BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BEM PROVINSI GORONTALO - COPOT DAN ADILI OKNUM KADES YANG DI DUGA TERLIBAT DALAM KASUS AGRARIA DI KECAMATAN ANGGREK (DESA IBARAT)



Gorontalo Utara - Suaraindonesia1.com ,Julianhar Ohi selaku Koordinator Isu Agraria menjelaskan bahwa, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu perlu adanya perhatian khusus dari berbagai elemen masyarakat khususnya di BEM Provinsi itu sendiri, sebagai instrumen wadah penyalur aspirasi rakyat.


Kita sudah melakukan investigasi dilapangan terkait kasus ini. Dan memang terdapat banyak kekeliruan. Sudah seminggu kita melakukan investigasi dan kita sudah mengantongi bukti-bukti temuan yang memang sangat merugikan negara dan masyarakat Desa Ibarat dan masyarakat yang telah terdampak.


Bukti berupa foto, video, rekaman dan beberapa bukti transaksi - transaksi lainnya sebagai penguat bahwa ini harus ditempu pada jalur hukum. BEM Provinsi Gorontalo akan menjadi garda terdepan untuk tetap mengawal kasus ini. Sebab ini sudah merugikan negara dan masyarakat.


"Kami pun meminta kepada oknum Kepala Desa yang diduga menjadi promotor atas kasus ini harus bertanggung jawab dan harus siap menerima konsekuensi yang ada." Ujarnya  (13/03/2025)


Oleh sebab itu kita akan melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan sikap pemerintah daerah terkait kasus ini. Sebab kita tau persis bahwa Gorontalo Utara masih dalam tahapan pesta demokrasi untuk Pemilihan Kepala Daerah yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).  Sehingga Gorontalo Utara harus benar - benar aman dan fokus pada proses pelaksanaan PSU yang akan berlangsung, "kata jul


"Jul juga menjelaskan .Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mempermainkan kasus ini secara politik agar konstalasi PSU di Gorut dapat terus terganggu. Ingat, BEM Provinsi tidak pernah main-main dalam mengawal persoalan kasus ini. Bila perlu copot dan adili oknum Kepala Desa yang terlibat dan tangkap mastermain dibalik kasus ini


Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo Utara sudah terlaksana akan tetapi, ini perlu ditindak secara hukum, karena perbuatan yang dilakukan oleh oknum kades adalah perbuatan yang melanggar hukum.


"Maka dari itu, BEM Provinsi Gorontalo akan menjadi instrumen masyarakat untuk menempuh jalur hukum berdasarkan dengan hasil investigasi dan temuan-temuan dilapangan yang menjadi bukti kekeliruan dan perbuatan yang merugikan." - Pungkasnya

« PREV
NEXT »