BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembakaran Umbul -Umbul Merah Putih Diserahkan ke Kejari Nabire.



Nabire ~ Suaraindonesia1,  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nabire menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus pembakaran umbul-umbul merah putih kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Selasa, 15 Oktober 2024.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut merupakan Insiden pembakaran yang  terjadi pada 15 Agustus 2024 di depan SMP Negeri 2 Nabire, saat berlangsungnya aksi demonstrasi yang diinisiasi oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Kedua tersangka inisial MD dan AT diduga mencabut dan membakar umbul-umbul merah putih di tengah jalan raya.



"Adapun barang bukti yang juga diserahkan yaitu, berupa enam batang pipa paralon bekas terbakar dan lima batang pipa paralon dengan umbul-umbul yang hangus, " tambahnya.


"Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Ashari Setya Marwah Adli, S.H., dalam keadaan aman dan lancar, lanjut Kasatreskrim.



"Kepada kedua tersangka inisial MD (18) dan AT (20), Kami jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan atau pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPIdana," tutup.(*)

« PREV
NEXT »