Sarolangun_Suaraindonesia1.com Jumlah pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun tahun 2024 menurun, jika dibandingkan tahun 2023. Untuk tahun 2024 terdapat 242 pernikahan dan tahun 2023 terdapat 272 pernikahan.
Darlis Kepala KUA, Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jumat, (10/1/2025) menyampaikan untuk tahun 2025 dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) RI no.22 tahun 2024 tentang pernikahan untuk pelaksanaan akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja atau jam dinas.
Kemudian terdapat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang baru nomor 30 tahun 2024 dalam Pasal 16 ayat 2 menyebutkan atas permintaan Calon Pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
“Untuk tahun 2005 ini perlu diketahui oleh masyarakat dan kita juga sudah sosialisasi ada peraturan Menteri Agama terbaru yaitu diantaranya satu pelaksanaan akad nikah di KUA dilakukan pada hari dan jam dinas. Kemudian yang kedua perubahan dari PMA yang dulu mengenai syarat pernikahan itu kalau dulu ada harus punya akte kelahiran atau surat kenal lahir dari desa, nah untuk yang tahun ini peraturan yang terbaru itu calon pengatin harus semuanya pakai akte jadi tidak boleh diwakili dengan surat kenal lahir dari desa,” katanya.
mengatakan terdapat syarat berkas yang harus dilengkapi atau disiapkan oleh masyarakat sebelum menikah diantaranya adalah akte kelahiran, buku nikah orang tua dan ijazah maupun lainnya.
“Yang terutama ya NA, KTP, KK, akte kelahiran, ijazah, Terang Sehat Puskesmas dan Sertifikat Elsimil (Elektonik Siap Nikah dan Hamil) terus kalau bagi perempuan itu surat nikahnya orang tua, kalau sudah janda ya harus pakai jandanya itu janda yang bagaimana cerai mati apa cerai hidup, itu ya harus ada buktinya otentik dari pengadilan. Kalau memangnya cerai mati ya harus ada dokumen kematian dari desa,” ujarnya Darlis
Darlis menambahkan peran Modin di tingkat desa yaitu salah satunya memberikan layanan dengan sebaik-baiknya untuk memudahkan warga dalam pengurusan syarat pernikahan bagi mereka yang telah menemukan jodoh.
Perwarta : Djarnawi Kusuma