BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Slider

latest
randomposts4

SULAWESI UTARA

Sulut/block-7/#E4D932

PAPUA

Papua/block-2/#5351E5

JAKARTA

JAKARTA/block-2/#00A0A2

POHUWATO

Pohuwato/block-1/#235FB6

NUSA TENGGARA

Nusa%20Tenggara/block-2/#0019A2

GORONTALO

Gorontalo/block-2

KESEHATAN

Kesehatan/block-1/#45B623

RIAU

Riau/block-2

SULAWESI SELATAN

Sulsel/block-2/#1200EF

OPINI

Opini/block-7/#990505

KALIMANTAN TIMUR

KALTIM/block-2/#C603AB

ACEH

Aceh/block-2/#C60350

KRIMINAL DAN HAM

Kriminal%20Dan%20Ham/block-5/#FF0000

NASIONAL

Nasional/block-8

DAERAH

Daerah/block-9

EKONOMI

Economy/block-3/#229304

OLAH RAGA

Olah%20Raga/block-5/#FF0000

JABODETABEK

Jabodetabek/block-1

GLOBAL

internasional

Latest Articles

Kapolres Sarolangun Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya Seluruh Rangkaian HUT RI ke-81 berjalan Aman dan Kondusif



Suaraindonesia1.com_Sarolangun.  Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel TNI-Polri, Pegawai Pemerintah Kabupaten Sarolangun, stakeholder, serta seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun atas dukungan dan sinergi dalam pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Berkat kerja sama dan kebersamaan seluruh pihak, rangkaian kegiatan HUT RI ke-81 di Kabupaten Sarolangun dapat terlaksana dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.  Kapolres Sarolangun mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan dan pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut merupakan hasil dari sinergitas seluruh unsur, mulai dari TNI-Polri, pemerintah daerah, stakeholder, hingga masyarakat.


“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel TNI-Polri, jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun, seluruh stakeholder, serta masyarakat Kabupaten Sarolangun yang telah bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh rangkaian kegiatan HUT RI ke-81. Sinergi dan kebersamaan ini menjadi kekuatan kita dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif” ujar AKBP Wendi Oktariansyah.


Menurutnya, momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI bukan hanya menjadi ajang untuk mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat persatuan, meningkatkan kepedulian, serta memperkuat semangat gotong royong seluruh elemen masyarakat.


“Mari kita terus pertahankan semangat kebersamaan dan persatuan ini. Keamanan bukan hanya tanggung jawab TNI dan Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi dan kepedulian seluruh masyarakat, kita dapat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang aman, nyaman dan kondusif” tambahnya.


Kapolres Sarolangun juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi Kamtibmas serta menjadikan semangat kemerdekaan sebagai motivasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Sarolangun menuju masa depan yang lebih baik.


“Terima kasih atas kebersamaan dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Sarolangun. Mari terus kita jaga persatuan, keamanan dan kerukunan. Bersama kita bisa memberikan yang terbaik untuk Sarolangun” tutup Kapolres.



Djarnawi Kusuma

Proyek Jalan APBN Rp11,2 Miliar di Gorut Disorot, BEM SI Ungkap Dugaan Penggunaan Material dari Galian Tanpa Izin


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tolinggula–Desa Cempaka Putih di Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai kontrak Rp11.226.142.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kini menjadi sorotan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Koordinator Wilayah Gorontalo mempertanyakan legalitas sumber material sirtu yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut.


Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II, PPK 2.3, itu tercatat menggunakan kontrak Nomor HK0201/Bpjn17.6.3/126/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Citra Utama dengan konsultan pengawas PT Saicle Jasa (KSO) PT Cahaya Diagram Konsultan.


Sorotan BEM SI berpusat pada lokasi pengambilan material di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula. Berdasarkan penelusuran dokumen dan pantauan lapangan yang dilakukan mahasiswa, material berupa pasir dan batu diduga dikeruk dari lokasi tersebut dan kemudian diangkut untuk kebutuhan pekerjaan jalan.


Persoalan muncul karena status legalitas kegiatan pengambilan material tersebut dipertanyakan.


Berdasarkan dokumen NIB CV Citra Utama yang ditelusuri BEM SI, perusahaan tercatat memiliki kegiatan usaha dengan KBLI 08103, yakni penggalian kerikil atau sirtu. Dokumen tersebut mencantumkan perubahan pada 13 April 2026 dengan Nomor Kegiatan Usaha 202604-1417-2400-9969-673.


BEM SI menyebut status perizinan tersebut belum menunjukkan adanya izin operasional pertambangan yang dapat menjadi dasar kegiatan produksi material di lokasi.


Temuan tersebut kemudian dikaitkan dengan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026. Dalam dokumen yang ditelusuri BEM SI, dinas tersebut menyatakan bahwa aktivitas pengerukan sirtu oleh CV Citra Utama tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.


Jika benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang diwajibkan, persoalan ini tidak lagi sebatas persoalan administrasi proyek. Kegiatan pertambangan mineral dan batuan berada dalam rezim perizinan pertambangan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.


Aspek lingkungan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih menjadi dasar hukum utama, dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan pengambilan material juga perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Normalisasi Sungai Dipertanyakan


Persoalan lain muncul dari alasan kegiatan di lokasi tersebut.


BEM SI menemukan dokumen permohonan bertanggal 11 April 2026 dari Pemerintah Desa Limbato yang ditandatangani 39 warga. Dalam dokumen tersebut, kegiatan yang dimohonkan berkaitan dengan normalisasi aliran sungai.


Namun, berdasarkan penelusuran lapangan BEM SI, material hasil pengerukan kemudian diangkut keluar dari lokasi. Material tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan timbunan pada proyek jalan yang dibiayai APBN.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah kegiatan yang semula disebut sebagai normalisasi sungai memang hanya ditujukan untuk kepentingan normalisasi, atau terdapat kegiatan pengambilan dan pemanfaatan material yang memerlukan legalitas pertambangan tersendiri?


Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah Pemerintah Desa Limbato pada 22 April 2026 disebut meminta penghentian sementara aktivitas karena adanya penolakan dari sebagian warga.


Meski demikian, berdasarkan pantauan BEM SI, aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material masih terlihat beroperasi di lokasi.


BEM SI: Bagaimana Material Tanpa Legalitas Bisa Masuk ke Proyek APBN?


Koordinator Wilayah Gorontalo BEM SI, Altio P. Lengato, menilai persoalan tidak berhenti pada legalitas lokasi pengambilan material.


Mereka mempertanyakan bagaimana material dari lokasi tersebut dapat digunakan dalam proyek pemerintah apabila status legalitas sumber material memang belum terpenuhi.


"Pertanyaan kami sederhana. Jika benar sumber material tersebut belum memiliki legalitas yang dipersyaratkan, bagaimana material itu bisa masuk dan digunakan dalam pekerjaan jalan yang dibiayai APBN?" kata Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

Pertanyaan tersebut diarahkan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan dan pelaksanaan proyek, mulai dari penyedia, Pokja Pemilihan, PPK, hingga konsultan pengawas.


Dalam sistem pengadaan pemerintah, dokumen pemilihan memuat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta. Regulasi pengadaan juga menempatkan persyaratan administrasi/legalitas dan teknis sebagai bagian dari proses pemilihan penyedia.


Karena itu, BEM SI meminta dokumen pemilihan dan dokumen pelaksanaan proyek diperiksa secara terbuka, terutama bagian yang berkaitan dengan sumber material, persyaratan quarry, spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penggunaan material.


Mereka juga mempertanyakan proses persetujuan material sebelum material digunakan dalam pekerjaan.


"Siapa yang memverifikasi sumber material tersebut? Dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan penggunaannya? Dan apakah status legalitas sumber material sudah diperiksa sebelum material digunakan di badan jalan?" ujar Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

Pertanyaan itu penting karena penggunaan material dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan asal material, tetapi juga dengan kesesuaian terhadap spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.


Bukti Disiapkan untuk Penegak Hukum


BEM SI Koordinator Wilayah Gorontalo menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti lapangan yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut.


Bukti yang disebut antara lain rekaman aktivitas alat berat di lokasi pengambilan material, dokumentasi kendaraan pengangkut sirtu, dokumentasi penggunaan material di lokasi pekerjaan jalan, dokumen NIB, serta surat Dinas PMPTSP Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 15 Juli 2026.


Seluruh dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dimintakan pemeriksaan.


"Kami tidak ingin membangun tuduhan berdasarkan asumsi. Karena itu, dokumen dan bukti lapangan yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum. Kami meminta mereka memeriksa legalitas kegiatan, sumber material, proses penggunaannya dalam proyek, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan," kata Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

BEM SI meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar persoalan tidak berhenti pada operator alat berat atau pekerja di lapangan.


Empat Titik yang Diminta Diperiksa


BEM SI meminta aparat dan instansi terkait memeriksa sedikitnya empat aspek.


Pertama, legalitas kegiatan pengambilan sirtu di Desa Limbato, termasuk status perizinan pertambangan dan persetujuan lingkungan.


Kedua, hubungan antara lokasi pengambilan material dengan CV Citra Utama serta dasar hukum perusahaan melakukan kegiatan tersebut.


Ketiga, proses pengadaan dan verifikasi sumber material dalam proyek Peningkatan Jalan Ruas Tolinggula–Desa Cempaka Putih.


Keempat, proses persetujuan, pemeriksaan mutu, penerimaan, dan pembayaran material yang telah digunakan dalam pekerjaan.


Jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran, BEM SI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.


Desakan kepada Polda, Kejati, dan BPJN


Atas temuan tersebut, BEM SI Koordinator Wilayah Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan.


Pertama, meminta Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kegiatan pengambilan material tanpa legalitas serta meminta penghentian aktivitas apabila ditemukan pelanggaran hukum.


Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo menelusuri aspek hukum proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan material, proses pengadaan, pengawasan, dan pembayaran pekerjaan apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.


Ketiga, meminta BPJN Gorontalo melakukan pemeriksaan internal terhadap sumber material, dokumen persetujuan material, mutu material yang telah digunakan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak.


BEM SI juga meminta agar setiap keputusan mengenai pembayaran pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.


Hak Jawab dan Klarifikasi


Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai penggunaan material dari lokasi yang diduga belum memiliki legalitas tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


CV Citra Utama perlu memberikan penjelasan mengenai status perizinan lokasi pengambilan material, dasar kegiatan pengerukan, serta hubungan material tersebut dengan proyek jalan.


BPJN Gorontalo, khususnya PPK 2.3, juga perlu menjelaskan mekanisme verifikasi sumber material dan dokumen persetujuan sebelum material digunakan.


Konsultan pengawas perlu menjelaskan proses pemeriksaan dan persetujuan material di lapangan.


Sementara itu, Pokja Pemilihan atau pihak yang berwenang dalam proses pengadaan perlu menjelaskan dokumen dan persyaratan yang digunakan dalam evaluasi penyedia.


Klarifikasi dari para pihak tersebut penting untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai tudingan sepihak dan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.


"Yang kami minta adalah transparansi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Uang APBN harus dipertanggungjawabkan kepada publik," tegas Altio P. Lengato, Koordinator Wilayah Gorontalo BEM Seluruh Indonesia.

BEM SI menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum dan meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka serta berdasarkan bukti.


Mereka juga menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui aksi dan konsolidasi apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dari instansi terkait. (JO/RED)

Kapolres Kotamobagu Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Tak Jelas Terkait Drag Race Upai" AMPH Gass!!


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.  mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya terkait pelaksanaan drag race di Upai.


Kapolres menegaskan, kapasitas Polres Kotamobagu dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan izin keramaian, bukan izin penyelenggaraan atau izin teknis perlombaan (event/invent). Karena itu, masyarakat diminta memahami kewenangan masing-masing pihak dan tidak mencampuradukkan proses perizinan.


Di sisi lain, Stenly Sendouw dan Fikri Alkatiri turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar, khususnya di media sosial.


“Kami mengajak masyarakat untuk memilah setiap informasi yang masuk. Jangan mudah percaya terhadap isu yang sumbernya tidak jelas dan jangan gampang terprovokasi,” tegas Stenly Sendouw dan Fikri Alkatiri.


Menurut keduanya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai tragedi drag race Upai. Namun, penyampaian informasi harus tetap berdasarkan fakta, data, dan keterangan dari pihak yang berwenang.


Mereka juga meminta agar persoalan terkait penyelenggaraan kegiatan tersebut tetap dikawal secara objektif. Kritik dan pertanyaan publik, kata mereka, merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.


“Kita ingin persoalan ini terang dan jelas. Silakan masyarakat mengawal, tetapi jangan sampai isu yang belum tentu benar justru menimbulkan keresahan dan memperkeruh keadaan,” ujar mereka.


Stenly Sendouw dan Fikri Alkatiri menegaskan bahwa masyarakat harus menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif sembari mendorong proses klarifikasi dan evaluasi terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

LSM GTI Apresiasi Upaya Pemkot Kotamobagu Dalam Upaya Penanganan Korban drag race Upai, Fikri: Doa dan Kepedulian Membawa Semangat Yang baru


KOTAMOBAGU — Suaraindonesia1, Duka mendalam menyelimuti masyarakat Kota Kotamobagu pascatragedi drag race di Upai. Di tengah suasana duka yang masih dirasakan keluarga korban, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan perhatian dan pendampingan secara maksimal kepada keluarga yang ditinggalkan.


Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban selama 24 jam. Perhatian tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap warganya yang sedang menghadapi masa-masa sulit.


Menurut Wali Kota, tragedi tersebut memiliki ikatan emosional yang kuat bagi dirinya maupun Pemerintah Kota Kotamobagu, terlebih karena sejumlah korban masih memiliki hubungan keluarga.



"Korban masih ada ikatan keluarga dengan saya. Orang lain saja saya perhatikan, apalagi keluarga dan masyarakat saya sendiri," ungkap dr. Weny Gaib.


Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan keluarga korban mendapatkan perhatian, pendampingan serta dukungan yang dibutuhkan. Pemerintah Kota Kotamobagu, kata dia, tidak ingin keluarga yang sedang berduka merasa berjalan sendiri menghadapi situasi tersebut.


"Jangan ada lagi adu domba. Mari kita sama-sama menjaga perasaan keluarga korban yang sedang ditinggalkan. Jangan sampai ada luka lagi di tengah duka," pesan Wali Kota.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, menjaga persaudaraan serta tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang dapat menimbulkan perpecahan.


Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, perhatian terhadap keluarga korban menjadi prioritas utama, terutama dalam memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik serta keluarga mendapatkan dukungan secara manusiawi di tengah kehilangan yang begitu berat.


GTI: Jangan Terprovokasi Narasi Menyesatkan


Senada dengan seruan tersebut, Ketua Umum DPP LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang beredar di tengah masyarakat pascatragedi.


Fikri meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima, menyaring dan menyebarkan informasi, terutama informasi yang belum jelas kebenarannya.


"Kami mengajak masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang menyesatkan. Jangan sampai informasi yang belum tentu benar berkembang menjadi narasi liar dan akhirnya memperkeruh suasana di tengah masyarakat," tegas Fikri Alkatiri.


Menurutnya, saat ini keluarga korban membutuhkan ketenangan, empati dan dukungan dari semua pihak. Karena itu, menurut Fikri, perbedaan pandangan terkait tragedi tersebut sebaiknya tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan atau melakukan provokasi.


GTI juga mendorong agar seluruh pihak tetap memberikan ruang bagi proses penanganan dan pengusutan tragedi berjalan sesuai ketentuan, sembari memastikan kepentingan serta hak-hak keluarga korban tetap menjadi perhatian.


"Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu melahirkan konflik baru. Saat ini keluarga korban sedang berduka. Mari kita jaga perasaan mereka. Jangan ada luka baru di tengah duka yang mereka alami," ujar Fikri.


Seruan tersebut menjadi pesan bersama agar tragedi Upai tidak menjadi pemicu perpecahan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas, kepedulian dan rasa kemanusiaan masyarakat Kotamobagu.


Di tengah duka, yang dibutuhkan bukan adu domba, melainkan kepedulian. Bukan provokasi, melainkan persatuan. Dan bukan narasi liar, melainkan informasi yang benar serta sikap saling menjaga.

Patroli Harkamtibmas Pasca Peringatan HUT RI Ke-81 Sat Sabhara: Jaga Ketenangan & Kewibawaan Di Seluruh Wilayah Kepulauan yapen.


SERUI-Suaraindonesia1.com. Satuan Bhayangkara Polres Kepulauan Yapen secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di berbagai titik wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan ini bertujuan untuk memelihara keamanan, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum. Selasa, (18/08/2026) 


Operasi patroli ini dipimpin dan diawasi langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kepulauan Yapen, AKP M. E. Borut, S.Sos didampingi Kasat Sabhara IPTU Ibar Salurapa, S.H dengan melibatkan personel yang sigap, tangguh, dan siap siaga. Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir pusat keramaian, jalan utama, pasar, tempat ibadah, serta pemukiman warga yang dianggap rawan.


Kabag Ops, AKP M. E. Borut, S.Sos menyampaikan bahwa kehadiran personel di jalan dan di tengah masyarakat dimaksudkan sebagai upaya pendekatan persaudaraan sekaligus pengingat ketertiban. 


“Kami pastikan personel Sabhara hadir dan terlihat oleh masyarakat. Hal ini untuk memberikan rasa aman, mencegah tindak kejahatan sejak dini, serta memastikan situasi di seluruh wilayah Kepulauan Yapen senantiasa kondusif, aman, dan tertib,” ujarnya.


Selain melakukan pengawasan, petugas juga menyempatkan diri menyapa warga serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.


Kegiatan Patroli Harkamtibmas ini akan terus dilaksanakan secara terus-menerus dan terjadwal guna menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di masa-masa aktif kegiatan masyarakat saat ini.


POLRI PRESISI – PENGAYOM, PELINDUNG, DAN PELAYAN MASYARAKAT

John Rumayomi Ajak Masyarakat Waropen Perkuat Persaudaraan dan Semangat Kebangsaan


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Tokoh masyarakat Risei Sayati, John Rumayomi, turut mengambil bagian dalam kegiatan pembagian sembako, perlombaan, serta penyampaian pesan kebangsaan yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan masyarakat di Kabupaten Waropen.


Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antarmasyarakat sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dan persaudaraan dalam kehidupan sosial.


John Rumayomi mengatakan, pembagian sembako tidak hanya dimaknai sebagai bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga merupakan wujud kepedulian, solidaritas, dan rasa persaudaraan antarsesama.


Menurutnya, semangat kebersamaan harus terus dibangun tanpa membedakan latar belakang masyarakat, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP. Seluruh masyarakat, kata dia, memiliki peran yang sama dalam menjaga kedamaian serta mendukung kemajuan Kabupaten Waropen.


“Kebersamaan dan kepedulian harus terus kita jaga. Perbedaan bukan menjadi alasan untuk saling menjauh, tetapi harus menjadi kekuatan untuk membangun persaudaraan di Waropen,” ujar John.


Ia menambahkan, rangkaian perlombaan yang melibatkan masyarakat juga menjadi ruang positif untuk menciptakan suasana yang akrab, penuh kegembiraan, sportivitas, dan saling menghargai.


Melalui kegiatan bersama tersebut, masyarakat diharapkan dapat semakin mengenal satu sama lain, menghilangkan sekat-sekat perbedaan, serta memperkuat rasa persaudaraan sebagai satu keluarga besar di Kabupaten Waropen.


John Rumayomi juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, menghormati keberagaman, serta mengedepankan semangat kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.


Ia menegaskan, perbedaan antara OAP dan non-OAP tidak boleh dijadikan alasan untuk terpecah. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi kekuatan bersama dalam menjaga keamanan, kedamaian, dan pembangunan daerah.


“Waropen adalah rumah kita bersama. Mari kita jaga persatuan, saling menghormati, dan bergandengan tangan membangun Waropen yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Kaleb Woisiri Ajak Masyarakat Waropen Perkuat Persatuan dan Persaudaraan.


WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Tokoh perjuangan dan putra asli Waropen bagian Timur, Kaleb Woisiri, turut memberikan perhatian terhadap kegiatan pembagian sembako, perlombaan, serta penyampaian pesan kebangsaan yang digelar sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antarmasyarakat di Kabupaten Waropen. Selasa (18/08/2026) 


Kegiatan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk membangun kebersamaan sekaligus memperkuat semangat persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Waropen.


Kaleb Woisiri menilai, pembagian sembako tidak semata-mata merupakan bentuk bantuan sosial, tetapi juga menjadi wujud nyata kepedulian dan solidaritas antarsesama. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu dimaknai lebih luas sebagai sarana memperkuat rasa kekeluargaan dan semangat saling membantu.


Ia juga mengajak masyarakat Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP untuk terus menjaga hubungan baik dan hidup berdampingan secara harmonis di tanah Waropen.


“Bantuan yang diberikan bukan hanya soal apa yang diterima, tetapi yang lebih penting adalah nilai kepedulian, kebersamaan dan persaudaraan yang tumbuh di antara kita,” ujar Kaleb.


Selain pembagian sembako, menurutnya, kegiatan perlombaan juga memiliki nilai strategis dalam membangun persatuan. Perlombaan menghadirkan masyarakat dalam suasana penuh kegembiraan, kebersamaan dan sportivitas, sehingga dapat menjadi ruang untuk mempererat hubungan sosial tanpa melihat perbedaan latar belakang.


Kaleb berpandangan bahwa ruang-ruang kebersamaan semacam ini perlu terus dihidupkan, khususnya bagi generasi muda. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa perbedaan suku, latar belakang maupun status sosial bukanlah penghalang untuk hidup berdampingan dan bersama-sama membangun daerah.


Sebagai anak asli Waropen bagian Timur sekaligus salah satu tokoh perjuangan di Waropen, Kaleb Woisiri mengingatkan seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan, menghormati adat dan budaya setempat, serta menjunjung tinggi semangat kebangsaan.


Ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan Waropen sebagai rumah bersama, tempat setiap orang dapat hidup dengan saling menghormati dan menghargai.


“Waropen adalah rumah kita bersama. Perbedaan jangan dijadikan alasan untuk terpecah, tetapi harus menjadi kekuatan untuk membangun daerah. Mari kita jaga persatuan, hormati adat dan budaya, serta bersama-sama menciptakan Waropen yang aman, damai, harmonis dan semakin maju,” pesannya.


Kaleb berharap semangat kebersamaan tersebut tidak hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi dapat terus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan persatuan dan kepedulian antarsesama, masyarakat Waropen diyakini dapat menghadapi berbagai tantangan pembangunan secara bersama-sama.

"KENAPA HANYA HULAWA?" SEKJEND BEM UI GORUT SOROTI PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN DI GORONTALO UTARA


GORONTALO UTARA, SuaraIndonesia1.com — Pemasangan police line oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo di lokasi pertambangan di Desa Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, kembali menjadi perhatian publik.


Langkah penindakan tersebut tentu patut diapresiasi apabila dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Namun, bagi Ronaldi Rahman yang sering disapa Rois, Sekretaris Jenderal BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara, persoalan yang jauh lebih penting saat ini adalah konsistensi penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Gorontalo Utara.


"Pertanyaan kami sederhana: kenapa hanya Hulawa yang dipasangi police line? Bagaimana dengan lokasi-lokasi pertambangan lainnya di Gorontalo Utara?" ujar Rois, Sekjend BEM UI Gorut, Selasa (18/8/2026).

Hal ini disampaikan Sekjend BEM UI Gorut sebagai bentuk kritik terhadap pola penegakan hukum yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, jika persoalannya adalah aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada satu lokasi.


Kami mempertanyakan Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu. Bukan berarti kami menyatakan seluruh aktivitas di wilayah tersebut ilegal. Justru karena itu, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan membuka status hukum serta perizinannya kepada publik.


"HULAWA SAJA YANG DITINDAK?"


Menurut Sekjend BEM UI Gorut, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penindakan yang dilakukan di Hulawa.


Aparat sebelumnya memang melakukan penindakan di Dusun Pasolo, Desa Hulawa, termasuk memasang police line pada sejumlah lubang tambang dan fasilitas pengolahan emas. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyebut telah mengidentifikasi 14 orang yang terafiliasi dengan aktivitas di lokasi.


Namun, langkah tersebut justru melahirkan pertanyaan baru:


· "Apakah Hulawa satu-satunya titik pertambangan yang harus diperiksa di Gorontalo Utara?"

· "Kalau tidak, kenapa yang terlihat dipasangi police line hanya di Hulawa?"

· "Bagaimana dengan Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu?"

· "Sudah diperiksa atau belum?"

· "Kalau sudah diperiksa, bagaimana hasilnya?"

· "Kalau belum diperiksa, kenapa belum?"


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut kami, bukan bentuk perlawanan terhadap aparat. Ini adalah bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.


JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA BERHENTI DI SATU TITIK


Sekjend BEM Ichsan Gorontalo Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta aparat untuk membiarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Sebaliknya, BEM mendorong agar seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah diperiksa dengan standar hukum yang sama.


Kalau Hulawa diperiksa, maka lokasi lain juga harus diperiksa. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak. Kalau ternyata memiliki izin dan memenuhi ketentuan, jelaskan kepada masyarakat.


Jangan sampai publik hanya melihat satu wilayah dipasangi police line, sementara wilayah lain yang juga menjadi perhatian masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang sama.


"Kami tidak meminta hukum berhenti di Hulawa. Kami meminta hukum berjalan ke seluruh titik yang memang patut diperiksa," tegasnya.

BEM: BUKA STATUS PERTAMBANGAN DI GORONTALO UTARA


BEM Ichsan Gorontalo Utara juga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk membuka informasi mengenai status aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya:


1. Buladu

2. Buloila

3. Kikia

4. Ibarat

5. Datahu


Masyarakat perlu mengetahui apakah aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut memiliki dasar perizinan, sedang dalam proses pemeriksaan, telah dihentikan, atau memang tidak memiliki izin. Jangan biarkan masyarakat hanya mengetahui siapa yang dipasangi garis polisi, tetapi tidak mengetahui bagaimana status lokasi lainnya.


KALAU MEMANG ILEGAL, TINDAK SEMUANYA


Sekjend BEM UI Gorut menegaskan:

"Kalau memang ilegal, jangan hanya satu lokasi yang ditindak. Tindak semuanya."

"Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya."

"Kalau masih dalam pemeriksaan, sampaikan kepada publik."


Karena bagi kami, persoalannya bukan Hulawa atau bukan Hulawa. Persoalannya adalah apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk seluruh wilayah Gorontalo Utara.


JANGAN HANYA PEKERJA YANG DILIHAT


Selain mempertanyakan pemerataan penindakan, BEM UI Gorut juga meminta agar aparat tidak hanya melihat pekerja yang berada di lapangan. Apabila suatu aktivitas terbukti melanggar hukum, maka aparat perlu menelusuri siapa pemodal, siapa pengendali, siapa pemilik fasilitas, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.


"Jangan sampai yang terlihat hanya pekerja di lapangan, sementara aktor yang berada di belakang aktivitas pertambangan justru tidak tersentuh," ungkapnya.

PERTANYAAN KAMI KEPADA APARAT


Sekjend BEM UI Gorut menyampaikan beberapa pertanyaan terbuka kepada aparat penegak hukum:


1. Mengapa police line dipasang di Hulawa, sementara masyarakat masih mempertanyakan kondisi lokasi pertambangan lainnya?

2. Apakah Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu sudah dilakukan pemeriksaan?

3. Jika sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya?

4. Jika belum diperiksa, kapan pemeriksaan akan dilakukan?

5. Apakah seluruh aktivitas pertambangan di Gorontalo Utara telah dipetakan berdasarkan status perizinannya?

6. Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi lain, apakah aparat juga akan melakukan tindakan yang sama?

7. Apakah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di Gorontalo Utara benar-benar dilakukan dengan standar yang sama?


"KAMI TIDAK MENYERANG APARAT, KAMI MENUNTUT KEJELASAN"


BEM Universitas Ichsan Gorontalo Utara menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk melemahkan aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.


Karena itu, jangan sampai muncul persepsi bahwa hanya satu lokasi yang menjadi sasaran penindakan sementara lokasi lainnya tidak tersentuh. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, periksa semuanya. Kalau terbukti melanggar, tindak semuanya. Kalau memiliki izin, jelaskan semuanya.


Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya: kenapa hanya Hulawa?


Sekjend BEM UI Gorut meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak hanya menunjukkan ketegasan pada satu titik, tetapi membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan di Gorontalo Utara dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih.


"Kami tidak sedang meminta perlakuan khusus untuk Hulawa. Kami justru meminta agar semua lokasi yang patut diperiksa diperlakukan dengan standar hukum yang sama."

"Jangan hanya Hulawa. Kalau memang ada persoalan hukum di Buladu, Buloila, Kikia, Ibarat dan Datahu, periksa juga. Kalau ilegal, tindak. Kalau legal, jelaskan kepada publik."

Hukum harus berlaku sama. Bukan hanya di Hulawa. Tetapi di seluruh Gorontalo Utara.


— SEKJEND BEM UNIVERSITAS ICHSAN GORONTALO UTARA


Rep: JO

BEM UNG Jangan Berlindung di Balik Klarifikasi: Mahasiswa Berhak Tahu, Bukan Sekadar Disuruh Percaya


GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo, Danil Tilola, menyampaikan sikap tegas terkait polemik yang melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNG. Polemik yang dimaksud mencakup persoalan baju PKKMB, Moana Packs, penggunaan data KTP mahasiswa, hingga keterlibatan pihak ketiga.


"Saya melihat polemik BEM UNG yang mencuat terkait baju PKKMB, Moana Packs, penggunaan data KTP mahasiswa, hingga keterlibatan pihak ketiga sebagai persoalan yang tidak boleh lagi diperlakukan sebagai persoalan teknis kepanitiaan semata," ujar Danil dalam pernyataannya, Sabtu.

Menurut Danil, persoalan tersebut telah menyentuh kredibilitas, transparansi, dan tanggung jawab moral sebuah lembaga yang mengatasnamakan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak membutuhkan sekadar klarifikasi, melainkan keterbukaan.


"Klarifikasi tanpa data hanya akan melahirkan klarifikasi berikutnya. Pernyataan tanpa bukti hanya akan melahirkan pertanyaan baru," tegasnya.

Danil menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap aspek yang dipertanyakan. Ia meminta BEM UNG untuk membuka mekanisme, pertanggungjawaban dana, serta menjelaskan secara terbuka penggunaan data mahasiswa termasuk siapa pengelola, siapa yang memiliki akses, untuk apa digunakan, dan bagaimana perlindungannya.


"Jangan meminta mahasiswa untuk percaya hanya karena sebuah lembaga mengatakan ‘semuanya aman’. Kepercayaan tidak lahir dari klaim. Kepercayaan lahir dari transparansi dan bukti," tambahnya.

Lebih jauh, Danil mempertanyakan cara berpikir yang menjadikan persoalan ini sebagai sekadar kesalahan teknis. Menurutnya, ketika menyangkut uang, hak, barang yang dijanjikan, serta data pribadi mahasiswa, konsekuensinya bukan lagi sekadar teknis, melainkan ada tanggung jawab yang harus dijelaskan.


Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap lembaga bukan berarti kebencian terhadap individu, dan organisasi mahasiswa yang sehat adalah organisasi yang mampu menerima kritik tanpa merasa sedang diserang.


"Kalau sebuah BEM alergi terhadap kritik, lalu untuk apa kita bicara tentang demokrasi mahasiswa?" tanyanya.

Danil menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menghakimi siapa yang benar dan siapa yang salah, serta tidak ingin membangun opini berdasarkan asumsi. Namun, ia menolak budaya organisasi yang meminta mahasiswa diam sebelum semua persoalan dijelaskan secara terbuka.


Sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan, Danil menyatakan kepentingannya untuk memastikan ruang organisasi mahasiswa di UNG tetap sehat, demokratis, dan bertanggung jawab. Ia mendorong agar persoalan ini tidak diselesaikan hanya melalui perang pernyataan di media sosial atau klarifikasi sepihak.


"Buka dokumennya. Buka mekanismenya. Buka pertanggungjawabannya. Jika memang tidak ada persoalan, transparansi justru akan membersihkan nama organisasi. Tetapi jika memang terdapat kekeliruan dalam prosesnya, maka jangan mencari perlindungan di balik istilah ‘kesalahan teknis’. Akui, evaluasi, dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Danil juga mengingatkan bahwa BEM bukanlah perusahaan pribadi pengurusnya, melainkan lembaga representasi mahasiswa. Ia menekankan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk mempertanyakan keputusan yang dibuat atas nama mereka.


"Jangan hanya meminta mahasiswa menjadi partisipan ketika membutuhkan massa, pembeli ketika membutuhkan dana, dan pemberi data ketika membutuhkan informasi. Tetapi ketika mahasiswa bertanya, jangan kemudian menganggap mereka sebagai pengganggu. Mahasiswa bukan objek dari organisasi mahasiswa. Mahasiswa adalah pemilik ruang demokrasi itu sendiri," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Danil menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Mahasiswa dan jajaran BEM UNG:


"Jangan takut pada kritik. Hadapi kritik dengan data. Jangan jawab pertanyaan dengan retorika. Jawab dengan transparansi. Jangan bangun kepercayaan dengan narasi. Bangun dengan pertanggungjawaban. Karena pada akhirnya, ukuran kepemimpinan bukan seberapa keras seorang pemimpin berbicara ketika organisasinya dipuji. Ukuran kepemimpinan adalah seberapa berani ia berdiri di depan ketika organisasinya dipertanyakan."

Ia menegaskan bahwa jika BEM merasa berada di pihak yang benar, maka tidak ada alasan untuk takut membuka semuanya kepada mahasiswa.


"Sebab bagi saya, yang harus dilindungi bukan citra BEM, tetapi hak mahasiswa untuk mendapatkan kebenaran dan pertanggungjawaban. Dan kalau kritik saya dianggap terlalu keras, saya siap mempertanggungjawabkannya. Sebab jauh lebih berbahaya bagi organisasi mahasiswa ketika semua orang memilih diam daripada ketika ada mahasiswa yang berani bertanya," tutup Danil.

Danil Tilola

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan

Universitas Negeri Gorontalo


Rep: JO

Bangga! Tiga Pelajar SMAN Posigadan Sukses Embankan Tugas Negara sebagai Paskibraka Tingkat Kabupaten


BOLMONG SELATAN, SuaraIndonesia1.com – Tiga putra-putri terbaik SMA Negeri Posigadan mendapat kehormatan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Upacara khidmat ini berlangsung di Alun-alun Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, pada Senin (17/8/2026).


Ketiga siswa tersebut adalah Kevin Adriansah Bidjuni dan Medina Toi yang bertugas di pasukan 17 A, serta Regina Putri Kirana Mohamad yang dipercaya sebagai pembawa baki pada upacara penurunan bendera Merah Putih. Mereka adalah pelajar kelas XI di SMA Negeri Posigadan dan berasal dari satu kecamatan, yaitu Kecamatan Tomini. Regina berasal dari Desa Pakuku Jaya, Kevin dari Desa Milangodaa Barat, dan Medina dari Desa Milangodaa.


Ketiga pelajar ini sukses melaksanakan tugas negara bersama teman-temannya. Sebanyak 33 orang anggota Paskibraka yang terdiri dari putra-putri terbaik pilihan dari berbagai sekolah di Kabupaten Bolsel, sukses melaksanakan penaikan dan penurunan bendera Merah Putih dengan penuh kedisiplinan, kekompakan, dan semangat juang yang membara. Setiap gerakan yang mereka lakukan bukan sekadar formasi, melainkan wujud penghormatan tulus kepada para pahlawan yang telah gugur merebut kemerdekaan.


Kepala SMAN Posigadan, Hapsah Ointu, S.Pd, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang mendalam atas pencapaian para siswanya. Dalam pernyataannya, beliau mengungkapkan:


"Perasaan bangga yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata ketika anak-anak bisa berpartisipasi di paskibraka ini tentu sangat membanggakan sekolah, apalagi saat ini di tahun ini ada murid dari sekolah SMA Posigadan itu dipilih sebagai pembawa baki dan ini untuk pertama kalinya bagi SMA Posigadan."

"Kalau cuma ajang-ajang paskibraka ditingkat provinsi kami sudah dua kali terpilih menjadi anggota paskibraka ditingkatan provinsi, tapi untuk pembawa baki tahun ini dan itu sangat mensupport dan membanggakan, sangat mensupport dalam arti bahwa ini menjadi proses pembelajaran dan contoh yang baik bagi anak-anak yang lain, begitu. Dan ini mo bilang pa anak-anak/ade-ade bahwa tidak ada yang tidak bisa, seperti itu."

"Saya bangga karna dorang so memberikan contoh yang terbaik pa dorang pe ade-ade. Insyaa Allah SMA Posigadan bisa menjadi kebanggaan masyarakat Tomini."

Penunjukan ketiga siswa ini membuktikan bahwa generasi muda dari SMAN Posigadan, khususnya dari Kecamatan Tomini, memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi. Mereka terpilih sebagai orang-orang yang dipercaya untuk mengemban tanggung jawab besar dalam upacara sakral pengibaran dan penurunan Sang Saka Merah Putih di ibu kota kabupaten. Di balik gemuruh langkah tegap mereka, tersimpan doa dan harapan seluruh masyarakat Bolsel agar semangat persatuan dan cinta tanah air terus menyala di dada setiap anak bangsa.


Berikut adalah pernyataan singkat dari masing-masing siswa:


Regina Putri Kirana Mohamad, siswi kelahiran Pakuku Jaya, 14 April 2010, yang bertugas sebagai pembawa baki, mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kepercayaan yang diberikan.


"Bertugas sebagai pembawa baki adalah pengalaman yang tak ternilai. Ini adalah bentuk pengabdian saya kepada negara dan untuk menghormati jasa para pahlawan. Semoga semangat kemerdekaan ini terus berkobar di hati kita semua," ujarnya dengan mata berbinar.

Kevin Adriyansah Bidjuni, siswa kelahiran Milangodaa Barat, 10 Mei 2010, menambahkan bahwa menjadi bagian dari Paskibraka adalah kebanggaan yang luar biasa.


"Latihan yang melelahkan terbayar lunas dengan bisa mengibarkan bendera Merah Putih. Ini adalah momen yang akan selalu saya ingat sebagai bukti cinta kami kepada tanah air," katanya penuh semangat.

Sementara itu, Medina Toi, siswi kelahiran Milangodaa, 30 Agustus 2010, juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak.


"Saya sangat bersyukur bisa menjalankan tugas ini dengan lancar. Ini adalah kebanggaan bagi saya, keluarga, dan sekolah di kampung halaman tercinta," tuturnya dengan suara lirih namun penuh makna.

Keikutsertaan tiga siswa SMAN Posigadan ini menjadi bukti nyata semangat nasionalisme dan kontribusi generasi muda Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menyukseskan peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Mereka adalah wajah-wajah muda yang membawa harapan baru, pengibar bendera yang sekaligus pengibar mimpi-mimpi besar bagi daerah dan bangsa. Kini, tugas telah usai, namun kenangan dan semangat juang itu akan tetap abadi di sanubari setiap peserta dan masyarakat yang menyaksikan. Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka!


Rep: JO

Galian Domato YT Area Totikum Selatan Disorot: "Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan Tantang Pemerintah, Ada Izin atau Hanya Dibiarkan?"


TOTIKUM SELATAN, SuaraIndonesia1.com — Koordinator Gerakan Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, kembali melontarkan kritik tajam terhadap dugaan aktivitas galian C material domato di wilayah Kecamatan Totikum Selatan yang disebut dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial YT.


Kevin mempertanyakan secara terbuka legalitas aktivitas tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan kegiatan komersial yang menggunakan alat berat berjalan tanpa kepastian mengenai izin, lokasi pertambangan, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pengawasan.


“Pertanyaan saya sederhana: apakah aktivitas galian domato tersebut sudah memiliki izin resmi? Kalau memang ada, pemerintah harus berani membuka dan menjelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak ada, jangan dibiarkan berjalan seolah-olah tidak ada aturan,” tegas Kevin.

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan bukan aktivitas yang dapat dilakukan semata-mata berdasarkan izin informal atau sekadar sepengetahuan pemerintah setempat. Regulasi pertambangan mengatur perizinan usaha pertambangan dan kewajiban lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan kegiatan pertambangan. UU Minerba juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan pengaturan perizinan serta pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.


Kevin menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya melihat apakah terdapat aktivitas penggalian. Pemerintah perlu memastikan status izin pertambangan, legalitas lokasi, kesesuaian tata ruang, persetujuan/dokumen lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan.


“Jangan hanya karena materialnya tanah atau domato kemudian dianggap tidak perlu izin. Kalau material tersebut digali menggunakan excavator, dilakukan secara terus-menerus dan kemudian diperjualbelikan secara komersial, maka aspek legalitas dan lingkungan wajib diperiksa,” ujar Kevin.

Ia juga menyoroti penggunaan alat berat yang sebelumnya disebut melintas di area jalan raya. Menurutnya, apabila kendaraan atau alat berat digunakan tanpa memperhatikan kapasitas dan kondisi jalan, masyarakat dapat menjadi pihak yang menanggung dampaknya.


“Jalan raya bukan milik pengusaha. Jalan itu fasilitas publik. Kalau aktivitas alat berat menyebabkan jalan rusak, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir orang, sementara kerusakan infrastrukturnya dibebankan kepada masyarakat,” katanya.

Dari sisi lingkungan, Kevin mengingatkan bahwa aktivitas penggalian yang tidak dikendalikan berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, kerusakan drainase, hingga persoalan keselamatan masyarakat. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban dan larangan terkait perlindungan lingkungan serta memuat ketentuan pidana apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana.


Karena itu, Kevin mendesak pemerintah setempat tidak sekadar memberikan jawaban normatif, tetapi melakukan verifikasi lapangan dan membuka informasi legalitas kegiatan tersebut kepada masyarakat.


“Kalau izinnya lengkap, tunjukkan. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah jangan pura-pura tidak tahu. Negara harus hadir sebelum persoalan ini menjadi lebih besar,” tegasnya.

Kevin mengatakan persoalan galian domato bukan satu-satunya persoalan yang tengah menjadi perhatian Aliansi Pemuda Kalumbatan. Ia menyebut sebelumnya pihaknya juga telah mempertanyakan sejumlah persoalan kepada pemerintah setempat, termasuk persoalan lahan yang berkaitan dengan kantor BPD Kalumbatan.


Menurut Kevin, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan keberanian pemerintah dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.


Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat Aliansi Pemuda Kalumbatan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik untuk meminta pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang selama ini dipertanyakan.


“Kami tidak ingin pemerintah baru bergerak setelah masyarakat turun ke jalan. Pemerintah seharusnya lebih dulu hadir, melakukan pengawasan dan memberikan kepastian hukum. Kalau pertanyaan masyarakat terus dibiarkan tanpa jawaban, maka jangan salahkan masyarakat ketika memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka,” kata Kevin.

Bagi Kevin, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu pengusaha atau satu lokasi galian. Yang dipertanyakan adalah apakah hukum dan pengawasan pemerintah benar-benar berlaku sama bagi semua orang.


“Jangan sampai masyarakat kecil dituntut patuh terhadap aturan, sementara aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan fasilitas publik justru dibiarkan tanpa kejelasan. Kalau negara masih punya wibawa, maka aturan harus berdiri di atas kepentingan siapa pun,” pungkasnya.

Kevin menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan aktivitas galian domato tersebut.


Rep: JO