Sumba Barat Daya, SuaraIndonesia1 - Menurut Pimred portalgogonews.com Dominggus Mone .SHi.M.Pd.Gr berdasarkan kajian beliau bahwa masyarakat sering terpancing dengan isu negatif yang di komsumsi secara individual maupun secara diskusi kecil bagi masyarakat apalagi ditumbangi dengan beberapa hal yang mereka hanya mengkomsi dari sisi Prodak hukum bukan ushul prodak hukum ataupun Qoedah-qoedah Hukum, sehingga kronologi kejadian perkara nya menjadi urgensi yang di pakai sehingga kejadian perkara tersebut langsung memutuskan secara krusial pribadi sehingga menjadi kajian individu bukan hasil penelitian para pemegang atau penegak hukum hingga pada pemegang keputusan dan langsung memvonis secara komsusi pribadi bagi pengkaji individu,bahkan ketika sudah di praperadilan mereka beranggapan itulah Prodak asali Hukum serta memvonis dia pelaku hukum sebenarnya padahal tidak demikian masih ada para pemegang hukum yakni pengadilan tandasnya ketika ditemui media ini.
Oleh Prof.Siti Marwiyah sebagai Rektor Unitomo surabaya menanggapi hal demikian lewat Dalam kuliah publik beliau mengungkapan dalam Unitomo Gelar Guest Lecture Bersama Akademisi Internasional: Peningkatan Publikasi untuk Riset Multidisiplin
(03 Nov 2024) beliau memberikan somasi ilmu hukum beliiau memberikan paparan singkat bertema "Apakah Kualitas Demokrasi saat ini sesuai Amanat Konstitusi?" sebagai keynote speaker. Dalam presentasinya, Prof. Siti mengulas bahwa demokrasi di Indonesia harus berjalan seiring dengan amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak warga negara dan keadilan sosial. "Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari kebebasan berpendapat, tetapi juga dari seberapa efektif hukum melindungi hak warga negara dan menjamin kesejahteraan masyarakat,” jelasnya, menekankan bahwa kajian dan pemahaman mendalam tentang hukum demokrasi perlu terus diperkuat di dunia akademik.
Hal ini kalau dilihat digrup WA gruop Bateman Desa Yosef Rangga Lendu memberikan pola kondisonal masyarakat tempat konflik kepentingan individu dan konflik sosial masyarakat Sumba Barat Daya memaparkan bahwa khusus nya dimasyarakat majemuk terjadi pehelatan miras lebih tinggi kedudukan ketika ada konflik individu khusus di Sumba barat Daya ,namun lebih lanjutnya adalah tentang pahaman efek jerah nya belum diperhatikan itu karena ada elok isu egoisme ini menjadikan kita bisa menjaga sifat toleran harus benar-benar kita perhatikan tandasnya di WA Group Bateman desa .
Dalam beberapa kuliah ilmu hukum oleh fakar ilmu hukum mereka memberikan somasi education publik seperti salah salah satu pakar hukum mengatakan pemahaman hukum masyarakat dipengaruhi oleh struktur sosial tempat hukum tersebut berlaku adalah karena struktur sosial mempengaruhi relasi, cara pikir, dan wawasan seseorang. Pengaruh tersebut dikarenakan struktur sosial berangkat dari nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut.
Menurut Prof. Soerjono Soekanto, ada 4 indikator yang membentuk kesadaran hukum
yang secara berurutan (tahap demi tahap) yaitu :
1. Pengetahuan hukum; merupakan pengetahuan seseorang berkenaan dengan perilaku
tertentu yang diatur oleh hukum tertulis, yakni tentang apa yang dilarang dan apa yang
diperbolehkan.
2. Pemahaman hukum; sejumlah informasi yang dimiliki oleh seseorang mengenai isi dari
aturan (tertulis), yakni mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan tersebut.
3. Sikap hukum (legal attitude); merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau
menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut
bermanfaat bagi kehidupaan manusia. Dalam hal ini sudah ada elemen apresiasi
terhadap aturan hukum.
4. Pola perilaku hukum; tentang berlaku atau tidaknya suatu aturan hukum dalam
masyarakat. Jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya itu dan
sejauh mana masyarakat mematuhinya.
Dari apa yang dikemukakan Soerjono Soekanto, tentu bukan hanya keempat faktor
tersebut, tetapi banyak faktor-faktor lainnya yang ikut mempengaruhi efektifnya suatu hukum
diterapkan. Salah satunya adalah faktor keadaan atau kondisi yang melingkupi penerapan suatu
hukum. Hukum disini bisa saja menjadi tidak menentu dan menjadi wilayah “abu-abu” tidak jelas
dan samar-samar bahkan kerapkali (ibid media jurnal kampus)
Ada beberapa hal dipermainkan untuk kepentingan tertentu sehingga tidaklah
heran bila orang yang tidak bersalah sama sekali bisa di hukum dan orang yang bersalah menjadi
bebas.
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan masyarakat mematuhi kesadaran hukum
antara lain sebagai berikut :
a. Compliance, sebagaimana disebut diatas, diartikan sebagai suatu kepatuhan yang
didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari
hukuman atatu sanksi yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar
ketentuan hukum.kepatuhan ini sama sekali tidak didasarkan pada suatu keyakinan
pada tujuan kaidah hukum yang bersangkutan, dan lebih didasarkan pada
pengendalian dari pemegang kekuasaan. Sebagai akibatnya, kepatuhan hukum akan ada
apabila ada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kaidah-kaidah hukum
tersebut.
b. Identification, terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai
intrinsiknya, akan tetapi agar keanggaotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik
dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah-kaidah hukum
tersebut. Daya tarik untuk patuh adalah keuntungan yang diperoleh dari hubungan-
hubungan tersebut sehingga kepatuhanpun tergantung pada buruk baiknya interaksi
tadi.
c. Internalization, pada tahap ini seseorang mematuhi kaidah-kaidah hukum dikarekan
secara intrinsik kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isi kaidahkaidah tersebut adalah
sesuai dengan nilai-nilainya dari pribadi yang bersangkutan, atau oleh karena dia
mengubah nilai-nilai yang semula dianutnya. Hasil dari proses tersebut adalah suatu
komformitas yang didasarkan pada motivasi secara intrinsik. Titik sentral dari
kekuatan proses ini adalah kepercayaan orang tadi terhadap tujuan dari kaidah-kaidah
bersangkitan, terlepas dari pengaruh atau nilai-nilainya terhadap kelompok atau
pemegang kekuasaan maupun pengawasanya.
Kesimpulan dari pemahaman tentang Hukum seharus jika kita memeliki kesadaran hukum tentunya kita wajib mencermin dari keberadaan instansi disetiap kecamatan yang ada di indonesia menjadi barometer untuk tempat mencari keadilan dan curhat hukum dengan bekerjasama dengan berbagai instansi dan masyarakat harus menyadari tandasnya yang sering disapa Gus Mone (tim Redaksi)