BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT JPM Melakukan Pemutusan Hubungan Kerjasama Sepihak, PT ANK Melayangkan Somasi




Tangerang, suaraindonesia1.com

PT Antar Nusa Katulistiwa ( ANK ) yang beralamat di jalan Buaran Wetan Kel Tanah Tinggi Tangerang Melayangkan Surat Somasi kepada PT Jakarta Property Management ( JPM ) yang diwakili oleh RIVALDI, yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari, RT.001/RW.007, Nerogtog, Pinang, Tangerang City, Kamis ( 02/01/2025 )


Saat awak media mewawancarai pihak manajemen PT ANK Indonesia One Mengatakan bahwa pemutusan sepihak ini adalah melanggar kesepakatan yang sudah di sepakati bersama oleh pihak Paguyuban Green Village tapi kenapa tiba-tiba kami mendapat surat pemutusan hubungan kerjasama oleh pihak PT Jakarta Property Management ( JPM ), dari bentuk KOP suratnya saja sudah kami dugan tidak benar, karena itu pakai KOP surat punya PT JPM sedangkan kami buat kontraknya oleh Paguyuban Green Village,"beber pihak manajemen


Lanjut pihak manajemen PT ANK Indonesia One mengungkapkan Kronologi kejadiannya:


Kronologi :

1.. PT Antar Nusa Katulistiwa ( ANK ) Mendapat Surat penunjukan parkir dengan pihak Paguyuban Green Village 


2.. berjalannya waktu 1 tahun parkir, PT Jakarta Property Management ( JPM ) Melakukan pengakhiran kontrak sepihak kepada PT ANK pada tanggal 31 Desember 2024


3.. PT JPM terhitung tanggal 1 Januari 2025 melakukan penutupan sistem listrik parkir oleh Bpk Rivaldi 


4.. PT ANK akan mengambil langkah hukum melalui perdata maupun pidana 


meminta ganti rugi alat-alat parkir 


Dan juga bahwa  setiap bulannya PT ANK  memberi distribusi kepada paguyuban Green Village sebesar 8 juta/bulan 


Padahal lahan parkir itu sebenarnya untuk Fasilitas umum dan Fasilitas Sosial untuk warga sejak tahun 2021 sudah serah terima dengan pihak Pemda setempat, serta menurut Kuasa Hukum PT ANK Indonesia One bahwa Fasilitas Sosial ( Fasos) dan Fasilitas Umum ( Fasum) ini di anggap menjadi Pungut Liar ( Pungli) dan juga ada dugaan Oknum Marinir di lokasi parkir  gayanya seperti preman meminta jatah ini namanya pungli serta seakan-akan menjadi Beking atau bemper bagi Green Village,"Ucap manajemen PT ANK Indonesia One


Maka kami dari PT ANK akan membawa masalah ini kerana hukum perdata maupun pidana itu akan kami tempuh karena kami merasa di Sholimi oleh pihak Paguyuban Green Village maupun PT JPM,"tutup manajemen PT ANK Indonesia One


Saat diminta keterangan di kantornya terkait kasus ini Dr Bahru Nabiza Ketua Umum ( Ketum) GATRA dan juga Aktivis pergerakan mengatakan ini tidak bisa putus MOU sepihak yang tidak berdasar pada Surat penunjukan Kerja ( SPK), sehingga merugikan pihak lain yang sudah berinvestasi dalam hal tersebut, ini perlu kebijakan yang pasti dan sesuai dengan ranah hukum, "Ujar Dr Bahru Navizha Ketum GATRA


Saat awak media mewawancarai pak Rivaldi di kantornya beliau mengatakan bahwa saya mengeluarkan surat pemutusan kerjasama dengan PT ANK Indonesia One karena sudah mendapatkan Surat Kuasa ( SK) dari paguyuban Green Village serta dukungan dari mereka dan kalau meu menanyakan tentang yang lainnya nanti saya komunikasikan dulu dengan atasan saya ya pak nanti kami akan hubungi secepatnya,"ujar Rivaldi di kantornya



Report, Tim

« PREV
NEXT »