BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bangunan Tanpa Izin Bertaburan di Wilayah Kecamatan Tg Priok, Instansi Terkait Bungkam dan Tutup Mata



Jakarta, suaraindonesia1.com - Wilayah Kecamatan Tg Priok Jakarta Utara, Diduga Menjadi Tempat Bebas Bagi Pembangunan Gedung-Gedung Tanpa izin. Dugaan ini Mencuat Karena Banyaknya Bangunan Yang Melanggar Aturan, Namunu Tetap Berdiri Bebas Tanpa Tindakan Dari instansi Terkait.


Salah Satu Contoh Paling Mencolok Adalah Bangunan yang terletak di jalan, Agung Niaga Blok G4 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Di Mana Terdapat Ada nya Pelanggaran Tidak Ada Nya Ijin Papan Bener PBG/IMB Juga GSJ,GSB Bangunan Dan Diduga Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tetapi Tetap Dibiarkan Beroperasi.


Tak Hanya itu, Menurut informasi Terbaru, Justru Tukang Pekerja  Bicara Dengan  Wartawan Tidak Di Ijinkan Masuk Tanpa Seijin Pemilik Bangunan tersebut Wartawan Langsung Menemui Pak RT Setempat Di Jawab Singkat Naik Nama TONI Bangunan Baru Di Lokasi Semakin Mempertegas Kesan Bahwa Pelanggaran ini Diabaikan Oleh Pihak Berwenang.


Hal ini Menimbulkan Spekulasi Di Kalangan Masyarakat Tentang Adanya Koordinasi “Tersembunyi” Antara Para Pemilik Bangunan Dengan Oknum Di Dinas Terkait.



Bangunan Tanpa izin Yang Diduga Bebas Berdiri Di Wilayah Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok JAKARTA UTARA  ini Tidak Hanya Melanggar Aturan Administrasi Perizinan, Tetapi Juga Melanggar Sejumlah Peraturan Perda Hukum, Baik Di Tingkat Nasional Maupun Daerah. Berikut Adalah Peraturan yang Dilanggar :


Ya, membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia. PBG adalah izin yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.


Konsekuensi membangun tanpa PBG bisa berupa:


1. Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan.



2. Kesulitan dalam pengurusan legalitas, seperti sertifikat laik fungsi (SLF) atau jual beli properti.



3. Masalah hukum, jika bangunan berdampak negatif terhadap lingkungan atau melanggar tata ruang.



Membangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa regulasi di Indonesia, terutama dalam:


1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, termasuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG.




2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung


Pasal 185: Jika bangunan tidak memiliki PBG, pemilik dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, penghentian konstruksi, denda, hingga pembongkaran bangunan.




3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang masih berlaku untuk beberapa ketentuannya)


Pasal 39: Bangunan yang tidak memenuhi standar atau tanpa izin dapat dibongkar.


Pasal 46 ayat (3): Pelanggaran ketentuan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.


Selain itu, aturan di tingkat daerah (Perda) juga bisa menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Jika pelanggaran berdampak luas, bisa juga terkena pasal di UU tentang Lingkungan Hidup atau Peraturan Tata Ruang.


Report, Team

« PREV
NEXT »