BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ratu - Angga Siap Dilantik Dan Memimpin Kabupaten Sumba Barat Daya 2024-2029.



SUARAINDONESIA1.COM –  Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan dari Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya  Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait  pemohon Perkara dari pasangan Fransiskus Martin Adilalo dan Yeremias Tanggu ( Paket Rakyat ).


Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka pasangan Ratu N.B. Wulla dan Dominikus Alpawan .Rangga Kaka, sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada SBD Tahun 2024-2029.


Gugatan terbut tercatat dengan Perkara nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Bupati Sumba Barat Daya dengan Pemohon Fransiskus Marthin Adilalo dan Yeremia Tanggu.


Dalam pembacaan putusan dismissal, Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan bahwa sejumlah dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.


Arsul Sani menyoroti adanya kasus intimidasi di TPS 1 dan TPS 3 Werilolo sebagai salah satu penolakan gugatan.


Beliau menambahkan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dilakukan, MK tidak menemukan alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.


Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus. 


Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. 


Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, terangnya.


Menurut Arsul Sani, tidak terdapat bukti yang mendukung adanya kondisi khusus untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian lebih lanjut.


Dalam pernyataab putusan yang dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo, dinyatakan bahwa eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dikabulkan.


Selain itu, MK juga menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.


Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tegasnya dalam putusan.


* SUARAINDONESIA1.COM *

« PREV
NEXT »