SBD, SUARAINDONESIA.COM -Pada Rabu 11 Desember 2024, rekonstruksi kasus pembunuhan di Kampung Mata weekaroro, Desa wee Rame,Kecamatan wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) berlangsung di Mapolres SBD.
Peristiwa yang menggemparkan masyarakat setempat beberapa waktu silam yabg terjadi pada Selasa 25 November silam tahun 2024 di mana seorang lelaki bernama YUS, menjadi korban.
Tertanggal Rabu 11 November 2024 Pelaku berinisial M,JR,AR,LA diduga terlibat dalam insiden yang merenggut nyawa Yunus Umbu Sogara telah melakukan Rekon.
Rekonstruksi tersebut yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres SBD ini memperagakan 33 adegan penting yang menggambarkan kronologi kejadian.
Acara tersebut dihadiri sejumlah APH Polres Sumba Barat Daya serta saksi-saksi dan para pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP. I KETUT RAI ARTIKA,SH didampingi Kanit Pidum Polres SBD, Aipda I Kadek Nata , menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas jalannya peristiwa serta kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Rekonstruksi hari ini sebutnya, dirancang untuk mengungkap detail dari setiap tahapan peristiwa sehingga seluruh elemen kasus bisa diperjelas dan disesuaikan dengan keterangan yang ada, terangnya.
Juga sebutnya bahwa Adegan-adegan yang diperagakan mencakup berbagai momen krusial, mulai dari awal terjadinya pembunuhan.
Menurutnya, Setiap adegan dihadirkan dengan cermat untuk memberikan gambaran jelas mengenai peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Oleh karena itu sebutnya, bahwa Proses rekonstruksi ini turut dihadiri oleh keluarga korban dan masyarakat setempat yang mengikuti jalannya proses dengan penuh perhatian. Mereka berharap proses ini bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Kasatreskrim menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, tambahnya, memberikan jaminan kepada publik.
Dengan selesainya rekonstruksi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik pelaku maupun saksi, dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya. Proses penyidikan selanjutnya akan memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pungkas Kasatres mengakhiri.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).