Suaraindonesia1, Pohuwato - Bupati Pohuwato, Saipul A Mbuinga mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal tersebut disampaikan saat Bupati Saipul menerima audiensi terkait pelayanan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bertempat diruang kerja Bupati Pohuwato, Rabu (19/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Saipul Mbuinga mengimbau seluruh warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Pohuwato, untuk segera melaporkan pajak sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ia menegaskan bahwa wajib pajak pribadi harus melaporkan SPT tahunan mereka paling lambat 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April 2025.
“Melaporkan pajak sekarang sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Cukup dengan login di laman resmi Pajak.GO.ID,” ujar Saipul.
Ia juga berharap agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama pembangunan daerah dan negara. Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Dengan kepatuhan dalam pelaporan pajak, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program nasional peningkatan kepatuhan pajak. Pemerintah Kabupaten Pohuwato berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan instansi perpajakan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Pohuwato dalam melaporkan pajak semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik.
(Abd)