BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KANTOR DESA BAYANGAN TANAH NYALE TIDAK TERURUS SEPERTI RUMAH HANTU.



SUARAINDONESIA1. COM --- Pemekaran desa adalah upaya pemerintah untuk membagi wilayah administratif desa menjadi beberapa wilayah yang lebih kecil. 


Pemekaran dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berangkat dri hal yang mendasar dalam melakukan pemekran wilayah adalah adanya keinginan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan jlan berotonomi berdasarkan perda pemekaran wilayah desa dengan tujuan penataan Pemekaran desa adalah :

1 . Mewujudkan evektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

2 . Mempercepat kesejahteraan masyarakat .

3 . Mempercepat peningkatan kualitas publik , tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing desa dengan memiliki potensi yang meliputi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusi dan Sumber Daya Ekonomi Pendukung. 



Namun sangat disayangkan , berdasarkan hasil investigasi kapangan sejumlah media SuaraIndonesia dan media forjis group tertanggal sabtu 11 Januari 2025, Kantor Desa Bayangan ( Tana Nyale ) kecamatan Kodi tidak terurus dan berada  ditutupi rumput liar dan kayu lamtor.


Berdasarkan data lapangan yang dihimpun sejumlah media forjis group dari sejumlah masyarakat dusun dua, menyampaikan kalau desa bayangan Tanah Nyale adalah mekar dari desa induk Ate Dalo.


Pantauan sejumlah media sabtu 11 Januari 2025 , sangat disayangkan kalau Kondisi Kantor Desa Tana Nyale terbengkalai, tidak terurus dan berada dalam hiasan belukar serta tidak layak disebut kantor desa persiapan.



Sehingga didasari hasil pantauan media, penjabat desa bayangan Tanah Nyale tidak menjalankan fungsi dalam melakukan pelayanan program terhadap masyarakat.


Kristina Rehi Maha, selaku masyarakat setempat saat diwawancara menerangkan bahwa. Kantor desa Tana Nyale memang sering ditutup dan tidak perna terlihat adanya aktifitas dari penjabat desa maupun perangkat desa bayangan sehingga kami masyarakat merasa tidak puas dengan kondisi wilayah pemekarn seperti yang dilihat oleh sejumlah media, ungkap Kristina.


Kristina menambahkan , Apabila ada pembagian sumbangan , Kantor desa itu di buka tetapi jika usai pembgian sumbangan, kantor desa tersebut mulai ditutup seperti yang pak wartaqan lihat saat ini dan bahkan prangkat desa tidak perna terlihat, kecuali itu kalo ada pembagian sumbangan saja, sumbanganpun jarang didesa ini selama mekar dari desa Ate Dalo dan juga Sangat-sangat di sayangkan jika instansi-instansi terkait tutup mata dan membiarkan hal-hal seperti ini terus menerus dipelihara dalam jangka panjang dan menjadi budaya kotor yang sangat-sangat jelas merugikan negara serta mencekik kehidupan masyarakat desa Tana Nyale,pintah Kristina ketika di wawancarai media.


Selain itu sebut Kriatina,  Bendera merah putih sampai rusak dan sobek di hajar hujan angin , terik panas akibat tidak adanya  perhatikan dari kedua pemerintah desa Tana Nyale tersebut.


Sementara Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.


**** Eman Ledu ****( SUARAINDONESUA1.COM ).

« PREV
NEXT »