SuaraIndonesia1/Manado--Kegiatan bongkar muat BBM jenis solar subsidi, di salah satu gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal di wilayah Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Minggu 27 Oktober 2024.
Dari pantawan awak media pada hari Sabtu 26/10, ada salah satu mobil tangki berwarna biru putih yang masuk ke gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi tersebut. Mobil tangki biru putih tersebut diduga mobil siluman dikarenakan tidak memiliki atau bertuliskan asal usul Perusahaan sebagaimana mobil tangki pada umumnya.
Mobil tangki tersebut terlihat keluar masuk ke gudang penimbunan BBM yang diduga milik dari Bigboz Andi, Ko Ronaldo dan Frenly.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi kepada pihak yang terlibat dalam aktifitas kegiatan bongkar muat bisnis Haram, yaitu kepada Bigboz mafia Solar Andi,Ko Ronaldo dan frenly. Akan tetapi mafia-mafia tersebut tidak juga menanggapi konfirmasi dari awak media.
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi gudang penimbunan tersebut saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, kalau gudang tersebut sering keluar masuk mobil tangki berwarna biru putih dan mobil dum truck.
"Ia pak gudang ini memang tempat keluar masuk mobil tangki biru putih, Dum truk,dan mobil Grand max yang jaga Kase maso solar." ucap Warga pakai bahasa Manado.
Warga juga mengatakan, kalau pada malam hari sering terdengar suara berisik seperti bunyi drum-drum dan suara orang yang bercerita dengan nada yang tinggi sehingga warga sekitar sangat terganggu waktu istirahat mereka.
"Dorang ribut sekali, dapa dengar bunyi drum-drum dengan dorang pe suara kalau bacarita kuat, sampe torang mo tidor susah", kata Warga yang namanya tidak mau dipublish.
Warga juga menambahkan kalau gudang penimbunan tersebut diduga di beck up oleh Oknum Anggota TNI AD Kodam Merdeka yang bertugas disatuan Intel berinisial A alias Andre.
"Itu gudang yang jaga Oknum TNI AD dari Kodam depe nama Andre, makanya itu hari Polisi pernah datang mar dorang nyanda tako, makanya dorang masih ba tampung solar disitu", beber Warga masih dengan dialek Manado yang kental.
Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.
Warga juga berharap ada tindakan yang serius dari APH, "untuk itu kami masyarakat minta dengan hormat kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya kepada Kepala Kepolisian Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.Msi, untuk menginstruksikan anggotanya terlebih khusus di wilayah Sulawesi Utara (Sulut). Agar lebih serius menangani persoalan para mafia-mafia BBM yang sudah menyusahkan masyarakat ataupun sudah merugikan Negara", tegas Warga.
(ML)