BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PROGRAM PTSL DESA PELAWAN JAYA KEPALA DESA MENGATASNAMAKAN KELOMPOK MASYARAKAT DIDUGA PUNGLI.



Sarolangun_suaraindonesia1.com Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL adalah untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat. Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri  Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. 


Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, yang mana Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun termasuk wilayah kategori untuk (Sumatera)  berkisar Rp200.000, – (dua ratus ribu rupiah). Tapi pada kenyataannya kami harus membayar lebih dari itu ungkap kelompok masyarakat (Pokmas), diungkapkan oleh warga setempat penerima manfaat program PTSL di Desa Pelawan Jaya. 



Menurut keterangan dari masyarakat penerima azas manfaat yang berinisial DN mantan anggota BPD desa pelawan jaya  membenarkan memang ada pungutan untuk pembuatan sertifikat di desa pelawan jaya.  

Bahwa selain membayar iuran pokok, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali, 

“Untuk iuran swadaya, kami bayar Rp.300.000,- Tapi kami diberitahu lagi (oleh oknum panitia) bahwa ada biaya tambahan dan menyerahkan materai 10 ribu sebanyak 10 lembar,” ungkap beberapa warga yang tak ingin namanya di publikan. 


Sementara, FN Kepala Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi saat diklarifikasi oleh tim media ini membenarkan adanya dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di desa Pelawan Jaya.  "Ya memang ada uang tambahan sebanyak 300 ribu jadi mereka harus membayar 500 ribu. Semua itu untuk membayar tukang ukur". Ujar FN kepala desa pelawan jaya. 


Namun dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh kepala desa setempat melalui panitia mengatasnamakan Kelompok Masyarakat (Kopmas) untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memunggut biaya tambahan dengan dalih untuk biaya pengukuran. Jelas apa yang lakukan oleh oknum perangkat desa atau panitia penyelenggara program PTSL menyalahi aturan. 


Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Pelaku pungli di Indonesia dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ujar ADV. Jimmy Letsoin, SH  seorang pakar hukum di Sarolangun. (***) 


Pewarta :  team

« PREV
NEXT »