BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BPHN Apresiasi Bagian Hukum Setda Pohuwato Bentuk Kadarkum dan Posbankum

Suaraindonesia1, Pohuwato - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI melalui Kepala Bidang Hukum BPHN sekaligus Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian, SH.MH, mengapresiasi langkah yang diambil Bagian Hukum Setda Pohuwato.

Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan antara pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Kabag Hukum, Owin S. Mohi bertempat di Kantor BPHN Kemenkum, Jakarta, Selasa (18/02/2024).

Kunjungan ke BPHN ini dalam rangka untuk percepatan pembentukan Desa Sadar Hukum.

Diketahui, Bagian Hukum Setda Pohuwato telah membentuk 60 kelompok sadar hukum (Kadarkum) dan telah melakukan Bimtek pembentukan 27 pos bantuan hukum (Posbankum) desa. Dimana Kadarkum maupun Posbankum adalah embrio terbentuknya Desa Sadar Hukum.

Masan Nurpian dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini. BPHN turut mengapresiasi capaian Bagian Hukum Pemkab Pohuwato dalam membentuk Kadarkum dan Posbankum yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Desa Sadar Hukum.

“Luar biasa pak Kabag Hukum cepat sekali bikin kelompok keluarga sadar hukum dengan jumlah besar dan pos bantuan hukum dengan jumlah yang besar pula,” ucap Masan.

Ia berpesan, Kadarkum dan Posbankum agar terus dibina dan menunggu penetapan Desa Sadar Hukum oleh Kementerian.

Wabup Suharsi Igirisa juga mengungkapkan keinginan besar pemerintah daerah membentuk Desa Sadar Hukum yang akan ditetapkan oleh Menteri Hukum RI. Sebab, syarat terbentuknya Desa Sadar Hukum sudah dipenuhi untuk 27 desa.

Sementara itu, Kabag Hukum Owin Mohi, menerangkan bahwa saat ini sementara berlangsung pelatihan Paralegal di Kemenhum Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato menjadi pengutus peserta terbanyak.

“Dalam pelatihan tersebut ada 20 peserta dan Bagian Hukum Pohuwato sebagai pengutus peserta terbanyak yakni 9 peserta. Tahun ini Kadarkum akan ditambah dan 27 Posbankum akan disertakan dengan pengisian sumber daya yang kompoten dalam melaksanakan tugas-tugas paralegal,” pungkas Owin.

(Abd)
« PREV
NEXT »