana dan administratif yang lebih tegas bagi pelaku penyalahgunaan guna menimbulkan efek jera.


"Keberhasilan memberantas spam call tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada komitmen operator, perusahaan digital, dan kesadaran masyarakat. Kolaborasi yang baik akan menciptakan ekosistem komunikasi digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bebas dari penyalahgunaan," pungkas Jul Ohi.

(RED)

LONGSOR MAUT BOLAANG MONGONDOW! LSM GTI DESAK APH USUT TUNTAS, JANGAN BERLINDUNG DI BALIK NARASI "BENCANA ALAM" SEBELUM INVESTIGASI SELESAI


Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara – Suaraindonesia1,  Tragedi longsor yang merenggut dua korban jiwa di kawasan pertambangan rakyat menjadi perhatian serius LSM Garda Timur Indonesia (GTI). Ketua Umum DPP LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum dilakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang menjadi korban. Satu korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya belum ditemukan dan proses pencarian telah dihentikan oleh tim yang berwenang.


Menurut Fikri Alkatiri, informasi yang berkembang di lapangan mengenai dugaan adanya timbunan material bekas olahan (limbah) yang berada di luar area operasional PT Bulawan Daya Lestari (BDL) harus menjadi fokus utama penyelidikan. Apabila benar terdapat pembuangan material limbah di luar lokasi yang diizinkan dan mengarah ke kawasan pertambangan rakyat, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat dan dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.


"Jangan berlindung di balik narasi bencana alam sebelum seluruh fakta dibuka. Negara wajib mengungkap penyebab longsor secara ilmiah. Jika benar terdapat pembuangan limbah di luar area yang diizinkan hingga mengancam keselamatan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Fikri.


LSM GTI mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pengelolaan limbah wajib dilakukan sesuai dengan persetujuan lingkungan dan ketentuan teknis yang berlaku, bukan dibuang di luar lokasi yang telah ditetapkan apabila hal tersebut memang terbukti terjadi.


Selain itu, pengelolaan limbah B3 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tata cara penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah agar tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.


LSM GTI mendesak polres bolaang mongondow, Kapolda Sulawesi Utara, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terpadu, termasuk memeriksa titik pembuangan material, dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis, kondisi timbunan limbah, serta melakukan audit geoteknik guna memastikan ada atau tidaknya hubungan antara timbunan material tersebut dengan terjadinya longsor.


"Apabila penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau adanya kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Nyawa masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan," tutup Fikri Alkatiri.

Uunk Din Parunggi: Sambut Masyarakat dengan Senyum dan Pelayanan Terbaik


Jakarta, suaraindonesia1.com, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, memimpin apel pagi yang digelar di halaman Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (16/7/2026).


Dalam arahannya, Uunk Din Parunggi menekankan pentingnya disiplin sebagai landasan utama bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar mengedepankan sikap ramah sejak masyarakat pertama kali datang ke kantor. Menurutnya, kesan pertama yang baik akan meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.



"Saya harapkan ke depan peserta apel bisa lebih baik lagi. Sejak awal masyarakat datang, mereka harus sudah disambut dengan senyuman oleh teman-teman security. Sambutan yang ramah akan memberikan kesan pertama yang baik dan membuat masyarakat merasa dihargai ketika datang untuk mengurus keperluannya," ujar Uunk Din Parunggi.



Melalui apel pagi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, serta budaya pelayanan yang humanis demi memberikan layanan pertanahan yang cepat, nyaman, dan berkualitas bagi masyarakat.



Report, Ida Ismayani

LSM GTI Angkat Bicara Terkait Kebakaran di PT Futai: Fikri Alkatiri Nilai Peristiwa Ini Cerminan Kegagalan Pemerintah dan APH dalam Menangani Konflik Lingkungan


Bitung, Sulawesi Utara – Suaraindonesia1, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Timur Indonesia (GTI) melalui Ketua Umumnya, Fikri Alkatiri, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di PT Futai.


Menurut Fikri Alkatiri, peristiwa tersebut merupakan cerminan kegagalan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.


Fikri menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, aksi yang berujung pada kebakaran tersebut diduga dipicu oleh akumulasi keresahan warga terhadap persoalan lingkungan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Dugaan tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.


"Apabila sejak awal pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait mampu memberikan solusi dan memfasilitasi dialog yang efektif antara masyarakat dan perusahaan, konflik seperti ini seharusnya dapat dicegah bahkan bisa selesai jika pemerintah cepat ambil tindakan. Negara harus hadir sebagai penengah, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut," tegas Fikri Alkatiri.


LSM GTI menilai bahwa penyelesaian persoalan lingkungan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum yang transparan apabila ditemukan pelanggaran.


Sehubungan dengan hal tersebut, DPP LSM GTI menyampaikan desakan agar;


1. Mendesak Wali Kota Bitung mengevaluasi secara menyeluruh penanganan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan PT Futai.

2. Mendesak pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap penyebab kebakaran serta menangani dugaan pelanggaran lingkungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, LSM GTI akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menegaskan sikap dan akan melakukan aksi jika di perlukan 


LSM GTI menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan harapan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

Program Studi S1 Manajemen FEB UNG Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Kabar gembira datang dari Program Studi S1 Manajemen, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Program Studi S1 Manajemen resmi meraih Akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) berdasarkan Keputusan LAMEMBA Nomor 178/DE/A.5/LAMEMBA-U/VII/2026.


Status Akreditasi Unggul tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 10 Juli 2026 hingga 10 Juli 2031. Capaian ini merupakan pengakuan atas komitmen Program Studi S1 Manajemen FEB UNG dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.


Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi seluruh sivitas akademika, mulai dari pimpinan universitas, fakultas, jurusan, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, hingga para mitra yang selama ini memberikan kontribusi dalam pengembangan program studi. Melalui proses asesmen yang komprehensif, berbagai aspek seperti tata kelola, kurikulum berbasis luaran, kualitas sumber daya manusia, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta kerja sama yang dinilai telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh LAMEMBA.


Raihan Akreditasi Unggul semakin memperkuat posisi Program Studi S1 Manajemen FEB UNG sebagai salah satu program studi yang berkomitmen menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, pencapaian ini juga menjadi motivasi untuk terus mengembangkan inovasi pembelajaran, memperkuat budaya penelitian, meningkatkan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri, serta memperluas jejaring kerja sama internasional.


Ketua Program Studi S1 Manajemen FEB UNG Dr. Mohamad Agus Salim Monoarfa, SE., MM. menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dedikasi dan kerja keras selama proses akreditasi berlangsung. Menurutnya, predikat Akreditasi Unggul bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah untuk terus menjaga kualitas layanan akademik dan meningkatkan kontribusi program studi dalam menghasilkan sumber daya manusia yang unggul dan berdampak bagi pembangunan daerah maupun nasional.


“Dengan diraihnya Akreditasi Unggul ini, Program Studi S1 Manajemen FEB UNG optimis dapat terus menjadi pusat pengembangan ilmu manajemen yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu melahirkan lulusan yang siap menghadapi tantangan global,” tandasnya.

“Akreditasi Unggul adalah hasil kerja bersama. Mari kita jadikan pencapaian ini sebagai semangat untuk terus menjaga budaya mutu, meningkatkan kualitas pendidikan, serta menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Unggul hari ini, berprestasi untuk masa depan.”

Rep: JO

15 Tahun Dugaan Rekayasa Hukum APKOMINDO Belum Berakhir: Berkas Kasasi No. 431 K/TUN/2026 Diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026


Jakarta – Suaraindonesia1, Penerimaan berkas Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada 6 Mei 2026 menjadi penanda bahwa sengketa yang berkaitan dengan dugaan rekayasa hukum dalam tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus berlanjut.


Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyoroti bahwa hingga 16 Juli 2026, atau lebih dari dua bulan sejak berkas kasasi diterima Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, informasi perkara pada laman resmi Mahkamah Agung masih berstatus "Dalam Proses Distribusi" dan belum mencantumkan nama-nama Majelis Hakim yang akan memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan tersebut patut menjadi perhatian sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan kepastian proses peradilan.


Faktanya, sengketa yang berawal dari pembekuan kepengurusan pada 19 September 2011 itu kini telah memasuki tahun ke-15. Menurut Hoky, rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan oleh kelompok yang sama terus berulang dalam berbagai perkara selama 15 tahun. Bahkan, menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut sempat berujung pada kriminalisasi yang menyebabkan dirinya ditahan selama 43 hari sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Hoky kepada awak media melalui rilis tertanggal 16 Juli 2026.



Hoky menegaskan bahwa diterimanya berkas Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026 pada 6 Mei 2026 bukan sekadar opini, melainkan fakta administrasi peradilan yang dapat diverifikasi melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 


Menurutnya, proses kasasi tersebut justru semakin membuka fakta-fakta yang diduganya merupakan bagian dari rekayasa hukum dalam sengketa APKOMINDO. Kini, sebagai seorang advokat, Hoky mengaku dapat menelaah secara lebih mendalam seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan sengketa tersebut sehingga memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang telah berlangsung selama 15 tahun.


"Selama kurun waktu tersebut, saya menduga kelompok lawan tidak hanya mempertahankan klaimnya, tetapi juga melakukan rekayasa hukum dengan menggunakan berbagai dokumen dan keterangan yang saya duga mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu dalam berbagai proses hukum. Oleh karena itu, saya berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara objektif melalui proses penegakan hukum yang berlaku," ujar Hoky, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERATIN, Ketua Umum APTIKNAS, dan Wakil Ketua Umum SPRI.



Menurut Hoky, seluruh rangkaian perkara bermula dari pembekuan kepengurusan DPP APKOMINDO pada 19 September 2011. Saat itu, kepengurusan yang dipimpin Suhanda Widjaja (Ketua Umum), Setyo Handoyo Singgih (Sekretaris Jenderal), dan Thedy Suyanto (Bendahara) dibekukan oleh Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO 2008-2011. Konflik organisasi ini kemudian berkembang menjadi sengketa hukum di berbagai peradilan 


Setelah pembekuan, kelompok yang sama mengajukan Gugatan Perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam gugatan tersebut, tercantum nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, Henky Tjokroadhiguno.


Dalam gugatan tersebut juga dituliskan DPA APKOMINDO 2008-2011 kemudian membentuk Caretaker DPP APKOMINDO berdasarkan Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011. Susunan Caretaker terdiri atas: Ketua: Sonny Franslay, Sekretaris: Rudi Rusdiah, B.E., M.B.A., M.A., Wakil Ketua: Agus Setiawan Lie, Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Henky Gunawan, dan Irwan Gunawan, Anggota: Nana Osay, Kunarto Mintarno, Iwan Idris, dan Jackson Ong.



Adapun dalam Gugatan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tercatat 20 orang menjadi tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya (alm.), H. Ridwan (alm.), Agustinus Sutandar (alm.), Gomulia Oscar, Suwato Komala (alm.), Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (alm.), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (alm.), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, Notaris Nurul Larasati, S.H. (Turut Tergugat)


Hasil gugatan DPA APKOMINDO 2008-2011 adalah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim tanggal 4 Mei 2015 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 340/PDT/2017/PT.DKI tanggal 2 Oktober 2017.


Meski demikian, upaya kasasi putusan perkara Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim kembali diajukan pada tahun 2025 dengan registrasi Perkara Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025, namun akhirnya juga ditolak oleh Mahkamah Agung pada 26 Juni 2025. 


Ironisnya, pada hari yang sama, yaitu 26 Juni 2025, Rudy Dermawan Muliadi yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Sekretaris Jenderal APKOMINDO, yang menurut Hoky merupakan bagian dari kelompok yang sama, kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diregistrasi sebagai Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. 


Padahal, gugatan dengan pokok perkara yang serupa yaitu untuk membatalkan SK KUMHAM RI APKOMINDO sebelumnya telah diajukan melalui Perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT, namun telah gagal total. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT dan selanjutnya dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Rangkaian upaya gugatan perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT juga telah gagal, termasuk saat berlanjut hingga ke tingkat banding (Perkara Nomor 342/B/2025/PT.TUN.JKT) dan saat ini masih lanjut lagi ke tingkat kasasi (Nomor 431 K/TUN/2026), yang berkasnya kini diterima Mahkamah Agung pada 6 Mei 2026.


Menurut Hoky, seluruh dokumen yang digunakan oleh kelompok DPA APKOMINDO tahun 2008-2011 dalam berbagai persidangan, termasuk surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti, keterangan saksi di bawah sumpah, akta notaris, Tabloid APKOMINDO, serta materi yang dimuat pada situs www.apkomindo.info, diduga kuat masing-masing mengandung unsur keterangan palsu. Menurutnya, keseluruhan dokumen dan keterangan tersebut merupakan satu rangkaian dugaan rekayasa hukum yang dilakukan secara sistematis dan berulang selama 15 tahun.


Atas seluruh temuan dugaan rekayasa hukum tersebut, Hoky melaporkan berbagai dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum. Hingga Juli 2026, tercatat 17 Laporan Polisi yang ditangani oleh; Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.


Setiap laporan memiliki objek dan dasar hukum berbeda, namun seluruhnya berasal dari satu rangkaian peristiwa yang sama, yaitu sengketa rekayasa hukum APKOMINDO sejak 2011.


Hoky menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga secara terus-menerus melakukan rekayasa hukum selama 15 tahun tanpa henti.


Ia menyatakan, "Karena hingga saat ini masih terus terjadi berbagai peristiwa yang saya duga merupakan bagian dari rekayasa hukum, saya terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan.


Menurut saya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengakuan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum APKOMINDO, tetapi juga mencakup dugaan pemalsuan dan penggunaan keterangan yang tidak benar dalam berbagai dokumen, antara lain Akta DPP APKOMINDO, Akta DPD APKOMINDO DKI Jakarta, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait APKOMINDO DKI Jakarta, surat gugatan, surat eksepsi dan jawaban, alat bukti persidangan, keterangan saksi di bawah sumpah, Tabloid APKOMINDO.INFO, situs www.apkomindo.info, serta berbagai dokumen lainnya yang saya duga mengandung keterangan palsu.


Atas berbagai dugaan tersebut, saya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum melalui 17 Laporan Polisi yang hingga kini masih dalam proses penanganan. Saya meyakini bahwa pada akhirnya hukum akan berbicara berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses peradilan yang objektif, independen, serta berkeadilan. Gusti Allah mboten sare," tutur Hoky.

Sepanjang 15 tahun, sengketa APKOMINDO telah melahirkan sedikitnya 37 perkara di berbagai lingkungan peradilan, 17 Laporan Polisi, serta dugaan kriminalisasi yang sempat menyebabkan dirinya ditahan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.


Dalam salah satu perkara pidana, Hoky sempat ditahan selama 43 hari. Menurut Hoky, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari dugaan rekayasa hukum yang berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, tertanggal 14 April 2016, yang ditangani oleh oknum penyidik pada Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Subdit Indag) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, rangkaian proses tersebut juga melibatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan sebagian DPA APKOMINDO Periode 2008–2011 bersama pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam keseluruhan peristiwa tersebut.


Perkara tersebut kemudian diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. Selanjutnya, upaya kasasi yang diajukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI ditolak oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 144 K/PID.SUS/2018, sehingga putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap.


Menurut Hoky, rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sengketa APKOMINDO telah melampaui batas konflik organisasi biasa. Ia menilai perkara ini berkembang menjadi sengketa hukum yang sangat panjang dan kompleks, bahkan disertai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, baik dari lingkungan Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung RI.


"Dari sisi lamanya penyelesaian, banyaknya perkara yang bergulir, serta beragam proses hukum yang lahir dari satu rangkaian sengketa, perkara APKOMINDO berpotensi tercatat sebagai salah satu sengketa organisasi terpanjang dan paling kompleks di Indonesia. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan menjadi salah satu rekor yang layak mendapat perhatian Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI)," pungkas Hoky.