SUARAINDONESIA1.COM - Menindaklanjuti instruksi lisan Penjabat Bupati Sumba Barat Daya,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten SBD melakukan Penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir badan Jalan Utama depan SPBU RadaMata Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Langkah ini dilakukan menyusul Sorotan publik terkait penataan infrastruktur pedestrian di kawasan tersebut, dengan tujuan menjaga ketertiban dan memastikan fasilitas umum digunakan sesuai fungsinya.
Badan jalan di lingkaran jantung kota Tambolaka, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, sering kali dialihfungsikan oleh PKL untuk berjualan. Kondisi ini memicu kekhawatiran, mengingat warga terpaksa berjalan di tepi jalan raya yang membahayakan keselamatan mereka. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah penting dalam menata kawasan kota.
Dominggus Mete sebagai Kepala Bidang Satpol PPUD Kabupaten Sumba Barat Daya sat di miintai keterangannya oleh media SuaraIndonesia1.Com terkait dengan giat tersebut menjelaskan bahwa sosialisasi dan penertiban ini dilakukan dengan pendekatan humanis sejak belakangan secarah berulang kali untuk tidak menjajakan segala barang jualan di pinggir badan jalan utama kota Tambolaka, Namun apa yang kita benahi di saat kami ada tak kalah kalau mereka mengatan " Ya. Kemudian ketika semua petugas beralih langkah ke titik lain untuk melakukan pemantauan dan penertiban, para pedagang kaki lima berulah kembali menjajakan barang jualan mereka pada lokasi terlarang.
"Kami berupaya menyampaikan aturan dengan baik dan santun, agar para pedagang bisa mengerti tanpa merasa terintimidasi, jelasnya, Rabu 22 Januari 2025.
Pada gelar yang kami lakukan hari ini, kami menemukan beberapa lapak dagangan seperti pedagang pedagang sayur,pedagang ikan dan lainnya hingga tenda warung makan, beroperasi di pinggir badan jalan maupun di depan pertokoan mulai pagi hari hinggah malam hari.
Akibat masyarakat tidak memiliki kesadaran , berdasarkan penyampaian lisan penjabat buapati Sumba Barat Daya, kami lakukan ketegasan dan mengamankan beberapa tempat jualan untuk masyarakat tidak lagi menjajakan barang jualan mereka serta bebera box ikan yang sengaja ditinggalkan pemiliknya berjejeran pada pinggir badan jalan utama seperti bagian kiri jalan dan kanan jalan , kami angkat dan muat di oto Dalmas dan selanjutnya kami bawah ke kantor sebagai bukti dan jika ada masyarakat sebagai pemilik yang merasa memiliki box tersebut biar datang di kantor dan kami akan berikan pebenahan selanjutnya, ungkanya.
Dominggus Mete , menekankan bahwa ruang publik, khususnya depan pertokoan dan terutama jalur jalan utama di depan SPBU Radamata,mestinya harus dijaga fungsinya untuk pejalan kaki, bukan dialihfungsikan sebagai area jual beli, tandasnya.
" Pinggir bandan jalan jalut utama adalah ruang publik yang harus dijaga fungsinya. Tidak boleh ada yang mengalihfungsikan sebagai tempat berjualan, karena ini bisa membahayakan pengguna jalan, terutama pejalan kaki," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mengedukasi para pedagang mengenai Peraturan Daerah Kabupaten SBD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Perda tersebut melarang pedagang berjualan di ruang publik, termasuk trotoar, tepi jalan, dan bahu jalan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Dalam Perda tersebut jelas disebutkan bahwa trotoar dan bahu jalan bukanlah tempat yang diizinkan untuk kegiatan jual beli. Kami harus menjalankan aturan ini untuk kebaikan bersama, baik untuk para pedagang maupun masyarakat pengguna jalan,” tegas Domi Mete.
Pantauan SuaraIndonesia1.Com, Satpol PP Kabupaten SBD juga mengajak pedagang untuk mencari lokasi alternatif yang sesuai dengan aturan.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).