Suaraindonesia1, Pohuwato - Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, membuka Forum Diskusi Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) tahun 2025-2029 di aula Dinas PU Pohuwato, Selasa, (29/10/2024).
Dimana menurutnya, Kabupaten Pohuwato merupakan salah satu kawasan yang rawan akan bencana terbukti dengan banyaknya kejadian bencana alam yang terjadi belakangan ini dan memberikan pengaruh negatif kepada jalannya roda pemerintahan maupun kehidupan masyarakat.
Lanjut Suharsi, bila dicermati bersama dampak negatif dan kerugian yang ada, pada dasarnya dapat dikurangi apabila kita memiliki data dan analisa yang memadai dalam hal pengkajian risiko bencana.
"Dan dalam rangka itulah pemerintah daerah melalui BPBD melakukan kegiatan diskusi publik terkait lanjutan pendampingan asistensi pertama pada sosialisasi awal FGD Indeks ketahanan daerah (IKD) tanggal 17-18 Juli 2024 dan asistensi ke 2 pada 22 Oktober 2024, hal ini mendorong percepatan menyusun dokumen kajian resiko bencana," jelasnya.
Disisi lain, untuk dapat menghasilkan dokumen KRB yang real dan akurat sebagai acuan untuk memetakan serta meminalisir resiko bencana serta sebagai referensi untuk perencanaan pembangunan kedepan untuk Kabupaten Pohuwato.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BNPB RI yang telah bersama hadir pada kegiatan ini, dan memberikan kesempatan bagi Kabupaten Pohuwato dalam penyusunan dokumen kajian risiko bencana. Kami pun menaruh harapan yang besar kepada bapak/ibu yang hadir pada kegiatan ini untuk dapat mengikuti FGD dengan baik guna memperoleh pemahaman dan pengetahuan sekaligus dapat memberikan masukan serta kontribusi dan komitmennya dalam penyusunan kajian dokumen kajian risiko bencana," harap Suhharsi Igirisa.
Sementara itu, Kepala BPBD Pohuwato, Abdulmutalib Dunggio, dalam laporannya menyampaikan bahwa dokmen kajian risiko bencana ini diharapkan akan memberikan informasi dasar yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan, dibutuhkan sinkronisasi dan keterpaduan.
Ia pun berharap penyusunan kajian risiko bencana yang saat ini sudah masuk pada tahapan uji publik mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Pohuwato untuk kiranya dapat menyempurnakan kajian dokumen ini.
"Penyusunan dokumen KRB sangat penting bagi setiap daerah khsusnya dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan berkelanjutan. Out put dari kajian ini adalah dokumen KRB dan telah menjadi mandatory yang telah tertuang Permendagri Nomor 101 tahun 2018 yaitu standart teknis pelayanan minimal sub urusan bencana daerah kabupaten/kota," pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan BNPB RI, Asfirmanto Wasono, Perencanaan Wilayah Analisis Utama BNPB RI, Sumardani Kusumajaya, unsur Polres Pohuwato, unsur Kodim 1313 Pohuwato, tokoh pemerhati lingkungan dan pemerhati bencana, unsur pengusaha Pohuwato, pimpinana OPD terkait.
(Abd)