BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

APRESIASI PROPAM POLRES SBD LAKUKAN MEDIASAI DUA KUBU KELUARGA KASUS UTANG PIUTANG HINGGA DAMAI.




SBD, SuaraIndonesia1Com - Salah satu kewenangan Pemerintahan Desa yang termasuk dalam 5 bidang kewenangan pemerintahan Desa adalah Pembinaan Kemasyarakatan Desa, seperti Mediasi konflik dan pembinaan terhadap masyarakat. 


Tidak dapat dipungkiri kalau beragam permasalahan dan konflik yang kerap terjadi kalangan masyarakat secarah umum maupun dalam rumpun keluarga pada masing-masing wilayah desa. Mulai dari kasus rumah tangga sampai konflik antar kelompok masyarakat yaitu Konflik utang piutang antara 2 keluarga yakni Yakob Bili Lende dan Paulus Ngongo Malo suami dari Ermiyati Wini Bulu saudari kandungnya Yakub Bili Lende.


Kronologi kasus utang-piutang tersebut berdasarkan data lapangan yang dihimpun media ini pada Yohanis Bili Sairo menyebutkan kalau persoalan itu dirinya sudah berusaha melakukan mediasi ditingkat dusun sejak bulan September 2024 lalu dan itupun juga belum selesai karena yang dijunjung tinggih dalam proses mediasi ditingkat dusun adalah Kekeluargaan, kata Yohanis Bili Sairo kepada media ini via telepon tertanggal 10 Oktober 2024.



Kemudian dari hasil mediasi yang walau belum selesai kata Yohanis,kami jadwalkan ditanggal 15 untuk diselesaikan secara budaya mengingat istri dari terlapor itu adalah Adik kandung dari pelapor, sehinggah disepakati dalam proses mediasi, hari minggu akan diselesaikan secara budaya mestinya. Namun dihari minggu pagi itu yang sudah merupakan jadwal,terlapor datangi saya dengan alasan menyampaikan kalau belum bisa diselesaikan karena masih mengantar anaknya yang kuliah di Bakti Sumba ke kost untuk menemui pemilik kost, sebutkadus.


Jadi karena sudah beralasan dengan anak yang sekolah kata kadus, secarah pribadi langsung tergugah menerima permintaan Paulus sehinggah persoalan penyelesaian kekeluargaan digeser karena mengingat masa depan anak yang saya juga prioritaskan, sehinggah paulus tentukan waktu yang tepat besok siang, namun itupun tidak ditepati dan bahkan Paulus masih datang lagi kepada saya untuk menunda mengingat pada saat mengantar anaknya ke kost tidak menemui secarah langsung pemilik kost dan Paulus menentukan waktu di hari Kamis, Nah di hari Kamis itu tidak ada berita yang sampai di kami walau kami  menungguh lama dirumahnya Yakub Bili Lende, dan kami dapatkan informasi kalau Paulus Ngongo Malo dihari Kamis itu ternyata ada ikut deklarasi paket rakyat, kata kadus menjelaskan.


Ketika kami menanti etikat baik dari Paulus dalam beberapa hari, akhirnya tertanggal 01 Oktober 2024 Yakub Bili Lende melapor di SPKT Polres SBD dan pihak SPKT tidak menerima aduan Yakub dan tidak dibuatkan laporan polisi, namun SPKT membantu untuk menyiapkan tempat mediasi diPolres hari pertama dan tidak membuahkan hasil. Akhirnya dijadwalkan lagi untuk mediasi kali kedua pada 08 Oktober 2024 dimana terlapor menyampaikan kalau Yakub Bili Lende tidak pernah bawa kerbau saat orang tua Paulus meninggal,ujar kadus menjelaskan.


Nah dalam proses mediasi tersebut sepertinya sudah berbelit-belit serta ribut-ribut diruang SPKT. Sehingga akibat dari keributan tersebut salah satu polisi dari ruang sebelah datang menghampiri SPKT dan bertanya dan secarah inisiatif untuk meredam situasi, Ermiyati bersama suaminya Paulus diajak oleh polisi itu ke ruang Propam dan pelapor bersama beberapa orang berkumpul salah satu ruang dekat kamar sel dan melanjutkan mediasi,kata Yohanis .


Dengan mediasi kedua kubu saat itu yakni kubu Paulus suami dari Ermiyati dan Yakub Bili Lende,akhirnya membuahkan hasil dimana Paulus akan membayar utang kerbau di bulan pebruari tahun depan, sehinggah hasil mediasi tersebut dibuatkan berita acara oleh petugas diruang SPKT,ujar Yohanis.


Kasie Propam,Ipda Simon Sonlae yang ditemui diruang kerjanya tertanggal 10 Oktober 2024 kaitan persoalan kedua kubu tersebut antara Yakub Bili Lende dan Paulus Ngongo Malo dalam proses mediasi dikatakannya kalau kala itu mendengar keributan diruang SPKT sekitar jam lima sore lalu keluar dari ruangannya serta menghampiri ruang SPKT. Dan Ketika kasie propam biar situasi aman dan dicarikan solusi dan saya langsung keluar dan membiarkan mereka bersama petugas SPKT diruang untuk memberi pandangan dan lain sebagainya ,jelas kasie propam kepada media ini.


Setelah 20 menit kemudian kata kasie Propam, akhirnya petugas SPKT memberitahu kalau terlapor siap membayarz Pada bulan pebruari tahun depan serta kesepakatan membayar,dibuat dalam bentuk berita acarah oleh petugas SPKT,pungksanya.


Lebih lanjut Kasie Propam kepada media ini bahwa setelah usai dibuatkan berita acara serta menandatangani berita acarah, sempat Paulus datangi saya  diruangan dan bersalaman  bersalaman serta memeluk saya dan mengatakan terima kasih atas bantuan menyelesaikan persoalan ini,jelasnya kepada media ini .


**** Eman Ledu ****

( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »