BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEPALA DESA IBARAT MELAKUKAN PROSES PENJUALAN LAHAN TIDAK MENGGUNAKAN PANITIA YANG SAH (ASN)


Goronralo Utara - Suaraindonesia1, Sesuai PP 39 tahun 2023 tetang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan badan usaha yang berbadan hukum dan yang melekat di badan usaha milik negara (BUMN)


Sesuai hasil rapat penggalian informasi terhadap penjualan lahan yang telah di jual oleh oknum kepala desa ibarat .alimudin sumaila akan kembali mendatangi pimpinan dan anggota DPRD gorontalo utara yang notabene komisi 1 


Pada hari ini wartawan mendatangi rumah kediaman alimudin sumaila di desa ilangata dusun lantolo (komplek pasar rabu), untuk menanyakan terkait hasil keputusan rapat penggalian informasi yang beberapa hari lalu


"Kata alimudin, Hasilnya rapat itu .pimpinan DPRD yang membawahi komisi 1 yaitu bapak ridwan arbie menanyakan kepada kepala desa ibarat tentang proses pengadaan tanah itu apakah melibatkan perangkat daerah (ASN) atu tidak .maka kepala desa ibrat menjawab tidak kepada  pimpinan DPRD tersebut 


dan lebih tegas lagi pimpinan DPRD menanyakan kepada masing-masing OPD apakah di libatkan atau tidak terhadap proses penjualan lahan oleh oknum kepala desa ibarat tersebut .maka dari masing-masing OPD menjawab tidak di libatkan .termasuk ketua BPD desa ibarat menjawab tidak dilibatkan "tutur alimudin


Kepala desa ibarat juga di mintai oleh pimpinan DPRD berupa dokumen proses penjualan tanah dan diberi waktu semala 7 hari (seminggu) dan kepala desa ibarat kalu tidak memasukan dokumen tersebut maka DPRD gorontalo utara akan gelar rapat dengar pendapat (RDP) atau membentuk panitia khusus (PANSUS) "kata alimudin


Dalam RDP nanti atau pansus jika terbukti kepala desa ibarat menyalahgunakan kewenanganya maka DPRD gorontalo utara yang akan melaporkan RESMI ke polda gorontalo atau ke KEJAKSAAN TINGGI .dan itu pernyataan dari wakil ketua DPRD gorontalo utara dari praksi hanura "pungkas  alimudin sumailah

« PREV
NEXT »