SUARAINDONESIA1.COM - SBD, Pemilik Mobil atas nama Yosep Lende bapak Ardi selaku korban menitipkan atau Jaminkan mobilnya kepada 3 Kelompok tukang karena terdesak serangan kala itu yang berlangsung di kediamannya.
Dan guna menyelamatkan diri dari bentuk serangan yang dilakukan tiga kubuh atau kelompok tukang , dengan terdesak pemilik mobil langsung serahkan mobil kepada ketiga kelompok tukang dengan catatan membuat kesepakatan secara tertulis.
Adapun Pernyataan tertulis tesebut kala
itu yang di buatkan kepada ketiga kelompok tukang adalah sebagai berikut. : Atas nama Yusuf Lende memberikan jaminan ke tukang yang kerja di Irigasi Umbu Bodi desa Raba Ege dan akan membayar lunas pada 6 hari terhitung tanggal jaminan kepada tifa kelompok tukang masing-masing :
1. Kelompok Mulus/Lukas Rp,7.180.000.
2. Kelompok Jhon Rp,5.600.000.
3. Kelompok Meki/Ama Yana Rp,9.767.000.
Total keseluruhan : Rp,22.547.000.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor : LP/B/75/IV/2024/SPKT/RES.SBD.POLDA NTT, Tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 13:29 WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari,tanggal ditandatangani STPL, Berdasarkan surat tersebut di terangkan bahwa :
Nama Yusup Lende dengan nomor identitas : 5318052010710002 ( WNI ) , Wira Swasta,Agama Kristen Protestan , alamat manola desa Mandungo 10 ,20/ 1971.
Telah melapor dugaan Tindak pidana perampasan UU Nomor 1 tahun 1946 tentan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP yang terjadi di Manola desa Mandungo wewewa selatan Sumba Barat Daya pada hari minggu 28 April 2024 sekitar pukul 12:00 WITA dengan terlapor Melkianus Lede Bili dan Sensius Bili .
Berdasarkan surat tersebut ini , kejadian dapat diurai bahwa benar pada hari jumad 26 April 2024 sekitar pukul 13: 30 WITA telah terjadi Tindak Pidana Perampaaan Kendaraan Bermotor jenis mobil Avansa berwarna putih milik korban.
Adapun kendaraan tersebut dengan Nopol S,1724 LO dan nomor rangkah : MHKM 1 BA 3 JFK 220681 Serta nomor mesin K3MF 29178 , yang dilakukan oleh oleh terlapor An, Melkianus Lede Bili dan Sesius Bili yang bertempat dirumah korban kampung Manola desa Mandungo wewewa Selatan,SBD.
Kronologi kejadian berdasarkan LP yang mana awal mula bahwa kejadian , korban adalah sebagai Pimpro atau mendapat pekerjaan dari pemilik proyek An: ongko Kwintus untuk mengerjakan saluran irigasi yang berlokasi di kampung Umbu Bodi desa Raba Ege kecamatan wewewa Barat Sumba Barat Daya. Kemudian korban menelepon terlapor untuk menyampaikan bahwa asa pekerjaan saluran Irigasi dan terlapor datang di rumah korban dan bersepakat untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan upah Rp,90.000 per meter kubik-ke Rp,90.000 meter Lari.
Lalu korban tidak mau atas permintaan terlapor karena sudah ada kesepakatan awal. Kemudian terlapor datang di rumah korban dengan membawa senjata tajam berupa parang dan mengancam korban untuk membunuh dan menyuruh korban agar menyetujui permintaan terlapor dengan hitungan Rp, 90.000 per meter lari , dan kerban bersih keras tidak mau.
Akibat korban tidak mau, terlapor mengambil paksa kendaraan milik korban berupa mobil Avanza yang pada saat itu kendaraan teesebut terparkir di eumah korban . Atas kejadian tersebut, korban datang di SPKT Polres SBD agar proses hukum sesuai hukum yang berlaku.
Yusup Lende yang di temui di tempat berbeda oleh media ini terkait dengan perampasan unit kendaraan mobil merk Avansa sejak beberapa bulan terlewatkan , mengungkapkan kinerja kepolisian Polres SBD yang tidak di percaya lagi di tengah masyarakat.
Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP, I Ketut Ray Artika,Sh yang ditemui media ini terkait kasus tersebut, Ray Artika menyampaikan bahwa kala itu sudah melakukan mediasi kedua kelompok tukang . Nah kita tidak serta merta percaya laporan yang dilaporkan Pak Yusuf, kami juga sudah lakukan penyelidikan. Ternyata janjinya terkait pekerjaan sesuai yang dijadwalkan kepada pengerja atau buruh dalam hal ini di bayar per meter lari, bukan meter Kubik dan sudah seperti itu sesuai pernyataan awak pak Yusup, juga diperkuat lagi di patokan oleh keluarganya sendiri, jelas kasatreskrim kepada meedia ini.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa ketika pekerjaan itu rampung dikerjakan oleh beberapa kelompok tukang, Pak Yusup melakukan oerhitungan upah dengan meter Kubik, ini yang menjadi persoalan awal, terang Kasat.
Selain itu kata Kasatreskrim, adapun laporan tersebut kami tidak serta merta mau buktikan, baik pelapor maupun terlapor. Saya sudah berusaha undang kelompok tukang untuk pertemukan, tetapi salah satu kelompok tukang tidak kala itu tidak datang. Makanya kala itu saya janji Pak Yusup bahwa setelah Pilkada sebutnya, akan mengambil alih dalam hal ini menarik kendaraan tersebut dan membawanya di m , kemudian melakukan pengecekan kerusakannya dengan catatan Pak Yusup harus siapkan uang Nominal sesuai dengan perjanjian awal. Dan jika nantinya ditemukan ada kerusakan mobil setelah mereka pakai, tinggal dilakukan pemotongan dari uang itu yang belum pak Yusup bayarkan biar sama-sama adil, tandasnya.
Nah kalau misalnya Pak Yusup mengatakan bahwa mobil tersita sudah sekian bulan, tidak bisa bergerak dan merasa rugi, Apakah ada bukti pengancaman serta merasa tertekan ? Tentunya ini bermula dari Pak Yusup itu sendiri. Pak Yusup sendiri Cakap hukum dan sudah dewasa sehinggah membuatkan surat pernyataan bermaterai.
Makanya saya akan ambil jalan tengahnya saja dalam hal ini saya akan tarik Mobil tersebut bawa di Polres dan setelah itu saya akan pertemukan mereka biar klir persoalannya. Nah salama ini mengingat banyak siaga pengamanan pilkada dan berbagai persoalan lainnya seperti terabaikan persoalan terkait segmen pekerjaan yang sudah rampung dikerjakan namun bersoal dan terkait unit mobil yang tersita, tetapi dalam waktu dekat saya akan selesaikan masalah tersebut dan saya imbau agar pelapor dan terlapor bersabar, ungkap Kasatreskrim mengakhiri.
**** Eman Ledu ****
( SUARAINDONESIA1.COM ).