BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PT Rinaldy Putra Sinergi Lakukan Bongkar Muat BBM Ilegal Di PT. Nutrition Fresfood Internasional, Oknum Mafia BBM D Jadi Aktor Utama

Tangki yang diduga bermuatan BBM Ilegal




SuaraIndinesia1.com/Bitung-- Para Mafia BBM jenis solar bersubsidi sepertinya tidak kehabisan akal untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan awak media, hal ini dibuktikan dengan hadirnya beberapa Perusahaan Siluman berkedok sebagai Perusahaan Agen BBM Industri, salah satunya PT Rinaldy Putra Sinergi. 


Perusahaan tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya dengan memperjual belikan BBM jenis Solar subsidi ke berbagai Perusahaan Industri yang ada di Kota Bitung. 


Dari informasi yang didapati Media IBN, bahwa BBM jenis Solar yang diperjual belikan oleh PT Rinaldy Putra Sinergi adalah BBM jenis solar hasil jarahan dari beberapa SPBU yang ada di Kota Bitung. Senin 14 Oktober 2024.


Dari hasil investigasi tim lapangan IBN, menemukan kegiatan bongkar muat BBM yang diduga ilegal yang diangkut memakai tangki berwarna biru putih yang bertuliskan PT Rinaldy Putra Sinergi berkapasitas 8000 Liter masuk ke perusahaan PT. Nutrition Fresfood Internasional.


Saat tim investigasi mencari dan mengumpulkan data, salah satu anggota tim investigasi mendapat intervensi bahkan ancaman dari salah seorang yang diduga adalah sopir tangki tersebut. 


Diketahui ilegal, tim investigasi melakukan konfirmasi kepada pengurus kapal yang sedang diisi BBM nya oleh tangki tersebut, saat tim investigasi meminta menunjukan legalitas dari BBM yang diangkut tersebut, sopir tangki tersebut tidak bisa menunjukan legalitasnya dan hanya mengatakan kepada tim investigasi agar tidak mempersulitnya. 


"Wey bos jangan bekeng-bekeng susah kwa, Ngana wartawan? Jangan jaga baku bekeng susah," Kata sopir dengan nada tinggi, dalam memakai dialog kas manado.


Sementara itu diketahui pemilik prusahaan bernama Renaldy Ibrahim dengan sapaan akrab Inal, sebagai penanggung jawab dan penggelolah prusahaan dengan lebel PT.Renaldy Putra Sinergi.


Melalui penelusuran awak media lebih mendalam mendapati Renaldy Ibrahim hanya boneka figur di publik yang di nahkodai bigbos ternama di Kota Bitung berinisial 'D' yang juga diketahui adalah aktor utama yang mendesain bibit-bibit pelaku penimbunan dan peyalagunaan BBM Bersubsidi hingga tumbuh dan membuka Prusahaan BBM Berkedok Agen Industri dengan berbagai merek PT. 


Mengacu pada Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Sampai berita ini di publikasi upayah konfirmasi ke Renaldy Ibrahim terus dilakukan dengan berbagai cara, namum belum mendapatkan keterangan resmi dari Renaldy Ibrahim sebagai pengelolah PT tersebut.

« PREV
NEXT »