BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Gara-Gara Blokir Nomor HP Dan Menganiaya Warga , Oknum Polisi Di Polisikan.



Sumba Barat Daya, SuaraIndonesia1.Com, – Yuliana  Imison Nani, korban penganiayaan oknum polisi di Kabupaten Sumba Barat Daya hinggah kondisi fisiknya terganggu, secarah resmi korban sudah melaporkan Oknum Polisi di SPKT Dan diruang kasie Propam Polres Sumba Barat Daya tertanggal 06 oktober 2024.


Berdasarkan Penyampaian korban saat ditemui tim media dikediamannya tertanggal 15 oktober 2024 sekitar pukul 20:03 wita malam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi beridentifikasi Azwar Fitra Hasan, pihak korban atasa nama Yuliana Imison Nani ( 34 ) kepada tim media menyampaikan kalau dirinya pada tanggal 6 oktober 2024 benar ke kost pelaku.


Sesuai penjelasan korban tersebut kepada tim media disampaikan bahwa tujuan ke kost pelaku adalah untuk menanyakan kalau nomor HP korban telah diblokir oleh pelaku.


Setelah sampai didepan kamar kost pelaku dan mengetuk pintu sebut korban , tiba-tiba AFH ( pelaku ) membuka pintu kamar kost dan langsung menendang saya dibagian Dada hinggah terjatuh dan pihak pelaku langsung menginjak leher saya bagian atas serta pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor tetapi saya tetap berusaha bangun serta menahan hendak mengklarifikasi alasan nomor HP saya diblokir. Namun saat saya menahan dan menarik bajunya, AFH ( pelaku ) dengan geram dan membabi buta memukul saya hinggah mengalami memar pada bagian wajah,lengan kanan bagian belakang dan betis kaki kanan lebam kehitaman akibat pukulan dan tendangan saat dianiaya oknum anggota Polisi, jelas YIN( korban ) kepada tim media.


Korban yang saat itu didampingi kedua orang tuanya bersama saudaranya  mengaku kalau kondisi fisiknya masih sakit dan butuh istrahat serta mengaku trauma dan merasa takut kalau beraktifitas menjalankan tugasnya dan juga menyampaikan kalau belum didengar keterangannya oleh penyidik.


Sambil memperlihatkan bagian tubuh yang hitam lebam akibat pukulan dan tendangan saat disiksa oknum polisi, korban mengaku kesulitan menggerakkan badan.


Karena itu ia belum memastikan kapan bisa memenuhi permintaan polisi untuk memberikan keterangan lanjutan setelah laporan.


Saat itu, terang Yuliana,dengan kondisi tubuh yang babak belur dengan terpaksa saya ke ruang SPKT untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya, serta keruang Propam untuk melaporkan peristiwa tersebut.


Sepanjang diwawancarai tim media, Yuliana Imison Nani menyinggung pula kalau sepanjang menjalin hubungan, mendapat ancaman dari oknum anggota polisi dan bahkan dirinya diskriminasi Air dan terkadang dirinya mau ditabrak dengan motor, jelas YIN.


Dalam kondisi menahan sakit yang luar biasa, Yuliana memaksakan diri memberi keterangan kepada tim media.


Akibat penganiayaan tersebut pihak korban bersama keluarga Didampingi paman kandung korban melaporkan kasus itu ke Propam Polres Sumba Barat Daya pada Jumat (06/09/2024) dan sudah tercatat dengan Nomor: LP/B/166/IX/2024/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,tanggal 06 oktober 2024 sekitar pukul 22:46 wita,bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas pada hari dan tanggal ditanda tangani STPL dengan ini diterangkan bahwa : 

Nama,Yuliana Imason Nani - nomor identitas : 5318014107900003 - jenis kelamin perempuan  34 tahun pekerjaan sebagai karyawan Honorer , agama Kristen Katolik , alamat Rongo Bepa Rt 013-Rw 007, bersama keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud di dalam pasal 351 yang terjadi di jalan BTN Payola Umbu kecamatan Loura Sumba Barat Daya tertanggal 06 oktober 2024 sekitar pukul 13:30 wita yang dilakukan oleh terlapor Azwar Fitra Hasan salah satu oknum anggota Polisi di wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya Polda NTT.


Adapun uraian kejadian yang di laporkan  berdasar laporan polisi adalah bahwa benar pada hari itu telah terjadi TPP yang awalnya pelapor ( Yliana Imison Nani )  pergi ke kost terlapor ( Azwar Fitra Hasan ) guna menanyakan : mengapa memblokir nomor HP pelapor. 

Sesampainya pelapor ( Y ) didepan kamar kost terlapor ( A ) , pelapor mengetuk pintu terlapor guna menanyakan :: mengapa diblokir nomor HPnya.


Tiba-tiba terlapor membuka pintu lalu kemudian menendang pelapor ke arah Dada hinggah menyebabkan pelapor jatuh dan terlapor menginjak pelapor pada bagian leher atas .


Atas kejadian tersebut pelapor sambangi Sentra Kepolian Terpadu ( Polres SBD ) guna melaporkan kejadian tersebut .


Dan keluarga korban berharap agar kasus tersebut dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku, ungkap kedua orang tua korban maupun korban itu sendiri.


Aipda,I Kadek Nata sebagai Kanit Pidum Polres Sumba Barat Daya yang dihubungi tim media Via telepon sekitar pukul 20:18  wita malam terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang sudah dilaporkan pihak korban, Kadek Nata menyampaikan kalau laporannya sudah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan laporan pihak korban terkait kasus tersebut yang dilakukan oknum anggota Polisi akan disangkakan dengan Pasal 351,ujarnya.


Lebih lanjut kepada tim media mengatakan kalau besok 16 oktober 2024 ada dua orang saksi yang akan diambil keterangan serta yang berhak memberikan keterangan selengkapnya serta memberikan petunjuk lebih detail  adalah pimpinan , kata kadek.


**** Eman Ledu ****


( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »