SUARAINDONESIA1.COM. – Evisiensi anggaran dari pusat membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur, Akhirnya hanya mampu mengukur 1.650 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau prona pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Yusak Benu sebagai Kepala BPN Kabupaten SBD saat ditemui media SuaraIndonesia1.Com di ruang kerjanya Rabu,19/2/2025.
Selanjutnya Yusak H.T Benu S.ST sebagai Kepala BPN kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan bahwa sebetulnya pihaknya menargetkan 6.000 bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat melalui program tersebut.
Namun demikian, karena Evisiensi anggaran, hanya targetkan 14 kepala desa untuk persiapan lokasi yang pada Senin mendatang akan melakukan sosialisasi sertifikasi lahan. Semuanya ini nantinya akan menuju pengukuran lahan desa mekar serta kami akan fokus pada wejewa Barat, Selatan, Timur dan Tengah.
Dan ini sesuai dengan juknis kami lakukan pendekatan sehinggah suatu saat semua tim lapangan bisa kelapangan, tandasnya.
Yusak menyebutkan bahwa dari 1000 bidang tanah ini anggarannya dari kementerian. Disebutkan bahwa yang tidak dibiayai itu adalah pilar , tanda batas dan kemudian yang tidak dibiayai lagi termasuk materai dan pengadaan dokumen dalam hal ini: Pajak , fotokopi KTP atau surat surat lain yang dibutuhkan oleh masyakat dan juga tidak dibiayai kalau nantinya ternyata tanah tersebut kena BPHTB, tetapi masyarakatlah yang biayai sendiri,paparnya.
Tetapi untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) dari masyarakat tidak bisa biayai, masih ada kesempatan atau kemudahan. dalam hal ini kita bisa buat dengan surat BPHTB terhutang.
Jadi BPHTB terhutang itu hanya berlaku pada program program Nasional yaitu PTSL yang kami adakan, sebutnya.
Kami juga menghimbau agar lokasi lokasi pada 14 desa itu misalnya kalau ada tanah gereja baik Protestan,Katolik,tolong nanfaatkan kesempatan ini tanah atau lokasi merekat dapat tersertipikat termasuk kalau ada Mushola khususnya kegiatan PTSL. 15 desa termasuk desa Weenamba itu pembebasan kawasan hutan tetapi melalui kegiatan prioritas negara karena dulunya kawasan hutan yang mendapat pembebasan kehutanan terhadap masyarakat.
Juga kaitan dengan BPHTB terhadap masyarakat, menurutnya adalah penggunaan dana dan sudah dilaksanakan melalui pengukuran hak yang wajib dikenakan BPHTB . Dan terkait Perda BPHTB, itu diperdakan oleh bupati. Tentunya dengan perhitungan perhitungan itu dan BPHTB bukan kepada BPN, tetapi di setor ke kas daera lewat BPKAD. sekali lagi bukan kepada BPN tetapi kepada pemerintah daera.
Dan kalau upaya untuk nantinya maupun rana itu wewenang Pemda dan kami sebagai lembaga vertikal yang membantu pemda dalam rangkah BPHTB untuk tanah tanah yang pertama kali peralihan hak itu wajib, tandansnya.
Dan terkait dengan keringanan jelasnya adalah kewenangan pemerintah. Dan dalam sosialisasi kami bahwa pengeluhan itu kami sudah sampaikan.Nah kadang kadang masyarakat yang punya tanah besar, mereka sudah perhitungkan. Baik mereka membagikan kepada anak anak terutama dalam perhitungan BPHTB dapat dimudahkan . Dan kegiatan PTSL seperti yang saya jelaskan tadi, bahwa masih ada kemudahan yaitu BPHTB terhutang dalam hal ini bahwa mereka tidak langsung lunas hari ini tetapi nanti ketika ada peralihan hak maka nantinya mereka akan lunasi BPHTB jika sudah memiliki untuk kewajiban. tentang BPHTB terhutang , jelasnya.
Oleh karena Kami tetap berupaya agar proses sertifikasi ini berjalan lancar sesuai semestinya walau ada keterbatasan anggaran dari pusat, kata Yusak. Juga Yusak menekankan pentingnya kejelasan dalam kepemilikan tanah, baik dari sisi subjek, objek, maupun terkait hukumnya, tutupnya.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).