SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Dugaan adanya praktik setoran atau "atensi" dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Gorontalo, kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan adanya oknum yang disebut-sebut menjadi pengepul setoran dari aktivitas PETI.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang penambang yang diketahui bernama Aji mengaku kecewa terhadap Firman Latuda. Berdasarkan pengakuan Aji sebagaimana disampaikan kepada publik, dirinya mengaku telah memberikan sejumlah uang yang disebut sebagai "atensi" dengan adanya pemahaman atau jaminan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukannya di kawasan Pasir Putih akan aman dari penertiban.
Namun, menurut keterangan Aji, ketika aparat melakukan penertiban, dirinya mengaku tidak memperoleh informasi sebelumnya. Akibatnya, alat berat yang digunakannya dalam aktivitas pertambangan berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.
Aji kemudian disebut meminta agar uang yang sebelumnya telah diberikan tersebut dikembalikan.
Rahman menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi antara penambang dengan pihak yang disebut menerima uang. Jika benar terdapat praktik setoran yang dikaitkan dengan jaminan keamanan aktivitas PETI, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut dugaan adanya jaringan yang memungkinkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung.
"Kalau benar ada uang atensi yang diberikan dengan iming-iming atau garansi bahwa aktivitas PETI akan aman dari penertiban, ini bukan lagi persoalan sederhana. Ini harus dibongkar secara terang. Dari mana keberanian memberikan garansi itu? Apakah ada pihak lain yang berada di belakangnya?" tegas Rahman.
Menurut Rahman, pernyataan Aji harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menghakimi seseorang hanya berdasarkan isu atau pengakuan sepihak.
Namun, apabila keterangan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, aliran uang, komunikasi, maupun alat bukti lainnya, maka aparat harus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah terdapat jaringan yang lebih besar.
"Jangan hanya alat beratnya yang ditangkap. Kalau benar ada pihak yang mengumpulkan setoran dan menjanjikan keamanan, maka aktor di balik aktivitas itu juga harus dicari. Siapa yang menerima? Siapa yang memberikan perlindungan? Siapa yang mengetahui? Dan apakah ada pihak lain yang terlibat?" kata Rahman.
Jangan Sampai Rakyat Hanya Menjadi Objek
Rahman menyebut dugaan praktik semacam ini, apabila terbukti, merupakan bentuk pembodohan terhadap masyarakat karena rakyat yang berada di lapangan justru menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Penambang mengeluarkan biaya, membeli bahan bakar, membayar tenaga kerja, bahkan memberikan uang yang disebut sebagai "atensi", tetapi ketika penertiban dilakukan, mereka tetap berhadapan langsung dengan aparat dan kehilangan alat kerja.
"Kalau benar skemanya seperti itu, rakyat jangan hanya dijadikan objek. Jangan sampai rakyat diminta membayar dengan janji keamanan, tetapi ketika penertiban datang, rakyat pula yang menanggung seluruh akibatnya," ujar Rahman.
Ia meminta Polda Gorontalo segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, jika dugaan yang disampaikan Aji ternyata memiliki bukti yang cukup, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan jaringan PETI yang lebih luas di Provinsi Gorontalo.
Rahman: Jangan Biarkan Agenda Pemberantasan PETI Berhenti di Lapangan
Rahman juga mengingatkan bahwa pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan melakukan penyitaan alat berat dan penertiban terhadap pekerja di lapangan.
Jika memang terdapat pihak yang diduga mengambil keuntungan dari aktivitas PETI melalui pungutan atau setoran, maka pihak tersebut juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami tahu Kapolda Gorontalo memiliki agenda besar untuk memberantas PETI. Tetapi agenda itu jangan berhenti pada penambang kecil dan alat berat di lapangan. Kalau ada dugaan jaringan yang bermain di belakang aktivitas PETI, itu yang harus dibongkar," tegasnya.
Rahman mengatakan, apabila dugaan semacam ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan PETI akan semakin dipertanyakan.
IPR Harus Menjadi Solusi, Bukan Sekadar Wacana
Di sisi lain, FKPR kembali mendesak pemerintah agar serius mempercepat penyelesaian persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Rahman menegaskan bahwa sikap FKPR bukanlah meminta pemerintah membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebaliknya, pemerintah harus menghadirkan solusi legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan ekonominya dari pertambangan rakyat.
"Kami tidak mendesak pemerintah untuk melegalkan PETI. Yang kami tuntut adalah solusi nyata. Kalau pertambangan rakyat memang menjadi sumber kehidupan masyarakat, pemerintah harus hadir memberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang sesuai hukum."
Menurut Rahman, masyarakat menghadapi persoalan ekonomi yang nyata. Ketika lapangan pekerjaan terbatas dan pertambangan menjadi salah satu sumber penghidupan, larangan tanpa solusi berpotensi mendorong masyarakat tetap masuk ke aktivitas ilegal.
"Rakyat bisa takut pada hukum, tetapi rakyat juga takut lapar. Pertanyaannya, ketika pemerintah melarang aktivitas yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, apa solusi konkret yang diberikan kepada mereka?" kata Rahman.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menata sektor pertambangan rakyat, bukan membiarkannya berada dalam ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
"Jangan sampai rakyat bekerja di bawah tanah, tetapi yang menikmati kekayaan alam justru para pemain dan mafia yang mengambil keuntungan dari situasi PETI. Kalau ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kekayaan alam Gorontalo juga berpotensi habis tanpa memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat," tutup Rahman.
FKPR meminta seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan setoran tersebut untuk menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa berdasarkan bukti. Terhadap Firman Latuda maupun pihak lain yang disebut dalam isu ini, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum yang sah.
Rep: JO
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Selanjutnya, seluruh personel mengikuti rangkaian Korp Raport Kenaikan Pangkat bagi 12 prajurit Kodim 1709/Yawa yang terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama.
Upacara Korp Raport Kenaikan pangkat ini menjadi bagian dari pembinaan personel sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, pengabdian dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan para prajurit dalam menjalankan tugas. Usai pelaksanaan Korp Raport, kegiatan dilanjutkan dengan acara syukuran kenaikan pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama Kodim 1709/Yawa Periode 1 Oktober 2026 yang bertempat di Aula Jenderal Sudirman Kodim 1709/Yawa.
Dalam sambutannya, Dandim 1709/Yawa Letkol Inf Ahmad Albar, S.H., atas nama keluarga besar Kodim 1709/Yawa menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh prajurit yang memperoleh kenaikan pangkat.
“Selamat kepada para prajurit yang pada hari ini mendapatkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan tanda pangkat, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian sekaligus amanah serta tanggung jawab yang harus dijalankan dengan lebih baik,” ujar Dandim.
Dandim juga berpesan agar kenaikan pangkat tersebut menjadi motivasi bagi para prajurit untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, loyalitas dan semangat pengabdian dalam melaksanakan setiap tugas.
“Jadikan kenaikan pangkat ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, profesionalisme dan pengabdian kepada satuan, bangsa dan negara. Semoga ke depan dapat memberikan kontribusi yang semakin baik bagi Kodim 1709/Yawa,” lanjutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Danramil jajaran Kodim 1709/Yawa, para Perwira Staf, Ketua Persit KCK Cabang XXII Kodim 1709/Yawa Ny. Dian A. Albar, serta seluruh personel Kodim 1709/Yawa beserta anggota Persit KCK Cabang XXII.
Dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Pada Kamis (01/10/2026).
Menggantikan pejabat Sebelumnya, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pada Kesempatan Yang Sama, Dilantik Pula Komjen Wahyu Hadiningrat Sebagai Wakil Kepala Polri Yang Baru
Harapan Kami, Insan Media Berharap Hubungan Kerja Sama dan Komunikasi Antara Polri dan Insan PERS Semakin Terbuka Serta Konstruktif
Kontrol Sosial PERS Mendukung Penuh Peran Polri Sebagai Pelindung Masyarakat Sekaligus Mitra Dalam Menciptakan Ekosistem Informasi Publik Yang Sehat dan Bertanggung Jawab
Sebagai Kepemimpinan Baru di Institusi Tertinggi di Tubuh Polri diharapkan Bisa Membawa Nama Baik dan Citra Kepolisian Semakin Profesional, Modern, Humanis, Serta Dekat Dengan Masyarakat.
Semoga Kapolri dan Wakil Kapolri Yang Baru, Senantiasa Di Berikan Kelancaran, Kebijaksanaan dan Amanah Dalam Menjalankan Tugas Setara Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara.
Chandra
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pernahkah Anda merasa menjadi pengemis di rumah sendiri? Perasaan itulah yang menyergap kami ketika berhadapan dengan tembok tebal birokrasi Pemerintah Provinsi Gorontalo. Minggu sore (27/9/2026), di tengah kepulan asap kopi Warkop JDS 35, diskusi Suarakampus Mobile yang dipandu Dr. Sahmin Madina, M.Si. (Wakil Rektor UIN Sultan Amai) membedah tema agung "Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat". Namun, sebagai salah satu pemantik diskusi, saya merasa perlu menarik narasi itu ke realitas yang lebih getir: kedaulatan macam apa yang kita banggakan jika untuk sekadar berdialog dengan pemimpinnya saja, rakyat pemilik gagasan harus mengantre di belakang para pemilik modal dan pemegang bendera politik?
Di hadapan pimpinan wakil rakyat, barisan akademisi, dan insan pers, saya menelanjangi sebuah anomali tata kelola pemerintahan kita hari ini. Mandat kekuasaan yang seharusnya dipakai untuk melayani, kini menyusut menjadi arogansi feodal. Birokrasi kita ibarat etalase eksklusif yang hanya ramah pada mereka yang datang membawa koper investasi, mengenakan jas jabatan, atau mewakili afiliasi politik lingkaran kekuasaan. Bagi mereka, karpet merah selalu tergelar dan pintu ruang kerja Gubernur terbuka lebar. Sebaliknya, bagi kami anak muda independen yang datang membawa dokumen perencanaan dan ide murni untuk daerah, birokrasi mendadak menjadi labirin bisu. Surat permohonan audiensi ditumpuk di laci ajudan, dibiarkan berdebu tanpa kepastian, hingga akhirnya kedaluwarsa.
Mari kita gunakan logika akal sehat. Kami datang membawa nama institusi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan didukung rekomendasi strategis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Kami terdidik, terorganisasi, dan memiliki kemandirian intelektual. Jika kami saja diperlakukan seperti angin lalu, lantas bagaimana dengan rakyat kecil? Coba bayangkan nasib petani yang tanahnya diserobot, nelayan yang kehilangan ruang tangkap, atau warga miskin yang jauh-jauh datang ke pusat pemerintahan sekadar menuntut hak dasarnya. Jika tawaran solusi dari kaum intelektual saja diabaikan dengan begitu pongah, apalagi rintihan rakyat biasa yang tak punya relasi kuasa? Fakta ini adalah tamparan keras bahwa slogan "Melayani Rakyat" hanyalah ornamen kampanye.
Sikap tuna-empati birokrasi ini terjadi justru di tengah momentum besar yang sedang kami bangun: Indonesia Youth Impact Summit (IYIS) 2026. Ini bukanlah acara seremonial atau kumpul-kumpul biasa. Melalui IYIS 2026, akademisi dan saintis muda dari seluruh Indonesia akan menyumbangkan cetak biru kebijakan yang berorientasi pada dampak pembangunan langsung. Kami menempatkan Gorontalo sebagai impact region (pusat implementasi) untuk memanen gagasan segar tanpa pemerintah daerah harus menyewa konsultan berbiaya miliaran rupiah dari APBD.
Kami membawa delapan pilar resolusi urgen yang menjadi penentu arah masa depan:
1. Ekonomi, Kewirausahaan dan Kesejahteraan: Berfokus pada hilirisasi nilai tambah, perlindungan pekerja, kemajuan UMKM lokal, dan penciptaan lapangan kerja secara inklusif.
2. Ketahanan Pangan dan Gizi: Memperkuat keamanan rantai pasok lokal, inovasi teknologi pertanian, dan regenerasi petani muda.
3. Pendidikan Berkualitas dan Pengembangan SDM: Mengentas kesenjangan akses belajar, penguatan vokasi, serta inovasi pendidikan masa depan.
4. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: Memperkuat inovasi layanan primer, pencegahan penyakit, dan jaring pengaman bagi kelompok rentan.
5. Hukum, Keadilan Sosial dan Tata Kelola Pemerintahan: Mendesak reformasi birokrasi secara transparan, integritas layanan, dan tata kelola yang akuntabel.
6. Pengembangan Komunitas dan Kepemudaan: Revitalisasi pemberdayaan desa melalui civic engagement, ekosistem kepemimpinan, dan inklusi sosial.
7. Inovasi, Sains, Teknologi dan Transformasi Digital: Optimalisasi GovTech, kecerdasan buatan (AI) terapan, layanan digital, dan keamanan data.
8. Lingkungan, Energi, SDA dan Pembangunan Berkelanjutan: Merancang transisi energi, ekonomi sirkular, pengelolaan pertambangan berkeadilan, dan penyelamatan ekologi.
Ribuan pemuda dan jejaring rektor nasional sedang menatap Gorontalo. Namun sungguh ironis, tuan rumahnya sendiri justru sedang tertidur lelap, terkunci dari dalam oleh kesombongan birokrasinya. Syukurnya, nalar publik masih berpihak pada kebenaran. Gugatan ini memantik resonansi kolektif di forum tersebut. Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa, MM., berkomitmen menggunakan tuas pengawasan legislatif untuk mendobrak birokrasi eksekutif yang beku ini. Validasi ketajaman ide ini juga diamini oleh Dr. Ramli Mahmud, S.Pd, M.A (Akademisi UNG) dan Ekaputra Santoso, M.Si (Akademisi UIN), yang sepakat bahwa birokrat yang alergi terhadap pemuda adalah birokrat pembunuh masa depan daerahnya. Bersama jurnalis senior Medgo.ID Ridwan Mooduto dan seluruh elemen BEM, LSM, serta Cendekiawan yang memadati warkop, kami bersepakat: jika eksekutif memilih tuli, gerakan sipil akan saling menghidupkan.
Tuan Gubernur dan jajaran pejabat Pemprov, bacalah ini dengan rasionalitas: kami bukanlah musuh Anda. Kami tidak sedang mencari panggung oposisi buta untuk merongrong wibawa pemerintah. Sebaliknya, kami menawarkan kemitraan strategis. Kami ingin berdampingan, menambal lubang-lubang pembangunan yang tak terjangkau oleh kapasitas fiskal dan manajerial pemerintah daerah. Namun, kemitraan mensyaratkan kesetaraan dan keterbukaan komunikasi. Pembangunan yang sehat membutuhkan sinergi, bukan diskriminasi administratif.
Karena kami terdidik untuk memberi solusi, kami mendesak Pemprov Gorontalo segera membenahi sistem pelayanannya melalui tiga langkah konstruktif:
1. Terapkan Open Door Policy yang Substantif: Pimpinan daerah harus mendesentralisasi wewenang penerimaan audiensi lintas dinas. Inisiatif publik tidak boleh terhenti hanya karena Gubernur sedang berada di luar daerah. Kepala Dinas atau Asisten terkait harus proaktif menerima gagasan pemuda.
2. Digitalisasi Sistem Pelacakan Surat Publik: Masyarakat berhak melacak status permohonan mereka secara digital layaknya resi ekspedisi. Transparansi ini akan memaksa aparatur bekerja profesional dan membunuh budaya menelantarkan dokumen publik di laci staf.
3. Bentuk Youth Task Force (Gugus Tugas Kepemudaan): Hadirkan unit independen di lingkungan Pemprov khusus untuk memfasilitasi dan menginkubasi ide dari kelompok kampus dan NGO muda, murni berbasis gagasan tanpa melihat warna bendera politik atau organisasinya.
Kekuasaan administratif, jabatan, dan fasilitas negara ada batas kedaluwarsanya. Namun, dampak dari sebuah gagasan akan mengakar melintasi zaman. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggalkan mentalitas feodal, berhenti mengistimewakan mereka yang sekadar memiliki modal dan kekuasaan, lalu mulai membiasakan diri bekerja sama dengan kekuatan rasionalitas anak bangsa. Kami akan terus melangkah dengan atau tanpa fasilitas birokrasi, tetapi sejarah akan mencatat secara presisi: siapa yang membuka jalan, dan siapa yang memilih menjadi penghalang.
Rep: JO
Penulis: Rian Maulana (Badan Koordinasi Nasional) PERMIKOMNAS RI
JAKARTA, SuaraIndonesia1.com – Rocky Gerung selama bertahun-tahun dikenal publik sebagai salah satu pengkritik pemerintah yang menggunakan istilah “akal sehat” sebagai bagian dari gaya argumentasinya. Bahkan, julukan “Presiden Akal Sehat” pernah begitu melekat pada dirinya di ruang publik. Namun, memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, muncul pertanyaan baru: apakah ketajaman kritik Rocky Gerung terhadap kekuasaan masih berada pada level yang sama seperti sebelumnya?
Pertanyaan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah pemberitaan dan pengamatan publik dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan adanya perubahan dalam hubungan Rocky dengan lingkungan politik Prabowo. Pada April 2026, Rocky terlihat hadir di Istana dan bersalaman dengan Presiden Prabowo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pertemuan atau interaksi dengan penguasa tentu bukan persoalan dalam demokrasi. Seorang intelektual maupun pengkritik pemerintah tetap memiliki hak untuk berdialog dengan siapa pun. Namun, kedekatan tersebut secara alamiah dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai posisi dan independensinya.
Dari Pengkritik Kekuasaan Menjadi Mitra Dialog?
Pada era pemerintahan sebelumnya, Rocky Gerung dikenal sangat aktif mengkritik berbagai kebijakan pemerintah. Karena itu, sebagian publik kemudian membandingkan gaya kritik tersebut dengan sikapnya terhadap pemerintahan Prabowo.
Namun, menyebut Rocky telah “diam” juga tidak sepenuhnya tepat. Pada Januari 2026, misalnya, Rocky masih mempertanyakan konsep Prabowonomics dan menekankan bahwa kebijakan ekonomi seharusnya tidak hanya dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga aspek moral dan keadilan sosial.
Bahkan pada September 2026, Rocky kembali mendorong Presiden Prabowo melakukan perubahan besar dalam pemerintahan dan mengkritisi cara pemerintah menerjemahkan konstitusi ke dalam kebijakan, termasuk program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Artinya, persoalannya bukan apakah Rocky masih mengkritik pemerintah atau tidak. Pertanyaan yang lebih relevan adalah seberapa konsisten standar kritik tersebut diterapkan kepada setiap pemerintahan?
Apakah “Akal Sehat” Memiliki Standar yang Sama?
Inilah bagian yang layak diperdebatkan.
Jika “akal sehat” digunakan sebagai prinsip untuk menguji kekuasaan, maka prinsip tersebut semestinya tidak bergantung pada siapa yang sedang menjadi presiden. Pemerintahan yang berbeda tetap harus mendapatkan ukuran kritik yang sama: bagaimana kebijakannya dibuat, bagaimana anggarannya digunakan, bagaimana konstitusi diterapkan, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat.
Apakah Kritikan Itu Bertuan?
Rocky sendiri pada 22 September 2026 menegaskan bahwa dirinya tidak sedang membela Prabowo. Ia mengatakan bahwa yang dibelanya adalah pemahaman terhadap konstitusi, sekaligus mengakui bahwa Presiden maupun kabinet juga belum tentu sempurna dalam memahaminya.
Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa Rocky tidak secara terbuka menempatkan dirinya sebagai pembela pemerintah. Akan tetapi, publik tetap berhak menguji konsistensi antara pernyataan tersebut dengan kritik-kritik yang disampaikannya dari waktu ke waktu.
Dengan kata lain, kritik terhadap Rocky bukan harus berupa tuduhan bahwa ia telah berubah menjadi pendukung Prabowo, melainkan pertanyaan mengenai konsistensi standar berpikirnya.
Apakah Rocky Gerung Juru Bicara Presiden Secara Tersirat?
Pertanyaan ini menarik, tetapi perlu dibedakan antara peran formal dan peran informal.
Secara formal, tidak terdapat bukti bahwa Rocky Gerung merupakan juru bicara Presiden Prabowo. ANTARA pada September 2025 bahkan telah memeriksa klaim bahwa Rocky ditunjuk menjadi juru bicara Presiden dan menyatakan klaim tersebut tidak benar karena tidak ada informasi resmi mengenai pengangkatan Rocky sebagai jubir.
Jadi, menyebut Rocky sebagai “Juru Bicara Presiden” secara faktual tidak tepat.
Namun, istilah “juru bicara secara tersirat” dapat digunakan sebagai pertanyaan atau metafora politik, bukan sebagai fakta. Misalnya, publik dapat mempertanyakan apakah argumentasi Rocky pada isu tertentu secara tidak langsung membantu menjelaskan atau membela kebijakan pemerintah.
Tetapi kesimpulan semacam itu harus didasarkan pada contoh konkret, bukan hanya pada pertemuan Rocky dengan Prabowo atau perubahan gaya komunikasinya.
Kritik Tidak Harus Berarti Permusuhan
Demokrasi sebenarnya tidak mensyaratkan seorang intelektual harus selalu bermusuhan dengan pemerintah agar dianggap kritis.
Seorang kritikus dapat berdialog dengan presiden, bertemu pejabat, bahkan memberikan masukan kepada pemerintah tanpa otomatis kehilangan independensinya. Sebaliknya, kedekatan dengan kekuasaan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menjadi bagian dari kekuasaan.
Karena itu, ukuran yang lebih penting bukanlah “Rocky bertemu Prabowo atau tidak?”, melainkan:
Apakah ia tetap menggunakan standar kritik yang sama ketika kebijakan yang dipersoalkan berasal dari pemerintahan yang sekarang?
Pertanyaan tersebut jauh lebih substantif dibanding sekadar memperdebatkan siapa yang duduk satu meja dengan siapa.
“Presiden Akal Sehat” Juga Perlu Dikritik
Pada akhirnya, julukan “Presiden Akal Sehat” seharusnya tidak membuat Rocky Gerung kebal dari kritik.
Jika seseorang menggunakan “akal sehat” sebagai dasar untuk menguji kekuasaan, maka publik juga memiliki hak menggunakan prinsip yang sama untuk menguji orang tersebut.
Tidak ada figur yang seharusnya menjadi pemilik tunggal “akal sehat”. Demokrasi justru membutuhkan masyarakat yang mampu mempertanyakan pemerintah sekaligus mempertanyakan para pengkritik pemerintah.
Rocky boleh tetap mengkritik Prabowo. Rocky juga boleh memberikan apresiasi terhadap kebijakan tertentu. Yang perlu dijaga adalah transparansi argumentasinya: ketika ia mendukung suatu kebijakan, apa alasannya; ketika ia mengkritik, apa ukurannya; dan apakah ukuran tersebut konsisten terhadap semua kekuasaan?
Dengan demikian, pertanyaan tentang Rocky Gerung di era Prabowo bukan semata-mata “Apakah dia sudah menjadi juru bicara Presiden?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah “akal sehat” masih menjadi prinsip yang independen, atau perlahan berubah menjadi sekadar posisi politik yang mengikuti siapa yang sedang berkuasa?
Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya bukan milik Rocky seorang. Publiklah yang dapat menilainya melalui rekam jejak pernyataan, kritik, dan argumentasinya dari waktu ke waktu.
Rep: JO
Warkop KDM memadukan tempat nongkrong dengan aneka minuman, makanan ringan, serta hiburan karaoke dangdut dan musik Melayu. Konsep tersebut ditujukan sebagai ruang santai bagi masyarakat, keluarga, sahabat maupun komunitas.
CEO Warkop KDM, Diah Martin, mengatakan kehadiran Warkop KDM tidak hanya berorientasi pada usaha kuliner, tetapi juga menjadi tempat berkumpul dan bersilaturahmi.
«“Warkop KDM kami hadirkan bukan hanya sebagai tempat menikmati kopi, minuman dan makanan ringan, tetapi juga sebagai tempat untuk bersilaturahmi, berkumpul dan menikmati hiburan bersama. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan bisa menikmati suasana yang kami siapkan,” ujar Diah.»
Menurut Diah, kenyamanan, kebersihan dan pelayanan menjadi bagian yang akan terus diperhatikan dalam pengelolaan Warkop KDM.
«“Harapan kami tentunya Warkop KDM dapat berjalan lancar, semakin dikenal masyarakat dan menjadi usaha yang terus berkembang. Kami juga ingin memberikan pelayanan yang baik kepada setiap pengunjung. Mohon doa dan dukungan agar usaha ini diberikan kelancaran dan kesuksesan,” katanya.»
Bang Zeck Dukung Konsep Entertainment
Grand Opening Warkop KDM turut dihadiri Bang Zeck, CEO JJ Mustika Musik Entertainment. Kehadirannya memperkuat konsep hiburan musik yang menjadi bagian dari Warkop KDM.
Bang Zeck berharap perpaduan usaha kuliner dan entertainment dapat menghadirkan ruang hiburan yang positif sekaligus mendukung perkembangan ekonomi kreatif.
«“Semoga Warkop KDM ini menjadi tempat yang ramai, nyaman dan bisa diterima masyarakat. Kami dari dunia entertainment tentu berharap kegiatan musik di sini dapat berjalan dengan baik, memberikan hiburan kepada masyarakat dan menjadi bagian dari perkembangan ekonomi kreatif,” ujar Bang Zeck.»
Tommy Ali Meriahkan Grand Opening
Suasana semakin semarak dengan kehadiran Tommy Ali, penyanyi senior dangdut-Melayu asal Bangka yang dikenal di era 1990-an.
Kehadiran Tommy Ali membawa nuansa nostalgia bagi pencinta musik dangdut dan Melayu. Ia berharap Warkop KDM dapat menjadi ruang berkumpul sekaligus tempat bagi musik dangdut dan Melayu untuk terus dinikmati lintas generasi.
«“Senang bisa hadir dan ikut meramaikan Grand Opening Warkop KDM. Mudah-mudahan tempat ini bisa menjadi ruang berkumpul masyarakat dan pencinta musik. Semoga usahanya semakin maju, ramai pengunjung dan terus diberikan kelancaran,” ungkap Tommy Ali.»
Ia menambahkan, musik dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi di tengah masyarakat.
«“Musik itu bisa menjadi sarana silaturahmi. Mudah-mudahan dengan adanya tempat seperti Warkop KDM, musik dangdut dan Melayu bisa terus hidup dan dinikmati berbagai generasi,” tambahnya.»
Warkop KDM Bawa Konsep Kuliner dan Hiburan
Warkop KDM menawarkan konsep yang memadukan kopi dan minuman, makanan ringan, tempat nongkrong, serta karaoke dangdut dengan suasana yang nyaman.
Grand Opening tersebut menjadi langkah awal bagi Diah Martin bersama tim untuk mengembangkan Warkop KDM sebagai salah satu pilihan tempat kuliner dan hiburan di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
«“Semoga semuanya diberikan keberkahan. Kami berharap usaha ini membawa manfaat, membuka peluang dan menjadi tempat yang bisa memberikan kebahagiaan bagi masyarakat,” tutur Diah.»
Bang Zeck dan Tommy Aliy juga turut menyampaikan doa agar perjalanan Warkop KDM ke depan diberikan kelancaran, keberkahan dan kesuksesan.
Dengan perpaduan kuliner, kopi, karaoke dangdut dan sentuhan musik Melayu, Warkop KDM diharapkan dapat menjadi ruang hiburan sekaligus tempat silaturahmi baru bagi masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya.
Report, Jp
Atas pelantikan tersebut, Wakil Ketua I Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., (Hoky) menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto atas amanah baru sebagai Kapolri.
Ucapan tersebut disampaikan Hoky, sapaan akrab Soegiharto Santoso, dalam semangat FBN RI “Bersatu Bela Bangsa”, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas amanah besar yang kini dipercayakan kepada Jenderal Pol. Suyudi untuk memimpin institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto atas pelantikan beliau sebagai Kapolri. Semoga amanah, diberikan kesehatan, kekuatan, kebijaksanaan dan keteguhan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang sangat besar ini,” ujar Hoky.
Menurut Hoky, amanah sebagai Kapolri bukan hanya merupakan tanggung jawab institusional, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Sebagai bagian dari FBN RI, saya berharap kepemimpinan beliau dapat semakin memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi hukum, serta membangun hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat. Semangat bela negara pada hakikatnya adalah semangat menjaga persatuan, memberikan kontribusi positif dan bersama-sama membangun bangsa,” tutur Hoky.
Sejak 2025 Sudah Menyampaikan Dukungan
Pelantikan Suyudi sebagai Kapolri juga mengingatkan Hoky pada dukungan yang pernah disampaikannya secara terbuka sejak September 2025, jauh sebelum proses pergantian Kapolri memasuki tahapan resmi.
“Saya bersyukur. Apa yang dahulu saya sampaikan pada September 2025, ketika pergantian Kapolri masih sebatas dinamika dan pembicaraan publik, hari ini telah sampai pada pelantikan resmi,” kata Hoky.
Dukungan tersebut sebelumnya disampaikan Hoky melalui pemberitaan BISKOM pada 15 September 2025 dengan judul “Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Calon Kapolri.”
https://www.biskom.web.id/2025/09/15/soegiharto-santoso-dukung-komjen-pol-suyudi-ario-seto-sebagai-calon-kapolri.bwi
Jejak digital pemberitaan tersebut hingga kini masih dapat ditemukan di berbagai media online. Salah satunya melalui BISKOM.
Menurut Hoky, dukungan tersebut sejak awal merupakan pandangan pribadi yang didasarkan pada pengamatan terhadap pengalaman dan rekam jejak Suyudi. Ia menegaskan, dukungan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk mendahului kewenangan Presiden dalam menentukan Kapolri.
“Saya memang sudah mendukung dan mendoakan beliau sejak 2025. Sekarang beliau telah resmi dilantik sebagai Kapolri. Saya mengucapkan selamat dan semoga beliau amanah dalam menjalankan tugas besar ini,” ujar Hoky.
Hoky menilai pengalaman Suyudi dalam bidang reserse dan penegakan hukum, serta pengalaman kepemimpinannya di lingkungan Polri maupun saat menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menjadi bagian dari pengalaman yang akan mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai Kapolri.
Harapan untuk Polri yang Profesional dan Semakin Dekat dengan Masyarakat
Sebagai Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, Wakil Ketua Umum SPRI, serta Wakil Ketua I FBN RI DPW DKI Jakarta, Hoky berharap kepemimpinan Suyudi juga dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi dan perubahan karakter kejahatan di era digital.
“Di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat, Polri menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk kejahatan siber, penipuan digital, penyalahgunaan teknologi dan berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan ruang digital. Karena itu, transformasi digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan publik, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya.
Hoky juga berharap Polri semakin membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media dan berbagai elemen bangsa lainnya.
“Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Semangatnya sejalan dengan nilai FBN RI: Bersatu Bela Bangsa,” tegasnya.
Perhatian Personal di Tengah Kesibukan
Di luar kapasitasnya sebagai pejabat tinggi Polri, Hoky juga melihat sisi personal Suyudi yang menurutnya menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada mitra maupun orang-orang di sekitarnya.
Hoky menuturkan, ketika salah satu mitra di kantor hukumnya yang pernah menjadi kuasa hukumnya di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Pers, Vincent Suriadinata, S.H., M.H., melangsungkan pernikahan dengan Liana Calista Monica Rorimpandey pada 5 September 2026, Suyudi masih menyempatkan diri memberikan perhatian dengan mengirimkan karangan bunga ucapan “Happy Wedding” kepada Vincent dan Liana.
“Menurut saya, hal-hal kecil seperti itu justru menunjukkan sisi kemanusiaan seseorang. Di tengah kesibukan dan tanggung jawab yang begitu besar, beliau masih menyempatkan diri memperhatikan momen penting dalam kehidupan mitra dan sahabat. Bagi saya, itu merupakan bentuk perhatian yang patut dihargai,” ujar Hoky.
Pada kesempatan yang sama, karangan bunga ucapan juga datang dari Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., serta Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
Menurut Hoky, perhatian dari para tokoh tersebut menjadi bagian dari hubungan baik dan silaturahmi yang tetap terjaga di tengah kesibukan masing-masing.
“Bagi saya, ini bukan soal karangan bunganya semata. Yang lebih penting adalah perhatian dan silaturahmi. Ketika seseorang masih menyempatkan diri memberikan ucapan dalam momentum penting dalam kehidupan orang lain, menurut saya, hal itu memiliki nilai kemanusiaan tersendiri,” tutup Hoky.
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Integritas perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada slogan tentang pendidikan, tetapi harus tercermin dalam praktik akademik yang transparan, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan posisi terhadap mahasiswa.
Dugaan pertama berkaitan dengan penjualan buku kepada mahasiswa. Berdasarkan bukti yang kami rampung, terdapat persoalan serius mengenai kewajiban pembelian buku, sementara proses perkuliahan yang bersangkutan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan bahwa dosen tersebut hanya melaksanakan perkuliahan sekitar 3-4 kali pertemuan, tetapi dalam administrasi akademik tercatat 16 kali pertemuan/kehadiran.
Persoalannya bukan lagi sekadar ketidaktertiban administratif. Perbedaan antara pelaksanaan perkuliahan secara faktual dengan pencatatan akademik harus diperiksa karena menyangkut integritas dokumen akademik, hak mahasiswa memperoleh proses pembelajaran, serta akuntabilitas kinerja dosen. Demikian juga penjualan buku dengan harga yang lebih tinggi kepada kelas kariawan, dengan mengancam "Kalau tidak beli Buku nilai Eror Demikian".
Dugaan berikutnya berkaitan dengan mata kuliah atau kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pungutan untuk baju silat dan perlengkapan olahraga lainnya, serta registrasi dengan sejumlah uang yang menurut mahasiswa tidak memiliki dasar atau mekanisme yang transparan.
Kami tidak mempersoalkan apabila terdapat kegiatan kemahasiswaan yang membutuhkan biaya sepanjang memiliki dasar kebijakan yang jelas, mekanisme resmi, rincian penggunaan dana, transparansi kepada mahasiswa, dan tidak dilakukan melalui tekanan ataupun pemanfaatan posisi dosen terhadap mahasiswa.
Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah apabila kegiatan akademik maupun ekstrakurikuler justru menjadi ruang untuk menarik uang dari mahasiswa tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Perguruan tinggi bukan tempat mahasiswa diposisikan sebagai objek ekonomi. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan, sehingga pelaksanaan tugasnya harus menjaga standar profesionalitas dan integritas akademik. Regulasi terbaru mengenai profesi, karier, dan penghasilan dosen juga mengatur aspek kinerja, kode etik, serta pemberhentian dosen.
Hal demikian perkaderan mahasiswa hukum merupakan suatu pendidikan alternatif dalam skala fakultas hukum serta merampung gagasan dan berproses dalam organisasi internal kampus. Namun dilarang oleh dosen yang bernama Yudin Yunus, hal itu terjadi bersama dengan pengancaman "nilai Eror jika mengikuti perkaderan".
Memeriksa seluruh transaksi pembelian buku, baju silat, perlengkapan olahraga, dan registrasi kegiatan yang dibebankan kepada mahasiswa. Meminta penjelasan mengenai dasar hukum, dasar kebijakan kampus, besaran pungutan, pihak penerima dana, serta penggunaan dana tersebut.
Mahasiswa tidak membutuhkan pejabat kampus yang hanya kuat secara jabatan, tetapi lemah dalam pertanggungjawaban. Mahasiswa membutuhkan pemimpin yang mampu memberi contoh, bukan sekadar memberikan instruksi. Karena itu, Rektorat perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas, integritas, kinerja, dan kelayakan Yudin Yunus dalam menjalankan tugas akademik maupun jabatan strukturalnya.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan akademik, kode etik, tata kelola keuangan, atau aturan kemahasiswaan, maka tindakan harus diberikan sesuai mekanisme dan tingkat pelanggarannya. Sebab prinsipnya sederhana: Jabatan bukan tameng dari evaluasi. Dan mahasiswa bukan objek yang boleh diperlakukan tanpa akuntabilitas.
Jika seorang pejabat kemahasiswaan kehilangan kepercayaan mahasiswa karena persoalan yang dapat dibuktikan secara faktual, maka rektorat harus berani melakukan evaluasi secara terbuka. Kampus tidak boleh mempertahankan seseorang hanya karena jabatan, sementara kepercayaan publik akademiknya terus dipertanyakan. Yang harus dipertahankan bukan individu, melainkan integritas institusi, mutu pendidikan, dan hak mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik yang profesional dan transparan. (RED/J)
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan LLDIKTI Wilayah XVl melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap tata kelola bantuan pendidikan serta sejumlah pungutan yang dikeluhkan mahasiswa di lingkungan Universitas Ichsan Gorontalo.
Desakan ini kami sampaikan bukan sebagai bentuk vonis terhadap institusi maupun pihak tertentu. Kami justru meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk menguji secara objektif informasi, dokumen, dan bukti awal yang disampaikan mahasiswa.
Sebagai organisasi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum, kami memandang bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan uang mahasiswa, bantuan pendidikan, dan dana yang bersumber dari program pemerinta harus ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak mahasiswa.
JANGAN SEBUT "ADMINISTRASI" SEBELUM DASAR HUKUMNYA JELAS
Kami mempertanyakan sejumlah pungutan yang menurut informasi mahasiswa terjadi dalam lingkungan kampus.
Prinsipnya sederhana: setiap pungutan harus memiliki dasar yang jelas.
Kami ingin mengetahui:
Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Berapa nominalnya? Siapa yang menerima? Ke rekening mana uang tersebut masuk? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Kami tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan. Tetapi kami juga tidak ingin setiap persoalan mahasiswa ditutup hanya dengan istilah "administrasi kampus".
Dalam perspektif hukum, sebuah pungutan harus dapat diuji berdasarkan kewenangan, dasar hukum, prosedur, bukti transaksi, dan pertanggungjawabannya.
Karena itu, kami meminta LLDIKTI XVI tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga memeriksa dokumen dan jejak transaksi keuangannya.
KIP/PIP DIKTI HARUS DIPERIKSA SECARA SERIUS
Salah satu aspek yang kami minta menjadi perhatian adalah pengelolaan KIP Kuliah/PIP Pendidikan Tinggi.
Kami meminta dilakukan uji silang antara data penerima bantuan dengan data akademik, PDDIKTI, SK penerima, data pencairan, pembayaran biaya pendidikan, dan bantuan biaya hidup.
Jika terdapat mahasiswa penerima bantuan yang masih dibebani pungutan tertentu, maka hal tersebut harus diuji berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
Pertanyaannya bukan sekadar apakah kampus menyebutnya sebagai "biaya administrasi".
Pertanyaannya adalah:
Apakah pungutan tersebut diperbolehkan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang menetapkan? Dan apakah uang tersebut tercatat dalam sistem keuangan institusi?
Inilah yang menurut kami hanya dapat dijawab secara objektif melalui pemeriksaan berbasis dokumen.
PUNGUTAN BUKU DAN KARTU UJIAN JUGA HARUS TERBUKA
Kami juga menerima informasi mengenai pembayaran buku yang menurut mahasiswa telah dilakukan tetapi buku belum diterima serta adanya persoalan mengenai pembayaran kartu ujian yang menurut informasi mahasiswa berkaitan dengan akses mengikuti ujian.
Kami tidak akan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan.
Namun kami meminta pihak yang berwenang menguji:
• dasar hukum pungutan;
• nominal pembayaran;
• jumlah mahasiswa yang membayar;
• bukti pembayaran;
• pihak penerima;
• rekening penerimaan;
• dokumen pengadaan;
• distribusi buku;
• dasar biaya kartu ujian;
• serta pertanggungjawaban dana tersebut.
Jika memang seluruh prosedurnya sesuai, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan dan diverifikasi.
Jangan jadikan mahasiswa sebagai pihak yang harus percaya tanpa diberikan dasar dan bukti.
KAMI MEMINTA MONEY TRAIL, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, kami memahami bahwa sebuah dugaan harus diuji dengan alat bukti.
Karena itu, kami meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pernyataan dari satu pihak.
Jika ada pungutan, maka harus dapat ditelusuri:
Mahasiswa → petugas/unit → rekening penerimaan → pembukuan → penggunaan dana → pertanggungjawaban.
Kami ingin mengetahui apakah terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa seluruh penerimaan telah dicatat dan digunakan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, biarkan lembaga berwenang menentukan konsekuensi hukumnya.
BPK DIMINTA MEMERIKSA SESUAI KEWENANGANNYA
Kami juga meminta BPK RI memberikan perhatian terhadap dana yang termasuk dalam lingkup keuangan negara dan dikelola atau diterima oleh perguruan tinggi.
Kami tidak meminta BPK masuk ke seluruh persoalan internal Universitas Ichsan Gorontalo tanpa dasar kewenangan.
Permintaan kami jelas: apabila terdapat dana pemerintah yang masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan BPK dan terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaannya, maka lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan BPK.
BPK memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, apabila bukti awal memang memadai, kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan internal kampus.
LLDIKTI XVI HARUS MENJADI PENGAWAS, BUKAN SEKADAR PENERIMA KLARIFIKASI
Kami berharap LLDIKTI XVI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
Mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan dokumen dan bukti tidak boleh langsung ditempatkan sebagai pihak yang sedang mencari konflik dengan kampus.
Sebaliknya, laporan tersebut harus diuji.
Kami juga meminta agar proses pemeriksaan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Mahasiswa harus dilindungi, tetapi institusi juga harus diberikan hak untuk menjelaskan. Yang menjadi hakim terakhir bukan opini mahasiswa dan bukan pula opini kampus, melainkan fakta yang dapat dibuktikan.
KETUA BEM FAKULTAS HUKUM: KAMI TIDAK MEMINTA KAMPUS DIHUKUM SEBELUM DIAUDIT
Kami tegaskan sekali lagi: kami tidak meminta Universitas Ichsan Gorontalo dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan dilakukan.
Kami meminta audit justru agar kebenaran dapat ditemukan secara objektif.
Jika pengelolaan dana dan seluruh pungutan terbukti sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan harus menjadi klarifikasi yang sah dan mengakhiri berbagai spekulasi.
Tetapi apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan koreksi dan mempertanggungjawabkannya melalui mekanisme yang berlaku.
Bagi kami, prinsipnya sederhana: "Kami tidak meminta siapa pun dipercaya. Kami meminta semuanya diperiksa."
Karena kampus adalah institusi pendidikan, maka transparansi keuangan bukan ancaman terhadap kampus. Transparansi justru merupakan bagian dari integritas akademik.
Kami ingin Universitas Ichsan Gorontalo menjadi institusi yang kuat bukan karena mampu membungkam kritik, tetapi karena mampu menjawab kritik dengan dokumen, data, audit, dan pertanggungjawaban.
Maka kami mendesak:
BPK RI memeriksa sesuai kewenangannya.
LLDIKTI XVI melakukan pengawasan secara objektif.
Universitas Ichsan Gorontalo membuka ruang transparansi.
Dan mahasiswa mendapatkan perlindungan ketika menyampaikan informasi berdasarkan bukti dan itikad baik.
Karena ketika menyangkut uang pendidikan dan hak mahasiswa, pertanyaan paling sederhana adalah: mana dasar hukumnya, mana dokumennya, mana aliran dananya, dan mana pertanggungjawabannya? (REP/J)
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1