BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RUDAPAKSA ANAK DI BAWAH UMUR, PELAKU DI AMANKAN APARAT PENEGAK HUKUM POLRES SBD.



Waimaringi , SUARAINDONESIA1.COM -- Pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur, Kini terterjadi lagi di wilayah Desa Waimaringi Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya-Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).


Perbuatan bejad ini sesuai pengakuan Korban terjadi sekitar bulan Agustus Tahun 2024 silam hingga tahun 2025 terkini yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria badak tua dengan korban seorang siswi kelas IX salah satu SMA N1 di Sumba Barat Daya. 


Oknum pelaku bejat terhadap anak di bawah umur, berusia sekitar 45 Tahun dan beridentifikasi Stefanus Jama Nuna alias SJN,dengan korban JPM salah satu siswi kelas IX SMAN 1 di Sumba Barat Daya yang saat ini korban berusia 12 tahun ( Lahir 27 Juli 2020 ).


" Pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah dekat yaitu Kakek dan Cucu "


Pada awal kejadian, Berdasarkan  pengakuan atau keterangan korban kepada orang tua korban pada saat itu,  sekitar bulan Agustus Tahun 2024 silam, korban pergi ngecas aki ke rumah pelaku. 


kala itu pelaku melihat korban hendak datang kerumahnya. pelaku tersebut dengan bergegas naik keatas rumah .  Seketika JPM ( korban ) sampai dibale Bale rumah pelaku, pelaku meminta korban untuk naik keatas rumah dan " Cas Aki " dan atas permintaan pelaku, JPM pun ( korban ) naik kerumah tanpa mencurigai ada niat jahat dari pelaku.


JPM ( korban ) naik keatas rumah namun tiba tiba pelaku menutup pintu rumahnya dan mencekik serta menutup mulut pelaku dan melakukan perbuatan pemerkosaannya dan setelah melakukan perbuatannya pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya ke orang lain atau orag tua korban. Dan seandainya di beritahu kepada orang tua atau siapapun, saya akan membunuhmu, ancam pelaku ( SJN )  terhadap JPM. ( Korban ). Karena takut akan dibunuh dan malu, korban menutup rapat perbuatan pelaku sehingga pelaku terus melakukan perbuatan persetubuhan ini hingga 5 kali,yaitu 3 kali dirumah pelaku dan 2 kali dibelakang rumah nenek korban.


Memasuki tahun 2025 tepatnya pada tanggal 22 Februari 2025, ketika Ayah korban melihat anaknya yang sedang tidur, sepertinya melihat ada perubahan fisik pada anaknya yaitu " perut " anaknya yang membesar. Dari penglihatan itu, akhirnya Ayahnya membangunkan korban dan langsung menanyakan apa yang terjadi dengan perutnya.


Maka jelang malam itu sekitar jam 11:00 WITA malam , korban dengan sedih dan mata berkaca kaca menceritakan semua kejadian yang dialaminya serta membenarkan bahwa telah diperkosa berulang kali oleh Stefanus Jama Nuna ( SJN ) yang notabenenya masih kakeknya sendiri sesuai garis turunan kekeluargaan.


Dan JPM ( korban ) menceritakan kalau  pelaku meminta untuk menutup perbuatannya dan mencerotakan kepada Ayahnya kalau saja di buka atau diberitahu kepada orang tua atau siapapun , dia ( pelaku ) mengancam akan membunuh saya. sehingga karena merasa takut dan malu, korban menutupi apa yang dialaminya terhadap orang tuanya. 


Dari hasil pengakuan korban, esok harinya orang tua korban dan keluarga terdekat lainnya melakukan pembahasan terkait naas yang dialami korban ( pelecehan seksual ) yang dihadiri langsung pihak keluarga pelaku dihadapan orang banyak yang berlangsung dirumah orang tua korban.


Di depan banyak orang terutama keluarga korban, pelaku ( SJN ) mengakui perbuatannya dan mengakui salah telah melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali. 


Karena pelaku ( SJN ) mengakui perbuatannya, orang tua korban emosi dan tidak terima perbuatan itu. Orang tua korbann dan sejumlah keluarga korban mulai ribut dan ingin membunuh pelaku.


Tak lama kemudian , orang tua korban 

lari kepolsek Kodi Bangedo untuk melaporkan perbuatan pelaku hingga degan cepat, pihak kepolisian sektor kodi bangedo bergegas datang untuk mengamankan dan menangkap pelaku SJN dan diamankan di polsek Kodi Bangedo -- Polres Sumba Barat Daya.


**** Eman Ledu ****

( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »