Gorontalo Utara – SuaraIndonesia1.com .Politik uang merupakan salah satu pelanggaran serius dalam pemilihan umum. Praktik ini biasanya dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang kepada pihak tertentu untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diinginkan dalam sebuah proses pemilihan
Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada? Berdasarkan penjelasan dari salah satu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Ahmad Wijaya, dikutip dari sumber media tatiye.id (22/4/2025), terdapat aturan tegas mengenai hal ini
Ahmad Wijaya menjelaskan, sanksi terhadap pemberi dan penerima politik uang, baik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Undang-undang ini menyatakan bahwa segala bentuk politik uang dalam Pilkada diatur dengan ketat untuk menjaga integritas pemilu Pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang untuk memberikan uang atau materi lainnya dengan tujuan mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih
Selain itu, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung
Ahmad Wijaya juga menambahkan, Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih dengan cara tertentu yang merugikan integritas pemilu, akan dijatuhi hukuman pidana
Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi atau penerima politik uang tersebut akan dikenakan pidana penjara selama paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dengan denda mulai dari Rp 200.000.000,00 juta hingga Rp 1.000.000.000,00 miliar
Penerapan pidana yang sama juga akan dikenakan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji yang dimaksud dalam peraturan tersebut. “Jadi, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi yang setara, sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (4) dan ayat (1),” tegas Ahmad Wijaya