BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Operasi Pasar Jelang Ramadan dan Lebaran 2025



Laporan : Emanuel Ledu, Kamis 27/2/2025.



TAMBOLAKA, SUARAINDINESIA1.COM -- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Barat Daya, Y.Frin Tuka di dampingi dua anggota Kodim 1629/SBD dan Kabag Ekonomi Kabupaten Sumba Barat Daya, Misna bersama sejumlah staf, Pada hari Kamis 27 Pebruari 2025 gelar kegiatan Opersai Pasar dan melakukan sidak langsung beberapa lokasi penyimpanan barang.


Frin Tuka yang di dampingi Kabag Ekonomi dan anggota kodim 1629/SBD ketika berada dalam Tokoh salah satu pengusaha menyebut kalau pemerintah menyiapkan operasi pasar besar-besar untuk menjaga stabilitas harga pangan menghadapi Ramadan hingga Lebaran 2025 serta mengatakan bahwa pemerintah segera melakukan operasi pasar berbagai komoditas pangan.


“Kita akan melakukan operasi pasar besar-besaran, khususnya beras, gula pasir, minyak goreng, dan seterusnya,” katanya kepada pemilik Tokoh ( Effendy ) Kamis 27/2/2025.


Y Frin Tuka sebagai kepala dinas Pertanian dan ketahanan pangan bersama Ibu Misna sebagai Kepala Bagian Ekonomi Kabupaten Sumba Barat Daya  mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan operasi pasar murah dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal itu penting karena masih ditemukan adanya pemasukan beras antar pulau tanpa label juga kenaikan harga pangan di pasaran dan lebih khusus terkait dengan sejumlah Ton Beras yang sudah di temukan pihak anggota Kodim 1629/SBD hingga terpublikasi, ujarnya. Meski begitu, Kadis bersama kabag tidak menyebutkan secara detail kenaikan harga yang terjadi pada sejumlah komoditas pangan.


Selain itu, Frin Tuka bersama Misna,  juga mengatakan bahwa rencana pelaksanaan operasi pasar tersebut belum dapat diputuskan, karena pihaknya masih melakukan Operasi lanjutan diberbagai titik seperti di pasar dan pada sejumlah pengusaha lainnya yang ada dikabupaten Sumba Barat Daya.


Ia menambahkan, pemerintah berharap di bulan suci Ramadhan, masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa dapat tersenyum karena harga pangan stabil, bahkan lebih rendah dari tahun lalu.


Kabag Ekonomi pada operasi berlangsung mengatakan bahwa terkait dengan Undang Undang tersebut yang merupakan dasar dalam pengiriman beras antar pulau, pihaknya mengatakan bahwa sudah di alihkan ke Badan Ketahanan Pangan Nasional yakni Undang Undang nomor 2 tahun 2023 dan sesuai perda kami juga tidak sertamerta turun melakukan operasi tanpa ada dasar, dan yang menjadi fokus kami hari ini adalah terkait beras ( bahan pangan Pokok ) yang diantar pulaukan dan yang menjadi catatan kami adalah beras yang diantar pulaukan yang menjadi produksi kebutuhan pokok, jangan jangan yang pertama tidak berlabel serta kualitas yang yang baik sehingga kita punya pngertian yang sama. dan kami abaikan dulu yang lain, ujarnya.


Lebih lanjut Misna menyebutkan bahwa terkait UU yang disebutkan pihak pemilik barang, itu sudah dicabut dan UU yang baru adalah nomor 2 tahun 2023 dimana Mutu beras seperti ada beras premium bahwa peraturan baru ini adalagi beras pecah. Dan beras Premium, Madiun dan Sop Medium dan beras pecah, semuanya  dilihat dari mutu beras. Dan Mutu beras tersebut ditentukan lagi dari dasar keamanannya. Dan kegiatan kami ini : takutnya kalau ada beras yang plastik dan mudahan tidak ada di sini, kandungan giginya dan harus tertera di Label.


Juga bapak mengatakan bahwa itu beras Curah, itu keliru tegas Misna. Dan beras yang masuk di sini harus ada Labelnya. 


Oleh karena itu kata Misna, bahwa persyaratan label: harus ada mereknya , harus ada daftar bahan yang digunakan , harus ada tulisan berat berapa kilo gramnya , ada kualitasnya. Apakah Medium atau Premium dan juga beras pecah tadi, semuanya ada persyaratan yang disertai gambar gambarnya, tandas Misna.


Nah saat ini kedatangan kami walau bentuk operasi adalah untuk memastikan benar beras tersebut yang 70 ton Milik pengusaha Tokoh Siba sesuai Manifes yang di pegang dinas bersama surat atau pas jalan atau tidak. Karena dalam satu manifes kata Misna masih terdapat Gula Pasir 10 ton dan Dedak 10 ton dengan penerima yang sama Arif dari Waikelo, papar Misna. 

( Efendy, kalau Beras 70 Ton milik saya, sedang gula pasir dan Dedak saya tidak tahu pemiliknya, ungkapnya ). Dan kalau di antar pulaukan harus dalam kemasan baik saat ini hinggah kedepannya agar tidak terjadi masalah, tegas Misna.


Berdasarkan pantauan media SuaraIndonesia1.Com, bahwa terkait dengan 70 ton beras tersebut, pihak pemilik sudah over atau jual dan tinggal 15 ton,600 kilo yang masih ada digudang.


Dalam Klarifikasi Efendy, kalau beras yang 70 ton itu ada merek. Cuman saat kita jual kebanyakan masyarakat maunya yang 50 kilo,paparnya.


Lebih lanjut Efendy sebagai pemilik Tokoh dan juga pemilik beras mengungkapkan terikasih terkait kedatangan pihak pemerintah SBD terutama tentang beras miliknya ( 70 ton ) yang dinilai tidak berlabel agar tidak ada perduga tak bersalah dan lain lain. Bahwa mengacu terkait persoalan beras terutama dengan Babinsa yang bertugas di bawah kami tidak pernah menyalahkan. dan semuanya benar. Menurutnya bahwa barang beras ini adalah mengacu karena tidak memiliki lebel, namun sudah ada mereknya. Sajalah kebiasaan orang orang atau tingkat masyarakat yang tidak mampu seluru Indonesia.


Tetapi kalau barang umum atau barang Curah seperti yang kami jual saat ini ketika mereka membelinya dengan harga tidak terlalu melambung dan mereka juga menjual ulang seperti yang dijual di kios kios. Sekali lagi saya berterima kasih supaya publik dapat tahu dan juga terbuka seolah olah ada prasangka bahwa kita jual belikan sudah ada merek, kata Efendi.


Lebih lanjut dijelaskan kalau kebiasaan masyarakat disini, bahwa mereka membeli yang ukuran 50 kilo. Cuman yang saya mau sebutkan disini bahwa dikatakan barang selundupan, yang menjadi pertanyaan saya, Selundupan ini dari mana ? Ini adalah barang impor. Dan saya mengirimkan dari sana yakni lewat Sahbandar, lewat karantina, lewat Babinsa dan juga KP3 serta lewat surat surat jalan dan semuanya lengkap. dan ini yang dipersoalkan kemarin. Secarah hemat sebut Fendy ( beras ) ini barang Curah yang boleh dikatakan barang umum sert beda lagi fermentasi yang berlebel, ungkap Efendy dalam klarifikasinya kepada petugas yang melakukan operasi pasar.


***** Eman Ledu *****

( SUARAINDONESIA1.COM ).

« PREV
NEXT »