BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Proyek Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung Desa Pelawan Jaya Tahun 2024 Diduga Ada Unsur Penipuan Dan Sarat Dengan Pungutan Liar(Pungli)



Sarolangun - Jambi - SuaraIndonesia1, Sekitar Jam 9:25 Wib Hari Jumat 11 Oktober 2024 Awak Media ini Konfimasi Langsung Kepada Dian Utama Saroja Selaku kelompok Masyarakat Yang ikut Dalam peleksanaan proyek Pembuatan sertifikat tanah Sistim Program pendaftaran Tanah Sistimatis Lemgkap Desa Pelawan Jaya. 


Tekait hal tersebut di duga ada nya unsur penipuan/pembodohan terhadap sekelompok masyarakat oleh penitia pelaksana pembuatan sertifikat tanah sistim program proyek "PTSL" ,serta juga sarat dengan pungatan liar (Pungli)nya.



Karena menenurut keterangan dari masyarakat yang akan menerima asas manfaat nya,berinisial Dian Utama Saroja telah membayar  seratus ribu rupiah (Rp 100,000,00) dan apa bila sertifikat itu jadi nanti,  baru dilunasi hingga angka nominal Lima ratusribu rupiah(Rp500,000,00) ungkap nya kepada awak media ini dirumah kediamannya. 


Berbeda dengan keterangan dari inisial "H" saat dikonfimasi oleh awak media ini dia telah membayar uang untuk biaya pembuatan sertifikat tanah nya,di Kantor Desa Pelawan Jaya Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi,kapada inisial "CY" ,sekitar 45 hari yang lalu enam ratus ribu rupiah (Rp 600,000,00) itu sudah termasuk untuk beli matrae 10 ribu.



Selanjut nya sekitar Jam13:50 wib hari rabu 16 oktober 2024 awak media ini mendatangi Kantor Kementian ART/BPN Kabupaten Sarolangun di Bukit Kembang yang ke dua kali nya. 


Guna kalrvikasi/konfirmasi langsung kepada pihak Instansi Kantor Kementian ATR/BPN kabupaten Sarolangun terkait dengan benar tidak ada nya Kouta Program proyek pembuatan sertifikat tanah sistim "PTSL" untuk Desa Pelawan jaya tahun anggaran 2024 ini.


Ternyata menurut keterangan dari pihak instansi Kantor Kementrian ATR/BPN diKabupaten Sarolangun  saat dikonfirmasi oleh awak media ini pas di ruang loket pelayanan mengatakan bahwa program proyek pembuatan sertifikat tanah "PTSL",untuk desa pelawan jaya kecamtan pelawan tahun anggara 2024 ini tidak ada dan  Kouta sudah habis.


Dan Pihak Kantor Kementrian ATR/BPN Kabupaten Sarolangun juga mengatakan kepada media ini terkait dengan pengajuan,program pembuatan,Sertifikat sistim (PTSL) oleh penita,desa pelawan Jaya untuk angaran tahun 2025 nanti juga belum tentu di ACC,dikernakan ada masalah ungkap nya. 


Sepanjang pantuan awak media ini terkait dengan Program pelaksanaan proyek pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) di tahun anggaran 2024  ini patut diduga piktif oleh penitia dan juga ada unsur penyalah guna wewenang/jabatan oleh kepala desa tersebut, secara administrasi Birokrasi negara. 


Dihimbau kepada seluruh masyrakat Kabupaten sarolangun provinsi jambi khususnya agar exstra hati - hati dalam pembayaran untuk biaya pembuatan sertifikat  "PTSL" , yang di subsidikan oleh Kementrian ATR/BPN,DALAM NEGRI DAN DESA TERTINGGAL Melaui Intruksi presiden no 2 tahun 2018 dan SKB 3 mentri tersebut.


Kerna wilayah Provinsi jambi,  Sumatra selatan,Bengkulu, Lampung dan Kalimantan selatan adalah wilayah zona Katgori 4, Het nya /biaya yang harus dibayar oleh masyarakat penerima azas manfaat nya hanya dua ratus ribu rupiah (Rp 200,000,00)


Dan juga menurut praktisi hukm sekaligua selaku Advoka muda di  sarolangun dengan panggilan akrab kami  abang Baim Owner Kantor Hukum Ahmad naim, SH & Partners juga memberi pandangan hukum seputar pungli,bahwa pungli atau pumgutan liar pada umum nya dilakukan dengan cara:menyalah gunakan wewenang, mengatasnamakan,jabatan tertentu,dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu,meminta seseorang membayar,dengan potongan,memintak seseorang mengerjakan sesuatu untuk pribadi sendiri diluar biaya yng telah ditentukan"bahwa pelaku pungli jika terbukti dapat juga dekenakan 415,418,423 KUHPidana


Lanjut juga pungli dst..


Dan diharapkan kepada institusi "APH", untuk menindak lanjuti terhadap Oknum



Pewarta : Team.

« PREV
NEXT »