BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kejati NTT Gencar Periksa Proyek Irigasi Bernilai Rp 44 Miliar, Bongkar Fakta Baru di Sumba



Sumba Suara Indonesian1.com, Tim penyidik bersama tim ahli PNK memeriksa Daerah Irigasi Melolo Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sumba Timur.


 Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT kian gencar melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dan 2022 yang tersebar di beberapa wilayah kabupaten di NTT.


Belum lama ini, tim penyidik dengan menggandeng tim ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek irigasi yang dikerjakan di wilayah Pulau Sumba.



Pemeriksaan dilakukan di Daerah Irigasi (DI) Melolo Kabupaten Sumba Timur. Terdapat dua pekerjaan dengan tahun anggaran berbeda di lokasi ini, yaitu pada tahun anggaran 2021 dan 2022.


Masih di wilayah Kabupaten Sumba Timur, tim penyidik bersama tim ahli juga memeriksa Daerah Irigasi Mataiyang di Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu. Proyek di lokasi ini dikerjakan pada tahun anggaran 2022.



Tim penyidik bersama tim ahli PNK memeriksa Daerah Irigasi Melolo Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sumba Timur.



Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan pada Daerah Irigasi Waekeloh Sawah di Kabupaten Sumba Barat Daya yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022.


Lokasi terakhir yang diperiksa tim penyidik bersama tim ahli adalah Daerah Irigasi Wanokaka di Kabupaten Sumba Barat yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022.


Informasi yang dihimpun media ini, menyebutkan, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021, tim penyidik bersama tim ahli PNK telah memeriksa sejumlah lokasi irigasi, yaitu DI Aroki Kabupaten TTU dengan nilai Rp 1.030.958.541,16., DI Weliman Kabupaten Malaka Rp 3.505.426.301,48., DI Luwurweton Kabupaten Ngada Rp 10.256.206.090,79., dan DI Melolo Kabupaten Sumba Timur Rp 5.687.023.907,82.


Untuk DI Wae Ces tahun anggaran 2021 di Kabupaten Manggarai yang bernilai Rp 3.848.907.512,28., saat telah pada tahap penyidikan.


 



Tim penyidik bersama tim ahli PNK memeriksa Daerah Irigasi Mataiyang Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sumba Timur.


Sementara, untuk penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2022, tim penyidik bersama tim ahli PNK telah memeriksa sejumlah lokasi irigasi, yaitu DI Wae Ces dengan total anggaran Rp 2.240.000.000., DI Wanokaka Rp 4.323.840.000., DI Waekolah Sawah Rp 1.746.087.550., DI Mataiayang Rp 2.297.400.000., DI Melolo Rp 2.804.800.000. Sehingga total nilai kontrak untuk tahun 2022 senilai Rp 13.412.127.550.


Informasi lainnya menyebutkan, pada tahun 2022 Dinas PUPR Provinsi NTT mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 14.118.029 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan Dokumen Rencana Kegiatan (DRK) DAK Tahun Anggaran 2022 dialokasikan untuk beberapa kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT.



Tim penyidik bersama tim ahli PNK memeriksa Daerah Irigasi Wanokaka Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sumba Barat.


Untuk diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah Provinsi NTT pada tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total pagu senilai Rp 44.045.629.000.


Penyelidikan mulai dilakukan pasca Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan.


Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-648/N.3/Fd.1/10/2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp 29.927.600.000.


Selanjutnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-649/N.3/Fd.1/10/2024 kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp 14.118.029.000.  Dengan demikian, total anggaran tahun 2021 dan 2022 senilai Rp 44.045.629.000.


Tembok Patah hingga Material Tidak Sesuai


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT yang dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H.,M.H., belakangan ini gencar melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek irigasi.


Penyidik melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang dipimpin oleh Ir Kusa Nope, MT.


Dalam rangka penyidikan, tim Pidsus Kejati NTT bersama tim ahli PNK juga memeriksa kembali proyek Irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021.


Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komiten (PPK) A.S. Umbu Dango, S.T.,.MT., Thomas Saga selaku Direksi Teknis Dinas PUPR Provinsi NTT, Johanes Gomeks selaku PPK II, Dionisius Wea selaku penyedia pada Irigasi Wae Ces 2021, Sub Kontraktor Kornelis Ebot, dan Almus Sato selaku tim pengawas.


Pantauan media ini, pemeriksaan tim ahli dimulai dari proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021. Kemudian, dilanjutkan pada proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022.


Pemeriksaan dilakukan secara detail dengan mengukur kembali hasil pekerjaan irigasi yang terbangun, dan membandingkan dengan dokumen Back Up Data 100%, As Built Drawing dan Mutual Check 100%.


Tim ahli juga mengambil foto dan video kondisi proyek irigasi Wae Ces yang terbangun.


Temuan “Tambal Sulam” dan Material Berkualitas Buruk


Ketua Tim Ahli, Kusa Nope yang diwawancarai, mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022, pihaknya menemukan sejumlah fakta, yaitu adanya ketidak sesuaian antara volume yang terpasang dengan dokumen back up data 100%.


“Seharusnya pekerjaan bongkar saluran kemudian pasang baru, tetapi dari hasil pemeriksaan dan keterangan masyarakat sekitar, tidak dilakukan bongkar saluran. Yang terjadi mereka hanya ‘tambal sulam’. Ini yang paling fatal, karena nilainya paling besar,” ungkap Kusa Nope.


 “Fakta ini mengakibatkan volume yang terpasang tidak sesuai back up data. Belum lagi penyimpangan dalam penggunaan material yang kualitasnya sangat buruk, karena yang dipakai itu sirtu, bukan pasir,” lanjut dia.


Kusa Nope menambahkan, pihaknya juga menemukan tidak sedikit tembok irigasi yang patah dan ambruk, termasuk lantai saluran irigasi.


“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan warga sekitar, pelaksana pekerjaan hanya memperbaiki bagian tembok saluran yang rusak. Mereka hanya melapisi dengan campuran acian baru. Ini jelas terlihat di lapangan, karena acian baru sudah terkelupas. Hal yang sama dilakukan pada pekerjaan lantai. Kami menduga material lama dipakai kembali, baru dilapisi dengan campuran semen dan sirtu,” beber Kusa Nope.


Pekerjaan Amburadul Picu Kekecewaan Petani


Sementara itu, Dominikus Hibur selaku Ketua RT 32/ RW 03, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, saat dimintai keterangan oleh penyidik, membeberkan sejumlah fakta.


Dominikus yang mengaku sudah 25 tahun menjadi Ketua RT di lokasi tersebut, menilai proyek tersebut dikerjakan asal jadi.


“Mereka kerja amburadul. Hanya acian kembali tembok yang sudah ada. Dari awal pekerjaan, papan proyek juga tidak dipasang. Tiap hari, mereka angkut material pakai pikap, baru dimana ada yang rusak mereka tambal. Kami petani di sini sebagai penerima manfaat proyek ini sangat kecewa dengan pekerjaan yang model begini,” beber Dominikus.




Hal senada disampaikan oleh Hilarius Iluk, tokoh masyarakat setempat.


“Ini banyak tembok yang patah, karena mereka kerja sembarang. Bapak jaksa mereka lihat saja, tembok yang rusak ini karena mereka langsung cor di atas tanah. Tidak ada pasangan fondasi, jadi akhirnya cepat rusak. Tembok juga mereka langsung acian saja, tidak plester lagi. Lantai juga begitu, mereka hanya tambal bagian-bagian yang lubang saja,” ungkap Hilarius.


Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengatakan, pemeriksaan kembali proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2021 dalam rangka penyidikan.


Sementara, pemeriksaan proyek irigasi Wae Ces tahun anggaran 2022 dilakukan dalam tahap penyelidikan.


“Nanti dengan hasil pemeriksaan bersama tim ahli ini, kami akan gelar perkara untuk evaluasi sejauh mana hasil penyelidikan. Kalau “Nanti dengan hasil pemeriksaan bersama tim ahli ini, kami akan gelar perkara untuk evaluasi sejauh mana hasil penyelidikan. Kalau memang dinilai sudah rampung, segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau untuk perkara proyek Irigasi Wae Ces tahun 2021, segera kami rampungkan penyidikan,” jelas Mourest.


 Pantauan awak media ini, pemeriksaan dilakukan dari pukul 11.00 hingga pukul 13.00. Pemeriksaan sempat terhenti beberapa jam karena hujan lebat, dan baru dilanjutkan kembali pada pukul 15.00 hingga pukul 18.00.


Sementara itu, pemeriksaan pada paket pekerjaan irigasi Wae Ces tahun 2022 kembali dilanjutkan di tiga lokasi lainnya, sepanjang 1 kilo meter lebih di Kelurahan Karot pada Sabtu (30/11/2024) pagi.


Pemeriksaan akan dilanjutkan pada proyek irigasi Luwurweton di Kabupaten Ngada.


Untuk diketahui, proyek irigasi Wae Ces tahun 2021 dengan penyedia Dionisius Wea, PT. Kasih Sejati Perkasa, dan

Pengawas Stefanus Kopong Miten. Dalam pemeriksaan lapangan ini, Stafanus mangkir dari panggilan penyidik.


Kemudian, proyek irigasi Wae Ces tahun 2022 dengan penyedia Alvian, PT. Calasanz Prima, yang juga mangkir dalam pemeriksaan lapangan ini. 

(Tibo SuaraIndonesia1.com).

« PREV
NEXT »