Jambi - Sarolangun - Suaraindonesia1.com, sejak Dari Bulan april 2024 samapai ahir Desember 2024,Awak Media Ini Memantau Pelaksanaan Program Pembuatan Sertifikat Tanah ,Sistim Pendaftaran Tanah Sistimatis Langkap (PTSL) Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Jambi,
Ternyata sosialisa yang diadakan oleh oknum BPN Sarolangun yang berisial "ARD"tahun 2024 ini diduga ilegal,sehingga terseksan adanya pembodohan,penipuan dan terjadi nya pungli,sehingga menimbulkan kerugian masyakat Desa Pelawan Jaya yang menerima dampak asas manfaat program PTSL tersebut.
Ini terbukti sudah beberapa kali media mendatangi kantor BPN Sarolangun mencari kebenaran ada atau tidak terdaftar diperencanaan anggara (DPA) BPN Sarolangun jawab pihak petugas nya saat di konfirmasi,memang tidak ada kouta nya 2024.
Sosialisasi tersebut diduga dilaksanakan secara ilegal oleh Oknum petugas BPN sarolangun yang berinisial sebut saja nama nya,"ADR",sehingga Kepala Desa Pelawan Jaya memberanikan diri membentuk penitia dan meng SK kan Ketua,sekrataris serta Bendahara,pelaksananan program Pembuatan Sertifikat tanah sistim PTSL tersebut.
Sampai 23-12-2024 awak media ini belum dapat juga konfirmasi langsung Kepala Kantor Badan pertanahan Nasinal ( BPN) Kabupaten Sarolangun,hingga terkesan menghalang - halangi keneja kebebasan pers.
Diharapkan kepada instansi APH /POLRES untuk menindak secara tegas oknumn BPN Sarolangun Yng berinisial ARD tersebut.
Pewarta:Team.