Sarolangun_Suaraindonesia1.com Ramaina bersaudara di duga serobot lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, lahan yang diperuntukkan buat SDN 132 Sarolangun, dengan Akta Hibah pertanggal 1 Januari 1990. Sekarang sudah berdiri bangunan rumah permanen, bahkan di tanam tanaman sawit oleh Ramaina, Parawi dan Muhamad Nasir.
Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa. Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara 4 tahun.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sarolangun (BPKAD) akan menginventarisir seluruh lahan yang telah dikuasai Ramaina bersaudara, Darta Kabid Aset mengatakan,"kami akan menginventarisir lahan yang di kuasai pelaku, kami minta masyarakat membuat laporannya", Ujar Darta.
Upaya warga melalui kepala desa sungai bemban sudah dilakukan, bukti kepala desa sudah berkoordinasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun melalui Kasubag Keuangan Fazan, "saya sudah berkoordinasi ke dinas pendidikan namun sampai saat ini belum ada jawaban", ujar Suryadi Kades Sungai Bemban.
Tokoh masyarakat sangat berharap terutama, Harapan Masyarakat Desa Sungai Bemban kepada Bapak Bupati Sarolangun dan Dinas Terkait serta Bapak Kapolres Sarolangun, diharapkan agar segera menindak lanjuti permasalahan ini agar tidak terjadi hal hal yang bisa memicu kekacauan di tengah masyarakat.
Pewarta : Djarnawi Kusuma