BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Akibat Palak Dump Truck pengangkut Pasir Laut , Beberapa Anggota Polsek di Kodi Bangedo Akhirnya Berurusan dengan Kasipropam Polres SBD




Kodi Bangedo -Media SuaraIndonesia1, comDiduga oknum anggota polsek kodi bangedo beberapa  Sopir  Dump Truck Turu Dede dan  Sopir Dump Truck Putra Mehang Mata,Mengaku Beberapa Orang Anggota Polisi yang bertugas di Polsek  Kodi Bangedo Polres Sumba Barat daya Polda Nusa tenggara Timur (NTT)


Ia Mengaku Anggota Polisi di mintai Uang Lima Juta per Mobil ketika mengangkut Pasir dipantai Rate Nggaroh , Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat daya 


Diduga oknum anggota polsek kodi bangedo Sopir Turu Dede dan Putra Mehang Mata di mintai Uang Lima Juta per Mobil ketika mengangkut Pasir  Secara Ilegal dipantai Rate Nggaroh Jelas Sopir Turu Dede saat di temui Portal Gogo nwes.com 

si rumah Payung Milik Keluarga Selasa 15 April 2025


 Berdasarkan sumber yang Merupakan  korban yang diwawancarai oleh media ini bahwa salah satu sopir Turu dede yakni Damianus Mone telah dimintai oleh oknum anggota polisi sebesar lima juta rupiah 


sehingga merasa dirugikan oleh anggota polsek kodi bangedo tutur sopir turu dede bersama Dump Truck putra mehang mata.


Damianus Mone Bin Rafail Ra Mone merasa kecewa dengan beberapa anggota telah melakukan dugaan pungutan liar oleh oknum anggota Polsek kodi Bangedo. 


Adapun kronologi perkara awal nya Dami telah mengambil pasir dipinggir pantai rate nggaroh dengan mobil truk nya yang no Polisi A 8486 ZD dengan tulisan bak samping Turu Dede


 Media ini telah mewawancari kepala desa Maliti Mbondo ate PJ Lukas Loghe Dawa merasa kecewa dengan ada nya pungli yang diduga anggota polsek Kodi Bangedo


hal yang iya menambahkan bahwa anggota polisi adalah mitra masyarakat dan dan mitra Pemdes maupun mitra Media seharus menjadi contoh bukan sebagai preman meminta uang jika adapun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat seharus mengikuti aturan hukum bukan aturan kasih uang habis perkara


Menurut Korban dua anggota polsek kodi Bangedo saat bertugas tidak memakai pakaian dinas lantas yang sangat memalukan hasil pungli nya dimintai di depan Kantor polsek kodi bangedo 


Jika kita tinjau dari segi Hukum


Pungli sebagai tindak pidana korupsi,Pungli dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi karena tersirat dalam pengertian korupsi pada Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli juga dapat disamakan dengan tindak pidana penipuan dan pemerasan. 


Begitu Berita Portal Gogo news.Com Sempat Viral Sosial Media (Sosmed)


Akhirnya  keEaokan Hari AKBP Harianto  Rantesalu,S.I.K.,M.Si. Sebagai Kapolres Sumba Barat daya (SBD) 


Printahkan  Kasipropam (Kepala seksi  Profesi  dan Pengamanan ) Polres Sumba Barat daya (Polres SBD).

Bertugas  untuk Menjalani Pemeriksaan Keterangan Para Sopir 


Dalam Pengambilan  Keterangan yang merupakan Korban  pemberi Uang yang berlangsung di  Kantor Polsek Kodi Bangedo


di hadirikan Oleh Saudagar Dump Truck Putra Mehang Mata.

(Liputan Tibo SuaraIndonesia1).

« PREV
NEXT »