BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kode Etik Anggota Polri Berbanding Dengan Pasal 351 Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.



SBD,SuaraIndonesia1.Com--Kasus Dugaan tindak Pidana Penganiayaan seorang warga di wilayah hukum Polres Sumba  Barat Data tertanggal 06 Oktober 2024 silam yang dilakukan oleh Oknum anggota Polisi di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di SPKT Polres SBD dan Ruang Propam.


Atas laporan pihak korban tertanggal 06 Oktober 2024 secara aturan hukum berdasarkan laporan polisi SPKT keluarkan surat bernomor : LP-B/166/X/2024/SPKT/RES.SBD/POLDA NTTtanggal 06oktober 2024 dan Surat Oerintah Penyelidikan nomor : SP-LIDIK /305/2024/RESKRIM tanggal 06 Oktober 2024. Serta SP2HP: 72/X/2024/RESKRIM.



Berdasarkan laporan tersebut pihak pelaku sudah jalani penahanan selama 7 hari terkait dengan Kode Etik Anggota Polri dan usai menjalnkan tahanan terkait kode etik, oihaknya mekanjutkan pengambilan keterangannya pada penyidik bagian Pidana Umum ( PIDUM ) terkait dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang telah dilakukannya.


Selama berjalannya proses tersebut , pihak pelaku berupaya melakukan pendekatan keluarga melalui beberapa oknum polisi untuk dapa memediasi persoalan tersebut beberapa kali.


Namun apa yang menjadi upaya itu,pihak korban bersama kedua orng tuanya tetap mengatakan Proses hukum biar ada keadilan, tera.ang keduanya.


Namun itupun upaya pihak pelaku tetap melakukan pendekatan dan mediasi keluarga melalui utusan.


Nah dengan kondisi yang telah menyakiti pihak korban , orang tua kandung korban dan keluarga besar , tertanggal 04 November 2024 kembali lagi di datangi utusan kepolisian. Dimana utusan kepolisian menyampaikan kalau pihak pelaku meminta berdamai secarah budaya sumba .


Namun apa tanggapan ibu korban bersama keluarga maupun korban itu sendiri ? Disini dapat dijelaskan kalau pihak ibu korban tidak mau berdamai dan menyatakan proses hukum biar ada keadilan. Begitu pula korban menyampaikkan kalau tiidak mau berdamai dan harus proses hukum biar ada kejelasan keadilan seorang pengayom masyarakat yang melakukan penganiayaan, terang korban bersama ibunya.


Selain itu pula dalam kode etik kepolisian sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi etika yang ruang lingkupnya terdiri dari Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Kepribadian yang mengandung norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan. 


Adapun terkait prosedur sidang kode etik terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana yang merupakan perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan atau denda yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, apabila dilihat dalam persfektif Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pada bagian pengaturan Etika Kepribadian di Pasal 8 huruf (c) angka (1) bahwa Setiap Pejabat Polri pada wajib menaati dan menghormati norma hukum. 


Sehingga dapat diartikan oleh Penulis bahwa anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana juga melanggar kode etik profesi terkait etika kepribadian yang mewajibkan anggota kepolisian taat dan menghormati norma hukum yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.


**** Eman Ledu **** ( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »