BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Menjual Melebihi Harga Standart, SPBU Tuyat Dahulukan Pembelian Dengan Galon




SuaraIndonesia1/Bolmong-- Praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar makin marak di Kabupaten Bolaang Mongondouw praktik ilegal ini terjadi di salah satu SPBU yang ada di Kecamatan Lolak, Desa Tuyat dengan nomor SPBU 74.957.02


Dari pantauan awak media SPBU ini sudah menjadi sarang mafia BBM subsidi jenis solar, kendaraan yang kerap mengantri di SPBU ini tangkinya sudah dimodifikasi.


Salah satu warga yang tidak mau namanya dipublish mengatakan, kalau petugas atau operator BBM solar di SPBU tersebut, sering membantu para mafia BBM untuk melancarkan aksi mereka bukan hanya itu saja Operator SPBU sering mendahulukan pembelian memakai galon berukuran 25-35 liter. Senin 21 Oktober 2024.


“Operator solar yang sering membantu para penimbun atau mafia, untuk mendapatkan solar dengan membayar dengan harga yang bukan lagi harga standart dari Pertamina”, ucap Warga.


Warga juga menambahkan, kalau dirinya sering tidak mendapatkan BBM solar walapun sudah mengantri berjam-jam, karena operator yang bertugas di mesin solar mendahulukan para penimbun atau mafia BBM untuk mengisi tangki yang sudah dimodifikasi.


“Saya sering tidak mendapatkan BBM, walaupun sudah seharian mengantri karena operatornya sering mandahulukan para mafia untuk mendapatkan BBM solar dengan mengisi tangki yang sudah dimodifikasi”, ungkap Warga.


Warga pun berharap agar, aparat Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut dapat memberantas para mafia solar yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondouw khususnya yang ada di SPBU Tuyat Kecamatan Lolak karena sudah sangat meresahkan dan menyusahkan masyarakat.


“Saya dan teman-teman sopir truk pengangkut material bangunan, sangat berharap pak Kapolda dapat menyelesaikan atau memberantas serta menangkap para mafia solar dan operator yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar subsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga yang tinggi”, harap Warga.


Disislain Ketua Hiswana Migas Sonny Bongkiriwang saat di konfirmasi awak media mengatakan, kalau pembelian dengan menggunakan galon tersebut itu adalah pelanggaran.


"Pembelian memakai galon itu tidak dibenarkan karena, galon tersebut mudah terbakar, apa lagi dijual dengan harga yang melebihi dari harga yang sudah ditentukan Pemerintah", tegas Sonny.


(Dina

« PREV
NEXT »