SULAWESI UTARA
Sulut/block-7/#E4D932
Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia ini mengusung tema "Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak".
Rakornas ini merupakan konsolidasi solid bagi BAZNAS pusat hingga daerah untuk memperkuat koordinasi, menyatukan langkah, serta meningkatkan sinergi pengelolaan zakat nasional agar semakin amanah, profesional, dan transparan di seluruh tingkatan wilayah se-Indonesia.
Zulhifni menyampaikan bahwa partisipasi Merangin dalam Rakornas adalah untuk menyelaraskan program-program zakat daerah dengan visi nasional, khususnya dalam mendorong zakat produktif yang mampu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
"Pengelolaan zakat tidak boleh lagi sekadar bersifat konsumtif, tetapi harus makin produktif dan memberi dampak jangka panjang bagi para muzaki maupun mustahik. Lewat Rakornas ini, BAZNAS Merangin berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pendistribusian zakat di daerah," ujar Zulhifni di sela-sela kegiatan.
Selain agenda koordinasi dan penyusunan strategi nasional, rangkaian acara ini juga dimeriahkan dengan ajang penghargaan Grand BAZNAS Awards 2026.
Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari BAZNAS RI kepada BAZNAS Daerah, Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota), mitra kerja, tokoh masyarakat, hingga para amil yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam mendukung kebangkitan zakat di Tanah Air.
(Bg nasri)
Perpanjangan lisensi ini menegaskan komitmen LSP SDM TIK dalam menjaga mutu dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan BNSP yang berlaku. Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi diperpanjang hingga 2 Oktober 2031, sesuai keputusan yang diterbitkan.
Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen memperkuat pelaksanaan uji kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi tenaga kerja TIK Indonesia.
Sepuluh Skema Sertifikasi untuk Mendukung Kebutuhan Industri
Berdasarkan keputusan dan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster, yaitu:
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator).
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior.
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer.
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator.
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda.
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer).
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing).
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator.
Kesepuluh skema tersebut mencakup sejumlah bidang kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital, mulai dari jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi.
Melalui cakupan tersebut, LSP SDM TIK diharapkan dapat berkontribusi dalam menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
LSP SDM TIK Tegaskan Komitmen Menjaga Mutu Sertifikasi
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi yang diberikan.
“Atas nama seluruh jajaran manajemen LSP SDM TIK, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNSP, khususnya kepada Ketua BNSP, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M., beserta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat BNSP, atas arahan, pembinaan, serta kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan lisensi ini.
“Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kami berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta,” ujar Totok.
Ia menambahkan, LSP SDM TIK akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) guna memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja dan calon tenaga kerja di bidang TIK.
Soegiharto Santoso: Sertifikasi Kompetensi Harus Menjawab Kebutuhan Industri dan Perkembangan Teknologi
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, dan Wakil Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas perpanjangan lisensi LSP SDM TIK.
“Atas nama jajaran pengurus dan anggota APTIKNAS serta APKOMINDO, saya mengucapkan selamat kepada LSP SDM TIK atas perpanjangan lisensi dari BNSP. Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten,” ujar Soegiharto Santoso, yang akrab disapa Hoky.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi memiliki peran strategis dalam mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan nyata dunia usaha dan industri. Kompetensi tenaga kerja perlu diukur berdasarkan standar yang relevan agar perusahaan dapat memperoleh SDM yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, sementara tenaga kerja memiliki pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya.
“APTIKNAS akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi, dan jaringan TUK agar sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja. APKOMINDO juga melihat pentingnya penguatan kompetensi bagi pelaku usaha dan tenaga profesional di ekosistem bisnis komputer dan teknologi informasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital, menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan. Karena itu, pengembangan skema sertifikasi perlu terus memperhatikan perubahan kebutuhan industri dan perkembangan standar profesi.
“Ke depan, kita perlu membangun ekosistem sertifikasi yang semakin kuat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Kolaborasi antara asosiasi, industri, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar talenta digital Indonesia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi yang teruji dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” tegasnya.
Perspektif Hukum: Integritas Sertifikasi dan Akuntabilitas Profesi Digital
Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, Hoky juga menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi, terutama ketika teknologi digital semakin berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.
“Dari perspektif hukum dan profesi teknologi informasi, sertifikasi kompetensi perlu didukung tata kelola yang baik, proses asesmen yang objektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kompetensi profesional di bidang TIK juga perlu berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
“Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tutup Hoky.
Perkuat Kemitraan dengan Industri, Pendidikan, dan Lembaga Pelatihan
Pasca-perpanjangan lisensi, LSP SDM TIK akan memprioritaskan penguatan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan asosiasi industri, instansi pemerintah maupun swasta, perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan (SMK), lembaga pelatihan kerja (LPK), lembaga kursus dan pelatihan (LKP), serta pengelola TUK.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan pelaksanaan uji kompetensi, dan meningkatkan kesesuaian antara pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.
LSP SDM TIK juga membuka peluang kerja sama bagi institusi dan perusahaan yang ingin mengembangkan kemitraan sertifikasi, menyelaraskan kebutuhan kompetensi, atau menjajaki pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup lisensi yang dimiliki.
Untuk informasi lebih lanjut dan penjajakan kemitraan, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Narahubung Manajer Sertifikasi : Tri C. Tresnanda, Telepon/WhatsApp: 0811-292-5599.
Melalui sinergi berkelanjutan antara lembaga sertifikasi, asosiasi, industri, pemerintah, dan institusi pendidikan, LSP SDM TIK berharap dapat mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem sertifikasi profesi serta meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia TIK Indonesia. (Tri)
Narasumber: MOH SAHRUL LAKORO, SH
Ketua Bidang Organisasi & Kaderisasi DPN PERMAHI
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Demonstrasi merupakan hak konstitusional. Namun, ketika ASN Pemerintah Kota Gorontalo turun ke Polda untuk menyuarakan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan hukum Wali Kota, Adhan Dambea, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis, apakah birokrasi benar-benar berdiri sebagai institusi profesional, atau justru berisiko dipersepsikan sebagai barisan pendukung kepentingan pribadi pejabat?
Kami tidak mempersoalkan hak ASN untuk menyampaikan pendapat. Yang harus dijelaskan adalah apakah partisipasi tersebut berlangsung secara sukarela, tanpa tekanan struktural, tanpa penyalahgunaan fasilitas negara, dan tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wali Kota tidak cukup hanya berlindung di balik dalih bahwa demonstrasi berlangsung di luar jam kerja. Di luar jam kantor bukan berarti di luar tanggung jawab hukum dan etika pemerintahan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aksi tersebut diorganisasi dan apakah terdapat keterlibatan struktur kedinasan.
Dalam negara hukum, perkara tidak boleh dihentikan karena tekanan massa, tetapi juga tidak boleh dilanjutkan secara sewenang-wenang. Jika terdapat dugaan kriminalisasi, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, kami mendorong pemeriksaan yang objektif terhadap dugaan pengerahan ASN, penggunaan fasilitas negara, dan kemungkinan gangguan pelayanan publik tanpa terlebih dahulu menganggap peserta atau pejabat tertentu bersalah.
Pertanyaan mendasarnya sederhana ketika kepala daerah menghadapi persoalan hukum, apakah birokrasi tetap menjadi pelayan masyarakat, atau justru berisiko terseret ke dalam kepentingan personal penguasanya?
Pertanyaan ini bukan vonis. Ini adalah tuntutan transparansi. Sebab, jabatan adalah amanah, ASN bukan alat kekuasaan, dan hukum tidak boleh tunduk kepada siapa pun.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Gorontalo meminta Kejaksaan melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, menyusul ambruknya fasilitas yang menjadi perhatian publik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan proyek telah memenuhi standar teknis, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Sandi Idris Pengurus Cabang PERMAHI Gorontalo menilai bahwa kerusakan fasilitas publik tidak boleh berhenti pada penjelasan mengenai tingginya curah hujan, air pasang, atau erosi tanah. Faktor-faktor tersebut perlu diuji secara teknis dan objektif untuk memastikan apakah kerusakan benar-benar disebabkan kondisi alam atau terdapat faktor lain, seperti kelemahan perencanaan, ketidaksesuaian spesifikasi, mutu konstruksi, maupun pengawasan pekerjaan yang tidak memadai.
"Ambruknya fasilitas publik harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi keseluruhan proses pembangunan, bukan sekadar persoalan siapa yang akan memperbaiki bangunan. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah pengawasan proyek berjalan sebagaimana mestinya," Kata Sandi.
PPK memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan kontrak sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu menelaah dokumen kontrak, spesifikasi teknis, gambar kerja, hasil pengujian mutu, laporan pengawasan, kesesuaian volume pekerjaan, dokumen pembayaran, serta berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
PERMAHI Gorontalo juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kontraktor pelaksana, tetapi turut menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian kontrak. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah setiap pihak telah menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.
"Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, dapat menjadi bagian dari kerangka pemeriksaan sesuai ruang lingkup dan status proyek. Apabila ditemukan bukti awal mengenai penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, penyimpangan pembayaran, atau indikasi kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan tindak pidana, Kejaksaan perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku," Tambahnya.
PERMAHI Gorontalo menegaskan bahwa ambruknya fasilitas KNMP Leato tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, peristiwa tersebut merupakan alasan yang patut untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, administratif, dan keuangan proyek. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi dan pertanggungjawaban yang transparan.
"Kami pun mendapatkan sebuah temuan yang mana ada dugaan permainan Kontrak beberapa titik kampung nelayan di Sulawesi Utara yang mana ada kontrak di atas kontrak, patut diduga program presiden sudah mulai ada indikasi korupsi," Pungkasnya.
Rep: JO
Suaraindonesia1, Manado – Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Dr. Susetio Cahyadi, S.I.K., M.M., M.H., CFrA., CSA didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut turun langsung memantau pengamanan antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Manado, Jumat (16/10/2026).
Pemantauan dilakukan di beberapa SPBU, di antaranya SPBU Sario, SPBU Wanea, dan SPBU Boulevard. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda melihat secara langsung situasi antrean kendaraan serta kesiapan personel Kepolisian dalam melakukan pengamanan di lokasi.
Terpantau antrean kendaraan untuk pengisian BBM cukup panjang. Personel Kepolisian dari Polda Sulut maupun Polresta Manado disiagakan untuk memastikan aktivitas masyarakat di SPBU berlangsung aman, tertib, dan lancar, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengatakan, pemantauan langsung oleh pimpinan merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas personel di lapangan berjalan optimal.
“Bapak Wakapolda bersama sejumlah PJU turun langsung untuk melihat situasi di lapangan sekaligus memastikan personel yang bertugas melaksanakan pengamanan dengan baik. Kehadiran anggota Kepolisian di sejumlah SPBU diharapkan dapat menjaga ketertiban antrean, memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan aktivitas pengisian BBM berjalan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Sulut bersama Polres jajaran terus melakukan pemantauan dan pengamanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah meningkatnya antrean pengisian BBM.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat mengantre, mengikuti arahan petugas, dan saling menghormati sesama pengguna layanan. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi tetap aman dan pelayanan BBM dapat berlangsung dengan lancar,” tutupnya.
Dalam antrean pengisian BBM tersebut, terpantau para Polwan juga membagikan air mineral kepada para pengendara yang sedang melakukan antrean panjang. (Si1/Red)
Oleh: Arsyvatika Malomis
Peserta Latihan Khusus Kohati Cabang Gorontalo 2026
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI — Di Tengah hiruk piruk Kota Gorontalo dan dinamika pembangunannya, ada sebuah kenyataan pahit yang menyeruak dan menampar kesadaran kita bersama kapasitas hukum yang melindungi hak-hak perempuan, di Provinsi Gorontalo implementasinya seringkali belum memadai. Pada september 2026 ada kasus di kecamatan bone pantai, Kabupaten bonebolango dimana seorang ayah tiri di laporan telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuanya dalam jangka panjang yang telah berlangsung dari masih duduk di bangku SD
Dalam proses penyelidikan awal oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan anak) Polres Kabupaten Bone Bolango, Pihak keluarga atau pelapor agak ragu-ragu untuk melanjutkan secara hukum resmi, karna pelaku adalah tulang punggung, ada tekanan psikologis akan ketergantungan ekonomi
serta terjadinya keterlambatan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak karena keterbatasan jangkauan lembaga perlindungan korban, dan hambatan budaya mediasi pada kasus KDRT eksistensi perlindungan hukum di Polresta Gorontalo Kota menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan fisik atau psikis dalam rumah tangga, aparat penegak hukum dan dinas terkait sering kali mengutamakan jalur mediasi atau fasilitasi perdamaian.
Akibatnya, alih-alih memberikan sanksi tegas kepada pelaku demi efek jera, penyelesaian kasus KDRT kerap berujung pada perdamaian sepihak yang merugikan posisi tawar perempuan sebagai korban, sehingga siklus kekerasan terus berulang.
Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU KDRT sejatinya membawa suatu perubahan bagi penegakan hak-hak perempuan di Indonesia. tetapi jika kita melihat kembali apa yg terjadi di Gorontalo, ada sekat yg tinggi antara norma hukum yang tertulis dengan fakta lapangan hukum yg kita lihat seakan-akan gagah di tingkat Nasional, tetapi melempem berhadapan langsung dengan tembok budaya patriarki, ketergantungan ekonomi dan keterbatasan infrastruktur di daerah
Dengan melihat ketidak adilan yang terjadi terhadap perempuan saya sebagai bagian dari KOHATI yang menyuarakan nilai kemanusiaan, kami melihat bahwa tumpulnya sistem penegakan hukum di daerah bukan hanya sekedar kesalahan teknis administrasi, melainkan mendalamnya hegemony budaya patriarki yang sudah mengakar hingga ke Institute, disitulah hukum kehilangan marwahnya.
Kami sebagai KOHATI menegaskan bahwa Restoratif Justice tidak boleh di jadikan sebagai tameng untuk memaklumi kejahatan berbasis gender, keadilan yang sejati bagi perempuan itu bisa di katakan sah ketika negara hadir tidak hanya semata lembaran Undang-Undang, tetapi juga turut andil dalam meruntuhkan relasi kuasa yang menindas korban.
Sebagai contoh, dalam banyak kasus kekerasan yang berbasis Gender, korban sering kali menarik kasus karna ketiadaan jaminan, kemandirian ekonomi pasca kasus. Bagi KOHATI, tugas penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses keadilan, melainkan harus mencakup perlindungan struktural dan pemberdayaan ekonomi korban. Jika lembaga perlindungan di daerah tidak mampu hingga ke pelosok, maka kami KOHATI bersama elemen sipil harus mengambil peran proaktif sebagai garda terdepan pendampingan edukasi hukum, serta pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Agar bisa keluar dari belengu ini Pemerintah Provinsi Gorontalo berserta Jajaran Forkopimda perlu melakukan langkah-langkah konkret dan terukur
Memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo bukanlah kerja instan yang dapat di selesaikan oleh satu pihak saja, Namun membiarkan korban berjuang di tengah kerterbatasan juga bukan pilihan yang bijak. Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Gorontalo elemen masyarakat tidak hanya bertindak saat sebuah kasus sudah menjadi sorotan media, melainkan membangun sistem perlindungan, yang responsif, inklusif dan berkeadilan.
Rep: JO
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 04.30 WIB tersebut turut dihadiri Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, M.H., Kabag SDM AKP Ivan Ripa’i, S.Sos.I., M.Pd., Kasat Intel Polres Sarolangun AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., Kapolsek Sarolangun IPTU Rozalia Saputra, S.Pd., personel Polres dan Polsek Sarolangun, serta jamaah Masjid Agung Al-Falah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan salat Subuh berjamaah, dilanjutkan zikir dan doa bersama, serta ramah tamah bersama jamaah.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Subuh Keliling merupakan salah satu upaya Polri untuk mempererat silaturahmi dan membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan humanis.
Menurutnya, kehadiran Polri tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial dan keagamaan serta memberikan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan respons dan pelayanan kepolisian.
Selain itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan dengan menggunakan masker, terutama saat kualitas udara kurang baik, berdebu, atau berada di lingkungan yang berasap, guna membantu melindungi saluran pernapasan.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian sosial, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, sehat, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan Subuh Keliling berakhir sekitar pukul 05.30 WIB. Selama pelaksanaan, situasi terpantau aman dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Polres Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan yang humanis, serta memperkuat sinergi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.
Chandra
Aktivis HMI Dorong Aksi Nyata, Transparansi Kualitas Udara, dan Sinergi Seluruh Elemen Rakyat
MANDAILING NATAL, SuaraIndonesia1.com — Kabut asap menyelimuti Mandailing Natal (Madina). Aktivitas pendidikan terganggu, masyarakat menghadapi risiko paparan asap, sementara pemerintah daerah dituntut memastikan penanganan berjalan nyata. Pemkab Madina dan DPRD didorong tidak sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi menunjukkan langkah konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mhd Muslimin, mengatakan persoalan kabut asap tidak boleh dianggap selesai hanya dengan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, disertai pemantauan kualitas udara, penelusuran sumber asap, dan penanganan yang jelas.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026, BMKG mendeteksi sebaran asap di wilayah Sumatera Utara melalui pemantauan citra satelit. Sementara itu, informasi dari BBMKG Wilayah I Medan mengindikasikan kemungkinan masuknya asap dari Sumatera bagian selatan dan Kalimantan. Meski demikian, sumber pasti asap yang menyelimuti Madina masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
“Jangan rakyat hanya diminta waspada, sementara penanganan tidak jelas ujungnya. Kalau cuma mengimbau, kami kira semua orang bisa! Yang dibutuhkan masyarakat itu tindakan nyata, keterbukaan data kualitas udara, pemantauan kesehatan, dan langkah penanganan yang bisa dilihat serta diuji publik,” tegas Muslimin.
Ia mendorong Pemkab Madina memperkuat koordinasi lintas instansi, menyampaikan perkembangan kualitas udara secara berkala, serta memastikan anak-anak, lansia, dan kelompok rentan mendapat perlindungan. Penelusuran sumber asap juga harus dilakukan secara serius agar penanganannya tidak berhenti pada dugaan. Jika ditemukan pelanggaran lingkungan, proses hukum harus berjalan sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku.
Muslimin turut menyoroti peran DPRD Madina. Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya menonton situasi, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan, mengevaluasi langkah pemerintah daerah, dan memastikan kebijakan serta anggaran penanganan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai kabut asap menyelimuti Madina, sementara tanggung jawab ikut berkabut! Pemkab harus kerja konkret, DPRD harus mengawasi. Rakyat butuh perlindungan, bukan pernyataan yang diulang-ulang!” sentilnya.
Lebih jauh, Muslimin mendorong sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas lingkungan, pelaku usaha, media, dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa ditangani dengan saling menunggu. Pemerintah harus mengambil peran utama, sementara seluruh elemen rakyat ikut berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing.
“Pemerintah jangan lepas tangan, rakyat jangan dibiarkan berjuang sendiri. Semua elemen harus bergerak. Jangan saling menunggu, apalagi saling melempar tanggung jawab. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas!” ujarnya.
Muslimin menilai kondisi ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat kepedulian dan tata kelola lingkungan di Madina, termasuk kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Yang dibutuhkan sekarang keberanian bertindak, keseriusan mencari solusi, dan tanggung jawab yang bisa diperiksa publik. Jangan ukur kerja pemerintah dari banyaknya bicara, tetapi dari seberapa nyata persoalan rakyat diselesaikan!” pungkasnya.
Rep: JO
Oleh: Nurlisda
Peserta LKK Cabang Gorontalo 2026
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com, OPINI – Perkembangan media sosial telah mengubah cara generasi muda memandang gaya hidup, penampilan, dan keberhasilan. Berbagai tren fesyen, produk perawatan diri, hingga barang bermerek kini mudah dijumpai melalui platform digital. Di satu sisi, perkembangan ini membuka ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan diri. Namun, di sisi lain, paparan tren yang terus-menerus dapat mendorong perilaku konsumtif apabila tidak diimbangi dengan kesadaran dalam mengelola keuangan.
Fenomena tersebut patut menjadi perhatian, terutama di kalangan mahasiswi. Pada masa perkuliahan, mahasiswa sedang membangun kapasitas intelektual, keterampilan, dan kesiapan menghadapi dunia kerja. Akan tetapi, kebutuhan untuk mengikuti tren dan memperoleh pengakuan sosial terkadang berhadapan dengan keterbatasan sumber daya ekonomi yang dimiliki.
Persoalannya bukan terletak pada keinginan perempuan untuk tampil menarik atau merawat diri. Hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan individu. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana seseorang menentukan prioritas, membedakan kebutuhan dan keinginan, serta mengambil keputusan keuangan secara rasional. Di sinilah kesadaran ekonomi menjadi bagian penting dari pemberdayaan perempuan.
Gaya Hidup Konsumtif dan Tantangan Generasi Digital
Salah satu fenomena yang relevan untuk memahami perilaku konsumsi generasi muda adalah fear of missing out (FOMO), yakni perasaan khawatir tertinggal dari pengalaman, tren, atau aktivitas yang dianggap penting oleh lingkungan sosial. Dalam konteks konsumsi, perasaan tersebut dapat memengaruhi keputusan pembelian, terutama ketika seseorang menjadikan gaya hidup orang lain sebagai tolok ukur bagi kehidupannya sendiri.
Media sosial dapat memperkuat kecenderungan tersebut melalui paparan konten yang menampilkan standar kecantikan, gaya berpakaian, dan pola konsumsi tertentu. Ketika apa yang terlihat di ruang digital dianggap sebagai standar keberhasilan, muncul dorongan untuk menyesuaikan diri, bahkan ketika kondisi keuangan tidak memungkinkan.
Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa perilaku konsumtif tidak semata-mata disebabkan oleh media sosial. Faktor lingkungan pergaulan, kebiasaan keluarga, tingkat pendapatan, akses terhadap layanan keuangan, serta kemampuan mengendalikan pengeluaran juga dapat memengaruhi keputusan konsumsi seseorang.
Karena itu, pembahasan mengenai gaya hidup mahasiswi tidak seharusnya berujung pada penghakiman terhadap perempuan. Fokusnya perlu diarahkan pada pembentukan kemampuan mengambil keputusan secara sadar. Seseorang tetap dapat mengikuti tren, membeli produk yang disukai, dan menikmati hasil kerja tanpa harus mengorbankan kebutuhan pokok, pendidikan, maupun tujuan keuangan jangka panjang.
Dalam konteks ini, literasi keuangan menjadi salah satu bekal penting. Literasi keuangan bukan hanya berkaitan dengan kemampuan menabung, tetapi juga mencakup pemahaman mengenai penganggaran, pengelolaan pengeluaran, risiko utang, serta pertimbangan sebelum melakukan transaksi. Kemampuan tersebut membantu mahasiswa menempatkan konsumsi sebagai keputusan yang terencana, bukan sekadar respons terhadap tekanan sosial.
Bone Bolango dan Peluang Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan
Di Kabupaten Bone Bolango, pembahasan mengenai kemandirian ekonomi perempuan dapat dikembangkan dengan mengangkat pengalaman perempuan yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengelola usaha keluarga, maupun berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengalaman pelaku usaha perempuan dapat menjadi sumber pembelajaran bagi mahasiswi. Menjalankan usaha menuntut kemampuan mengelola modal, mencatat pemasukan dan pengeluaran, menentukan harga, memahami kebutuhan pasar, serta menghadapi ketidakpastian pendapatan. Proses tersebut memperlihatkan bahwa kemandirian ekonomi tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui pembelajaran, kedisiplinan, dan keberanian mengambil keputusan.
Potensi ini perlu dimanfaatkan sebagai ruang belajar yang menghubungkan dunia kampus dengan realitas ekonomi masyarakat. Mahasiswi tidak cukup hanya memperoleh pengetahuan teoritis di ruang perkuliahan, tetapi juga perlu memiliki kesempatan untuk mengenal praktik pengelolaan usaha dan memahami tantangan yang dihadapi perempuan dalam mengembangkan kegiatan ekonomi.
Namun, kemandirian ekonomi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai kewajiban perempuan untuk menghasilkan pendapatan sendiri. Pemberdayaan juga menyangkut akses terhadap pendidikan, kesempatan kerja, sumber daya ekonomi, jaringan usaha, serta ruang untuk menentukan pilihan hidup. Dengan demikian, tanggung jawab membangun kemandirian tidak hanya berada pada individu, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, dunia usaha, dan pemerintah.
Mahasiswi yang memiliki kesadaran ekonomi akan lebih siap menyusun prioritas, memanfaatkan peluang, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya. Kesadaran tersebut menjadi semakin penting ketika mereka mulai memasuki dunia kerja atau merintis usaha setelah menyelesaikan pendidikan.
Dari Konsumen Digital Menjadi Perempuan Produktif
Perkembangan teknologi digital sesungguhnya tidak hanya menghadirkan tantangan konsumsi, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Media sosial dapat digunakan untuk memasarkan produk lokal, membangun identitas usaha, memperluas jaringan pelanggan, dan mempelajari keterampilan baru.
Peluang ini perlu dimanfaatkan secara lebih produktif oleh generasi muda, termasuk mahasiswi di Bone Bolango. Platform yang selama ini digunakan untuk mengikuti tren dapat pula menjadi sarana promosi usaha, edukasi keuangan, dan penyebaran informasi mengenai peluang kerja maupun kewirausahaan.
Perubahan tersebut tentu tidak cukup dilakukan dengan sekadar mengimbau mahasiswa agar lebih hemat. Diperlukan pendekatan edukatif yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Mahasiswa dapat didorong untuk menyusun anggaran bulanan, mencatat pengeluaran, mengevaluasi pembelian impulsif, serta menetapkan tujuan keuangan sesuai kemampuan masing-masing.
Selain itu, pengenalan kewirausahaan perlu diarahkan pada pembelajaran yang realistis. Mahasiswi dapat memulai dari usaha sederhana sesuai keterampilan dan sumber daya yang tersedia, melakukan riset kebutuhan pasar, serta memahami risiko sebelum mengeluarkan modal. Tidak semua mahasiswa harus menjadi pengusaha, tetapi setiap mahasiswa perlu memiliki kemampuan mengenali peluang dan mengambil keputusan ekonomi secara bertanggung jawab.
Dengan pendekatan tersebut, pemberdayaan perempuan tidak berhenti pada slogan motivasi. Pemberdayaan diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas, perluasan kesempatan, dan terbentuknya kebiasaan yang mendukung kemandirian.
Peran KOHATI: Mengubah Gagasan Menjadi Gerakan
Dalam konteks gerakan mahasiswa, Korps HMI-Wati (KOHATI) memiliki ruang untuk mengambil peran dalam memperkuat kesadaran ekonomi dan pemberdayaan perempuan. Peran ini dapat dikembangkan melalui pendidikan, diskusi, pendampingan, serta kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada kebutuhan nyata kader dan lingkungan sekitarnya.
Pertama, KOHATI dapat menjadikan literasi keuangan sebagai bagian dari pendidikan kader. Materi mengenai penyusunan anggaran, pengelolaan pendapatan, perilaku konsumsi, dan risiko utang dapat dibahas melalui forum diskusi yang praktis. Dengan demikian, kader tidak hanya memahami gagasan kemandirian, tetapi juga memperoleh keterampilan dasar untuk menerapkannya.
Kedua, KOHATI dapat membangun kemitraan dengan pelaku UMKM perempuan di Bone Bolango. Kegiatan kunjungan usaha, diskusi bersama pengusaha lokal, atau pendampingan promosi digital dapat menjadi sarana pembelajaran langsung. Melalui kegiatan tersebut, kader berkesempatan memahami proses usaha sekaligus membantu memperluas jangkauan pemasaran produk lokal.
Ketiga, KOHATI dapat mendorong pemanfaatan media sosial secara produktif. Kader dapat membuat konten edukasi keuangan, mengangkat kisah pelaku usaha perempuan, serta memperkenalkan produk UMKM lokal. Langkah ini tidak hanya meningkatkan keterampilan digital, tetapi juga berpotensi memperkuat hubungan antara gerakan mahasiswa dan ekonomi masyarakat.
Keempat, program pemberdayaan perlu dilengkapi dengan evaluasi. Keberhasilan kegiatan tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau banyaknya diskusi yang diselenggarakan. Perlu dilihat pula apakah peserta mengalami peningkatan pengetahuan, mulai menerapkan pencatatan keuangan, mampu memasarkan produk, atau memperoleh keterampilan yang bermanfaat.
Dengan pendekatan tersebut, KOHATI dapat memperkuat perannya sebagai ruang pembinaan perempuan yang menghubungkan kesadaran intelektual, pembentukan karakter, dan pemberdayaan ekonomi. Gerakan perempuan akan lebih bermakna apabila gagasan yang diperjuangkan diwujudkan dalam program yang terukur dan berkelanjutan.
Perempuan Berdaya Adalah Perempuan yang Memiliki Kendali atas Pilihannya
Membangun kesadaran ekonomi mahasiswi bukan berarti membatasi kebebasan perempuan dalam menentukan penampilan atau menikmati kehidupan. Sebaliknya, upaya ini bertujuan memperluas kemampuan perempuan untuk mengambil keputusan secara mandiri, termasuk ketika menentukan bagaimana uang digunakan, keterampilan dikembangkan, dan masa depan direncanakan.
Perempuan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan penampilan, barang yang dimiliki, atau kemampuannya mengikuti tren. Nilai perempuan juga terletak pada kapasitas berpikir, kompetensi, kontribusi sosial, dan kebebasannya menentukan jalan hidup.
Di Bone Bolango, upaya membangun kesadaran tersebut dapat dimulai melalui kolaborasi antara kampus, organisasi mahasiswa, pelaku UMKM, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pemberdayaan perempuan. Pendidikan literasi keuangan, pengembangan keterampilan digital, dan penguatan kewirausahaan dapat menjadi langkah konkret untuk memperluas kesempatan ekonomi mahasiswi.
Pada akhirnya, tantangannya bukan membuat perempuan berhenti bergaya, melainkan memastikan bahwa gaya hidup tidak mengambil alih kendali atas keputusan ekonomi mereka. Perempuan tetap berhak tampil menarik, mengikuti perkembangan zaman, dan menikmati hasil kerja. Namun, kebebasan itu akan semakin bermakna ketika disertai kemampuan mengelola sumber daya dan menentukan prioritas secara sadar.
Sebab, perempuan berdaya bukan sekadar perempuan yang mampu mengikuti tren, melainkan perempuan yang memiliki pengetahuan, kesempatan, dan kendali untuk menentukan arah hidupnya sendiri.
Rep: JO
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com — Politeknik Kebangsaan Gorontalo (PKG) resmi meluncurkan fasilitas dan aksesibilitas kampus baru pada Kamis (15/10/2026). Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya kampus dalam memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi vokasi unggulan.
Aksesibilitas kampus tersebut menghubungkan area akses utama menuju kawasan kampus utama dan dirancang khusus untuk mempermudah mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan dalam menjalankan aktivitas akademik harian.
Kehadiran sarana prasarana ini merupakan bagian terintegrasi dari komitmen Politeknik Kebangsaan Gorontalo sebagai kampus vokasi berstandar modern. Dengan fokus utama pada peningkatan kompetensi, inovasi, dan kolaborasi, penyediaan aksesibilitas yang andal diharapkan dapat mendukung iklim belajar yang dinamis, mempercepat interaksi antar disiplin ilmu, serta mendorong terciptanya ekosistem pendidikan vokasi yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan dunia kerja.
Dalam momentum tersebut, Prof. Dr. Ir. Nelson Pomalingo, M.Pd., melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi. Ia didampingi oleh Direktur Politeknik Kebangsaan Gorontalo, Dr. Ir. Trifandi Lasalewo, S.T., M.T. Rombongan meninjau secara saksama kesiapan sarana dan prasarana pendukung yang telah dibangun. Kunjungan ini bertujuan memastikan seluruh infrastruktur penunjang dapat beroperasi secara optimal, aman, dan nyaman.
Selain meninjau jalur transportasi, keduanya juga meninjau sejumlah fasilitas pendukung lain yang tengah dikembangkan di lingkungan kampus, antara lain ruang kelas, ruang inovasi mahasiswa, perpustakaan, serta pusat kolaborasi riset. Peninjauan menyeluruh ini menegaskan keseriusan pihak pengelola dalam menyediakan sarana yang sesuai dengan standar industri terkini.
Di sela-sela peninjauan, Nelson Pomalingo menyampaikan apresiasinya atas pertumbuhan pesat serta arah pengembangan infrastruktur Politeknik Kebangsaan Gorontalo. Menurutnya, kesiapan sarana prasarana merupakan kunci utama dalam melahirkan lulusan vokasi yang siap kerja, terampil, serta memiliki daya saing tinggi. Ketersediaan sarana yang memadai akan menjadi fondasi kuat bagi mahasiswa untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya nyata yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Direktur Politeknik Kebangsaan Gorontalo, Dr. Ir. Trifandi Lasalewo, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihak pengelola kampus akan terus berkomitmen melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Pengembangan transportasi dan fasilitas kampus ini diharapkan tidak hanya memperlancar kegiatan operasional internal, tetapi juga memperkuat jalinan kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri (DUDI), serta pemerintah daerah dalam memajukan kualitas pendidikan vokasi di Gorontalo.
Rep: Nandar $
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.05 Wita, bertempat di Rumah Tahanan Polda Gorontalo, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, serta Surat Perintah Penahanan, yang seluruhnya diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2026.
"Penahanan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin," ujar Maruly.
Adapun identitas tersangka yang ditahan yakni Sdr. YG, dengan peran sebagai Kepala Kongsi/Kepala Pekerja yang terafiliasi tersangka Sdr. CYN selaku pemilik lokasi pengolahan yang sudah dilakukan penahan lebih dahulu.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 20 huruf c dan d, Pasal 21 ayat (1) KUHP," jelas Maruly.
Maruly menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, tutup Maruly.
Rep: JO
Oleh: Regina R. Djenal
Peserta LKK Cabang Gorontalo 2026
1. Pendahuluan
Perempuan merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat. Di Provinsi Gorontalo, perempuan berkontribusi melalui berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari berdagang di pasar, mengembangkan usaha mikro, mengolah hasil pertanian dan perikanan, hingga memproduksi makanan khas daerah. Peran tersebut menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya berperan dalam kehidupan domestik, tetapi juga menjadi bagian dari penggerak ekonomi daerah.
Namun, di balik kontribusi tersebut, terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian. Apakah perempuan Gorontalo telah memperoleh kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi ekonominya? Apakah kerja keras mereka telah diikuti oleh akses permodalan, pengakuan, dan kesempatan untuk mengambil keputusan ekonomi?
Menurut saya, perempuan Gorontalo merupakan pilar ekonomi yang belum sepenuhnya berdaya. Persoalannya bukan karena perempuan tidak memiliki kemampuan, melainkan karena masih terdapat hambatan dalam akses terhadap sumber daya ekonomi, keterbatasan kesempatan usaha, serta beban tanggung jawab domestik yang sering kali tidak terbagi secara adil. Oleh karena itu, pemberdayaan ekonomi perempuan harus dipahami bukan sekadar sebagai upaya meningkatkan pendapatan, melainkan juga sebagai perjuangan untuk menciptakan kemandirian, kesetaraan, dan keadilan sosial.
2. Isi: Perempuan dan Tantangan Ekonomi di Gorontalo
Gorontalo memiliki potensi ekonomi yang besar, terutama dalam sektor pertanian, perikanan, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sektor-sektor tersebut dapat menjadi ruang bagi perempuan untuk mengembangkan keterampilan, menciptakan produk bernilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi Gorontalo mengenai potensi pertanian juga menegaskan pentingnya sektor pertanian dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan daerah.
Meskipun demikian, keberadaan peluang ekonomi tidak otomatis menjamin perempuan dapat menikmatinya secara setara. Salah satu persoalan yang dihadapi sebagian pelaku usaha perempuan adalah keterbatasan modal dan akses pasar. Perempuan yang menjalankan usaha kecil mungkin telah memiliki keterampilan mengolah makanan, menjual hasil pertanian, atau memasarkan produk lokal, tetapi belum tentu memiliki modal, peralatan, jaringan pemasaran, dan pengetahuan pengelolaan usaha yang memadai.
Persoalan berikutnya adalah beban ganda. Sebagian perempuan harus menjalankan usaha untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus bertanggung jawab atas pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Akibatnya, waktu untuk mengembangkan usaha, mengikuti pelatihan, atau memperluas jaringan bisnis menjadi terbatas. Keadaan ini memperlihatkan bahwa hambatan ekonomi perempuan tidak dapat dipisahkan dari pembagian kerja dalam keluarga dan cara masyarakat memandang peran perempuan.
Menurut saya, kondisi tersebut harus dikritisi karena perempuan sering dituntut untuk produktif secara ekonomi, tetapi tanggung jawab domestiknya tidak selalu berkurang. Perempuan diharapkan mampu membantu meningkatkan pendapatan keluarga, namun ketika mereka ingin mengembangkan usaha atau mengambil keputusan ekonomi, kesempatan dan dukungan yang diperoleh belum tentu memadai.
Pemberdayaan ekonomi perempuan juga tidak boleh berhenti pada anggapan bahwa perempuan cukup diberikan pelatihan menjahit, memasak, atau membuat kerajinan. Pelatihan keterampilan memang penting, tetapi harus disertai akses terhadap modal, teknologi, pasar, pengelolaan keuangan, dan kesempatan memimpin usaha. Perempuan perlu ditempatkan sebagai pelaku ekonomi yang memiliki hak untuk menentukan arah usahanya sendiri, bukan sekadar sebagai tenaga tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dengan demikian, tantangan utama pemberdayaan ekonomi perempuan di Gorontalo adalah bagaimana mengubah potensi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Perempuan tidak cukup hanya dilibatkan dalam kegiatan produksi, tetapi juga harus memperoleh manfaat ekonomi yang layak, pengakuan atas kontribusinya, serta kesempatan untuk menentukan penggunaan hasil kerja mereka.
3. Studi Kasus: UMKM Perempuan di Kabupaten Gorontalo
Salah satu contoh yang relevan adalah pengembangan UMKM perempuan di Kabupaten Gorontalo. Pada 9 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberitakan evaluasi dan penguatan program ekonomi kerakyatan, termasuk pembiayaan UMKM perempuan melalui kerja sama dengan Bank SulutGo. Program tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memastikan pembiayaan memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Contoh ini memperlihatkan bahwa akses pembiayaan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kemandirian ekonomi perempuan. Pelaku usaha membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, memperbaiki peralatan, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pemasaran. Tanpa dukungan yang memadai, usaha yang sebenarnya memiliki potensi dapat mengalami kesulitan untuk berkembang.
Namun, menurut saya, keberhasilan program pembiayaan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah modal tersebut membuat usaha perempuan semakin berkembang, apakah pendapatannya meningkat, apakah produknya mampu menjangkau pasar yang lebih luas, dan apakah perempuan memiliki kendali atas keputusan usahanya.
Oleh sebab itu, pembiayaan harus disertai pendampingan usaha, pendidikan keuangan, akses pemasaran digital, dan evaluasi yang berkelanjutan. Selain itu, program perlu menjangkau perempuan yang memiliki usaha kecil maupun perempuan di wilayah perdesaan yang mungkin menghadapi keterbatasan informasi dan akses layanan keuangan.
Studi kasus ini menunjukkan bahwa dukungan pemerintah dan lembaga keuangan merupakan langkah yang penting, tetapi dampaknya perlu dinilai berdasarkan perubahan nyata dalam kehidupan ekonomi perempuan. Program pemberdayaan seharusnya tidak hanya memberikan bantuan, melainkan membantu perempuan membangun usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
4. Solusi: Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Gorontalo
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan langkah nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga keuangan, organisasi perempuan, dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pertama, memperluas akses permodalan yang adil. Pemerintah daerah dan lembaga keuangan perlu menyediakan informasi pembiayaan yang mudah dipahami, pendampingan pengajuan kredit, serta skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pelaku usaha. Perempuan juga perlu mendapatkan edukasi mengenai pengelolaan modal agar pembiayaan benar-benar digunakan untuk mengembangkan usaha.
Kedua, meningkatkan keterampilan dan literasi digital. Perempuan pelaku UMKM perlu mendapatkan pelatihan tentang pencatatan keuangan, pengemasan produk, penentuan harga, pemasaran melalui media sosial, dan penggunaan platform perdagangan digital. Produk lokal Gorontalo memiliki peluang untuk dipasarkan lebih luas apabila kualitas, kemasan, dan strategi pemasarannya dikembangkan secara konsisten.
Ketiga, memperkuat kelompok usaha perempuan. Pembentukan koperasi, komunitas pengusaha perempuan, atau kelompok usaha bersama dapat membantu perempuan memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih baik, berbagi pengetahuan, memperluas jaringan pemasaran, dan meningkatkan posisi tawar mereka.
Keempat, mendorong pengolahan produk lokal bernilai tambah. Perempuan dapat dilibatkan dalam pengembangan produk berbasis hasil pertanian dan perikanan, makanan khas Gorontalo, serta produk kreatif lokal. Dukungan berupa standardisasi kualitas, perizinan yang sesuai, pengemasan, dan promosi dapat membantu produk tersebut bersaing di pasar yang lebih luas.
Kelima, mewujudkan pembagian tanggung jawab domestik yang adil. Pemberdayaan ekonomi perempuan tidak akan berjalan maksimal apabila seluruh pekerjaan rumah tangga tetap dibebankan kepada perempuan. Keluarga dan masyarakat perlu mendorong keterlibatan laki-laki dalam pekerjaan domestik dan pengasuhan agar perempuan memiliki waktu untuk bekerja, belajar, serta mengembangkan usaha.
Keenam, meningkatkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan. Perempuan perlu dilibatkan dalam perencanaan program ekonomi desa, musyawarah pembangunan, dan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan UMKM. Dengan demikian, program yang dibuat dapat lebih sesuai dengan kebutuhan nyata perempuan, bukan sekadar berdasarkan asumsi pihak lain.
Keberhasilan solusi-solusi tersebut perlu diukur melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan pendapatan usaha, keberlanjutan usaha, perluasan pasar, akses pembiayaan, serta keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dengan cara ini, pemberdayaan tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi proses perubahan yang dapat dirasakan manfaatnya.
5. Kesimpulan
Perempuan Gorontalo memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi keluarga dan daerah. Keterlibatan mereka dalam perdagangan, UMKM, pengolahan hasil pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya menunjukkan bahwa perempuan mempunyai potensi besar untuk menjadi penggerak pembangunan. Namun, potensi tersebut belum tentu berkembang secara maksimal ketika masih terdapat hambatan berupa keterbatasan modal, akses pasar, kesenjangan kesempatan, dan beban ganda dalam rumah tangga.
Studi kasus penguatan pembiayaan UMKM perempuan di Kabupaten Gorontalo menunjukkan pentingnya dukungan pemerintah dan lembaga keuangan. Akan tetapi, pembiayaan harus disertai pelatihan, pendampingan, akses pasar, dan evaluasi agar benar-benar meningkatkan kemandirian perempuan.
Menurut saya, pemberdayaan ekonomi perempuan bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan upaya mewujudkan hak dan kesempatan yang setara. Perempuan harus diberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan, mengelola pendapatan, memimpin usaha, dan terlibat dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Pada akhirnya, kemajuan ekonomi Gorontalo tidak dapat dibangun dengan mengabaikan kontribusi perempuan. Ketika perempuan memperoleh akses, dukungan, dan kesempatan yang adil, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat dan daerah secara keseluruhan.
Perempuan Gorontalo bukan sekadar penopang ekonomi keluarga, melainkan pilar pembangunan yang harus diberi kesempatan untuk berdiri mandiri. Sebab, ekonomi daerah tidak akan sepenuhnya maju apabila sebagian potensi masyarakatnya masih terhambat untuk berkembang.
suaraindonesia1 Adalah media online yang menyajikan informasi terkini serta terpercaya. Dibawah naungan badan hukum PT. SUARA KHARISMA BINTANG INDONESIA terdaftar legal di Kemenkumham dengan nomor: AHU-0117306.AH.01.11.TAHUN 2019
suaraindonesia1 berkantor pusat di PLAZA ALDEOS Jl. Warung Buncit Raya No. 39, Warung Jati Barat, RT 001/RW 09, Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia
Email : redaksi.skrinews@gmail.com
Telp/WA : 0822 250000 24
COPYRIGHT © SUARA INDONESIA 1