Tangerang - suaraindonesia1.com
Konflik pengelolaan lahan parkir di Perumahan Green Village, Kota Tangerang, kini memasuki babak baru setelah PT Antar Nusa Katulistiwa (PT ANK) resmi melaporkan PT JPM dan Paguyuban Green Village ke pihak kepolisian. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran hukum berupa penggelapan hak, penipuan, dan tindakan sepihak yang merugikan PT ANK secara materiil maupun non-materiil.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/25/1/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan pada 7 Januari 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. PT ANK juga menggandeng kuasa hukumnya, Akhmad Suhardi, SH, MH, dari Nusantara Law Firm & Partners, untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum.
*Kronologi Kejadian*
Menurut laporan, konflik bermula pada 1 Januari 2025, ketika PT JPM secara sepihak memutus kontrak pengelolaan lahan parkir yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) antara PT ANK dan Paguyuban Green Village Rukun Tujuh. Pemutusan kontrak tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kartino SE, SH, Direktur Utama PT ANK Indonesia One, menjelaskan bahwa sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam SPK, PT ANK ditunjuk oleh Paguyuban Green Village sebagai pengelola lahan parkir sejak 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2027. Namun, tindakan sepihak PT JPM menyebabkan PT ANK mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.
“Kami telah menjalankan kewajiban kami sebagai pengelola sesuai kontrak yang berlaku. Pemutusan sepihak ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Ini menyangkut hak kami yang dilindungi oleh hukum,” tegas Kartino.
*Tuntutan Pidana dan Dasar Hukum*
Dalam laporan pidana, PT ANK menjerat PT JPM dan pihak Paguyuban dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Barang siapa dengan sengaja menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya, dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Perbuatan menipu pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dapat diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
3. Pasal 1320 KUHPerdata tentang Perjanjian: Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi.
Kuasa hukum PT ANK, Akhmad Suhardi, menyatakan bahwa pihaknya juga mengajukan laporan tambahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Paguyuban Green Village.
“Sebagai pihak yang memberikan mandat kepada PT ANK, Paguyuban harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi. Jika mereka tidak mengambil sikap tegas, mereka akan kami gugat secara perdata,” ujar Akhmad.
*Tuntutan kepada Paguyuban Green Village*
PT ANK juga menuntut agar Paguyuban Green Village segera mengambil sikap tegas terhadap PT JPM yang dianggap telah melanggar perjanjian. Kartino menegaskan bahwa Paguyuban, sebagai pemberi mandat, tidak bisa lepas tangan dalam konflik ini.
“Paguyuban harus bertanggung jawab penuh. Kami mendesak mereka untuk menegur PT JPM dan memastikan hak kami dipulihkan. Jika tidak, kami tidak segan-segan membawa Paguyuban ke meja hijau,” tambahnya.
*Dampak dan Tuntutan Publik*
Kasus ini menuai perhatian luas, terutama dari warga Green Village dan pengamat hukum. Banyak yang mempertanyakan sikap pasif Paguyuban dalam menyelesaikan konflik yang memengaruhi fasilitas umum di kawasan tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa penyelesaian hukum adalah langkah yang tepat untuk memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar perjanjian.
“Ini adalah pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kontrak kerja sama dan tidak melakukan tindakan sepihak,” ujarnya.
PT ANK berharap laporan pidana ini dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
*Dengan jalur hukum yang ditempuh, mereka yakin keputusan yang adil akan menjadi rujukan penting dalam penyelesaian sengketa serupa di masa depan.* ( sumber : *Nusantara Law Firm & Partners* )
Report, Team