SUARAINDONESIA1.COM – Ibu Pauliina Nida Moto ( 65 ) warga kampung ..dusun empat desa Raba Ege Juga ibu Paulina Nida Moto adalah orang tua kandung Yosias Ngongo Malo yang saat ini tengah menjalani tahanan kejaksaan di rutan kelas II B.
Paulina Nida Malo kepada terhadap media SuaraIndonesia pada 13 maret 2025, mengeluhkan atas keberadaan anaknya di ruumah tahanan kelas II B Waikabubak kabupaten Sumba Barat, dimana Yosias anaknya sejak du duga terjadi peristiwa di kampung wanno oga desa Reda Pada kecamatan Wewewa Barat Sumba Barat Daya NTT. ..November 2024 hinggah saat ini ditahun 2025, Paulina bersama semua anaknya baik keluarga ibu Paulina mengeluhkan kinerja Kepolisian Polres SBD.
Pertama tama Paulina Nida Moto terhadap media SuaraIndonesia 1.Com menceritakan Kronologi awal.
Dalam penjelasan ibu Paulina, menjelaskan kalau awalnya merasa kaget dan heran gemuruh suara amukan tiba tiba sekitar pukul 8:00 malam WITA, sehinggah mendengar suara gemuruh dan ribut, Agus adik dari Yosias kala mendengar amukan dari sejumlah orang yang diduga menuduh kakaknya, langsung datang dan naik di rumah menanyakan pada kakaknya terkait dugaan penuduhan dimana Yos dituduh melakukan pelecehan seksual, jelas Nida Moto kepada media ini terkait tuduhan peristiwa kepada anaknya Yosias Ngongo Malo yang saat ini berada di rumah tahanan kelas IIB Waikabubak.
Lebih lanjut Nida Moto, bahwa kasus tuduhan terhadap anaknya Yosias Nngongo Malo berawal pada 7 November 2024 silam hinggah saat ini 2025, Nida Moto keluhkan proses hukum yang tidak jelas terhadap anak kandungnya yang berjalan secepat kilat di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Waikabubak.
Kepada media ini, Rabu (12/03/2025) Nida Moto mengaku anaknya dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur lalu dijemput polisi dan kemudian diproses tanpa prosedur hukum yang jelas.
Menurut Nida Moto yang di dampingi keluarganya menyebutkan bahwa kejadian yang dituduhkan kepada anaknya Yoosias Ngongo Malo berawal pada hari kamis tangggal 7 November 2024 di kampung Wano Oga, Dusun IV, Desa Reda Pada, Kecamatan Wewewa Barat Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Kala itu sudah pukul delapan malam dan dengan tiba tiba suara gemuruh langsung maki makian dan tuduh anak saya melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Tiga orang perempuan merapat ke rumah panggung itu sambil mengamuk dan berteriak. Sementara lainnya yang terdiri dari laki-laki berteriak dari kejauhan sambil mencaci gunakan bahasa daera serta mengancam anak saya dengan ungkapan mereka : cincang dia dengan parang dan usir dia orangnya tidak baik, papar Nida menjelaskan dengan sedih.
Dengan membludaknya emosi mereka kata Nida, akhirnya saya tanya anak saya ( Yosias ) ada apa mereka hingga ribut, maki dan mengancam serta mereka bilang usir ? Yosias pun atas pertanyaa ibunya menjawab bahwa dia juga tidak tahu dan kaget kalau dituduh dan malam itu juga anak saya langsung di jemput anggota Polisi Polsek wewewa Barat, tandas Nida.
Juga kata Nida Moto, semenjak anak saya dijemput Polisi dan di sel, hingga saat ini kami tidak tahu masalah apa yang sebenarnya. Toh kami kaget kami diberi surat perpanjangan penahanan tahap satu, dimana surat tersebut dikeluarkan penyidik Polres SBD di kala kami menjenguk anak kami yakni tertanggal 7 Januari 2025 yang diberikan kepada kami, Dan kaget anak saya saat ini sudah tahanan di kejaksaan, ungkap Nida Moto dengan sedih.
Selama Yosias ditahan dan diproses tidak secarik pun surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada keluarga, tambah Nida.
Juga kata Nida, bahwa anaknya selama berada di tahanan Polres beberapa hari ia dipukul dan karena tidak tahan disiksa akhirnya mengakui hal yang tidak pernah dibuatnya, sebut Nida Malo.
Anehnya lagi kata Nida, selama anak saya di tahan, tidak ada sepucuk surat. Entah itu surat pemberitahuan penahanan maupun surat menyatakan perbuatan. Toh kami kaget ketika mengunjungi anak kami dan mempertanyakan kejelasan aturan , toh kami di beri surat perpanjangan penahanan tahap satu yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2025 walau didapatkan melalui salah seorang kerabat beberapa waktu lalu yang melakukan kunjungan.
Menurut Nida Malo, Saat itu kami ke Polres jenguk Yosias, namun ia sudah dipindahkan ke tahanan Lapas Waikabubak, dan saat itulah saya diberikan surat perpanjangan penahanan tahap satu yang dikeluarkan sejak bulan Januari lalu. Dengan tidak jelasnya persoalan yang di tuduhkan kepada anak kami, saya yang adalah ibu kandung Yosias merasa ada kejanggalan dalam kasus yang menurut mereka penuh rekayasa atau abal abal dan ada apa di balik itu ? apa lagi anak saya kondisinya tidak normal, papar Paulina Nida Malo.
Dan kami tidak pernah tahu bagaimana bunyi laporan polisi apa lagi yyang di katakan surat penangkapan dan penahanan. Yang jadi tanda tanya kami kasus yang di tuduhkan kepada anak saya tidak jelas. Tooh dengan cepat anak kami sudah peralihan tahanan kejaksaan dan mau di sidangkan, apakah aturannya sudah menguat ?
orang kecil seperti kami bisa secepat itu tanpa prosedur yang jelas. Tapi kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang sampai melahirkan tidak diproses meski sudah ada bukti jelas karena pelakunya orang berpengaruh ? Geram Nida Malo.
Hukum di SBD tajam ke bawah untuk kami orang miskin, tapi tumpul ke atas tidak menyentuh orang berada, tutup Nida Malo.
**** S I ****