SuaraIndonesia1.com Bitung-- Petugas TPS 04 Bitung Barat Satu, diduga kebiri hak masyarakat, dengan tidak mengijinkan sejumlah masyarakat melakukan pemilihan atas dasar keterlambatan. Rabu 27 November 2024.
Sementara itu proses pemilihan dalam pemungutan suara di TPS 04 Bitung Barat Satu masi berlangsung namun terkesan petugas tak netral dan tebang pilih.
Usman musa salah satu pemilih yang ditolak melakukan pemilihan dalam TPS 04 Bitung Barat Satu menuturkan bahwa dirinya datang sesuai prosedural namun tidak di ijinkan melakukan pencoblosan akibat terlambat 5 menit dari undangan yang di tentukan.
"Saya di tolak melakukan pencoblosan di TPS 04 Bitung Barat Satu oleh sejumlah petugas, dengan alasan terlambat 5 menit saja dari waktu yang tertera di undangan pemilih," ujar sumber.
Melalui penglihatan secara langsung awak media di lapangan, atas peristiwa tersebut terjadi perselisihan antara masyarakat dengan petugas akibat penolakan tersebut.
Dalam narasi petugas membeberkan bahwa tidak memberikan kesempatan untuk masyarakat memilih bahwa kertas pemilih sudah di taru di atas meja sesuai jam undangan jika pemilih telah lewat sesuai antrian tidak di berikan kesempatan lagi.
Terpisah Deiby Ketua Bawaslu Bitung saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatsaap di nomor +62 813-5486-**** terkait pembatasan masyarakat yang ingin melakukan pencoblosan namun tidak diberikan kesempatan diakibatkan keterlambat 5menit saja sesuai undangan. dan waktu menunjukan pukul 13:00 Wita. serta proses pemilihan masi berlangsung.
Deiby Tidak memberikan respon meski pesan whatsaap telah tercentang dua.
Sementara itu Desli Ketua KPU Bitung saat di mintai keterangan terkait perihal yang sama terhadap perilaku petugas TPS 04 Bitung Barat Satu yang mengkebiri Hak rakyat untuk mencoblos juga tidak memberikan jawaban.