BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dana Bumdes Desa Kadi Pada Kota Tambolaka: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan



Dana Bumdes Desa Kadi Pada Kota Tambolaka sebesar 250 juta tahun anggaran 2019, itu menjadi sorotan karena penyalurannya yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Masyarakat desa merasa bahwa dana tersebut tidak digunakan secara efektif dan efisien.


Masyarakat Desa Kadi Pada Kota Tambolaka khawatir bahwa dana Bumdes tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Mereka meminta agar pemerintah desa lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana Bumdes.


Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana Bumdes untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien. Dengan transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat memantau penggunaan dana Bumdes dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.


Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bumdes, pemerintah desa dapat melakukan beberapa langkah, seperti:


Pemerintah desa dapat mengumumkan penggunaan dana Bumdes secara berkala untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.

- Pemerintah desa dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana Bumdes untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien.


Dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Bumdes, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.


Mantan kepala desa Kadi Pada Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya NTT ( Barnabas Dairo Bobo ) yang di temui dikediamannya tertanggal 21 april 2025 terkait dengan dugaan informasi terkait Dana Bumdes yang tidak dikelola dengan semestinya serta dugaan informasi bahwa dana tersebut sebesar 250 juta digandakan, pihaknya menyampaikan bahwa dirinya tidak memungkiri kalau inspektorat sudah memanggil semua pengurus Bumdes Desa KadiPada yang di ketua oleh Yonatan Umbu Deta. Dimana dalam penjelasan lanjut mantan kepala desa KadiPada Kota Tambolaka kepada media ini yakni :


- Bahwa seluruh keuangan Bumdes Desa Kadi Pada tahun 2019 sebesar 250 juta itu pada awalnya di gunakan dalam pengelolaan bisnis kambing ( beli kambing ) dari waingapu dan jual ulang di SBD. Namun kala itu sangat disayangkan adanya Covid sehinggah bisnis beli kambing yang bersumber dari Dana Bumdes Desa Kadi Pada tidak berjalan terus, ungkapnya.


Kemudian mantan kepala desa mengakui kalau Kontor Bumdesnya tidak ada tetapi pengurus Bumdes di dalamnya lengkap mulai dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota kata mantan desa, ..


Juga bahwa semua pengurus sudah di panggil berulang di inspektorat, namun bertepatan kesehatan saya terganggu kala pengurus di panggil, apalagi mereka juga tidak pernah menyampaikan hasilnya seperti apa dari Dinas, saya juga sudah tidak tahu lagi perkembangan dana Bumdes tersebut seperti apa. Dan untuk Dana tersebut tetap dilanjutkan oleh PJ Kepala desa bersama pengurus lama Bumdes.


Mantan menyampaikan pula kaitan informasi dimana bahwa dana Bumdes tidak dikelola secarah baik, dalam hal ini bahwa dipinjamkan kepada warga desa atau gandakan, dijelaskan kalau uang kelompok ibu ibu PKK desa yang dikelompokkan yang dipinjam oleh warga, bukan uang Bumdes kata mantan desa.


Selanjutnya terkait dengan uang kelompok ibu ibu PKK Desa, juga sudah bermasalah di karenakan beberapa peminjam yang ambil banyak sudah keluar daera  hinggah untuk melakukan penagihan ibu ibu kelompok PKK kesulitan dan akhirnya kelompok ditutup dan sekkali lagi bukan uang Bumdes yang digandakan kemasyarakat, pungkasnya.


**** Eman Ledu ****

( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »