SuaraIndonesia1.Com – Tertanggal Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat sudah tetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan modal di Badan Usaha Milik Daera atau Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya 2020-2023.
Penetapan dua tersangkah berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Adapun Tim Penyidik menetapkan kedua oknum tersebut adalah NK sebagai direktur Direk Utama PD.Lawadi, dan PM sebagai Direk Pemasaran PD. Lawadi 2020-2023 hinggah tepatnya senin 28 Oktober yang merupakan HUT Sumpah Pemuda, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut ( PD.Lawadi ), diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2.262.025.450, yang merupakan pemeriksaan dan laporan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hasil Penyidikan kasus tersebut,Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka NK dan PM dengan pasal berlapis, yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Demi kepentingan penyidikan tersebut, keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, dengan pertimbangan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai pasal 21 KUHAP.
***** Eman Ledu *****
( SauaraIndonesia1.Com ).