BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Diduga Berikan Upeti Kepada Polisi, Ratu Solar (Mami) Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum




SuaraIndonesia1, Manado/Sulut-- Terkait Mafia BBM jenis solar yang ada di Kota Manado, semakin menjadi perhatian publik, pasalnya meskipun sudah diberitakan beberapa media namun sampai saat ini kegiatan ilegal yang dilakoni oleh para Mafia BBM masih tetap berjalan mulus.


Seperti oknum Mafia BBM jenis solar yang bernama Nini Ratuwonggo alias Mami, meskipun sudah diberitakan oleh beberapa media Mami yang dikenal sebagai Ratu Solar Kota Manado terkesan kebal hukum, karena sampai saat ini Mami masih melakukan kegiatan ilegal yang berada di depan SPBU Warembungan. 


Dari hasil pantauan awak media, Mami memilik tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi yang berada di depan SPBU Warembungan, beberapa waktu yang lalu awak media sempat memergoki Mami sedang melakukan kegiatan ilegalnya dengan menghisap BBM jenis solar dari beberapa mobil dum truck ke tempat penimbunannnya.


Ketika awak media hendak melaporkan kegiatan ilegal tersebut ke pihak Kepolisian, beberapa awak media dihadang oleh beberapa preman dan mobil yang dikendarai awak media nyaris menjadi bulan-bulanan pada saat itu oleh sejumlah preman yang bekerja kepada Mami.


Dari hasil wawancara singkat dengan Mami dan beberapa preman tersebut mengatakan, kalau mereka sering memperlakukan awak media secara arogan karena mereka mempunyai setoran kepada pihak Kepolisian, sehingga mereka tidak segan-segan melakukan tindakan anarkis kepada awak media. Rabu 9 Oktober 2024.


"Kalau kalian ingin melaporkan kegiatan kami, itu tidak akan di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian karena kami sudah ada kordinasi terlebih dahulu, jadi tidak ada gunanya kalian melaporkan kegiatan kami kepada pihak kepolisian", ucap Ratu Solar tersebut.


Hal senada juga disampaikan oleh salah satu lelaki parubaya yang biasa disapa Om Buds, Om buds juga mengatakan kalau didalam ponsel miliknya tersimpan seluruh anggota Kepolisian baik dari tingkat polsek sampai ke tingkat Polda, bahkan Om buds juga dengan polosnya mengatakan kalau di SPBU Warembungan sering didatangi pihak kepolisian hanya untuk meminta mengisi BBM untuk kendaraan peribadi. 


"Polisi mana yang kita tidak kenal, didalam pa kita pe HP banyak nomor anggota Polisi mulai dari Polsek sampai Polda, bahkan kalau dorang mo isi minyak di SPBU kita yang jaga bayar", terang Om buds dengan bahasa manado sambil menepuk dadanya. 


Dengan demikian awak media menyimpulkan bahwa ada dugaan main mata antara pihak Kepolisian, petugas SPBU Warembungan dan oknum Ratu Solar alias Mami, sehingga ada pembiaran terkait kegiatan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.


Diketahui juga preman yang dipakai oleh Mami tersebut sering mengintimidasi para awak media yang hendak memberitakan kegiatan ilegal mereka.Dan saat ini SPBU Warembungan diduga jadi sarang mafia BBM Solar. 


Hal ini tentunya akan mencederai citra Kepolisian yang akan menurunkan kepercayaan masyarakat/publik Kota Manado terhadap Institusi Polri, apa lagi saat ini Polda Sulut dipimpin oleh putra asli Sulawesi Utara Irjen Pol Royke Harry Langie, SIK MH. 


Sementara itu sudah diatur dalam Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana.


Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.


Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. (Dina

« PREV
NEXT »