BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kejadian Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Seorang Ibu Rumah Tangga Sudah Di Polisikan.



SBD, SuaraIndonesia1.Com - Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan nomor : LP/B/175/X/2024/SPKT/POLRES SBD-POLDA NTT tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 00.09 wita bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas ,pada hari tanggal di tandatanganinya Surat Tanda Penerimaan dengan ini diterangkan bahwa : Nama, Paulina Pati Bebe ( 46 ) nomor identitas : 5318965206780004, Tempat tanggal lahir Kasele Ghuro,12/05/1978 , agama Katolik , alamat Jama Eru Kodi Utara , telah melaporkan dugaan Tindak Pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam.pasal 351 yang terjadi di Bila Cenge Kodi Utara selasa 22 oktober 2024.sekitar pukul 22:45 wita dengan terlapor atas nama Robertus Mone Kaka , dengan uraian kejadian:


Bahwa benar pada hari selasa 22 oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang si lakukan oleh terlapor RMK kepada pelapor ( PPB ) yang bertempat di rumahnya bapak Hendrikus Pati Kaleka di Jama Eru desa Bila Cenge Kecamatan Kodi Utara SBD.


Kronologi kejadian tersebut berdasarkan laporan Korban di SPKT, bahwa kejadian tersebut di kediaman bapak Hendrikus Pati Kaleka dimana ada acarah pertemuan keluarga tentang belis dari anak Pelapor ( PPB ).

Usai pembicaraan terkait belis, dilanjutkan dengan pembicaraan terkait undang yang mana keluarga tersebut adalah keluarga dari terlapor. Namun pihak terlapor tidak mau.


Berangkat dari ketidak mauan pihak terlapor langsung bangun dan mencabut parang yang ditujukan pada saksi atas nama Alfinus Dara Lolu sehinggah saksi lari ke arah depan rumah dan terlapor jalan menuju ke arah pelapor dan langsung menganiaya pelapor menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan mengenai pipi bagian kiri dan di rusuk bagian kanan dari pada pelapor ( PPB ) dan mengalami luka memar .


Atas kejadian tersebut,pelapor mendatangi SPKT Polres SBD guna proses lanjut.


Tertanggal 29 oktober 2024 , media ini bertemu dengan anak kandung korban atas nama Emerensiana Daku Rangga ( 23 ) hendak meminta kepolisian melakukan tindakan atas kasus penganiayaan yang telah dilaporkan 22 oktober 2024 di SPKT Polres SBD.


Rensi kepada media ini menuturkan kalau kejadian penganiayaan terhadap ibu kandungnya yang di lakukan oleh terlapor Robertus Mone Kaka yang sudah dilaporkan 22 oktober 2024,hingga saat ini kepolisian belum mengamankan Pelaku dan pelaku tersebut berkeliaran saja, sehingga hari ini saya datang mendesak kepolisian untuk aman Pelaku yang keliaran, ujarnya.


Lebih lanjut Rensi kepada media ini mengungkapkan kalau terkait kedatangan saya hari ini tanggal 29 oktober 2024, pihak petugas kepolisian barusan membuat surat panggilan terhadap pelaku, terangnya.


Rensi menambahkan kalau pelaku belum diamankan , maka tentunya acarah pembelisan akan terganggu, tutupnya.


**** Eman Ledu ****

( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »