BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tim Inspektorat SBD Baru Mau Turun Pemeriksaan di Desa Panenggo Ede, Mekanisme Pemeriksaan Akan Di Klarifikasi Pada Yang Bersangkutan.



SUARAINDONESIA1.COM --- Kepala Inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya, Theofilus Natara saat ditemui diruang kerjanya Jumad 21/3/2025 terkait dengan kepala desa Panenggo Ede dimana telah melakukan Dugaan penyelewengan Dana Desa ( DD ) Panenggo Ede yang sudah di adukan masyarakatnya di Polres Sumba Barat Daya serta beberapa Dinas terkait, Theo Natara kepada media SuaraIndonesia1 Com mengatakan bahwa memangnya beberapa hari terlewatkan, sudah bersamaan dengan DPRD komisi 1 dan III bersangkutan melakukan Kunjungan di desa Panenggo Ede dan kita juga baru mau turun serta staf tengah mempersiapkan dokumen dan belum ada hasilnya karena kami belum turun pemeriksaan. Setelah kami sudah lakukan pemeriksaan hasil pemeriksaan seperti apa kami akan beritahukan, sebutnya.


Selanjutnya Theo Natara menyampaikan, jika dalam pemeriksaan ditemukan hal hal yang mencurigakan atau terjadi penyalahgunaan keuangan desa, maka  yang bersangkutan tentunya kami akan panggil dan klarifikasi. Nah jika dalam pemeriksaan sudah ditemukan bukti maka yang bersangkutan bisa saja di berhentikan dari jabatannya dan bisa juga tidak, jelas Theo Natara.


Sekali lagi kata Theo Natara, jika dalam.pemeriksaan tim terdapat bukti, maka tentunya kepala desa panenggo Ede akan di berhetikan sementara dan bisa juga tidak, tegas Theo Natara.


Langkah ini sebut Theo Natara, adalah menindaklanjuti aduan masyarakat desa panenggo ede yang sudah ditangani oleh pihak APH maupun beberapa instansi Dinas terkait termasuk PMD dimana aduan masyarakat panenggo ede dari tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 bahwa sejumlah program desa tidak berdampak maupun bantuan yang bersumber dari DD seperti BLTD kepada masyarakat yang di anggap kurang mampu mengendap dan juga 33 unit meteran tahun anggaran 2021 hinggah saat ini belum terealisasi kepada pihak penerima manfaat.


Lebih lanjut, Theo Natara menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan jika hasil pemeriksaan tim sudah cukup mendukung yang kemudian akan tertuang dan terurai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) dimana akan menunjukkan adanya penyimpangan yang tidak segera ditindaklanjuti oleh kepala desa bersangkutan.


Namun, sebelum keputusan pemberhentian diambil, tentunya pemda  akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam beberapa tahapan peringatan,tegasnya.


**** Eman Ledu ****

(. SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »