BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus PD Lawadi Setelah NK dan PM, Kejari Sumba Barat Kini Tetapkan AML Sebagai Tersangka.




Sumba Barat,SuaraInndonesia1.Com--Direktur Operasional PDLawadi Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2020-2023, AML, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Sumba Barat.


Sumba Barat,SuaraIndonesia1.Com– Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan AML, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PD Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2020-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.


Kasus ini terkait penyimpangan penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Lawadi dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2.262.025.450.


Hari ini tertanggal 04 November 2024 sekitar pukul 14.00 wita, Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jalan Adhyaksa No. 20, Waikabubak.


Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor Print-80/N.3.20/Fd.2/10/2024, serta dokumen lainnya yang relevan.


Kejaksaan menyatakan telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AML sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-81/N.3.20/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 November 2024.


Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan fakta bahwa pengelolaan keuangan Perumda Lawadi diduga disalahgunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.


Laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya mengungkapkan angka kerugian sebesar Rp. 2,262 miliar untuk periode 2020 hingga 2023, sebagaimana tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor LK/057/LHP-PK/04/VIII/2024.


AML diduga melanggar ketentuan hukum dengan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, AML juga dijerat pasal subsider, yaitu Pasal 3 UU yang sama.


Untuk mendukung proses penyidikan, Kejaksaan memutuskan melakukan penahanan terhadap AML selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak.


Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor Print-82/N.3.20/Fd.2/09/2024 tertanggal 4 November 2024, setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 

21 KUHAP.


( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »