Manokwari - Suaraindonesia1, Dewan Adat Papua (DAP) memberikan dukungan kepada masyarakat Adat untuk mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki masyarakat adat dengan berbasiskan kearifan lokal guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat.
Zhakarias menekankan berdasarkan UUD 1945 pasal 33 secara tegas memberikan pengakuan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya miliki masyarakat yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
Kehadiran negara, kata Zhakarias untuk melindungi segenap tumpa darah dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Sehingga segala bentuk usaha - usaha yang dilakukan masyarakat adat dengan mengelola potensi kekayaan yang dimilikinya harus didukung negara dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu upaya Dewan adat Papua wilayah III Doberay yaitu mendorong kemandirian masyarakat di Distrik Masni dan Sidey untuk mengelola potensi Sumber Daya alam yang dimiliki baik hasil Hutan, tambang Batu, Pasir dan tambang Emas dalam meningkatkan Ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adat.
"Dewan Adat Papua mendorong masyarakat adat untuk mengelola potensi sumber daya alam yang dimiliki baik secara individu maupun membantuk badan usaha bersama, koperasi masyarakat (Kopermas) untuk mengelola potensi sumber daya yang dimiliki dengan cara - cara kearifan lokal, dan memperhatikan kelestarian alam guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,"ucap Zhakarias Horota, Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.
Dewan Adat Papua, kata Zhakarias selama ini mendorong agar pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi Papua Barat agar dapat mendukung usaha - usaha pertambangan rakyat di wilayah Manokwari, Pegaf, maupun Tambrauw dan sekitarnya agar aktivitas masyarakat adat legal sesuai dengan tujuan aturan dan memberikan dampak PAD bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami mendukung agar masyarakat bisa kelola hasil alam mereka melalui Kopermas - Kopermas yang didirikan. Kami juga mendorog agar Kopermas - Kopermas ini terdaftar secara resmi di pemerintah sehingga ada pengawasan dan iuran berupaya Pajak yang jelas sehingga menghindari jatah preman (Japre) secara ilegal. Disisi lain, Kopermas - Kopermas yang dibentuk juga turut dan ikut serta dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kampung.
Zhakarias mengungkap selama ini, sesuai arahan Dewan Adat, masyarakat adat di wilayah Masni telah mendirikan Koperasi Warsirawi Mandiri Mulia dan Koperasi Meirengkey Meyah Otgesinsa yang dikelola masyarakat adat di wilayah Masni, telah terlibat dalam upaya - upaya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Kampung.
"Melalui pengelolaan hasil alam yang dimiliki, Koperasi Warsirawi Mandiri Mulia dan Koperasi Meirengkey Meyah Otgesinsa telah ikut mendukung pembangunan Infrastruktur Jalan bersama Kontraktor Masyarakat Adat untuk membangun Rumah Tinggal, Fasilitas Kesehatan, Fasilitas Pendidikan dan berbagai kegiatan - kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Ini sangat jelas meringankan berdampak terhadap masyarakat adat sekaligus menekan beban pemerintah dalam membangun dari kampung,"tuturnya.
Dewan adat, kata Zhakarias mengingatkan koperasi dan atau Yayasan yang dibentuk masyarakat untuk tidak mencari keuntungan pribadi melainkan memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk membangun kesejahteraan bersama.
Selain itu, Dewan Adat Papua melarang keras mafia - mafia tambang yang yang mendapatkan potensi alam masyarakat adat mengorbankan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan alam.
"Kami sangat setuju kalau tambang emas bisa dikelola masyarakat adat sendiri menjadi tambang rakyat. Jangan dikelola oleh mafia - mafia tambang, mengatasnamakan masyarakat adat, yang orientasinya hanya mengejar keuntungan, dan merusak alam,"tegasnya.
Karena itu, Dewan Adat Papua mendesak Polda Papua Barat untuk melakukan penindakan hukum kepada mafia - mafia tambang yang mengeruk hasil alam masyarakat adat.
"Kami minta agar polda Papua Barat tindak tegas oknum - oknum Mafia Tambang, para cukong yang memanfaatkan potensi alam di Wasirawi, mengeruk keuntungan, dan mengorbankan masyarakat adat lingkungan hidup,"tegasnya.
Dewan Adat juga mengingatkan Aparat agar tidak membekap oknum - oknum Mafia Tambang yang bersembunyi dibalik tangan aparat untuk menekankan masyarakat adat. "Kami minta Kapolda Papua Barat untuk mengingatkan para anggotanya agar tidak ikut membekap para mafia tambang di Papua Barat,"harapnya.
Terkahir Dewan Adat Papua mendesak pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Papua Barat agar mendorong aspirasi masyarakat adat untuk memiliki izin pertambangan rakyat sehingga masyarakat adat dapat mengelola potensi alam yang dimiliki secara mandiri demi, untuk kemandirian ekonomi masyarakat dan kesejahteraan.
(Red)