BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

DP3A Kabuapten SBD Bersama LSM Dampingi Kasus Penganiayaan Seorang Perempuan.


Sumba Barat Daya, SuaraIndonesia1.Com, Tertanggal 29 Oktober 2024, beberapa tim DP3A dan LSM melakukan pendampingan kasus penganiayaan yang telah dialami seorang perempuan ( YIN ) sebagai korban penganiayaan oknum polisi di Kabupaten Sumba Barat Daya hinggah kondisi fisiknya terganggu.


Kasus tersebut secarah resmi korban sudah melaporkan Oknum Polisi di SPKT Dan diruang kasie Propam Polres Sumba Barat Daya tertanggal 06 oktober 2024.


Berdasarkan Penyampaian korban saat ditemui tim media dikediamannya tertanggal 15 oktober 2024 sekitar pukul 20:03 wita malam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi beridentifikasi Azwar Fitra Hasan, pihak korban atasa nama Yuliana Imison Nani ( 34 ) kepada tim media menyampaikan kalau dirinya pada tanggal 6 oktober 2024 benar ke kost pelaku.



Sesuai penjelasan korban tersebut kepada tim media disampaikan bahwa tujuan ke kost pelaku adalah untuk menanyakan kalau nomor HP korban telah diblokir oleh pelaku.


Setelah sampai didepan kamar kost pelaku dan mengetuk pintu sebut korban , tiba-tiba AFH ( pelaku ) membuka pintu kamar kost dan langsung menendang saya dibagian Dada hinggah terjatuh dan pihak pelaku langsung menginjak leher saya bagian atas serta pelaku berusaha kabur dengan sepeda motor tetapi saya tetap berusaha bangun serta menahan hendak mengklarifikasi alasan nomor HP saya diblokir. Namun saat saya menahan dan menarik bajunya, AFH ( pelaku ) dengan geram dan membabi buta memukul saya hinggah mengalami memar pada bagian wajah,lengan kanan bagian belakang dan betis kaki kanan lebam kehitaman akibat pukulan dan tendangan saat dianiaya oknum anggota Polisi, jelas YIN( korban ) kepada tim media.


Korban yang saat itu didampingi kedua orang tuanya bersama saudaranya  mengaku kalau kondisi fisiknya masih sakit dan butuh istrahat serta mengaku trauma dan merasa takut kalau beraktifitas menjalankan tugasnya dan juga menyampaikan kalau belum didengar keterangannya oleh penyidik.


Sambil memperlihatkan bagian tubuh yang hitam lebam akibat pukulan dan tendangan saat disiksa oknum polisi, korban mengaku kesulitan menggerakkan badan.


Karena itu ia belum memastikan kapan bisa memenuhi permintaan polisi untuk memberikan keterangan lanjutan setelah laporan.


Saat itu, terang Yuliana,dengan kondisi tubuh yang babak belur dengan terpaksa saya ke ruang SPKT untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya, serta keruang Propam untuk melaporkan peristiwa tersebut.


Sepanjang diwawancarai tim media, Yuliana Imison Nani menyinggung pula kalau sepanjang menjalin hubungan, mendapat ancaman dari oknum anggota polisi dan bahkan dirinya diskriminasi Air dan terkadang dirinya mau ditabrak dengan motor, jelas YIN.


Dalam kondisi menahan sakit yang luar biasa, Yuliana memaksakan diri memberi keterangan kepada tim media.


Akibat penganiayaan tersebut pihak korban bersama keluarga Didampingi paman kandung korban melaporkan kasus itu ke Propam Polres Sumba Barat Daya pada Jumat (06/09/2024) dan sudah tercatat dengan Nomor: LP/B/166/IX/2024/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR,tanggal 06 oktober 2024 sekitar pukul 22:46 wita,bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas pada hari dan tanggal ditanda tangani STPL dengan ini diterangkan bahwa : 


Nama,Yuliana Imason Nani - nomor identitas : 5318014107900003 - jenis kelamin perempuan  34 tahun pekerjaan sebagai karyawan Honorer , agama Kristen Katolik , alamat Rongo Bepa Rt 013-Rw 007, bersama keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud di dalam pasal 351 yang terjadi di jalan BTN Payola Umbu Desa Pogotena kecamatan Loura Sumba Barat Daya tertanggal 06 oktober 2024 sekitar pukul 13:30 wita yang dilakukan oleh terlapor Azwar Fitra Hasan salah satu oknum anggota Polisi di wilayah Hukum Polres Sumba Barat Daya Polda NTT.


Atas Insiden tersebut yang sudah dilaporkan pihak korban tertanggal 06 oktober 2024 dan sudah dibuatkan Surat Tanda Terima Laporan dengan nomor : LP/B/166/IX/2024/SPKT/POLRES-SBD/POLDA NTT, hinggah tertanggal 29 oktober 2024 beberapa tim DP3A Kabupaten Sumba Barat Daya bersama LSM melakukan pendampingan korban.


Klara salah satu tim DP3A kepada tim media ini terkait dengan pendampingan tersebut, disampaikan kalau sudah dalam proses penangan dan penyidikan pihak APH, terangnya.


Selanjutnya,klara menyebutkan kalau kalau tim DP3A sebatas mendampingi, kita percayakan pihak APH melakukan pemeriksaan pengumpulan data atau keterangan para saksi, ungkapnya.


***** Eman Ledu *****

( SuaraIndonesia1.Co. ).

« PREV
NEXT »