SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
SORONG, SuaraIndonesia1.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendampingi 200 Kepala Keluarga warga eks transmigrasi Klasof (1988) dalam sengketa tanah yang diduga dirampok oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA). Hari ini, tim advokasi menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Sorong guna mencari solusi atas dugaan penguasaan tanah tanpa hak yang berlangsung sejak tahun 2007.
Dalam mediasi tersebut, warga menegaskan bahwa sejak awal mereka tidak pernah dimintai persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, atas penggunaan tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas kurang lebih 315 hektare. Tanah tersebut kemudian digusur dan ditanami sawit oleh PT IKSJ tanpa dasar hukum yang sah.
Perlu diketahui, PT IKSJ sebelumnya merupakan bagian dari Kayu Lapis Indonesia Group, namun sahamnya diakuisisi oleh Ciliandry Anky Abadi Group (KLIG) pada Februari 2020. Meski terjadi pergantian kepemilikan, warga menilai penguasaan tanah tetap berlangsung tanpa kompensasi hingga saat ini.
Atas dasar pelanggaran hak tersebut, warga menuntut PT IKSJ membayar ganti rugi atau kompensasi yang layak atas penggunaan tanah mereka.
Hasil Mediasi Hari Ini
Mediasi yang berlangsung hari ini belum mencapai kesepakatan apa pun. Pihak PT IKSJ menyatakan akan memberikan keputusan atas tuntutan warga dalam pertemuan lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026.
LBH Papua Pos Sorong akan terus mengawal proses ini hingga keadilan bagi warga eks trans Klasof terwujud.
RED
SURABAYA, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menggelar aksi damai guna menolak perlakuan istimewa serta dugaan benturan kepentingan dalam penanganan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).
Sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas kondisi penegakan hukum saat ini, aliansi mahasiswa menyertakan aksi simbolis berupa pengiriman karangan bunga duka cita. Karangan bunga tersebut dikirimkan sebagai simbol berkabungnya rasa keadilan dan supremasi hukum di Indonesia akibat adanya indikasi tebang pilih.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Muhammad Zainnur Abdillah, menjelaskan bahwa aksi simbolis ini lahir dari kekecewaan publik terhadap perlakuan diskriminatif pasca-pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Masyarakat disuguhkan pemandangan yang mencederai keadilan. Rekan tersangka dari pihak swasta langsung ditahan, sementara mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang kediamannya ditemukan barang bukti fantastis senilai Rp476 miliar dan 74 kg emas batangan justru dibiarkan bebas tanpa penahanan setelah pemeriksaan. Ini adalah bentuk 'karpet merah' impunitas yang merusak asas equality before the law," ujar Zainnur.
Selain itu, BEM Nusantara Jawa Timur juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang membentuk "Tim Sembilan" (terdiri dari 9 jaksa senior) untuk menyidik mantan atasan mereka sendiri. Penanganan internal ini dinilai sangat rentan terhadap konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi melambatkan penanganan kasus atau berakhir pada skenario "peti es".
Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa BEM Nusantara Jawa Timur menyatakan formula tuntutan Panca + 1 Reformasi Hukum sebagai berikut:
• Hentikan "Karpet Merah" Impunitas – Segera Tahan Febrie Adriansyah: Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menahan tersangka FA demi menegakkan asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum tanpa pandang bulu.
• Tolak Skenario "Jeruk Makan Jeruk" – Bubarkan Tim Sembilan: Menolak keras manipulasi penyidikan internal dan mendesak pembubaran Tim Sembilan bentukan Kejaksaan Agung karena sarat benturan kepentingan secara etika dan struktural.
• Desak KPK Ambil Alih Perkara (Takeover) Secara Total: Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih seluruh berkas perkara korupsi dan TPPU ini dari Kejaksaan Agung untuk menjamin independensi, transparansi, dan objektivitas penyidikan.
• Bongkar Safe House Scheme dan Aliran Dana Rp476 Miliar & Emas 74 KG: Menuntut transparansi penuh terkait kepemilikan aset yang disita di safe house Sentul City, serta mengusut jaringan money changer yang diduga memfasilitasi pencucian uang tersebut.
• Kecam Tameng Politik: Mengecam segala manuver pengacara maupun elite politik yang mencoba mengaitkan atau menyeret nama Presiden RI dalam kasus ini. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tetap konsisten menutup ruang bagi pihak yang mencari perlindungan politik.
• Segera Sahkan RUU Perampasan Aset (Tuntutan Tambahan "+1"): Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kasus kepemilikan aset fantastis berupa ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas di rumah aman (safe house) ini menjadi bukti nyata mendesaknya regulasi perampasan aset untuk memulihkan kerugian negara secara cepat dan efektif.
RED
BUOL, SuaraIndonesia1.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan buruknya pelayanan publik. Efisiensi bertujuan agar anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi alasan mandeknya pembangunan infrastruktur yang merupakan kebutuhan dasar rakyat.
Aktivis M. Fadli menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol saat ini berada pada titik nadir kepercayaan publik. Penilaian tersebut muncul karena masih banyak ruas jalan di Kabupaten Buol yang mengalami kerusakan selama bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian yang jelas, sementara masyarakat terus dibebani dengan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan.
"Efisiensi anggaran tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi lemahnya pelayanan publik. Jalan adalah urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun, maka yang dirugikan adalah rakyat," tegas M. Fadli.
Menurutnya, yang paling ironis adalah masih terdapat ruas jalan rusak yang berada tepat di depan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buol. Kondisi tersebut dinilai menjadi potret nyata lemahnya perhatian terhadap persoalan infrastruktur.
"Bahkan yang lebih miris, kerusakan jalan tersebut bukan berada di wilayah terpencil, melainkan masih berada di kawasan Kota Buol. Seharusnya pusat kota menjadi wajah pelayanan publik dan menjadi prioritas pembangunan. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan hal yang sebaliknya. Jika jalan di sekitar pusat pemerintahan saja belum mendapatkan perhatian yang memadai, bagaimana dengan kondisi jalan di wilayah-wilayah lain yang lebih jauh dari pusat kota?" ujarnya.
M. Fadli mempertanyakan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Buol.
"Pertanyaan masyarakat sangat sederhana. Ke mana arah prioritas anggaran Dinas PUPR? Mengapa jalan yang rusak bertahun-tahun belum juga diperbaiki? Jangan hanya berbicara soal efisiensi, sementara masyarakat setiap hari harus menghadapi jalan berlubang, rusak, dan membahayakan keselamatan."
Ia menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh pelayanan infrastruktur yang layak.
M. Fadli juga mendesak Pemerintah Kabupaten Buol untuk membuka secara transparan realisasi anggaran Dinas PUPR, termasuk program pembangunan dan pemeliharaan jalan yang telah dilaksanakan.
"Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Transparansi adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai muncul persepsi bahwa anggaran terus berjalan, tetapi kondisi jalan tetap memprihatinkan."
Lebih lanjut, ia meminta Bupati Kabupaten Buol melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PUPR apabila pelayanan terhadap masyarakat tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan.
"Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan efisiensi anggaran, tetapi melalui hasil kerja yang nyata. Jalan yang rusak bertahun-tahun, bahkan berada di sekitar Kota Buol dan di depan Kantor Dinas PUPR, menjadi simbol bahwa masih ada persoalan serius dalam tata kelola pembangunan infrastruktur yang harus segera dibenahi."
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Buol tidak membutuhkan alasan yang berulang-ulang.
"Rakyat tidak membutuhkan alasan. Rakyat membutuhkan bukti nyata. Jalan yang layak adalah hak masyarakat, bukan janji yang terus diulang setiap tahun."
Rep: JO
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Pemuda Boalemo, Haikal, menyatakan dukungan terhadap AKBP Firman Taufik yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Boalemo. Menurut Haikal, rekam jejak AKBP Firman selama bertugas menjadi salah satu alasan kuat mengapa masyarakat patut memberikan dukungan terhadap kepemimpinan beliau.
Haikal menilai AKBP Firman memiliki pengalaman yang baik di bidang penegakan hukum. Sebelum menjabat sebagai Kapolres Boalemo, AKBP Firman diketahui pernah mengemban tugas sebagai Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memimpin Polres Boalemo, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan kamtibmas dan penegakan hukum di daerah.
"Kami sebagai pemuda Boalemo berharap AKBP Firman Taufik mampu menjaga amanah yang telah diberikan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kami juga berharap beliau dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Boalemo secara profesional, humanis, dan berkeadilan," ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal mengajak seluruh masyarakat Boalemo untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Kapolres yang baru dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, situasi daerah yang aman dan kondusif tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Keamanan tidak akan tercipta tanpa kolaborasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh warga. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Boalemo agar tetap aman, damai, dan kondusif," katanya.
Haikal menambahkan bahwa dukungan kepada Kapolres baru dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti menjaga keamanan lingkungan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan sosial maupun program kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Polres Boalemo. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendorong pembangunan daerah.
Meski memberikan dukungan penuh kepada Kapolres yang baru, Haikal menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari masyarakat.
"Kami memberikan dukungan kepada AKBP Firman Taufik untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, sebagai pemuda Boalemo, kami juga akan tetap mengawal setiap kebijakan dan mengawasi berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Apabila terdapat kebijakan atau tindakan yang dinilai tidak tepat, tentu akan kami sampaikan kritik secara objektif dan konstruktif demi kepentingan masyarakat Boalemo," tegas Haikal.
Ia berharap kepemimpinan AKBP Firman Taufik mampu membawa Polres Boalemo semakin profesional, responsif, dan dekat dengan masyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat serta situasi keamanan di Kabupaten Boalemo tetap terjaga dengan baik.
Rep: JO
BOALEMO, SuaraIndonesia1.com – Upaya memasukkan alat berat ke kawasan Hutan Sava diduga belum juga berhenti. Dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WITA, satu unit excavator yang diduga hendak menuju kawasan Hutan Sava berhasil digagalkan oleh Barisan Muda Wonosari di dua ruas jalan Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari.
Peristiwa tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat bahwa mobilisasi alat berat menuju kawasan yang selama ini disorot karena dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus berlangsung.
Barisan Muda Wonosari menegaskan mereka tidak akan tinggal diam. Pengawasan di seluruh jalur menuju Hutan Sava akan diperketat selama 24 jam untuk mencegah masuknya alat berat.
"Kami melihat upaya memasukkan alat berat mulai kembali marak. Mulai malam ini kami memperketat penjagaan. Siapa pun yang mencoba membawa excavator menuju Hutan Sava akan kami hentikan dan kami serahkan ke Mapolsek Wonosari untuk diproses sesuai hukum," tegas Rian bersama rekan-rekannya.
Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mendorong penegakan hukum agar tidak kalah cepat dengan pihak-pihak yang diduga masih berupaya memasukkan alat berat.
Barisan Muda Wonosari juga mendesak aparat penegak hukum agar segera memperketat pengawasan di seluruh akses menuju Hutan Sava. Mereka menilai pencegahan harus dilakukan sejak alat berat berada di luar kawasan hutan, bukan setelah aktivitas berlangsung.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan alat berat ke Hutan Sava. Keselamatan lingkungan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas," tutup Rian.
Rep: JO
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Muara Kali Obaiwa, yang berjarak sekitar 77 kilometer dari Kampung Wapoga atau ditempuh kurang lebih 14 jam perjalanan melalui jalur sungai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan berangkat dari Kabupaten Nabire pada Senin (13/7/2026) menggunakan satu unit speedboat fiber berukuran besar bermesin tiga unit 40 PK dengan membawa muatan berupa bahan kebutuhan pokok (sembako) serta tujuh orang penumpang menuju Kampung Wapoga.
Setelah bermalam di Kampung Wapoga, rombongan kemudian berganti menggunakan dua unit speedboat fiber berukuran lebih kecil untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah pedalaman. Pada Selasa (14/7/2026) rombongan tiba di Kampung Otodemo sekitar pukul 18.00 WIT dan kembali bermalam sebelum melanjutkan perjalanan menuju Kilometer 80 pada keesokan harinya.
Saat perjalanan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, salah satu speedboat mengalami gangguan pada mesin 15 PK. Di saat yang sama kondisi Sungai Wapoga sedang mengalami banjir dengan arus yang sangat deras sehingga perahu tidak dapat dikendalikan dan akhirnya terbalik di Muara Kali Obaiwa.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang atas nama Khung Kwang (Angkuan), yang bekerja sebagai juru bahasa, dilaporkan hilang dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Sementara enam orang lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa kecelakaan diduga dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kelebihan muatan, kerusakan pada salah satu mesin 15 PK, serta kondisi sungai yang sedang banjir dengan arus yang sangat kuat.
Speedboat yang mengalami kecelakaan diketahui bernama YASONAO, dengan warna lambung putih, merah, dan hijau, milik Elia Bisai.
Korban dan penumpang yang berada di atas speedboat terdiri dari:
* Wasia Bisai (Motores)
* Musa Natanubun (Helper)
* Saul Bisai (Helper)
* Khung Kwang/Angkuan (Juru Bahasa) (Masih dalam pencarian)
* Dau Zhongliang (Karyawan)
* Wang Mingwen (Karyawan)
* Wang Mingxin (Karyawan)
Sejak 16 Juli hingga 20 Juli 2026, Tim SAR Gabungan yang terdiri dari personel Sat Polairud Polres Waropen, Brimob, personel Pos Polisi Wapoga, masyarakat adat, serta karyawan perusahaan telah melakukan pencarian secara intensif di sekitar lokasi kejadian dan sepanjang aliran Sungai Wapoga.
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Polairud AKP. Elton Jack Rumbiak menyampaikan bahwa pencarian akan terus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan seluruh personel di lapangan.
“Kami bersama Tim SAR Gabungan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan pencarian terhadap korban yang masih hilang. Medan yang cukup berat, tingginya debit air, dan derasnya arus sungai menjadi tantangan dalam pelaksanaan operasi pencarian. Namun demikian, kami tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hingga proses pencarian selesai,” ujar Kasat Polairud.
Polres Waropen juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, operator transportasi sungai, maupun perusahaan yang menggunakan transportasi air agar selalu mengutamakan aspek keselamatan pelayaran, memperhatikan kapasitas muatan, memastikan kondisi mesin dalam keadaan layak, serta mempertimbangkan kondisi cuaca dan debit air sebelum melakukan perjalanan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Polres Waropen akan terus memberikan informasi perkembangan proses pencarian kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pelayanan kepada publik.
Permohonan ini diajukan oleh Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing selaku Pemohon, melawan Kapolres cq. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Termohon.
Dalam menghadapi perkara ini, Gabriel Sihombing secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional yang terdiri dari para advokat:
1. Dr (c) Bahraian SH MH
2. Marulitua Rajagukguk SH
3. Hincat Silalahi
4. Irman Bunowolo SH
Dalam sidang perdana praperadilan tersebut Termohon atau Kuasa Termohon Kapolres cq Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi ke Pengadilan. Kemudian sidang praperadilan perkara isi ulang gas portable ditunda satu minggu depan pada hari senin, 27 Juni 2026.
Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku kuasa hukum Gabriel Sihombing yang hadir dalam persidangan mengatakan: supaya pemanggilan kedua ini sebagai panggilan terakhir bagi Termohon apabila tidak hadir dipanggilan kedua maka mohon untuk dilanjutkan persidangan praperadilannya sesuai dengan Pasal 163 ayat 1 hurud D KUHAP.
Ditambahkan Maruli LBH Peradi Profesional menilai kasus ini merupakan potret nyata penegakan hukum yang bengis dan bentuk kriminalisasi terhadap rakyat kecil. LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa Gabriel sama sekali bukan bagian dari mafia minyak dan gas bumi (migas), melainkan hanya warga biasa yang terhimpit ekonomi. Gabriel melakukan pengisian ulang (refill) gas portable murni karena ketidaktahuannya bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Pemahaman ini didasari atas kebiasaannya sebagai pendaki gunung yang sudah berkali-kali membeli gas portable isi ulang untuk keperluan mendaki. Tindakan isi ulang ini dilakukan Gabriel semata-mata demi menambah pendapatan, karena gajinya sebagai buruh tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.
Akibat penegakan hukum yang dinilai dipaksakan dan berlebihan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, Gabriel dan keluarganya harus menanggung dampak psikologis serta sosial yang sangat menghancurkan kehidupannya, antara lain:
1. Kehilangan Pekerjaan: Gabriel kini telah di-PHK oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja akibat proses hukum ini.
2. Orang Tua Jatuh Sakit: Orang tua Gabriel yang berada di kampung halamannya, Balige, daerah Tapanuli, Sumatera Utara, kini jatuh sakit akibat syok berat mendengar kabar penahanan anaknya.
3. Gagal Menikah: Rencana pernikahan Gabriel yang sudah dipersiapkan kini hancur dan gagal total akibat penahanan dirinya, ujar Maruli.
LBH Peradi Profesional Melalui sidang permohonan praperadilan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/RES.1.24/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok /Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026 ini, LBH Peradi Profesional menuntut Hakim Tunggal PN Jakarta Utara untuk mengabulkan poin-poin petitum berikut:
1. Membatalkan Status Tersangka: Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas nama Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing yang diterbitkan oleh Termohon.
2. Menghentikan Penyidikan: Menyatakan tidak sah proses penyidikan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/64/V/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Pelabuhan Tanjung Priok/Polda Metro Jaya tanggal 31 Mei 2026.
3. Membatalkan Semua Tindakan Turunan: Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, maupun tindakan lain yang dikeluarkan oleh Termohon, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
4. Menyatakan Ketidakberwenangan (Kompetensi Relatif): Menyatakan Termohon tidak berwenang secara kompetensi relatif untuk melakukan penyidikan dalam perkara ini.
5. Membebaskan dari Tahanan: Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Gabriel Lumbantoruan dari dalam tahanan.
6. Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan segala hak hukum, harkat, dan martabat Pemohon akibat tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.
LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa praperadilan ini ditempuh demi mencari keadilan substantif, agar penegakan hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, serta menghentikan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat kecil yang tidak berdaya. (cr)
BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com — Rumah dinas Wakil Bupati Bone Bolango yang terlihat gelap tanpa penerangan pada malam hari memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola fasilitas pemerintahan daerah.
Apakah rumah dinas tersebut mengalami gangguan listrik? Atau jangan-jangan token listriknya habis? Pertanyaan sederhana ini, menurut Mohamad Akbar Rezaldath K. Iyou, tidak boleh berhenti pada persoalan lampu yang padam. Sebab, rumah dinas Wakil Bupati merupakan fasilitas pemerintah yang tentu memiliki mekanisme pengelolaan, pemeliharaan, serta pembiayaan operasional.
Karena itu, Rezaldath mendesak DPRD Kabupaten Bone Bolango untuk menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas dan anggaran rumah dinas Wakil Bupati.
"Kami mendesak DPRD untuk memanggil pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas dan keuangan rumah dinas. Kalau memang kewenangan itu berada pada Bagian Umum, maka Bagian Umum harus memberikan penjelasan secara terbuka," tegas Rezaldath K. Iyou.
Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan fasilitas rumah dinas tersebut. Mulai dari siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran listrik, bagaimana mekanisme pemeliharaan, hingga bagaimana anggaran operasional fasilitas itu dikelola.
"Ini bukan hanya soal lampu mati. Ini soal sistem. Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana mekanismenya? Apakah ada monitoring? Apakah fasilitas rumah dinas secara rutin diperiksa?" ujarnya.
Rezaldath juga meminta Inspektorat Kabupaten Bone Bolango untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap pengelolaan fasilitas rumah dinas, khususnya terkait mekanisme administrasi, pemeliharaan, dan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan fasilitas tersebut.
Ia menegaskan, permintaan audit bukan berarti pihak tertentu telah dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Namun, menurutnya, setiap pengelolaan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sistem pemerintahan.
"Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika ada fasilitas pemerintah yang mengalami persoalan, maka harus ada penjelasan. Inspektorat harus memastikan sistemnya berjalan, sementara DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya," tegasnya.
Ia menilai, apabila persoalan tersebut hanya disebabkan oleh token listrik yang habis, maka hal itu seharusnya dapat dijelaskan dengan mudah.
"Kalau hanya token habis, tinggal dijelaskan dan diselesaikan. Tapi pertanyaannya, kenapa sampai terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah tidak ada sistem monitoring terhadap fasilitas rumah dinas?"
Rezaldath meminta agar DPRD tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal kecil atau sekadar persoalan teknis. Sebab, kata dia, persoalan kecil dalam pengelolaan fasilitas negara tetap harus dilihat dalam kerangka akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi pemerintahan.
"Jangan sampai publik hanya disuruh menerima bahwa lampunya mati karena token habis. Pemerintah harus menjelaskan sistemnya. DPRD harus memanggil pihak terkait. Inspektorat harus memeriksa. Karena ini fasilitas pemerintah, bukan rumah pribadi," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana fasilitas negara dikelola.
"Kalau rumah dinas Wakil Bupati bisa gelap tanpa ada yang segera mengetahui penyebabnya, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya lampunya. Tetapi sistem pengawasan dan pengelolaannya," ujar Rezaldath.
Ia pun menutup pernyataannya dengan nada keras:
"Lampu rumah dinas boleh padam. Tetapi jangan sampai akuntabilitas pemerintahan ikut padam. DPRD jangan diam. Inspektorat jangan menunggu persoalan menjadi besar. Panggil, periksa, dan pastikan bagaimana fasilitas pemerintah ini dikelola."
Rep: JO
KOTA GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Gorontalo menunjukkan sikap tertutup dan terkesan defensif dalam menanggapi temuan penyelewengan anggaran senilai ratusan juta rupiah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel kepada publik, pihak kesekretariatan justru berupaya mendiskreditkan hasil audit resmi negara dengan menyalahkan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Aliansi Peduli Bersama Rakyat menilai pernyataan yang dilontarkan oleh pihak pejabat Sekretariat DPRD merupakan bentuk pengaburan substansi masalah dan upaya lepas tangan atas bobroknya tata kelola keuangan di lembaga legislatif daerah tersebut.
Berdasarkan data audit BPK RI, total kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan mencapai Rp406.374.600,00, yang meliputi:
• Belanja Jasa Kelompok Pakar/Tim Ahli sebesar Rp149.380.000,00;
• Belanja Jasa Tenaga Ahli Fraksi sebesar Rp130.271.000,00; dan
• Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD sebesar Rp126.723.600,00.
Aliansi Peduli Bersama Rakyat secara tegas menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dalih yang disampaikan oleh pihak Sekwan DPRD:
Berlindung di Balik Proses Pengembalian (Tindak Lanjut) – Pihak Sekwan berdalih bahwa permasalahan ini sedang berproses pada pengembalian melalui Inspektorat selaku APIP. Aliansi menilai argumen ini sebagai perisai klise untuk meredam desakan publik. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pelanggaran hukum administratif maupun potensi tindak pidana korupsi atas kelalaian sistemik yang terjadi.
Mengecilkan Makna Pelanggaran (Membela Diri dengan Menyalahkan BPK) – Pihak kesekretariatan berdalih bahwa temuan tersebut bukanlah kegiatan fiktif, melainkan sekadar kesalahan perhitungan pembayaran oleh BPK RI. Pernyataan ini dinilai sangat tendensius dan meremehkan profesionalisme lembaga tinggi negara. Fakta audit membuktikan bahwa para tenaga ahli dan pakar terbukti tidak pernah melaksanakan kewajiban minimal empat kegiatan per bulan sesuai ketentuan, laporan dibuat oleh pihak lain (pendamping), serta bukti pelaksanaan kegiatan tidak dapat ditunjukkan secara sah. Menyebut hal ini sebagai "salah hitung" adalah bentuk pengingkaran terhadap aturan Analisis Standar Belanja (ASB).
Skandal Nota Makan Minum Fiktif yang Ditutup-tutupi – Lebih parah lagi, dalih Sekwan gagal menutupi borok pada belanja makan minum fiktif senilai Rp126,7 juta, di mana jumlah makanan dalam nota terbukti melenceng jauh dari daftar hadir dan undangan. Pengakuan adanya pengembalian tunai kepada PPTK yang kemudian digunakan untuk kebutuhan lain tanpa catatan atau bukti pengeluaran yang sah merupakan pelanggaran telak terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Sistem Pengendalian Intern (SPI) Lumpuh Total – Temuan BPK juga menelanjangi lemahnya fungsi pengawasan internal. Mulai dari PPTK yang tidak menyiapkan dokumen administrasi dan baru menandatangani dokumen setelah SPM terbit, PPK-SKPD yang tidak memverifikasi kebenaran material, hingga Bendahara Pengeluaran yang abai meneliti kelengkapan berkas. Ini menunjukkan ada pembiaran terstruktur dalam pencairan anggaran.
Pernyataan Sikap Aliansi Peduli Bersama Rakyat:
1. Mendesak Transparansi Penuh – Menuntut Sekretariat DPRD Kota Gorontalo untuk membuka data progres pengembalian secara terbuka kepada publik tanpa harus ditutup-tutupi melalui alasan birokrasi.
2. Mendorong Penegakan Hukum yang Tegas – Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan APIP tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian daerah, tetapi juga menyelidiki unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan kelalaian jabatan yang dilakukan oleh para pejabat terkait di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Gorontalo.
3. Mengecam Sikap Arogan Pejabat – Mengutuk keras sikap pejabat publik yang terkesan meremehkan temuan auditor resmi negara demi menyelamatkan reputasi personal maupun instansi.
Publik Gorontalo tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat digerogoti melalui modus administrasi yang sarat rekayasa. Pengembalian kerugian negara adalah kewajiban hukum, namun proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus tetap berjalan demi tegaknya keadilan.
Rep: JO
GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo kembali mendesak aparat penegak hukum untuk serius menuntaskan temuan LHP BPK RI tahun 2024–2025. Pimpinan aliansi, Fahrul Wahidji, geram karena laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mandek tanpa kejelasan selama lima bulan. Sorotan utama tertuju pada realisasi belanja perjalanan dinas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Gorontalo Utara sebesar Rp6.986.023.739 yang dinilai bermasalah dan mengarah pada tindakan fiktif.
"Ada hampir 15 puskesmas yang berdasarkan data di tangan kami tidak mempertanggungjawabkan LPJ, nota, atau pelaporan. Semua ini diduga kuat fiktif berdasarkan temuan BPK RI," tegas Fahrul, Senin (20/7).
Tuntutan Aksi:
• Periksa Pihak Terkait: Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan aparat penegak hukum setempat untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
• Panggil 15 Kepala Puskesmas: Meminta seluruh kepala puskesmas dari 15 puskesmas yang terlibat dalam temuan tersebut agar segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menyelamatkan uang rakyat di Kabupaten Gorontalo Utara dari praktik korupsi berjamaah.
Rep: JO
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Gorontalo melaksanakan ziarah ke makam almarhum Rahmat Gobel sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian beliau terhadap organisasi serta bangsa. Almarhum semasa hidupnya dikenal sebagai Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Gorontalo sekaligus Wakil Presiden Syarikat Islam Indonesia yang memiliki perhatian besar terhadap pengembangan kader dan gerakan mahasiswa Islam.
Kegiatan ziarah tersebut dilakukan menjelang keberangkatan Pengurus SEMMI Wilayah Gorontalo untuk mengikuti Kongres IX SEMMI yang akan diselenggarakan di Provinsi Banten. Selain memanjatkan doa, para pengurus juga mengenang dedikasi dan keteladanan almarhum dalam memperjuangkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemajuan generasi muda.
Ketua SEMMI Wilayah Gorontalo, Moh. Firgiyawan Mustaki, menyampaikan bahwa almarhum Rahmat Gobel merupakan sosok yang memiliki kontribusi besar terhadap perjalanan dan perkembangan SEMMI di Gorontalo.
“Almarhum Pak Rahmat Gobel adalah tokoh yang memberikan kontribusi besar bagi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, khususnya di Gorontalo. Beliau tidak hanya memberikan dukungan terhadap proses kaderisasi, tetapi juga senantiasa mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki integritas, semangat kebangsaan, dan kepemimpinan yang kuat,” ujar Firgiyawan.
Menurutnya, ziarah tersebut bukan sekadar tradisi mengenang, tetapi juga menjadi momentum untuk meneladani nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan almarhum kepada kader-kader SEMMI.
“Kami ingin membawa semangat perjuangan beliau sebagai bekal dalam mengikuti Kongres IX SEMMI di Banten. Semoga seluruh rangkaian kongres berjalan dengan baik dan mampu melahirkan gagasan serta kepemimpinan yang semakin memperkuat peran SEMMI dalam mengawal kepentingan umat, bangsa, dan negara,” tambahnya.
Melalui kegiatan ziarah ini, Pengurus SEMMI Wilayah Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga nilai-nilai perjuangan organisasi serta melanjutkan cita-cita para pendahulu dalam membangun Indonesia melalui gerakan mahasiswa yang berlandaskan keislaman, intelektualitas, dan pengabdian kepada masyarakat.
Rep: JO
Hari/Tanggal: Senin, 20 Juli 2026
Waktu: 10.00 WIB - Selesai, Tempat: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara
Agenda: Sidang Perdana Praperadilan (Pembacaan Permohonan)
Mari kawal bersama pengujian objektivitas hukum ini demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil. Kehadiran rekan2 media sangat penting untuk transparansi persidangan.
Kontak:
Maruli (081369350396)
Irman (0852-1080-1919
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Provinsi Gorontalo sukses menyelenggarakan Konferensi Daerah (Konferda) Tahun 2026 pada Sabtu, 18 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi forum permusyawaratan tertinggi organisasi di tingkat provinsi yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja kepengurusan sebelumnya, menyusun arah kebijakan organisasi, serta memilih kepemimpinan baru dalam rangka memperkuat pengembangan profesi bimbingan dan konseling di Provinsi Gorontalo.
Konferda dihadiri oleh jajaran Pengurus Besar (PB) ABKIN, pengurus ABKIN Provinsi Gorontalo, perwakilan pengurus kabupaten/kota, akademisi, dosen, guru Bimbingan dan Konseling, serta anggota ABKIN dari berbagai daerah di Provinsi Gorontalo. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam memajukan organisasi profesi sekaligus meningkatkan kualitas layanan bimbingan dan konseling.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) ABKIN, Prof. Dr. Muh. Farozin, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Konferda ABKIN Provinsi Gorontalo yang berlangsung dengan baik dan penuh semangat kebersamaan. Menurutnya, Konferda merupakan momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kompetensi profesional konselor, serta memperluas kolaborasi dalam menjawab berbagai tantangan pendidikan di era digital. Beliau juga mengajak seluruh anggota ABKIN untuk terus berinovasi dan menjaga profesionalisme sehingga mampu memberikan layanan bimbingan dan konseling yang berkualitas bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Arwildayanto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Konferda ABKIN Provinsi Gorontalo. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kompetensi pendidik dan konselor. Sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi, menurutnya, perlu terus diperkuat agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan siap menghadapi dinamika dunia pendidikan yang terus berkembang.
Ketua Panitia, Permata Sari, S.Pd., M.Pd., dalam laporannya menyampaikan rasa syukur atas suksesnya penyelenggaraan Konferda. Ia mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Besar ABKIN, seluruh peserta, panitia, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Melalui mekanisme persidangan yang berlangsung secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, peserta Konferda menetapkan Salim Korompot, S.Pd., M.Pd. sebagai Ketua ABKIN Provinsi Gorontalo periode 2026-2030. Kepercayaan yang diberikan tersebut diharapkan menjadi awal bagi kepemimpinan yang mampu membawa ABKIN Provinsi Gorontalo semakin maju, profesional, dan berdaya saing.
Dalam sambutannya, ketua terpilih, Salim Korompot, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan oleh seluruh anggota ABKIN Provinsi Gorontalo. Ia mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kolaborasi, serta menghadirkan program-program yang berorientasi pada peningkatan kompetensi anggota, pengembangan organisasi, dan penguatan layanan bimbingan dan konseling di Provinsi Gorontalo.
Konferda Tahun 2026 ditutup dengan semangat kebersamaan serta komitmen seluruh peserta untuk terus membangun ABKIN Provinsi Gorontalo sebagai organisasi profesi yang profesional, berintegritas, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui kepengurusan yang baru, ABKIN Provinsi Gorontalo diharapkan semakin mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan profesi bimbingan dan konseling serta peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Gorontalo.
Rep: JO
BOALEMO, SuaraIndonesia1.cok – Masyarakat Kecamatan Wonosari mempertanyakan dikeluarkannya salah satu barang bukti berupa excavator Zoomlion tipe ZE215E yang saat ini masih menjadi barang bukti dalam perkara dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Sava, Kabupaten Boalemo. Diketahui, perkara tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tilamuta setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Polres Boalemo.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Sava, yakni excavator LiuGong tipe CLG922E dengan nomor seri CLG922E serta excavator Zoomlion tipe ZE215E. Kedua alat berat tersebut kemudian dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pada Kamis, 16 Juli 2026, Barisan Muda Wonosari (BMW) yang dipimpin Rolin Monoarfa bersama sejumlah warga sempat menghadang truk yang mengangkut excavator Zoomlion tersebut ketika melintas di wilayah Kecamatan Wonosari.

Saat dilakukan penghentian, pihak yang membawa alat berat memperlihatkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tilamuta mengenai izin pinjam pakai barang bukti, sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan lebih lanjut. Meski demikian, menurut Rolin Monoarfa, keberadaan surat tersebut justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Kami menghormati penetapan pengadilan sehingga alat berat itu kami biarkan melanjutkan perjalanan. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, perkara ini masih dalam proses persidangan, mengapa salah satu barang bukti sudah dikeluarkan melalui mekanisme pinjam pakai?" ujar Rolin.
Rolin mengatakan, masyarakat memperoleh informasi bahwa excavator tersebut dibawa ke wilayah Desa Saritani, Kecamatan Wonosari. Dugaan berat kami bahwa alat tersebut akan kembali digunakan untuk aktifitas pertambangan ilegal”.
"Kami akan memantau alat berat itu. Jangan sampai barang bukti yang masih menjadi objek persidangan justru kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan. Kalau itu benar terjadi, tentu akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak sedang menuduh adanya pelanggaran, namun meminta seluruh aparat penegak hukum memastikan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan selama proses persidangan masih berlangsung.
Menurut Rolin, pengawasan terhadap barang bukti sangat penting karena Pasal 78 ayat (15) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana kehutanan dapat dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Oleh sebab itu, selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, keberadaan barang bukti harus tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
"Kalau nanti dalam pemantauan ternyata alat berat itu kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum dan meminta dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tutup Rolin.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto yang memvonis terdakwa dalam kasus korupsi Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan Jl. MT. Haryono Tahun Anggaran 2022, kini tidak lagi sekadar menjadi dokumen hukum biasa. Putusan ini telah bertransformasi menjadi "lampu kuning" bagi aparat penegak hukum untuk menyeret aktor intelektual yang selama ini seolah tak tersentuh.
Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey, salah satu tokoh yang menyoroti tajam putusan ini, menegaskan bahwa fakta persidangan telah memberikan petunjuk yang sangat jelas mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak lain.
"Majelis hakim secara eksplisit menyebut nama Rakhmatiyah Deu, S.H sebagai pihak yang diduga sebagai beneficial owner atau pemilik sesungguhnya dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 12,01 miliar tersebut. Ini bukan lagi sekadar rumor, melainkan fakta hukum yang tercatat dalam putusan," ujar Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey.
Mendesak Kejaksaan untuk Bertindak Tegas
Ghyfari dengan tegas mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak berhenti pada terdakwa yang sudah divonis. Menurutnya, pembiaran terhadap nama-nama yang disebut dalam putusan hakim sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana, hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyidikan lanjutan terhadap Rakhmatiyah Deu. Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika hakim sudah menyebut peran yang bersangkutan dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut, maka Kejaksaan wajib menindaklanjuti fakta persidangan tersebut menjadi pintu masuk penetapan tersangka baru," tegas Ghyfari.
Uji Nyali Equality Before the Law
Lebih lanjut, Ghyfari menyinggung prinsip Equality Before the Law yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, penegakan hukum di Gorontalo saat ini sedang diuji kredibilitasnya.
"Apakah hukum berlaku sama bagi setiap orang? Jika aparat penegak hukum mengabaikan fakta-fakta yang sudah terang benderang dalam putusan ini, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum di daerah ini dijalankan secara selektif. Kami menuntut keberanian Kejaksaan untuk membongkar tuntas kasus korupsi Kota Tua ini tanpa terkecuali," tambahnya.
Putusan Hakim sebagai Basis Yuridis
Secara yuridis, putusan pidana memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP. Ghyfari menekankan bahwa penyebutan nama dalam putusan bukanlah catatan angin lalu, melainkan fondasi bagi penyidik untuk melakukan pengembangan perkara.
"Konsep 'bersama-sama' dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disebut dalam putusan adalah pintu masuk yang sah. Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mendalami peran Rakhmatiyah Deu. Publik Gorontalo tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal agar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara belasan miliar ini tidak berhenti di satu orang saja," tutup Ghyfari Irza Raafzamzamy Maruapey.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah Kejaksaan akan menunjukkan keberaniannya demi marwah pemberantasan korupsi di Gorontalo, atau justru membiarkan keadilan terhenti di tengah jalan? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji retorika.
Rep: JO
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1