Gorontalo Utara - Suaraindonesia1.com (19-03-2025) ,mengenai isu permohonan maaf terhadap saudara alimudin ke kepala desa ibart waktu di forum rapat penggalihan informasi tentang laporan mafia tanah yang di lakukan oleh oknum kepala desa ibarat yang di selenggarakan oleh komisi 1 di kantor DPRD gorontalo utara (gorut), permohonan maaf itu tidak benar
Menurut alimudin sumaila, bahwa saling memaafkan bukan berarti masaalah tuntutannya terkait pelanggaran yang di lakukan oleh oknum kepala desa ibarat itu suda klir atau di hentikan
Selesai rapat penggalian pendapat tertanggal 10 maret itu, saya sempat berjabatangan hampir dengan semua orang yang ada di dalam ruangan rapat itu tersebut, termasuk kepala desa ibarat itu "kata alimudin
Menurut alimudin, soal jabatan tangan itu itu hal yang wajar disetiap selesainya pertemuan atau rapat tersebut, dan rapat itu juga bukan rapat dengar pendapat (RDP), melainkan hanyalah rapat penggalian informasi
Itu bukan rapat dengar pendapat, melaikan itu hanyalah rapat penggalian informasi terkait tata cara panitia penyelenggara pengadaan tanah yang di lakukan sepihak oleh oknum kepala desa ibarat tersebut "tutur alimudin mantan anggota DPRD gorontalo utara itu, dan mantan ketua DPC partai bulan bintang kabupaten gorontalo utara (gorut)
Bahwa rapat dengar pendapat itu yang resminya adalah harus di hadiri oleh, kajari gorontalo utara, kapolres gorontalo utara, bupati gorontalo utara, dan semua OPD yang terkait termasuk kepala badan pertanahan gorontalo utara (BPN)
PP nomor 39 tahun 2023, itu tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi kepentingan umum "tutur alimudin
Alimudin menjelaskan juga, bahwa tentang isi dari PP 35 bab 3 ayat 1, tentang instansi lembaga yang memerlukan tanah adalah lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah, nonkementrian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan bank tanah dan badan hukum dan juga lain-lainya "pungkasnya