BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM PROVINSI GORONTALO : TANGKAP MASTERMIND DIBALIK PROBLEMATIKA MANGROVE DI DESA IBARAT, KECAMATAN ANGGREK



Gorontalo Utara - Suaraindonesia1.com ,Hutan mangrove sebagai ekosistem pesisir yang kaya akan keanekaragaman hayati, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekologi pesisir.


Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami terhadap erosi pantai, habitat bagi berbagai spesies fauna, serta penyerap karbon yang signifikan, Namun dengan berkembangnya kebutuhan ekonomi, banyak kawasan mangrove yang terancam keberadaannya, termasuk yang terletak dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)



Dalam Beberapa waktu belakangan ini kita dikagetkan dengan prosesi penjualan lahan yang dilakukan oleh kepala desa kepada anak perusahaan milik Rahmat Gobel PT. AGIT, yaitu PT. Gobel Bangun Lestari (GBL) "kata Jul


Namun dalam kasus penjualan tersebut banyak diwarnai dengan problematika yang cukup komleks. mulai dari prosedur peralihan hutan mangrove ke kawasan ekonomi khusus sampai dengan prosedural tahapan penjualan yang diduga penjualan secara ilegal



Pembayaran dilakukan melalui salah satu bank yang beroperasi di Gorontalo Utara, dengan harga jual yang disepakati sebesar Rp 18.000 per meter persegi. Jika dikalkulasikan, nilai transaksi mencapai Rp 16,2 miliar "Tutur jul (24-03-2025)


Namun yang mengagetkan dalam penjualan itu, ada potongan sebesar 1000 rupiah permeter oleh pihak desa ke masyarakat penjualan tanah seluas 90 hektar atau 900 ribu meter persegi, hasil tersebut dibagi ke beberapa PEMDES sebesar 30 juta per orang, dan itu dibenarkan oleh pemerintah desa



"Jul juga mengatakan, dengan begitu maka pemerintah desa sudah terlibat kasus pungli, manakala tidak ada kejelasan mengenai potongan anggaran 1000 rupiah. "Kalau Berdasarkan pasal 423 KUHP maka pihak-pihak terkait harus dipenjara paling lama 6 tahun"


Yang menarik lagi, berdasarkan data yang dikumpulkan bahwa kepala desa diduga tidak memiliki lahan sejengkalpun, namun dalam tahapan penjualan tersebut ada 3 titik lahan atas nama kepala desa dan istrinya yang diduga telah di perjual belikan oleh oknum kepala desa itu sendiri


Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, perpu ini mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin yang sah, dan yang lebih menarik lagi, terindikasi atau diduga beberapa pihak dinas, pemerintah daerah dan pihak APH sudah mendapatkan suap dari oknum kepala desa untuk mengamankan kasusnya tersebut "pungkas julianhar ohi


Dan indonesia adalah negara hukum, jikalau permasalahan hukum tidak di tindak lanjuti oleh pihak yang terkait. Maka patut di duga suda ada unsur tukar kertas



Jurnalis - Opan Luawo

« PREV
NEXT »