Gorontalo Utara - Suaraindonesia1.com ,Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terutama pemilihan calon bupati, adalah proses demokrasi yang krusial dalam sistem pemerintahan Indonesia, Pemilu ini bertujuan untuk memilih pemimpin yang dapat mewakili dan menjalankan aspirasi rakyat di tingkat daerah
Namun proses ini sering kali dipenuhi dengan tantangan yang melibatkan banyak aspek, salah satunya adalah kualitas dan integritas dari para komisioner penyelenggara pemilu, Verdiansyah Sebagai Kordinator Isu Politik Dan Demokrasi Menegaskan Bahwa
Dalam kasus PSU di Gorut, ketidakbecusan dalam pemeriksaan terhadap calon bupati menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten gorontalo utara "kata Verdiansyah (23-03-2025)
"Verdiansyah juga menjelaskan, PSU merupakan gambaran jelas bahwa ketidakmampuan komisioner KPU dan bawaslu dalam melakukan pemeriksaan yang teliti terhadap calon bupati, baik dari segi administrasi, persyaratan pencalonan, maupun latar belakang hukum calon yang bersangkutan.
Calon bupati yang seharusnya tidak memenuhi kriteria atau memiliki masalah hukum maupun bermasalah dari segi administrasi yang belum terselesaikan, masih lolos verifikasi dan diizinkan untuk maju dalam Pilkada.
Hal ini tentu saja mencoreng citra demokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, Ketidakbecusan dalam pemeriksaan calon ini dapat berujung pada kerancuan dan bahkan kecurangan yang berpotensi mengganggu jalannya pemilu secara keseluruhan.
Contohnya, apabila seorang calon bupati yang bermasalah dari segi administrasi ijazah misalnya ataupun masalah legislatif yang mencalonkan kepala daera yang sudah di larang oleh MK atau masalah vonis pidana atau dugaan pelanggaran hukum yang berat lainya.
Harusnya tidak bisa diloloskan seperti Aturan itu tertulis dalam putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. namun di gorontalo utara dapat di loloskan dengan alasan tahapan pencalonan sudah selesai sebelum disahkanya aturan tersebut "Tutur Verdiansyah.
Bahwa Ini sebagai tanda kurangnya integritas dari komisioner padahal di dalamnya ada pihak kepolisian dan kejaksaan. Maka dengan keputusan keputusan tersebut bisa menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya sehinggah akan masuk gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai akibat dari ketidakbecusan komisioner dalam pemeriksaan calon bupati ini, PSU kali menjadi sebuah solusi yang digunakan untuk memulihkan kredibilitas pemilu, Namun meskipun PSU dapat memperbaiki hasil yang cacat, kehadirannya seharusnya bukanlah sesuatu yang diinginkan atau diperlukan dalam proses demokrasi PSU
Meski dianggap sebagai langkah korektif, sebenarnya mencerminkan kegagalan sistem dalam menjamin kelancaran pemilu sejak awal, Hal ini mengindikasikan bahwa ada kelemahan dalam proses pemeriksaan calon yang harus diperbaiki "Ungkap Verdiansyah
Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, Pertama komisioner harus memundurkan diri, Kedua, melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu juga menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas komisioner, Hal hal tersebut saya rasa dapat membantu jalanya PSU di gorut dengan jujur dan adil "Pungkasnya
_Opan.