Gorut - Suaraindonesia1, (17/02/2025), "Ketua gerakan Aktivis Milenial GAM-PG Amin Suleman Akan Melaporkan Dugaan Kasus Penjualan Manggrove pemalsuan Dokumen Dan Pungli Hasil Pembayaran Lahan Masyarakat, ke Kejaksaan Tinggi Gorotalo
polemik masalah lahan Manggrove yang di jual ke pihak perusahaan PT. AGIT ( ANGGREK INTERNASIONAL TERMINAL ) kini semakin menimbulkan tanda tanya, terhadap masyarakat publik, pasalnya Oknum aparat pemerintah desa terlibat dalam penjualan lahan(Manggrove), kususnya Oknum kepala desa Di Gorontalo Utara(anggrek)
",Menurut informasi dari Ketua GAM Amin Suleman, oknum kepala desa dan istrinya tidak mempunyai lahan di areal titik koordinat pembebasan lahan tersebut, adapun lahan tersebut hanyalah hutan bakau, "Tutur Amin
Dugaan ini telah di perkuat dengan adannya hasil laporan masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, bahwa benar adanya penjualan lahan(manggrove) ,yang di lakukan oleh oknum kepala desa Bersama istrinya dan kepala dusun kepada pihak perusahaan PT AGIT, "Tutur Amin Suleman
"Amin Suleman Menambahkan bahwa, Dana Hasil Pembayaran PT. AGIT untuk pembebasan lahan tersebut Di potong Oleh Pemerintah Desa seharga Rp 1000 Rupiah per Meter, dan hasil pemotongan tersebut di duga melibatkan Bank Rakyat Indonesia cabang Anggrek Gorontalo Utara(Gorut)
berdasarkan informasi dari Kepala Dusun, Amin menduga persoalan ini masuk dalam kategori Mafia Tanah yang melibatkan beberapa Oknum kepemerintahan dan Oknum Institusi Aparat Penegak Hukum Kabupaten Gorontalo Utara, "pungkas Amin Suleman,
OPN.