BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pemahaman Hukum Masyarakat Publik Menjadi Kajian Bersama



Sumba Barat Daya, SuaraIndonesia1 - Menurut Pimred portalgogonews.com Dominggus Mone .SHi.M.Pd.Gr  berdasarkan kajian beliau bahwa masyarakat sering terpancing dengan isu negatif yang di komsumsi secara individual maupun secara diskusi kecil bagi masyarakat apalagi ditumbangi dengan beberapa hal yang  mereka hanya mengkomsi dari sisi Prodak hukum bukan ushul prodak hukum ataupun Qoedah-qoedah Hukum, sehingga kronologi kejadian perkara nya menjadi urgensi yang di pakai sehingga kejadian perkara tersebut langsung memutuskan secara krusial pribadi sehingga menjadi kajian individu bukan hasil penelitian para pemegang atau penegak hukum hingga pada pemegang keputusan dan langsung memvonis secara komsusi pribadi bagi pengkaji individu,bahkan ketika sudah di praperadilan mereka beranggapan itulah Prodak asali Hukum serta memvonis dia pelaku hukum sebenarnya padahal tidak demikian masih ada para pemegang hukum yakni pengadilan  tandasnya ketika ditemui media ini.


Oleh Prof.Siti Marwiyah sebagai Rektor Unitomo surabaya  menanggapi hal demikian lewat Dalam kuliah publik beliau mengungkapan dalam Unitomo Gelar Guest Lecture Bersama Akademisi Internasional: Peningkatan Publikasi untuk Riset Multidisiplin

(03 Nov 2024) beliau memberikan somasi ilmu hukum beliiau  memberikan paparan singkat bertema "Apakah Kualitas Demokrasi saat ini sesuai Amanat Konstitusi?" sebagai keynote speaker. Dalam presentasinya, Prof. Siti mengulas bahwa demokrasi di Indonesia harus berjalan seiring dengan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak warga negara dan keadilan sosial. "Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berpendapat, tetapi juga dari seberapa efektif hukum melindungi hak warga negara dan menjamin kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, menekankan bahwa kajian dan pemahaman mendalam tentang hukum demokrasi perlu terus diperkuat di dunia akademik.



Hal ini kalau dilihat digrup WA gruop Bateman Desa Yosef Rangga Lendu memberikan pola kondisonal masyarakat tempat konflik kepentingan individu dan konflik sosial masyarakat Sumba Barat Daya memaparkan bahwa khusus nya dimasyarakat majemuk terjadi pehelatan miras lebih tinggi kedudukan ketika ada konflik individu khusus di Sumba barat Daya ,namun lebih lanjutnya adalah tentang pahaman efek jerah nya belum diperhatikan itu karena ada elok isu egoisme ini menjadikan kita bisa menjaga sifat toleran harus benar-benar kita perhatikan tandasnya di WA Group Bateman desa .


Dalam beberapa kuliah ilmu hukum oleh fakar ilmu hukum mereka memberikan somasi education publik seperti salah salah satu pakar hukum mengatakan  pemahaman hukum masyarakat dipengaruhi oleh struktur sosial tempat hukum tersebut berlaku adalah karena struktur sosial mempengaruhi relasi, cara pikir, dan wawasan seseorang. Pengaruh tersebut dikarenakan struktur sosial berangkat dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut.


Menurut Prof. Soerjono Soekanto, ada 4 indikator yang membentuk kesadaran hukum

yang secara berurutan (tahap demi tahap) yaitu : 

1. Pengetahuan hukum; merupakan pengetahuan seseorang berkenaan dengan perilaku

tertentu yang diatur oleh hukum tertulis, yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang

diperbolehkan.

2. Pemahaman hukum; sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari

aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.

3. Sikap hukum (legal attitude); merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau

menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut

bermanfaat bagi kehidupaan manusia. Dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi

terhadap aturan hukum.

4. Pola perilaku hukum; tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum dalam

masyarakat. Jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya itu dan

sejauh mana masyarakat mematuhinya.

Dari apa yang dikemukakan Soerjono Soekanto, tentu bukan hanya keempat faktor

tersebut, tetapi banyak faktor-faktor lainnya yang ikut mempengaruhi efektifnya suatu hukum

diterapkan. Salah satunya adalah faktor keadaan atau kondisi yang melingkupi penerapan suatu

hukum. Hukum disini bisa saja menjadi tidak menentu dan menjadi wilayah “abu-abu” tidak jelas

dan samar-samar bahkan kerapkali (ibid media jurnal kampus)


Ada beberapa hal dipermainkan untuk kepentingan tertentu sehingga tidaklah

heran bila orang yang tidak bersalah sama sekali bisa di hukum dan orang yang bersalah menjadi

bebas.


Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum

antara lain sebagai berikut :

a. Compliance, sebagaimana disebut diatas, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang

didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari

hukuman atatu sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar

ketentuan hukum.kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan

pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada

pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada

apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum

tersebut.

b. Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai

intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik

dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum

tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-

hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi

tadi.

c. Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan

secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidahkaidah tersebut adalah

sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh karena dia

mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu

komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik. Titik sentral dari

kekuatan proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah

bersangkitan, terlepas dari  pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau

pemegang kekuasaan maupun pengawasanya.


  Kesimpulan dari pemahaman tentang Hukum seharus jika kita memeliki kesadaran hukum tentunya kita wajib mencermin dari keberadaan instansi disetiap kecamatan yang ada di indonesia menjadi barometer untuk tempat mencari keadilan dan curhat hukum dengan bekerjasama dengan berbagai instansi dan masyarakat harus menyadari tandasnya yang sering disapa Gus Mone (tim Redaksi)

« PREV
NEXT »