BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penegak Hukum Diminta Periksa legalitas PT. Wajar Corpora Di Aceh Tamiang.



Aceh Tamiang Suaraindonesia1com, Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yang Dilaksakan Di gedung DPRK Aceh Tamiang Pada Hari Kamis 19/12/24 Pukul 10wib. Diruang Komisi Satu (1) Tidak Membuahkan Hasil. 


Terjadi Perdebatan Sengit Antara Masyarakat Dengan Pihak PT. Wajar Corpora Hingga Dijadwalkan Kembali Oleh Ketua Komisi Satu (1) Pada Hari Senin Tanggal 23/12/14 Mendatang. 

Direktur PT. Wajar Corpora Membantah Dan Tidak Mengakui Perihal Adanya Masyarakat Yang Mengontrak Dan Membersihkan Lahan Yang Dulunya Hutan Dan Kini Sudah Layak Dikatakan Perkebunan. 



Padahal Sebelumnya Telah Dipaparkan Secara Jelas Oleh Pihak Manajemen Lama PT. Wajar Corpora Apa Penyebab Perusahaan Tersebut Mengalami Bangkrut Dan Tidak Mampu Menggaji Para Karyawannya lagi.



Masyarakat Meminta Para Penegak Hukum Memeriksa Legalitas PT. Wajar Corpora Yang Diduga Ijinnya Telah Habis Masa Berlakunya. 



Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Disebutkan Bahwa " Perusahaan Perkebunan Yang Melakukan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Dengan Luasan Skala Tertentu dan/ Atau Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Dengan Kapasitas Pabrik Tertentu, Wajib Memiliki Izin Usaha Perkebunan" ancaman Ketidak Patuhan Terhadap Pasal Tersebut Berupa Ketentuan Pidana Yang Terdapat Dalam Pasal 105 Undang- undang Nomor 39 Tahun 2014 Yaitu, Pidana Penjara Paling Lama 5(lima).Tahun.Dan Denda Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00  ( Sepuluh Miliar Rupiah). (Ed)

« PREV
NEXT »