Gorontalo Utara -Suaraindonesia1.com ,25 Maret 2025, Koordinator isu Hukum Dan Ham BEM nusantara pusat ALMISBAH, yang sekarang juga menjabat sebagai koordinator BEM Provinsi Gorontalo meminta bahwa izin PT GBL harus di cabut oleh pemerintah.
Pasalnya Penjualan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang melibatkan pohon mangrove merupakan masalah serius yang berdampak besar bagi kelestarian lingkungan, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan.
Mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan perlindungan dari dampak bencana alam seperti abrasi, tsunami, dan banjir.
Praktik penjualan lahan yang Diduga tidak sah di kawasan tersebut, terutama yang melibatkan pemanfaatan atau konversi mangrove, tentu harus dikenakan sanksi yang tegas, baik berupa sanksi pidana, perdata, maupun administrasi "Kata Almisbah Ali (25-03-2025)
Berdasarkan data yang dikumpulkan. proses jual beli lahan oleh pihak perusahaan kepada pihak desa yang hari ini masi bermasaala dari sisi perizinan lahan, hak kepemilikan, maupun prosedural pembelian.
Faktanya perusahaan tidak menjalankan sesuai dengan rul prosedural, mulai dari permasalah hak milik personal yang belum tau apakah alas hak yang dimiliki oleh masyarkat suda teruji secara kajian amdal dan sudah melewati 20 tahun penggunaan sehingga bisa diberikan sertifikat.
"Salanjutnya kata Almisbah, Sebelum perubahan fungsi lahan, termasuk jual beli atau pengalihan hak atas tanah, harus dilakukan studi dampak lingkungan yang mengevaluasi potensi kerusakan yang mungkin terjadi pada ekosistem mangrove, Jika perubahan fungsi atau pengalihan kepemilikan lahan mangrove dapat merusak ekosistem, apalagi akan dibangun pelabuhan komersial, yang diperuntukan untuk distribusi barang dan "kayu" Maka seharusnya izin tidak akan diberikan.
"Almisbah menambahkan, Izin tersebut harus dari instansi yang berwenang (seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), atau pemerintah daerah terkait), harus diperoleh sebelum melakukan transaksi jual beli, Proses ini termasuk persetujuan tata ruang dan perubahan penggunaan lahan.
Namun setelah terkonfirmasi ke pihak KLH, yang merupakan lembaga yang memiliki legal stending untuk memberikan izin, mengatakan bahwa pihak kedua duanya tidak mengkonfirmasi pun mengurus AMDAL yang menjadi prasarat jual beli sebelum transaksi.
Sama halnya dengan pihak BPN. Dilangsing dari media regamedianews.com, bahwa pihak BPN tidak pernah mengukur lahan tersebut yang menjadi prasarat keluarnya surat PKKPR sebelum diperjual-belikan, Dengan begitu dugaan kami mengenai penjualan lahan ilegal semakin kuat "Tutur Almisbah
"Kata Almisbah, Maka jikalau dugaan kami menjadi benar. Dan apa bila korporasi tersebut memiliki izin usaha yang sah, namun terlibat dalam transaksi diduga ilegal yang melibatkan pembelian lahan mangrove, pemerintah dapat mencabut izin usaha tersebut sebagai bentuk sanksi administratif.
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mencabut izin usaha bagi perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk pembelian lahan ilegal.
Selain sanksi administrasi, korporasi yang merusak lingkungan hidup, termasuk perusakan, mangrove, wajib membayar ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarakan hukum yang berlaku. Sebelum manyelesaikan prosesi pembayaran, harus ada pergantian lahan mangrove sebagai bentuk pemulihan ekosistem alam "Pungkas Almisbah Ali
Jurnalis - Opan Luawo